Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Indikator Kinerja Utama Kementerian yang selanjutnya
disebut IKU Kementerian adalah ukuran keberhasilan
dari suatu tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
2.
Indikator Kinerja Utama Unit Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya Kementerian yang selanjutnya disebut IKU Unit
JPT
Madya
Kementerian
adalah
ukuran
yang
mengindikasikan
keberhasilan
pencapaian
hasil
(outcome) dari suatu program.
3.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020-2024
Pasal 1
Pasal 2
Indikator kinerja utama terdiri atas:
a.
IKU Kementerian; dan
b.
IKU Unit JPT Madya Kementerian.
Pasal 3
IKU Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
a digunakan sebagai dasar untuk menyusun rencana kinerja
tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja,
laporan kinerja, dan untuk melakukan evaluasi pencapaian
kinerja Kementerian.
2020, No. 1009
Pasal 4
IKU Unit JPT Madya Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b digunakan sebagai dasar untuk
menyusun rencana kerja tahunan, rencana kerja dan
anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, dan untuk
melakukan evaluasi pencapaian kinerja unit jabatan pimpinan
tinggi madya.
Pasal 5
(1)
IKU Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
IKU Unit JPT Madya Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6
(1)
Dalam rangka penyusunan laporan kinerja, setiap
indikator kinerja utama diukur sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
sistem
akuntabilitas pemerintah.
(2)
Penyusunan laporan kinerja dan evaluasi pencapaian
kinerja unit jabatan pimpinan tinggi madya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh setiap pimpinan
unit jabatan pimpinan tinggi madya dan disampaikan
kepada Menteri.
(3)
Laporan
kinerja
dan
evaluasi
pencapaian
kinerja
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
disusun oleh Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja
dan
disampaikan
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
aparatur negara.
2020, No. 1009
Pasal 7
(1)
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan
Peraturan Menteri ini, dilakukan pengawasan melalui
sistem pengendalian intern pemerintah.
(2)
Sistem pengendalian intern pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Ketenagkaerjaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun
2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1276), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
2020, No. 1009
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2020
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2020
TENTANG
INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
TAHUN 2020-2024
INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN
No.
SASARAN
STRATEGIS
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUA
N
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
1.
Meningkatnya
tenaga kerja yang
berdaya saing dan
iklim
hubungan
industrial
yang
kondusif
dalam
menghadapi pasar
kerja fleksibel
Persentase
Produktivitas
Tenaga Kerja
persen
Produktivitas
tenaga
kerja
adalah
hasil
kontribusi Kementerian
Ketenagakerjaan
terhadap produktivitas
tenaga kerja nasional
dihitung
berdasarkan
upah
yang
diterima
oleh
angkatan
kerja
yang bekerja.
dimana,
Keterangan:
adalah persentase produktivitas tenaga kerja
hasil kontribusi Kemnaker terhadap produktivitas
tenaga kerja nasional pada tahun t;
adalah jumlah penduduk yang bekerja yang
bekerja hasil intervensi Kemnaker pada tahun t;
adalah total angkatan kerja yang dilatih
dan bekerja hasil intervensi Direktorat Jenderal
Seluruh Unit Kerja
2020, No. 1009
No.
SASARAN
STRATEGIS
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUA
N
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
Binalattas, diukur dengan
adalah total angkatan kerja yang bekerja
hasil intervensi Direktorat Jenderal Binapenta dan
PKK, diukur dengan
;
adalah total angkatan kerja yang bekerja
hasil intervensi Direktorat Jenderal PHI dan
Jamsos;
adalah total angkatan kerja yang bekerja
hasil intervensi Direktorat Jenderal Binwasnaker
dan
K3,
diukur
dengan
;
adalah penduduk yang bekerja pada tahun t
(BPS);
adalah rata-rata upah tenaga kerja yang di
intervensi kemnaker di peroleh dari data UMP pada
tahun t;
2020, No. 1009
No.
SASARAN
STRATEGIS
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUA
N
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
adalah rata-rata upah tenaga kerja yang di
intervensi Kemnaker di peroleh dari data WLKP
pada tahun t;
adalah rata-rata upah data Sakernas pada tahun
t (BPS).
2.
Meningkatnya tata
kelola
pemerintahan
yang baik
Indeks
Reformasi
Birokrasi
Nilai
indeks
Indeks
Reformasi
Birokrasi adalah Nilai
hasil evaluasi reformasi
birokrasi
di
Kementerian
Ketenagakerjaan
pada
tahun n-1
Nilai hasil evaluasi reformasi birokrasi pada tahun
n-1.
Unsur yg dinilai adalah:
1. manajemen perubahaan
2. penataan peraturan perundang-undangan
3. penataan dan penguatan organisasi
4. penataan tata laksana
5. penataan sistem manajemen SDM
6. penguatan akuntabilitas
7. penguatan pengawasan
8. peningkatan kualitas pelayanan publik
Sekretariat
Jenderal,
Inspektorat
Jenderal
dan
Badan
Perencanaan
dan
Pengembangan
Ketenagakerjaan
Opini BPK
Opini
Opini BPK adalah Hasil
pemeriksaan BPK atas
laporan
keuangan
Kementerian Tahun n-1
Nilai
hasil
pemeriksaan
BPK
atas
laporan
keuangan Kementerian Tahun n-1.
Unsur yang dinilai adalah:
1. kepatuhan
2. standar akuntasi pemerintah
3. kecukupan pengungkapan catatan atas laporan
keuangan
Sekretariat
Jenderal
dan
Inspektorat
Jenderal
Indeks SPBE
Tingkat
maturitas Nilai tingkat capaian SPBE (3 Domain, 7 Aspek dan Barenbang
2020, No. 1009
No.
SASARAN
STRATEGIS
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUA
N
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
pemanfaatan Teknologi
Informasi
dan
Komunikasi
dalam
penyelenggaraan
pelayanan
pemerintahan berbasis
elektronik
bidang
ketenagakerjaan
pada
tahun n-1.
35 Indikator) pada tahun n-1.
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Pembuat Konsep
(Kepala Biro Perencanaan &
Manajemen Kinerja)
Pengendali Aspek Hukum
(Plt. Kepala Biro Hukum)
Aspek Teknis
(Plt. Sekretaris Jenderal)
Pengendali Administrasi
(Plt. Sekretaris Jenderal)
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDA FAUZIYAH
2020, No. 1009
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2020
TENTANG
INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
TAHUN 2020-2024
INDIKATOR KINERJA UTAMA UNIT JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA KEMENTERIAN
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
1.
Meningkatnya
daya
saing
tenaga
kerja
dengan
pelatihan vokasi
Jumlah Tenaga
Kerja
Sektor
Prioritas
yang
ditingkatkan
Kompetensinya
dan
ditempatkan
orang
Jumlah
tenaga
kerja
sektor
prioritas
yang
ditingkatkan
kompetensinya
dan ditempatkan
yang dinotasikan
dengan
adalah
jumlah
calon
pekerja yang telah
mendapatkan
pelatihan
dan
mendapat
pekerjaan
pada
Dimana:
i adalah Balai Latihan Kerja (BLK)
Ditjen
Pembinaan,
Pelatihan dan
Prduktivitas
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
tahun n.
Meningkatnya
Produktivitas
Pekerja
di
Sektor Prioritas
Jumlah pekerja
yang meningkat
produktivitasnya
orang
Jumlah
pekerja
yang
meningkat
produktivitasnya
di sektor prioritas
yang dinotasikan
dengan
adalah
jumlah
pekerja
yang
meningkat
produktivitasnya
adalah
pekerja
yang
mampu
menciptakan nilai
tambah
pada
tahun n
Dimana:
i adalah perusahaan yang telah mendapatkan pelatihan
produktivitas hasil pembinaan Ditjen Binalattas.
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
Meningkatnya
Tata
Kelola
Manajemen
Internal
Ditjen
Pembinaan
Pelatihan
dan
Produktivitas
Indeks PMPRB
Nilai
indeks
Nilai
evaluasi
PMPRB
adalah
hasil
evaluasi
penilaian mandiri
terhadap
pelaksanaan
reformasi
birokrasi
di
direktorat
jenderal
Binalattas tahun
n-1.
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap pelaksanaan reformasi
birokrasi di Direktorat Jenderal Binalattas pada tahun n-1.
Persentase
temuan
yang
ditindaklanjuti
Persen
Kerugian
Negara
atas temuan BPK
adalah
penyimpangan
atas
pengelolaan
keuangan negara
Jumlah kerugian negara yang telah ditindaklanjuti dibagi
akumulasi jumlah sisa kerugian negara sampai dengan
tahun berjalan dikali 100 persen
Nilai
evaluasi
SAKIP
Nilai
Nilai
hasil
evaluasi
internal
atas
area
penguatan
akuntabilitas
Nilai hasil evaluasi internal atas Capaian Kinerja tahun n-1
Tingkat
maturitas
Nilai
Pelayanan publik
dimaksud adalah Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
layanan
publik
instansi
pemerintah
layanan
publik
berbasis
elektronik
yang
dikelola
oleh
Ditjen Binalattas
dan memberikan
manfaat
dalam
pengelolaan
layanan
publik
bagi
Instansi
Pusat
dan/atau
Pemerintah
Daerah.
diukur oleh tim penilai Barenbang dengan tingkat penilaian:
• Tingkat
1:
Sistem
pelayanan
publik
menyediakan
diseminasi (penyebaran satu arah).
• Tingkat 2: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
interaksi.
• Tingkat 3: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
transaksi.
• Tingkat 4: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
kolaborasi.
• Tingkat 5: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
optimalisasi.
Data pendukung dapat berupa dokumen penggunaan
aplikasi, screenshot layanan aplikasi, daftar layanan dan
fitur aplikasi, dan bukti terkait lainnya
2.
Meningkatnya
Jumlah Tenaga
Kerja
Yang
Ditempatkan
dan
Diberdayakan
Jumlah
tenaga
kerja
yang
ditempatkan
di
dalam dan luar
negeri
Orang
Jumlah
tenaga
kerja
yang
ditempatkan
di
dalam dan luar
negeri
yang
dinotasikan
dengan
adalah
jumlah
Ditjen
Binapenta dan
PKK
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
tenaga kerja yang
ditempatkan baik
melalui
sistem
penempatan
tenaga kerja baik
di dalam maupun
luar negeri pada
tahun n
Jumlah
tenaga
kerja
yang
diberdayakan
melalui program
perluasan
kesempatan
kerja
Orang
Jumlah
tenaga
kerja
yang
diberdayakan
melalui
program
perluasan
kesempatan kerja
yang dinotasikan
dengan
adalah
jumlah
tenaga kerja yang
diberdayakan
melalui
skema
penciptaan
lapangan
kerja
baru
dan
atau
pengembangan
lapangan
kerja
yang
tersedia
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
guna memberikan
nilai
tambah
ekonomi
bagi
masyarakat pada
tahun n
Jumlah
angkatan
kerja
yang
ditempatkan
akibat
penggunaan
TKA
Orang
Jumlah angkatan
kerja
yang
ditempatkan
akibat
penggunaan TKA
yang dinotasikan
dengan
adalah
jumlah
pendamping TKA
dan atau pencari
kerja
yang
ditempatkan
sebagai
akibat
penggunaan TKA
pada tahun n
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
Meningkatnya
Tata
Kelola
Manajemen
Internal
Ditjen
Pembinaan
Penempatan
Tenaga
Kerja
dan
Perluasan
Kesempatan
Kerja
Indeks PMPRB
Nilai
indeks
Nilai
evaluasi
PMPRB
adalah
hasil
evaluasi
penilaian mandiri
terhadap
pelaksanaan
reformasi
birokrasi
di
Direktorat
jenderal
Binapenta
dan
PKK tahun n-1.
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap pelaksanaan reformasi
birokrasi di Direktorat jenderal Binapenta dan PKK pada
tahun n-1
Persentase
temuan
yang
ditindaklanjuti
Persen
Kerugian
Negara
atas temuan BPK
adalah
penyimpangan
atas
pengelolaan
keuangan negara
Jumlah kerugian negara yang telah ditindaklanjuti dibagi
akumulasi jumlah sisa kerugian negara sampai dengan
tahun berjalan dikali 100 persen
Nilai
evaluasi
SAKIP
Nilai
Nilai
hasil
evaluasi
internal
atas
area
penguatan
akuntabilitas
Nilai hasil evaluasi internal atas Capaian Kinerja tahun n -1
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
Tingkat
maturitas
layanan
publik
instansi
pemerintah
Nilai
Pelayanan Publik
dimaksud adalah
layanan
publik
berbasis
elektronik
yang
dikelola
oleh
Ditjen Binapenta
dan memberikan
manfaat
dalam
pengelolaan
layanan
publik
bagi
Instansi
Pusat
dan/atau
Pemerintah
Daerah.
Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah
diukur oleh tim penilai Barenbang dengan tingkat penilaian:
• Tingkat
1:
Sistem
pelayanan
publik
menyediakan
diseminasi (penyebaran satu arah).
• Tingkat 2: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
interaksi.
• Tingkat 3: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
transaksi.
• Tingkat 4: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
kolaborasi.
• Tingkat 5: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
optimalisasi.
Data pendukung dapat berupa dokumen penggunaan
aplikasi, screenshot layanan aplikasi, daftar layanan dan
fitur aplikasi, dan bukti terkait lainnya.
3.
Meningkatnya
peran
pengawasan
ketenagakerjaan
dalam
menciptakan
iklim
ketenagakerjaan
Jumlah pekerja
pada
perusahaan
yang
menerapkan
norma
ketenagakerjaan
fundamental
orang
Jumlah
pekerja
pada perusahaan
yang menerapkan
norma
ketenagakerjaan
fundamental
dinotasikan
dengan
Ditjen
Binwasnaker
dan K3
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
yang
kondusif
dengan
kepatuhan
penerapan
norma
ketenagakerjaan
.
Perusahaan yang
menerapkan
norma
ketenagakerjaan
fundamental
adalah
perusahaan yang
menerapkan dan
mematuhi norma
ketenagakerjaan
fundamental
(tidak ditemukan
pekerja
anak,
kerja
paksa,
diskriminasi,
pelanggaran
K3
dan
terjamin
kebebasan
berserikat)
yang
dibuktikan
dengan
nota
pemeriksaan
I
/Laporan
Hasil
Pemeriksaan.
Dimana:
i
adalah
perusahaan
yang
menerapkan
norma
ketenagakerjaan fundamental hasil pengawasan Ditjen
Binwasnaker dan K3.
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
Jumlah pekerja
pada
perusahaan dan
stakeholder
yang
menerapkan
dan mematuhi
Norma K3
orang
Jumlah
pekerja
pada perusahaan
dan
stakeholder
yang menerapkan
dan
mematuhi
Norma
K3
dinotasikan
dengan
.
Perusahaan yang
menerapkan dan
mematuhi Norma
K3
adalah
perusahaan yang
mempekerjakan
orang
atau
lebih yang telah
diperiksa
dan
dibuktikan
dengan
nota
pemeriksaan I /
Laporan
Hasil
Pemeriksaan
dan/atau
memiliki sertifikat
SMK3
setelah
dilakukan
penilaian
oleh
Dimana:
i adalah perusahaan dan stakeholder yang menerapkan dan
mematuhi norma K3 hasil pengawasan Ditjen Binwasnaker
dan K3.
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
lembaga
Audit
dalam penerapan
SMK3.
Jumlah pekerja
pada
perusahaan
yang memenuhi
dan
menerapkan
lingkungan
kerja yang sehat
dan
hygiene
perusahaan
orang
Jumlah
pekerja
pada Perusahaan
yang
memenuhi
dan menerapkan
lingkungan kerja
yang sehat dan
hygiene
perusahaan
dinotasikan
dengan
Perusahaan yang
mematuhi
dan
menerapkan
k3,
lingkungan kerja
dan
hygiene
perusahaan
adalah
Perusahaan yang
mempekerjakan
orang
atau
lebih yang telah
mendapatkan
peningkatan
Dimana:
i adalah perusahaan yang memenuhi dan menerapkan
lingkungan kerja yang sehat dan hygiene hasil pengawasan
Ditjen Binwasnaker dan K3.
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
kemampuan
teknis, penilaian
risiko dan hygiene
di
perusahaan
serta
telah
dilakukan
pengujian
oleh
lembaga
penguji
K3.
Meningkatnya
Tata
Kelola
Manajemen
Internal
Ditjen
Perlindungan
Tenaga
Kerja
dan
Pengembangan
Sistem
Pengawasan
Ketenagakerjaan
Indeks PMPRB
Nilai
indeks
Nilai
evaluasi
PMPRB
adalah
hasil
evaluasi
penilaian mandiri
terhadap
pelaksanaan
reformasi
birokrasi
di
Direktorat
Jenderal
Binwasnaker dan
K3 tahun n-1.
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap pelaksanaan reformasi
birokrasi di Direktorat jenderal Binwasnaker dan K3 pada
tahun n-1.
Persentase
temuan
yang
ditindaklanjuti
Persen
Kerugian
Negara
atas temuan BPK
adalah
penyimpangan
atas
pengelolaan
Jumlah kerugian negara yang telah ditindaklanjuti dibagi
akumulasi jumlah sisa kerugian negara sampai dengan
tahun berjalan dikali 100 persen.
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
keuangan negara.
Nilai
evaluasi
SAKIP
Nilai
Nilai
hasil
evaluasi
internal
atas
area
penguatan
akuntabilitas
Nilai hasil evaluasi internal atas SAKIP tahun n-1
Tingkat
maturitas
Layanan Publik
Instansi
Pemerintah
Nilai
Pelayanan publik
dimaksud adalah
layanan
publik
berbasis
elektronik
yang
dikelola
oleh
Ditjen
Binwasnaker dan
memberikan
manfaat
dalam
pengelolaan
layanan
publik
bagi
Instansi
Pusat
dan/atau
Pemerintah
Daerah.
Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah
diukur oleh tim penilai Barenbang dengan tingkat penilaian:
• Tingkat
1:
Sistem
pelayanan
publik
menyediakan
diseminasi (penyebaran satu arah).
• Tingkat 2: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
interaksi.
• Tingkat 3: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
transaksi.
• Tingkat 4: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
kolaborasi.
• Tingkat 5: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
optimalisasi.
Data pendukung dapat berupa dokumen penggunaan
aplikasi, screenshot layanan aplikasi, daftar layanan dan
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
fitur aplikasi, dan bukti terkait lainnya.
4.
Meningkatnya
jaminan
perlindungan
hak dan Dialog
sosial
pada
perusahaan
besar
dan
menengah
Jumlah pekerja
pada
perusahaan
yang
menerapkan
perlindungan
hak-hak pekerja
dan dialog sosial
orang
Jumlah
pekerja
pada perusahaan
yang menerapkan
perlindungan
hak-hak
pekerja
dan dialog sosial
dinotasikan
dengan
Perusahaan yang
menjamin
perlindungan
hak-hak
pekerja
adalah
Perusahaan yang
mempekerjakan
orang
atau
lebih yang telah
memiliki PP/PKB,
struktur
dan
skala
upah,
Bipartit
dan
menjadi
peserta
program jaminan
Dimana:
i adalah perusahaan yang telah menerapkan perlindungan
hak-hak pekerja dan dialog sosial hasil pembinaan Ditjen
PHI dan Jamsos.
Ditjen
Pembinaan HI
dan
Jamsos
Tenaga Kerja
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
sosial
tenaga
kerja yang telah
terdaftar di WLKP.
Meningkatnya
Tata
Kelola
Manajemen
Internal
Ditjen
Pembinaan
Hubungan
Industrial
dan
Jaminan Sosial
Tenaga Kerja
Indeks PMPRB
Nilai
indeks
Nilai
evaluasi
PMPRB
adalah
hasil
evaluasi
penilaian mandiri
terhadap
pelaksanaan
reformasi
birokrasi
di
Direktorat
Jenderal PHI dan
Jamsos
Tenaga
Kerja tahun n-1.
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap pelaksanaan reformasi
birokrasi di Direktorat jenderal PHI dan Jamsos Tenaga
Kerja pada tahun n-1.
Persentase
temuan
yang
ditindaklanjuti
Persen
Kerugian
Negara
atas temuan BPK
adalah
penyimpangan
atas
pengelolaan
keuangan negara
Jumlah kerugian negara yang telah ditindaklanjuti dibagi
akumulasi jumlah sisa kerugian negara sampai dengan
tahun berjalan dikali 100 persen.
Nilai
evaluasi
SAKIP
Nilai
Nilai
hasil
evaluasi
internal
atas
area
penguatan
Nilai hasil evaluasi internal atas Capaian Kinerja tahun n-1.
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
akuntabilitas
Tingkat
maturitas
layanan
publik
instansi
pemerintah
Nilai
Pelayanan Publik
dimaksud adalah
layanan
publik
berbasis
elektronik
yang
dikelola
oleh
Ditjen
PHI
dan
Jamsos
dan
memberikan
manfaat
dalam
pengelolaan
layanan
publik
bagi
Instansi
Pusat
dan/atau
Pemerintah
Daerah.
Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah
diukur oleh tim penilai Barenbang dengan tingkat penilaian:
• Tingkat
1:
Sistem
pelayanan
publik
menyediakan
diseminasi (penyebaran satu arah).
• Tingkat 2: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
interaksi.
• Tingkat 3: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
transaksi.
• Tingkat 4: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
kolaborasi.
• Tingkat 5: Sistem pelayanan publik menyediakan layanan
optimalisasi.
Data pendukung dapat berupa dokumen penggunaan
aplikasi, screenshot layanan aplikasi, daftar layanan dan
fitur aplikasi, dan bukti terkait lainnya
5.
Meningkatnya
kapasitas,
kinerja
organisasi
dan
pelayanan
Indeks
Reformasi
Birokrasi
Nilai
indeks
Indeks
reformasi
birokrasi
adalah
nilai
hasil
evaluasi reformasi
birokrasi
di
Kementerian
Nilai hasil evaluasi reformasi birokrasi pada tahun n-1.
Unsur yg dinilai adalah
1. manajemen perubahaan
2. penataan peraturan perundang-undangan
Sekretariat
Jenderal
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
internal
Ketenagakerjaan
pada tahun n-1.
3. penataan dan penguatan organisasi
4. penataan tata laksana
5. penataan sistem manajemen SDM
6. penguatan akuntabilitas
7. penguatan pengawasan
8. peningkatan kualitas pelayanan publik
Opini BPK
Opini
Opini BPK adalah
hasil
pemeriksanaan
BPK atas laporan
keuangan
Kementerian
Tahun n-1.
Nilai hasil Pemeriksanaan BPK atas laporan keuangan
Kementerian Tahun n-1.
Unsur yang dinilai adalah
1. kepatuhan
2. standar akuntasi pemerintah
3. kecukupan
pengungkapan
catatan
atas
laporan
keuangan
Tingkat
maturitas
layanan
administrasi
pemerintahan
berbasis
elektronik
Nilai
Pelayanan
administrasi
pemerintahan
berbasis
elektronik
dimaksud adalah:
a. layanan
naskah dinas
b. layanan
manajemen
Tingkat
maturitas
layanan
administrasi
pemerintahan
berbasis elektronik diukur oleh tim penilai Barenbang
dengan tingkat penilaian:
• Tingkat 1: Sistem Layanan Administrasi Pemerintahan
Berbasis Elektronik menyediakan informasi
• Tingkat 2: Sistem Layanan Administrasi Pemerintahan
Berbasis Elektronik menyediakan layanan interaksi.
• Tingkat 3: Sistem Layanan Administrasi Pemerintahan
Berbasis Elektronik menyediakan layanan transaksi.
• Tingkat 4: Sistem Layanan Administrasi Pemerintahan
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
kepegawaian
c. layanan
manajemen
perencanaan
d. layanan
manajemen
penganggaran
e. layanan
manajemen
keuangan
f. layanan
manajemen
kinerja
g. layanan
pengadaan
h. layanan
dokumentasi
dan informasi
hukum
Berbasis Elektronik menyediakan layanan kolaborasi.
• Tingkat 5: Sistem Layanan Administrasi Pemerintahan
Berbasis Elektronik menyediakan layanan optimalisasi.
Data pendukung dapat berupa dokumen penggunaan
aplikasi, screenshot layanan aplikasi, daftar layanan dan
fitur aplikasi, dan bukti terkait lainnya
6.
Meningkatnya
kualitas
dan
akuntabilitas
pengawasan
internal
dalam
mendukung
good governance
Opini BPK
Opini
opini BPK adalah
hasil
pemeriksanaan
BPK atas laporan
keuangan
Kementerian
Tahun n-1.
Nilai hasil Pemeriksanaan BPK atas laporan keuangan
Kementerian Tahun n-1.
Unsur yang dinilai adalah:
1. kepatuhan
2. standar akuntasi pemerintah
3. kecukupan
pengungkapan
catatan
atas
laporan
Keuangan
Inspektorat
Jenderal
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
di
lingkungan
Kementerian
Ketenagakerjaan
Nilai
Evaluasi
PMPRB
Kementerian
Ketenagakerjaan
Nilai
Nilai
evaluasi
PMPRB
adalah
hasil
evaluasi
penilaian mandiri
terhadap
pelaksanaan
reformasi
birokrasi
Kementerian
Ketenagakerjaan
tahun n-1.
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap pelaksanaan reformasi
birokrasi di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n-1.
Nilai
kinerja
mitra
kerja
pengawasan
internal
Nilai
Rata-rata
nilai
kinerja
mitra
kerja Pengawasan
internal
berdasarkan
Juklak
Audit
Kinerja.
Jumlah nilai kinerja auditi yang telah diperiksa dibagi
jumlah auditi yang telah diperiksa.
Tingkat
maturitas
layanan Whistle
Blowing System
(WBS)
Nilai
Layanan
Whistle
Blowing
System
(WBS)
dimaksud
adalah
layanan
WBS
berbasis
elektronik
yang
dikelola oleh Itjen.
Tingkat maturitas layanan WBS diukur oleh tim penilai
Barenbang dengan tingkat penilaian:
• Tingkat 1 Informasi: Sistem pelayanan WBS menyediakan
informasi satu arah
• Tingkat 2 Interaksi: Sistem pelayanan WBS menyediakan
layanan interaksi dua arah
• Tingkat 3 Transaksi: Sistem pelayanan WBS menyediakan
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
layanan melalui pertukaran informasi dan layanan
• Tingkat
Kolaborasi:
Sistem
pelayanan
WBS
menyediakan layanan melalui integrasi dengan WBS
lainnya
•
Tingkat 5 Optimalisasi: Sistem pelayanan WBS menyediakan
layanan
yang
dapat
beradaptasi
terhadap
perubahan
kebutuhan di lingkungan internal dan eksternal
Data pendukung dapat berupa dokumen penggunaan
aplikasi, screenshot layanan aplikasi, daftar layanan dan
fitur aplikasi, dan bukti terkait lainnya
7.
Meningkatnya
kualitas
pelayanan
publik di bidang
ketenagakerjaan
secara
elektronik.
Nilai
Indeks
Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik
(SPBE)
Nilai
indeks
Tingkat maturitas
pemanfaatan
teknologi
informasi
dan
komunikasi
dalam
penyelenggaraan
pelayanan
pemerintahan
berbasis
elektronik bidang
ketenagakerjaan
pada tahun n-1.
Nilai tingkat capaian SPBE (3 Domain, 7 Aspek dan 35
Indikator) pada tahun n-1.
Badan
Perencanaan
dan
Pengembangan
Meningkatnya
Indeks
Nilai
Nilai
Indeks Hasil penjumlahan dari nilai indeks dukungan perencanaan,
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
kualitas
rencana tenaga
kerja Nasional
Perencanaan
dan
Pengembangan
Ketenagakerjaan
indeks
Perencanaan dan
Pengembangan
Ketenagakerjaan
adalah
pengukuran
tingkat
perencanaan dan
pengembangan
bidang
ketenagakerjaan
yang
didapatkan
dari
hasil
penelitian/kajian,
data
dan
informasi
yang
akurat
serta
pelaksanaan
perencanaan
tenaga kerja pada
tahun n-1.
indeks
pengelolaan
data
dan
informasi,
indeks
pengembangan sistem informasi dan indeks penelitian dan
pengembangan dengan masing-masing indeks dikalikan
dengan bobot yang sudah ditentukan
I(P ) = 0.3 i(pr)+0.3 i(di)+0.15 i(si)+0.35i(li)
Meningkatnya
Tata
Kelola
Manajemen
Internal
Badan
Perencanaan
dan
Pengembangan
Indeks PMPRB
Nilai
indeks
Nilai
evaluasi
PMPRB
adalah
hasil
evaluasi
penilaian mandiri
terhadap
pelaksanaan
reformasi
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap pelaksanaan reformasi
birokrasi
di
Badan
Perencanaan
dan
Pengembangan
Ketenagakerjaan pada tahun n-1.
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
Ketenagakerjaan
birokrasi
di
Badan
Perencanaan dan
Pengembangan
Ketenagakerjaan
tahun n-1.
Persentase
temuan
yang
ditindaklanjuti
Persen
Kerugian
Negara
atas temuan BPK
adalah
penyimpangan
atas
pengelolaan
keuangan negara
Jumlah kerugian negara yang telah ditindaklanjuti dibagi
akumulasi jumlah sisa kerugian negara sampai dengan
tahun berjalan dikali 100 persen.
2020, No. 1009
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SATUAN
DEFINISI
OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
KETERANGAN
Nilai
evaluasi
SAKIP
Nilai
Nilai
hasil
evaluasi
internal
atas
area
penguatan
akuntabilitas
Nilai hasil evaluasi internal atas Capaian Kinerja tahun n-1.
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDA FAUZIYAH
