Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PULAU MOROTAI PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN MESUJI DAN KABUPATEN PESISIR BARAT PROVINSI LAMPUNG
Pasal 1
Membentuk Kantor Pertanahan sebagai berikut:
a. Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara;
b. Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung; dan
c. Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Pasal 2
Wilayah Kerja masing-masing Kantor Pertanahan sesuai dengan wilayah Kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten yang bersangkutan.
Pasal 3
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Pasal 4
Bagan Susunan Organisasi Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai menjalankan tugas dan fungsinya paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(2) Sebelum Kantor Pertanahan menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:
1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, serta Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 96);
2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 656); dan
3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1002), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
