Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua

PERMENAKER No. 35 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT.
2. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
3. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
4. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA yang telah membayar iuran program JHT.
5. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
6. Dana Jaminan Sosial Jaminan Hari Tua adalah dana amanat milik Peserta yang merupakan himpunan iuran JHT beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada Peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program JHT.
7. Bank Penyalur adalah bank pemerintah yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan pinjaman berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.
8. Perusahaan Pembangunan Perumahan adalah suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan

perumahan di atas suatu areal tanah yang merupakan suatu kesatuan lingkungan pemukiman yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana lingkungan dan fasilitas- fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya.
9. Perumahan Pekerja adalah program yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank Penyalur atau Manajer Investasi dan/atau Emiten untuk pembiayaan perumahan yang bersumber dari Dana Investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pinjaman Uang Muka Perumahan yang selanjutnya disingkat PUMP adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
11. Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat KPR adalah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit pemilikan rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
12. Pinjaman Renovasi Perumahan yang selanjutnya disingkat PRP adalah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit renovasi rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
13. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum surat berharga yang peruntukannya mendukung Perumahan Pekerja.

15. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan Manfaat Layanan Tambahan kepada Peserta yang memenuhi persyaratan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.

Pasal 3

(1) Jenis Manfaat Layanan Tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. PUMP;
b. KPR; dan-
c. PRP.
(2) Jenis Manfaat Layanan Tambahan berupa manfaat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja.
(3) Manfaat Layanan Tambahan dan manfaat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Manfaat Layanan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bank Penyalur yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

(5) Manfaat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Bank Penyalur atau Manajer Investasi dan/atau Emiten yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;
b. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
c. belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
d. Peserta aktif membayar iuran;
e. telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;
dan
f. memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
(2) Dalam hal suami dan istri menjadi Peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya salah satu, suami atau istri.
(3) Peserta hanya diperbolehkan mengajukan manfaat PUMP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

Pasal 5

(1) Untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;
b. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
c. belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
d. Peserta aktif membayar iuran;
e. telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;
dan
f. memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
(2) Dalam hal suami dan istri menjadi Peserta maka yang dapat mengajukan KPR hanya salah satu, suami atau istri.
(3) Peserta hanya diperbolehkan mengajukan KPR hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

Pasal 6

(1) Untuk memperoleh PRP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;
b. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
c. surat pernyataan telah memiliki rumah yang akan direnovasi;

d. Peserta aktif membayar iuran;
e. telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;
dan
f. memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
(2) Dalam hal suami dan istri menjadi Peserta maka yang dapat mengajukan PRP hanya salah satu, suami atau istri.
(3) Peserta hanya diperbolehkan mengajukan PRP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

Pasal 7

(1) BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerjasama dengan Bank Penyalur dalam mempersiapkan fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja.
(2) Fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bank Penyalur kepada Perusahaan Pembangunan Perumahan.
(3) Perusahaan Pembangunan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT);
b. tersedianya lahan yang tidak bermasalah untuk dibangun Perumahan Pekerja;
c. Perusahaan Pembangunan Perumahan telah mengikutsertakan dirinya dan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. adanya perjanjian kerjasama antara Perusahaan Pembangunan Perumahan dengan BPJS Ketenagakerjaan bahwa seluruh rumah yang dibangun oleh Perusahaan Pembangunan

Perumahan wajib dijual kepada Peserta dengan harga jual rumah mengacu pada standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
e. Perusahaan Pembangunan Perumahan aktif membayar iuran; dan
f. memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Pasal 8

(1) BPJS Ketenagakerjaan dapat menempatkan dana melalui Manajer Investasi dan/atau Emiten yang mendukung program Perumahan Pekerja.
(2) Persyaratan Manajer Investasi dan/atau Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Peserta mengajukan permohonan PUMP, KPR, dan PRP kepada Bank Penyalur.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh Bank Penyalur dan dilengkapi dengan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi persyaratan, Bank Penyalur meminta

persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga.
(4) Suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi sebesar 3% (tiga perseratus) di atas tingkat suku bunga Bank INDONESIA Repo Rate 7 (tujuh) hari (7 Days Reverse Repo Rate).
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Mekanisme pembiayaan perumahan pekerja dapat dilakukan melalui:
a. Bank Penyalur; atau
b. Manajer Investasi dan/atau Emiten.

Pasal 11

(1) Dalam hal Perusahaan Pembangunan Perumahan mengajukan permohonan kepada Bank Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a maka permohonan harus dilengkapi dengan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan, Bank Penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi suku bunga.
(4) Suku bunga yang dikenakan kepada Perusahaan Pembangunan Perumahan untuk fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja paling tinggi 4% (empat perseratus) di

atas tingkat suku bunga Bank INDONESIA Repo Rate 7 (tujuh) hari (7 Days Reverse Repo Rate).
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Dalam hal pembiayaan Perumahan Pekerja dilakukan melalui Manajer Investasi dan/atau Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, maka Manajer Investasi dan/atau Emiten menyampaikan penawaran kerjasama dalam bentuk instrumen investasi pasar modal kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Manajer Investasi dan/atau Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menempatkan atau menggunakan dana untuk mendukung program Perumahan Pekerja.
(3) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan kajian terhadap penawaran kerjasama investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kelayakan investasi dan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perkiraan tingkat pengembalian terhadap penawaran instrumen/skema pasar modal ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perkiraan tingkat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan penempatan dana investasi pada Manajer Investasi dan/atau Emiten.

Pasal 13

(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan rencana dan hasil pelaksanaan Manfaat Layanan Tambahan dan manfaat lainnya kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Manfaat Layanan Tambahan dan manfaat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Penyalur atau Perusahaan Pembangunan Perumahan diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2016

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

M. HANIF DHAKIRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA