Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Islam Negeri Kediri yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Institut yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah organ Institut yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengelolaan Institut untuk dan atas nama Menteri.
4. Senat adalah unsur penyusun kebijakan pada organ Institut yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas pada organ Institut yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Komite Etik adalah komite yang berfungsi dalam penegakan kode etik Institut.
10. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam satu rumpun ilmu, disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
11. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan program doktor dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
13. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Institut pada satu tahun tertentu.
15. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
16. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada Institut.
17. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
18. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan Program Studi.
19. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut.
20. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Institut.
21. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
22. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
23. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
24. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.
25. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
26. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
27. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Institut.
28. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
30. Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan Islam pada Kementerian.
Pasal 2
Institut berasaskan Pancasila dan berdasarkan Islam.
Pasal 3
Visi Institut menjadi perguruan tinggi unggul bertaraf internasional dalam pengembangan keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan.
Pasal 4
Misi Institut:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas, profesional, dan akuntabel berbasis teknologi informasi;
b. menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan;
c. menyelenggarakan pengabdian masyarakat berlandaskan keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan;
d. menjalin kerja sama dalam dan luar negeri di bidang pengembangan kelembagaan, keilmuan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; dan
e. membangun tata kelola perguruan tinggi yang unggul dan profesional dalam menghasilkan pelayanan prima kepada Sivitas Akademika dan masyarakat.
Pasal 5
Tujuan Institut:
a. terselenggaranya pendidikan dan pengajaran yang berkualitas didukung fasilitas pembelajaran yang representatif, menghasilkan lulusan yang berkualitas, bertauhid, menguasai ilmu keislaman berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, mampu menerapkan nilai- nilai Islam, berdaya saing tinggi, memiliki jiwa wirausaha (enterpreneurship), dan cinta tanah air;
b. meningkatnya kajian, penelitian, dan produk keilmuan yang menunjang pendidikan, kemajuan ilmu serta teknologi yang berbasis keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan;
c. meningkatnya kualitas dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat, serta terciptanya optimalisasi tata kelola lembaga yang sesuai dengan perkembangan zaman, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan; dan
d. terciptanya jejaring dan kerja sama dengan lembaga lain dari dalam dan luar negeri dalam rangka mewujudkan kampus Islam bertaraf internasional.
Pasal 6
(1) Strategi Institut yaitu menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang;
b. rencana strategis; dan
c. rencana operasional.
(2) Rencana pengembangan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun.
(4) Rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(5) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 7
Institut mempunyai moto “Islami, Maju, Mandiri” atau IM@M.
Pasal 8
(1) Perguruan tinggi keagaman negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Kediri.
(2) Institut berkedudukan di Kediri, Provinsi Jawa Timur.
(3) Institut berdiri pada tanggal 7 April 2018 M. bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1439 H, berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2018 tanggal 5 April 2018 tentang Insitut Agama Islam Negeri Kediri.
(4) Institut merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri yang didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997, yang merupakan Fakultas Ushuluddin Kediri cabang Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Pasal 9
(1) Institut memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:
(2) Lambang Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki pengertian:
a. kubah berjumlah 3 (tiga) melambangkan seluruh aktivitas Sivitas Akademika senantiasa dinaungi dan diorientasikan pada meningkatnya keimanan, keislaman, dan keikhlasanan;
b. pena dengan gagang berwarna hijau (kode gradasi #013C28) dan mata pena berwarna kuning (kode gradasi FFFFCB) melambangkan produktivitas pendidikan, penelitian, pengabdian, dan penunjang lainnya dengan hasil yang bermanfaat dan terbaik;
c. padi dan kapas melambangkan kemakmuran;
d. dua kitab yang terbuka melambangkan seluruh aktivitas Sivitas Akademika senantiasa didasarkan kepada al-qur’an dan al-hadits berdasarkan pemahaman ulama;
e. warna hijau (kode gradasi #013C28) melambangkan kedamaian, pertumbuhan, kesejahteraan, dan berwawasan lingkungan;
f. warna kuning pada pena (kode gradasi # FFFFCB) melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa; dan
g. tulisan IAIN KEDIRI menunjukkan nama dan tempat kedudukan.
Pasal 10
(1) Mars Institut:
(2) Hymne Institut:
Pasal 11
(1) Bendera Institut:
a. bendera Institut berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. bendera Institut berwarna dasar hijau (kode gradasi #003333), melambangkan perjuangan dalam menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. di tengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut; dan
d. di bawah lambang bertuliskan IAIN KEDIRI.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. berbentuk persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. warna dasar:
1. Fakultas Ushuludin dan Dakwah berwarna biru (kode gradasi #00FFFF), melambangkan kejernihan jiwa dan inklusivisme;
2. Fakultas Tarbiyah berwarna hijau (kode gradasi #00BB00) melambangkan harapan masa depan;
3. Fakultas Syari'ah berwarna hitam (kode gradasi #000000), melambangkan keteguhan iman, amal kebajikan, dan keadilan;
4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna ungu (kode gradasi #BF00FF), melambangkan spiritual, kekayaan, dan kebijaksanaan; dan
5. Pascasarjana berwarna merah hati (kode gradasi #800000), melambangkan semangat pengembangan ilmu;
c. di tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut; dan
d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama Fakultas dan Pascasarjana.
Pasal 12
(1) Busana akademik Institut terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Profesor, Dekan, Direktur, dan Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan mengikuti ketentuan:
a. terbuat dari bahan/kain wool polos yang berwarna hijau (kode gradasi #002200), berukuran besar sampai di bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru berwarna hijau (kode gradasi #006400) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (plooi); dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi kain beludru warna hijau (kode #006400) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, warna kuning (kode gradasi #FFD700) untuk Profesor, sedangkan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Fakultas.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing- masing 20 cm (dua puluh sentimeter);
b. di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher atau garis pembuka toga sesuai dengan warna bendera Institut, Fakultas, dan Pascasarjana;
c. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
d. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
e. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sesuai dengan
bendera Fakultasnya;
f. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
dan
g. samir merupakan leher toga yang memanjang ke belakang berwarna hijau bergaris hitam (kode gradasi #000000) diperuntukkan khusus untuk Profesor.
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang digunakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000) ukuran besar dan panjang sampai di bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga, tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi.
(8) Kelengkapan toga bagi wisudawan berupa topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, serta hiasan kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna dasar lambang Fakultasnya.
(9) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna hijau (kode warna #216d09) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.
Pasal 13
(1) Institut menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan Institut wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
Pasal 14
(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 15
Institut menjamin suatu sistem penerimaan mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Pasal 16
(1) Institut melakukan penerimaan mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Institut dapat melakukan penerimaan mahasiswa dengan pola lain.
(3) Institut melakukan penerimaan mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri.
(4) Penerimaan mahasiswa baru jenjang pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Institut, Fakultas, dan Pascasarjana.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan kalender akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester ganjil dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
Pasal 18
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Selain bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.
Pasal 19
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Program Studi pada Institut dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 20
(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 21
(1) Institut memberikan gelar akademik kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22
(1) Institut memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) Institut dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, dan/atau nonakademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 24
(1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Organisasi Institut terdiri atas:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan dan pengambilan keputusan antarorganisasi Institut dilandasi oleh semangat kolektif kolegial satu terhadap yang lain.
(4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 26
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dan pengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
Pasal 27
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Rektor diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 28
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas dan kewajiban:
a. menyiapkan RIP Institut;
b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus bukan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen Institut;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas dan Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri;
dan
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor.
(2) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang:
a. Akademik dan Pengembangan Kelembagaan;
b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan;
dan
c. Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
Pasal 30
Persyaratan calon Wakil Rektor:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
e. memahami visi, misi, dan tujuan Institut;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 31
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan melalui tahapan:
a. penjaringan calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor;
b. panitia penjaringan menyaring calon Wakil Rektor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
(2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 32
Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 29 dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 33
Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor;
e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
g. dipidana penjara;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. meninggal dunia.
Pasal 34
Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja secara tertulis kepada Menteri setiap akhir tahun.
Pasal 35
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Profesor;
b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas;
dan
c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex-officio.
(3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap PNS yang diusulkan oleh Fakultas, dan tidak sedang mendapat tugas tambahan, serta tidak dalam tugas belajar atau izin belajar.
(4) Usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Fakultas; dan
b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 36 (tiga puluh enam) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat, dan selanjutnya berlaku
kelipatannya; dan
c. jumlah wakil Dosen setiap Fakultas paling banyak 3 (tiga) orang.
(5) Anggota Senat Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau lulusan program magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
b. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan
c. memiliki komitmen dan integritas.
(6) Masa bakti anggota Senat mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan dijabat oleh anggota ex-officio.
(9) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Senat.
Pasal 36
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memiliki tugas:
a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor;
b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor;
c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen;
d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
e. memberikan pertimbangan atau masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP Institut atau rencana kerja anggaran dalam bidang akademik; dan
f. memberikan pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan atau penutupan Fakultas, dan Program Studi.
Pasal 37
(1) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.
Pasal 38
(1) Sidang Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) terdiri atas sidang Senat terbuka dan sidang Senat tertutup.
(2) Sidang Senat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk penyambutan mahasiswa baru, pelaksanaan wisuda, dies natalis, penganugerahan gelar doktor kehormatan, dan pengukuhan Profesor.
(3) Sidang Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pemberian penilaian kualitatif calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, dan mutasi Dosen.
(4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik.
(5) Dalam hal ketua Senat berhalangan, ketua sidang dipilih dari salah satu anggota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.
Pasal 39
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c merupakan unsur
pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan kepala dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor.
(4) Kepala dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 40
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(3) Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat dalam jumlah ganjil.
(4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota.
(5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Rektor.
(7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 41
Perangkat Rektor meliputi unsur pelaksana:
a. akademik terdiri atas Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, lembaga, unit pelaksana teknis, dan laboratorium;
b. administrasi terdiri atas biro, bagian, dan subbagian; dan
c. pelayanan umum.
Pasal 42
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Pengangkatan Dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Masa jabatan Dekan mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 43
Persyaratan calon Dekan:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh);
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 44
(1) Dalam menjalankan tugasnya Dekan dibantu oleh Wakil Dekan.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
Pasal 45
Persyaratan calon Wakil Dekan:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau lulusan program magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 46
Dekan menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja secara tertulis kepada Rektor setiap akhir tahun.
Pasal 47
(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 48
Persyaratan calon Direktur:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. bersedia dicalonkan/mencalonkan diri untuk menjadi Direktur; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 49
Persyaratan calon Wakil Direktur:
a. Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. dicalonkan atau mencalonkan diri untuk menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan
i. membuat surat pernyataan dapat bekerja sama dengan Direktur.
Pasal 50
(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Rektor.
(3) Ketua dan Sekretaris Program Studi dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 51
Persyaratan calon Ketua Program Studi:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. paling rendah lulusan program magister untuk program sarjana dan lulusan program doktor untuk Pascasarjana;
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi terkait;
g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 52
(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan Sekretaris Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 53
Persyaratan calon Ketua Lembaga:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Lembaga secara tertulis; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 54
(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
Pasal 55
Persyaratan calon Kepala Pusat:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh);
d. paling rendah lulusan program magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Pusat secara tertulis; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 56
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala UPT mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 57
Persyaratan calon Kepala UPT:
a. berstatus Dosen tetap atau pegawai tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan;
d. paling rendah lulusan program magister atau lulusan sarjana dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
e. memiliki pengalaman keahlian di bidangnya atau jabatan fungsional paling rendah lektor atau pangkat/golongan ruang III/d;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala UPT secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 58
(1) Pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilaksanakan melalui tahapan:
a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT;
b. panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjaring calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT yang telah memenuhi syarat; dan
c. panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengajukan calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT.
(2) Pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Rektor paling lama 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 59
Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 60
Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor;
e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
g. dipidana penjara;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. meninggal dunia.
Pasal 61
(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pengganti antarwaktu sampai dengan berakhirnya masa jabatan pejabat sebelumnya.
(3) Penetapan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
Pasal 62
(1) Pegawai Institut terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dosen tetap PNS;
b. Dosen tetap bukan PNS; dan
c. Dosen tidak tetap.
(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan PNS;
b. Tenaga Kependidikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
c. Tenaga Kependidikan tidak tetap.
(4) Gaji pegawai Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
(1) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Institut yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Rekruitmen Dosen dilaksanakan oleh Institut berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(3) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS yang berstatus aparatur sipil negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen.
(2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan bidang kajian Institut.
(3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Institut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 65
(1) Mahasiswa Institut memiliki hak:
a. memperoleh pendidikan yang berkualitas;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan
d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Institut;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Institut; dan
d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 66
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Institut.
(3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Institut.
(4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Institut.
(5) Organisasi kemahasiswaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Institut.
(6) Institut menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 67
(1) Alumni dapat membentuk organisasi alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Institut.
(2) Organisasi alumni dapat dibentuk pada tingkat Institut, Fakultas, Program Studi, dan Pascasarjana.
(3) Hubungan kerja organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi alumni disusun sendiri oleh alumni dalam suatu musyawarah alumni.
(4) Kepengurusan alumni disahkan oleh Rektor.
(5) Hubungan ikatan alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara alumni dengan Institut sebagai almamaternya.
(6) Pendirian ikatan alumni dimaksudkan untuk:
a. mempererat dan membina kekeluargaan antar alumni;
b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan alumni;
d. memberikan motivasi kepada alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan almamater; dan
e. memelihara dan menjunjung tinggi nama almamater.
(7) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Institut.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 68
(1) Orang tua Mahasiswa dapat membentuk forum orang tua Mahasiswa.
(2) Forum orang tua mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat Fakultas dan/atau tingkat Institut.
(3) Forum orang tua Mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Institut dalam peningkatan mutu dan daya saing lulusan.
(4) Hubungan kerja forum orang tua Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi forum orang tua Mahasiswa disusun sendiri oleh orang tua Mahasiswa dalam suatu musyawarah orang tua Mahasiswa.
(5) Kepengurusan forum orang tua Mahasiswa tingkat Fakultas disahkan oleh Dekan dan pada tingkat Institut disahkan oleh Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum orang tua Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 69
(1) Institut melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Institut bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
(3) Organ Institut secara bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Institut yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(4) Institut menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. internal; dan
b. eksternal.
(6) Penjaminan mutu pendidikan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Institut.
(7) Penjaminan mutu pendidikan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau
lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional.
(8) Hasil evaluasi eksternal program studi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan pembinaan program studi oleh Menteri.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penjaminan mutu secara internal dan eksternal sebagaimana dimakud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 70
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Institut dilakukan oleh Senat.
(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Institut.
(3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga penjaminan mutu.
(4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap hasil belajar Mahasiswa dan Program Studi pada semua jenjang.
Pasal 71
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja pada Institut;
b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian;
c. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 72
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja secara tertulis kepada Rektor setiap akhir tahun.
Pasal 73
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
(2) Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan.
(3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan bersifat partisipatif, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan sesuai dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 74
(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan RIP Institut.
(2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan atau unit kerja pada Institut.
Pasal 75
(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Institut.
(2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 76
(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Mahasiswa dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi.
(2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan pada Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, dan unit terkait lainnya.
Pasal 77
(1) Standar pelayanan Institut mengacu kepada standar pelayanan publik dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya dan kemudahan untuk mendapatkan layanan.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 78
(1) Kurikulum setiap Program Studi pada Institut dikembangkan dan ditetapkan Dekan/Direktur dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran sebagai berikut:
a. sikap atau akhlak;
b. pengetahuan;
c. keterampilan; dan
d. manajerial.
Pasal 79
(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan pascasarjana.
Pasal 80
(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan berikut:
a. Dekan dan/atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal;
b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru yang diajukan kepada Dekan dan/atau Direktur;
c. Dekan dan/atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor; dan
d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat; dan
e. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi minimum yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(2) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri.
(3) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
Pasal 81
(1) Institut dapat mengembangkan Fakultas dan Program Studi sesuai dengan bidang ilmu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 82
(1) Laboratorium diselenggarakan oleh Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 83
(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai keislaman dan aturan hukum.
(3) Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 84
(1) Untuk penegakan kode etik Institut, Rektor dapat membentuk Komite Etik.
(2) Dalam pelaksanaan penegakan kode etik Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Etik memberikan penilaian dan pertimbangan kepada Rektor.
(3) Komite Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(4) Komite Etik berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur perwakilan pimpinan, perwakilan fakultas, dan Profesor.
(5) Ketua dan Sekretaris Komite Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota.
(6) Komite Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa kerja Komite Etik bersifat adhoc.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Etik ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 85
(1) Selain berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan, di Institut berlaku aturan internal institut.
(2) Aturan internal Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk keputusan:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Dekan; dan
d. Direktur.
(3) Bentuk dan tata cara penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
Organ Institut secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian.
Pasal 87
(1) Pengelolaan keuangan Institut dilakukan secara otonom, tertib, wajar, adil, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
(2) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal yang baik.
(3) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 88
Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pengawasan; dan
e. pertanggungjawaban.
Pasal 89
Periode anggaran Institut terhitung dari 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan.
Pasal 90
RKT disusun Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Institut yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai dengan berpedoman pada rencana strategis Institut.
Pasal 91
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Rektor harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima.
(3) Rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana anggaran tahunan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran beserta pemantauan dan pengawasannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 92
(1) Rektor dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan.
(2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat:
a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan;
b. perubahan target kinerja; dan/atau
c. alokasi dana/program dan kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan.
(3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 93
(1) Rektor memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.
(3) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rektor wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan
Institut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 94
(1) Pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) meliputi:
a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. menerimaan pendapatan dari berbagai sumber yang sah;
c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
d. melakukan pembayaran;
e. melaksanakan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran;
f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk penyusunan laporan keuangan.
(2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 95
(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Institut dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Institut.
(2) Penerimaan yang menggunakan nama Institut harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan.
Pasal 96
(1) Sistem akuntansi Institut ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Institut yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
(2) Sistem akuntansi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi:
a. keuangan;
b. barang;
c. pendapatan; dan
d. biaya.
Pasal 97
(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman.
(2) Pejabat pembuat komitmen Institut menyimpan seluruh bukti kekayaan Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 98
(1) Sistem pengendalian internal Institut dilakukan secara terus menerus melalui:
a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif;
b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan;
c. pengamanan aset; dan
d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Institut dan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
(3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal, dan secara periodik dilaporkan kepada Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 99
(1) Laporan keuangan Institut diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal.
(2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.
Pasal 100
(1) Untuk pertanggungjawaban pengelolaan Institut setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan
b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan aktivitas/laporan operasional;
c. neraca;
d. laporan arus kas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai lampiran laporan keuangan unsur pelaksana.
(4) Laporan keuangan Institut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Pasal 101
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan Institut dapat berasal dari masyarakat.
(3) Dana Institut yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan Institut.
(4) Pendapatan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 102
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan.
(2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Pasal 103
(1) Pengelolaan kekayaan Institut dilaksanakan untuk mencapai tujuan Institut.
(2) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efektif, efisien, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip pengendalian internal yang baik.
Pasal 104
(1) Kekayaan Institut terdiri atas:
a. barang tidak bergerak;
b. barang bergerak; dan
c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Institut.
Pasal 105
Semua kekayaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 106
(1) Tanah dan Bangunan merupakan bagian dari kekayaan Institut dan merupakan barang milik negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 107
(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Institut bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi barang milik negara.
(4) Institut dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya bagi kepentingan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 108
Ketentuan mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Institut ditetapkan dengan Keputusan Rektor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 109
(1) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan.
(3) Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, Lembaga, Pusat, dan UPT dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri.
(4) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas persetujuan Rektor.
(5) Kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 110
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 135 Tahun 2008 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 111
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2019
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
