Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja Pegawai bersangkutan yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi tempat Pegawai bersangkutan bekerja.
2. Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang Berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh di Kementerian.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja Pegawai.
5. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai.
6. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh unit kerja.
8. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon IV.
8a. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt.
adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
8b. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh.
adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
9. Keadaan Kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
10. Jam Kerja adalah waktu seharusnya Pegawai berada di kantor untuk menghasilkan output sesuai dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Presensi Elektronik adalah pengisian bukti kehadiran Pegawai di tempat kerja dengan menggunakan perangkat elektronik.
12. Cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi kepada Pegawai berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
2. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C, dan Pasal 25D sehingga berbunyi sebagai berikut:
