Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR

PERMENAG No. 33 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 2. Statuta Universitas yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas. 3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas. 4. Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik. 5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. 6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. 7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. 8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik, atau profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. 10. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan/atau program doktor. 11. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan. 12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 13. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 14. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Universitas melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada 1 (satu) tahun tertentu. 15. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan. 16. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi. 17. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas. 18. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas. 19. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas. 20. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas. 21. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 22. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. 23. Alumni adalah lulusan Universitas yang dibuktikan dengan tanda kelulusan. 24. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 25. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi. 26. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas. 27. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 29. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagaman Hindu pada Kementerian.

Pasal 2

Universitas berdasarkan Pancasila dan berasaskan agama Hindu.

Pasal 3

Visi Universitas: terdepan dalam dharma, berdaya saing dalam widya, dan adaptif dalam budaya.

Pasal 4

Misi Universitas: a. mendorong Sivitas Akademika agar senantiasa memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap dharma agama dan dharma negara; b. mendorong menciptakan, mengembangkan, dan memelihara ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlandaskan agama Hindu guna tercapainya kesejahteraan jasmani dan rohani; dan c. mendorong peningkatan cipta, rasa, dan karsa Sivitas Akademika agar dapat diabdikan kepada nusa dan bangsa melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 5

Tujuan Universitas: a. menyediakan lulusan yang memiliki kompetensi akademik dan mampu menerapkan nilai-nilai agama Hindu, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya; b. menciptakan sarjana yang sujana dilakukan melalui pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat; c. mengembangkan dan menyebarluaskan ajaran agama Hindu serta ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta memperkaya kebudayaan nasional; d. mewujudkan kehidupan masyarakat akademis yang bermoral, berkualitas, mandiri, dan berjiwa kewirausahaan melalui sistem manajemen pendidikan yang bermutu, transparan, akuntabel, dan demokratis; e. menjalin kerja sama di berbagai bidang untuk meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi; f. menjadikan Universitas sebagai pusat studi yang unggul dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan g. menumbuhkembangkan lembaga-lembaga fungsional dan profesional, yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk mengoptimalkan eksistensi Universitas.

Pasal 6

Motto Universitas: sewaka dharma widya budaya kotamaning bhudi (mengabdi pada agama, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan untuk mewujudkan bhudi utama).

Pasal 7

(1) Perguruan tinggi keagamaan negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. (2) Universitas berkedudukan di Denpasar, Provinsi Bali. (3) Universitas didirikan pada tanggal 27 Januari 2020 berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2020 tentang Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. (4) Dies Natalis diperingati pada setiap tanggal 25 Mei berdasarkan tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 58.B Tahun 1993 tentang Akademi Pendidikan Guru Agama Hindu. (5) Penetapan Dies Natalis merupakan hasil keputusan Rapat Senat Universitas pada tanggal 7 Oktober 2020.

Pasal 8

(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini: (2) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki pengertian: a. gambar Dewi Saraswati mengandung makna sumber ilmu pengetahuan; b. gambar Padma Astadala mengandung makna kesucian mandala; c. gambar Padma Astadala yang membentuk lingkaran mengandung arti tanggal berdirinya Universitas; d. gambar Trisula pada masing-masing dalanya mengandung makna tridharma perguruan tinggi; e. gambar lingkaran pada dasar Padma mengandung makna berkembangnya umat Hindu dan penuh kedamaian dalam kesatuan pola berpikir; f. gambar butiran-butiran besar dalam lingkaran bermakna bulan berdirinya Universitas; g. gambar butiran-butiran kecil dalam lingkaran diantara butiran kecil dan besar mengandung makna angka terakhir dari 2020 tahun berdirinya Universitas; h. gambar Ganitri melambangkan konsentrasi dalam ilmu pengetahuan dan kebijaksanaan; i. gambar Teratai melambangkan kesucian; j. gambar Wina/Rebab melambangkan keindahan; k. gambar Keropak/Lontar melambangkan kitab suci Veda sebagai sumber ilmu pengetahuan; l. gambar Angsa mengandung makna ilmu pengetahuan memancarkan kebijaksanaan; m. gambar Merak mengandung makna ilmu pengetahuan memancarkan keindahan dan kewibawaan; dan n. warna emas (kode gradasi #FFD700) bermakna Sivitas Akademika mampu memberikan pencerahan ilmu pengetahuan kepada masyarakat.

Pasal 9

(1) Mars Universitas: (2) Hymne Universitas: (3) Tari Kebesaran Universitas, yaitu Tari Widya Dewi Dewi Saraswati.

Pasal 10

(1) Bendera Universitas: a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. berwarna dasar biru (kode gradasi kode #000080), melambangkan perjuangan, kebenaran, dan pembangunan nasional; c. di bagian tengah bendera Universitas terpampang lambang Unversitas; dan d. di bawah lambang bertuliskan UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. warna bendera Fakultas dan Pascasarjana serta maknanya: 1. Fakultas Dharma Acarya berwarna dasar putih (kode gradasi #FDAFFF), melambangkan ketulusan hati; 2. Fakultas Brahma Widya berwarna dasar biru (kode gradasi #FBW000), melambangkan ketenangan dan kebijaksanaan; 3. Fakultas Dharma Duta berwarna dasar merah (kode gradasi #FF000), melambangkan keberanian, pelayanan, persaudaraan, dan kegembiraan; dan 4. Pascasarjana berwarna ungu (kode gradasi #A81af2), melambangkan ilmu pengetahuan berlandaskan cinta kasih. c. di bagian tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terdapat lambang Universitas; dan d. di bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.

Pasal 11

(1) Busana akademik Universitas terdiri atas: a. toga jabatan; b. toga wisudawan; dan c. jas almamater. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada akademik, yakni upacara dies natalis, wisuda sarjana, dan pengukuhan Profesor. (4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. terbuat dari kain polos berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan; b. pada pergelangan tangan dilapisi kain berwarna hijau (kode gradasi #006400), selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter); c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (plooi); dan d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi dengan warna hijau (kode gradasi #006400) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, warna emas (kode gradasi #FFD700) untuk Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing- masing Fakultas dan Pascasarjana. (5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi kode #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter), dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga masing-masing; b. kalung jabatan Ketua Senat berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700); dan c. kalung jabatan anggota Senat berwarna putih (kode gradasi #FFFFFF). (6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Universitas. (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga, dan tampak bagian belakang toga wisudawan semua jenjang berbentuk segi empat. (8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna bendera Fakultas dan Pascasarjana. (9) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna biru (kode gradasi #0000CD) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.

Pasal 12

(1) Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Universitas untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang Dosen dan Mahasiswa untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang melekat pada kekhasan atau keunikan tersebut, menemukan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut keilmuannya untuk menjamin pertumbuhan ilmu secara berkelanjutan. (5) Otonomi keilmuan wajib dikembangkan Universitas sebagai wujud keteladanan, untuk membangun profesionalitas, kemandirian berpikir dan bertindak, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. (6) Pimpinan Universitas wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan. (7) Ketentuan mengenai otonomi keilmuan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 13

(1) Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi sesuai dengan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan/atau Pascasarjana. (3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan program vokasi Iainnya. (4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program spesialis I (Sp I), spesialis II (Sp II), dan program kekhususan.

Pasal 14

(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 15

Universitas menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.

Pasal 16

(1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Sarjana melalui pola penerimaan secara nasional. (2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola mandiri dan atau yang lain. (3) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri. (4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (5) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester. (2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, daring, dan kegiatan mandiri. (3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana. (4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (5) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.

Pasal 18

(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA. (2) Selain Bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar. (3) Bahasa Bali dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program Sastra Agama dan Pendidikan Bahasa Bali. (4) Matrikulasi bagi Mahasiswa asing menggunakan bahasa INDONESIA. (5) Ketentuan mengenai matrikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 19

(1) Kompetensi lulusan merupakan ukuran kemampuan yang dicapai dalam keseluruhan proses pendidikan. (2) Ketentuan mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 20

(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa. (2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui ujian semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis akhir program magister, dan ujian disertasi program doktor. (4) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan; (5) Ketentuan mengenai penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 21

(1) Universitas memberikan gelar akademik kepada lulusan sesuai dengan program studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.

Pasal 22

(1) Universitas memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.

Pasal 23

(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan dan pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau nonakademik. (3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 24

(1) Gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa (Dr. HC.) dan anugrah Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Award dapat diberikan kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasanya dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, kebudayaan, dan seni. (2) Anugrah gelar Dr. HC. diusulkan oleh Fakultas melalui program doktor pada program Pascasarjana untuk selanjutnya dimintakan persetujuan Senat. (3) Tatacara pengusulan dan penganugrahan gelar Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Award dan DR. HC ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (4) Seseorang yang dianugrahi gelar Dr. HC. wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai jasa/pengabdian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada saat Rapat Senat Khusus.

Pasal 25

(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dalam rangka hari Pendidikan Nasional, dan/atau pada Dies Natalis Universitas. (3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 26

Universitas menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 27

(1) Penyelenggaraan penelitian mempunyai tujuan: a. mengembangkan ilmu agama; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. mengembangkan budaya dan seni; d. mengembangkan budaya akademik; dan e. mengetahui persoalan kehidupan kemanusiaan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik secara mandiri, melalui Universitas, maupun melalui kerja sama antar lembaga organisasi kemasyarakatan dan lainnya.

Pasal 28

(1) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat mempunyai tujuan: a. memberdayakan masyarakat; b. mengembangkan potensi lingkungan; c. memanfaatkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. mengembangkan potensi dan jiwa sosial Sivitas Akademika. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana ayat (2) digunakan sebagai dasar proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, budaya dan pembelajaran serta pematangan Sivitas Akademika.

Pasal 29

(1) Organisasi Universitas terdiri atas: a. Rektor; b. Senat; c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antarorganisasi Universitas dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan. (4) Tugas dan fungsi organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 30

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas.

Pasal 31

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 32

(1) Rektor mempunyai tugas dan kewajiban: a. menyiapkan RIP Universitas; b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus bukan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen Universitas; g. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang dipandang perlu atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri. (2) Rektor berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan; b. melakukan kerja sama; dan c. memberikan gelar Doktor Kehormatan.

Pasal 33

(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Wakil Rektor dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing wakil Rektor terdiri atas bidang: a. Akademik dan Pengembangan Kelembagaan; b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Kemahasiswaan dan Kerja Sama.

Pasal 34

Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. memahami visi dan misi dan tujuan Universitas; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan atau bersedia dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan j. membuat dan menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor secara tertulis.

Pasal 35

(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Wakil Rektor; b. panitia penjaringan menjaring calon Wakil Rektor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor. (2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor terhitung 1 (satu) bulan setelah pemilihan Wakil Rektor dilaksanakan. (3) Ketentuan mengenai panitia penjaringan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 36

Dalam hal telah dilakukan perpanjangan penjaringan calon Wakil Rektor sebanyak 2 (dua) kali, tidak ada calon yang mendaftar, Rektor menunjuk langsung calon Wakil Rektor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 34.

Pasal 37

Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 38

Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor: e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia.

Pasal 39

(1) Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri. (2) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir jabatannya.

Pasal 40

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Profesor; b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas dan Pascasarjana; dan c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex-officio. (3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas dan Pascasarjana dan tidak sedang mendapat tugas tambahan serta tidak dalam tugas belajar atau izin belajar. (4) Usulan oleh Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut: a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Fakultas/Pascasarjana; b. jumlah Wakil Dosen setiap Fakultas paling banyak 3 (tiga) orang; dan c. jumlah wakil Dosen dari Pascasarjana paling banyak 2 (dua) orang. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki pengetahuan akademik dan administratif yang memadai; b. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau program Magister yang telah menduduki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; c. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan d. memiliki komitmen dan integritas. (6) Anggota Senat diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bukan dijabat oleh anggota ex-officio. (9) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi-komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat.

Pasal 41

Senat mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor; b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor; c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik untuk Universitas serta penerapannya; e. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP Universitas atau rencana kerja anggaran dalam bidang akademik; f. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas, Jurusan, dan Program Studi; g. memberikan petimbangan terhadap kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP Universitas; dan h. memberikan pertimbangan dalam hal kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.

Pasal 42

(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat ditetapkan dengan Keputusan Senat.

Pasal 43

(1) Sidang Senat terdiri dari Sidang Senat Terbuka dan Sidang Senat Tertutup. (2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, pengukuhan Guru Besar, dan penganugrahan Doktor Kehormatan. (3) Sidang Senat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Guru Besar. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik.

Pasal 44

(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Rektor. (3) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor. (4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Ketentuan mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 45

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan anggota. (3) Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat. (4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota. (5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor. (6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Rektor. (7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit 1 (satu) satu kali dalam setahun.

Pasal 46

(1) Perangkat Rektor meliputi unsur: a. pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, Jurusan, Pascasarjana, Program Studi, Lembaga, Pusat, dan UPT; b. pelaksana administrasi terdiri dari biro, bagian, dan subbagian; dan c. pelaksana pelayanan umum. (2) Perangkat Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. Fakultas dipimpin oleh Dekan; b. Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan; c. Pascasarjana dipimpin oleh Direktur; d. Program Studi pada Pascasarjana dipimpin oleh Ketua Program Studi; e. Lembaga dipimpin oleh Ketua Lembaga; f. Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat; dan g. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 47

(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Pengangkatan Dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Fakultas di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Masa jabatan Dekan mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 48

Persyaratan calon Dekan: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan i. membuat dan menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Rektor secara tertulis.

Pasal 49

(1) Dalam menjalankan tugas, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut. (4) Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja secara tertulis kepada Rektor.

Pasal 50

Persyaratan calon Wakil Dekan: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan paling rendah program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau pangkat/golongan ruang III/d; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan atau bersedia dicalonkan menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan i. membuat dan menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Rektor secara tertulis.

Pasal 51

(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 52

Persyaratan calon Direktur: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional Profesor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan atau bersedia dicalonkan menjadi Direktur secara tertulis; dan i. membuat dan menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor secara tertulis.

Pasal 53

Persyaratan calon Wakil Direktur: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan atau bersedia dicalonkan menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan i. membuat dan menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Rektor secara tertulis.

Pasal 54

(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Jurusan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 55

Persyaratan calon Ketua Jurusan: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. berlatar belakang pendidikan terakhir sesuai dengan Jurusan/Program Studi yang terkait; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Jurusan secara tertulis; dan j. membuat dan menyerahkan kesediaan bekerja sama dengan Rektor secara tertulis.

Pasal 56

(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Rektor. (3) Ketua dan Sekretaris Program Studi dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 57

Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister untuk program Sarjana dan paling rendah lulusan program Doktor untuk program Pascasarjana; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; f. berlatar belakang pendidikan terakhir sesuai dengan Jurusan/Program Studi yang terkait; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; k. membuat dan menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor secara tertulis.

Pasal 58

(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor. (3) Ketua dan Sekretaris Lembaga dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Lembaga ditetapkan oleh Keputusan Rektor.

Pasal 59

Persyaratan calon Ketua Lembaga: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. memiliki wawasan akademik, komitmen pada kualitas, kemampuan manajerial yang efektif, dan integritas pribadi; i. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Ketua Lembaga secara tertulis; dan j. membuat dan menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor secara tertulis.

Pasal 60

(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala UPT mengikuti masa jabatan Rektor. (3) Kepala UPT dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.

Pasal 61

Persyaratan calon Kepala UPT: a. berstatus Dosen tetap PNS atau pegawai tetap; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Magister atau lulusan Sarjana dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau pangkat/golongan ruang III/d; f. memiliki pengalaman keahlian di bidangnya; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; j. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; k. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis secara tertulis; dan l. membuat dan menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor secara tertulis.

Pasal 62

(1) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT dilaksanakan sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT; b. panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyaring calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT yang telah memenuhi syarat; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT. (2) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor terhitung 2 (dua) bulan setelah pemilihan selesai dilakukan. (3) Ketentuan mengenai panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 63

Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia.

Pasal 64

Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 65

(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pelaksana tugas. (3) Penetapan pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.

Pasal 66

(1) Pegawai Universitas terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap PNS; b. Dosen dengan Perjanjian Kerja; c. Dosen tetap bukan PNS; dan d. Dosen tidak tetap. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Kependidikan PNS; b. Tenaga Kependidikan PPPK; dan c. Tenaga Kependidikan tidak tetap. (4) Dosen Tetap Bukan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal. (5) Tenaga Kependidikan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal. (6) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (7) Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (8) Gaji Pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Universitas yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus PPPK dilaksanakan oleh Universitas berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (3) Rekruitmen Dosen Tetap Bukan PNS dilaksanakan oleh Universitas berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (4) Pengangkatan dan pembinaan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS, PPPK, dan Dosen Tetap Bukan PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.

Pasal 68

Jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.

Pasal 69

(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan Universitas sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Keputusan Rektor.

Pasal 70

(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen. (2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang kajian Universitas. (3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Universitas. (4) Ketentuan mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 71

(1) Mahasiswa Universitas memiliki hak: a. memperoleh pendidikan yang berkualitas; b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang ditentukan Universitas. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan; b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Universitas; c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Universitas; dan d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan. (3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 72

(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan. (2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan universitas. (3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan universitas. (4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan universitas. (5) Organisasi kemahasiswaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip universitas. (6) Universitas menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. (7) Ketentuan mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor.

Pasal 73

(1) Alumni dapat membentuk organisasi alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Universitas. (2) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban moral dan etika dalam menjaga nama Universitas. (3) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk pada tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan/Program Studi, dan Pascasarjana. (4) Hubungan kerja organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi alumni disusun sendiri oleh alumni dalam suatu musyawarah alumni. (5) Kepengurusan alumni tingkat Universitas disahkan oleh Rektor, tingkat fakultas oleh Dekan, tingkat Jurusan/Program Studi oleh Ketua, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Rektor sesuai ketetapan yang dihasilkan oleh musyawarah alumni. (6) Hubungan ikatan alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara alumni dengan universitas sebagai almamaternya. (7) Pendirian ikatan alumni dimaksudkan untuk: a. mempererat dan membina kekeluargaan antar alumni; b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni; d. memberikan motivasi kepada alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian serta profesinya bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan e. memelihara dan menjunjung tinggi nama almamater. (8) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Universitas. (9) Organisasi dan tata kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. (10) Ketentuan mengenai organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 74

(1) Orang tua Mahasiswa dapat membentuk forum orang tua Mahasiswa. (2) Forum orang tua Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat Fakultas dan/atau tingkat Universitas. (3) Forum orang tua Mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Universitas dalam peningkatan mutu dan daya saing lulusan. (4) Hubungan kerja forum orang tua Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi forum orang tua Mahasiswa disusun sendiri oleh orang tua Mahasiswa dalam suatu musyawarah orang tua Mahasiswa. (5) Kepengurusan forum orang tua Mahasiswa tingkat Fakultas disahkan oleh Dekan dan pada tingkat Universitas disahkan oleh Rektor. (6) Ketentuan mengenai forum orang tua Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 75

(1) Universitas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. (2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Universitas bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan. (3) Organ Universitas bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Universitas yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (4) Universitas menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. internal; dan b. eksternal. (6) Penjaminan mutu pendidikan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Universitas. (7) Penjaminan mutu pendidikan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional. (8) Hasil evaluasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan pembinaan oleh Menteri. (9) Ketentuan mengenai penyelenggaraan penjaminan mutu secara internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 76

(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Universitas dilakukan oleh Senat. (2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Universitas. (3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu. (4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan b. program studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi.

Pasal 77

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja pada Universitas dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja pada Universitas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian; c. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja pada Universitas yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 78

Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Pusat dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.

Pasal 79

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. (2) Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan. (3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah memperhatikan pertimbangan Senat.

Pasal 80

(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan RIP Universitas. (2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan atau unit kerja pada Universitas.

Pasal 81

(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Universitas. (2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan. (3) Ketentuan mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 82

(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Mahasiswa dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi. (2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, Program Studi, dan unit terkait lainnya. (3) Administrasi akademik menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif dari sejak penerimaan Mahasiswa baru, penyelenggaraan perkuliahan sampai dengan penerimaan ijazah dan pelaporan. (4) Sarana administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem administrasi perguruan tinggi yang prima, efektif, efesien, akurat dan memuaskan.

Pasal 83

(1) Standar pelayanan Universitas mengacu kepada standar pelayanan publik dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan layanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 84

(1) Kurikulum setiap Program Studi pada Universitas dikembangkan dan ditetapkan oleh Fakultas atau Pascasarjana dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran sebagai berikut: a. sikap; b. pengetahuan; c. ketrampilan; dan d. manajerial. (3) Kurikulum Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 85

Filosofi pendidikan merupakan proses yang melahirkan manusia secara utuh dan menyeluruh, yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, cinta tanah air, menguasai ilmu pengetahuan, agama, teknologi, seni dan budaya, serta bersikap demokratis, dan memiliki tanggung jawab sosial yang berkeadilan.

Pasal 86

(1) Universitas menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program sarjana, magister, doktor pada pendidikan akademik; dan b. program profesi dan/atau spesialisasi pada pendidikan profesi. (3) Universitas dapat menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan, vokasi, short course, dan sejenisnya dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat. (4) Ketentuan mengenai program vokasi, pendidikan dan pelatihan, short course, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 87

(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi dilakukan melalui tahapan berikut: a. Dekan atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal; b. Hasil kajian tim pembentukan program studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru yang diajukan kepada Dekan; c. Dekan atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor; d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan Senat; dan e. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (2) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (3) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi masih diselenggarakan secara rutin.

Pasal 88

(1) Universitas dapat mengembangkan Fakultas, Jurusan, dan/atau Program Studi sesuai dengan bidang keilmuan. (2) Ketentuan mengenai pengembangan Fakultas, Jurusan, dan/atau Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 89

(1) Laboratorium, bengkel, atau studio diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Ketentuan mengenai pendirian laboratorium, bengkel, atau studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 90

(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai-nilai agama Hindu, aturan hukum, dan Tri Kaya Parisudha dalam berpikir, berbicara, dan bersikap di dalam kampus. (3) Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 91

(1) Rektor, Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk keputusan. (2) Selain dapat membentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat membentuk nota kesepahaman. (3) Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk perjanjian kerja sama. (4) Pembentukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Rektor. (5) Tata cara pembentukan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 92

Organ Universitas secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu pada rencana strategis Kementerian dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas.

Pasal 93

(1) Pengelolaan keuangan Universitas dikelola secara tertib, wajar, dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. (2) Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik. (3) Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 94

Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pengawasan; dan e. pertanggungjawaban.

Pasal 95

Periode anggaran Universitas terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pasal 96

RKT disusun oleh Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Universitas yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai dengan berpedoman pada rencana strategis Kementerian yang telah ditetapkan dan kerangka pembangunan jangka menengah.

Pasal 97

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Rektor harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima. (3) Rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana anggaran tahunan.

Pasal 98

(1) Rektor dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan. (2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat: a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan; b. perubahan target kinerja; dan/atau c. alokasi dana/program dan kegiatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan. (3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 99

(1) Rektor memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. (3) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rektor dibantu pengelola keuangan Universitas wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Universitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Pelaksanaan anggaran Universitas sebagaimana dalam Pasal 99 ayat (2) meliputi: a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas; b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah; c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank; d. melakukan pembayaran; e. melaksanakan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran; f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan. (2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 101

(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Universitas dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Universitas. (2) Penerimaan yang menggunakan nama Universitas harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.

Pasal 102

(1) Sistem akuntansi Universitas ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Universitas yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. (2) Sistem akuntansi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi: a. keuangan; b. barang; c. jasa; dan d. biaya.

Pasal 103

(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman. (2) Pejabat Pembuat Komitmen Universitas menyimpan seluruh bukti transaksi Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104

(1) Sistem pengendalian internal Universitas dilakukan secara terus menerus melalui: a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif; b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan; c. pengamanan aset; dan d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Universitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor. (3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal, dan secara periodik dilaporkan kepada Rektor. (4) Ketentuan mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 105

(1) Laporan keuangan Universitas diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal. (2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.

Pasal 106

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Universitas setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan aktivitas/laporan operasional; c. neraca; d. laporan arus kas; dan e. catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana. (4) Laporan keuangan Universitas disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

Pasal 107

(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Universitas yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Universitas dapat berasal dari masyarakat yang tidak mengikat. (3) Dana Universitas yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Universitas. (4) Pendapatan Universitas dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 108

(1) Rektor mengajukan permohonan rencana anggaran tahunan untuk pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal. (2) Alokasi anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 109

(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan. (2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 110

(1) Pengelolaan kekayaan Universitas dilaksanakan untuk mencapai tujuan Universitas. (2) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.

Pasal 111

(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. barang tidak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Universitas.

Pasal 112

Semua kekayaaan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) huruf a dan b merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 113

(1) Tanah dan Bangunan merupakan bagian dari kekayaan Universitas yang merupakan Barang Milik Negara. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 114

(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Universitas bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi Barang Milik Negara. (4) Universitas dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya bagi kepentingan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 115

Ketentuan mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Universitas ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 116

(1) Universitas dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (4) Usulan kerja sama sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, Lembaga, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis. (5) Kerja sama bidang akademik dan nonakademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 117

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1067), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 118

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2020 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. FACHRUL RAZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA