Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS

PERMENAG No. 34 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis yang selanjutnya disebut STAIN Bengkalis adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. (2) STAIN Bengkalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua.

Pasal 2

STAIN Bengkalis mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan keagamaan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STAIN Bengkalis menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan d. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 4

Organisasi STAIN Bengkalis terdiri dari organ pengelola, organ pengawas, dan organ pertimbangan.

Pasal 5

Organ pengelola STAIN Bengkalis terdiri atas: a. Ketua dan Wakil Ketua; b. Jurusan; c. Bagian Administrasi Umum, Akadcmik, dan Keuangan; d. Pusat; dan e. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 6

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang akademik dan kelembagaan; b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang kemahasiswaan dan kerjasama.

Pasal 8

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada STAIN Bengkalis yang mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan keagamaan Islam. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 9

Jurusan pada STAIN Bengkalis terdiri atas: a. Tarbiyah dan Keguruan; b. Syariah dan Ekonomi Islam; dan c. Dakwah dan Komunikasi Islam.

Pasal 10

Organ jurusan terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Ketua Program Studi; dan d. Sekretaris Program Studi.

Pasal 11

Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas jurusan.

Pasal 12

Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang penyelenggaraan jurusan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 13

Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi.

Pasal 14

Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 15

(1) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurul c yang selanjutnya disebut Bagian AUAK, merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, dan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama. (2) Bagian AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Bagian AUAK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan perundang-undangaan; d. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan; e. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pcmbinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama perguruan tinggi; dan f. penyiapan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 17

Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; b. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 18

(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, evaluasi program dan anggaran, pelaporan, administrasi umum, penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik Negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan penyusunan laporan. (2) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama perguruan tinggi.

Pasal 19

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi STAIN Bengkalis di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 20

Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri dari: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu.

Pasal 21

Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a yang selanjutnya disebut P3M mempunyai tugas penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, P3M menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, program dan pelaporan; b. pelaksanaan penelitian; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan penerbitan dan publikasi; dan e. pelaksanaan administrasi.

Pasal 23

P3M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 24

Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 25

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 26

Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b yang selanjutnya disebut P2M mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, P2M menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, program, dan pelaporan; b. pelaksanaan program pengembangan mutu akademik; c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan d. pelaksanaan administrasi.

Pasal 28

P2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 29

Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu.

Pasal 30

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 31

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e yang selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 32

UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan c. Unit Pengembangan Bahasa.

Pasal 33

(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengembangan kepustakaan serta kerjasama, evaluasi, dan penyusunan laporan. (2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan.

Pasal 34

(1) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan pangkalan data. (2) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.

Pasal 35

(1) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan bahasa. (2) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan.

Pasal 36

Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. Dewan Penyantun; dan b. Senat.

Pasal 37

Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a merupakan badan non-struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non- akademik kepada Ketua.

Pasal 38

Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Pasal 39

Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawas Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan non- akademik.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan sistem pengendalian internal; dan b. penyampaian laporan.

Pasal 41

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan pengawasan non- akademik.

Pasal 42

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya yang diangkat sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Ketua. (3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 43

(1) Tata kerja pada satuan organisasi STAIN Bengkalis diterapkan berdasarkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.

Pasal 44

Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, Kepala Unit, Kepala Satuan Pengawas Internal dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal merupakan jabatan non Eselon.

Pasal 45

(1) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon Ill.a. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.

Pasal 46

(1) Pengangkatan Ketua untuk kali pertama dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebelum Statuta ditetapkan, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang MENETAPKAN Senat setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Pasal 47

Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menangani urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 48

Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat non struktural diatur dalam statuta.

Pasal 49

Ketua dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural/fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 50

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN