Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kasus Pertanahan yang selanjutnya disebut Kasus adalah sengketa, konflik, perkara pertanahan, atau mafia pertanahan yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan/atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sengketa Pertanahan yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
3. Konflik Pertanahan yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
4. Perkara Pertanahan yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
5. Mafia Pertanahan adalah tindak pidana di bidang pertanahan yang dilakukan oleh individu, kelompok dan/atau badan hukum secara terencana, terstruktur, dan terorganisir yang diancam dengan hukuman pidana, baik tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Pencegahan Kasus Pertanahan yang selanjutnya disebut Pencegahan Kasus adalah proses, cara, atau tindakan mencegah agar Kasus tidak terjadi atau berulang.
7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
9. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan Sengketa dan Konflik pertanahan serta penanganan Perkara pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan Sengketa dan Konflik pertanahan serta penanganan Perkara pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
12. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah kepala kantor yang memimpin Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris jenderal.
13. Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa yang selanjutnya disebut Bidang PPS adalah unit kerja di Kantor Wilayah yang mempunyai tugas melaksanakan penanganan Sengketa dan Konflik, serta penanganan Perkara.
14. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
15. Kepala Kantor Pertanahan adalah kepala kantor yang memimpin Kantor Pertanahan di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah.
16. Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa yang selanjutnya disebut Seksi PPS adalah unit kerja pada Kantor Pertanahan yang mempunyai tugas melaksanakan penanganan Sengketa dan Konflik, serta penanganan Perkara.
