(1) Orang Asing pemegang izin tinggal di INDONESIA dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian berupa rumah tunggal atau satuan rumah susun.
(2) Perolehan rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. membeli rumah tunggal di atas Tanah Hak Pakai atas Tanah Negara, Hak Pengelolaan atau Hak Milik;
atau
b. membeli satuan rumah susun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara atau Hak Pengelolaan.
(3) Dalam hal Orang Asing membeli rumah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di atas tanah Hak Pakai atas Hak Milik, dilakukan berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah antara Orang Asing dan Pemegang Hak Milik.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dicatat dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan pada Kantor Pertanahan.
