Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-16-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN PENGERAHAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI BAGI PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA

PERMENAKERTRANS No. per-16-men-viii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instasi pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
3. Pelaksana Penempatan TKI Swasta selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
4. Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan TKI swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.

5. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi.
6. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
8. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

(1) PPTKIS yang akan merekrut calon TKI wajib memiliki SIP yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Penerbitan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Penunjukan pejabat penerbit SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 3

(1) Untuk memperoleh SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPTKIS harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan:
a. copy perjanjian kerjasama penempatan TKI antara PPTKIS dengan pengguna/mitra usaha;
b. copy surat permintaan TKI/job order/employment order/demand letter/wakalah, atas nama PPTKIS yang bersangkutan;
c. rancangan perjanjian penempatan; dan
d. rancangan perjanjian kerja.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan d harus diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA dan ditulis dalam huruf latin serta memperoleh persetujuan dari Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan.
(3) SIP diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai lengkap, sah, dan benar.

Pasal 4

SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disampaikan kepada PPTKIS dengan tembusan kepada kepala dinas provinsi dan dinas kabupaten/kota daerah rekrut.

Pasal 5

(1) Dalam hal PPTKIS akan melakukan proses rekrut, PPTKIS harus menggunakan SIP asli atau SIP yang telah dilegalisasi oleh dinas provinsi.

(2) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.

Pasal 6

(1) SIP memuat:
a. nomor dan tanggal surat permintaan TKI/job order/demand letter/visa wakalah;
b. nama calon pengguna atau mitra usaha di negara tujuan penempatan;
c. jumlah calon TKI yang akan direkrut pada provinsi yang bersangkutan;
d. jenis pekerjaan/jabatan serta syarat-syarat dan kondisi kerja;
e. jangka waktu berlakunya SIP; dan
f. daerah rekrut.
(2) Jangka waktu berlakunya SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sesuai dengan jangka waktu berlakunya job order/demand letter/visa wakalah dari pengguna dengan ketentuan tidak melebihi 6 (enam) bulan.
(3) Daerah rekrut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f meliputi wilayah provinsi.

Pasal 7

(1) PPTKIS yang telah memperoleh SIP, melaporkan pada dinas provinsi daerah rekrut.
(2) Dinas provinsi menentukan daerah rekrut di wilayah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan menerbitkan surat pengantar rekrut.
(3) Surat pengantar rekrut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam waktu 1 (satu) hari kerja.

Pasal 8

(1) SIP dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan jangka waktu surat permintaan belum berakhir dan jumlah tenaga kerja belum terpenuhi.
(2) Dalam hal jangka waktu berlakunya SIP berakhir dan jangka waktu surat permintaan masih berlaku, maka PPTKIS wajib mengajukan permohonan SIP baru dengan ketentuan jumlah TKI yang diminta di dalam surat permintaan belum terpenuhi.

Pasal 9

PPTKIS wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil rekrut di masing- masing kabupaten/kota kepada Pejabat Penerbit SIP dengan tembusan kepada dinas provinsi dan kabupaten/kota setempat.

Pasal 10

SIP yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berakhirnya SIP.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2009 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

ERMAN SUPARNO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA