(1) Organisasi Eselon I Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan;
h. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia;
i. Staf Ahli Bidang Kerjasama Internasional;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
k. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik.
(2) Satuan organisasi Eselon I Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal.
1) Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja.
2) Biro Keuangan.
3) Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
4) Biro Hukum.
5) Biro Umum.
6) Biro Kerja Sama Luar Negeri.
7) Biro Hubungan Masyarakat.
b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
1) Sekretariat Direktorat Jenderal.
2) Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja.
3) Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan.
4) Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
5) Direktorat Bina Pemagangan.
6) Direktorat Bina Produktivitas.
c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
1) Sekretariat Direktorat Jenderal.
2) Direktorat Pengembangan Pasar Kerja.
3) Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
4) Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri.
5) Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
6) Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
1. Sekretariat Direktorat Jenderal.
2. Direktorat Persyaratan Kerja.
3. Direktorat Pengupahan.
4. Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
5. Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial.
6. Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
1) Sekretariat Direktorat Jenderal.
2) Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
3) Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak.
4) Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
5) Direktorat Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan.
6) Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
f. Inspektorat Jenderal 1) Sekretariat Inspektorat Jenderal.
2) Inspektorat I.
3) Inspektorat II.
4) Inspektorat III.
5) Inspektorat IV.
g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
1) Sekretariat Badan.
2) Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan.
3) Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan.
4) Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
5) Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan.
(3) Satuan organisasi Pusat Kementerian Ketenagakerjaan adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan.
(4) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 642 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
