Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PUSAT PENGEMBANGAN BISNIS PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pengembangan Bisnis adalah unit organisasi yang menjalankan fungsi perencanaan, pengelolaan, koordinasi, kerja sama, dan pengembangan bisnis untuk dan atas nama perguruan tinggi keagamaan negeri badan layanan umum.
2. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan.
3. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah.
4. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
5. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pola pengelolaan keuangan BLU, sebagai pengecualian dari ketentuan pengeloalan keuangan negara pada umumnya.
6. Rekening Operasional BLU adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan atau membayar
seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada bank umum.
7. Rekening Operasional Penerimaan BLU adalah Rekening Operasional BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada bank umum.
8. Rekening Operasional Pengeluaran BLU adalah Rekening Operasional BLU yang dipergunakan untuk membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada bank umum.
Pasal 2
Pusat Pengembangan Bisnis berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pemimpin PTKN BLU.
Pasal 3
Pusat Pengembangan Bisnis mempunyai tugas:
a. mengelola, memasarkan, mengembangkan, dan melakukan kerja sama bisnis; dan
b. melakukan penyediaan barang dan/atau jasa.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pusat Pengembangan Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan pengembangan bisnis melalui kegiatan identifikasi, penilaian kelayakan dan risiko, penentuan skala prioritas, dan evaluasi;
b. pengelolaan bisnis;
c. pengoordinasian kegiatan bisnis;
d. pengembangan kerja sama kemitraan dengan relasi bisnis;
e. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kepada pemimpin PTKN BLU;
f. pengawasan terhadap unit usaha; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pemimpin PTKN BLU.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pusat Pengembangan Bisnis mempunyai wewenang:
a. menentukan prosedur, ruang lingkup, dan tata kelola pelaksanaan bisnis barang/jasa;
b. memiliki rekening dana kelolaan;
c. memperoleh anggaran operasional dari rencana bisnis dan anggaran PTKN BLU;
d. mengelola keuangan bisnis yang transparan, akuntabel, dan fleksibel untuk belanja dan stok barang/jasa yang digunakan langsung dalam transaksi bisnis;
e. melakukan koordinasi, kerja sama, promosi, dan dukungan anggaran dengan relasi bisnis di dalam dan/atau di luar kampus dalam rangka pengembangan dan peningkatan pendapatan BLU;
f. pengelolaan, pelaksanaan, dan pengawasan unit usaha;
g. mengangkat pegawai unit usaha sesuai dengan kebutuhan;
dan
h. kewenangan lain berdasarkan penugasan pemimpin PTKN BLU.
Pasal 6
(1) Organ Pusat Pengembangan Bisnis paling sedikit terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris; dan
c. manajer.
(2) Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
(3) Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai aparatur sipil negara dan/atau tenaga profesional.
(4) Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memahami:
a. tata kelola perguruan tinggi;
b. peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan barang milik Negara; dan
d. Bisnis dan pengembangan.
Pasal 7
Organ Pusat Pengembangan Bisnis diangkat dan diberhentikan dengan keputusan pemimpin PTKN BLU.
Pasal 8
Organ Pusat Pengembangan Bisnis diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. diberhentikan sementara dari pegawai aparatur sipil negara;
f. berhalangan tetap;
g. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan;
h. dipidana penjara;
i. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
j. cuti di luar tanggungan negara;
k. melakukan pelanggaran berat;
l. tidak melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya; dan/atau
m. meninggal dunia.
Pasal 9
(1) Pusat Pengembangan Bisnis mempunyai unit usaha yang mempunyai tugas melakukan pengembangan layanan dan mengoptimalkan sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan BLU.
(2) Pengembangan layanan dan optimalisasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a. layanan akademik dan nonakademik yang diberikan kepada warga kampus dan masyarakat; dan
b. kerja sama Pusat Pengembangan Bisnis dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lain.
Pasal 10
Pendapatan Pusat Pengembangan Bisnis disetorkan ke Rekening Operasional BLU.
Pasal 11
Pemimpin PTKN BLU menyediakan fasilitas pendukung Pusat Pengembangan Bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Kepala Pusat Pengembangan Bisnis menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada pemimpin PTKN BLU.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pemimpin PTKN BLU paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Pasal 13
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan pemimpin PTKN BLU melakukan pembinaan terhadap Pusat Pengembangan Bisnis.
(2) Pembinaan sebagaiman pada ayat (1) meliputi aspek:
a. kelembagaan;
b. sumber daya manusia;
c. tata kelola keuangan; dan
d. bisnis.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua nomenklatur organisasi yang menyelenggarkan fungsi pengelolaan dan pengembangan bisnis pada PTKN BLU yang menggunakan nama lain harus disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2021
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
