Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PERMENAKER No. 6 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/atau berwirausaha. 2. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. 3. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 4. Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi standar Kompetensi Kerja nasional INDONESIA, standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau standar Kompetensi Kerja khusus. 5. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang Pelatihan Kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan Kompetensi Kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 7. Pelatihan Berbasis Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut PBK adalah Pelatihan Kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. 8. Program PBK adalah suatu rumusan tertulis yang memuat secara sistematis tentang pemaketan unit kompetensi sesuai dengan area kompetensi jabatan pada area pekerjaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan PBK. 9. Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah dan badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja. 10. Lembaga Kursus dan Pelatihan selanjutnya disebut LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 11. Instruktur adalah seseorang yang memiliki kompetensi teknis dan metodologi dan diberikan tugas serta wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Vokasi. 12. Tenaga Pelatihan adalah seseorang yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab serta memiliki kompetensi untuk menyelenggarakan, mengelola, dan mengembangkan pelatihan di lembaga yang membidangi Pelatihan Vokasi. 13. Peserta Pelatihan Vokasi yang selanjutnya disebut Peserta Pelatihan adalah seseorang yang memenuhi persyaratan Program PBK dan sedang mengikuti Pelatihan Vokasi. 14. Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SIAPkerja adalah ekosistem digital ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari sistem informasi ketenagakerjaan yang mengintegrasikan seluruh layanan bidang ketenagakerjaan secara nasional. 15. Penelusuran adalah pencarian data dan informasi terhadap lulusan Peserta Pelatihan dengan menggunakan instrumen tertentu. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1) Pelatihan Vokasi bertujuan untuk: a. pembekalan Kompetensi Kerja; b. alih Kompetensi Kerja; dan c. peningkatan Kompetensi Kerja. (2) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan berwirausaha berdasarkan Standar Kompetensi Kerja.

Pasal 3

(1) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Pelatihan Kerja; dan b. kursus keterampilan. (2) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. LPK; dan b. LKP.

Pasal 4

(1) Penyelenggara Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus teregistrasi pada SIAPkerja untuk mendapatkan Vocational Identification Number. (2) Penyelenggara Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapatkan Vocational Identification Number harus terverifikasi untuk dapat menyelenggarakan Pelatihan Vokasi melalui SIAPkerja.

Pasal 5

(1) Prinsip dasar penyelenggaraan Pelatihan Vokasi meliputi: a. berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan; b. tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat; c. berbasis pada Kompetensi Kerja; d. pembelajaran sepanjang hayat; dan e. diselenggarakan secara inklusif. (2) Prinsip dasar penyelenggaraan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui PBK.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memenuhi ketentuan: a. dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan Pelatihan Vokasi; b. menggunakan Program PBK yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja; dan c. berpusat pada Peserta Pelatihan dan bersifat individual. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan PBK dapat membuka peluang bagi Peserta Pelatihan untuk memulai dan mengakhiri pelatihan pada waktu dan tingkat yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing-masing. (3) Penyelenggaraan PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengatasi kesenjangan antara Kompetensi Kerja yang dimiliki Peserta Pelatihan dengan kebutuhan pasar kerja atau jabatan kerja yang akan diduduki atau mampu berwirausaha.

Pasal 7

(1) Persiapan penyelenggaraan Pelatihan Vokasi merupakan kegiatan menyiapkan dan merencanakan kegiatan pelatihan. (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi kebutuhan pelatihan; b. penyiapan sumber daya pelatihan; c. penyiapan administrasi pelatihan; dan d. rekrutmen Peserta Pelatihan.

Pasal 8

(1) Identifikasi kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi dan analisis Kompetensi Kerja yang dibutuhkan pasar kerja. (2) Identifikasi kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pemilihan atau penyusunan Program PBK. (3) Program PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus teregistrasi pada SIAPkerja.

Pasal 9

Penyiapan sumber daya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas penyiapan: a. Program PBK; b. sumber daya manusia pelatihan; c. prasarana dan sarana pelatihan; dan d. pendanaan pelatihan.

Pasal 10

(1) Program PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disusun secara: a. berjenjang; atau b. tidak berjenjang. (2) Program PBK yang disusun secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada okupasi/jabatan atau non-okupasi/bukan jabatan pada jenjang KKNI. (3) Program PBK yang disusun secara tidak berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada: a. klaster kompetensi; atau b. unit kompetensi. (4) Program PBK yang mengacu pada klaster kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dalam hal okupasi/jabatan atau non- okupasi/bukan jabatan yang belum diatur dalam KKNI. (5) Program PBK yang mengacu pada unit kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk mendapat capaian 1 (satu) unit kompetensi. (6) Program PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan skema sertifikasi Kompetensi Kerja. (7) Dalam hal Program PBK belum tersedia pada SIAPkerja, pemilihan atau penyusunan Program PBK dapat disusun berdasarkan hasil analisis dan antisipasi kebutuhan pelatihan. (8) Program PBK yang merupakan hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi pada SIAPkerja.

Pasal 11

(1) Struktur Program PBK paling sedikit memuat: a. informasi umum program; b. kurikulum; c. silabus; d. daftar peralatan; dan e. daftar bahan. (2) Program PBK dilengkapi dengan materi pelatihan. (3) Materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. teori; dan/atau b. praktik. (4) Materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan mengacu pada daftar unit kompetensi yang terdapat dalam kurikulum dan silabus.

Pasal 12

(1) Sumber daya manusia pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas: a. Instruktur; dan b. Tenaga Pelatihan. (2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Instruktur pemerintah; b. Instruktur swasta; dan c. Instruktur perusahaan. (3) Instruktur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Instruktur sebagai jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instruktur swasta dan Instruktur perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c serta Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

Sumber daya manusia pelatihan selain dari Instruktur dan Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dapat berasal dari: a. praktisi; b. tenaga ahli industri yang berpengalaman; c. pegawai/karyawan purnatugas; d. pendamping/pembimbing/mentor; dan/atau e. sumber daya manusia pelatihan lainnya sesuai dengan Program PBK.

Pasal 14

(1) Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a harus memiliki paling sedikit: a. kompetensi metodologi pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; dan b. kompetensi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan Program PBK dan/atau pengalaman kerja pada bidang/keahlian tertentu paling singkat 2 (dua) tahun. (2) Rasio jumlah Instruktur dan Peserta Pelatihan dalam 1 (satu) kelas yaitu: a. pelatihan secara luring dengan rasio 1:4 sampai dengan 1:30; atau b. pelatihan secara daring dengan rasio paling banyak 1:50. (3) Rasio jumlah Instruktur dan Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan jenis Program PBK, ketersediaan prasarana dan sarana pelatihan, dan ketersediaan pendanaan pelatihan dengan tetap mengutamakan kualitas pelatihan, efektivitas, dan ketercapaian Kompetensi Kerja Peserta Pelatihan.

Pasal 15

(1) Prasarana dan sarana pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c disiapkan oleh penyelenggara Pelatihan Vokasi sesuai dengan jenis Program PBK. (2) Prasarana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. gedung kantor; b. ruang teori; dan c. ruang praktik (bengkel). (3) Sarana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. mesin/peralatan; b. alat perkakas tangan; dan c. alat keselamatan dan kesehatan kerja. (4) Dalam hal Pelatihan Vokasi dilaksanakan secara daring, penggunaan prasarana dan sarana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dikecualikan. (5) Penyiapan prasarana dan sarana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 16

(1) Pendanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari perusahaan, masyarakat, dan pihak lain dalam bentuk iuran, bantuan, sponsorship, atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Pelatihan Vokasi menggunakan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Peserta Pelatihan dapat mengikuti lebih dari 1 (satu) Program PBK yang diminati pada tahun yang sama sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. (4) Komponen pendanaan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Penyiapan administrasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan memastikan akuntabilitas penyelenggaraan Pelatihan Vokasi. (2) Administrasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi dokumen: a. Program PBK; b. materi pelatihan; c. rencana pelaksanaan pelatihan, meliputi: 1. surat perintah tugas Instruktur, Tenaga Pelatihan, dan Peserta Pelatihan yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara Pelatihan Vokasi; dan 2. jadwal pelatihan. d. kehadiran Peserta Pelatihan, meliputi: 1. daftar hadir digital dalam hal metode pelatihan dilaksanakan secara daring; dan/atau 2. daftar hadir fisik/daftar hadir digital dalam hal metode pelatihan dilaksanakan secara luring; e. rekapitulasi penilaian/asesmen; dan f. surat keterangan pernah mengikuti pelatihan, surat keterangan telah menyelesaikan pelatihan, dan/atau sertifikat kelulusan pelatihan. (3) Dokumen Program PBK dan materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diakses pada SIAPkerja. (4) Dokumen administrasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disiapkan dalam bentuk tautan ataupun salinan digital yang dapat diakses secara digital. (5) Jadwal pelatihan, daftar hadir fisik Peserta Pelatihan, rekapitulasi penilaian/asesmen, surat keterangan pernah mengikuti pelatihan, surat keterangan telah menyelesaikan pelatihan, dan/atau sertifikat kelulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2, ayat (2) huruf d angka 2, ayat (2) huruf e, dan ayat (2) huruf f dapat mengacu pada Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Penyelenggara Pelatihan Vokasi setelah melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan, penyiapan sumber daya pelatihan, dan penyiapan administrasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, ayat (2) huruf b, dan ayat (2) huruf c harus menyebarluaskan informasi penyelenggaraan Pelatihan Vokasi pada SIAPkerja. (2) Informasi penyelenggaraan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penyelenggara pelatihan; b. Program PBK; c. persyaratan Peserta Pelatihan; d. jadwal seleksi; e. jadwal penyelenggaraan; dan f. kuota Peserta Pelatihan.

Pasal 19

(1) Rekrutmen Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh penyelenggara Pelatihan Vokasi untuk memastikan minat, bakat, kemampuan, kebutuhan/tujuan, dan kesesuaian antara persyaratan Peserta Pelatihan dan persyaratan Program PBK yang akan diikuti. (2) Rekrutmen Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme: a. seleksi; b. kerja sama; dan/atau c. afirmasi.

Pasal 20

(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan secara daring dan/atau luring dengan cara: a. verifikasi dokumen; b. tes tulis; c. wawancara; dan/atau d. mekanisme seleksi lainnya. (2) Penyelenggara Pelatihan Vokasi memberitahukan jadwal rekrutmen Peserta Pelatihan pada SIAPkerja untuk dilakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan. (4) Pimpinan penyelenggara Pelatihan Vokasi MENETAPKAN Peserta Pelatihan yang lulus seleksi dan mengumumkan serta memberitahukan secara transparan dan akuntabel secara luring dan/atau daring. (5) Penyelenggara Pelatihan Vokasi memberitahukan kepada Peserta Pelatihan yang lulus seleksi untuk melakukan registrasi ulang dan membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan Pelatihan Vokasi secara luring dan/atau daring. (6) Jadwal rekrutmen Peserta Pelatihan melalui mekanisme seleksi, pengumuman Peserta Pelatihan, dan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) mengacu pada Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b merupakan rekrutmen yang dilakukan secara bersama antara penyelenggara Pelatihan Vokasi dan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antarpihak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c merupakan rekrutmen yang dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada kelompok tertentu secara khusus agar dapat mengikuti pelatihan. (2) Kelompok tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penyandang disabilitas; b. anak usia sekolah tidak sekolah, anak putus sekolah, dan lulus tidak melanjutkan sekolah; c. warga binaan pemasyarakatan; atau d. kelompok tertentu lainnya. (3) Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; b. perjanjian kerja sama; c. surat resmi dari instansi terkait; dan/atau d. rekomendasi pengantar kerja.

Pasal 23

(1) Dalam melakukan rekrutmen Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, penyelenggara Pelatihan Vokasi dapat menggunakan asesmen capaian pembelajaran. (2) Asesmen capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses penilaian untuk mengukur kemampuan calon Peserta Pelatihan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. (3) Asesmen capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Calon Peserta Pelatihan harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. (2) Penyelenggara Pelatihan Vokasi dapat MENETAPKAN persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan Program PBK.

Pasal 25

(1) Pelatihan Vokasi dilaksanakan di: a. penyelenggara Pelatihan Vokasi; dan/atau b. tempat kerja. (2) Pelaksanaan Pelatihan Vokasi selain dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di lokasi pelatihan tertentu sesuai kebutuhan dan memenuhi persyaratan Program PBK. (3) Pelatihan Vokasi yang dilaksanakan di penyelenggara Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan secara: a. boarding dengan memberikan fasilitas tinggal di asrama untuk Peserta Pelatihan; dan/atau b. nonboarding tidak diberikan fasilitas tinggal di asrama bagi Peserta Pelatihan. (4) Fasilitas tinggal di asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diberikan untuk Peserta Pelatihan dengan mempertimbangkan kondisi Peserta Pelatihan, kemampuan penyelenggara, dan efektivitas penyelenggaraan Pelatihan Vokasi untuk mencapai tujuan pelatihan. (5) Pelatihan Vokasi yang dilaksanakan di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan di perusahaan atau di lokasi kerja.

Pasal 26

(1) Pelaksanaan penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dilakukan dalam bentuk interaksi dan/atau transfer Kompetensi Kerja antara Instruktur dan Peserta Pelatihan melalui metode pendekatan: a. off the job training; dan/atau b. on the job training. (2) Off the job training sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pelatihan tanpa keterlibatan langsung Peserta Pelatihan dalam proses produksi barang atau jasa. (3) On the job training sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pelatihan dengan melibatkan Peserta Pelatihan secara langsung dalam proses produksi barang atau jasa dengan bimbingan dan pengawasan Instruktur dan/atau sumber daya manusia pelatihan selain Instruktur dan Tenaga Pelatihan yang kompeten. (4) On the job training sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan dengan ketentuan: a. terencana dalam penyusunan 1 (satu) Program PBK; b. berdasarkan kerja sama antara penyelenggara Pelatihan Vokasi dan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama; dan c. dilakukan di perusahaan/tempat kerja/tempat lain yang mendukung tercapainya Kompetensi Kerja. (5) On the job training sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan untuk Pelatihan Vokasi berorientasi pada kewirausahaan melalui pendampingan kewirausahaan. (6) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat tanggung jawab para pihak yang meliputi uang saku Peserta Pelatihan, honor Instruktur dan/atau sumber daya manusia pelatihan selain Instruktur dan Tenaga Pelatihan, dan jaminan sosial. (7) Off the job training dan on the job training sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan. (8) Pelaksanaan pendampingan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat dalam buku kegiatan yang mengacu pada Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Metode penyelenggaraan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan secara: a. luring; b. daring; c. bauran/blended; dan/atau d. hybrid. (2) Pelaksanaan Pelatihan Vokasi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tatap muka secara langsung di lokasi pelatihan. (3) Pelaksanaan Pelatihan Vokasi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pelatihan sinkronus, yaitu pelatihan yang dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi dalam penyampaian materi pelatihan antara Peserta Pelatihan dan Instruktur secara tatap muka dalam ruang virtual pada waktu yang bersamaan; dan/atau b. pelatihan asinkronus, yaitu pelatihan yang dilaksanakan secara mandiri oleh Peserta Pelatihan dengan mempelajari materi pelatihan yang disajikan secara digital. (4) Pelaksanaan Pelatihan Vokasi secara bauran/blended sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memadukan pelatihan luring dan daring dalam waktu pelaksanaan yang berbeda sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada. (5) Pelaksanaan Pelatihan Vokasi secara hybrid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan memadukan pelatihan luring dan daring dalam waktu pelaksanaan yang sama sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada.

Pasal 28

(1) Pelatihan Vokasi dilaksanakan melalui proses pembelajaran kepada Peserta Pelatihan. (2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. pendahuluan; b. penyajian materi pelatihan; c. penerapan/aplikasi materi pelatihan; dan d. penilaian/asesmen. (3) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 1 (satu) hari paling lama 10 (sepuluh) jam pelatihan. (4) 1 (satu) jam pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setara dengan 45 (empat puluh lima) menit.

Pasal 29

(1) Tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Instruktur untuk menyampaikan tujuan pembelajaran kepada Peserta Pelatihan dan kemampuan yang akan diperoleh setelah pelatihan diberikan. (2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan seluruh kesiapan pembelajaran sebelum sesi pelatihan dimulai. (3) Dalam pendahuluan dapat dilakukan pre-test untuk mengetahui dan mengukur tingkat kemampuan dari masing-masing Peserta Pelatihan sebelum pelatihan diberikan.

Pasal 30

(1) Tahapan penyajian materi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pengantar materi praktik dengan metode demonstrasi dan/atau metode yang relevan lainnya oleh Instruktur kepada Peserta Pelatihan sehingga Peserta Pelatihan dapat melakukan praktik sesuai dengan Kompetensi Kerja yang diharapkan. (2) Penyajian materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan dengan bahasa penyampaian yang sederhana sesuai dengan tingkat kemampuan Peserta Pelatihan serta materi pelatihan yang disusun secara sistematis.

Pasal 31

(1) Tahapan penerapan/aplikasi materi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c dilakukan Instruktur untuk mendorong Peserta Pelatihan mempraktikkan tugas sesuai dengan lembar kerja/prosedur kerja/job sheet. (2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil praktik Peserta Pelatihan.

Pasal 32

(1) Tahapan penilaian/asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d merupakan tahapan akhir dari proses pembelajaran untuk menilai capaian Kompetensi Kerja berdasarkan pengumpulan informasi dan bukti serta pengujian selama proses pelatihan berlangsung. (2) Instruktur dalam memberikan penilaian/asesmen sebagaimana dimakud pada ayat (1) harus memenuhi asas: a. validitas, yaitu penilaian harus dilakukan berdasarkan teknik/metode pengukuran; b. realibilitas, yaitu hasil penilaian yang diberikan dapat dipercaya berdasarkan pengujian; c. komprehensif, yaitu penilaian harus dilakukan secara menyeluruh pada semua aspek kompetensi yang telah ditetapkan; d. adil, yaitu penilaian dilakukan dengan prosedur yang jelas dan hasil yang memenuhi rasa keadilan sesuai dengan hasil capaian pembelajaran; e. objektif, yaitu hasil penilaian tidak berdasarkan pertimbangan yang bersifat subjektif; f. berpusat kepada Peserta Pelatihan, yaitu proses penilaian difokuskan kepada pencapaian unit kompetensi bukan pada penguasaan materi pelatihan; dan g. efektif dan efisien, yaitu memberdayakan sumber daya pelatihan yang ada.

Pasal 33

(1) Penilaian/asesmen dapat menggunakan kriteria: a. skoring; dan/atau b. pemenuhan ketercapaian aspek kritis. (2) Hasil penilaian/asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lulus; atau b. tidak lulus. (3) Peserta Pelatihan berhak diberikan kesempatan melakukan penilaian/asesmen untuk setiap unit kompetensi paling banyak 3 (tiga) kali. (4) Hasil penilaian/asesmen dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam hal Peserta Pelatihan telah memenuhi ketercapaian aspek kritis yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Kerja dan presensi lebih dari sama dengan 80% (delapan puluh persen). (5) Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak mendapatkan surat keterangan telah menyelesaikan pelatihan dan sertifikat kelulusan pelatihan yang diterbitkan oleh penyelenggara Pelatihan Vokasi. (6) Hasil penilaian/asesmen dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam hal Peserta Pelatihan: a. tidak mencapai aspek kritis yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Kerja dan presensi lebih dari sama dengan 80% (delapan puluh persen); b. status bekerja dalam masa pelatihan dan presensi kurang dari 80% (delapan puluh persen); atau c. tidak mencapai aspek kritis yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Kerja dan presensi kurang dari 80% (delapan puluh persen). (7) Peserta Pelatihan yang tidak mencapai aspek kritis yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Kerja dan presensi lebih dari sama dengan 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a mendapatkan surat keterangan telah menyelesaikan pelatihan. (8) Peserta Pelatihan yang telah berstatus bekerja dalam masa pelatihan dan presensi kurang dari 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan Peserta Pelatihan yang tidak mencapai aspek kritis yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Kerja dan presensi kurang dari 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c mendapatkan surat keterangan pernah mengikuti pelatihan.

Pasal 34

(1) Peserta Pelatihan atau lulusan Pelatihan Vokasi dapat mengikuti sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (2) Peserta Pelatihan atau lulusan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan kompeten berhak mendapatkan sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (3) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti adanya pengakuan terhadap Kompetensi Kerja yang telah dimiliki.

Pasal 35

(1) Tailor made training merupakan Pelatihan Vokasi yang dilakukan berdasarkan kerja sama antara penyelenggara Pelatihan Vokasi dan pihak lain untuk pemenuhan kebutuhan pasar kerja. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berorientasi kepada kebekerjaan, kewirausahaan, dan/atau peningkatan produktivitas lulusan Pelatihan Vokasi. (3) Tata kelola dan skema tailor made training sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

(1) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Vokasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan: a. informasi mengenai tingkat keberhasilan suatu penyelenggaraan Pelatihan Vokasi; dan b. mengetahui efektivitas pelaksanaan Program PBK. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai: a. rekomendasi bahan pengambilan kebijakan dalam penyaluran program pemerintah di masa yang akan datang; b. acuan pengembangan kebijakan, standar, sistem, metode, dan sumber daya Pelatihan Vokasi; dan/atau c. mengukur keluaran, hasil, dan dampak penyelenggaraan Pelatihan Vokasi. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. penyelenggara Pelatihan Vokasi; b. pemerintah daerah; dan/atau c. kementerian/lembaga, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 37

(1) Monitoring terhadap Pelatihan Vokasi dilakukan saat persiapan sampai dengan pelaksanaan pelatihan. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan: a. memastikan kesesuaian antara persiapan dan pelaksanaan pelatihan; b. identifikasi permasalahan; dan/atau c. pencegahan dan penanganan masalah. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat pada SIAPkerja.

Pasal 38

(1) Evaluasi terhadap Pelatihan Vokasi dilakukan setelah pelatihan selesai dilaksanakan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan: a. mengukur keluaran, hasil, dan dampak penyelenggaraan Pelatihan Vokasi; b. menilai keberhasilan pelaksanaan Program PBK, efisiensi, dan ketepatan penggunaan anggaran; c. menganalisis kendala dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan; dan/atau d. mengukur produktivitas lulusan pelatihan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. proses penyelenggaraan Pelatihan Vokasi; b. status kelulusan dan/atau sertifikasi lulusan pelatihan; c. status pengembangan karir dan/atau peningkatan produktivitas lulusan pelatihan; dan d. kepuasan penggunaan lulusan pelatihan.

Pasal 39

(1) Evaluasi proses penyelenggaraan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dapat dilakukan berdasarkan hasil penilaian Peserta Pelatihan paling sedikit mengenai: a. Program PBK meliputi kurikulum dan silabus; b. Instruktur dan Tenaga Pelatihan; c. prasarana dan sarana; dan d. pelaksanaan pelatihan. (2) Selain berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi proses penyelenggaraan Pelatihan Vokasi diberikan penilaian oleh Peserta Pelatihan melalui rating/ulasan layanan Pelatihan Vokasi. (3) Evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

(1) Penyelenggara Pelatihan Vokasi menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan pelatihan kepada Kementerian secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id yang terintegrasi dengan SIAPkerja. (2) Dalam hal pendanaan Pelatihan Vokasi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, penyelenggara Pelatihan Vokasi harus melaporkan penyelenggaraan Pelatihan Vokasi kepada penanggung jawab pengguna anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pelatihan selesai dilaksanakan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. persiapan pelatihan; c. pelaksanaan pelatihan; d. permasalahan; e. pemecahan masalah; f. kesimpulan dan saran; dan g. penutup. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan lampiran: a. dokumen Program PBK; b. materi pelatihan; c. rencana pelaksanaan pelatihan; d. daftar kehadiran Peserta Pelatihan; e. rekapitulasi penilaian/asesmen; f. surat keterangan pernah mengikuti pelatihan, surat keterangan telah menyelesaikan pelatihan, dan/atau sertifikat kelulusan pelatihan; dan g. dokumentasi pelaksanaan pelatihan.

Pasal 41

(1) Penyelenggara Pelatihan Vokasi melaksanakan penelusuran lulusan pelatihan secara berkala bekerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. (2) Penelusuran lulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui outcome Program PBK berupa upaya lulusan pelatihan mendapatkan pekerjaan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan, status kebekerjaan terakhir, keselarasan/hubungan linier dan aplikasi kompetensi yang didapat dalam dunia kerja, atau berwirausaha. (3) Penelusuran lulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, atau pemangku kepentingan terkait lainnya. (4) Penelusuran lulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan: a. survei kebekerjaan melalui SIAPkerja; b. blasting Whatsapp, short message service, dan/atau e-mail kepada lulusan Pelatihan Vokasi; c. fasilitasi pertemuan dengan lulusan Pelatihan Vokasi; d. kegiatan pemberdayaan forum komunikasi; dan e. melakukan konfirmasi kepada lulusan pelatihan dan/atau perusahaan baik langsung dan tidak langsung. (5) Status kebekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. sudah bekerja; b. tidak bekerja formal, namun menghasilkan pendapatan atau keuntungan; c. melanjutkan pendidikan atau pelatihan; dan d. masih mencari pekerjaan. (6) Hasil Penelusuran lulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh penyelenggara Pelatihan Vokasi pada SIAPkerja. (7) Penelusuran lulusan pelatihan mengacu pada Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

(1) Pembinaan penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing- masing oleh: a. Kementerian; b. kementerian/lembaga; c. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota; d. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kabupaten/kota; dan e. dinas terkait. (2) Pembinaan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap persiapan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 586), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Œ YASSIERLI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Draf (Dir. Lavogan) Pengendali Aspek Hukum (Karo Hukum) Penanggung Jawab Materi (Dirjen Binalavotas) Penanggung Jawab Administrasi (Sekretaris Jenderal)