Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN NILAI FREIGHT DAN NILAI ASURANSI DALAM PENGISIAN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG TERKAIT PENGGUNAAN TERM OF DELIVERY COST, INSURANCE AND FREIGHT UNTUK PELAKSANAAN EKSPOR

PERMENDAG No. 07-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dan hasil rapat koordinasi Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi.

Pasal 2

Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijadikan sebagai dasar penghitungan Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Pemberitahuan Ekspor Barang yang menggunakan terms of delivery Free on Board (FOB) dan Cost And Freight (CFR).

Pasal 4

Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhitung sejak tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

Pasal 5

Dalam hal masa berlaku Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah berakhir dan Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru belum ditetapkan, maka Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai ditetapkannya Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id