Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri yang selanjutnya disingkat PTKIN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah dibawah koordinasi Kementerian Agama.
2. Program sarjana adalah jenjang pendidikan akademik setelah pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
3. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
4. Forum Pimpinan PTKIN adalah forum komunikasi dan koordinasi para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
5. Panitia Nasional adalah panitia yang melaksanakan koordinasi penerimaan mahasiswa baru secara nasional.
6. Panitia Lokal/Daerah adalah panitia yang melaksanakan koordinasi penerimaan mahasiswa baru secara nasional, secara bersama, dan atau secara mandiri pada tingkat PTKIN.
7. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
9. Menteri adalah Menteri Agama.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri meliputi:
a. penerimaan mahasiswa baru;
b. alokasi daya tampung dalam penerimaan mahasiswa baru;
c. kepanitiaan pelaksana;
d. persyaratan penerimaan mahasiswa baru;
e. penerimaan mahasiswa baru warga negara asing;
f. pembiayaan dan pertanggung jawaban keuangan;
g. penjaminan mutu; dan
h. monitoring dan evaluasi.
Pasal 3
Penerimaan mahasiswa baru Program sarjana pada PTKIN dilakukan melalui beberapa jalur:
a. Seleksi Prestasi Akademik Nasional PTKIN (SPAN-PTKIN) yang dilakukan oleh masing-masing PTKIN berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik calon mahasiswa;
b. Ujian Masuk PTKIN (UM-PTKIN) yang dilakukan oleh masing-masing PTKIN secara bersama-sama dengan seleksi yang ditetapkan berdasarkan hasil ujian tertulis atau kombinasi hasil ujian tertulis dan juga kompetensi keagamaan; dan
c. Penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan sendiri oleh PTKIN berdasarkan seleksi yang ditetapkan oleh masing-masing PTKIN.
Pasal 4
Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan dengan prinsip:
a. adil; tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan program studi di perguruan tinggi yang bersangkutan;
b. akuntabel; dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas; dan
c. transparan; pelaksanaan penerimaan dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses oleh semua pihak secara mudah.
Pasal 5
(1) Penerimaan mahasiswa baru melalui SPAN-PTKIN dapat dilakukan sebelum pelaksanaan ujian akhir sekolah atau ujian nasional pada pendidikan menengah.
(2) Penerimaan mahasiswa baru melalui UM-PTKIN dilakukan setelah pelaksanaan ujian akhir sekolah atau ujian nasional pada pendidikan menengah.
(3) Penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTKIN dilakukan setelah pengumuman hasil SPAN-PTKIN.
Pasal 6
(1) PTKIN MENETAPKAN jumlah daya tampung mahasiswa baru dengan menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap program studi dan kapasitas sarana dan prasarana, dosen, tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya.
(2) Jumlah alokasi daya tampung mahasiswa baru program sarjana pada PTKIN yaitu:
a. paling banyak 50% (lima puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui SPAN-PTKIN;
b. paling banyak 30% (tiga puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui UM-PTKIN; dan
c. paling sedikit 20% (dua puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTKIN.
Pasal 7
(1) PTKIN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.
(2) PTKIN dalam menjaring calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukannya melalui SPAN-PTKIN, UM-PTKIN dan penerimaan mahasiswa baru secara mandiri.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri atas usul Forum Pimpinan PTKIN.
Pasal 9
(1) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengkoordinasikan, melaksana- kan, memantau, mengevaluasi, dan menyusun laporan penerimaan mahasiswa baru;
b. mengembangkan sistem penerimaan mahasiswa baru berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya; dan
c. menyerahkan laporan penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada huruf a secara tertulis kepada menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan.
(2) Panitia Nasional sebagimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai kewenangan:
a. membentuk dan mengangkat kelompok kerja;
b. menyusun dan menerbitkan prosedur operasional baku pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru;
c. memberikan penugasan kepada PTKIN dalam pelaksanaan seleksi;
d. melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah/pemerintah daerah dan/atau badan usaha milik Negara atau badan usaha milik swasta;
dan
e. mengelola keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Kepanitiaan pelaksana penerimaan mahasiswa baru secara mandiri ditetapkan oleh Rektor/Ketua PTKIN masing-masing.
Pasal 11
(1) Persyaratan untuk mengikuti SPAN-PTKIN:
a. calon peserta berada di kelas terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
b. memiliki prestasi akademik yang baik pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima); dan
c. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTKIN (jika ada).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui SPAN-PTKIN ditetapkan oleh Panitia Nasional.
Pasal 12
(1) Persyaratan untuk mengikuti UM-PTKIN:
a. peserta telah memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah; dan
b. lulusan pendidikan menengah 3 (tiga) tahun terakhir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui UM-PTKIN ditetapkan oleh Panitia Pusat.
Pasal 13
(1) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara, dan kriteria penerimaan mahasiswa baru program sarjana secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTKIN ditetapkan oleh PTKIN.
(2) Penerimaan mahasiswa baru secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 14
Persyaratan untuk diterima sebagai mahasiswa baru PTKIN sebagai berikut:
a. mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru;
b. memiliki ijazah asli pada pendidikan menengah; dan
c. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 15
(1) PTKIN dapat menerima mahasiswa baru yang berasal dari warga negara asing melalui jalur penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing- masing PTKIN.
(2) Penerimaan mahasiswa baru yang berasal dari warga negara asing pada PTKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi akademik.
(3) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. memiliki ijazah yang setara dengan ijazah pendidikan menengah di INDONESIA;
b. lulus seleksi yang dilakukan oleh PTKIN;
c. lulus uji kemampuan bahasa INDONESIA (UKBI);
Pasal 16
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, mahasiswa baru yang berasal dari warga negara asing juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki visa atau izin tinggal di INDONESIA;
b. memiliki jaminan sumber pembiayaan untuk kelangsungan mengikuti pendidikan PTKIN di INDONESIA;
dan
c. memiliki asuransi kesehatan dan kecelakaan (full coverage) yang berlaku di INDONESIA selama masa studi.
Pasal 17
(1) Pembiayaan penyelengaraan SPAN PTKIN dibebankan pada anggaran Kementerian.
(2) Pembiayaan penyelengaraan UM-PTKIN dibebankan kepada peserta seleksi dan Kementerian.
(3) Pembiayaan penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTKIN ditetapkan oleh Rektor/Ketua PTKIN.
Pasal 18
(1) Panitia Nasional dan Panitia Lokal/Daerah menyusun rencana anggaran kegiatan penerimaan mahasiswa baru.
(2) Panitia Nasional dan Panitia Lokal/Daerah wajib melakukan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap PTKIN yang mendapat penugasan dalam pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru melalui SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN wajib melakukan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Setiap PTKIN yang melaksanakan
penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTKIN wajib melakukan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya sesuai ketentaun peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Panitia Nasional dan Panitia Lokal/Daerah melakukan penjaminan mutu pada setiap tahapan kegiatan seleksi.
(2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panitia Nasional dan Panitia Lokal/Daerah.
Pasal 20
(1) Rektor/Ketua PTKIN wajib melakukan penjaminan mutu pada setiap tahapan kegiatan seleksi penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTKIN.
(2) Penjaminan mutu penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor/Ketua.
Pasal 21
Panitia Nasional dan Panitia Lokal/Daerah melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTKIN dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Direktur Jenderal.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada PTKIN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2015
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
