Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020-2024
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Indikator Kinerja Utama Kementerian yang selanjutnya disebut IKU Kementerian adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
2. Indikator Kinerja Utama Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian yang selanjutnya disebut IKU Unit JPT Madya Kementerian adalah ukuran yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Indikator kinerja utama terdiri atas:
a. IKU Kementerian; dan
b. IKU Unit JPT Madya Kementerian.
Pasal 3
IKU Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan sebagai dasar untuk menyusun rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, dan untuk melakukan evaluasi pencapaian kinerja Kementerian.
Pasal 4
IKU Unit JPT Madya Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b digunakan sebagai dasar untuk menyusun rencana kerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, dan untuk melakukan evaluasi pencapaian kinerja unit jabatan pimpinan tinggi madya.
Pasal 5
(1) IKU Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) IKU Unit JPT Madya Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Dalam rangka penyusunan laporan kinerja, setiap indikator kinerja utama diukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas pemerintah.
(2) Penyusunan laporan kinerja dan evaluasi pencapaian kinerja unit jabatan pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh setiap pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi madya dan disampaikan kepada Menteri.
(3) Laporan kinerja dan evaluasi pencapaian kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun oleh Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 7
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dilakukan pengawasan melalui sistem pengendalian intern pemerintah.
(2) Sistem pengendalian intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagkaerjaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1276), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2020
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
