Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja Pegawai bersangkutan yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi tempat Pegawai bersangkutan bekerja.
2. Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang Berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh di Kementerian.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja Pegawai.
5. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai.
6. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh unit kerja.
8. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon IV.
8a. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt.
adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
8b. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh.
adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
9. Keadaan Kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
10. Jam Kerja adalah waktu seharusnya Pegawai berada di kantor untuk menghasilkan output sesuai dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Presensi Elektronik adalah pengisian bukti kehadiran Pegawai di tempat kerja dengan menggunakan perangkat elektronik.
12. Cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi kepada Pegawai berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
2. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C, dan Pasal 25D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Pegawai yang merangkap jabatan sebagai Plt. atau Plh. diberikan tambahan Tunjangan Kinerja.
(2) Syarat untuk dapat diberikan tambahan Tunjangan Kinerja apabila tugas sebagai Plt.
atau Plh.
dilakukan paling singkat untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja secara berturut-turut.
Pasal 25
Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. untuk merangkap jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi setingkat lebih tinggi diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan yang dirangkapnya;
b. pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. untuk merangkap jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi yang setingkat diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan yang dirangkapnya.
Pasal 25
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B huruf a dihitung dengan cara jumlah hari sebagai Plt. atau Plh. (∑hp) dibagi jumlah hari kerja pada bulan sebagai Plt. atau Plh. (∑hb) dikalikan besar tunjangan kinerja jabatan yang dirangkap (tkj), dikalikan 50% (lima puluh persen) atau dengan rumus:
∑hp Tunjangan Kinerja = ----- x tkj x 50% ∑hb
(2) Tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B huruf b dihitung dengan cara jumlah hari sebagai Plt. atau Plh. (∑hp) dibagi jumlah hari kerja pada bulan sebagai Plt. atau Plh.
(∑hb) dikalikan besar tunjangan kinerja jabatan yang dirangkap (tkj) dikalikan 25% (dua puluh lima persen) atau dengan rumus:
∑hp Tambahan Tunjangan Kinerja = ----- x tkj x 25% ∑hb
Pasal 25
Contoh penghitungan tambahan Tunjangan Kinerja sebagai Plt. atau Plh. sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
