Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG

PERMENAG No. 73 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. 2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. 3. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. 5. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf. 6. Nazhir adalah pihak yang menerima Harta Benda Wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. 7. Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disebut AIW adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang berisi pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukannya. 8. Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf selanjutnya disebut APAIW adalah Akta yang dibuat dalam hal perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk dan/atau keterangan dua orang saksi, dan Akta Ikrar Wakaf tidak mungkin dibuat karena wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya. 9. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disebut PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat AIW. 10. Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 11. Badan Wakaf INDONESIA adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di INDONESIA. 12. Tanah Hak Milik adalah hak turun-menurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dan mempunyai fungsi sosial. 13. Tanah Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Tanah Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 15. Tanah Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id 16. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsioanal, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. 17. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang yang halal sesuai prinsip syariah. 18. Masyarakat adalah organisasi masyarakat, perkumpulan, badan hukum, dan perorangan. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bidang tugasnya meliputi pemberdayaan wakaf.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Perwakafan Benda Tidak Bergerak; b. Perwakafan Benda Bergerak Selain Uang; dan c. Pengawasan dan Pelaporan.

Pasal 3

Benda tidak bergerak berupa tanah yang dapat diwakafkan, meliputi: a. Tanah bersertifikat Hak Milik; b. Tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai di atas Tanah Negara; c. Tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik orang lain; dan d. Tanah Negara yang di atasnya berdiri bangunan masjid, mushala, dan/atau makam. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf d, diwakafkan untuk jangka waktu tidak terbatas. (2) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, diwakafkan untuk jangka waktu tertentu sampai dengan berlakunya hak atas tanah berakhir.

Pasal 5

(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan. (2) Keterangan tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, wajib memiliki izin tertulis dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik.

Pasal 7

(1) Hak milik atas Satuan Rumah Susun dapat diwakafkan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang satuan rumah susun. (2) Hak milik atas Satuan Rumah Susun yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat hak milik.

Pasal 8

(1) Hak milik atas Kapal dengan bobot di atas 20 ton dapat diwakafkan sebagai benda tidak bergerak. (2) Wakaf hak milik atas kapal dengan bobot di atas 20 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa merubah fungsinya. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Wakaf hak milik atas kapal dengan bobot di atas 20 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan Nazhir dalam mengelola benda wakaf sesuai dengan fungsinya. (4) Hak milik atas kapal dengan bobot di atas 20 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan akte pendaftaran kapal yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Pasal 9

(1) Benda bergerak selain uang yang dapat diwakafkan, meliputi: a. benda bergerak selain uang yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan; atau b. benda bergerak selain uang karena ketetapan UNDANG-UNDANG. (2) Benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus berupa benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian, atau karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang, termasuk air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan.

Pasal 10

Benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2), meliputi: a. kapal dengan bobot dibawah 20 ton; b. pesawat terbang; c. kendaraan bermotor; d. mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan; e. logam dan batu mulia; dan/atau f. benda lain yang tergolong sebagai benda bergerak karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

Benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi: a. surat berharga; b. hak atas kekayaan intelektual; dan c. hak atas benda bergerak lainnya.

Pasal 12

Surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi: a. saham/saham syariah; b. Surat Utang Negara/Surat Utang Syariah Negara; c. obligasi pada umumnya/surat utang syariah; dan d. surat berharga syariah lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 13

(1) Wakaf saham/saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri dari: a. saham/saham syariah Perseroan Terbatas Tertutup; dan b. saham/saham syariah Perseroan Terbatas Terbuka. (2) AIW/APAIW saham/saham syariah Perseroan Terbatas Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk dicatat sebagai wakaf atas nama Nazhir. (3) AIW/APAIW saham/saham syariah Perseroan Terbatas Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disampaikan kepada perusahaan sekuritas sebagai sub registry yang melakukan kegiatan kustodian dan menatausahakan saham/saham syariah untuk dicatat sebagai wakaf atas nama Nazhir.

Pasal 14

(1) AIW/APAIW Surat Utang Negara/Surat Utang Syariah Negara dan Obligasi pada umumnya/surat utang syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan huruf c, wajib disampaikan kepada perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai sub registry, untuk dicatat sebagai wakaf atas nama Nazhir. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) AIW/APAIW Surat Berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, wajib disampaikan kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dicatat sebagai Wakaf atas nama Nazhir.

Pasal 15

hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi: a. hak cipta; b. hak merek; c. hak paten; d. hak desain industri; e. hak rahasia dagang; f. hak sirkuit terpadu; g. hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau h. hak lainnya.

Pasal 16

hak atas benda bergerak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi: a. hak sewa, hak pakai, dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau b. perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.

Pasal 17

Wakaf atas benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang, dilakukan dengan pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. (2) Pernyataan kehendak wakif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam AIW. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 19

(1) Pernyataan ikrar wakaf diucapkan oleh Wakif atau kuasanya kepada Nazhir yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dihadapan PPAIW. (2) Pernyataan ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan administratif paling sedikit meliputi: a. nama dan identitas Wakif; b. nama dan identitas Nazhir; c. nama dan identitas petugas pelaksana Nazhir, khusus bagi Nazhir Organisasi/badan hukum; d. nama dan identitas saksi; dan e. data serta keterangan harta benda Wakaf. (3) Dalam hal harta benda Wakaf berasal dari harta bersama, maka selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Wakif harus memperoleh izin/persetujuan dari suami/istri.

Pasal 20

(1) AIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ditandatangani oleh Wakif, Nazhir, 2 (dua) orang saksi, dan/atau Mauquf ‘alaih, disahkan oleh PPAIW. (2) AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salinannya dibuat oleh PPAIW dalam rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada: a. Wakif; b. Nazhir; c. Mauquf ‘alaih; d. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; e. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam hal benda wakaf berupa tanah; f. Badan Wakaf INDONESIA; dan g. instansi berwenang lainnya. (3) Penyampaian salinan AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 21

(1) Dalam hal wakaf belum dituangkan dalam AIW, sedangkan perbuatan wakaf telah terjadi dan wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya, maka dibuat APAIW. (2) APAIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat oleh PPAIW berdasarkan: a. berbagai petunjuk (qarinah); b. keterangan 2 (dua) orang saksi; dan/atau c. keterangan Nazhir. (3) Pembuatan APAIW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan atas permohonan masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf.

Pasal 22

Dalam hal masyarakat atau saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), tidak mengajukan permohonan pembuatan APAIW, kepala desa/lurah wajib mengajukan permohonan pembuatan APAIW kepada PPAIW atas wakaf yang belum dituangkan dalam AIW.

Pasal 23

Bentuk dan isi AIW, APAIW, salinan AIW, dan salinan APAIW ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 24

(1) Harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah harus didaftarkan pada instansi yang berwenang di bidang pertanahan. (2) Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan AIW atau APAIW. (3) Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan atas nama Nazhir dengan melampirkan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya; b. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak dijaminkan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat; c. surat persetujuan dari suami/istri apabila benda wakaf merupakan harta bersama; d. surat persetujuan dari ahli waris apabila benda wakaf merupakan harta waris; e. izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal tanahnya diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan pemerintahan desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu; f. izin dari pejabat bidang pertanahan apabila dari sertifikat dan keputusan pemberian haknya diperlukan izin pelepasan/ peralihan; dan g. izin dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik dalam hal hak guna bangunan atau hak pakai yang diwakafkan di atas hak pengelolaan atau hak milik.

Pasal 25

Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir; b. terhadap tanah hak milik yang diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan harus dilakukan pemecahan sertifikat hak milik terlebih dahulu kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir; c. terhadap tanah yang belum berstatus hak milik yang berasal dari tanah milik adat langsung didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir; d. terhadap hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah Negara, yang telah mendapatkan persetujuan pelepasan hak dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir; e. terhadap tanah negara yang diatasnya berdiri bangunan masjid, musala, makam, didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir; dan www.djpp.kemenkumham.go.id f. Pejabat yang berwenang di bidang pertanahan kabupaten/kota setempat mencatat perwakafan tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.

Pasal 26

(1) Nazhir setelah memperoleh AIW/APAIW dari PPAIW wajib mendaftarkan wakaf benda bergerak selain uang atas namanya kepada instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya AIW/APAIW dari PPAIW. (2) Setelah pendaftaran wakaf benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nazhir wajib menyampaikan kopi bukti pendaftaran yang telah dilegalisir kepada BWI. (3) Dalam hal BWI perwakilan belum terbentuk, kopi bukti pendaftaran yang telah dilegalisir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

Pasal 27

(1) Notaris ditetapkan menjadi PPAIW dengan Keputusan Menteri. (2) Persyaratan notaris untuk dapat ditetapkan menjadi PPAIW sebagai berikut: a. beragama Islam; b. amanah; dan c. memiliki sertifikat kompetensi di bidang perwakafan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. (3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat diangkat menjadi PPAIW setelah mengajukan permohonan kepada Menteri.

Pasal 28

(1) Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan harta benda wakaf tidak bergerak dan/atau harta benda wakaf bergerak selain uang kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan BWI secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Laporan pengelolaan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan penggunaan hasil pengelolaan.

Pasal 29

(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib melaporkan penyelenggaraan urusan wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 30

Laporan pengelolaan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 paling sedikit berisi: a. jenis harta benda wakaf yang dikelola; b. bentuk pemanfaatan harta benda wakaf; c. hasil pengelolaan harta benda wakaf; dan d. penggunaan hasil pengelolaan harta benda wakaf.

Pasal 31

(1) Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh: a. Kementerian Agama; dan b. Masyarakat. (2) Pengawasan terhadap perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan pemeriksaan langsung terhadap Nazhir atas pengelolaan harta benda wakaf. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh Menteri Agama dalam hal ini Direktur Jenderal.

Pasal 32

Pengawasan terhadap pengelolaan wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, paling sedikit meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. fungsi harta benda wakaf; b. administrasi pengelolaan harta benda wakaf; c. pengembangan harta benda wakaf; d. proses pengelolaan harta benda wakaf; e. hasil pengelolaan harta benda wakaf; dan f. manfaat hasil pengelolaan harta benda wakaf.

Pasal 33

Pengawasan perwakafan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dapat dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap laporan Nazhir, dan/atau memeriksa laporan tertulis dari masyarakat.

Pasal 34

(1) Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau BWI. (2) Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan pada Direktorat Jenderal melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Pasal 35

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dilaporkan kepada Menteri dan Ketua BWI Pusat.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. perwakafan yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan sah berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. semua Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perwakafan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan Peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id