Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR12 TAHUN 2015 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIK DI TEMPAT KERJA
Pasal 10
(1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:
a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;
b. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan;
dan/atau
c. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.
(2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. sebelum penyerahan kepada pemilik/pengguna;
b. setelah ada perubahan/perbaikan; dan
c. secara berkala.
(3) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
