Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
2. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.
3. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah selama suatu periode.
4. Indikator adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan-perubahan yang terjadi.
5. Indikator Kinerja Utama, yang selanjutnya disebut IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah.
6. Perencanaan strategis adalah suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul.
7. Perencanaan kinerja adalah proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis.
8. Pengukuran kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi instansi pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Dokumen penetapan kinerja dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi.
10. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disebut LAKIP adalah dokumen yang berisi gambaran, perwujudan akuntabilitas kinerja yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.
11.Sistem Manajemen Kinerja adalah bagian dari sistem manajemen organisasi secara keseluruhan yang dibutuhkan dalam penilaian dan pengembangan kinerja secara objektif untuk memastikan keberhasilan unit kerja dalam mendukung tujuan strategis Kementerian.
12.Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
13.Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
