Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDURPENERBITAN IZIN USAHA PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUHDALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
2. Izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh adalah izin tertulis yang diberikan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memiliki modal asing dan memenuhi syarat untuk melaksanakan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh.
3. Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh adalah perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi syarat untuk melaksanakan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan.
4. Penanam Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Perusahaan PMA adalah perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memiliki modal asing dan memenuhi syarat untuk melaksanakan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi standar operasional prosedur penerbitan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh dalam PTSP di BKPM bagi perusahaan PMA yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk 1 (satu) jenis kegiatan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Kepala BKPM untuk atas nama Menteri.
Pasal 4
(1) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di seluruh INDONESIA.
(3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perusahaan PMA kepada Menteri c.q Kepala BKPM paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum izin usaha berakhir.
Pasal 5
Perusahaan PMA melaporkan perubahan data perusahaan kepada Menteri
c.q Kepala BKPM.
Pasal 6
Dalam hal perusahaan PMA tidak melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan, BKPM untuk dan atas nama Menteri dapat mencabut izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh berdasarkan rekomendasi dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Pasal 7
Standar operasional prosedur, alur proses, diagram alir (flowchart) dan formulir yang terkait dengan penerbitan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Penerbitan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh dilaksanakan secara manual atau melalui sistim daring (online system).
(2) Sistim daring (online system) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERBITAN IZIN USAHA PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
DAFTAR LAMPIRAN
I.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERBITAN IZIN USAHA PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL II.
GAMBAR
Gambar 1 :
Alur Proses Pengajuan Permohonan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh bagi Perusahaan PMA (Baru).
Gambar 2 :
Alur Proses Pengajuan Permohonan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh bagi Perusahaan PMA (Perpanjangan).
Gambar 3 :
Diagram Alir (Flowchart) Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh bagi Perusahaan PMA.
II.
FORMULIR
Format 1 :
Permohonan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh bagi Perusahaan PMA.
Format 2 :
Surat Keputusan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh.
Format 3 :
Tanda Terima Dokumen.
Format 4 :
Tanda Terima Surat Keputusan.
Format 5 :
Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh.
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
M. HANIF DHAKIRI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERBITAN IZIN USAHA PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
