Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENGISIAN SISA KUOTA HAJI NASIONAL

PERMENAG No. 34 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Sisa kuota haji nasional adalah jumlah keseluruhan sisa kuota haji yang berasal dari setiap provinsi setelah masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.

Pasal 2

(1) Sisa kuota haji nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperuntukkan bagi Jemaah Haji lanjut usia dengan ketentuan: a. berusia paling rendah 75 (tujuh puluh lima) tahun; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. telah terdaftar sebagai Jemaah Haji terhitung tanggal 1 Jumadil Awal tahun Hijriyah musim haji yang bersangkutan. (2) Penetapan Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri Agama berdasarkan pertimbangan urutan usia tertua.

Pasal 3

(1) Dalam hal Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mampu mandiri (udzur) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dapat didampingi oleh seorang pendamping. (2) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai hubungan keluarga dengan Jemaah Haji lanjut usia yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga; dan b. telah terdaftar sebagai Jemaah Haji.

Pasal 4

(1) Dalam hal pengisian kuota haji nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak habis, Menteri Agama mengalokasikan sisa kuota haji nasional untuk pemenuhan kekurangan petugas dan penambahan kuota provinsi. (2) Penambahan kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. masa tunggu Jemaah Haji; b. pertimbangan keadilan; dan c. kekhususan daerah. (3) Pengisian kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi Jemaah Haji yang telah terdaftar dengan mengutamakan: a. penyatuan Jemaah Haji suami dan isteri yang dibuktikan dengan Akta Nikah karena berbeda tahun pemberangkatan; b. penyatuan Jemaah Haji anak dan orang tua yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran karena berbeda tahun pemberangkatan; dan c. belum pernah menunaikan Ibadah Haji.

Pasal 5

Pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Agama ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

(1) Semua ketentuan yang mengatur tentang pengisian sisa kuota haji nasional dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan/atau belum diatur dalam ketentuan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kriteria Penggunaan Sisa Kuota Haji Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id