Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja.
2. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
3. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
4. Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
5. Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LALPK adalah lembaga yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan Akreditasi.
6. Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat KALPK adalah komite yang dibentuk oleh LALPK untuk membantu pelaksanaan tugas LALPK.
7. Sertifikat Akreditasi adalah dokumen formal yang diterbitkan oleh LALPK yang menyatakan bahwa LPK telah terakreditasi untuk melaksanakan program Pelatihan Kerja tertentu.
8. Program Pelatihan Kerja adalah suatu rumusan tertulis yang memuat secara sistematis tentang pemaketan unit kompetensi sesuai dengan area kompetensi jabatan pada area pekerjaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi.
9. Asesmen adalah proses penilaian terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Akreditasi.
10. Asesor Akreditasi adalah seseorang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan Asesmen.
11. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Kerangka Mutu Pelatihan INDONESIA yang selanjutnya disingkat KMPI adalah kerangka penjaminan mutu pelatihan yang harus dipenuhi LPK agar dapat menawarkan kualifikasi nasional, okupasi, atau klaster unit kompetensi yang disahkan secara nasional.
13. Kurikulum adalah suatu naskah panduan mengenai pengalaman, pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang harus didapatkan peserta pelatihan agar dapat melaksanakan pekerjaan secara profesional.
14. Dinas Daerah Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
15. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
17. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
