Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang IJAZAH PROGRAM STRATA SATU DAN AKTA IV SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI SRIWIJAYA TANGERANG BANTEN

PERMENAG No. 64 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan dinyatakan lulus pendidikan akademik Program Strata Satu (S1) dan Akta IV pada Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Sriwijaya Tangerang Banten diberikan ijazah dan transkrip nilai. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh STABN Sriwijaya Tangerang Banten. (3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh STABN Sriwijaya Tangerang Banten. (4) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program studi dan gelar yang berhak dipakai oleh lulusan STABN Sriwijaya Tangerang Banten sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

(1) Bentuk, ukuran, isi, dan warna Ijazah Program Strata Satu (S1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Bentuk, ukuran, isi, dan warna Akta IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

Ijazah Program Strata Satu (S1) dan Akta IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditandatangani oleh Ketua STABN Sriwijaya Tangerang Banten dan Ketua Jurusan yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Ketua STABN Sriwijaya Tangerang Banten. (2) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Jurusan dan Ketua STABN Sriwijaya Tangerang Banten.

Pasal 5

Sebutan gelar akademik lulusan STBN Sriwijaya Tangerang Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini Keputusan Menteri Agama Nomor 107 Tahun 2007 tentang Penetapan Bentuk Ijazah Program Strata 1 (S1) dan Akta IV, Transkip Nilai Serta Kewenangan Penandatanganan dan Penggunaan Gelar Profesi Pendidikan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Sriwijaya Tangerang Banten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id