Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
Pasal 1
(1) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal yang selanjutnya disebut STAIN Madina adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
(2) STAIN Madina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.
Pasal 2
STAIN Madina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi keagamaan Islam dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STAIN Madina menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
d. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 4
Organisasi STAIN Madina terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Pasal 5
Organ pengelola STAIN Madina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Jurusan;
c. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan;
d. Pusat; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 6
Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan unsur pimpinan.
Pasal 7
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan, mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang akademik dan kelembagaan;
b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan
c. Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang kemahasiswaan dan kerja sama.
Pasal 9
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik pada STAIN
Madina yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan.
Pasal 10
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan keagamaan Islam.
Pasal 11
Jurusan pada STAIN Madina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
b. Syariah dan Ekonomi dan Bisnis Islam; dan
c. Ushuluddin, Adab, dan Dakwah.
Pasal 12
Organ Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Ketua Program Studi; dan
d. Sekretaris Program Studi.
Pasal 13
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas jurusan.
Pasal 14
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam menyelenggarakan pengelolaan jurusan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 15
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi.
Pasal 16
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam menyelenggarakan pengelolaan program studi, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 17
(1) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yang selanjutnya disebut Bagian AUAK, merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Bagian AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Pasal 18
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, akademik, dan keuangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian AUAK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan advokasi hukum dan perundang- undangan;
d. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan;
e. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama; dan
f. penyiapan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 20
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 21
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan anggaran, administrasi umum, penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, advokasi hukum dan perundang- undangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, evaluasi, dan penyusunan laporan.
(2) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
Pasal 22
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pendukung akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi STAIN Madina di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Pasal 23
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
dan
b. Pusat Penjaminan Mutu.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a yang selanjutnya disingkat P3M mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, P3M menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penelitian;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan penerbitan dan publikasi; dan
e. pelaksanaan administrasi.
Pasal 26
P3M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 27
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 28
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi, keuangan, sumber daya manusia, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 29
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b yang selanjutnya disingkat P2M mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu akademik.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, P2M menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, evaluasi program, serta pelaporan;
b. pelaksanaan program pengembangan mutu akademik;
c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
d. pelaksanaan administrasi.
e.
Pasal 31
P2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 32
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik.
Pasal 33
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi, keuangan, sumber daya manusia, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 34
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e yang selanjutnya disingkat UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Pasal 35
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan
c. Bahasa.
Pasal 36
UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan.
Pasal 37
UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 39
UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Pasal 40
UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi, serta pengelolaan sistem informasi, jaringan, dan pangkalan data.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
d. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
e. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
f. pemeliharaan dan perbaikan jaringan;
g. pengumpulan, pengolahan, dan pengelolaan data; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 42
UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan.
Pasal 43
UPT Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan kemampuan bahasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 45
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. Senat; dan
b. Dewan Penyantun.
Pasal 46
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta.
Pasal 47
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta.
Pasal 48
(1) Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Pasal 49
SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, SPI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
b. penyusunan program dan kegiatan pengawasan nonakademik;
c. pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu nonakademik di bidang sumber daya manusia,
perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
d. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
e. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
f. pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Pasal 51
Kelompok jabatan fungsional pada STAIN Madina mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas masing- masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas Dosen, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional tertentu lainnya yang masing-masing terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Ketua.
(3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Bagian, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi pada STAIN Madina atau dengan instansi lain di luar STAIN Madina sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Pasal 54
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi pada STAIN Madina dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, pada masing-masing satuan organisasi di lingkungan STAIN Madina atau dengan instansi lain di luar STAIN Madina sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya;
e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan;
f. menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan STAIN Madina;
g. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan pada STAIN Madina; dan
h. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 55
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, Kepala UPT, dan Kepala SPI merupakan jabatan noneselon.
Pasal 56
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 57
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 58
Pengangkatan Ketua untuk pertama kali dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 59
(1) Sebelum Statuta ditetapkan, Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 mempunyai wewenang MENETAPKAN Senat setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Senat pada masa transisi sebelum terbentuknya Senat definitif berdasarkan Statuta.
Pasal 60
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2018
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
