Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
