Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-05-men-iii-2010 Tahun 2010 tentang BANTUAN KEUANGAN BAGI TENAGA KERJA PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PERMENAKERTRANS No. per-05-men-iii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja diberi bantuan keuangan dari PT. Jamsostek (Persero).

Pasal 2

Untuk mendapat bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tenaga kerja program jaminan sosial tenaga kerja harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat: a. telah menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja sekurang- kurangnya selama 1 (satu) tahun secara terus menerus; b. belum timbul hak Jaminan Hari Tua; c. upah terakhir yang diterima maksimal sebesar 20% di atas Upah Minimum Provinsi setempat dalam hal di suatu provinsi ditetapkan Upah Minimum Provinsi; atau d. upah terakhir yang diterima maksimal sebesar 20% di atas Upah Minimum masing-masing kabupaten/kota dalam hal di suatu provinsi tidak MENETAPKAN Upah Minimum Provinsi; atau e. upah terakhir yang diterima maksimal sebesar 20% di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota setempat dalam hal di suatu provinsi MENETAPKAN Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota; f. adanya penetapan pemutusan hubungan kerja dari Pengadilan Hubungan Industrial atau Perjanjian Bersama (PB) yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial; g. belum pernah mendapat bantuan keuangan pemutusan hubungan kerja dari PT. Jamsostek (Persero).

Pasal 3

(1) Permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan oleh tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja ke PT. Jamsostek (Persero) di mana tenaga kerja yang bersangkutan terdaftar dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tenaga kerja memperoleh penetapan pemutusan hubungan kerja. (2) Penetapan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial atau adanya Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. (3) Permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh penetapan pemutusan hubungan kerja.

Pasal 4

(1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). (2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan langsung kepada tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja yang bersangkutan. (3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hanya 1 (satu) kali selama tenaga kerja menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja. (4) Dana bantuan keuangan pemutusan hubungan kerja dibebankan pada anggaran Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP) PT. Jamsostek (Persero) sesuai dengan anggaran tahun yang bersangkutan. (5) Pelaksanaan pembayaran bantuan keuangan pemutusan hubungan kerja selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) diterima oleh PT. Jamsostek (Persero).

Pasal 5

Tata cara pembayaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direksi PT. Jamsostek (Persero).

Pasal 6

PT. Jamsostek (Persero) wajib melaporkan pelaksanaan Peraturan Menteri ini setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 7

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.31/MEN/IX/2006 tentang Bantuan Keuangan Bagi Tenaga Kerja Peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2010 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, H.A. MUHAIMIN ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PTRIALIS AKBAR