Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PACITAN
Pasal 1
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan ditetapkan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Peta Wilayah Perencanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Peta Rencana Struktur Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. Daftar Jalan Lokal Primer dan Jalan Lokal Sekunder sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Prasarana Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. Peta Penetapan Kawasan Strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
m. Tabel Indikasi Program Utama Jangka Menengah Lima Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
n. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Sempadan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
o. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Karst sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
p. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Rawan Bencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
q. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
r. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
s. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Pacitan.
Pasal 2
(1) Bupati Pacitan wajib MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, prosedur penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan yang wajib dilakukan meliputi:
a. penyampaian surat permohonan pelaksanaan konsultasi oleh Gubernur Jawa Timur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam rangka melanjutkan proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan; dan
b. pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan.
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sesuai dengan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XVIII, dan Lampiran XIX Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sudah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
(5) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan oleh Bupati Pacitan dan/atau tidak diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan sampai batas waktu yang ditetapkan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(6) Bupati Pacitan melakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merekomendasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan perlu direvisi, Bupati Pacitan melakukan penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah diundangkan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka:
a. izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang sedang dalam proses penerbitan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Pacitan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2024
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HADI TJAHJANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 139
