Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PERMENDAG No. 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Produk Pertambangan Hasil Pengolahan adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi yang telah diolah berupa mineral logam yang telah mencapai batasan minimum pengolahan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
3. Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi yang telah diolah dan/atau dimurnikan berupa mineral logam, mineral bukan logam dan batuan yang telah mencapai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
4. Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, yang selanjutnya disebut ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian.
5. Persetujuan Ekspor adalah izin untuk melakukan ekspor produk pertambangan yang sudah mencapai batasan minimum pengolahan.
6. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
7. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai www.djpp.kemenkumham.go.id

pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
8. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
9. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
10. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI, adalah izin usaha industri yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan tahapan kegiatan industri untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
11. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan Surveyor.
12. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan pemeriksaan teknis Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
13. INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disebut INSW adalah sistem nasional INDONESIA yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision- making for custom release and clearance of cargoes).
14. Portal INSW adalah sistem yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang.
15. Pelabuhan Mandatori adalah pelabuhan yang ditetapkan sebagai pelabuhan penerapan INSW ekspor secara penuh.
16. Wilayah Kosong adalah wilayah yang memiliki potensi menjadi sumber Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian tetapi belum menjadi wilayah kerja Surveyor.
www.djpp.kemenkumham.go.id

17. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan pertimbangan teknis untuk diterbitkan Persetujuan Ekspor.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Menteri ESDM adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
20. Menteri Perindustrian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
22. Dirjen Minerba adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
23. Dirjen BIM adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.

Pasal 2

(1) Produk Pertambangan yang berasal dari mineral logam yang sudah mencapai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian, mineral bukan logam, dan batuan yang sudah mencapai batasan minimum pengolahan merupakan Produk Pertambangan yang dibatasi ekspornya.
(2) Produk Pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Produk Pertambangan yang berasal dari mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dalam bentuk ore dan belum mencapai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian dilarang diekspor.
(4) Produk Pertambangan yang dilarang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Produk Pertambangan yang berasal dari mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang sudah mencapai batasan minimum pengolahan hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 12 Januari
2017. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Pelaksanaan ekspor Produk Pertambangan yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian kepada Direktur Jenderal.
(3) Untuk mendapat pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian atau IUI;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
d. Rekomendasi dari kementerian teknis terkait:
1) Pemilik IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan pemilik IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, diperoleh dari Menteri ESDM;
2) Pemilik IUI diperoleh dari Menteri Perindustrian.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat jenis Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 5

(1) Pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(2) Bentuk pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Ekspor produk pertambangan:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. untuk produk pertambangan yang tercantum dalam Lampiran I dapat dilaksanakan tanpa Persetujuan Ekspor dari Menteri tetapi harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
b. untuk produk pertambangan yang tercantum dalam Lampiran II hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri dan harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal.
(3) Untuk mendapat Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi IUP Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
d. Rekomendasi dari Menteri ESDM.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat jenis, jumlah, dan pelabuhan muat produk pertambangan hasil pengolahan.
(5) Persetujuan Ekspor berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
(6) Untuk mendapatkan perpanjangan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian;
b. fotokopi Persetujuan Ekspor sebelumnya; dan
c. fotokopi Kartu Kendali.
(7) Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(8) Bentuk Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

Tata cara pemberian Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 2 oleh Menteri Perindustrian, Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 1 dan Pasal 6 ayat (3) huruf d ditetapkan oleh Menteri ESDM, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 8

(1) Produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang akan diekspor wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 9

(1) Persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sebagai berikut:
a. memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor atas produk pertambangan paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) kantor cabang/perwakilan di wilayah INDONESIA;
d. memiliki tenaga ahli bersertifikat sebagai verifikator, drafter, analis laboratorium dan geologis;
e. memiliki paling sedikit 3 (tiga) laboratorium sendiri yang terakreditasi dengan peralatan lengkap dan dapat bekerja sama dengan laboratorium lain yang sesuai dengan lingkup produk pertambangan;
f. laboratorium sebagaimana dimaksud pada huruf e harus berada di wilayah kerjanya yang berbeda; dan
g. mempunyai rekam jejak (track record) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang ekspor.
(2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
www.djpp.kemenkumham.go.id

b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. keterangan wilayah kerja perusahaan, paling sedikit memuat alamat kantor pusat, kantor cabang/perwakilan dan lokasi laboratorium;
e. keterangan jenis produk pertambangan di wilayah kerja;
f. keterangan jenis produk pertambangan yang sudah pernah diverifikasi;
g. daftar tenaga ahli yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan lokasi kerjanya dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIa dan Lampiran VIb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. bukti kepemilikan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;
i. bukti kerja sama pemanfaatan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, jika ada kerja sama pemanfaatan laboratorium;
j. daftar peralatan lengkap laboratorium sesuai dengan lingkup produk pertambangan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
k. daftar nama pejabat penandatangan LS, contoh tanda tangan dan contoh cap perusahaan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan wilayah asal produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian;
b. jumlah produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. jenis dan spesifikasi produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS melalui analisis kuantitatif di laboratorium; dan
d. waktu pengapalan dan pelabuhan muat.
(3) Penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan wilayah asal produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian;
b. Negara dan pelabuhan tujuan ekspor;
c. nilai ekspor;
d. dokumen yang memuat kesesuaian antara produk pertambangan dengan jenis IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian, dan/atau IUI;
e. kesesuaian antara IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian, dan/atau IUI dengan wilayah asal produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian; dan
f. bukti pelunasan pembayaran royalti.
(4) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) disertai hasil analisa kuantitatif yang terkandung dalam produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian.
(5) ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian dan LS digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(6) Penerbitan LS oleh Surveyor paling lambat 1 (satu) hari setelah pemeriksaan muat barang dilakukan.
(7) LS yang diterbitkan oleh Surveyor hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan untuk pendaftaran 1 (satu) nomor PEB.
(8) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian yang dilakukan oleh Surveyor dibebankan kepada ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
(9) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor produk pertambangan yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

(1) Surveyor yang akan melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) di daerah yang belum ditetapkan sebagai wilayah kerjanya harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penambahan wilayah kerja dimaksud kepada Direktur Jenderal.
(2) Pengajuan permohonan penambahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2).

Pasal 12

(1) Terhadap produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang berasal dari Wilayah Kosong, ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian dapat mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang berasal dari Wilayah Kosong oleh Surveyor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan khusus dari Direktur Jenderal dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal
11. (3) Untuk mendapatkan persetujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surveyor harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian, atau IUI;
dan
b. fotokopi kontrak jual beli untuk 1 (satu) kali transaksi milik ET- Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian yang mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(4) Surveyor hanya dapat menerbitkan LS hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang berasal dari Wilayah Kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling banyak 1 (satu) kali.

Pasal 13

Verifikasi atau Penelusuran Teknis ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang dilakukan oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangan instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

(1) ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan ekspor, baik terealisasi maupun tidak terealisasi secara periodik setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan dengan tembusan kepada Dirjen Minerba dan/atau Dirjen BIM.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id

Pasal 15

(1) Surveyor wajib menyampaikan LS melalui http://inatrade.kemendag.go.id yang akan diteruskan ke Portal INSW.
(2) Bagi Surveyor yang menerbitkan LS di Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah LS diterbitkan.
(3) Bagi Surveyor yang menerbitkan LS pada selain Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterbitkan.
(4) Surveyor wajib memastikan bahwa produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang diekspor sesuai dengan yang tercantum dalam LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).

Pasal 16

(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilaksanakannya setiap bulan.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Dirjen Minerba dalam hal ini Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Dirjen BIM dalam hal ini Direktur Industri Material Dasar Logam dan Direktur Kimia Dasar pada minggu pertama bulan berikutnya.
(3) Surveyor wajib menyampaikan rekapitulasi atas LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) setiap bulannya kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 17

(1) Pengakuan ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian dicabut apabila:
a. setelah diperiksa kembali, dokumen yang disampaikan untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian terbukti tidak benar;
b. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebanyak 3 (tiga) kali;
c. mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian;
d. mengekspor produk pertambangan yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau
e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
(2) Pencabutan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian yang dikenai sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian setelah 1 (satu) tahun dan harus mendapat rekomendasi pengaktifan kembali dari Menteri ESDM atau Menteri Perindustrian sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 18

Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian, dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. ketentuan mengenai Verifikasi atau Penelusuran Teknis produk pertambangan yang tercantum di dalam:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Produk Pertambangan Tertentu; dan
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Bahan Galian Golongan C Selain Pasir, Tanah dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk atau Humus), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
b. Ketentuan mengenai ekspor sisa dan skrap logam dan ekspor perak dan emas yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M- DAG/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Perak dan Emas, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/8/ 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
d. Kontrak Karya yang ditandatangani sebelum diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dinyatakan tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian dan Persetujuan Ekspor, sampai jangka waktunya berakhir.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id