Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA.
2. Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA kepada negara atas penggunaan TKA.
4. Notifikasi adalah persetujuan penggunaan TKA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebagai dasar penerbitan izin tinggal terbatas.
5. Penatausahaan DKPTKA adalah mekanisme pembayaran, pelaporan, dan penarikan kembali DKPTKA.
6. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib bayar/wajib setor.
7. Rekening Kas Negara adalah rekening pemerintah untuk menerima DKPTKA dari pengurusan dan penerbitan Notifikasi.
8. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang meliputi sistem perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, sistem billing, dan sistem pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
9. Kementerian Ketenagakerjaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
10. Direktur adalah Direktur Pengendalian Penggunaan TKA.
11. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
13. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
