Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
2. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
3. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Menteri menugaskan kepada bupati/walikota untuk melaksanakan Tugas Pembantuan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 3
Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Pasal 4
Program, kegiatan, dan anggaran Dana Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Alokasi dana dan pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Bupati/Walikota dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan melakukan:
a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan Tugas Pembantuan; dan
c. koordinasi pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang memperoleh Dana Tugas Pembantuan wajib membuat:
a. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan program dan kegiatan;
b. surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
c. surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara dan mengelola barang dan jasa yang dihibahkan dari hasil penyelengaraan kegiatan Tugas Pembantuan.
Pasal 8
Bupati/walikota dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan berpedoman pada norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Tugas Pembantuan harus ditatausahakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan sistem akuntansi instansi yang berlaku pada pemerintah pusat dan melaksanakan fungsi terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
