Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pembinaan manajemen PNS di lingkungan
Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Perdagangan.
5. Unit Pembina Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Unit Pembina adalah unit yang melakukan pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
6. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/ kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang setara dengan jabatan eselon I.
9. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang setara dengan jabatan eselon II.
10. Pimpinan Unit Kerja adalah pimpinan tinggi pada unit kerja PNS yang setara dengan jabatan eselon II.
11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen.
13. Pejabat Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen.
14. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
15. Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri.
16. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.
17. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
18. Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.
19. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
20. Pemberdayaan Konsumen adalah suatu kegiatan dalam meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya melalui berbagai cara, antara lain sosialisasi, penyuluhan, pembinaan, pelayanan
pengaduan, bimbingan teknis maupun penguatan lembaga perlindungan konsumen.
21. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makshluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangankan.
22. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
23. Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
24. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/ atau fungsi jabatan.
25. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
26. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial- kultural dari Analis Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
27. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
28. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang Analis Perdagangan atau tidak melakukan sesuatu yang
seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang Analis Perdagangan pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
30. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Perdagangan untuk pembinaan karir yang bersangkutan.
31. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Perdagangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
32. Penilaian Angka Kredit Analis Perdagangan adalah proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai terhadap Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang diusulkan sebagai bahan penetapan angka kredit prestasi yang dicapai Analis Perdagangan.
33. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
34. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Analis Perdagangan dan butir-butir kegiatan sebagai hasil penilaian sendiri atas prestasi kerjanya yang akan diusulkan untuk dinilaikan dalam rangka Penetapan Angka Kredit.
35. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Perdagangan dalam bentuk angka kredit Analis Perdagangan.
36. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Perdagangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
37. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Perdagangan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
38. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Analis Perdagangan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
39. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/Teknis yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional/Teknis adalah kegiatan untuk peningkatan dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi Analis Perdagangan.
40. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Analis Perdagangan karena mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan atau Diklat Fungsional/Teknis.
41. Pengembangan Profesi adalah kegiatan Analis Perdagangan dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan mutu pengendalian dan profesionalisme Analis Perdagangan.
42. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Perdagangan baik perorangan atau kelompok di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen.
43. Menteri Perdagangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Perdagangan yang mempunyai wewenang untuk MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
