Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PTKDN adalah proses penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja bagi pemberi kerja di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
3. Pejabat Fungsional Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja.
4. Petugas Antar Kerja adalah petugas yang memiliki kompetensi dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan penempatan kerja dan perluasan kesempatan kerja.
5. Klasifikasi Baku Jabatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBJI adalah penggolongan jabatan yang berisi kumpulan pekerjaan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang serupa dan telah terstandardisasi secara nasional.
6. Kamus Jabatan Nasional yang selanjutnya disingkat KJN adalah kamus rujukan yang memuat profil suatu jabatan pada setiap lapangan usaha.
7. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8. Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan, maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan Tenaga Kerja atau
secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja.
9. Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKS adalah badan usaha yang berbadan hukum yang telah memperoleh perizinan berusaha untuk menyelenggarakan pelayanan PTKDN.
10. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disebut P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum yang telah memperoleh perizinan berusaha untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja rumah tangga.
11. Job Portal adalah lembaga berbadan hukum yang telah memperoleh perizinan berusaha untuk menyelenggarakan pelayanan PTKDN melalui daring.
12. Bursa Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat BKK adalah unit pelayanan pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja pemerintah yang memberikan fasilitasi penempatan Tenaga Kerja kepada alumninya.
13. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
14. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
15. Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah proses pelayanan penempatan Tenaga Kerja antar daerah provinsi.
16. Surat Persetujuan Penempatan AKAD yang selanjutnya disingkat SPP AKAD adalah surat persetujuan penempatan Tenaga Kerja AKAD.
17. Surat Pengantar Rekrut yang selanjutnya disebut SPR adalah izin yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada Pemberi Kerja, PPTKS, atau P3RT untuk merekrut Pencari Kerja dalam rangka kebutuhan Tenaga Kerja antar daerah.
18. Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair adalah aktivitas mempertemukan sejumlah Pencari Kerja dengan sejumlah Pemberi Kerja pada waktu tertentu baik secara daring atau luring dengan tujuan penempatan.
19. Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SIAPkerja adalah ekosistem digital ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang mengintegrasikan seluruh layanan bidang ketenagakerjaan secara nasional yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
20. Kartu Digital Angkatan Kerja yang selanjutnya disebut SIAPkerja-ID adalah dokumen ketenagakerjaan digital angkatan kerja yang berisi identitas diri dan status ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui SIAPkerja.
21. Kementerian Ketenagakerjaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
24. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
25. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Pasal 2
PTKDN dilaksanakan dalam satu kesatuan pasar kerja nasional dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan Tenaga Kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Pasal 3
PTKDN dilaksanakan berdasarkan asas:
a. terbuka;
b. bebas;
c. obyektif; dan
d. adil dan setara tanpa diskriminasi.
Pasal 4
(1) Asas terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan memberikan informasi lowongan pekerjaan secara jelas kepada Pencari Kerja minimal mengenai jenis pekerjaan, lokasi kerja, besarnya upah, jam kerja, dan kondisi kerja.
(2) Asas bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan memberikan kebebasan kepada Pencari Kerja dalam memilih pekerjaan dan kepada Pemberi Kerja dalam memilih Tenaga Kerja.
(3) Asas obyektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dengan menawarkan pekerjaan yang sesuai kepada Pencari Kerja oleh Pemberi Kerja, baik dari sisi kemampuan dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.
(4) Asas adil dan setara tanpa diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui penempatan Tenaga Kerja berdasarkan kompetensi kerja dan tidak didasarkan atas suku, ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, kondisi fisik/psikis, dan aliran politik.
Pasal 5
(1) Pelaksana PTKDN terdiri atas:
a. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
dan
b. lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta.
(2) Selain pelaksana PTKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan PTKDN dapat dilaksanakan oleh BKK.
Pasal 6
Pelaksana PTKDN pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Kementerian Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja;
b. Dinas Provinsi dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan PTKDN;
dan
c. Dinas Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan PTKDN.
Pasal 7
Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pelaksana PTKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
a. analisis pasar kerja dan analisis jabatan tingkat nasional;
b. pelayanan informasi jabatan;
c. verifikasi lowongan pekerjaan;
d. pelaporan informasi pasar kerja nasional;
e. penyediaan dan penyebarluasan informasi lowongan pekerjaan secara nasional;
f. pelayanan penyuluhan jabatan;
g. pelayanan bimbingan jabatan;
h. promosi Pencari Kerja dan lowongan pekerjaan;
i. pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan lowongan pekerjaan yang tersedia;
j. penerbitan SPP AKAD;
k. penerbitan surat persetujuan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair;
l. pembinaan lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta dan BKK;
m. pembinaan sumber daya manusia penempatan tingkat nasional;
n. pembinaan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan;
o. monitoring dan evaluasi penempatan Tenaga Kerja;
dan
p. pengenaan sanksi administratif.
Pasal 8
Dinas Provinsi sebagai pelaksana PTKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
a. analisis pasar kerja dan analisis jabatan tingkat provinsi;
b. verifikasi lowongan pekerjaan;
c. pelaporan informasi pasar kerja provinsi;
d. penyebarluasan informasi lowongan pekerjaan;
e. pelayanan penyuluhan jabatan;
f. pelayanan bimbingan jabatan;
g. promosi Pencari Kerja dan lowongan pekerjaan;
h. pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan lowongan pekerjaan yang tersedia;
i. penerbitan rekomendasi menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja antar daerah;
j. penerbitan SPR untuk kebutuhan Tenaga Kerja antar daerah;
k. pembinaan lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta dan BKK;
l. pembinaan sumber daya manusia penempatan tingkat provinsi;
m. penyelenggaraan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan;
n. monitoring dan evaluasi penempatan Tenaga Kerja;
dan
o. pengenaan sanksi administratif.
Pasal 9
Dinas Kabupaten/Kota sebagai pelaksana PTKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
a. analisis jabatan dan analisis pasar kerja tingkat kabupaten/kota;
b. verifikasi lowongan pekerjaan;
c. pelaporan informasi pasar kerja kabupaten/kota;
d. penyebarluasan informasi lowongan pekerjaan;
e. pelayanan penyuluhan jabatan;
f. pelayanan bimbingan jabatan;
g. promosi Pencari Kerja dan lowongan pekerjaan;
h. pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan lowongan pekerjaan yang tersedia;
i. penerbitan surat pengantar rekomendasi menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja antar daerah;
j. pengesahan rancangan perjanjian kerja untuk penempatan Tenaga Kerja antar daerah;
k. fasilitasi penempatan bagi Pencari Kerja;
l. penerbitan surat persetujuan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair;
m. pembinaan lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta dan BKK;
n. pembinaan sumber daya manusia penempatan tingkat kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan;
p. monitoring dan evaluasi penempatan Tenaga Kerja;
dan
q. pengenaan sanksi administratif.
Pasal 10
(1) Lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. PPTKS;
b. P3RT; dan
c. Job Portal.
(2) PPTKS dan P3RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha;
b. memiliki Petugas Antar Kerja; dan
c. memiliki SPP AKAD.
(3) Job Portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha; dan
b. memiliki Petugas Antar Kerja.
(4) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan ayat (3) huruf a terdiri atas NIB dan/atau Sertifikat Standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) PPTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dilarang untuk:
a. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri;
b. menempatkan Tenaga Kerja di bawah usia 18 (delapan belas) tahun;
c. memungut biaya penempatan Tenaga Kerja kepada Pencari Kerja; dan
d. menggunakan perizinan berusaha tidak sesuai dengan peruntukannya.
(2) Larangan memungut biaya penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dikecualikan pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dilarang untuk:
a. menempatkan Tenaga Kerja pada lembaga berbadan hukum;
b. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri;
c. menempatkan Tenaga Kerja di bawah usia 18 (delapan belas) tahun;
d. memungut biaya penempatan Tenaga Kerja kepada Pencari Kerja; dan
e. menggunakan perizinan berusaha tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 13
Job Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, dilarang untuk:
a. menempatkan Tenaga Kerja di luar jaringan;
b. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri;
c. menempatkan Tenaga Kerja di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan
d. memungut biaya kepada Pencari Kerja.
Pasal 14
(1) BKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) merupakan tempat pelayanan PTKDN yang berada pada:
a. satuan pendidikan menengah/kejuruan;
b. satuan pendidikan tinggi; atau
c. lembaga pelatihan kerja pemerintah.
(2) BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki tanda daftar dan Pengantar Kerja atau Petugas Antar Kerja.
Pasal 15
(1) Tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diterbitkan oleh:
a. Direktur Jenderal untuk lembaga pelatihan kerja pemerintah; atau
b. kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk satuan pendidikan menengah/kejuruan atau satuan pendidikan tinggi.
(2) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mengajukan permohonan melalui SIAPkerja dengan mengunggah:
a. keputusan kepala lembaga pelatihan kerja mengenai pembentukan dan struktur organisasi BKK; dan
b. rencana penempatan Tenaga Kerja paling sedikit 1 (satu) tahun ke depan.
(3) Kepala satuan pendidikan menengah/kejuruan atau satuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengajukan permohonan melalui SIAPkerja dengan mengunggah:
a. surat izin penyelenggaraan satuan pendidikan menengah/kejuruan atau satuan pendidikan tinggi dari instansi yang berwenang;
b. keputusan kepala satuan pendidikan mengenai pembentukan dan struktur organisasi BKK; dan
c. rencana penempatan Tenaga Kerja paling sedikit 1 (satu) tahun ke depan.
(4) Dalam hal terjadi perubahan data pada tanda daftar, maka penanggung jawab BKK wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melalui SIAPkerja.
(5) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama BKK melaksanakan pelayanan PTKDN kepada alumninya.
(6) Tanda daftar BKK dan struktur organisasi BKK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf a mengacu pada Format 1a dan Format 1b sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) BKK yang telah memperoleh tanda daftar harus memasang papan nama dengan minimal mencantumkan nomor tanda daftar.
(2) Bentuk papan nama BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan BKK masing-masing.
Pasal 17
BKK dilarang:
a. memungut biaya penempatan Tenaga Kerja dari Pencari Kerja;
b. menempatkan Tenaga Kerja di luar alumninya; dan
c. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri.
Pasal 18
Sumber daya manusia pelayanan PTKDN terdiri atas:
a. Pengantar Kerja; dan
b. Petugas Antar Kerja.
Pasal 19
(1) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a melakukan pelayanan PTKDN di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mencari dan menyebarluaskan informasi lowongan pekerjaan;
b. mengumpulkan, mengolah, menyusun, menyajikan, dan menyebarluaskan data informasi pasar kerja;
c. mengamati, memilah, dan mengurai secara detail data dan informasi pasar kerja;
d. mengamati, memilah, dan mengurai secara detail data situasi pasar kerja;
e. memberikan informasi kepada Pencari Kerja dan masyarakat mengenai jabatan, karir, dunia kerja, dan pekerjaan;
f. memberikan konsultasi jabatan;
g. memberikan konsultasi karir;
h. mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, dan menyusun berbagai infomasi secara sistematis yang berkaitan dengan jabatan untuk menjadi informasi jabatan kerja;
i. menyusun KBJI dan KJN;
j. mempromosikan Pencari Kerja kepada Pemberi Kerja;
k. membantu Pencari Kerja dalam melakukan pengisian data profil diri Pencari Kerja;
l. memfasilitasi penerbitan SIAPkerja-ID;
m. melakukan pencocokan data, wawancara kepada Pencari Kerja dan Pemberi Kerja, serta verifikasi lapangan terkait situasi dan kondisi pekerjaan menggunakan metode yang sesuai atau menggunakan teknologi kecerdasan buatan/artificial intelligence;
n. mempertemukan Pencari Kerja dengan pekerjaan yang tersedia, dan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan;
o. mempertemukan Pemberi Kerja dengan Pencari Kerja yang memiliki kemampuan sesuai dengan yang dibutuhkan;
p. melakukan kunjungan lapangan dan/atau pengamatan terhadap lowongan pekerjaan yang tersedia yang dilaporkan oleh Pemberi Kerja;
q. memfasilitasi penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair;
r. melakukan monitoring dan evaluasi penempatan Tenaga Kerja;
s. melakukan pembinaan terhadap lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta dan BKK;
t. melakukan verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar;
u. melakukan pencatatan tanda daftar;
v. menyiapkan bahan penerbitan SPP AKAD;
w. menerbitkan notifikasi berupa bukti lapor lowongan pekerjaan; dan
x. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Petugas Antar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b melakukan pelayanan PTKDN pada PPTKS, P3RT, Job Portal, dan BKK.
(2) Petugas Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Petugas Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi persyaratan:
a. diusulkan oleh pimpinan lembaga;
b. memiliki hubungan kerja di lembaga pengusul;
dan
c. memiliki sertifikat bimbingan teknis, sertifikat pelatihan, atau sertifikat kompetensi kerja di bidang PTKDN.
(4) Petugas Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
a. mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi lowongan pekerjaan;
b. mengumpulkan, menyusun, mengolah, menyajikan, dan menyebarluaskan data informasi pasar kerja;
c. memberikan informasi kepada Pencari Kerja dan masyarakat mengenai jabatan, karir, dunia kerja, dan pekerjaan;
d. mempromosikan Pencari Kerja kepada Pemberi Kerja;
e. melakukan monitoring dan evaluasi penempatan Tenaga Kerja;
f. melakukan kunjungan lapangan dan/atau menganalisis lowongan pekerjaan yang dilaporkan oleh Pemberi Kerja; dan
g. memberikan laporan data Pencari Kerja, informasi lowongan kerja, dan penempatan Tenaga Kerja kepada Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota.
Pasal 21
Pelayanan PTKDN dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. analisis pasar kerja; dan
b. analisis jabatan.
Pasal 22
(1) Analisis pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan kegiatan memeriksa, menyelidiki, menginterpretasikan, menganalisis, dan memberikan rekomendasi mengenai struktur, karakteristik, persediaan, dan kebutuhan Tenaga Kerja baik di dalam dan luar negeri.
(2) Analisis pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota untuk analisis pasar kerja daerah; atau
b. Kementerian Ketenagakerjaan untuk analisis pasar kerja nasional.
(3) Analisis pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Hasil analisis pasar kerja daerah yang dilakukan oleh Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai salah satu bahan penyusunan analisis pasar kerja nasional.
(5) Hasil analisis pasar kerja nasional yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dipublikasikan oleh Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali.
(6) Pedoman analisis pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan proses analisis yang dimulai dari pengumpulan, pengolahan, verifikasi, dan penyajian hasil analisis jabatan.
(2) Analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota untuk analisis jabatan daerah; atau
b. Kementerian Ketenagakerjaan untuk analisis jabatan nasional.
(3) Hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menjadi informasi jabatan.
(4) Informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai bahan penyusunan:
a. KBJI; dan
b. KJN.
Pasal 24
(1) KBJI disusun berdasarkan International Standard Classification of Occupations (ISCO) yang dikeluarkan oleh International Labor Organization (ILO).
(2) KBJI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. nama jabatan;
b. kode jabatan;
c. ringkasan uraian tugas; dan
d. uraian tugas.
(3) KBJI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. acuan dan standar nasional informasi jabatan INDONESIA;
b. referensi untuk:
1. perencanaan Tenaga Kerja;
2. pelatihan kerja;
3. sertifikasi kompetensi;
4. penempatan Tenaga Kerja;
5. perluasan kesempatan kerja;
6. pengendalian penggunaan Tenaga Kerja asing;
7. pengawasan ketenagakerjaan;
8. pengupahan;
9. hubungan industrial;
10. kepentingan ketenagakerjaan lainnya; dan
c. acuan, standar, dan alat koordinasi, integrase, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik yang berbasis jabatan.
(4) KBJI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbarui paling lama 5 (lima) tahun sekali.
(5) KBJI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 25
(1) KBJI dapat digunakan sebagai dasar penyusunan KJN.
(2) KJN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. nama jabatan;
b. kode jabatan berdasarkan KBJI;
c. kode lapangan usaha berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA;
d. ringkasan uraian tugas;
e. uraian tugas; dan
f. syarat jabatan.
(3) KJN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. referensi jabatan dari seluruh lapangan usaha dalam rangka analisis pasar kerja, penempatan Tenaga Kerja, dan penentuan upah berdasarkan kelas jabatan; dan/atau
b. keperluan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) KJN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(5) KJN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperbarui setiap 1 (satu) tahun sekali.
(6) Tata cara penyusunan KJN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 26
Jenis pelayanan PTKDN, meliputi:
a. informasi pasar kerja;
b. penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan
c. perantaraan kerja.
Pasal 28
(1) Informasi Pencari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, merupakan informasi mengenai persediaan Tenaga Kerja.
(2) Informasi Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. identitas Pencari Kerja;
b. keahlian atau sertifikat kompetensi yang dimiliki;
c. pengalaman kerja; dan
d. jenis pekerjaan/upah yang diinginkan.
Pasal 29
(1) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, merupakan informasi mengenai kebutuhan Tenaga Kerja.
(2) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. identitas Pemberi Kerja;
b. nama jabatan dan jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan;
c. masa berlaku lowongan pekerjaan; dan
d. informasi jabatan memuat:
1. usia;
2. jenis kelamin;
3. pendidikan;
4. keterampilan atau kompetensi;
5. pengalaman kerja;
6. upah atau gaji;
7. domisili wilayah kerja;
8. ringkasan uraian tugas;
9. uraian tugas; dan
10. informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.
(3) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pemberi Kerja kepada Menteri melalui SIAPkerja.
(4) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki akun SIAPkerja.
(5) Untuk melaporkan lowongan pekerjaan melalui SIAPkerja, Pemberi Kerja:
a. mendaftar sebagai Pemberi Kerja; dan
b. mengunggah informasi lowongan pekerjaan, persyaratan umum dan khusus, keterampilan, dan alamat surat elektronik.
(6) Informasi lowongan pekerjaan yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud ayat (5) diverifikasi oleh Pengantar Kerja secara daring paling lama 1 (satu) hari kerja.
(7) Pemberi Kerja akan mendapatkan notifikasi melalui SIAPkerja atas hasil verifikasi oleh Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Pelaporan lowongan pekerjaan melalui SIAPkerja tidak dipungut biaya.
Pasal 30
(1) Informasi lowongan pekerjaan yang disebarluaskan secara daring melalui SIAPkerja dapat diakses oleh Pencari Kerja.
(2) Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki akun SIAPkerja.
(3) Untuk mengakses informasi lowongan pekerjaan melalui SIAPkerja, Pencari Kerja terlebih dahulu mengisi profil data diri dan mendaftar sebagai Pencari Kerja.
Pasal 31
(1) Informasi penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, merupakan informasi mengenai hasil pencocokan antara persediaan dan kebutuhan Tenaga Kerja.
(2) Informasi penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
a. identitas Pencari Kerja yang bekerja dengan melamar langsung atau melalui pelaksana pelayanan PTKDN atau BKK; dan
b. lowongan pekerjaan yang terisi.
(3) Informasi penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pemberi Kerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.
Pasal 32
Pelayanan penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas:
a. pelayanan penyuluhan jabatan; dan
b. pelayanan bimbingan jabatan.
Pasal 33
(1) Pelayanan penyuluhan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan untuk menyebarluaskan informasi kepada Pencari Kerja atau masyarakat.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kebijakan ketenagakerjaan;
b. kondisi pasar kerja saat ini dan yang akan datang;
c. informasi jabatan;
d. persiapan memasuki dunia kerja;
e. pemilihan jurusan atau program studi sesuai dengan potensi diri;
f. pelatihan kerja;
g. pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja;
h. kewirausahaan; dan/atau
i. informasi lain yang dibutuhkan.
(3) Pelayanan penyuluhan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.
Pasal 34
(1) Pelayanan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan agar Pencari Kerja dapat mengetahui dan memahami gambaran atau karakteristik jabatan atau pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan potensi diri yang dimiliki.
(2) Pelayanan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. asesmen diri; dan
b. konseling kerja.
(3) Asesmen diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proses penilaian yang dilakukan Pencari Kerja untuk mendapatkan gambaran karakteristik dan potensi diri yang dimiliki.
(4) Konseling kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan proses pemberian bimbingan kepada Pencari Kerja untuk mengisi jabatan atau meniti karir yang berisi minimal:
a. spesifikasi jabatan;
b. jenjang karir;
c. alih profesi;
d. pindah jabatan;
e. pendidikan atau pelatihan kerja;
f. purna tugas; atau
g. kewirausahaan.
(5) Layanan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.
Pasal 35
(1) Pelayanan perantaraan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan untuk mempertemukan Pencari Kerja dengan Pemberi Kerja sampai dengan terjadinya penempatan.
(2) Pelayanan perantaraan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. promosi Pencari Kerja dan lowongan pekerjaan;
b. pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan syarat lowongan pekerjaan yang tersedia;
dan/atau
c. fasilitasi penempatan.
(3) Dalam hal tidak terjadi penempatan, Pencari Kerja dapat difasilitasi untuk melakukan bimbingan jabatan kembali untuk mendapatkan rekomendasi peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja, bekerja mandiri, atau berwirausaha.
Pasal 36
(1) Promosi Pencari Kerja dan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan untuk mempromosikan Pencari Kerja kepada Pemberi Kerja dan mempromosikan lowongan pekerjaan kepada Pencari Kerja.
(2) Promosi Pencari Kerja dan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair atau melalui kunjungan lapangan.
(3) Pencari Kerja yang ingin dipromosikan melalui Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair wajib memiliki SIAPkerja-ID.
(4) Pencari Kerja yang belum memiliki SIAPkerja-ID dapat melakukan pendaftaran akun melalui SIAPkerja tanpa dipungut biaya.
Pasal 37
(1) Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) dapat diselenggarakan secara daring atau luring oleh:
a. PPTKS, P3RT, Job Portal;
b. BKK;
c. lembaga berbadan hukum;
d. kementerian/lembaga; atau
e. dinas daerah.
(2) Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang memungut biaya dari Pencari Kerja.
(3) Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam penyelenggaraan harus memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pengantar Kerja dan/atau Petugas Antar Kerja.
Pasal 38
(1) PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK, atau lembaga berbadan hukum sebagai penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair wajib memperoleh persetujuan dari kepala Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan.
(2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair harus mengajukan surat
permohonan secara daring melalui SIAPkerja dengan mengunggah:
a. perizinan berusaha atau tanda daftar;
b. izin lokasi penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair;
c. surat pernyataan dari penanggung jawab kegiatan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair yang berisi:
1. kesanggupan untuk melaporkan data penempatan hasil pelaksanaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair;
2. kesanggupan menyediakan informasi lowongan dan fasilitasi akses kemudahan bagi penyandang disabilitas;
3. kesediaan menggunakan SIAPkerja;
4. tidak memungut biaya kepada Pencari Kerja;
dan
5. memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 39
(1) Kementerian/lembaga sebagai penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair harus memberitahukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal secara daring melalui SIAPkerja paling lambat 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan dengan mengunggah surat pernyataan dari penanggung jawab kegiatan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair.
(2) Surat pernyataan dari penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berisi:
a. kesanggupan untuk melaporkan data penempatan hasil pelaksanaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair;
b. kesanggupan menyediakan informasi lowongan dan fasilitasi akses kemudahan bagi penyandang disabilitas;
c. kesediaan menggunakan SIAPkerja;
d. tidak memungut biaya kepada Pencari Kerja; dan
e. memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 40
(1) Dinas daerah sebagai penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair harus memberitahukan kepada kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya secara daring melalui SIAPkerja paling lambat 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan dengan mengunggah surat pernyataan dari penanggung jawab kegiatan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair.
(2) Surat pernyataan dari penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berisi:
a. kesanggupan untuk melaporkan data penempatan hasil pelaksanaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair;
b. kesanggupan menyediakan informasi lowongan dan fasilitasi akses kemudahan bagi penyandang disabilitas;
c. kesediaan menggunakan SIAPkerja;
d. tidak memungut biaya kepada Pencari Kerja; dan
e. memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 41
(1) Pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan syarat lowongan pekerjaan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan untuk mencocokkan kualifikasi Pencari Kerja dengan kualifikasi lowongan pekerjaan yang tersedia atau sebaliknya.
(2) Pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan kualifikasi lowongan pekerjaan yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pencocokan data, wawancara kepada Pencari Kerja dan Pemberi Kerja, dan/atau menggunakan metode atau formula tertentu yang sesuai.
(3) Hasil pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan lowongan pekerjaan yang tersedia dengan memenuhi kesesuaian:
a. 1 (satu) kualifikasi Pencari Kerja sesuai dengan 3 (tiga) lowongan pekerjaan yang tersedia; atau
b. 1 (satu) lowongan pekerjaan sesuai dengan 3 (tiga) kualifikasi Pencari Kerja.
Pasal 42
(1) Fasilitasi penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c minimal terdiri atas:
a. pendaftaran;
b. perekrutan;
c. seleksi;
d. penandatangan perjanjian penempatan;
e. orientasi pra penempatan;
f. penandatanganan perjanjian kerja; dan/atau
g. penempatan.
(2) Orientasi pra penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, minimal berisi penjelasan mengenai:
a. perjanjian kerja;
b. kondisi lingkungan kerja, budaya kerja, dan kebiasaan penduduk/masyarakat di daerah tujuan penempatan; dan
c. mental, disiplin, dan etos kerja.
(3) Orientasi pra penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, PPTKS, P3RT, atau BKK.
(4) Penyelenggaraan orientasi pra penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilaksanakan bersama dengan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
Pasal 43
(1) Pencari Kerja yang akan bekerja harus memiliki SIAPkerja-ID.
(2) Untuk mendapatkan SIAPkerja-ID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pencari Kerja melakukan pendaftaran pada SIAPkerja dengan:
a. membuat akun; dan
b. mengisi profil data diri.
Pasal 44
Pencari Kerja yang memiliki SIAPkerja-ID dapat mengakses layanan PTKDN pada SIAPkerja.
Pasal 45
(1) Pemberi Kerja yang membutuhkan Tenaga Kerja, dapat merekrut sendiri Pencari Kerja.
(2) Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SIAPkerja-ID.
(3) Pemberi Kerja yang akan merekrut sendiri Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan informasi lowongan pekerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.
Pasal 46
(1) Pemberi Kerja yang merekrut sendiri Pencari Kerja secara langsung di daerah asal Pencari Kerja atau di luar provinsi domisili Pemberi Kerja wajib memiliki SPP AKAD dan SPR.
(2) SPP AKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Direktur Jenderal secara daring dengan persyaratan:
a. Daftar Isian Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK-RKTKAD);
b. rancangan perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota tujuan penempatan Tenaga Kerja; dan
c. surat rekomendasi menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja antar daerah dari Dinas Provinsi tujuan penempatan Tenaga Kerja.
(3) Dalam hal permohonan SPP AKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh perusahaan kontraktor, harus menyertakan bukti kontrak kerja atau surat perintah kerja.
(4) SPP AKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Daftar Isian Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK-RKTKAD), surat rekomendasi menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja antar daerah, dan SPP AKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c serta ayat (4) mengacu pada Format 2a, Format 2b, dan Format 2c sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 47
(1) SPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), diterbitkan oleh Dinas Provinsi asal Pencari Kerja.
(2) Untuk mendapatkan SPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan SPP AKAD.
Pasal 48
(1) Pemberi Kerja yang telah mendapatkan Pencari Kerja sesuai dengan kualifikasi jabatan dapat melakukan seleksi secara mandiri atau melibatkan Pengantar Kerja.
(2) Pencari Kerja yang telah lulus seleksi dan sepakat untuk bekerja wajib menandatangani perjanjian kerja.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja merekrut sendiri Pencari Kerja secara langsung di daerah asal Pencari Kerja atau di luar provinsi domisili, Pemberi Kerja harus melaksanakan orientasi pra penempatan Pencari Kerja yang telah lulus seleksi.
Pasal 49
(1) Pencari Kerja yang telah selesai mengikuti orientasi pra penempatan menandatangani perjanjian kerja sebelum bekerja.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian tertulis antara Tenaga Kerja dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a. identitas para pihak;
b. alamat tempat kerja;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. syarat-syarat kerja;
e. besaran upah dan tata cara pembayaran;
f. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
g. tanda tangan para pihak.
Pasal 50
Pemberi Kerja yang telah mendapatkan Tenaga Kerja wajib menyampaikan laporan penempatan atau laporan lowongan pekerjaan yang telah terisi kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.
Pasal 51
Biaya penempatan Tenaga Kerja melalui perekrutan sendiri oleh Pemberi Kerja ditanggung Pemberi Kerja.
Pasal 52
Pemberi Kerja yang membutuhkan Tenaga Kerja, dapat merekrut Pencari Kerja melalui PPTKS atau P3RT.
Pasal 53
PPTKS atau P3RT yang akan merekrut Pencari Kerja untuk ditempatkan kepada Pemberi Kerja wajib:
a. memiliki perjanjian kerja sama penempatan;
b. melaporkan informasi lowongan pekerjaan;
c. memiliki SPP AKAD; dan
d. memiliki SPR.
Pasal 54
(1) Perjanjian kerja sama penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a merupakan perjanjian tertulis antara PPTKS atau P3RT dengan Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam PTKDN.
(2) Perjanjian kerja sama penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. lingkup pekerjaan;
d. jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan
e. besaran upah;
f. imbalan jasa/biaya penempatan; dan
g. jaminan penempatan.
Pasal 55
(1) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilaporkan oleh PPTKS atau P3RT kepada Menteri melalui SIAPKerja dalam hal Pemberi Kerja belum melaporkan informasi lowongan pekerjaan.
(2) PPTKS atau P3RT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki akun SIAPkerja.
(3) Untuk melaporkan lowongan pekerjaan melalui SIAPkerja, PPTKS atau P3RT:
a. mendaftar sebagai PPTKS atau P3RT; dan
b. mengunggah informasi lowongan pekerjaan, persyaratan umum dan khusus, keterampilan, dan alamat surat elektronik.
(4) Informasi lowongan pekerjaan yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud ayat (3) diverifikasi oleh Pengantar Kerja secara daring paling lama 1 (satu) hari kerja.
(5) PPTKS atau P3RT akan mendapatkan notifikasi melalui SIAPkerja atas hasil verifikasi oleh Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pelaporan lowongan pekerjaan melalui SIAPkerja tidak dipungut biaya.
Pasal 56
(1) PPTKS atau P3RT mengajukan permohonan SPP AKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c secara daring kepada Direktur Jenderal dengan mengunggah:
a. NIB dan Sertifikat Standar yang terverifikasi;
b. bukti adanya permintaan/job order dari Pemberi Kerja;
c. surat rekomendasi menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja antar daerah yang diterbitkan oleh Dinas Provinsi tujuan penempatan Tenaga Kerja antar daerah;
d. rancangan perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota tujuan penempatan Tenaga Kerja antar daerah; dan
e. Daftar Isian Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK-RKTKAD).
(2) SPP AKAD bagi PPTKS atau P3RT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipersyaratkan untuk penempatan lintas provinsi.
(3) SPP AKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Surat rekomendasi menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja antar daerah dan SPP AKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat
(3) mengacu pada Format 3a dan Format 3b sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 57
PPTKS atau P3RT mengajukan permohonan SPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d kepada Dinas Provinsi asal Pencari Kerja dengan melampirkan salinan SPP AKAD.
Pasal 58
Pencari Kerja yang akan ditempatkan oleh PPTKS atau P3RT melakukan pendaftaran melalui SIAPkerja untuk mendapatkan SIAPkerja-ID.
Pasal 59
PPTKS atau P3RT melakukan perekrutan terhadap Pencari Kerja yang telah memiliki SIAPkerja-ID dan menyesuaikan permintaan/job order dari Pemberi Kerja.
Pasal 60
(1) Pencari Kerja yang telah direkrut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus diseleksi oleh PPTKS atau P3RT.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pengantar Kerja.
Pasal 61
(1) Pencari Kerja yang dinyatakan lulus seleksi dan akan ditempatkan harus menandatangani perjanjian penempatan.
(2) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian tertulis antara PPTKS atau P3RT dengan Pencari Kerja dengan yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam rangka PTKDN.
(3) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. lokasi kerja;
d. waktu kerja; dan
e. upah.
Pasal 62
(1) PPTKS atau P3RT harus melaksanakan orientasi pra penempatan sebelum Pencari Kerja ditempatkan.
(2) Pencari Kerja yang telah selesai mengikuti orientasi pra penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani perjanjian kerja sebelum bekerja.
Pasal 63
PPTKS atau P3RT yang telah menempatkan Pencari Kerja kerja kepada Pemberi Kerja wajib menyampaikan laporan penempatan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.
Pasal 64
Pemberi Kerja yang membutuhkan Tenaga Kerja, dapat merekrut Pencari Kerja melalui BKK.
Pasal 65
(1) Alumni BKK yang telah direkrut harus diseleksi.
(2) Seleksi Pencari Kerja dapat dilakukan dengan melibatkan Pengantar Kerja.
Pasal 66
(1) BKK harus melaksanakan orientasi pra penempatan sebelum Pencari Kerja ditempatkan.
(2) Pencari Kerja yang telah selesai mengikuti orientasi pra penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani perjanjian kerja sebelum bekerja.
Pasal 67
(1) BKK yang telah menempatkan Tenaga Kerja kepada Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan penempatan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.
(2) Untuk melaporkan informasi lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKK memberikan notifikasi pada informasi lowongan pekerjaan yang telah dilaporkan pada menu posting pekerjaan.
Pasal 68
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTKDN sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tata cara monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan:
a. masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan/atau peningkatan tata kelola pelayanan PTKDN; dan
b. pembinaan dan/atau pemberian penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 69
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja atau pelaksana PTKDN yang melaporkan lowongan pekerjaan dan/atau data penempatan Tenaga Kerja.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. piagam;
b. trofi;
c. kemudahan akses pelayanan ketenagakerjaan;
dan/atau
d. bentuk lainnya.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan minimal berdasarkan kriteria:
a. laporan informasi lowongan pekerjaan; dan
b. laporan lowongan pekerjaan yang sudah terisi.
(4) Menteri dalam memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 70
(1) Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan PTKDN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Pengenaan sanksi administratif pelaksanaan pelayanan PTKDN diberikan kepada Pemberi Kerja, PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK, atau penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan/skorsing;
c. pencabutan Sertifikat Standar;
d. pencabutan tanda daftar; atau
e. pencabutan rekomendasi dan penghentian kegiatan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikenakan berdasarkan:
a. rekomendasi pimpinan unit yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan di pusat atau provinsi;
b. rekomendasi kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota;
c. rekomendasi kementerian/lembaga; dan/atau
d. pengaduan masyarakat.
(4) Rekomendasi atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dilengkapi dengan bukti pelanggaran.
Pasal 72
(1) Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif, yaitu:
a. Menteri;
b. gubernur; atau
c. bupati/wali kota.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas Provinsi.
(4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Pasal 73
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
(2) berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Pemberi Kerja, PPTKS, P3RT, atau Job Portal berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan/skorsing; atau
c. pencabutan Sertifikat Standar.
(2) Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Pemberi Kerja berupa peringatan tertulis.
(3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Pemberi Kerja, BKK, dan penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pencabutan tanda daftar; atau
c. pencabutan rekomendasi atau penghentian kegiatan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair.
(4) Sanksi administratif kepada BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk satuan pendidikan menengah/kejuruan dan satuan pendidikan tinggi.
Pasal 74
(1) Dalam mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemanggilan paling sedikit 2 (dua) kali kepada PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK, dan penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair guna dilakukan klarifikasi.
(2) Dalam hal telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak hadir tanpa alasan atau keterangan yang sah maka PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK, dan penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair dapat dikenakan sanksi administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan.
(3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sanksi administratif peringatan tertulis.
Pasal 75
(1) Direktur Jenderal menjatuhkan sanksi administratif peringatan tertulis kepada:
a. Pemberi Kerja, dalam hal:
1. tidak melaporkan informasi lowongan pekerjaan untuk Pemberi Kerja lintas provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3);
2. tidak menyampaikan laporan informasi penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 50;
3. tidak menyampaikan laporan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50; dan/atau
4. tidak memiliki SPP AKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).
b. PPTKS, dalam hal:
1. tidak memiliki Petugas Antar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf b;
2. tidak memiliki perjanjian kerja sama penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a;
3. tidak melaporkan informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b;
4. tidak memiliki SPP AKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c;
5. tidak memiliki SPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d; dan/atau
6. tidak menyampaikan laporan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
c. P3RT, dalam hal:
1. tidak memiliki Petugas Antar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf b;
2. tidak memiliki perjanjian kerja sama penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a;
3. tidak melaporkan informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b;
4. tidak memiliki SPP AKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c;
5. tidak memiliki SPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d; dan/atau
6. tidak menyampaikan laporan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(2) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, PPTKS, atau P3RT terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4) Dalam hal PPTKS atau P3RT tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing.
(5) Keputusan Direktur Jenderal mengenai sanksi administratif peringatan tertulis bagi Pemberi Kerja, PPTKS, atau P3RT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 76
(1) Kepala Dinas Provinsi menjatuhkan sanksi administratif peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3).
(2) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemberi Kerja terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4) Keputusan kepala Dinas Provinsi mengenai sanksi administratif peringatan tertulis bagi Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 77
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi administratif peringatan tertulis kepada:
a. Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten/kota yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3);
dan
b. BKK dalam hal tidak melaporkan perubahan data tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemberi Kerja atau BKK terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4) Dalam hal BKK tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kepala Dinas Kabupaten/Kota mengenakan sanksi administratif pencabutan tanda daftar.
(5) Keputusan kepala Dinas Kabupaten/Kota mengenai sanksi administratif peringatan tertulis bagi Pemberi Kerja atau BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 78
(1) Direktur Jenderal menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing kepada:
a. PPTKS, dalam hal:
1. menempatkan Tenaga Kerja di bawah usia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;
dan/atau
2. memungut biaya penempatan Tenaga Kerja kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c.
b. P3RT, dalam hal:
1. menempatkan Tenaga Kerja pada lembaga berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
2. menempatkan Tenaga Kerja di bawah usia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c; dan/atau
3. memungut biaya penempatan Tenaga Kerja kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d.
c. Job Portal, dalam hal:
1. menempatkan Tenaga Kerja di luar jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a;
2. menempatkan Tenaga Kerja di bawah usia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c; dan/atau
3. memungut biaya kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d.
(2) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPTKS, P3RT, dan Job Portal terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4) PPTKS, P3RT, dan Job Portal yang dijatuhi sanksi administratif telah memenuhi kewajibannya sebelum jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir maka PPTKS, P3RT, dan Job Portal harus melapor kepada Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan telah menenuhi kewajiban, Direktur Jenderal MENETAPKAN pencabutan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing kepada PPTKS, P3RT, dan Job Portal.
(6) Keputusan Direktur Jenderal mengenai penjatuhan atau pencabutan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (5) mengacu pada Format 7a dan Format 7b sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 79
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing kepada:
a. BKK, dalam hal:
1. memungut biaya penempatan Tenaga Kerja dari Pencari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a; dan/atau
2. menempatkan Tenaga Kerja di luar alumninya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b.
b. Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair, dalam hal memungut biaya dari Pencari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2).
(2) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh BKK atau penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4) BKK atau penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair yang dijatuhi sanksi administratif telah memenuhi kewajibannya sebelum jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, maka BKK atau penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair harus melapor kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan telah menenuhi kewajiban, kepala Dinas Kabupaten/Kota MENETAPKAN pencabutan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing kepada BKK atau penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair.
(6) Keputusan kepala Dinas Kabupaten/Kota mengenai penjatuhan atau pencabutan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (5) mengacu pada Format 8a dan Format 8b sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 80
(1) Direktur Jenderal menjatuhkan sanksi administratif pencabutan Sertifikat Standar kepada:
a. PPTKS dalam hal:
1. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a; atau
2. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2).
b. P3RT dalam hal:
1. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; atau
2. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2).
c. Job Portal dalam hal:
1. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b; atau
2. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2).
(2) PPTKS, P3RT, atau Job Portal yang telah dijatuhi sanksi administratif pencabutan Sertifikat Standar
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap berkewajiban untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dilaksanakan.
(3) PPTKS, P3RT, atau Job Portal yang telah dijatuhi sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengajukan permohonan kembali setelah melewati tenggang waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.
(4) Keputusan Direktur Jenderal mengenai sanksi administratif pencabutan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 81
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi administratif pencabutan tanda daftar kepada BKK dalam hal:
a. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c;
dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).
(2) BKK yang telah dijatuhi sanksi administratif pencabutan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berkewajiban untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dilaksanakan.
(3) BKK yang telah dijatuhi sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengajukan permohonan kembali setelah melewati tenggang waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.
(4) Keputusan kepala Dinas Kabupaten/Kota mengenai sanksi administratif pencabutan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 82
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi administratif pencabutan rekomendasi atau penghentian kegiatan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair kepada PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK, atau lembaga berbadan hukum dalam hal:
a. tidak memperoleh persetujuan penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
atau
b. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).
(2) Keputusan kepala Dinas Kabupaten/Kota mengenai sanksi administratif pencabutan rekomendasi atau penghentian kegiatan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 83
Pendanaan pelaksanaan PTKDN bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 84
Lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memiliki tanda daftar BKK sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, dicabut tanda daftar dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 85
Bagi satuan pendidikan menengah/kejuruan dan satuan pendidikan tinggi yang telah ditetapkan sebagai BKK sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus menyesuaikan persyaratan untuk memiliki Petugas Antar Kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 86
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1990); dan
b. ketentuan yang mengatur mengenai kelembagaan Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah
Tangga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 78), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 87
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
