Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETA DASAR PERTANAHAN

PERMENATR No. 21 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peta Dasar Pertanahan adalah peta yang memuat informasi geospasial tematik yang digunakan sebagai dasar dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah, tata ruang, dan penyediaan peta-peta tematik pertanahan lainnya, yang berupa peta foto/citra dan/atau peta garis dari hasil pemetaan metode terestris maupun fotogrametris menggunakan foto udara dengan pesawat udara berawak atau pesawat udara nir awak, dan citra satelit, dengan dilengkapi informasi dasar pertanahan hasil kegiatan survei informasi dasar.
2. Informasi Geospasial Tematik adalah informasi geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada informasi geospasial dasar.
3. Citra Satelit adalah gambar yang dihasilkan dari kegiatan penginderaan permukaan bumi menggunakan sensor yang dipasang pada satelit.
4. Foto Udara adalah foto dari bagian permukaan bumi yang diambil dari udara.
5. Pesawat Udara Nir Awak yang selanjutnya disingkat PUNA adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh pilot atau mampu mengendalikan dirinya sendiri, menggunakan hukum aerodinamika untuk mengangkat, bisa digunakan kembali dan mampu membawa muatan baik senjata atau kamera atau muatan lainnya.
6. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
8. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
9. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 2

(1) Pembuatan Peta Dasar Pertanahan mengacu pada sistem referensi geospasial nasional.
(2) Komponen Peta Dasar Pertanahan berupa peta garis, terdiri atas:
a. unsur geografis dalam format vektor; dan
b. informasi dasar pertanahan.
(3) Komponen Peta Dasar Pertanahan berupa peta foto/citra, terdiri atas:
a. foto udara/citra yang sudah ditegakkan;
b. unsur geografis dalam format vektor; dan
c. informasi dasar pertanahan.
(4) Foto udara/citra yang sudah ditegakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan foto udara/citra yang sudah terkoreksi secara geometrik.

(5) Unsur geografis dalam format vektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf b paling kurang meliputi jalur transportasi, unsur perairan, batas administrasi dan bangunan tertentu.
(6) Informasi dasar pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c merupakan atribut yang menerangkan unsur geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 3

(1) Peta Dasar Pertanahan dibuat dengan skala:
a. 1:10.000;
b. 1:2.500;
c. 1:1.000; dan
d. lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembuatan Peta Dasar Pertanahan dengan skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c mengacu kepada sistem koordinat nasional Transverse Mercator 3˚ (TM-3˚).
(3) Dalam hal Peta Dasar Pertanahan dipergunakan untuk rencana detail tata ruang dan kegiatan penyediaan peta tematik lainnya dengan skala selain skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, pembuatan Peta Dasar Pertanahan mengacu kepada sistem koordinat nasional Transverse Mercator 3˚ (TM-3˚) dan/atau Universal Transverse Mercator (UTM).

Pasal 4

Dalam hal telah terdapat peta dasar pendaftaran tanah, Peta Dasar Pertanahan dapat dibuat berdasarkan integrasi peta dasar pendaftaran tanah, atribut, dan unsur tematik lain yang diperlukan.

Pasal 5

(1) Peta Dasar Pertanahan berupa peta foto/citra dapat dibuat menggunakan data dasar berupa:

a. Foto Udara dengan pesawat berawak dan Foto Udara dengan PUNA; atau
b. Citra satelit resolusi tinggi.
(2) Foto Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang digunakan dalam pembuatan peta dasar pertanahan mempunyai skala paling kecil 1:5.000.
(3) Citra satelit resolusi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang digunakan dalam pembuatan peta dasar pertanahan mempunyai skala paling kecil 1:10.000.

Pasal 6

Hasil pembuatan Peta Dasar Pertanahan harus memenuhi standar:
a. ketelitian geometri peta; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian atribut peta.

Pasal 7

(1) Nilai ketelitian geometri peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diperoleh dengan melakukan uji geometri.
(2) Ketelitian Geometri Peta Dasar Pertanahan dan Jumlah Titik Uji mengacu pada standar yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Kelengkapan atribut peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b menunjukkan kelengkapan unsur geografis di lapangan.
(2) Pengujian kelengkapan unsur dasar geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melaksanakan pengecekan sesuai dengan instrumen pengecekan kelengkapan atribut.
(3) Kesesuaian atribut peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b menunjukkan kesesuaian unsur geografis dengan realitas di lapangan.

(4) Pengujian kesesuaian unsur geografis dengan realitas di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melaksanakan pengecekan sesuai dengan instrumen pengecekan kesesuaian.
(5) Instrumen Pengecekan Kelengkapan dan Kesesuaian Atribut Peta Dasar Pertanahan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Tahapan pembuatan Peta Dasar Pertanahan meliputi:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.

Pasal 10

(1) Perencanaan pembuatan Peta Dasar Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi penentuan lokasi, penentuan cara pembuatan, dan besaran anggaran pembuatan peta dasar pertanahan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh direktorat yang menangani urusan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar, berkoordinasi dengan instansi yang berwenang di bidang informasi geospasial.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk menjaga kualitas, efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah.

Pasal 11

(1) Pelaksanaan pembuatan Peta Dasar Pertanahan dapat dilakukan dengan cara:
a. survei terestris;
b. pemotretan udara baik menggunakan pesawat berawak atau menggunakan PUNA;

c. penyelenggaraan citra satelit resolusi tinggi; dan
d. survei informasi dasar.
(2) Pelaksanaan dan prosedur pembuatan Peta Dasar Pertanahan dengan survei terestris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan pembuatan peta dasar pendaftaran di lingkungan Kementerian.
(3) Pembuatan Peta Dasar Pertanahan dengan cara pemotretan udara baik menggunakan pesawat berawak atau menggunakan PUNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. persiapan;
b. pengukuran titik kontrol;
c. akuisisi data Foto Udara; dan
d. pengolahan data Foto Udara.
(4) Pembuatan Peta Dasar Pertanahan dengan cara penyelenggaraan Citra Satelit Resolusi Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan kegiatan:
a. pengukuran titik kontrol; dan
b. pengolahan data citra satelit resolusi tinggi.
(5) Kegiatan penyelenggaraan Citra Satelit Resolusi Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan informasi geospasial dan kegiatan penginderaan jauh.
(6) Pembuatan Peta Dasar Pertanahan dengan cara survei informasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (d) dilakukan dengan kegiatan:
a. survei kelengkapan lapangan;
b. deliniasi unsur geografis;
c. perbaikan topologi dan pembangunan geodatabase;
dan
d. kartografi dan penyajian informasi metadata.
(7) Simbolisasi dan penamaan unsur kartografi dalam peta dasar pertanahan mengacu pada kamus data spasial

yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemetaan di Kementerian.
(8) Rincian kegiatan pelaksanaan pembuatan Peta Dasar Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Spesifikasi peralatan dan bahan yang diperlukan dalam tiap tahapan penyelenggaraan Peta Dasar Pertanahan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Hasil keluaran tiap tahapan dalam penyelenggaraan Peta Dasar Pertanahan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan pembuatan Peta Dasar Pertanahan dilakukan oleh:
a. Direktorat yang menangani urusan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar di Kementerian;
b. Kantor Wilayah; dan/atau
c. Kantor Pertanahan.
(2) Pembuatan Peta Dasar Pertanahan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan dilaksanakan dengan supervisi dari direktorat yang menangani urusan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar.
(3) Pelaksanaan pembuatan Peta Dasar Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dan/atau pengadaan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Direktorat yang menangani urusan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar di Kementerian, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Pertanahan yang membuat peta dasar pertanahan bertanggung jawab atas pengelolaan peta dasar pertanahan.
(2) Pengelolaan Peta Dasar Pertanahan oleh Direktorat yang membidangi urusan pengukuran dan pemetaan dasar meliputi penyimpanan, sinkronisasi data, publikasi, distribusi, dan pemanfaatan.
(3) Pengelolaan Peta Dasar Pertanahan oleh Kantor Wilayah meliputi penyimpanan, distribusi, dan pemanfaatan.
(4) Pengelolaan Peta Dasar Pertanahan oleh Kantor Pertanahan meliputi penyimpanan dan pemanfaatan.

Pasal 16

(1) Peta Dasar Pertanahan dimanfaatkan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian dan pihak lain yang membutuhkan.
(2) Pemanfaatan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a. pendaftaran tanah;
b. fit for purpose kadaster/pemetaan bidang tanah dengan partisipasi masyarakat;
c. pembuatan peta tematik bidang tanah;
d. pembuatan peta tematik lainnya; dan/atau
e. pembuatan rencana detil tata ruang.
(3) Pemanfaatan oleh pihak lain yang membutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Laporan mengenai pembuatan Peta Dasar Pertanahan dilaksanakan secara berjenjang dan bertingkat oleh Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah kepada direktur jenderal yang menangani urusan di bidang infrastruktur keagrariaan melalui direktur yang menangani urusan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar.
(2) Pemantauan dan evaluasi pembuatan Peta Dasar Pertanahan dilaksanakan oleh direktur yang menangani urusan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar.

Pasal 18

(1) Peta Dasar Pertanahan dapat dimutakhirkan paling cepat 1 (satu) tahun sejak pembuatannya.
(2) Pemutakhiran Peta Dasar Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. dinamika wilayah;
b. skala peta;
c. anggaran; atau
d. pertimbangan lain yang dianggap perlu.
(3) Pemutakhiran Peta Dasar Pertanahan berdasarkan dinamika wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diprioritaskan untuk wilayah atau daerah yang terdapat perkembangan pesat atau terjadi bencana alam yang mengakibatkan perubahan unsur informasi dasar pertanahan.
(4) Pemutakhiran Peta Dasar Pertanahan berdasarkan skala peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diprioritaskan untuk wilayah atau daerah yang memiliki Peta Dasar Pertanahan dengan skala terkecil.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peta Dasar Pertanahan yang sedang dibuat dan belum ditetapkan, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2019

MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOFYAN A. DJALIL

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA