Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. JF Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
6. Pejabat Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Penata Pertanahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
7. Kebijakan Teknis Pertanahan adalah kegiatan penyusunan dan diseminasi kebijakan teknis pertanahan di bidang tenurial dan pengembangan pertanahan.
8. Tenurial adalah kegiatan pengelolaan hak tanah dan jaminan atas hak tanah meliputi pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data tanah dan ruang, pencatatan dan layanan informasi pertanahan, penatausahaan tanah ulayat/hak komunal, hubungan kelembagaan, pemberian lisensi, penatagunaan tanah, landreform, pemberdayaan tanah masyarakat, penanganan masalah pertanahan, pengendalian dan pemantauan pertanahan, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
9. Pengembangan Pertanahan adalah pengembangan hak atas tanah untuk pembangunan nasional meliputi konsolidasi tanah, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengembangan dan pemanfaatan tanah, pengembangan penilaian pertanahan, dan pemanfaatan informasi nilai tanah.
10. Instansi Pembina JF Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
11. Unit Pembina adalah unit kerja yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap JF Penata Pertanahan.
12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Pertanahan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Pertanahan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
15. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam JF Penata Pertanahan.
16. Tim Penilai Angka Kredit JF Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penata Pertanahan dalam bentuk Angka Kredit Penata Pertanahan.
17. Standar Kompetensi JF Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan/atau perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas JF Penata Pertanahan.
18. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial kultural dari Penata Pertanahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
19. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Pertanahan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang JF Penata Pertanahan.
20. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Pertanahan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
21. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Pertanahan baik perorangan atau kelompok di bidang tugas JF Penata Pertanahan.
22. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
23. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
24. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
25. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
