Peraturan Menteri Nomor per-17-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
3. Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
4. Dinas kabupaten/kota adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
5. Dinas provinsi adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
7. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
PPTKIS wajib mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam PAP.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan PAP dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mengikutsertakan instansi lain terkait.
(2) Penyelenggaraan PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Gubernur.
(3) Penyelenggaraan PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dapat mengikutsertakan instansi lain terkait, dan dinas kabupaten/kota.
Pasal 4
Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum berangkat ke luar negeri, calon TKI harus sudah selesai mengikuti PAP.
Pasal 5
(1) PPTKIS wajib mendaftarkan setiap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki dokumen untuk mengikuti PAP kepada penyelenggara dan/atau pelaksana PAP.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan rancangan perjanjian kerja, paspor, dan visa kerja calon TKI.
Pasal 6
PAP dilaksanakan selama 2 (dua) hari atau 20 (dua puluh) jam pelajaran.
Pasal 7
Pelaksanaan PAP dapat dilakukan oleh asosiasi PPTKIS tanpa memungut biaya dari calon TKI.
Pasal 8
PAP dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap materi wajib berupa peraturan perundang-undangan di negara tujuan, materi perjanjian kerja, materi penunjang dan materi lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
(1) Materi wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri dari:
a. peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan:
1. peraturan keimigrasian;
2. peraturan ketenagakerjaan; dan
3. peraturan yang berkaitan dengan ketentuan hukum di negara tujuan.
b. materi perjanjian kerja:
1. hak dan kewajiban TKI dan Pengguna Jasa TKI;
2. upah, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, asuransi;
3. jenis pekerjaan;
4. jangka waktu perjanjian kerja dan tata cara perpanjangan perjanjian kerja; dan
5. cara penyelesaian masalah/perselisihan.
(2) Materi penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri dari:
a. adat istiadat;
b. budaya;
c. pengetahuan tentang bahaya narkoba dan HIV/AIDS;
d. resiko kerja yang mungkin timbul di negara penempatan;
e. tata cara pengiriman uang (remittance);
f. pembinaan mental kerohanian; dan
g. pengetahuan tentang dokumen perjalanan dan pelaksanaan perjalanan.
(3) Materi PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kurikulumnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Instruktur/fasilitator PAP adalah:
a. PNS Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau PNS dinas provinsi;
b. PNS dari instansi lain; atau
c. narasumber lain yang memiliki keahlian sesuai materi PAP.
(2) Instruktur/fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus lulus bimbingan teknis PAP yang dibuktikan dengan sertifikat.
(3) Dalam hal instruktur/fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memiliki sertifikat, maka harus mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal atas usulan dari pimpinan unit yang bersangkutan.
(4) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat memberikan fasilitasi PAP berdasarkan Surat Perintah Direktur Jenderal.
(5) Tata cara pelaksanaan bimbingan teknis instruktur/fasilitator PAP diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 11
Penyampaian materi PAP dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, tanya jawab, diskusi dan simulasi.
Pasal 12
Bagi calon TKI yang telah mengikuti PAP diberikan surat keterangan telah mengikuti PAP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Gubernur.
Pasal 13
(1) Gubernur atau asosiasi PPTKIS melaporkan pelaksanaan PAP kepada Direktur Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya pelaksanaan PAP.
(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PAP dan melaporkan kepada Menteri secara periodik setiap bulan.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2009 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ERMAN SUPARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
