Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21-DAG/PER/6/2008 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PERMENDAG No. 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan
penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk
kebutuhan Petani yang dilaksanakan atas dasar program
Pemerintah di sektor pertanian.
2. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan
budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat,
hijauan pakan ternak dan budidaya ikan dan/atau udang.
3. Program
Khusus
Pertanian
adalah
program
yang
dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Dinas Pertanian
Kabupaten/Kota atau kelembagaan Petani untuk usaha
budidaya tanaman yang anggarannya telah disediakan oleh
Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.
4. Petani adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman pangan atau
hortikultura termasuk pekebun yang mengusahakan lahan
untuk budidaya tanaman perkebunan rakyat dengan skala
usaha yang tidak mencapai skala tertentu, peternak yang
mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman hijauan
pakan ternak yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha
dan pembudidaya ikan dan/atau udang yang mengusahakan
lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang yang tidak
dipersyaratkan memiliki izin usaha.
5. Kelompok Tani adalah kumpulan petani, pekebun, peternak
atau pembudidaya ikan dan/atau udang yang dibentuk atas
2009, No.195
dasar kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumber
daya
pertanian,
untuk
bekerjasama
meningkatkan
produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya
dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama pada
satu hamparan dan kawasan, yang dikukuhkan oleh
Bupati/Walikota setempat atau pejabat yang ditunjuk.
6. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang
selanjutnya disebut RDKK adalah perhitungan rencana
kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun Kelompok Tani
berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahakan petani,
pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang
anggota Kelompok Tani dengan rekomendasi pemupukan
berimbang spesifik lokasi.
7. Produsen adalah perusahaan yang memproduksi Pupuk
Anorganik yaitu Pupuk Urea, SP-36, Superphos, ZA, NPK
dan Pupuk Organik di dalam negeri.
8. Distributor adalah perusahaan perorangan atau badan
usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum yang ditunjuk oleh Produsen untuk melakukan
pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan Pupuk
Bersubsidi
dalam
partai
besar
di
wilayah
tanggungjawabnya untuk dijual kepada Petani dan/atau
Kelompok Tani melalui Pengecer yang ditunjuknya.
9. Surat Perjanjian Jual Beli yang selanjutnya disebut SPJB
adalah kesepakatan kerjasama yang mengikat antara
Produsen dengan Distributor atau antara Distributor dengan
Pengecer yang memuat hak dan kewajiban masing-masing
dalam pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan kebijakan dan
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
10. Pengecer Resmi yang selanjutnya disebut Pengecer adalah
perseorangan, kelompok tani, dan badan usaha baik yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang
berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk
oleh Distributor dengan kegiatan pokok melakukan
penjualan Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggungjawabnya
secara langsung hanya kepada Petani dan/atau Kelompok
Tani.
2009, No.195
11. Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi
oleh Produsen yang berasal dari produksi dalam negeri
dan/atau impor.
12. Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi
dari Produsen sampai dengan Petani dan/atau Kelompok
Tani sebagai konsumen akhir.
13. Wilayah tanggung jawab adalah Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota termasuk Kecamatan dan/atau Desa yang
menjadi tanggung jawab dari Produsen, Distributor, dan
Pengecer dalam pengadaan dan/atau penyaluran Pupuk
Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani.
14. Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga tertinggi yang
ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk penjualan tunai
Pupuk Anorganik yaitu Pupuk Urea, SP-36, Superphos,
ZA, NPK dan Pupuk Organik dalam kemasan 50 kg, 40 kg,
atau 20 kg oleh Pengecer di Lini IV kepada Petani dan/atau
Kelompok Tani.
15. Lini I adalah lokasi gudang pupuk di wilayah pabrik dari
masing-masing Produsen atau di wilayah pelabuhan tujuan
untuk pupuk impor.
16. Lini II adalah lokasi gudang Produsen di wilayah Ibukota
Provinsi dan Unit Pengantongan Pupuk (UPP) atau di luar
wilayah pelabuhan.
17. Lini III adalah lokasi gudang Produsen dan/atau Distributor
di wilayah Kabupaten/Kota yang ditunjuk atau ditetapkan
oleh Produsen.
18. Lini IV adalah lokasi gudang atau kios Pengecer di wilayah
Kecamatan dan/atau Desa yang ditunjuk atau ditetapkan
oleh Distributor.
19. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat adalah Tim
Pengawas yang anggotanya terdiri dari instansi terkait di
Pusat yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
20. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, yang selanjutnya
disebut KP3 adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam
pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh
Gubernur untuk tingkat Provinsi dan oleh Bupati/Walikota
untuk tingkat Kabupaten/Kota.
2009, No.195
21. Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
22. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
23. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya
di bidang perdagangan.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1) Wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran
Pupuk Bersubsidi masing-masing Produsen adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri ini.
(2) Perubahan
wilayah
tanggung
jawab
Produsen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Departemen Perdagangan setelah berkoordinasi dengan
instansi terkait.
(3) Produsen wajib mengutamakan pengadaan Pupuk
Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan sektor pertanian
di dalam negeri.
(4) Produsen
wajib
melaksanakan
pengadaan
dan
penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung
jawabnya.
(5) Pengadaan dan penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang
ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian dan peraturan
pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota.
(6) Produsen bertanggungjawab atas pengadaan dan
penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6
(enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat,
waktu, dan mutu mulai dari Lini I sampai dengan Lini
IV.
2009, No.195
(7) Distributor dan Pengecer bertanggungjawab atas
penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6
(enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat,
waktu, dan mutu mulai dari Lini III sampai dengan Lini
IV.
(8) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan ayat (7) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan
tugas dan kewajiban masing-masing sebagai berikut:
a. Produsen wajib melaksanakan pengadaan dan
penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai
dengan Lini III di wilayah tanggung jawabnya;
b. Distributor wajib melaksanakan penyaluran Pupuk
Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dari Lini III
sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung
jawabnya;dan
c. Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk
Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di
Lini IV di wilayah tanggung jawabnya berdasarkan
RDKK yang jumlahnya sesuai dengan Peraturan
Gubernur dan Bupati/Walikota.
(9) Pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada
Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK
mengikuti Peraturan Menteri Pertanian.
(10) Produsen setiap bulan wajib menyampaikan rencana
pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
periode 3 (tiga) bulan ke depan di setiap wilayah
tanggung
jawabnya
kepada
Direktur
Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan,
Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen
Perindustrian dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan,
Departemen Pertanian.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Apabila
terjadi
peningkatan
kebutuhan
Pupuk
Bersubsidi di wilayah Kabupaten/Kota, Produsen dapat
menambah alokasi kebutuhan sebesar maksimal 20 %
2009, No.195
(dua puluh per seratus) dari alokasi wilayah yang
bersangkutan.
(2) Penambahan alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak melebihi alokasi kebutuhan pupuk
bersubsidi secara nasional
dari Produsen
yang
bersangkutan.
(3) Pelaksanaan penyaluran alokasi kebutuhan tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan
kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen
Pertanian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota setempat.
(4) Apabila penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor
dan/atau Pengecer tidak berjalan lancar, Produsen wajib
melakukan penyaluran langsung kepada Petani dan/atau
Kelompok Tani di Lini IV setelah berkoordinasi dengan
Bupati/Walikota setempat dalam hal ini Kepala Dinas
yang membidangi Pertanian.
(5) Apabila Pengecer tidak dapat melaksanakan penyaluran
Pupuk Bersubsidi, Distributor berkoordinasi dengan
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi
Pertanian setempat untuk jangka waktu tertentu dapat
melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi langsung
kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah
tanggungjawabnya berdasarkan RDKK dengan harga
tidak melampaui HET.
(6) Dalam rangka program khusus pertanian, Produsen
dapat menunjuk Distributor untuk melakukan penjualan
langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani yang
mengikuti program tersebut.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1) Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk
Bersubsidi
sesuai
dengan
ketentuan
Distributor
berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis,
jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di Lini IV
kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan
RDKK.
2009, No.195
(2) Pengecer hanya dapat melakukan penebusan Pupuk
Bersubsidi dari 1 (satu) Distributor yang menunjuknya
sesuai
masing-masing
jenis
pupuk
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Tugas
dan
tanggung
jawab
Pengecer
adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan
Menteri ini.
(4) Penunjukan dan pemberhentian Pengecer Pupuk
Bersubsidi
ditetapkan
oleh
Distributor
setelah
mendapatkan
persetujuan
dari
Produsen,
sesuai
persyaratan
penunjukan
Pengecer
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(5) Hubungan kerja Distributor dengan Pengecer diatur
dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)/Kontrak
sesuai Ketentuan Umum Pembuatan Kontrak/SPJB
Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan
Menteri ini.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

(1) Produsen wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada
Distributor di Gudang Lini III Produsen dengan harga
tebus memperhitungkan HET.
(2) Distributor wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada
Pengecer dengan harga tebus memperhitungkan HET
dan melaksanakan pengangkutan sampai dengan
gudang Lini IV Pengecer.
(3) Dalam pelaksanaan pengangkutan Pupuk Bersubsidi,
Distributor
menggunakan
sarana
angkutan
yang
terdaftar
pada
Produsen
dengan
mencantumkan
identitas khusus sebagai angkutan Pupuk Bersubsidi.
(4) Pengecer wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada
Petani dan/atau Kelompok Tani di gudang Lini IV
berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampui HET.
(5) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri
Pertanian.
2009, No.195
7. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(1) Produsen wajib menjamin persediaan minimal Pupuk
Bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan selama 2 (dua)
minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan
yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2) Produsen wajib menjamin persediaan minimal Pupuk
Bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan selama 3 (tiga)
minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan
yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian pada setiap
puncak musim tanam bulan November sampai dengan
Januari.
8. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

(1) Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan ayat
(10), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis dari Menteri.
(2) Produsen yang tidak mentaati peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan,
Menteri merekomendasikan kepada Menteri Keuangan
untuk menangguhkan atau tidak dibayarkannya subsidi
kepada Produsen yang bersangkutan.
9. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

(1) Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 12
ayat (2) atau Pasal 15 ayat (4), dikenakan sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
dari
Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
2009, No.195
(2) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4),
atau Pasal 15 ayat (5), dikenakan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam
hal ini Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang perdagangan.
(3) Distributor
dan
Pengecer
yang
tidak
mentaati
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak
tanggal surat peringatan, dapat dikenakan sanksi berupa
pembekuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas
rekomendasi dari Komisi Pengawas Pupuk tingkat
Kabupaten/Kota.
10. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

(1) Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) huruf a, dikenakan
sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) huruf b, atau Pasal 14
ayat (1), dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengecer yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) huruf c,
atau Pasal 14 ayat (1), dikenakan sanksi pidana sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pihak lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),
dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
11. Mengubah
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
Lampiran I, sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
I
Peraturan
Menteri
ini
dan
memberlakukan ketentuan dalam huruf A Lampiran I
Peraturan Menteri mulai tanggal 1 Maret 2009.
2009, No.195
12. Menghapus kata “pengadaan” atau “pengadaan dan”
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 10,
Lampiran IV angka 4 dan angka 5, dan Lampiran VIII
angka 5, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran VIII Peraturan
Menteri ini.
13. Menghapus ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran II angka 4, Lampiran III angka 3, dan Lampiran
VII angka 3, sehingga menjadi sebagaimana tercantum
Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran VII Peraturan
Menteri ini.
14. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV,
Lampiran VII, dan Lampiran VIII merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

2009, No.195
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor
:
07/M-DAG/PER/2/2009
Tanggal
:
9 Februari 2009

Daftar Lampiran

1. Lampiran I
: Daftar Produsen Penanggung Jawab Dan Wilayah Tanggung Jawab
Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
2. Lampiran II
: Tugas Dan Tanggung Jawab Distributor.
3. Lampiran III
: Persyaratan Penunjukan Sebagai Distributor.
4. Lampiran IV
: Ketentuan Umum Pembuatan Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi Antara
Produsen Dengan Distributor.
5. Lampiran VII
: Persyaratan Penunjukan Sebagai Pengecer.
6. Lampiran VIII
: Ketentuan Umum Pembuatan Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi Antara
Distributor Dengan Pengecer.

MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA

MARI ELKA PANGESTU

2009, No.195
JENIS PUPUK/
PENANGGUNG JAWAB
A.
PUPUK UREA
I
PT. PUPUK ISKANDAR
1. NANGGROE ACEH
1.
Aceh Selatan
2.
Aceh Tenggara
3.
Aceh Timur
4.
Aceh Tengah
5.
Aceh Barat
6.
Aceh Besar
7.
Pidie
8.
Aceh Utara
9.
Simeulue
10.
Aceh Singkil
11.
Bireuen
12.
Aceh Barat Daya
13.
Gayo Lues
Aceh Jaya
15.
Nagan Raya
16.
Aceh Tamiang
17.
Bener Meriah
18.
Pidie Jaya
19.
Kota Banda Aceh
20.
Kota Sabang
21.
Kota Lhokseumawe
22.
Kota Langsa
23.
Kota Subulussalam
II
PT. PUPUK SRIWIDJAJA
1.
SUMATERA UTARA
1.
Tapanuli Tengah
2.
Tapanuli Utara
3.
Tapanuli Selatan
4.
Nias
5.
Langkat
6.
Karo
7.
Deli Serdang
8.
Simalungun
9.
Asahan
10.
Labuhan Batu
11.
Dairi
12.
Toba Samosir
13.
Mandailing Natal
14.
Nias Selatan
15.
Pakpak Bharat
16.
Humbang Hasundutan
17.
Samosir
18.
Serdang Bedagai
19.
Batu Bara
20.
Padang Lawas Utara
21.
Padang Lawas
DAFTAR PRODUSEN PENANGGUNG JAWAB DAN WILAYAH TANGGUNG JAWAB
PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
WILAYAH TANGGUNG JAWAB
KABUPATEN/KOTA
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009
Tanggal : 9 Februari 2009
PROPINSI
NO.

2009, No.195
22.
Kota Medan
23.
Kota Pematang Siantar
24.
Kota Sibolga
25.
Kota Tanjung Balai
26.
Kota Binjai
27.
Kota Tebing Tinggi
28.
Kota Padang Sidempuan
2.
SUMATERA BARAT
1.
Pesisir Selatan
2.
Solok
3.
Sawah Lunto/Sijunjung
4.
Tanah Datar
5.
Padang Pariaman
6.
Agam
7.
Lima Puluh Kota
8.
Pasaman
9.
Kepulauan Mentawai
10.
Dharmasraya
11.
Solok Selatan
12.
Pasaman Barat
13.
Kota Padang
14.
Kota Solok
15.
Kota Sawahlunto
16.
Kota Padang Panjang
17.
Kota Bukittinggi
18.
Kota Payakumbuh
19.
Kota Pariaman
3.
RIAU
1.
Kampar
2.
Indragiri Hulu
3.
Bengkalis
4.
Indragiri Hilir
5.
Palalawan
6.
Rokan Hulu
7.
Rokan Hilir
8.
Siak
9.
Kuantan Sengingi
10.
Kota Pekanbaru
11.
Kota Dumai
4.
JAMBI
1.
Kerinci
2.
Merangin
3.
Sarolangun
4.
Batanghari
5.
Muaro Jambi
6.
Tanjung Jabung Barat
7.
Tanjung Jabung Timur
8.
Bungo
9.
Tebo
10.
Kota Jambi

2009, No.195
5.
SUMATERA SELATAN
1.
Ogan Komering Ulu
2.
Ogan Komering Ilir
3.
Muara Enim
4.
Lahat
5.
Musi Rawas
6.
Musi Banyuasin
7.
Banyuasin
8.
OKU Timur
9.
OKU Selatan
10.
Ogan Ilir
11.
Empat Lawang
12.
Kota Palembang
13.
Kota Pagar Alam
14.
Kota Lubuk Linggau
15.
Kota Prabumulih
6.
BENGKULU
1.
Bengkulu Selatan
2.
Rejang Lebong
3.
Bengkulu Utara
4.
Kaur
5.
Seluma
6.
Muko-muko
7.
Lebong
8.
Kepahiang
9.
Kota Bengkulu
7.
LAMPUNG
1.
Lampung Selatan
2.
Lampung Tengah
3.
Lampung Utara
4.
Lampung Barat
5.
Tulang Bawang
6.
Tanggamus
7.
Lampung Timur
8.
Way Kanan
9.
Pesawaran
10.
Kota Bandar Lampung
11.
Kota Metro
8.
BANGKA BELITUNG
1.
Bangka
2.
Belitung
3.
Bangka Selatan
4.
Bangka Tengah
5.
Bangka Barat
6.
Belitung Timur
7.
Kota Pangkal Pinang
9.
KEPULAUAN RIAU
1.
Bintan
2.
Karimun
3.
Natuna
4.
Lingga
5.
Kota Batam
6.
Kota Tanjung Pinang
10.
DKI JAKARTA
1.
Adm. Kep. Seribu
2.
Kodya Jakarta Pusat
3.
Kodya Jakarta Utara
4.
Kodya Jakarta Barat
5.
Kodya Jakarta Selatan
6.
Kodya Jakarta Timur
11.
BANTEN
1.
Pandeglang
2.
Lebak
3.
Tangerang
4.
Serang
5.
Kota Tangerang
6.
Kota Cilegon
7.
Kota Serang

2009, No.195
12.
JAWA BARAT I
1.
Tasikmalaya
2.
Ciamis
3.
Kuningan
4.
Majalengka
5.
Kota Tasikmalaya
6.
Kota Banjar
13.
JAWA TENGAH I
1.
Cilacap
2.
Banyumas
3.
Purbalingga
4.
Banjarnegara
5.
Kebumen
6.
Purworejo
7.
Wonosobo
8.
Magelang
9.
Boyolali
10.
Klaten
11.
Sukoharjo
12.
Wonogiri
13.
Karanganyar
14.
Sragen
15.
Grobogan
16.
Blora
17.
Rembang
18.
Pati
19.
Kudus
20.
Jepara
21.
Demak
22.
Semarang
23.
Temanggung
24.
Kendal
25.
Batang
26.
Pekalongan
27.
Pemalang
28.
Kota Magelang
29.
Kota Surakarta
30.
Kota Salatiga
31.
Kota Semarang
32.
Kota Pekalongan
14.
D. I. JOGJAKARTA
1.
Kulon Progo
2.
Bantul
3.
Gunung Kidul
4.
Sleman
5.
Kota Yogyakarta
15.
KALIMANTAN BARAT
1.
Sambas
2.
Pontianak
3.
Sanggau
4.
Ketapang
5.
Sintang
6.
Kapuas Hulu
7.
Bangkayang
8.
Landak
9.
Sekadau
10.
Melawi
11.
Kayong Utara
12.
Kubu Raya
13.
Kota Pontianak
14.
Kota Singkawang

2009, No.195
III
PT. PUPUK KUJANG
1.
JAWA BARAT II
1.
Bogor
2.
Sukabumi
3.
Cianjur
4.
Bandung
5.
Garut
6.
Cirebon
7.
Sumedang
8.
Indramayu
9.
Subang
10.
Purwakarta
11.
Karawang
12.
Bekasi
13.
Bandung Barat
14.
Kota Bogor
15.
Kota Sukabumi
16.
Kota Bandung
17.
Kota Cirebon
18.
Kota Bekasi
19.
Kota Depok
20.
Kota Cimahi
2.
JAWA TENGAH II
1.
Tegal
2.
Brebes
3.
Kota Tegal
IV.
PT. PUPUK PETROKIMIA
1.
JAWA TIMUR I
1.
Ngawi
GRESIK
2.
Tuban
3.
Magetan
4.
Bojonegoro
5.
Lamongan
6.
Gresik
IV.
PT. PUPUK KALTIM
1.
JAWA TIMUR II
1.
Trenggalek
2.
Tulung Agung
3.
Blitar
4.
Kediri
5.
Malang
6.
Lumajang
7.
Jember
8.
Banyuwangi
9.
Bondowoso
10.
Situbondo
11.
Probolinggo
12.
Pasuruan
13.
Sidoharjo
14.
Mojokerto
15.
Jombang
16.
Nganjuk
17.
Madiun
18.
Pacitan
19.
Ponorogo
20.
Bangkalan
21.
Sampang
22.
Pamekasan
23.
Sumenep
24.
Kota Kediri
25.
Kota Blitar
26.
Kota Malang
27.
Kota Probolinggo
28.
Kota Pasuruan
29.
Kota Mojokerto
30.
Kota Madiun
31.
KotaSurabaya
Kota Batu

2009, No.195
2.
BALI
1.
Jembrana
2.
Tabanan
3.
Badung
4.
Gianyar
5.
Klungkung
6.
Bangli
7.
Karangasem
8.
Buleleng
9.
Kota Denpasar
3.
NUSA TENGGARA BARAT
1.
Lombok Barat
2.
Lombok Tengah
3.
Lombok Timur
4.
Sumbawa
5.
Dompu
6.
Bima
7.
Sumbawa Barat
8.
Kota Mataram
9.
Kota Bima
4.
NUSA TENGGARA TIMUR
1.
Kupang
2.
Timor Tengah Selatan
3.
Timor Tengah Utara
4.
Belu
5.
Alor
6.
Flores Timur
7.
Sikka
8.
Ende
9.
Ngada
10.
Manggarai
11.
Sumba Timur
12.
Sumba Barat
13.
Lembata
14.
Rote Ndao
15.
Manggarai Barat
16.
Nagekeo
17.
Sumba Tengah
18.
Sumba Barat Daya
19.
Manggarai Timur
20.
Kota Kupang
5.
KALIMANTAN TENGAH
1.
Kotawaringin Barat
2.
Kotawaringin Timur
3.
Kapuas
4.
Barito Selatan
5.
Barito Utara
6.
Katingan
7.
Seruyan
8.
Sukamara
9.
Lamandau
10.
Gunung Mas
11.
Pulang Pisau
12.
Murung Raya
13.
Barito Timur
14.
Kota Palangkaraya
6.
KALIMANTAN SELATAN
1.
Tanah Laut
2.
Kotabaru
3.
Banjar
4.
Barito Kuala
5.
Tapin
6.
Hulu Sungai Selatan
7.
Hulu Sungai Tengah
8.
Hulu Sungai Utara
9.
Tabalong
10.
Tanah Bumbu
11.
Balangan
12.
Kota Banjarmasin
13.
Kota Banjarbaru

2009, No.195
7.
KALIMANTAN TIMUR
1.
Paser
2.
Kutai Kertanegara
3.
Berau
4.
Bulungan
5.
Nunukan
6.
Malinau
7.
Kutai Barat
8.
Kutai Timur
9.
Penajam Paser Utara
10.
Tana Tidung
11.
Kota Balikpapan
12.
Kota Samarinda
13.
Kota Tarakan
14.
Kota Bontang
8.
SULAWESI UTARA
1.
Bolaang Mongondow
2.
Minahasa
3.
Kepulauan Sangihe
4.
Kepulauan Talaud
5.
Minahasa Selatan
6.
Minahasa Utara
7.
Minahasa Tenggara
8.
Balmong Utara
9.
Kepulauan Sitaro
10.
Kota Manado
11.
Kota Bitung
12.
Kota Tomohon
13.
Kota Kotamobogu
9.
SULAWESI TENGAH
1.
Banggai
2.
Poso
3.
Donggala
4.
Toli-Toli
5.
Buol
6.
Morowali
7.
Banggai Kepulauan
8.
Parigi Moutong
9.
Tojo Una Una
10.
Kota Palu
10.
SULAWESI SELATAN
1.
Selayar
2.
Bulukumba
3.
Bantaeng
4.
Jeneponto
5.
Takalar
6.
Gowa
7.
Sinjai
8.
Bone
9.
Maros
10.
Pangkejane Kepulauan
11.
Barru
12.
Soppeng
13.
Wajo
14.
Sidenreng Rapang
15.
Pinrang
16.
Enrekang
17.
Luwu
18.
Tana Toraja
19.
Luwu Utara
20.
Luwu Timur
21.
Kota Makassar
22.
Kota Pare-Pare
23.
Kota Palopo

2009, No.195
11.
SULAWESI TENGGARA
1.
Kolaka
2.
Konawe
3.
Muna
4.
Buton
5.
Konawe Selatan
6.
Bombana
7.
Wakatobi
8.
Kolaka Utara
9.
Konawe Utara
10.
Buton Utara
11.
Kota Kendari
12.
Kota Bau - Bau
12.
GORONTALO
1.
Gorontalo
2.
Boalemo
3.
Bone Bolango
4.
Pohuwato
5.
Gorontalo Utara
6.
Kota Gorontalo
13.
SULAWESI BARAT
1.
Mamuju Utara
2.
Mamuju
3.
Mamasa
4.
Polewali Mamasa
5.
Majane
14.
MALUKU
1.
Maluku Tengah
2.
Maluku Tenggara
3.
Maluku Tenggara Barat
4.
Buru
5.
Seram Bagian Timur
6.
Seram Bagian Barat
7.
Kepulauan Aru
8.
Kota Ambon
9.
Kota Tual
15.
MALUKU UTARA
1.
Halmahera Barat
2.
Halmahera Tengah
3.
Halmahera Utara
4.
Halmahera Selatan
5.
Kepulauan Sula
6.
Halmahera Timur
7.
Kota Ternate
8.
Kota Tidore Kepulauan
16.
PAPUA
1.
Merauke
2.
Jayawijaya
3.
Jayapura
4.
Nabire
5.
Yapen Waropen
6.
Biak Numfor
7.
Puncak Jaya
8.
Piniai
9.
Mimika
10.
Sarmi
11.
Keerom
12.
Pegunungan Bintang
13.
Yahukimo
14.
Tolikara
15.
Waropen
16.
Boven Digoel
17.
Mappi
18.
Asmat
19.
Supiori
20.
Memberamo Raya
21.
Kota Jayapura

2009, No.195
17.
PAPUA BARAT
1.
Sorong
2.
Manokwari
3.
Fak - Fak
4.
Sorong Selatan
5.
Raja Ampat
6.
Teluk Bentuni
7.
Teluk Wondana
8.
Kaimana
9.
Kota Sorong

2009, No.195
No
JENIS PUPUK/
PENANGGUNG JAWAB
WILAYAH
TANGGUNG
JAWAB
PROVINSI
KABUPATEN/KOTA
B.
PUPUK SP-36,
SUPERPHOS dan ZA
I.
PT. PUPUK PETROKIMIA
GRESIK
C.
PUPUK NPK PHONSKA
I.
PT. PUPUK PETROKIMIA
GRESIK
D.
PUPUK NPK PELANGI
I.
PT. PUPUK KALIMANTAN
TIMUR
E.
PUPUK NPK KUJANG
I.
PT. PUPUK KUJANG
Seluruh Indonesia
Seluruh Kabupaten/Kota
PUPUK ORGANIK
I
PT. PUPUK SRIWIDJAJA
Seluruh Indonesia
Seluruh Kabupaten/Kota
II
PT. PUPUK KUJANG
Seluruh Indonesia
Seluruh Kabupaten/Kota
III
PT. PUPUK
KALIMANTAN TIMUR
IV
PT. PUPUK PETROKIMIA
GRESIK
V
PT. PUPUK ISKANDAR
MUDA
Seluruh Indonesia
Seluruh Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Seluruh Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Seluruh Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Seluruh Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Seluruh Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Seluruh Kabupaten/Kota

2009, No.195

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DISTRIBUTOR

1.
Distributor bertanggungjawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini III
sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat
yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.
2.
Distributor bertanggungjawab agar Pupuk Bersubsidi sesuai dengan jumlah dan jenisnya, saat
sampai dan diterima oleh Pengecer sesuai nama, alamat, dan wilayah tanggung jawabnya
yang diajukan pada saat pembelian.
3.
Distributor menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada Pengecer yang ditunjuk sesuai
dengan harga yang ditetapkan Produsen.
4.
Distributor melaksanakan sendiri kegiatan pembelian dan penyaluran Pupuk Bersubsidi, oleh
karenanya :
a.
Distributor tidak dibenarkan melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada
pedagang dan/atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer dari Distributor yang
bersangkutan;dan
b.
Distributor tidak dibenarkan memberikan kuasa untuk pembelian Pupuk Bersubsidi
kepada pihak lain, kecuali kepada petugas Distributor yang bersangkutan yang dibuktikan
dengan Surat Kuasa dari Pengurus/Manajer Distributor yang bersangkutan.
5.
Distributor berperan aktif membantu Produsen melaksanakan penyuluhan dan promosi.
6.
Distributor bersama-sama dengan Produsen melakukan pembinaan, pengawasan, dan
penilaian terhadap kinerja Pengecer dalam melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi
kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggung jawabnya serta melaporkan hasil
pengawasan dan penilaiannya tersebut kepada Produsen yang menunjuknya.
7.
Distributor wajib memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai Distributor
pupuk yang resmi di wilayah tanggung jawabnya.
8.
Distributor melaksanakan koordinasi secara periodik dengan instansi terkait di wilayah
tanggung jawabnya.
9.
Distributor wajib menyampaikan laporan penyaluran dan persediaan pupuk di gudang yang
dikelolanya, secara periodik setiap akhir bulan kepada Produsen dengan tembusan kepada
instansi terkait sesuai bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan
ini.
10. Distributor menetapkan lingkup wilayah tanggung jawab dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi
kepada para Pengecer yang ditunjuknya.
11. Distributor wajib menyampaikan daftar pengecer kepada Produsen dan Kepala Dinas
Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan setiap akhir tahun.

Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor
: 07/M-DAG/PER/2/2009
Tanggal
: 9 Februari 2009
2009, No.195

PERSYARATAN PENUNJUKAN SEBAGAI DISTRIBUTOR

1.
Distributor dapat berbentuk usaha perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum.
2.
Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Umum.
3.
Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di
tempat kedudukannya.
4.
Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan antara lain Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat
Usaha (SITU), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5.
Distributor wajib memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang
dapat menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.
6.
Mempunyai jaringan distribusi di wilayah tanggung jawabnya yang ditetapkan oleh
Produsen.
7.
Distributor wajib menunjuk minimal 2 (dua) Pengecer di setiap Kecamatan dan/atau Desa
yang merupakan daerah sentra produksi pertanian di wilayah tanggung jawabnya.
8.
Memiliki permodalan yang cukup dan disepakati oleh Produsen.
9.
Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Produsen.
10. Mempunyai surat rekomendasi sebagai Distributor pupuk dari Dinas Perindag
Kabupaten/Kota setempat.

Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor
: 07/M-DAG/PER/2/2009
Tanggal
: 9 Februari 2009
2009, No.195

KETENTUAN UMUM PEMBUATAN KONTRAK/SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
(SPJB) PUPUK BERSUBSIDI ANTARA PRODUSEN DENGAN DISTRIBUTOR

1.
Kontrak/Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Produsen dengan
Distributor dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perpanjangan kontrak dapat
dilaksanakan,
apabila
menurut
penilaian
Produsen
bahwa
Distributor
tersebut
memperlihatkan kinerja yang baik.
2.
Pada dasarnya alokasi Pupuk Bersubsidi dari Produsen kepada Distributor yang akan
dituangkan dalam kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi berpedoman kepada rencana kebutuhan
Pupuk Bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Produsen dengan
memperhatikan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
3.
Dalam Kontrak/SPJB ditetapkan harga penyerahan pupuk dari Produsen kepada Distributor
dan harga jual pupuk paling tinggi dari Distributor kepada Pengecer.
4.
Dalam Kontrak/SPJB ditetapkan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi dari
Distributor dengan menyebutkan wilayah Kabupaten/Kota dan/atau Kecamatan yang berada
dalam lokasi wilayah tanggung jawab Produsen yang bersangkutan.
5.
Alokasi penyaluran pupuk selama 1 (satu) tahun sesuai masa Kontrak/SPJB disebutkan
secara rinci dalam alokasi bulanan per jenis pupuk.
6.
Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi harus memuat sanksi bagi Distributor yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang berlaku.
7.
Pencantuman ketentuan sanksi dalam Kontrak/SPJB antara Produsen dengan Distributor
dapat berupa peringatan tertulis, penghentian pemberian alokasi Pupuk Bersubsidi dan/atau
pemutusan hubungan kerja/kontrak dengan Distributor yang bersangkutan.
8.
Bentuk atau format susunan Kontrak/SPJB dibuat sesuai ketentuan yang berlaku umum
dalam setiap pembuatan perjanjian.

Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor
: 07/M-DAG/PER/2/2009
Tanggal
: 9 Februari 2009
2009, No.195

PERSYARATAN PENUNJUKAN SEBAGAI PENGECER

1. Pengecer dapat berbentuk usaha perorangan, kelompok tani, dan badan usaha yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Umum.
3. Memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya.
4. Memiliki atau menguasai sarana untuk penyaluran Pupuk Bersubsidi guna menjamin
kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya masing-masing.
5. Memiliki permodalan yang cukup dan disepakati oleh Distributor.
6. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Distributor.

Lampiran VII Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor
: 07/M-DAG/PER/2/2009
Tanggal
: 9 Februari 2009
2009, No.195

KETENTUAN UMUM PEMBUATAN KONTRAK/SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
(SPJB) PUPUK BERSUBSIDI ANTARA DISTRIBUTOR DENGAN PENGECER

1. Kontrak/Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan
Pengecer dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perpanjangan kontrak dapat
dilaksanakan,
apabila
menurut
penilaian
Distributor
bahwa
Pengecer
tersebut
memperlihatkan kinerja yang baik.
2. Pada dasarnya alokasi Pupuk Bersubsidi dari Distributor kepada Pengecer yang akan
dituangkan dalam Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi berpedoman kepada rencana
kebutuhan Pupuk Bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing
Distributor dengan memperhatikan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh
Produsen.
3. Dalam Kontrak/SPJB ditetapkan harga penyerahan pupuk dari Distributor kepada
Pengecer serta jaminan dan kewajiban Pengecer untuk menjual secara tunai Pupuk
Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di gudang Pengecer sesuai HET dalam
kemasan 50 Kg atau 20 Kg.
4. Dalam Kontrak/SPJB ditetapkan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi dari
Pengecer dengan menyebutkan wilayah Kecamatan dan/atau Desa yang berada dalam
lokasi wilayah tanggung jawab Distributor yang bersangkutan.
5. Alokasi pupuk selama 1 (satu) tahun sesuai masa Kontrak/SPJB disebutkan secara rinci
dalam alokasi bulanan per jenis pupuk.
6. Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi harus memuat sanksi bagi Pengecer yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang berlaku.
7. Pencantuman ketentuan sanksi dalam Kontrak/SPJB antara Distributor dengan Pengecer
dapat berupa peringatan tertulis, penghentian, pemberian alokasi Pupuk Bersubsidi
dan/atau pemutusan hubungan kerja/kontrak dengan Pengecer yang bersangkutan.
8. Bentuk atau format susunan kontrak/SPJB dibuat sesuai ketentuan yang berlaku umum
dalam setiap pembuatan perjanjian.

Lampiran VIII Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor
: 07/M-DAG/PER/2/2009
Tanggal
: 9 Februari 2009