Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PERMENAKERTRANS No. 22-men-ix-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
2. Pemagangan di dalam negeri adalah pemagangan yang diselenggarakan oleh perusahaan yang berdomisili di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Penyelenggara program pemagangan di dalam negeri adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan program pemagangan.
4. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Lembaga Pelatihan Kerja, yang selanjutnya disingkat LPK, adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perseorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
6. Unit Pelatihan adalah satuan unit yang menyelenggarakan pelatihan di perusahaan baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun kebutuhan masyarakat.
7. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Standar Internasional adalah standar kompetensi kerja yang disusun, dikembangkan, dan digunakan oleh dua negara atau lebih yang ditetapkan oleh suatu forum organisasi yang bersifat multinasional berskala regional dan/atau internasional.
9. Standar Khusus adalah standar kompetensi kerja yang disusun, dikembangkan, dan digunakan oleh instansi/perusahaan/organisasi atau memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri atau untuk memenuhi kebutuhan organisasinya.

10. Perjanjian pemagangan adalah perjanjian antara peserta pemagangan dengan penyelenggara pemagangan yang dibuat secara tertulis yang memuat hak dan kewajiban serta jangka waktu pemagangan.
11. Perjanjian kerja sama penyelenggara pemagangan adalah perjanjian antara LPK dengan perusahaan yang dibuat secara tertulis yang memuat teknis pelaksanaan penyelenggaraan program pemagangan.
12. Tenaga pelatihan adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi kompetensi untuk mendukung terlaksananya program pemagangan sesuai dengan bidang tugasnya.
13. Pembimbing pemagangan adalah tenaga pelatihan yang merupakan tenaga penyelia atau pekerja yang ditunjuk oleh penyelenggara pemagangan untuk membimbing peserta pemagangan di perusahaan.
14. Jejaring Pemagangan adalah forum komunikasi atau wadah yang beranggotakan dari unsur-unsur perusahaan, LPK, pemerintah, asosiasi profesi, asosiasi LPK, serta stakeholder, untuk memfasilitasi penyelenggaraan program pemagangan.
15. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
16. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pelatihan kerja dan produktivitas di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
18. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

(1) Pemagangan diselenggarakan oleh perusahaan yang memiliki unit pelatihan.
(2) Dalam hal perusahaan tidak memiliki unit pelatihan, perusahaan dapat melakukan kerjasama dengan LPK dan/atau unit pelatihan lainnya.

Pasal 3

LPK dapat mengikutsertakan peserta pelatihannya untuk mengikuti pemagangan di perusahaan sebagai satu kesatuan program pemagangan yang diselenggarakan atas dasar kerjasama dengan perusahaan.

Pasal 4

Perusahaan hanya dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 30% dari jumlah karyawan.

Pasal 5

(1) Peserta pemagangan di dalam negeri terdiri dari:
a. pencari kerja;
b. siswa LPK; dan
c. tenaga kerja yang akan ditingkatkan kompetensinya.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti pemagangan apabila telah memenuhi persyaratan:
a. usia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki bakat, minat, dan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan program pemagangan; dan
c. menandatangani perjanjian pemagangan.

Pasal 6

Penyelenggara pemagangan harus memiliki:
a. program pemagangan;
b. sarana dan prasarana;
c. tenaga pelatihan dan pembimbing pemagangan; dan
d. pendanaan.

Pasal 7

(1) Program pemagangan dapat disusun oleh perusahaan dan/atau bersama- sama LPK.
(2) Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat:
a. nama program;

b. tujuan program;
c. jenjang kualifikasi tertentu dan/atau kompetensi yang akan dicapai dalam jabatan tertentu;
d. uraian pekerjaan atau unit kompetensi yang akan dipelajari;
e. jangka waktu pemagangan;
f. kurikulum dan silabus; dan
g. sertifikasi.
(3) Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada:
a. SKKNI;
b. Standar Internasional; dan/atau
c. Standar Khusus.
(4) Jangka waktu pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dibatasi paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu akan memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun, maka harus dituangkan dalam perjanjian pemagangan baru dan dilaporkan kepada dinas kabupaten/kota setempat.
(6) Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota setempat.

Pasal 8

Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b harus dapat memenuhi kebutuhan untuk menyelenggarakan pelatihan:
a. teori;
b. simulasi/praktik;
c. bekerja secara langsung di bawah bimbingan pekerja yang berpengalaman sesuai dengan program pemagangan; dan
d. keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pasal 9

Pembimbing pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat membimbing peserta pemagangan sesuai dengan kebutuhan program pemagangan.

Pasal 10

Penyelenggara pemagangan tidak diperbolehkan mengikutsertakan peserta yang telah mengikuti program pemagangan pada program/jabatan/kualifikasi yang sama.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis antara peserta pemagangan dengan perusahaan.
(2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat:
a. hak dan kewajiban peserta;
b. hak dan kewajiban penyelenggara program; dan
c. jenis program dan kejuruan.

Pasal 12

(1) Perjanjian pemagangan antara peserta pemagangan dengan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota setempat.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.

Pasal 13

Perjanjian Kerja sama Pemagangan antara LPK dengan perusahaan dilaksanakan atas dasar perjanjian secara tertulis, sekurang-kurangnya memuat:
a. hak dan kewajiban;
b. pembiayaan;
c. jangka waktu;
d. jenis program dan bidang kejuruan; dan
e. jumlah peserta pemagangan.

Pasal 14

Perjanjian Kerja sama Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus diketahui oleh:
a. Kepala dinas kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pemagangan dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b. Kepala dinas provinsi untuk penyelenggaraan pemagangan lintas kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi;
c. Direktur Jenderal untuk penyelenggaraan pemagangan lintas provinsi.

Pasal 16

(1) Peserta pemagangan berkewajiban untuk:
a. mentaati perjanjian pemagangan;
b. mengikuti program pemagangan sampai selesai;
c. mentaati tata tertib yang berlaku di perusahaan penyelenggara pemagangan; dan
d. menjaga nama baik perusahaan penyelenggara pemagangan.
(2) Penyelenggara pemagangan berkewajiban untuk:
a. membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program pemagangan;
b. memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan perjanjian pemagangan;

c. menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
d. memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja kepada peserta;
e. memberikan uang saku dan/atau uang transport peserta;
f. mengevaluasi peserta pemagangan; dan
g. memberikan sertifikat pemagangan bagi peserta yang dinyatakan lulus.

Pasal 17

Penyelenggara pemagangan dapat melaksanakan pemagangan setelah memberitahukan secara tertulis rencana pelaksanaan pemagangan kepada dinas kabupaten/kota dengan melampirkan:
a. program pemagangan;
b. rencana pelaksanaan pemagangan;
c. perjanjian pemagangan.

Pasal 18

(1) Penyelenggara pemagangan setelah memberitahukan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat merekrut dan menyeleksi peserta pemagangan.
(2) Dalam melaksanakan rekrut peserta program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan dapat berkoordinasi dengan dinas kabupaten/kota setempat.
(3) Seleksi peserta program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara pemagangan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Pasal 19

(1) Pelaksanaan program pemagangan meliputi teori, praktik, workshop laboratory di unit pelatihan/LPK dan praktik kerja di perusahaan secara rotasi yang dibimbing oleh tenaga pelatihan dan/atau pembimbing pemagangan sesuai dengan tuntutan program.

(2) Teori, simulasi, dan praktik di unit pelatihan/LPK dilaksanakan paling banyak 25% dari komposisi program pemagangan, sedangkan praktik kerja secara langsung di perusahaan dilaksanakan paling sedikit 75% dari komposisi program pemagangan.
(3) Waktu magang di perusahaan disesuaikan dengan jam kerja yang diberlakukan di perusahaan.

Pasal 20

Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan program pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19, perusahaan dapat melakukan koordinasi dengan jejaring pemagangan.

Pasal 21

(1) Penyelenggara pemagangan melakukan evaluasi terhadap peserta pemagangan secara berkala.
(2) Peserta pemagangan yang telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi standar kompetensi yang telah ditentukan oleh perusahaan diberikan sertifikat pemagangan.
(3) Peserta pemagangan yang telah memiliki sertifikat pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti sertifikasi kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pasal 22

Peserta pemagangan yang telah memperoleh sertifikat pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dapat:
a. direkrut langsung sebagai pekerja oleh perusahaan yang melaksanakan pemagangan;
b. bekerja pada perusahaan yang sejenis;
c. melakukan usaha mandiri/menjadi wirausaha.

Pasal 23

(1) Dinas kabupaten/kota melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap penyelenggaraan pemagangan di wilayah kerjanya.

(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh kepala dinas kabupaten/kota kepada kepala dinas provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 24

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota sesuai kewenangan masing- masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. program;
b. tenaga pelatihan dan pembimbing pemagangan;
c. fasilitas; dan
d. sistem dan metode penyelenggaraan pemagangan.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran/menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pemagangan yang berada di luar perjanjian/aturan pemagangan akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang membidangi pelatihan berkoordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota setempat.

Pasal 25

Ketentuan mengenai penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri bagi warga negara asing diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal.

Pasal 27

Pemagangan yang diselenggarakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap dapat berjalan sampai selesainya program pemagangan atau paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2009 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

ERMAN SUPARNO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA