Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
6. Penata Ruang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan perencanaan tata ruang dan/atau peninjauan kembali rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
7. Jabatan Fungsional Penata Ruang selanjutnya disebut JF Penata Ruang adalah JF yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan perencanaan tata ruang dan/atau peninjauan kembali rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
8. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku sesuai dengan standar yang ditetapkan.
9. Standar Kompetensi adalah rumusan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
10. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah persyaratan kompetensi minimal mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku, dan keahlian yang harus dimiliki seorang Penata Ruang dalam melaksanakan tugas jabatan.
11. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
12. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai–nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
13. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
14. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi tertentu.
15. Materi Uji Kompetensi adalah instrumen untuk menggali kompetensi yang berupa panduan penilaian portofolio, panduan wawancara, panduan demonstrasi, panduan simulasi, panduan uji lisan, dan naskah uji tulis.
16. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
17. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
18. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
19. Instansi Pembina adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
20. Unit Pembina adalah unit kerja di bawah Instansi Pembina yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang.
21. Penilai Kompetensi adalah PNS dan/atau non PNS yang ditunjuk oleh penyelenggara Uji Kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan penilaian dalam Uji Kompetensi JF Penata Ruang.
22. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
23. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. persyaratan peserta Uji Kompetensi JF Penata Ruang;
dan
b. penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Penata Ruang.
Pasal 3
Peserta Uji Kompetensi JF Penata Ruang meliputi:
a. PNS yang akan diangkat dalam JF Penata Ruang; atau
b. JF Penata Ruang yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Pasal 4
(1) Peserta Uji Kompetensi yang berasal dari PNS yang akan diangkat dalam JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling kurang S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan kualifikasi pendidikan perencanaan wilayah dan kota/planologi, teknik arsitektur, teknik sipil, teknik
lingkungan, geografi, teknik geodesi, atau teknik geologi;
e. khusus untuk peserta Uji Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain atau penyesuaian/inpassing, disyaratkan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penataan Ruang paling kurang 2 (dua) tahun untuk pendidikan sesuai dengan kualifikasi pada ayat (4) huruf d, serta paling kurang 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan di luar yang telah dipersyaratkan;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir untuk peserta Uji Kompetensi melalui pengangkatan pertama;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk peserta Uji Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain atau penyesuaian/inpassing;
h. peserta Uji Kompetensi berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Penata Ruang jenjang pertama dan jenjang muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Penata Ruang jenjang madya;
i. khusus untuk peserta Uji Kompetensi melalui penyesuaian/inpassing, disyaratkan berusia paling tinggi:
1) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam JF jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan 2) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam JF jenjang ahli madya.
j. menyerahkan dokumen pendukung.
(2) Peserta Uji Kompetensi yang berasal dari Penata Ruang yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sedang menduduki JF Penata Ruang;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan; dan
f. menyerahkan dokumen pendukung.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) terdiri atas:
a. salinan surat keputusan pengangkatan calon PNS dan surat keputusan pengangkatan PNS, yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. surat keputusan pengangkatan dalam jabatan dan/atau surat keputusan penempatan pegawai terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. salinan nilai penilaian angka kredit (PAK);
e. surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. daftar riwayat hidup.
(4) Format daftar riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Penata Ruang dikoordinasikan oleh Unit Pembina.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pembina berwenang menyusun materi Uji Kompetensi.
(3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap jenjang jabatan.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(2) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. membentuk tim penilai Uji Kompetensi;
b. melaksanakan dan MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Menteri.
(3) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai dasar pertimbangan penerbitan Sertifikat Kompetensi.
Pasal 7
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berkedudukan pada:
a. Instansi Pusat; dan/atau
b. Instansi Daerah.
(2) Penyelenggara Uji Kompetensi JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit kerja pada Instansi Pembina yang diberi tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Uji Kompetensi JF Penata Ruang;
(3) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat bekerja sama dengan lembaga profesional yang ditunjuk oleh Instansi Pembina JF Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggara Uji Kompetensi JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian setelah mendapatkan akreditasi atau persetujuan dari Instansi Pembina;
(5) Dalam hal Instansi Daerah belum dapat menyelenggarakan Uji Kompetensi secara mandiri maka dapat bekerja sama dengan lembaga profesional yang ditunjuk oleh Instansi Pembina JF Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(6) Ketentuan mengenai akreditasi penyelenggara Uji Kompetensi JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi JF Penata Ruang.
(2) Standar Kompetensi JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Manajerial;
b. Standar Kompetensi Sosial Kultural; dan
c. Standar Kompetensi Teknis.
(3) Standar Kompetensi JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan jenjang jabatan.
(4) Standar Kompetensi JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 9
(1) Tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan instansi penyelenggara Uji Kompetensi.
(2) Tim Penilai Uji Kompetensi terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang sekretaris; dan
c. anggota yang terdiri atas penilai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural serta penilai Kompetensi Teknis.
Pasal 10
(1) Penilai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c harus memiliki persyaratan:
a. Penilai Kompetensi yang berasal dari PNS, dengan syarat terdiri atas:
1) paling rendah menduduki Jabatan Pengawas dan/atau JF Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Muda;
2) memiliki jabatan dan/atau pangkat golongan ruang paling rendah satu tingkat lebih tinggi dengan jabatan dan/atau pangkat golongan ruang peserta Uji Kompetensi;
3) telah memiliki sertifikat asesor dan/atau pelatihan penilaian kompetensi sejenisnya;
4) bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif;
5) belum pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat; dan 6) mematuhi ketentuan yang berlaku.
b. Penilai Kompetensi yang berasal dari non-PNS, dengan syarat terdiri atas:
1) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
2) bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang penilaian kompetensi paling kurang 2 (dua) tahun;
3) telah memiliki sertifikat asesor dan/atau pelatihan penilaian kompetensi sejenisnya;
4) bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif; dan 5) mematuhi ketentuan yang berlaku.
(2) Penilai Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) huruf c memiliki persyaratan yaitu:
a. Penilai Kompetensi yang berasal dari PNS, dengan syarat terdiri atas:
1) paling rendah menduduki Jabatan Pengawas dan/atau JF Penata Ruang Muda;
2) memiliki jabatan dan/atau pangkat golongan ruang paling rendah satu tingkat lebih tinggi dengan jabatan dan/atau pangkat golongan ruang peserta Uji Kompetensi;
3) bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang Penataan Ruang paling kurang 4 (empat) tahun;
4) bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif;
5) belum pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat; dan 6) mematuhi ketentuan yang berlaku.
b. Penilai Kompetensi yang berasal dari non-PNS, dengan syarat terdiri dari:
1) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
2) bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang penataan ruang paling kurang 8 (delapan) tahun;
3) telah memiliki sertifikat keahlian di bidang penataan ruang yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4) bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif; dan 5) mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Tim penilai Uji Kompetensi JF Penata Ruang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. membuat rencana Uji Kompetensi;
b. MENETAPKAN metode Uji Kompetensi dan metode penilaian;
c. MENETAPKAN perangkat penilaian Uji Kompetensi;
d. MENETAPKAN sumber daya yang dibutuhkan;
e. melakukan pemutakhiran instrumen Uji Kompetensi;
f. memeriksa dan memvalidasi data/dokumen;
g. melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi;
h. melaksanakan sidang dan MENETAPKAN hasil penilaian Uji Kompetensi;
i. memberikan catatan hasil penilaian Uji Kompetensi kepada peserta Uji Kompetensi;
j. membuat berita acara hasil pelaksanaan Uji Kompetensi;
k. memberikan saran perbaikan bila diperlukan kepada penyelenggara Uji Kompetensi JF Penata Ruang;
l. meminta data/dokumen tambahan kepada peserta maupun pihak yang terkait bila diperlukan.
Pasal 12
(1) Uji Kompetensi JF Penata Ruang dilakukan untuk menilai Kompetensi JF Penata Ruang yang terdiri atas:
a. Penata Ruang Ahli Pertama;
b. Penata Ruang Ahli Muda; dan
c. Penata Ruang Ahli Madya.
(2) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk pengangkatan pertama dilakukan dengan metode tes tertulis.
(3) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan Penata Ruang Ahli Pertama menjadi Penata Ruang Ahli Muda dilakukan dengan metode:
a. tes tertulis; dan
b. wawancara.
(4) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan Penata Ruang Ahli Muda menjadi Penata Ruang Ahli Madya dilakukan dengan metode:
a. tes tertulis;
b. wawancara; dan
c. simulasi/presentasi.
(5) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan metode yang sama dengan Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan;
(6) Penentuan kelulusan uji kompetensi terdiri atas:
a. lulus, dengan kriteria:
1) sangat memuaskan dengan nilai 90 (sembilan puluh) sampai dengan 100 (seratus);
2) memuaskan dengan nilai 80 (delapan puluh) sampai dengan 89 (delapan puluh sembilan);
3) cukup memuaskan dengan nilai 60 (enam puluh) sampai dengan 79 (tujuh puluh sembilan);
b. tidak lulus, dengan kriteria kurang memuaskan dengan nilai kurang dari 60 (enam puluh).
Pasal 13
Pelaksanaan Uji Kompetensi pada Instansi Pusat dilaksanakan dengan mekanisme:
a. calon peserta yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2), diusulkan oleh pimpinan unit kerja calon peserta kepada Unit Pembina;
b. berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Unit Pembina melakukan verifikasi dan MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi;
c. penetapan peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf b dituangkan melalui berita acara penetapan peserta Uji Kompetensi;
d. format berita acara penetapan peserta Uji Kompetensi JF Penata Ruang pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. penyelenggara Uji Kompetensi melakukan pemanggilan peserta melalui surat pemanggilan peserta Uji Kompetensi dan mengirimkan kepada pimpinan unit kerja peserta yang bersangkutan; dan
f. format surat pemanggilan peserta Uji Kompetensi JF Penata Ruang pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada huruf e tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pelaksanaan Uji Kompetensi pada Instansi Daerah dilaksanakan dengan mekanisme:
a. calon peserta yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2), diusulkan oleh Kepala Instansi Daerah
provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian kepada Unit Pembina;
b. berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Unit Pembina melakukan verifikasi dan MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi;
c. penetapan peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf b dituangkan melalui berita acara penetapan peserta Uji Kompetensi;
d. format berita acara penetapan peserta Uji Kompetensi JF Penata Ruang pada Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. penyelenggara Uji Kompetensi melakukan pemanggilan peserta melalui surat pemanggilan peserta Uji Kompetensi dan mengirimkan kepada pimpinan unit kerja peserta yang bersangkutan; dan
f. format surat pemanggilan peserta Uji Kompetensi JF Penata Ruang pada Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi terdiri atas:
a. tahapan perencanaan;
b. tahapan penyelenggaraan ujian;
c. tahapan penilaian; dan
d. tahapan pelaporan.
(2) Tahapan perencanaan meliputi:
a. menyusun rencana Uji Kompetensi yang meliputi tujuan, proses, metode dan perangkat, sarana dan prasarana, tim sekretariat, waktu dan tempat Uji Kompetensi;
b. membuat surat pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi dan menyampaikan kepada Instansi
Pengguna, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. melakukan verifikasi dokumen calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi; dan
d. melakukan pemanggilan peserta Uji Kompetensi.
(3) Tahapan penyelenggaraan ujian meliputi:
a. memastikan dan menjaga proses agar sesuai dengan rencana;
b. menjelaskan prosedur pengujian kepada peserta;
c. mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti yang diperlukan; dan
d. melakukan Uji Kompetensi berdasarkan prosedur penilaian.
(4) Tahapan penilaian meliputi:
a. melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi peserta;
b. melakukan sidang pembahasan sebagai dasar penetapan keputusan hasil Uji Kompetensi;
c. keputusan penilaian Kompetensi mengacu kepada Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
d. sidang keputusan hasil Uji Kompetensi dilaksanakan berdasarkan catatan hasil penilaian dari Tim Penilai Kompetensi JF Penata Ruang beserta data lain yang dikumpulkan selama proses Uji Kompetensi; dan
e. hasil keputusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan dalam berita acara hasil Uji Kompetensi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tahapan pelaporan, meliputi:
a. penyelenggara Uji Kompetensi menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Unit Pembina;
b. laporan pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. laporan pelaksanaan Uji Kompetensi meliputi:
1) latar belakang, maksud dan tujuan;
2) tempat dan waktu pelaksanaan;
3) jadwal pelaksanaan;
4) peserta;
5) hasil pelaksanaan;
6) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan; dan 7) dokumen lain yang diperlukan.
Pasal 16
(1) Setiap peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan sertifikat Kompetensi yang merupakan kelengkapan persyaratan pengangkatan dalam JF Penata Ruang.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Instansi Pembina yang diberi tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Uji Kompetensi JF Penata Ruang pada Instansi Pusat.
(3) Dalam hal Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Daerah, terlebih dahulu penyelenggara menyampaikan surat permohonan penerbitan sertifikat Kompetensi kepada pimpinan unit kerja pada Instansi Pembina yang diberi tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Uji Kompetensi JF Penata Ruang pada Instansi Pusat.
(4) Format surat permohonan penerbitan sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada peserta Uji Kompetensi melalui pimpinan unit kerja peserta Uji Kompetensi dan salinan disampaikan kepada Unit Pembina.
(6) Format sertifikat Kompetensi tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Format surat penyampaian sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Sertifikat Kompetensi berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya.
Pasal 17
(1) Peserta Uji Kompetensi yang telah menerima sertifikat Kompetensi direkomendasikan untuk dapat diangkat menjadi JF Penata Ruang atau diangkat ke jenjang jabatan yang lebih tinggi paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat Kompetensi.
(2) Peserta Uji Kompetensi yang telah diangkat menjadi JF Penata Ruang atau diangkat ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, wajib dilantik oleh pimpinan Instansi Pembina atau pejabat pembina kepegawaian Instansi Daerah provinsi/kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan JF Penata Ruang.
Pasal 18
Pendanaan pelaksanaan Uji Kompetensi JF Penata Ruang dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 19
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan dan permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan Uji Kompetensi.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi dituangkan dalam laporan yang dibuat paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
