Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 104-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG SARANA PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 104-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai Pedoman
bagi
Pemerintah
provinsi,
kabupaten/kota
dalam
melaksanakan
kegiatan
perdagangan
yang
dibiayai
melalui
Dana
Alokasi
Khusus
Sub
Bidang
Sarana
Perdagangan.
(2)
Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan
diarahkan
untuk
membantu
daerah
meningkatkan
ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan guna:
a. menunjang kelancaran distribusi barang;
b. menjaga kestabilan harga;
c. memberikan alternatif pembiayaan; dan
d. meningkatkan tertib ukur.
(3)
Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan
terdiri dari 4 (empat) kegiatan, yaitu:
a. pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat
b. pembangunan Pusat Distribusi Provinsi (PDP);
c. pembangunan
gudang
komoditas
pertanian
berikut
fasilitas, peralatan dan sarana penunjangnya dalam
kerangka penerapan sistem resi gudang; dan
d. pengembangan sarana pelayanan tera dan tera ulang
serta pengawasan kemetrologian.
(4)
Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan
untuk
kegiatan
pembangunan
dan
revitalisasi
pasar
rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a serta
kegiatan
Pembangunan
Pusat
Distribusi
Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan
meningkatkan
pelayanan
dan
ketersediaan
sarana
distribusi
dalam
rangka
menjaga
kelancaran,
ketersediaan, dan kestabilan harga barang kebutuhan
pokok
dan/atau
barang
penting
di
seluruh
wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
(5)
Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan
untuk
kegiatan
pembangunan
gudang
komoditas
pertanian
berikut
fasilitas,
peralatan
dan
sarana
penunjangnya dalam kerangka penerapan sistem resi
gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
bertujuan membantu pemerintah menjaga ketersediaan
stok
pangan
nasional,
dan
memberikan
alternatif
pembiayaan bagi para petani dan usaha mikro, kecil dan
menengah
di
daerah
untuk
menyimpan
barang
kebutuhan pokok di gudang untuk mendapatkan harga
terbaik.
(6)
Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan
untuk kegiatan Pengembangan sarana pelayanan tera
dan
tera
ulang
serta
pengawasan
kemetrologian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bertujuan
meningkatkan dan mengoptimalkan upaya perlindungan
konsumen dan tertib ukur melalui pengawasan terhadap
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
(UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan,
Barang Dalam Keadaan Terbungkus, serta pelayanan tera
dan tera ulang UTTP.

Pasal 2

Kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi
Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan dilaksanakan sesuai
dengan
Petunjuk
Teknis
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran I dan II yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 3

Daftar daerah penerima Dana Alokasi Khusus Sub Bidang
Sarana Perdagangan untuk setiap kegiatan ditetapkan oleh
Menteri Perdagangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990

Pasal 4

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
1 Januari 2016.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2015
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Lampiran 1.1
Lokasi Prioritas Pembangunan Kawasan Perbatasan Tahun 2015-2019
No
Provinsi
Kabupaten/Kota
Batas
D/L
Lokasi Prioritas
1.
Aceh
Aceh Besar
L
Pulo Aceh
2.
Sumatera
Utara
Serdang Bedagai
L
Tanjung Beringin
3.
Riau
Rokan Hilir
L
Pasir Limau Kapas
L
Bangko
L
Sinaboi
Kota Dumai
L
Dumai Kota
L
Medang Kampa
L
Dumai Timur
L
Dumai Barat
L
Sungai Sembilan
Bengkalis
L
Bukit Batu
L
Bantan
L
Rupat Utara
L
Rupat
L
Bengkalis
Kepulauan
Meranti
L
Merbau
L
Rangsang
L
Pulau Merbau
L
Tasik Putri Uyu
L
Rangsang Barat
L
Rangsang Pesisir
Pelalawan
L
Kuala Kampar
Indragiri Hilir
L
Kateman
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
No
Provinsi
Kabupaten/Kota
Batas
D/L
Lokasi Prioritas
L
Pulau Burung
4.
Kepulauan
Riau
Karimun
L
Meral
L
Tebing
L
Karimun
L
Buru
L
Belat
L
Kundur Utara
L
Kundur
L
Moro
L
Unggar
L
Meral Barat
Kota Batam
L
Belakang Padang
L
Batam Kota
L
Benglong
L
Lubuk Raja
L
Nongsa
L
Bulang
L
Sekupang
L
Batu Ampar
L
Batu Aji
Bintan
L
Bintan Utara
L
Tambelan
L
Bintan Pesisir
L
Teluk Sebong
L
Gunung Kijang
Kepulauan
L
Jemaja
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
No
Provinsi
Kabupaten/Kota
Batas
D/L
Lokasi Prioritas
Anambas
L
Jemaja Timur
L
Palmatak
L
Siantan
L
Siantan Timur
L
Siantan Tengah
L
Siantan Selatan
Kepulauan
Natuna
L
Serasan
L
Bunguran Barat
L
Midai
L
Pulau Laut
L
Subi
L
Serasan Timur
L
Bunguran Utara
L
Pulau Tiga
L
Bunguran Timur Laut
L
Bunguran Selatan
5.
Kalimantan
Barat
Sambas
D
Sajingan Besar
Bengkayang
D
Jagoi Babang
D
Siding
Sanggau
D
Sekayam
Sintang
D
Ketungau Tengah
D
Ketungau Hulu
Kapuas Hulu
D
Puring Kencana
D
Batang Lupar
D
Embaloh Hulu
D
Puttussibau Utara
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
No
Provinsi
Kabupaten/Kota
Batas
D/L
Lokasi Prioritas
D
Puttussibau Selatan
6.
Kalimantan
Timur
Mahakam Ulu
D
Long Apari
D
Long Pahangai
Berau
L
Maratua
7.
Kalimantan
Utara
Malinau
D
Pujungan
D
Kayan Hilir
D
Bahau Hulu
D
Kayan Selatan
D
Kayan Hulu
Nunukan
D
Lumbis Ogong
D
Sebatik Tengah
D
Sebatik Barat
L
Sebatik Timur
L
Sebatik
D
Sebatik Utara
D
Krayan Selatan
D
Krayan
D
Seimanggaris
D
Tulin Onsoi
Nusa Tenggara
Timur
Kupang
D
Amfoang Timur
Timur
Tengah
Utara
D
Insana Utara
D
Naibenu
D
Bikomi Utara
D
Bikomi Tengah
D
Bikomi Nilulat
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
No
Provinsi
Kabupaten/Kota
Batas
D/L
Lokasi Prioritas
D
Miaomaffo Barat
D
Mutis
Belu
D
Tasifeto Timur
D
Lasiolat
D
Raihat
D
Lamaknen
D
Lamaknen Selatan
D
Tasifeto Barat
D
Nanaet Dubesi
Malaka
D
Kobalima Timur
D
Malaka Barat
D
Kobalima
D
Malaka Tengah
D
Wewiku
Alor
L
Alor Selatan
L
Alor Barat Daya
L
Pureman
L
Mataru
L
Alor Timur
L
Pantar Tengah
L
Teluk Mutiara
Rote Ndao
L
Rote Barat Daya
L
Rote Selatan
L
Lobalain
Sabu Raijua
L
Raijua
9.
Sulawesi Utara
Kepulauan
L
Tabukan Utara
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
No
Provinsi
Kabupaten/Kota
Batas
D/L
Lokasi Prioritas
Sangihe
L
Marore
L
Kendahe
L
Nusa Tabukan
Kep. Talaud
L
Miangas
L
Nanusa
L
Melonguane
10.
Maluku
Maluku
Barat
Daya
L
Pulau
Pulau
Terselatan
L
Pulau Leti
L
Moalakor
L
Pulau Lakor
L
Wetar
L
Wetar Timur
L
Wetar Barat
L
Wetar Utara
L
Mdona Heira
L
Pulau Masela
Maluku
Tenggara Barat
L
Selaru
L
Wertamrian
L
Kormomolin
L
Nirunmas
L
Tanimbar Utara
L
Yaru
Kepulauan Aru
L
Aru Tengah Selatan
L
Aru Selatan Timur
L
Pulau-Pulau Aru
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
No
Provinsi
Kabupaten/Kota
Batas
D/L
Lokasi Prioritas
11.
Maluku Utara
Pulau Morotai
L
Morotai Jaya
L
Morotai Utara
L
Morotai Barat
L
Morotai Timur
L
Morotai Selatan
12.
Papua
Supiori
L
Supiori Barat
L
Supiori Utara
L
Kep. Aruri
L
Supiori Timur
Keerom
D
Web
D
Senggi
D
Waris
D
Arso Timur
D
Towe
Pegunungan
Bintang
D
Batom
D
Iwur
D
Pepera
D
Oksomol
D
Tarub
D
Kiwirok Timur
D
Mufinop
D
Okbemtau
Boven Digul
D
Mindiptana
D
Waropko
D
Kombut
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
No
Provinsi
Kabupaten/Kota
Batas
D/L
Lokasi Prioritas
D
Sesnuk
D
Ninati
D
Jair
D
Mondobo
Merauke
D
Eligobel
D
Naukenjerai
D
Sota
D
Muting
D
Ulilin
13.
Papua Barat
Raja Ampat
L
Kep. Ayau
L
Ayau
Sumber: Rencana Induk Pengelola Perbatasan Tahun 2015-2019 (BNPP, 2015)
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Lampiran 1.2
Juknis Penggunaan DAK Sub Bidang Sarana Perdagangan
PANDUAN APLIKASI PELAPORAN DAK SUB BIDANG SARANA PERDAGANGAN
Deskripsi
Aplikasi Pelaporan DAK 2014 di lingkungan Kementerian Perdagangan adalah
aplikasi
yang
ditujukan
untuk
memudahkan
pengiriman
pelaporan
bagi
pengelola DAK untuk kabupaten/kota yang telah mendapatkan DAK.
Laporan DAK meliputi Laporan Keuangan, Laporan Fisik, Permasalahan di
Lapangan serta dilengkapi dengan foto progres pelaksanaan fisik, dilaporkan
secara triwulan. Mengingat daerah penerima DAK sangat banyak dan tersebar
di seluruh Indonesia, maka diperlukan sistem Aplikasi Pelaporan DAK dan
dirancang secara online yang mudah diakses oleh Petugas Pelaporan.
Mulai Penggunaan Aplikasi Pelaporan DAK
Masukan http://dak.kemendag.go.id dalam URL/Address, kemudian tekan
enter. Aplikasi Pelaporan DAK di desain dengan browser IE 4 ke atas serta
resolusi 1024 x 768. Untuk itu kami rekomendasikan agar mengakses aplikasi
pelaporan DAK menggunakan browser Internet Explorer 7 ke atas dengan
setting resolusi 1024 x 768 atau browser Mozilla Firefox. Browser selain IE 7
dan Mozilla Firefox atau resolusi kurang dari 1024 x 768 akan mengakibatkan
tampilan menjadi tidak sempurna. Tampilan awal dari Aplikasi Pelaporan DAK
adalah sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Untuk
dapat
mengelola
Aplikasi
Pelaporan
DAK,
seorang
petugas
(user
application)
diharuskan
untuk
login
terlebih
dahulu
dengan
memasukan
username dan password dan dilanjutkan dengan menekan tombol [Login].
Sehingga tampil seperti pada gambar di bawah ini:
Setelah user melakukan login ke dalam Aplikasi, akan ditampilkan dashboard
Grafik Penyerapan Anggaran DAK, Anggaran Pendamping berserta realisasinya
dan grafik progres secara triwulan baik progres keuangan ataupun fisik.
Pada tampilan Aplikasi Pelaporan DAK untuk user pelaporan sebagai berikut:
Pada Menu Transaksi:
Informasi SKPD
Informasi SKPD adalah menu untuk memasukan data tentang Informasi
Satker SKPD Penerima DAK. Klik menu Informasi SKPD, maka akan tampil
seperti di bawah:
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Pada tampilan Informasi SKPD tampil teks Kementerian, Kabupaten, Propinsi
dan
sub
bidang
(data
sebelumnya
sudah
dimasukan
oleh
Administrator
Aplikasi Kementerian). Untuk melengkapi informasi SKPD, klik tombol Tambah
SKPD sehingga tampil seperti di bawah ini:

Tahun diisi dengan status tahun anggaran DAK.

Kode SKPD diisi dengan kode satuan kerja perangkat daerah penerima DAK
(kode Satker sebelumnya sudah dibuat oleh Administrator Aplikasi Pusat).
Kode Satker terdiri dari 10 (sepuluh) digit: 3 (tiga) digit pertama merupakan
kode Kementerian (090), yakni Kementerian Perdagangan; 2 (dua) digit
berikutnya merupakan kode sub bidang DAK: (01) sub bidang Pasar, (02)
sub bidang Gudang, dan (03) sub bidang Metrologi; 2 (dua) digit berikutnya
merupakan kode Provinsi (06); dan 3 (tiga) digit terakhir adalah Kode
Kabupaten.

Nama SKPD diisi nama satuan kerja perangkat daerah penerima DAK.

Nama Pengguna Anggaran diisi nama Pejabat Penguna Anggaran DAK.

Nama Penandatangan Anggaran diisi oleh nama Pejabat Penandatangan
Anggaran DAK.

NIP Penandatangan Anggaran diisi NIP Penandatangan Anggaran.

Nomor
Telepon
Penandatangan
Anggaran
diisi
nomor
telepon
penandatangan Anggaran.

Jabatan penandatangan Anggaran diisi Jabatan Penandatangan Anggaran.

Nama Bendahara diisi nama Petugas Bendahara.

NIP Bendahara diisi NIP Bendahara.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990

Nama Pelapor DAK diisi oleh nama Petugas Pelaporan yang telah ditunjuk
sebelumnya.
Setelah semua diisi
kemudian, klik Simpan sehingga data infromasi Satker
tersimpan di Aplikasi.
Kegiatan dan Pendanaan
Kegiatan dan Pendanaan adalah menu untuk memasukan Data Perencanaan
Kegiatan DAK. Klik Kegiatan dan Pendanaan, sehingga muncul tampilan
seperti di bawah ini:
Pada form Kegiatan dan Pendanaan, muncul teks Kode Satuan Kerja yang
sebelumnya sudah diinput oleh Administrator DAK Pusat. Jumlah Unit adalah
jumlah unit yang dibangun yang secara otomatis dihitung oleh sistem sesuai
dengan data yang diinput oleh user. Pagu DAK, Nama Satuan Kerja, Bidang
dan Pagu APBD (pendamping) akan tampil sesuai dengan data yang diinput
sebelumya.
Untuk
menambah
Kegiatan
Pendanaan,
klik
Tombol
Tambah
Kegiatan,
sehingga tampil seperti di bawah ini:
www.peraturan.go.id
2015, No.1990

Nama Kegiatan diisi nama kegiatan DAK.

Lokasi Pembangunan diisi lokasi kegiatan pembangunan.

Dana DAK diisi Pagu untuk kegiatan di lokasi pembangunan.

Dana Pendamping diisi besaran anggaran pendamping untuk kegiatan
pembangunan di lokasi tersebut.

Jumlah Unit diisi jumlah unit bangunan yang sedang dikerjakan di lokasi
tersebut.

Satuan diisi satuan jumlah.
Setelah diisi semua kemudian klik simpan sehingga data tersimpan diaplikasi.
Klik tombol tambah kegiatan apabila masih ada kegiatan lain yang akan
dimasukan.
Rencana Kegiatan
Rencana Kegiatan adalah menu untuk menginput data perencanaan keuangan
dan perencanaan fisik per triwulan. Klik Rencana Kegiatan, sehingga tampil
seperti di bawah ini:
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Pada tampilan form Rencana Kegiatan teks Kode Satker, Nama Satuan Kerja
dan Bidang akan muncul berdasarkan data yang sebelumnya, ini sudah
diinput
oleh
Administrator
Pusat.
Untuk
memasukan
data
perencanaan
keuangan dan fisik, klik tombol tambah rencana kegiatan sehingga tampil
seperti gambar di bawah ini:
Pada form Rencana Kegiatan, user diminta untuk menginput perencanaan
Progres Keuangan dan Fisik dalam persentase tanpa menggunakan simbol
persentase (%).
Contoh:
Triwulan I 10, Triwulan II 40, Triwulan III 70, Triwulan IV 100 begitu juga
dengan Progres Fisik.
Setelah semua diisi kemudian klik tombol Simpan.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Keterangan Cara Pengisian Matrik Pelaporan DAK
1.
No. diisi dengan nomor urut.
2.
Sub Bidang/Rincian Kegiatan diisi dengan nama kegiatan di lapangan.
3.
Alokasi DAK diisi dengan Pagu DAK (tanpa menggunakan format angka
seperti pada contoh di atas).
4.
Dana Pendamping diisi dengan Alokasi dan Pendamping Daerah (tanpa
menggunakan format angka seperti pada contoh di atas).
5.
Realisasi
DAK
diisi
dengan
capaian
realisasi
dana
DAK
(tanpa
menggunakan format angka seperti pada contoh di atas).
6.
Realisasi Pendamping diisi dengan capaian realisasi Dana Pendamping
Daerah (tanpa menggunakan format angka seperti pada contoh di atas).
7.
Total diisi dengan capaian realisasi Dana Pendamping Daerah ditambah
dengan realisasi DAK (tanpa menggunakan format angka seperti pada
contoh di atas).
8.
Realisasi Fisik (%) diisi dengan capaian persentase Progres Fisik dalam
bentuk angka seperti contoh tanpa (%).
9.
Lokasi Pembangunan diisi dengan lokasi dimana kegiatan dilaksanakan.
10. Jumlah Unit diisi dengan jumlah unit yang dikerjakan.
11. Satuan diisi dengan satuan unit.
12. Permasalahan diisi dengan uraian permasalahan terkait kegiatan di
lapangan.
13. Saran
Tindak
Lanjut
diisi
dengan
uraian
tindak
lanjut
terhadap
permasalahan di lapangan.
14. Keterangan diisi dengan keterangan lain-lain yang berhubungan dengan
kegiatan terkait.
Progres Foto
Progres Foto adalah menu untuk memasukan data foto Progres Kegiatan Fisik
DAK. Klik menu Progres Foto sehingga tampil seperti di bawah ini:
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Pada tampilan form Progres Foto tampil teks kode Satuan Kerja, Nama Satuan
Kerja dan Sub Bidang sesuai dengan data yang sudah diinput sebelumnya.
Untuk menambah Progres Foto, klik Add Foto, sehingga tampil seperti gambar
di bawah ini:
Pada form Kirim Foto, pilih kegiatan yang akan dimasukan foto kegiatannya
kemudian tentukan tahun kegiatan selanjutnya, pilih Persentase Progres dan
tentukan file yang akan dimasukan, setelah file foto ditentukan kemudian klik
Simpan.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Report
Report adalah menu untuk menampilkan laporan/data yang sebelumnya
sudah diinput oleh unit.
Pagu
Pagu adalah menu untuk menampilkan/mengedit Alokasi Anggaran DAK APBN
dan Anggaran Pendamping. Klik menu Pagu sehingga tampil seperti gambar di
bawah:
Untuk mengubah anggaran klik icon edit sebelah kanan, sehingga tampil
seperti gambar di bawah ini:
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Sesuaikan alokasi pagu anggaran DAK dan Anggaran pendamping kemudian
Klik Simpan.
Triwulan
Menu Triwulan adalah menu untuk melihat tampilan laporan yang sebelumnya
sudah dikirim oleh user sesuai dengan format yang sudah diinformasikan.
Data laporan bisa dilihat secara triwulan dengan cara klik Tahun Anggaran
dan klik Triwulan yang akan ditampilkan kemudian klik Tampilkan, seperti
pada gambar di bawah ini:
Kegiatan
Menu Kegiatan adalah menu untuk menampilkan progres keuangan dan
progres fisik per kegiatan. Klik menu Kegiatan, maka akan tampil gambar
seperti di bawah ini:
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Kurva S
Menu Kurva S adalah menu untuk menampilkan grafik progres keuangan dan
progres fisik secara triwulan. Klik menu Kurva S, maka akan tampil gambar
seperti di bawah ini
Progres Bidang
Progres Bidang adalah menu untuk menampilan grafik progres keuangan
untuk Anggaran DAK Pusat dan Dana Pendamping. Klik menu Progres Bidang,
maka akan tampil gambar seperti di bawah ini:
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Untuk keluar dari Aplikasi, klik menu logout.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR104/M-DAG/PER/12/2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
SUB BIDANG SARANA PERDAGANGAN
I.
PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PASAR RAKYAT
A.
Ruang Lingkup
1.
Ruang
lingkup
sarana
dan
prasarana
yang
tercakup
dalam
pembangunan maupun revitalisasi pasar rakyat meliputi:
(1).
Bangunan
Utama
Pasar
meliputi
Selasar/Koridor/Gang,
Kios
dan/atau Los (terdiri dari beberapa lapak);
(2).
Sarana Pendukung lainnya meliputi:
a.
Kantor pengelola berada di dalam lokasi pasar
b.
Toilet/WC
c.
Ruang Peribadatan
d.
Pos ukur ulang
e.
Zonasi (pangan basah, pangan kering, siap saji, non
pangan, tempat pemotongan unggas hidup)
f.
Ruang menyusui
g.
Tempat cuci tangan
h. Ruang disinfektan
i.
Ruang bersama
j.
Pos kesehatan
k.
Pos keamanan
l.
Tempat
penyimpanan
bahan
pangan
basah
bersuhu
rendah/lemari pendingin
m. CCTV minimal berada pada 2 (dua) lokasi berbeda
n. Akses untuk kursi roda dan penyandang disabilitas
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
o.
Jalur evakuasi
p.
Tabung pemadam kebakaran
q.
Hidran air
r.
Area penghijauan
s.
Area parkir
t.
Area bongkar muat (tersedia khusus)
u. Akses untuk masuk dan keluar kendaraan (terpisah)
v.
Tempat Penampungan Sampah Sementara
w. Drainase (ditutupi grill)
x.
Instalasi/Sarana Air Bersih
y.
Ruang panel listrik dan instalasi listrik
z.
Sarana telekomunikasi
2.
Pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat meliputi pembangunan
baru, perluasan dan renovasi.
(1).
Pembangunan baru
Pembangunan baru ditujukanuntuk Bangunan Utama Pasar
dan/atauSarana Pendukung Lainnya.
(2).
Revitalisasi Pasar
Revitalisasi
Pasar
dapat
berupa
perluasan
bangunan
pasar
dan/atau renovasi.
a.
Perluasan Pasar
Perluasan pasar hanya dapat dilakukan terhadap pasar yang
tidak dapat lagi menampung pedagang pada bangunan utama
pasar yang lama. Perluasan pasar diperuntukkan kepada
Bangunan Utama Pasar dan bila dana masih tersedia dapat
dipergunakan untuk membangun Sarana Pendukung Lainnya.
b.
Renovasi Pasar
Renovasi adalah melakukan perbaikan yang diprioritaskan
terhadap bangunan utama pasar yang sudah tidak layak,
sehingga dapat meningkatkan nilai asset fisik terhadap pasar,
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
tanpa mengubah lokasi tempat kedudukan bangunan Pasar
dan memberikan prioritas kepada pedagang lama.
B. Persyaratan Teknis
1.
Penentuan lokasi
a.
Telah
memiliki
embrio
pasar,
yang
merupakan
tempat
interaksi jual beli barang dagangan secara terus menerus
pada satu area/tempat yang tetap
dan tidak berpindah-
pindah di suatu bangunan belum dalam bentuk permanen
atau dalam bentuk semi permanen;
b.
Sesuai
dengan
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
(RTRW)
kabupaten/kota setempat;
c.
Lahan pasar merupakan lahan matang, siap bangun dan
tidak memerlukan pengurugan tanah;
d.
Lahan merupakan milik/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota yang dibuktikan dengan sertifkat kepemilikan yang sah
dan tidak dalam keadaan sengketa;
e.
Dalam hal lahan merupakan milik masyarakat adat/desa
harus
sudah
ada
penyerahan
hak
dari
masyarakat
adat
kepada
pemerintah
daerah
untuk
dimanfaatkan
bagi
kepentingan umum (sarana distribusi perdagangan) dan tidak
dalam keadaan sengketa;
f.Tersedianya akses jalanmenuju pasar dan didukung sarana
transportasi umum;
g.
Adanya surat jaminan dari pengelola pasar bahwa pedagang
yang
direlokasi
(pedagang
lama)
berhak
mendapatkan
prioritas untuk menempati bangunan pasar yang baru;
h.
berada
di
lokasi
yang
strategis
dan
dekat
pemukiman
penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
2.
Batasan dan Karakteristik Pasar
a.
Pembangunan/pengembangan pasar berada
dekat wilayah
pemukiman
yang
diutamakan
pada
tingkat
kecamatan
maupun pedesaan;
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
b.
Waktu
beroperasi
secara
reguler
atau
rutin
minimal
beroperasi 1 (satu) kali dalam seminggu;
c.
Pasar heterogen yang utamanya menjual komoditi bahan
kebutuhan pokok yang dijual secara eceran.
3.
Perencanaan Bangunan Pasar
Perencanaan bangunan pasar harus menyesuaikan dengan luas
tanah yang tersedia dan jumlah pedagang yang akan ditampung.
Gambar 1. Contoh Perencanaan Tapak Pasar
Contoh bangunan pasar secara keseluruhan untuk 1 (satu) lantai dan 2
(dua) lantai dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Gambar 2. Contoh Bangunan Pasar 2 (dua) Lantai Tampak Depan
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Gambar 3. Contoh Bangunan Pasar 1 (satu) Lantai Tampak Depan
4.
Ketentuan
Pembangunan
dan/atau
Revitalisasi
Pasar
Rakyatdisesuaikan
dengan
alokasi
anggaran
yang
tersedia
termasuk dalam pemilihan sarana pendukung lainnya yang akan
dibangun/direnovasidengan ketentuan sebagai berikut:
Tabel 1. Ketentuan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Menurut
Alokasi Anggaran DAK Yang Diperoleh dengan mempertimbangkan
Indeks Konstruksi Kemahalan
Interval Alokasi (Rp)
Indeks
Konstruksi
Kemahalan
Rendah
Indeks
Konstruksi
Kemahalan
Menengah
Indeks
Konstruksi
Kemahalan
Tinggi
<1.000.000.000
(satu
milyar
rupiah)
Dipergunakan
untuk
Membangun/merevitalisasi
Bangunan Utama Pasar dan/atau
Sarana Pendukung Lainnya
Minimal
(satu) lokasi
Pasar
Minimal
(satu) lokasi
Pasar
Minimal
(satu)lokasi
Pasar
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Interval Alokasi (Rp)
Indeks
Konstruksi
Kemahalan
Rendah
Indeks
Konstruksi
Kemahalan
Menengah
Indeks
Konstruksi
Kemahalan
Tinggi
1.000.001.000
(satu
milyar
seribu
rupiah)
s.d
2.000.000.000
(dua
milyar
rupiah)
Dipergunakan
untuk
Membangun/merevitalisasi
Bangunan
Utama
Pasar
dan
Sarana Pendukung Lainnya
Maksimal
(tiga)
lokasi
Pasar
Maksimal
(dua)
lokasi
Pasar
Maksimal
(satu) lokasi
Pasar
2.000.001.000
(dua
milyar
seribu
rupiah)
s.d
5.000.000.000
(lima
milyar
rupiah)
Dipergunakan
untuk
Membangun/merevitalisasi
Bangunan
Utama
Pasar
dan
Sarana Pendukung Lainnya
Minimal
(dua)lokasi
Pasar
Minimal
(dua)lokasi
pasar
Minimal
(satu) lokasi
pasar
5.000.001.000
(Lima
milyar
seribu
rupiah)s.d10.000.000.000
(sepuluh milyar rupiah)
Dipergunakan
untuk
Membangun/merevitalisasi
Bangunan
Utama
Pasar
dan
Sarana Pendukung Lainnya
Minimal
(dua)
dan
maksimal 4
(empat)
lokasi Pasar
Minimal
(dua)
dan
maksimal 4
(empat)
lokasi pasar
Minimal
(dua)
dan
maksimal 3
(tiga)
lokasi
pasar

10.000.001.000
(sepuluh
milyar rupiah)
Dipergunakan
untuk
Membangun/merevitalisasi
Bangunan
Utama
Pasar
dan
Minimal
(tiga)
dan
Minimal
(dua)
dan
Minimal
(dua)
dan
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Interval Alokasi (Rp)
Indeks
Konstruksi
Kemahalan
Rendah
Indeks
Konstruksi
Kemahalan
Menengah
Indeks
Konstruksi
Kemahalan
Tinggi
Sarana Pendukung Lainnya
maksimal 5
(lima) lokasi
pasar
maksimal 4
(empat)
lokasi pasar
maksimal 4
(empat)
lokasi pasar
Kabupaten/kota penerima DAK Sub Bidang Sarana Perdagangan
untuk menu kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat harus
mematuhi ketentuan pembagian lokasi pasar di atas baik dalam
pembangunan baru ataupun revitalisasi. Adapun pengelompokan
indeks kemahalan konstruksi adalah sebagai berikut.
Indeks Konstruksi
Kemahalan
RENDAH
Indeks Konstruksi
Kemahalan
MENENGAH
Indeks Konstruksi
Kemahalan
TINGGI
Prov. Jawa Barat
Prov. Aceh
Prov. Kalimantan Barat
Prov. Jawa Tengah
Prov. Sumatera Utara
Prov. Kalimantan Utara
Prov. DI Yogyakarta
Prov. Sumatera Barat
Prov. Maluku Utara
Prov. Jawa Timur
Prov. Riau
Prov. Papua Barat
Prov. Banten
Prov. Jambi
Prov. Papua
Prov.
Nusa
Tenggara
Barat
Prov. Sumatera Selatan
Prov.
Nusa
Tenggara
Timur
Prov. Bengkulu
Prov. Sulawesi Tengah
Prov. Lampung
Prov. Sulawesi Selatan
Prov.
Kep.
Bangka
Belitung
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Indeks Konstruksi
Kemahalan
RENDAH
Indeks Konstruksi
Kemahalan
MENENGAH
Indeks Konstruksi
Kemahalan
TINGGI
Prov. Kepulauan Riau
Prov. DKI Jakarta
Prov. Bali
Prov. Kalimantan Tengah
Prov. Kalimantan Selatan
Prov. Kalimantan Timur
Prov. Sulawesi Utara
Prov. Sulawesi Tenggara
Prov. Gorontalo
Prov. Sulawesi Barat
Prov. Maluku
5.
Hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan los dan kios
yaitu:
(1).
Elemen
bangunan
pasar
harus
mengikuti
persyaratan
bangunan
terkait
yang
sudah
ditetapkan,
dengan
memenuhi ketentuan khusus untuk pasar rakyat yaitu:
a. Pertemuan lantai dengan dinding, serta pertemuan dua
dinding harus berbentuk lengkung (conus).
b. Bilamana bangunan berlantai dua memiliki ketinggian
anak tangga maksimal 18 (delapan belas) cm.
c. Lantai
yang
selalu
terkena
air
harus
mempunyai
kemiringan ke arah saluran pembuangan air sehingga
tidak terjadi genangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
d. Meja
tempat
penjualan
mempunyai
permukaan
yang
rata, tepi meja berbentuk lengkung, mudah dibersihkan,
dan dilengkapi dengan lubang pembuangan air sehingga
tidak menimbulkan genangan.
e. Meja
tempat
penjualan
untuk
zonasi
pangan
harus
memiliki tinggi minimal 60 (enam puluh) cm dari lantai
serta terbuat dari bahan tahan karat dan bukan dari
kayu.
(2).
Sirkulasi udara
a. Bangunan harus memiliki ventilasi alami atau buatan
sesuai dengan fungsinya.
b. Bukaan
saluran
ventilasi
harus
dirancang
untuk
menghindari gangguan hewan.
c. Teknis
sistem
ventilasi
harus
terdiri
dari
bukaan
permanen, seperti jendela, pintu atau sarana lain yang
dapat dibuka.
Gambar 4. Ilustrasi Bangunan 2 (dua) lantai yang
memperhitungkan sirkulasi udara
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Gambar 5. Ilustrasi Bangunan 1 (satu) Lantai yang
memperhitungkan sirkulasi udara
(3).
Pencahayaan.
Bangunan
harus
memiliki
pencahayaan
alami
atau
pencahayaan
buatan,
termasuk
pencahayaan
darurat
sesuai
dengan
fungsinya
dengan
persyaratan
tertentu
untuk pencahayaan umum, area sekitar tangga, serta area
toilet dan kamar mandi.
Gambar 6. Ilustrasi Bangunan 1 (satu) Lantai yang Mempertimbangkan
pencahayaan
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
(4).
Koridor.
a.
Koridor antara 2 (dua) los diusahakan menyesuaikan
arah terbit dan tenggelamnya matahari;
b.
Lebar koridor dapat mengakomodir kebutuhan keluar
masuk barang sekaligus tetap menjaga kenyamanan
pengunjung berbelanja.
Gambar 7. Contoh luas koridor yang dapat mengakomodir kebutuhan
mobilitas barang, pegunjung dan pedagang.
6.
Aspek
yang
harus
diperhatikan
dalam
Sarana
Pendukung
Lainnya
(1).
Drainase.
a.
Ditutup
dengan
kisi
sehingga
saluran
mudah
dibersihkan.
b.
Memiliki
kemiringan
sesuai
dengan
ketentuan
yang
berlaku sehingga mencegah genangan air.
c.
Tidak ada bangunan los/kios di atas saluran drainase.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Gambar 8. Contoh pengaturan sirkulasi air kotor
(2).
Kantor Pengelola dan Pos keamanan.
Letaknya mudah dicapai oleh pedagang dan pengunjung
serta dilengkapi oleh papan nama (sign board). Kantor
pengelola
dan
pos
keamanan
dapat
diletakan
secara
berdampingan.
(3).
Toilet/WC.
Letaknya mudah dicapai serta terdapat pemisahan toilet
laki-laki dan perempuan dengan papan penanda identitas
(sign board). Toilet dapat dibuat lebih dari satu lokasi jika
luas pasar yang dibangun cukup besar guna memudahkan
akses pengunjung pasar ataupun pedagang.
(4).
Tempat Peribadatan,
Ditempatkan di salah satu sudut pasar yang strategis dan
apabila
memungkinkan
lokasinya
berjauhan
dengan
aktivitas jual beli namun masih berada dalam lokasi pasar.
(5).
Tempat Penampungan Sampah Sementara
a.
Tempat
penampungan
sampah
sementara
memiliki
volume yang dapat menampung seluruh sampah pasar
per hari.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
b.
Sampah harus selalu diangkut ke tempat pembuangan
akhir minimal sekali dalam sehari. Jika dimungkinkan
harus
ada
pemilahan
antara
sampah
kering
dan
sampah basah.
c.
Tempat penampungan sampah sementara ditempatkan
pada area yang mudah dijangkau oleh truk pengangkut
sampah.
d.
Setiap kios atau lapak harus memiliki tempat sampah.
(6).
Tempat Parkir
a.
Tersedia area parkir yang proporsional dengan area
pasar.
b.
Tersedia pemisah yang jelas antara area parkir dengan
wilayah ruang dagang.
c.
Memiliki tanda masuk dan keluar kendaraan yang jelas
dan dibedakan antara jalur masuk dan keluar.
d.
Area parkir dibedakan antara jenis alat angkut, seperti:
mobil, motor, sepeda, andong/delman, dan/atau becak.
e.
Memiliki area yang rata, tidak menyebabkan genangan
air dan mudah dibersihkan.
(7).
Area Bongkar Muat
Area bongkar muat sebaiknya terpisah dari tempat parkir
pengunjung. Khusus digunakan untuk kegiatan bongkar
muat hewan hidup, area yang digunakan harus dibersihkan
dengan metode tertentu.
(8).
Pos Ukur Ulang
Fasilitas untuk melakukan pengukuran ulang (mengukur,
menakar, dan menimbang) bagi konsumen dan pedagangan
secara mandiri.
(9).
Zonasi
Pembagian suatu area sesuai fungsi, tujuan pengelolaan,
serta aksesibilitas secara ekonomi
a.
Dikelompokkan secara terpisah untuk bahan pangan
basah, bahan pangan kering, siap saji, non pangan, dan
tempat pemotongan unggas hidup.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
b.
Memiliki
jalur
yang
mudah
diakses
untuk
seluruh
konsumen dan tidak menimbulkan penumpukan orang
pada satu lokasi tertentu.
c.
Tersedia papan nama yang menunjukkan keterangan
lokasi zonasi.
(10). Aksesibilitas
a.
Aksesibilitas harus bisa diakses dan dimanfaatkan oleh
semua
orang,
termasuk
penyandang
disabilitas
dan
lansia.
b.
Akses kendaraan bongkar muat barang, harus berada di
lokasi yang tidak menimbulkan kemacetan.
c.
Pintu masuk dan sirkulasi harus disediakan untuk
menjamin ketercapaian semua fasilitas di dalam pasar,
baik ruang dagang maupun fasilitas umum, termasuk
untuk menanggulangi bahaya kebakaran.
(11). Ruang Terbuka Hijau
Untuk keteduhan dan kenyamanan lingkungan pasar, perlu
diadakan tanaman baik di dalam maupun di luar area
pasar seperti area parkir
(12). InstalasiSarana Air Bersihdan Hydran
a.
Jaringan air bersih harus disediakan untuk melayani
kebutuhan pengguna yang sesuai menurut jenis dan
jumlah pengguna.
b.
Tersedia air bersih berkesinambungan dan/atau tempat
penampungan air dilengkapi dengan kran supaya air
bisa mengalir.
c.
Tersedia instalasi air bersih pada area bahan pangan
basah.
d.
Pemeriksaan
kualitas
air
bersih
dilakukan
melalui
pengujian secara berkala.
e.
Hydran sebaiknya ditempatkan di luar area tapak pasar.
f.
Instalasi/sarana air bersih utamanya dipasang pada
pasar basah, toilet dan musholla. Kebutuhan air bersih
dapat diperoleh dari PDAM atau sumur pompa dan dari
penampungan air hujan (reservoir).
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
(13). Ruang panel listrik
a.
Letak ruang panel listrik mudah dijangkau dan jauh
dari sumber api.
b.
Pemasangan listrik sesuai SNI 04-0225-1987 Peraturan
Umum Instalasi Listrik 1987 (PUIL 1987)
(14). Gudang Sementara
Letaknya didekat loading dock agar mempermudah bongkar
muat barang dan tidak menanggunggu sirkulasi pedagang
dan pengunjung.
(15). Pengelolaan air Limbah
a.
Direncanakan
dengan
mempertimbangkan
jenis
dan
tingkat bahayanya serta memisahkan pembuangan air
limbah
yang
mengandung
bahan
beracun
dan
berbahaya dengan air limbah domestik.
b.
Limbah
cair
harus
diolah
terlebih
dahulu
dengan
persyaratan
tertentu
sebelum
dibuang
ke
saluran
pembuangan umum.
c.
Tersedia saluran pembuangan limbah tertutup yang
tidak melewati area penjualan.
d.
Pemeriksaan
kondisi
limbah
cair
dilakukan
melalui
pengujian secara berkala.
(16). Ruang Laktasi
Ruang laktasi dilengkapi dengan kursi dan meja serta
terdapat sirkulasi udara yang baik.
(17). Papan Nama Pasar
a.
Setiap
unit
pasar
yang
dibangun,
harus
dibuatkan
papan
nama
pasar
dengan
mencantumkan
logo
Kementerian
Perdagangan,
nama
pasar
dan
logo
Pemerintah Daerah setempat.
b.
Papan nama pasar tersebut dapat berbentuk: (1) papan
nama/plank; (2) prasasti; atau (3) gapura.
c.
Adapun
tata
desain
papan
nama
pasar
dengan
penjelasan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Ukuran
papan
nama,
prasasti
atau
gapura,
dibuatsecaraproporsional,
disesuaikan
dengan
bangunan fisik pasar;
Ukuran
logo
Kementerian
Perdagangan
Republik
Indonesia,
dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan pada sisi sebelah kiri papan nama pasar;
Nama pasar dibuat dan ditempatkan secara simetris di
bagian atas papan nama. Dibawah tulisan nama
pasar
ditambahkan
kalimat
“DIBANGUN
ATAS
KERJASAMA
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
DENGAN
PEMDA
......(diisi
dengan
nama
Pemda)
MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG
SARANA PERDAGANGAN TAHUN XXXX”;
Ukuran
Logo
Pemerintah
Daerah
(Pemda),
dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan
pada
sisi
sebelah kanan papan nama pasar; dan
Papan nama pasar ditempatkan di depan akses masuk
pasar
agar
dapat
dengan
mudah
dilihat
oleh
masyarakat.
P A S A R
R A K Y A T . . . . . . . . .
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
DIBANGUN ATAS KERJASAMA
KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI
DENGAN
PEMDA .......................
MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS
SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
TAHUN XXXX
Pemerintah
Daerah
Gambar 9. Tata Desain Papan Nama Pasar
C. OptimalisasiAnggaran
Untukoptimalisasipemanfaatansisaanggaran,
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
dapatmengalokasikanuntukpenyediaansaranapendukunglainnyapada
bangunanpasar
yang
mendapatalokasi
DAK
sub
bidangsaranaperdagangan
menu
pembangunandanrevitalisasipasartahunberjalan.
II.
PEMBANGUNAN PUSAT DISTRIBUSI PROPINSI
A. Ruang Lingkup
Petunjuk
teknis
ini
memberikan
beberapa
acuan
umum
dalam
merencanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana
distribusi
perdagangan
berupa
Pusat
Distribusi
yang
berfungsi
sebagai penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok
dan barang penting (strategis) untuk jaringan distribusi provinsi
yang memiliki jumlah
penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen,
bersifat kolektor dan
distributor.
Ruang
lingkup
sarana
dan
prasarana
yang
tercakup
dalam
pembangunan Pusat Ditribusi Provinsi (PDP) meliputi:
logo
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
1.
Bangunan utama PDP meliputi:
- Gudang Kering, diperuntukan bagi komoditas antara lain: Beras,
Kedelai, Minyak Goreng, Tepung Terigu, Garam beryodium,
Gula Kristal Putih, Jagung Pipil, Telur Ayam, Susu, Mentega,
dan lain-lain sesuai potensi daerah.
-
Gudang Basah, diperuntukan bagi komoditas antara lain:
Bawang Merah, Cabai Merah, Sayuran, dan lain-lain sesuai
potensi daerah.
-
Pasar Petani/Nelayan/Peternak
Pasar
dalam
bentuk
kavling-kavling
untuk
pedagang
melakukan transaksi
-
Tempat Sortir, dan
-
Gudang Elpiji dan Pupuk.
2.
Sarana penunjang, meliputi:
- Kantor Pengelola (Area Display, Lelang, Penimbangan)
- Gudang Forklif dan Pallet
- Area Bisnis (kantor, perbankan, perusahaan logistik, dan lain-
lain)
- Area kontainer pendingin
- Pos Keamanan + Informasi
- Tempat Pembuangan Sampah
- Gardu Listrik
- Toilet
- Kantin
- Tempat Ibadah
- Instalasi Listrik
- Instalasi Air
- Jalan dan lahan parkir
- Teknologi informasi
- Peralatan penunjang (Forklif, handpallet, troli, dan lain-lain)
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
- Pagar Keliling
- Alat timbang (digital atau manual)
- Palet
- Higrometer dan termometer
- Tangga stapel
- Alat pemadam kebakaran
- Kotak
Pertolongan
Pertama
Pada
Kecelakaan
(P3K)
yang
dilengkapi dengan obat dan peralatan secukupnya
- Alat kebersihan agar kebersihan gudang terjaga.
B.
Persyaratan Teknis
Dalam rangka mewujudkan output yang optimal, Petunjuk Teknis ini
memberikan pedoman dalam merencanakan pembangunan Pusat
Distribusi Propinsi (PDP), sebagai berikut:
1.
Syarat Operasional
a)
Menentukan
komoditas
buffer
stock
(cadangan)
yang
direkomendasikan untuk wilayah cakupan provinsi.
b)
Menentukan
komoditas
yang
berpotensi
untuk
diperdagangkan antar wilayah dalam satu provinsi.
c)
Menyiapakan
SDM
yang
akan
mengelola
PDP
serta
menyusun pola hubungan Pengelola PDP dengan dengan
Pengguna
Fasilitas
PDP
(Pedagang,
Pemasok,
dan
Konsumen).
d)
Mendaftarkan Pemasok, Pedagang, Konsumen, dan Institusi
yang akan menempati area bisnis.
e)
Merancang promosi dan publikasi informasi terkait PDP
kepada
calon
Pedagang,
Pemasok
dan
calon
konsumen
(Pedang Pasar Rakyat, Restoran, Toko, ataupun lainnya yang
membeli secara wholesale).
f)
Menetapkan SK Kepala Daerah untuk Pengelola PDP beserta
Struktur Organisasi dan Fungsinya.
g)
Mengatur
sirkulasi
dan
interaksi
Barang
dan
Pengguna
Fasilitas PDP sesuai dengan tata letak yang telah disusun
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
h)
Menyusun
SOP
(Standard
Operating
Procedure)
dalam
pengelolaan PDP:
- Pola hubungan Pengelola PDP dengan Pedagang, Pemasok,
serta Konsumen
- Pola hubungan Pedagang dengan Pemasok dan Konsumen
di dalam PDP
- Pola Kerja Operasional PDP
- Pola Kerja Operasional Pasar dengan Sirkulasi Barangnya
- Pola Kerja Operasional Gudang (Gudang Basah/Gudang
Kering/Gudang
LPG
dan
Pupuk)
dengan
Sirkulasi
Barangnya
- Pola Kerja Kegiatan Sortasi (Grading dan Labelling)
- Pola Kerja Kegiatan Lelang
- Pola Kerja Operasional Lainnya khususnya di Area Bisnis
termasuk interaksi dengan fasilitas yang terdapat dalam
PDP.
2.
Lokasi
a)
Memiliki potensi sentra-sentra produksi dan potensi permintaan
yang jaraknya dalam radius 100 Km.
b)
Terdapat
Pelaku
Jasa
Distribusi/Logistik,
Transportasi/Freight
Forwarding, dan Pendanaan dalam wilayah cakupan PDP.
c)
luas lahan minimal 10.000 m²(sepuluh ribu meter persegi);
d)
Lokasi
merupakan
lahan
matang,
siap
bangun
dan
tidak
memerlukan pengurugan tanah;
e)
Lahan merupakan milik/aset Pemerintah Daerah Provinsi yang
dibuktikan dengan sertifkat kepemilikan;
f)Di dekat atau di pinggir jalan kelas I untuk memudahkan keluar dan
masuk area PDP sehingga menjamin kelancaran kegiatan bongkar
muat dan distribusi barang;
g)
Di daerah yang aman dari banjir dan longsor;
h)
Jauh dari pabrik atau gudang bahan kimia berbahaya, Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau tempat pembuangan
sampah/limbah kimia;
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
i)Terpisah dengan bangunan lain di sekitarnya sehingga keamanan dan
keselamatan
barang
yang
disimpan
lebih
terjamin
dan
tidak
mengganggu keselamatan penduduk di sekitarnya;
j)Memiliki
kesiapan
infrastruktur
dan
konektivitas
diantaranya
Pelabuhan, Jaringan Jalan Darat, Kereta Api, Transportasi Sungai,
Fasilitas logistik, Jaringan Komunikasi, dan jaringan listrik dan
sumber air.
k)
Penetapan lokasi dan gambar gudang yang akan dibangun harus
memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri.
3.
Perencanaan Tata Letak Pusat Distribusi Provinsi
Perencanaan Pusat Distribusi Provinsi meliputi hal-hal sebagai
berikut:
Gambar 10. Contoh Skema Tata Letak PDP
4.
Konstruksi
4.1 Bangunan Gudang PDP
a)
Pembangunan Gudang mengacu pada SNI 7331:2007;
b)
Kerangka bangunan gudang harus kokoh guna menjaga mutu
barang dan keselamatan manusia;
c)
Atap gudang dapat dilengkapi dengan pencahayaan, terbuat dari
bahan yang cukup kuat dan tidak bocor;
d)
Dinding bangunan gudang harus kokoh dengan perkiraan tinggi
dinding minimal 8 (delapan) m;
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
e)
Lantai gudang terbuat dari beton atau bahan lain yang kuat untuk
menahan berat barang yang disimpan sesuai dengan kapasitas
maksimal gudang dan bebas dari resapan air tanah;
f) Talang air terbuat dari bahan yang kuat dan menjamin air mengalir
dengan lancar;
g)
Pintu harus terbuat dari bahan yang kuat, tahan lama dan
dilengkapi
dengan
kunci
yang
kuat,
serta
berkanopi
guna
menjamin kelancaran pemasukan dan pengeluaran barang;
h)
Ventilasi harus ditutup dengan jaring kawat penghalang untuk
menghindari gangguan burung, tikus dan gangguan lainnya;
i) Pemasangan
listrik
sesuai
SNI
04-0225-1987 Peraturan
Umum
Instalasi Listrik 1987 (PUIL 1987);
j) Bangunan
Gudang
PDP
mempunyai
teritis
dengan
lebar
yang
memadai sehingga air hujan tidak mengenai dinding gudang.
4.2 Pasar
a)
Bangunan
Utama
Pasar
meliputi
Selasar/Koridor/Gang,
Kios
dan/atau Los (terdiri dari beberapa lapak)
b)
Sarana
penunjang
lainnya
terintegrasi
dengan
fasilitas
PDP
lainnya.
4.3 Tempat Sortasi
a)
Bangunan utama tempat sortasi dapat berupa Los.
b)
Lantai tempat Sortasi terbuat dari beton atau bahan lain
yang kuat untuk menahan berat barang dan bebas dari
resapan air.
c)
Atap tempat sortasi dibuat seperti kanopi agar pencahayaan
dan sirkulasi udara dapat masuk secara baik.
d)
Peralatan penunjang sortasi dapat disediakan oleh Pengelola
Gudang atau para pedagang dalam PDP sesuai dengan
kebutuhan.
5.
Kavling dalam Gudang PDP baik untuk Gudang Basah ataupun
Gudang Kering
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Gambar 11. Contoh tata letak Kavling dalam Gudang PDP
a)
Luas Kavling dapat ditentukan secara proporsional sesuai
luas
Gudang
PDP
yang
tersedia,
namun
untuk
dipertimbangkan:
- Jumlah pedagang
- Jenis dan Karakteristik komoditas (bulky atau tidak) yang
akan diperdagangkan.
b)
Kavling dapat berbentuk ruang terbuka ataupun disekat
c)
Kavling dilengkapi dengan meubler untuk para pedagang.
Selain itu, dapat juga disediakan kelengkapan dalam kavling
berupa pallet, rak komoditas, rak display,
ataupun etalase
sesuai yang diperlukan.
d)
Kasir dilengkapi dengan meubler dan perangkat teknologi
informasi untuk operasional.
e)
Lebar ruang gerak atau selasar antar kavling diperkirakan
agar dapat muat untuk pergerakan pedagang, konsumen,
dan barang, ataupun kendaraan pengangkut.
6.
Bangunan Minimal
Pembangunan Pusat Distribusi Provinsi disesuaikan dengan alokasi
anggaran yang tersedia dengan ketentuan bangunan minimal yang
harus ada dalam Pusat Distribusi Provinsi meliputi:
a)
Gudang kering dan atau gudang basah;
b)
Tempat sortir;
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
c)
Toilet;
d)
Kantor pengelola;
e)
Pos keamanan;
f)Sarana penunjang aktivitas PDP lainnya.
Adapun luas minimal bangunan tersebut dan sarana penunjang
aktivitas
PDP
yang
akan
disediakan
dapat
menyesuaikan
kebutuhan, ketersediaan lahan dan anggaran.
7.
Papan Nama PDP
Pembuatan atau pemasangan papan nama gudang yang didanai
melalui Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan
sebagaimana tercantum dalam Gambar 12 berpedoman pada
kriteria dan ketentuan sebagai berikut:
a)
Setiap unit gudang yang dibangun, harus dibuatkan papan nama
gudang dengan mencantumkan Logo Kementerian Perdagangan,
nama gudang dan Logo Pemda setempat.
b)
Papan
nama
tersebut
dapat
berbentuk
papan
Nama/Plank,
prasasti, atau gapura.
c)
Adapun tata desain papan nama adalah sebagai berikut:
-
Ukuran
papan
nama,
prasasti
atau
gapura
dibuat
secara
proporsional, disesuaikan dengan bangunan fisik.
-
Ukuran
logo
Kementerian
Perdagangan
Republik
Indonesia
dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah
kiri papan nama.
-
Nama dibuat dan ditempatkan secara simetris bagian atas papan
nama.
Di
bagian
bawah
nama
gudang,
dituliskan
kalimat
“DIBANGUN
ATAS
KERJASAMA
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
DENGAN
PEMDA
......(diisi
dengan
nama
Pemda)
MELALUI
DANA
ALOKASI
KHUSUS
SUB
BIDANG
SARANA PERDAGANGAN TAHUN XXXX”.
-
Ukuran
Logo
Pemerintah
Daerah
(Pemda),
dibuat
secara
proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan papan
nama.
-
Papan nama ditempatkan di depan akses masuk PDP agar dapat
dengan mudah dilihat oleh masyarakat.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
N A M A
PDP
DIBANGUN ATAS KERJASAMA
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
DENGAN
PEMDA ...............................
MELALUI DANA ALOKASI
KHUSUS SUB BIDANG
SARANA PERDAGANGAN
TAHUN XXXX
Pemerintah
Daerah
Gambar 12. Tata Desain Papan Nama
C. Optimalisasi Anggaran
Jika
bangunan
minimal
PDP
telah
terbangun
maka
untuk
optimalisasi pemanfaatan sisa anggaran, Pemerintah Provinsi dapat
mengalokasikannya untuk penyediaan sarana penunjang lainnya
yang
belum
terbangun
atau
belum
tersedia
untuk
mendukung
aktivitas PDP.
III.
PEMBANGUNAN
GUDANG,
FASILITAS
DAN
PERALATAN
PENUNJANGNYA
DALAM KERANGKA SISTEM RESI GUDANG
A. Ruang Lingkup
Petunjuk
teknis
ini
memuat
tata
cara
pelaksanaan
kegiatan
pembangunan
infrastruktur,
gudang
dan
fasilitas
pergudangan
dalam rangka implementasi SRG.
1.
Pembangunan gudang dan sarana penunjang, terdiri dari:
a)
Pembangunan Gudang Flat;
b)
Pembangunan Sarana Penunjang Gudang; dan
c)
Penyediaan Peralatan Gudang.
2.
Pembangunan Sarana Penunjang Khusus, terdiri dari:
a)
Pembangunan Rumah RMU, pengadaan RMU; dan
b)
Pengadaan alat angkut berupa kendaraan roda enam (truk).
logo
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
B.
Persyaratan Teknis
Pembangunan gudang dilaksanakan sesuai dengan alokasi dana
yang didapatkan dan mengacu pada Klasifikasi Ukuran Minimal
Bangunan
dan
Prasarana
Gudang
SRG
sebagaimana
tercantum
sebagaimana
berikut
serta
mengacu
pada
site
plan
gudang
sebagaimana Gambar 13, 14 dan Gambar 15.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Keterangan*):
1. Gudang
SRG
untuk
komoditi
Kopi,
Lada,
Kakao,
lantai
jemurnya
menggunakan canopy.
2. Khusus
untuk
lahan
dalam
rangka pengembangan
sarana
penunjang
Gudang SRG, Pemda wajib menyiapkan lahan untuk pembangunan Gudang
SRG minimal seluas 4000 m2.
Site Plan Gudang SRG:
Gambar 13. Site Plan Gudang SRG Tampak Atas
TOILET
PEGAWAI
RUMAH
PENJAGA
POS
KEAMANAN
LANTAI
JEMUR
RUANG
PENGERING
GUDANG
KANTOR
AREA
PARKIR
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Gambar 14. Site Plan Gudang SRG Tampak Depan
Gambar 15. Site Plan Gudang SRG Tampak Samping
1.
Pembangunan Gudang dan Sarana Penunjang meliputi:
1.a
Pembangunan Gudang Flat
Pembangunan gudang dimaksudkan untuk menyediakan tempat yang
layak
guna
menyimpan
hasil
komoditi
sesuai
Peraturan
Menteri
Perdagangan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Barang yang dapat disimpan di
gudang dalam penyelenggaraan SRG yaitugabah, beras, jagung, lada,
kakao,
rumput
laut,
karet,rotan,
kopi
dan
garam
sehingga
dapat
mendorong penyerapan hasil pertanian secara nasional, terutama ketika
terjadi kelebihan suplai pada saat panen. Pembangunan gudang flat untuk
Gudang kelas A adalah Gudang Kualitas Terbaik dengan fasilitas dan
peralatan lengkap berdasarkan SNI 7331:2007, sedangkan Gudang Kelas
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
B adalah Gudang Kualitas 2 (dua) dengan fasilitas dan peralatan lengkap
berdasarkan SNI 7331:2007yang meliputi:
a)
Lokasi
Gudang
harus
memenuhi
persyaratan
sebagai
berikut:
1.
Di daerah sentra produksi, lebih diutamakan yang memiliki
kelembagaan koperasi, kelompok tani, gabungan kelompok
tani.
2.
Pemda menyediakan tanah yang tidak bersengketa untuk
gudang di lokasi Sentra Produksi minimal 5.000 m2.
3.
Di dekat atau di pinggir jalan kelas I yang merupakan jalan
arteri
yang
dapat
dilalui
kendaraan
bermotor
termasuk
muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter,
ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter dan muatan
sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 (sepuluh)
ton atau jalan kelas II untuk memudahkan keluar dan masuk
area gudang sehingga menjamin kelancaran kegiatan bongkar
muat dan distribusi barang (komoditi).
4.
Di daerah yang aman dari banjir dan longsor.
5.
Jauh dari pabrik atau gudang bahan kimia berbahaya, Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau tempat pembuangan
sampah/limbah kimia.
6.
Terpisah
dengan
bangunan
lain
di
sekitarnya
sehingga
keamanan
dan
keselamatan
barang
yang
disimpan
lebih
terjamin dan tidak mengganggu keselamatan penduduk di
sekitarnya.
7.
Tidak terletak pada bekas tempat pembuangan sampah dan
bekas pabrik bahan kimia.
8.
Memiliki jaringan listrik dan terdapat sumber air.
9.
Penetapan lokasi dan gambar gudang yang akan dibangun
harus
memperoleh
persetujuan
dari
Badan
Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan.
b)
Konstruksi
Bangunan
Gudang
harus
memenuhi
SNI
7331:2007
tentang
Gudang
Untuk
Komoditi
Pertanian,
meliputi:
1.
Kerangka bangunan gudang harus kokoh terbuat dari rangka
Baja guna menjaga mutu barang dan keselamatan manusia.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
2.
Atap gudang terbuat dari bahan Gavalum atau sejenis yang
dapat
dilengkapi
dengan
atap
pencahayaan,
terbuat
dari
bahan yang cukup kuat dan tidak bocor.
3.
Dinding bangunan gudang harus kokoh (Pull Tembok) dengan
tinggi dinding 8 (delapan) meter.
4.
Lantai gudang terbuat dari cor beton atau bahan lain yang
kuat untuk menahan berat barang yang disimpan sesuai
dengan kapasitas maksimal gudang dan bebas dari resapan air
tanah (minimal 75cm dari permukaan tanah).
5.
Talang air terbuat dari bahan yang kuat dan menjamin air
mengalir dengan lancar.
6.
Pintu harus terbuat dari bahan Plat Besi Baja, tahan lama dan
dilengkapi dengan kunci yang kuat, serta berkanopi guna
menjamin kelancaran pemasukan dan pengeluaran barang.
7.
Ventilasi harus ditutup dengan jaring kawat (ram nyamuk)
penghalang untuk menghindari gangguan burung, tikus dan
gangguan lainnya.
8.
Bangunan
gudang
mempunyai
teritis
dengan
lebar
yang
memadai sehingga air hujan tidak mengenai dinding gudang.
9.
Bangunan gudang disarankan membujur dari timur ke barat,
sehingga
sedikit
mungkin
terkena
sinar
mataharisecara
langsung.
10. Warna cat dinding gudang, kantor, rumah penjaga, pos jaga,
rumah genset, toilet dan sarana penunjang lainnya berwarna
terang dan cerah.
1.b
Pembangunan Sarana Penunjang
Gudang harus memiliki sarana penunjang yang meliputi:
a)
Mesin pengering (dryer) untuk meningkatkan mutu komoditi
yang akan disimpan di gudang, khusus untuk komoditi Padi
dan Jagung minimal kapasitas 10 (sepuluh)ton, sedangkan
untuk komoditi lainnya tidak diperlukan mesin pengering.
b)
Instalasi air(dilengkapi tower air) dan listrik dengan pasokan
terjamin sehingga menunjang operasional gudang.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
c)
Instalasi hydran dan alat penangkal petir.
d)
Kantor atau ruang administrasi yang dilengkapi dengan
jaringan komunikasi.
e)
Saluran air (drainase)yang terpelihara sehingga air dapat
mengalir dengan baik untuk menghindari genangan air.
f)
Sistem keamanan, ruang jaga dan pagar kokoh (tembok) di
sekelilingnya.
g)
Kamar mandi dan WC.
h)
Halaman atau area parkir dengan luas yang memadai.
i)
Lampu penerangan jalan/halaman.
j)
Fasilitas sandar dan bongkar muat yang memadai bagi
gudang yang berlokasi di dekat atau di pinggir akses lain
melalui perairan.
1.c
Penyediaan Peralatan Gudang
Gudang harus mempunyai peralatan sebagai berikut:
a)
Alat timbang (digital atau manual) yang memiliki tanda tera
sah yang berlaku untuk mengukur berat barangminimal 50
(lima puluh)kg.
b)
Palet
yang
kuat
untuk
menopang
tumpukan
barang
sehingga mutu barang yang disimpan terjaga (jumlah palet =
luas gudang di bagi luas Palet (1,5 m x 2 m = 3 m²). Khusus
untuk komoditi Rotan, alat penopang tumpukan barang
disesuaikan dengan kebutuhan.
c)
Higrometer dan termometer untuk mengukur kelembaban
dan suhu udara dalam gudang.
d)
Tangga stapel untuk memudahkan penumpukan barang di
gudang.
e)
Alat pemadam kebakaran yang tidak kadaluarsa sebagai alat
penanggulangan pertama apabila terjadi kebakaran(minimal
4 (empat) buah ukuran sedang).
f)
Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang
dilengkapi dengan obat dan peralatan secukupnya.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
g)
Alat kebersihan agar kebersihan gudang terjaga.
Perlengkapan
lainnya
dalam
pembangunan
gudang
dan
sarana
penunjangnya dalam rangka Sistem Resi Gudang adalah pembuatan
Papan
Nama
Gudang.Pembuatan
atau
pemasangan
papan
nama
gudang yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana
Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Gambar 16, berpedoman
pada kriteria dan ketentuan sebagai berikut:
a)
Setiap unit gudang yang dibangun, harus dibuatkan papan
nama
gudang
dengan
mencantumkan
Logo
Kementerian
Perdagangan, nama gudang dan Logo Pemda setempat.
b)
Papan
nama
gudang
tersebut
dapat
berbentuk
papan
nama/plank, prasasti atau gapura.
c)
Adapun tata desain papan nama gudang adalah sebagai
berikut:
(1)
Ukuran papan nama, prasasti atau gapura dibuat secara
proporsional, disesuaikan dengan bangunan fisik gudang.
(2)
Ukuran logo Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan
pada
sisi
sebelah kiri papan nama gudang.
(3)
Nama gudang dibuat dan ditempatkan secara simetris bagian
atas papan nama. Di bagian bawah nama gudang dituliskan
kalimat “GUDANG SISTEM RESI GUDANG (SRG) DIBANGUN
ATAS
KERJASAMA
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
DENGANPEMDA ......(diisi dengan nama Pemda) MELALUI
DANA
ALOKASI
KHUSUS
SUB
BIDANG
SARANA
PERDAGANGAN
TAHUN
XXXX”
dan
dilengkapi
Alamat
Gudang.
(4)
Ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara
proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan papan
nama gudang.
(5)
Papan nama gudang ditempatkan di depan akses masuk
gudang agar dapat dengan mudah dilihat oleh masyarakat
seperti tercantum pada Gambar 16.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
GUDANG SISTEM RESI GUDANG
DIBANGUN ATAS
KERJASAMA
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
DENGAN
PEMDA ...............................
MELALUI DANA ALOKASI
KHUSUS SUB BIDANG
SARANA PERDAGANGAN
TAHUN XXXX
Alamat : Nama Jalan/ Desa /
Kecamatan dan
Kabupaten/Kota
Pemerintah Daerah
Gambar 16. Papan Nama Gudang SRG
2.
Sarana Penunjang khusus
Merupakan
sarana
penunjang
yang
diberikan
kepada
Pemerintah
Daerah
yang
memiliki
gudang
SRG
dan
telah
mengimplementasikan
SRG
sesuai
dengan
kriteria
tertentu
sebelumnya, yaitu berupa rice milling unit (RMU) dan Sarana
Transportasi.
2.a
Rice Milling Unit (RMU)/Mesin Penggiling Beras.
(1)
Kapasitas RMU minimal 2 (dua) ton per jam;
(2)
RMU harus dilengkapi dengan Rumah RMU sebagai sarana
pelindung/pengamanan adanya kerusakan dan pencurian;
(3)
Penempatan RMU dan rumah RMU berada di lokasi yang
sama dengan gudang SRG;
(4)
Penempatan
Lokasi
dan
Gambar
Rumah
RMU
harus
mendapat
persetujuan
Badan
Pengawas
Perdagangan
Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan;
(5)
Luas bangunan rumah RMU minimal 500 m2;
logo
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
(6)
Rumah RMU harus full tembok dengan atap gudang terbuat
dari bahan Gavalum atau sejenis yang dapat dilengkapi
dengan atap pencahayaan, terbuat dari bahan yang cukup
kuat dan tidak bocor;
(7)
RMU harus mampu atau dapat memisahkan butir beras
menurut kualitasnya;
(8)
RMU dilengkapi dengan sarana pengemasan;
(9)
Diutamakan
memiliki
kebutuhan
tenaga
listrik
yang
hematenergi.
2.b
Alat Transportasi (Kendaraan Truk):
(1)
Kendaraan truk jenis Roda 6 (enam) dalam kondisi baru;
(2)
Kapasitas angkut untuk 8-10 ton;
(3)
Di pintu truk untuk kiri dan kanan harus dilengkapi
dengan
lambang
tidak
mudah
rusak
atau
dihapus
sebagaimana tercantum pada gambar Gambar 17.
Tabel 2.Pengadaan Sarana Penunjang Khusus
No.
Nama Sarana
Alokasi Dana (dalam miliar rupiah)
<0,5
0,5 -1
1 – 2,5
2,5 – 3
3 – 4
Rumah
Rice
Milling
Unit
(RMU)
500 m2
500 m2
500 m2
Rice Milling Unit (RMU)
1 unit
1 unit
1 unit
Alat Angkut (Truk Roda 6)
1 Unit
1 Unit
1 unit
2 unit
4.
Garasi Truk
1 Unit
2 unit
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
ALAT ANGKUTAN GUDANG
SRG
PEMDA
...............................
MELALUI DANA ALOKASI
KHUSUS BIDANG SARANA
PERDAGANGAN TAHUN
Pemerintah
Daerah
Gambar 17. Desain Lambang pada Alat Angkutan
Persyaratan
lain
yang
perlu
dilakukan
dalam
rangka
Pembangunan Gudang SRG dan Fasilitas pendukungnya adalah
PemerintahDaerahwajibmengalokasikandanauntukoperasionalGudan
g SRGdansaranapenunjangkhusus (Mesin dryer, Trukdan RMU).
A.
Optimalisasi Anggaran
Apabila dalam pelaksanaan pembangunan Gudang SRG dan fasilitas
pendukungnya masih terdapat sisa dana, wajib di optimalisasikan
untuk
pengadaan
pendukung
lainnya
dalam
implementasi
SRG
seperti Penambahan peralatan Gudang, peralatan kantorpengelola
Gudang, fasilitas keamanan Gudang dan sarana pendukung lainnya.
IV.
PENGEMBANGAN
SARANA
PELAYANAN
TERA
DAN
TERA
ULANG
SERTA
PENGAWASAN KEMETROLOGIAN
A.
Ruang Lingkup
Petunjuk teknis ini memuat pedoman dalam rangka pembangunan
gedung kantor dan laboratorium Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Metrologi Legal; pengadaan peralatan kemetrologian meliputi
peralatan standar uji/kerja, perlengkapan pendukung, Unit Berjalan
Pelayanan Tera dan Tera Ulang, kendaraan operasional roda 2 (dua),
dan/atau kendaraan operasional roda 4 (empat); serta pengadaan
peralatan
pengawasan
kemetrologian,
Unit
Pengawasan
Kemetrologian roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) serta peralatan
penyuluhan kemetrologian.
Kabupaten/Kota
dapat
memanfaatkan
alokasi
DAK
yang
diprioritaskan untuk pengadaan peralatan standar uji/kerja yang
logo
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
disesuaikan
dengan
potensi
ukur,
takar,
timbang,
dan
perlengkapannya
(UTTP)
di
masing-masing
Kabupaten/Kota.Kabupaten/Kota
dapat
memilih
kategori
pemanfaatan alokasi DAK dengan mempertimbangkan kecukupan
anggaran. Kategori pemanfaatan alokasi DAK adalah sebagai berikut:
1)
Kategori A, pemanfaatan untuk pembangunan gedung kantor dan
laboratorium UPTD Metrologi Legal beserta peralatan standar uji/kerja
tera dan tera ulang, peralatan pendukung dan pengkondisi ruangan
tera
dan
tera
ulang
serta
penyimpanan
standar,
perlengkapan
pendukung sidang tera dan tera ulang, unit berjalan pelayanan tera dan
tera ulang,
unit berjalan pelayanan tera dan tera ulang, kendaraan
operasional roda 2 (dua) dan kendaraan operasional roda 4 (empat),
peralatan
pengawasan
UTTP
dan
BDKT,
peralatan
penyuluhan
kemetrologian, dan unit pengawasan kemetrologian roda 2 (dua) dan
roda 4 (empat).
2)
Kategori B, pemanfaatan untuk pembangunan gedung kantor dan
laboratorium UPTD Metrologi Legal beserta peralatan standar uji/kerja
tera dan tera ulang, peralatan pendukung dan pengkondisi ruangan
tera
dan
tera
ulang
serta
penyimpanan
standar,
perlengkapan
pendukung sidang tera dan tera ulang, unit berjalan pelayanan tera dan
tera ulang, dan kendaraan operasional roda 2 (dua) dan roda 4 (empat).
3)
Kategori C, pemanfaatan untuk pengadaan peralatan standar uji/kerja
tera dan tera ulang, peralatan pendukung dan pengkondisi ruangan
tera
dan
tera
ulang
serta
penyimpanan
standar,
perlengkapan
pendukung sidang tera dan tera ulang, unit berjalan pelayanan tera dan
tera ulang, dan kendaraan operasional roda 2 (dua) dan roda 4 (empat).
4)
Kategori D,pemanfaatan untuk pengadaan peralatan standar uji/kerja
tera dan tera ulang, peralatan pendukung dan pengkondisi ruangan
tera
dan
tera
ulang
serta
penyimpanan
standar,
perlengkapan
pendukung sidang tera dan tera ulang, dan unit berjalan pelayanan tera
dan tera ulang.
5)
Kategori E,pemanfaatan untuk pengadaan peralatan standar uji/kerja
tera dan tera ulang, peralatan pendukung dan pengkondisi ruangan
tera
dan
tera
ulang
serta
penyimpanan
standar,
perlengkapan
pendukung sidang tera dan tera ulang, dan kendaraan operasional roda
4 (empat) (Kategori E ini dapat dipilih apabila telah memiliki Unit
Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang).
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
6)
Kategori F,pemanfaatan untuk pengadaan peralatan standar uji/kerja
tera dan tera ulang dan perlengkapan pendukung sidang tera dan tera
ulang.
7)
Kategori G, pemanfaatan untuk pengadaan peralatan standar uji/kerja
tera dan tera ulang. Pengadaan peralatan standar ini disesuaikan
dengan kecukupan anggaran dan potensi UTTP di Kabupaten/Kota.
8)
Kategori H, pemanfaatan untuk pembangunan gedung kantor dan
laboratorium,pengadaan
peralatan
standar
uji/kerja
tera
dan
tera
ulang, peralatan pendukung dan pengkondisi ruangan tera dan tera
ulang serta penyimpanan standar, perlengkapan pendukung sidang tera
dan tera ulang.
9)
Kategori I, pemanfaatan untuk pengadaanperalatan pengawasan UTTP
dan BDKT, peralatan penyuluhan kemetrologian, dan unit pengawasan
kemetrologian roda 2 dan roda 4 (empat)(Kategori I ini dapat dipilih
apabila Kabupaten/Kota sudah memiliki peralatan standar uji/kerja
tera dan tera ulang, gedung kantor dan laboratorium, dan unit berjalan
pelayanan tera dan tera ulang).
10) Kategori J, pemanfaatan untuk pengadaanunit berjalan pelayanan tera
dan tera ulang, unit berjalan pelayanan tera dan tera ulang, kendaraan
operasional roda 2 (dua) dan kendaraan operasional roda 4 (empat)
(kategori J ini dapat dipilih apabila Kabupaten/Kota sudah memiliki
peralatan standar uji/kerja tera dan tera ulang).
11) Kategori K, pemanfaatan untuk pembangunan gedung kantor dan
laboratorium (kategori K ini dapat dipilih apabila Kabupaten/Kota
sudah memiliki peralatan standar uji/kerja dan unit berjalan pelayanan
tera dan tera ulang).
12) Kategori
L,
pemanfaatan
untuk
pengadaan
gedung
kantor
dan
laboratorium,
kendaraan
operasional
roda
(dua)
dan
roda
(empat)(kategori L ini dapat dipilih apabila Kabupaten/Kota sudah
memiliki peralatan kemetrologian dan unit berjalan pelayanan tera dan
tera ulang).
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Bagi
Kabupaten/Kota
yang
telah
memiliki
Gedung
atau
Unit
Berjalan
Pelayanan
Tera
dan
Tera
Ulang
yang
diperoleh
melalui
DAK
Bidang
Perdagangan
Tahun
sebelumnya
atau
melalui
APBD
diharapkan
tidak
mengadakan kembali Unit tersebut.
B.
Persyaratan Teknis
Dalam rangka mewujudkan output yang optimal, Petunjuk Teknis ini
memberikan pedoman dalam merencanakan pembangunan gedung
kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal; pengadaan peralatan
kemetrologian,
pengadaan
kendaraan
kemetrologian;
serta
pengadaan peralatan pengawasan kemetrologian.
1.
Pembangunan Gedung kantor dan laboratorium
Gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal yang akan
dibangun hendaknya memperhatikan prinsip pelayanan prima,
sistem mutu, dan standardisasi yaitu:
1)
Pelayanan prima berarti infrastruktur dan fasilitas yang tersedia di
UPTD Metrologi Legal harus dapat memberikan pelayanan sesuai
dengan
standar
pelayanan
yang
telah
ditetapkan
sehingga
masyarakat/pemilik
UTTP
yang
menggunakan
jasa
pelayanan
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
kemetrologian
yang
dilaksanakan
di
kantor
merasa
puas
dan
nyaman.
2)
Sistem mutu berarti infrastruktur pelayanan kemetrologian harus
sesuai dengan ruang lingkup pelayanan minimum dan memenuhi
persyaratan
mutu
yang
sudah
ditetapkan
sehingga
pengujian
terhadap UTTP maupun standar kerja dapat dilakukan dengan baik
dan
menghasilkan
hasil
pengujian
yang
handal
dan
dapat
diakui/diterima oleh masyarakat/pemilik UTTP.
3)
Standardisasi berarti infrastruktur gedung kantor dan laboratorium
diharapkan
memiliki
karakteristik
yang
seragam
antar
daerah
sehingga dapat menjadi ciri khas UPTD Metrologi Legal secara
nasional.
Perencanaan pembagunan gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal terdapat dalam 2 (dua) model (Model A dan Model
B) yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, serta
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1)
Penentuan lokasi. Gedung kantor dan laboratorium hendaknya
dibangun di atas lahan dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
- luas lahan sekurang-kurangnya 750 m2.
- lahan
harus
merupakan
milik/aset
pemerintah
daerah
kabupaten/kota
penerima
DAK dan tidak
dalam keadaan
sengketa.
- lahan
merupakan
lahan
matang,
siap
bangun
dan
tidak
memerlukan pengurugan tanah.
- sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota.
- ketersediaan akses jalan yang mudah dilalui.
- Siteplan blocking untuk gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi
Legal
kabupaten/Kota
model
A
diupayakan
sebagaimana gambar 18 a.
- Siteplan blocking untuk gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi
Legal
kabupaten/Kota
model
B
diupayakan
sebagaimana gambar 18 b.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
a
b
Gambar 18 Contoh Siteplan Blocking Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota: a) Model A; b) Model B
(2)
Gedung kantor dan laboratorium hendaknya ditata sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a)
Kontruksi bangunan Model A
(1)
Kerangka bangunan gedung kantor dan laboratorium
harus
kokoh
guna
menjaga
keamananan
dan
keselamatan
pegawai
serta
mengacu
pada
standar
bangunan yang ada.
(2)
Gedung kantor dan laboratorium terdiri dari 2 (dua)
lantai dengan lantai 1 (satu) untuk ruang pelayanan dan
lantai 2 (dua) untuk ruang kerja.
(3)
Dinding bangunan harus kokoh.
(4)
Atap bangunan harus terbuat dari bahan yang kuat dan
tidak bocor.
(5)
Lantai gedung khususnya ruang tempat pelayanan harus
terbuat dari bahan yang kuat untuk menahan berat
UTTP dan standar kerja.
b)
Kontruksi bangunan Model B
(1) Kerangka
bangunan
gedung
kantor
dan
laboratorium
harus kokoh guna menjaga keamananan dan keselamatan
pegawai serta mengacu pada standar bangunan yang ada.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
(2) Gedung kantor dan laboratorium dengan 1 (satu) lantai
terdiri dari ruang pelayanan dan ruang kerja.
(3)
Dinding bangunan harus kokoh.
(4) Atap bangunan harus terbuat dari bahan yang kuat dan
tidak bocor.
(5)Lantai gedung khususnya ruang tempat pelayanan harus
terbuat dari bahan yang kuat untuk menahan berat UTTP
dan standar kerja.
A
B
Gambar 19 Model Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Kabupaten/Kota
Metrologi Legal: a) Model A; b) Model B
c)
Prasasti gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal
(1)Prasasti berbentuk segi empat dengan ukuran minimal 90 x
60 cm.
(2) Bahan terbuat dari marmer atau granit dengan warna
Hitam.
(3) Warna huruf dan logo berwarna Kuning Emas, sedangkan
warna Logo Garuda : Menyesuaikan warna aslinya (full
color).
(4) Ukuran Huruf untuk nama Kementerian Perdagangan R.I.
dan nama kegiatan yang diresmikan hurufnya lebih besar
dari yang lain
(5) Prasasti harus ditempatkan di depan akses masuk atau di
dalam lobi di tempat yang mudah dilihat oleh orang.
(6)Design prasasti sebagaimana tercantum pada Gambar 20.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Catatan : *optional tergantung pada Pemerintah Daerah
Gambar 20. Contoh Layout Prasasti Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD
Metrologi Legal
d)
Ruang tempat pelayanan serta ruang penyimpanan standar
harus
dilengkapi
dengan
peralatan
pengkondisian
sebagaimana tabel 3.
e)
Desain gedung kantor dan laboratorium model A harus sesuai
dengan gambar 19a dan model B harus sesuai dengan gambar
19b
serta
spesifikasi
kedua
model
gedung
sebagaimana
gambar
sampai
dengan
gambar
79.
Dalam
hal
diperlukannya penambahan sesuai dengan karakteristik atau
ciri
khas
daerah,
penambahan
tidak
diperbolehkan
pada
bagian eksterior gedung, tetapi hanya pada bagian-bagian
sebagai berikut:
(1)interior gedung seperti lobi, ruang penerima barang, ruang
kerja, dan lain-lain.
(2)Pagar.
f)Desain perencanaan pembangunan gedung dan laboratorium
harus sesuai dengan desain perencanaan yang disusun oleh
Kementerian Perdagangan c.q. Direktorat Metrologi.
g)
Papan nama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi
legal tidak ditempatkan pada exterior gedung tetapi dapat
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
dipasang
di
halaman
atau
di
pagar
gedung
kantor
dan
laboratorium.
h)
Dalam
hal
peresmian
gedung
dilakukan
oleh
Menteri
Perdagangan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Penerima
DAK diharapkan dapat berkoordinasi dengan Kementerian
Perdagangan
c.q
Direktorat
Jenderal
Standardisasi
dan
Perlindungan Konsumen.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Spesifikasi gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal
Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
1.a.
Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal
Kabupaten/Kota Model A
Gambar 21. Blok plan gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal
Kabupaten/Kota Model A.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Gambar 22. Siteplan gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal
Kabupaten/Kota Model A.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Gambar 23. Denah lantai 1 (satu) gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
Gambar 24. Denah lantai 2 (dua) gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Gambar 25 Denah lantai atap gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi
Legal Kabupaten/Kota Model A.
Gambar 26 Denah atap gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal
Kabupaten/Kota Model A.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Gambar 27 Denah pola lantai 1 (satu) gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
Gambar 28 Denah pola lantai 2 (dua) gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Gambar 29 Denah gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal
Kabupaten/Kota tampak depan Model A.
Gambar 30 Denah gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal
Kabupaten/Kota tampak samping Model A.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Gambar 31 Denah gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal
Kabupaten/Kota tampak belakang Model A.
Gambar 32 Denah potongan A gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Gambar 33 Denah potongan B gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
Gambar 34 Denah potongan C dan D gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Gambar 35 Denah potongan E gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
Gambar 36 Detail potongan 1 (satu) dan 2 (dua) gedung kantor dan
laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Gambar 37 Denah rencana kusen lantai 1 (satu) gedung kantor dan
laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
Gambar 38 Denah rencana kusen lantai 2 (dua) gedung kantor dan
laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Gambar 39 Detail pintu jendela 1 (satu) gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
Gambar 40 Detail pintu kaca 1 (satu) gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
Gambar 41 Detail jendela 3 (tiga) gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
Gambar 42 Detail jendela 6,7,8,9, dan 10 gedung kantor dan laboratorium
UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
100-
Gambar 43 Denah rencana plafond lantai 1 (satu) gedung kantor dan
laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
Gambar 44 Denah rencana plafond lantai 2 (dua) gedung kantor dan
laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
101-
Gambar 45 Detail toilet lantai 1 (satu) gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
Gambar 46 Detail toilet lantai 2 (dua) gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
102-
Gambar 47 Denah instalasi air bersih lantai 2 (dua) gedung kantor dan
laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
Gambar 48 Denah instalasi air kotor & bekas lantai 2 (dua) gedung kantor dan
laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
103-
Gambar 49 Denah titik & stop kontak lantai 2 (dua) gedung kantor dan
laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
Gambar 50 Denah instalasi air bersih lantai 1 (satu) gedung kantor dan
laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
104-
Gambar 51 Denah instalasi air kotor dan bekas lantai 1 (satu) gedung kantor
dan laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
Gambar 52 Denah titik lampu dan stop kontak lantai 1 (satu) gedung kantor
dan laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
105-
Gambar 53 Denah ring balok gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi
Legal Kabupaten/Kota Model A.
Gambar 54 Denah balok & kolom lantai 2 (dua) gedung kantor dan
laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
106-
Gambar 55 Denah rencana kolom pondasi dan sloof gedung kantor dan
laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model A.
1.b.
Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal
Kabupaten/Kota Model B
Gambar 56 Denah Siteplan gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi
Legal Kabupaten/Kota Model B.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
107-
Gambar 57 Denah Bangunan gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi
Legal Kabupaten/Kota Model B.
Gambar 58 Denah Atap gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal
Kabupaten/Kota Model B.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
108-
Gambar 59 Tampak Depan gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi
Legal Kabupaten/Kota Model B.
Gambar 60 Tampak samping kiri dan kanan gedung kantor dan laboratorium
UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model B.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
109-
Gambar 61 Potongan 1-1 gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi
Legal Kabupaten/Kota Model B.
Gambar 62 Potongan 3-3 gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi
Legal Kabupaten/Kota Model B.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
110-
Gambar 63 Potongan 5-5 gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi
Legal Kabupaten/Kota Model B.
Gambar 64 Denah pola lantai gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi
Legal Kabupaten/Kota ModelB.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
111-
Gambar 65 Denah Schedule Kusen gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model
B.
Gambar 66 Detail Kusen gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi
Legal Kabupaten/Kota Model B
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
112-
Gambar 67 Lanjutan Detail Kusen gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model B.
Gambar 68 Lanjutan Detail Kusen gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model B.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
113-
Gambar 69 Detail Potongan Prinsip gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model B.
Gambar 70 Detail Kamar Mandi gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model B.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
114-
Gambar 71 Denah Instalasi Air Bersih gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model B.
Gambar 72 Denah Instalasi Air Kotor gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model B.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
115-
Gambar 73 Denah Instalasi Listrik gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model B.
Gambar 74 Denah Pondasi gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi
Legal Kabupaten/Kota Model B.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
116-
Gambar 75 Denah Ring Balok 1 gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model B.
Gambar 76 Denah Ring Balok 2 gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model B.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
117-
Gambar 77 Detail Pondasi & Pembesian gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model B.
Gambar 78 Denah Konstruksi Atap gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Model B.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
118-
Gambar 79 Detail Kuda-Kuda gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi
Legal Kabupaten/Kota Model B.
2.
Pengadaan peralatan kemetrologian
Pengadaan
peralatan kemetrologian harus memenuhi ketentuan bahwa
Peralatan standar uji/kerja dan peralatan pendukung laboratorium serta
pendukung sidang tera dan tera ulang merupakan peralatan minimum
yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50
Tahun 2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi
Legal.
2.a
Peralatan Standar Uji/Kerja Tera dan Tera Ulang
Daftar
dan
spesifikasi
teknis
peralatan
kemetrologian
adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel 4 berikut:
Tabel 4 Spesifikasi Peralatan Standar Uji/Kerja Tera dan Tera Ulang
No
Peralatan
Alat Uji Meteran Kayu : minimal 1 set
- Bahan : kuningan massiv dengan ukuran panjang nominal
1 meter dengan tebal ≥ 5 mm
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
119-
No
Peralatan
- Daya baca 1 mm
- Dikemas dalam kotak kayu yang baik dengan lebar yang
memungkinkan meter standar dan meter yang akan diuji
dapat diletakkan berdampingan
- Kotak harus difinishing dengan politer
- Bagian dalam kotak dilapisi dengan kain non elektrostatis
Alat Uji Takaran
Vernier Caliper : 2 unit
-
Range minimal 300 mm
-
Daya baca 0,01 mm
Alat Uji Pompa Ukur BBM : minimal 1 set
Terdiri dari:
- 1 unit bejana Kelas III volume nominal 5 liter lengkap
- 1 unit bejana Kelas III volume nominal 10 liter lengkap
- 1 unit bejana Kelas III volume nominal 20 liter lengkap
- 1 unit Gelas Ukur 1 liter dengan daya baca 100 ml
- 1 unit stopwatch
Spesifikasi bejana ukur:
- Bahan : stainless steel JIS 304, tebal pelat ± 1,2 mm
- Nilai Skala Utama dan Nonius disesuaikan dengan volume
bejana
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
120-
No
Peralatan
- Dilengkapi dengan nonius dengan daya baca 0,5 ml
- Dilengkapi dengan pendatar dengan waterpass:
- Untuk
meminimalkan
efek
deformasi
akibat
benturan
bejana diperkuat dengan ban pada bagian luarnya
- Dilengkapi dengan kotak penyimpanan dari kayu kualitas
baik dengan finishing politer
- Dilengkapi landasan bejana ukur dengan niveau
Alat Uji Anak Timbangan
Terdiri dari:
- 1 unit Timbangan analitik kapasitas ≥ 60 kg dengan daya
baca ≤ 0,1g;
- 1 unit Timbangan analitik kapasitas ≥ 10 kg dengan daya
baca ≤ 0,01g;
- 1 unit Timbangan analitik kapasitas ≥ 60 g dengan daya
baca ≤ 0,1 mg;
Alat Uji Timbangan Elektronik kelas III dan IIII serta
neraca : minimal 1 set
Anak timbangan kelas F2 dengan susunan terdiri dari:
- 2 set anak timbangan kelas F2 (1 mg – 2 kg) dengan anak
timbangan sejumlah 26 buah
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 5 kg
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 10 kg
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 20 kg
Anak timbangan kelas M2 dengan susunan terdiri dari:
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
121-
No
Peralatan
- 2 set anak timbangan kelas M2 (100 mg – 2 kg)
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 5 kg
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 10 kg
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 20 kg
Spesifikasi teknis untuk anak timbangan F2
- Bahan : stainless steel
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik dan
dilapisi kain non elektrostatis
Spesifikasi teknis untuk anak timbangan M2
- Bahan : sesuai dengan syarat teknis Anak Timbangan
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik
Alat Uji Dacin Logam : minimal 1 set
Susunan terdiri dari:
- Lemping + 1Tangkai Pengait 10 kg
- 1 buah lemping 5 kg
- 2 buah lemping 10 kg
- 3 buah lemping 25 kg
- 1 buah Kaki Tiga Penggantung dacin logam (tripod)
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
122-
No
Peralatan
Spesifikasi untuk lemping:
- Kelas M1
- Bahan kuningan massiv
- Dilengkapi kotak dari bahan yang kuat, tidak mudah
menyerap
air,diberi
kunci,
dan
dilapisi
kain
non
elektrostatis
Spesifikasi untuk tripod:
- Tinggi sekitar 2 m dan dapat disetel tinggi rendah
- Pada bagian bawah dihubungkan dengan rantai sebagai
penahan
- Finisihing : cat besi warna hitam
Alat
Uji
Timbangan
Cepat,
Pegas,
Milisimal,
Sentisimal, Desimal, dan Bobot Ingsut : minimal 1 set
Susunan terdiri dari:
- 50 unit anak timbangan (bidur) kelas M2 masing-masing
massa nominal 20 kg
- 1 set Anak Timbangan untuk remidi kelas M2 (1g – 1 kg)
dengan bahan kuningan massiv
Spesifikasi anak timbangan (bidur) :
- bahan : besi massiv/besi cor
- Dilapisi dengan bahan cat kualitas baik, untuk melindungi
karat, warna cat : hitam
- Memiliki pegangan yang memudahkan untuk mobilisasi
- Dilengkapi
dengan
lubang
justir
timah
yang
penempatannya
tidak
mudah
menyebabkan
berkurang
massanya.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
123-
No
Peralatan
Untuk standar uji pada bobot ingsut susunan terdiri
dari:
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 500 g
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 1 kg
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 2 kg
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 5 kg
Spesifikasi untuk standar uji bobot ingsut:
- bahan kuningan
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik
Alat Uji Timbangan Meja: minimal 1 set
Susunan terdiri dari:
- 4 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 20 kg
- 4 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 10 kg
- 4 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 5 kg
- 4 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 2 kg
- 4 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 1 kg
Spesifikasi :
- Bahan besi
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
124-
No
Peralatan
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik
Anak Timbangan untuk remidi : 2 set
- massa nominal (1 g – 1 kg) kelas M2
- Bahan kuningan
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik
Anak Timbangan Miligram:
- massa nominal 1 mg – 500 mg : 4 set
- Bahan Alumunium
- Masing-masing set, dilengkapi kotak yang baik
2.b.
Perlengkapan Pendukung dan pengkondisi ruangan
Daftar
dan
spesifikasi
teknis
peralatan
kemetrologian
adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel 5 berikut:
Tabel 5. Spesifikasi Perlengkapan Pendukung dan Pengkondisi Ruangan
Termometer : 2 unit
- Berupa thermometer air raksa dalam tabung gelas
- Air raksa berwarna merah atau biru atau hijau
- Rentang ukur -10 oC s/d 50 oC
- Daya baca 0,5 oC
- Dilengkapi dengan tempat untuk digantungkan pada
dinding
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
125-
Termohygrometer : 2 unit
- Sistem digital
- Rentang penunjukkan suhu -10 oC s/d +60 oC, dengan
daya baca 0,1 oC dam akurasi ± 1 oC
- Rentang penunjukkan kelembaban 20% s/d 100%,
dengan day abaca 1% dan akurasi ±5%
Barometer : 1 unit
- Batas penunjukan : 950-1070 hPa atau 710-800 mmHg
- Resolusi 1 hPa atau 1 mmHg
Dehumidifier : 2 unit
- Sumber tenaga listrik
- Kompresor ≤ 400 W
- Air flow rate ± 5 m³ per menit
- Dehidrasi ± 1 liter per jam pada 32º C 80% RH
Meja Tahan Getar : 1 unit
- Alas
meja
terbuat
dari
marmer
dengan
ketebalan
minimum 10 cm
- Ukuran minimum 60 x 100 cm
Air Conditioner : 3 unit
- Capacity : ≥ 2.000 Kcal/h
- Cooling Capacity : ≥ 8.000 Btu/h.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
126-
2.c.
Perlengkapan Pendukung Sidang Tera dan Tera Ulang
Daftar
dan
spesifikasi
teknis
peralatan
kemetrologian
adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel 6 berikut:
Tabel 6. Spesifikasi Perlengkapan Pendukung Sidang Tera dan Tera
Ulang
Meja untuk sidang tera/tera ulang : 4 buah
- Panjang : ±110 cm
- Lebar : ±70 cm
- Tinggi : ±90 cm
- Alas Meja dari kayu yang baik dengan tebal minimal 2 cm
- Rangka dan kaki terbuat dari besi siku dan dapat dilipat
dengan ukuran ≥ 4 cm
- Finisihing kayu : Politur
- Finishing Besi : Cat Besi warna hitam
Tool Set sidang tera/tera ulang : minimal 1 set
Terdiri dari:
- 1 set kunci pas 6 mm – 24 mm
- 3 buah obeng (+) dan 3 buah obeng (-)
- 1 set kunci ring 6 mm – 24 mm
- 1 unit kunci inggris 8”
- 1 unit tang kombinasi 185 mm
- 1 unit tang buaya
- 1 unit tang “multi grip”
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
127-
- 1 unit tang jepit 165 mm
- 1 set kunci schock 8 mm – 22 mm
- 1 unit Gergaji besi
- 1 unit palu 560 g
- 1 unit palu 280 g
- 1 set kunci L 1,5 mm – 12 mm
- 1 unit pahat
- 4 pasang setelan timbangan meja
- 4 setelan timbangan sentisimal
- 1 set bor tangan listrik lengkap dengan mata bor
- 1 unit multi meter
- 5 kg timah hitam
- 5 kg timah plombir
- 1 gulung kawat segel
- 1 unit tool box 5 laci, bahan pelat besi
Tang Segel : 4 buah
- Terbuat dari bahan logam yang cukup kuat
- Memiliki 2 (dua) penjepit untuk sah plombir maupun
jaminan plombir dengan penyetel
- Penyetel harus terbuat dari baut/logam berulir cukup
presisi dan menjamin penggunaan jangka panjang
- Dilengkapi dengan pegangan karet/bergerigi sehingga tidak
licin saat digunakan
- Seluruh bagian tang segel dilapisi nikel/chroom
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
128-
Landasan Cap Tanda Tera : 2 buah
- Bahan Besi Tempa yang diletakkan di atas kayu yang baik
- Kaki dari besi siku yang kuat dengan ukuran ≥ 6 cm dan
dapat dilipat
- Bagian
atas
landasan
dibuat
alur
dan
lubang-lubang
untuk tempat anak timbangan yang akan dibubuhi tanda
tera
- Disediakan pula bagian besi massiv silinder cones untuk
tempat takaran yang akan dibubuhi tanda tera
3.
Pengadaan Kendaraan Kemetrologian
3.a.
Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang
Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang merupakan kendaraan
roda empat dengan karoseri khusus yang berfungsi sebagai kendaraan
operasional dalam menunjang kegiatan kemetrologian dengan spesifikasi
umum sebagai berikut:
(1)Dapat menampung seluruh peralatan tera dan tera ulang;
(2)Memenuhi spesifikasi teknis kendaraan.
(3)Gambar desain Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang untuk
DAK Sub Bidang Sarana Perdagangan Menu Pengembangan Sarana
Pelayanan Tera dan tera Ulang serta Pengawasan Kemetrologian
adalah sebagaimana pada Gambar 80 sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
129-
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
130-
Gambar 80 Contoh Desain Unit Berjalan Pelayanan Tera danTera Ulang
(4)Unit
Berjalan
Pelayanan
Tera
dan
Tera
Ulang
harus
dibuatkan
sticker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang
sebagaimana pada Gambar 80, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
ukuran sticker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera
Ulang
dibuat
secara
proporsional,
disesuaikan
dengan
kendaraan;
-
ukuran
logo
Kementerian
Perdagangan
Republik
Indonesia,
dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah
kiri sticker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera
Ulang;
-
ukuran logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan, dibuat
proporsional dan ditempatkan pada sisi atas sticker/cat nama
Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang;
-
ukuran
Logo
Pemerintah
Daerah
(Pemda),
dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan
pada
sisi
sebelah
kanan
sticker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang
dan Kendaraan Operasional roda 2 (dua);
-
nama
Unit
Berjalan
Pelayanan
Tera
dan
Tera
Ulang
dan
Kendaraan Operasional roda 2 (dua) dibuat dan ditempatkan
secara simetris di tengah-tengah (diantara Logo Kementerian
Perdagangan
dan
Logo
Pemda).
Di
bawahtulisan
nama
kendaraan
mobilitas
ditambahkan
kalimat
“KERJASAMA
KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN……...(diisi dengan nama
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
131-
Pemda) MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA
PERDAGANGAN TAHUN 20…”.
-
warna tulisan pada Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang
adalah kuning menyala.
-
design nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang
sebagaimana tercantum pada Gambar 81.
-
Gambar 81 Layout Nama Unit Berjalan Pelayanan Tera/Tera Ulang
Tabel 7. Spesifikasi Minimum Kendaraan Karoseri Khusus
Kendaraan
Unit Fisik
- Jenis : mini bus
- Mesin : Isi Silinder ≥ 2400cc
- Power Steering : Asli/original dari rangka
Dimensi Karoseri :
- Panjang Keseluruhan : 6.000 mm ± 500 mm
- Lebar Keseluruhan : 1.700 mm ± 100mm
- Tinggi Keseluruhan (dari tanah) : 2.500 mm ±100
mm
Mesin
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
132-
- Daya Maksimum : ≥ 95 PS / 3.400 rpm
- Torsi Maksimum : ≥ 20 Kgm / 2.000-3.200 rpm
Transmisi : Transmisi manual
Suspensi
- Depan : Semi eliptical, laminated leaf spring atau
setara
- Belakang : dengan shock absorber berdaya ganda
atau setara Roda
Karoseri Kendaraan
- Rangka : Semua besi (All steel)
- Body : Plat Body Putih minimum 2 mm dengan
system press
- Lantai : Plat dilapis spon AC dibungkus karpet
- Pintu depan : Rangka asli dengan lampu
- Pintu belakang : Hatch back 100% ke atas dengan
penyangga gas spring (dikondisikan dapat ditutup
secara kokoh)
- Pintu samping : Model Swing
- Lampu Depan Original/asli rangka
- Lampu Kabut : Mampu menembus kabut tebal
- Pijakan kaki : Samping
- Mufler cutter : bahan croom
- Alarm system : Standar
- Reverse Sensor : Standar
- Ruang khusus : ruang genset/generator ukuran
minimum 600 x 700 x 700 mm (posisi lihat gambar
10)
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
133-
- Kaca film : ≤ 0.6
- Kaca
belakang dan kaca
samping menggunakan
sticker one way vision atau setara dengan warna
disesuaikan atau selaras dengan cat body
- Jack stand : 2 di belakang kiri dan kanan
- Warna Cat : terdiri dari 3 warna biru sesuai dengan
Gambar 63
CMYK : C100 M0 Y0 K0 dan RGB : R0 G147 B221
atau setara/mendekati/menyerupai
CMYK : C60 M40 Y0 K0 dan RGB : R102 G122
B179 atau setara/mendekati/menyerupai
CMYK : C40 M0 Y0 K0 dan RGB : R117 G197
B240
atau
setara/mendekati/menyerupai
(warna garis) dengan tebal garis 2 cm
Interior
- 2 kursi penumpang di belakang sesuai gambar 10
(bisa diputar 180 derjat)
- Plapon : Press ABS kombinasi vinyl atau setara dan
lampu
- Dinding : Press ABS kombinasi vinyl atau setara
- Cat : Standar Blinken Polysetene atau setara dalam
proses spray booth di oven
- Anti Karat : standar
- Logo : Digital Printing
- AC : minimum triple blower (asli)
Syarat Karoseri
- Karoseri harus dirancang sedemikian rupa sehingga
barang-barang/perlengkapan/standar
dapat
ditampung dengan baik.
Audio System : Dilengkapi dengan perlengkapan
audio system yang cukup
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
134-
Perlengkapan Tambahan (satu kesatuan dengan
karoseri)
Meja kerja + Kursi + kompartemen/rak
- Ukuran dan design menyesuaikan
- Finishing Melamine
- bahan
multiplek,
ketebalan
disesuaikan
dengan
beban
- kursi
belakang
captain
seat
dan
dimungkinkan
dapat digeser ke belakang atau ke depan (sistem rel
atau sejenisnya)
Pemadam Kebakaran Lengkap dengan Bracket: 1
(satu) unit
- Dapat dengan cepat memadamkan kebakaran awal
- Dalam tabung berpengaman
- Dilengkapi sertifikat/ keterangan
Kotak P3K (First Aids) : 1 (satu) unit
- Ukuran menyesuaikan
- Cukup
untuk
memuat
perlengkapan/obat
untuk
pertolongan pertama pada kecelakaan
Tambahan Outlet DC dan AC
- Jumlah minimal 3 atau menyesuaikan
- Dilengkapi bracket
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
135-
3.b.
Kendaraan Operasional Roda 2
Kendaraan Operasional Roda 2 (dua) merupakan kendaraan khusus yang
memuat peralatan sidang tera dan tera ulang ukuran kecil dengan
spesifikasi sebagai berikut:
1) Terdapat 2 (dua) jenis kendaraan operasional roda 2 (dua) yaitu;
transmisi manual dan transmisi automatic, dan dapat dipilih salah
satu maupun keduanya sesuai dengan kebutuhan, maksimum
pengadaan 2 (dua) Unit.
2) Memenuhi
spesifikasi
teknis
kendaraan
sebagaimana
tercantum
dalam Tabel 8.
3) Gambar
desain
kendaraan
operasional
roda
(dua)
adalah
sebagaimana pada Gambar 82 sebagai berikut
A
B
Gambar 82 A) Contoh Desain kendaraan operasional roda 2 (dua) Transmisi
manual; B) Contoh Desain kendaraan operasional roda 2 Transmisi Automatic
4) Kendaraan operasional roda 2 (dua) harus dibuatkan sticker/cat nama
kendaraan operasional roda 2 (dua), dengan ketentuan sebagai
berikut:
-
ukuran
sticker/cat
nama
Kendaraan
Operasional
roda
(dua)dibuat
secara
proporsional,
disesuaikan
dengan
kendaraan;
-
ukuran
logo
Kementerian
Perdagangan
Republik
Indonesia,
dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah
kiri sticker/cat nama Kendaraan Operasional roda 2 (dua);
-
ukuran logo Bantjana Patakaran Pralaya Kapradanan, dibuat
proporsional dan ditempatkan pada sisi atas sticker/cat nama
Kendaraan Operasional roda 2 (dua);
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
136-
-
ukuran
Logo
Pemerintah
Daerah
(Pemda),
dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan
pada
sisi
sebelah
kanan
sticker/cat nama Kendaraan Operasional roda 2 (dua);
-
nama
Kendaraan
Operasional
roda
(dua)
dibuat
dan
ditempatkan secara simetris di tengah-tengah (diantara Logo
Kementerian Perdagangan dan Logo Pemda). Di bawah tulisan
nama kendaraan mobilitas ditambahkan kalimat “KERJASAMA
KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN ……...(diisi dengan nama
Pemda) MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA
PERDAGANGAN TAHUN 20….”.
-
warna tulisan pada Kendaraan Operasional roda 2 (dua)adalah
kuning menyala.
-
design nama Kendaraan Operasional roda 2 (dua) sebagaimana
tercantum pada Gambar 83.
Gambar 83 Layout Nama Nama Kendaraan Operasional Roda 2
Tabel 8 Spesifikasi Kendaraan Operasional Roda 2 (dua)
a. Spesifikasi Kendaraan operasional roda 2 : Max 2 unit
(Transmisi Manual)
1.
Kapasitas silinder: 150 – 200 cc
2.
Transmisi: minimal 5 kecepatan
3.
Starter: Pedal dan elektrik
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
137-
4.
Type mesin: 4 langkah
5.
Warna Cat : terdiri dari 3 warna biru sesuai dengan
Gambar 4
1.
CMYK : C100 M0 Y0 K0 dan RGB : R0 G147
B221 atau setara/mendekati/menyerupai
2.
CMYK : C60 M40 Y0 K0 dan RGB : R102 G122
B179 atau setara/mendekati/menyerupai
6.
Logo : Digital Printing
7.
Dilengkapi dengan 3 buah box sesuai dengan gambar
b. Spesifikasi Kendaraan operasional roda 2 : Max 2 unit
(Transmisi Otomatis)
1.
Kapasitas silinder : 100 cc – 150 cc
2.
Transmisi: Automatic
3.
Starter : Pedal dan elektrik
4.
Type mesin : 4 langkah SOHC, Air/Liquid Cooled
5.
Sistem bahan bakar : Injeksi
6.
Warna Cat : terdiri dari 3 warna biru sesuai dengan
Gambar 4
1.
CMYK : C100 M0 Y0 K0 dan RGB : R0 G147
B221 atau setara/mendekati/menyerupai
2.
CMYK : C60 M40 Y0 K0 dan RGB : R102 G122
B179 atau setara/mendekati/menyerupai
7.
Logo : Digital Printing
8.
Dilengkapi dengan 1 buah box sesuai dengan gambar
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
138-
b) Kendaraan operasional roda 4 (empat) merupakan kendaraan dengan
karoseri khusus yang menunjang kegiatan kemetrologian dengan
spesifikasi umum sebagai berikut:
(1) Dapat menampung peralatan tera dan tera ulang;
(2) Memenuhi Spesifikasi teknis sebagai berikut:
-
Unit Fisik

Jenis : double cabin (4x4)

Mesin : Isi Silinder ≥ 2.400 cc

Power Steering : Asli/original dari rangka
-
Dimensi Karoseri :

Panjang Keseluruhan : 5.000 mm ±200 mm

Lebar Keseluruhan : 1.800 mm ±50 mm
-
Mesin

Daya Maksimum : ≥ 125 PS / 3.400 rpm

Torsi Maksimum : ≥ 27 Kgm / 1.000-3.000 rpm
-
Transmisi : Transmisi manual
-
4 wheel Drive
-
Suspensi

Depan : Double wishbone atau setara

Belakang : leaf spring atau setara
-
Roda

Ban Depan : 245/70R16

Ban Belakang : 245/70R16
-
Pintu belakang : Hatch back ke atas dan ke bawah dengan
penyangga gas spring (dikondisikan dapat ditutup secara
kokoh)
-
Karoseri belakang dibuat dari bahan yang kuat dan kokoh
dan tidak mudah pecah
-
Alarm system : Standar
-
Reverse Sensor : Standar
-
Kaca film : ≤ 0.6
-
Kaca belakang menggunakan sticker one way vision atau
setara dengan warna disesuaikan atau selaras dengan cat
body
-
Warna Cat : terdiri dari 3 (tiga) warna biru sesuai dengan
Gambar 14

CMYK : C100 M0 Y0 K0 dan RGB : R0 G147 B221 atau
setara/mendekati/menyerupai
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
139-

CMYK : C60 M40 Y0 K0 dan RGB : R102 G122 B179
atau setara/mendekati/menyerupai

CMYK : C40 M0 Y0 K0 dan RGB : R117 G197 B240 atau
setara/mendekati/menyerupai
(warna
garis)
dengan
tebal garis 2 cm
-
Anti Karat : standar
-
Logo : Digital Printing
-
AC : minimum single blower (asli)
-
Audio
System
:
Dilengkapi
dengan
perlengkapan
audio
system yang cukup
(3) Gambar desain Kendaraan operasional roda 4 (empat) untuk DAK
Sub Bidang Sarana Perdagangan Menu Pengembangan Sarana
Pelayanan Tera dan tera Ulang serta Pengawasan Kemetrologian
adalah sebagaimana pada Gambar 84sebagai berikut.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
140-
Gambar 84 Contoh Desain Kendaraan Operasional Roda 4
(4) Kendaraan operasional roda 4 (empat) yang didanai melalui DAK
Sub Bidang Sarana Perdagangan Menu Pengembangan Sarana
Pelayanan
Tera
dan
tera
Ulang
serta
Pengawasan
Kemetrologianharus
dibuatkan
sticker/cat
nama
Kendaraan
operasional
roda
(empat)
dengan
mencantumkan
Logo
Kementerian
Perdagangan,
logo
Bantjana
Patakaran
Pralaya
Kapradanan,
dan
Logo
Pemda
setempat,
dengan
ketentuan
sebagai berikut:
-
ukuran
sticker/cat
nama
Kendaraan
operasional
roda
(empat)dibuat
secara
proporsional,
disesuaikan
dengan
kendaraan;
-
ukuran logo Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,
dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan
pada
sisi
sebelah kiri sticker/cat nama Kendaraan operasional roda 4
(empat);
-
ukuran logo Bantjana Patakaran Pralaya Kapradanan, dibuat
proporsional dan ditempatkan pada sisi atas sticker/cat
nama Kendaraan operasional roda 4 (empat);
-
ukuran
Logo
Pemerintah Daerah
(Pemda), dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan
pada
sisi
sebelah
kanan
sticker/cat nama Kendaraan operasional roda 4 (empat);
-
nama Kendaraan operasional roda 4 (empat) dibuat dan
ditempatkan secara simetris di tengah-tengah (diantara Logo
Kementerian Perdagangan dan Logo Pemda). Di bawahtulisan
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
141-
nama
kendaraan
mobilitas
ditambahkan
kalimat
“KERJASAMA
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
DAN……...(diisi
dengan
nama
Pemda)
MELALUI
DANA
ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG SARANA PERDAGANGAN
TAHUN 20…”.
-
warna
tulisan
pada
Kendaraan
operasional
roda
(empat)adalah kuning menyala.
-
desainnama
Kendaraan
operasional
roda
(empat)sebagaimana tercantum pada Gambar 85.
Gambar 85 Layout Nama Kendaraan Operasional Roda 4
4.
Pengawasan Kemetrologian
4.a.
Peralatan Pengawasan UTTP
Daftar dan spesifikasi teknis peralatan Pengawasan UTTP adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel 9 berikut
Tabel 9 Spesifikasi Teknis Peralatan Pengawasan UTTP
No
Peralatan
Alat Uji Meteran Kayu : minimal 1 set
- Bahan : kuningan massiv dengan ukuran panjang nominal
1 meter dengan tebal ≥ 5 mm
- Daya baca 1 mm
- Dikemas dalam kotak kayu yang baik dengan lebar yang
memungkinkan meter standar dan meter yang akan diuji
dapat diletakkan berdampingan
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
142-
No
Peralatan
- Kotak harus difinishing dengan politer
- Bagian dalam kotak dilapisi dengan kain non elektrostatis
Alat Uji Takaran
Vernier Caliper : 2 unit
-
Range 300 mm
-
Daya baca 0,01 mm
Alat Uji Pompa Ukur BBM : minimal 1 set
Terdiri dari:
- 1 unit bejana Kelas III volume nominal 5 liter lengkap
- 1 unit bejana Kelas III volume nominal 10 liter lengkap
- 1 unit bejana Kelas III volume nominal 20 liter lengkap
- 1 unit Gelas Ukur 1 liter dengan daya baca 100 ml
- 1 unit stopwatch
Spesifikasi bejana ukur:
- Bahan : stainless steel JIS 304, tebal pelat ± 1,2 mm
- Nilai Skala Utama dan Nonius disesuaikan dengan volume
bejana
- Dilengkapi dengan nonius dengan daya baca 0,5 ml
- Dilengkapi dengan pendatar dengan waterpass:
- Untuk
meminimalkan
efek
deformasi
akibat
benturan
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
143-
No
Peralatan
bejana diperkuat dengan ban pada bagian luarnya
- Dilengkapi dengan kotak penyimpanan dari kayu kualitas
baik dengan finishing politer
- Dilengkapi dengan landasan bejana ukur
Alat Uji Anak Timbangan
1 unit Timbangan elektronik kelas II (daya baca ≤ 0,05 g)
Alat Uji Timbangan Elektronik kelas III dan IIII
serta
neraca : minimal 1 set
Anak timbangan kelas F2 dengan susunan terdiri dari:
- 1 set anak timbangan kelas F2 (1 mg – 2 kg) dengan anak
timbang sejumlah 26 buah
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 5 kg
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 10 kg
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 20 kg
Anak timbangan kelas M2 dengan susunan terdiri dari:
- 2 set anak timbangan kelas M2 (100 mg – 2 kg)
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 5 kg
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 10 kg
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 20 kg
Spesifikasi teknis untuk anak timbangan F2
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
144-
No
Peralatan
- Bahan : stainless steel
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik dan
dilapisi kain non elektrostatis
Spesifikasi teknis untuk anak timbangan M2
- Bahan : sesuai dengan syarat teknis Anak Timbangan
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik
Alat Uji Dacin Logam : minimal 1 set
Susunan terdiri dari:
- Lemping + 1Tangkai Pengait 10 kg
- 1 buah lemping 5 kg
- 2 buah lemping 10 kg
- 3 buah lemping 25 kg
- 1 buah Kaki Tiga Penggantung dacin logam (tripod)
Spesifikasi untuk lemping:
- Kelas M1
- Bahan kuningan massiv
- Dilengkapi
kotak
dari
bahan
yang
kuat,
tidak
mudah
menyerap
air,diberi
kunci,
dan
dilapisi
kain
non
elektrostatis
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
145-
No
Peralatan
Spesifikasi untuk tripod:
- Tinggi sekitar 2 m dan dapat disetel tinggi rendah
- Pada bagian bawah dihubungkan dengan rantai sebagai
penahan
- Finisihing : cat besi warna hitam
Alat
Uji
Timbangan
Cepat,
Pegas,
Milisimal,
Sentisimal, Desimal, dan Bobot Ingsut : minimal 1 set
Susunan terdiri dari:
- 50 unit anak timbangan (bidur) kelas M2 masing-masing
massa nominal 20 kg
- 1 set Anak Timbangan untuk remidi kelas M2 (1g – 1 kg)
dengan bahan kuningan massiv
Spesifikasi anak timbangan (bidur) :
- bahan : besi massiv/besi cor
- Dilapisi dengan bahan cat kualitas baik, untuk melindungi
karat, warna cat : hitam
- Memiliki pegangan yang memudahkan untuk mobilisasi
- Dilengkapi dengan lubang justir timah yang penempatannya
tidak mudah menyebabkan berkurang massanya.
Untuk standar uji pada bobot ingsut susunan terdiri dari:
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 500 g
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 1 kg
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 2 kg
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
146-
No
Peralatan
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 5 kg
Spesifikasi untuk standar uji bobot ingsut:
- bahan kuningan
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik
Alat Uji Timbangan Meja: minimal 2 set
Susunan terdiri dari:
- 2 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 20 kg
- 2 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 10 kg
- 2 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 5 kg
- 2 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 2 kg
- 2 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 1 kg
Spesifikasi :
- Bahan besi
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik
Anak Timbangan untuk remidi : 2 set
- Nominal (1 g – 1 kg) kelas M2
- Bahan kuningan
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
147-
No
Peralatan
Anak Timbangan Miligram:
- Nominal 1 mg – 500 mg : 4 set
- Bahan Alumunium
4.b.
Peralatan Pengawasan BDKT
Daftar dan spesifikasi teknis peralatan Pengawasan BDKT adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel 10 berikut:
Tabel 10 Spesifikasi Teknis Peralatan Pengawasan BDKT
No
Peralatan
Timbangan elektronik kelas III : 1 unit
Daya baca : 0,5 g
Timbangan elektronik kelas III : 1 unit
Daya baca : 1 g
4.c
Peralatan Penyuluhan Kemetrologian
Daftar
dan
spesifikasi
teknis
peralatan
kemetrologian
adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel 11 berikut:
Tabel 11 Spesifikasi Peralatan Penyuluhan Kemetrologian
No
Peralatan
Compact Audio Visual Supporting System : 1 set
Yang terdiri dari :
Mixer : 1 Unit
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
148-
No
Peralatan
- Minimal 4 Channel
- Low Noise
- Metal Plate
- LED Indicator
- Adjustable Main Balance Volume
- C/w input and output terminal
Equalizer : 1 Unit
- independent per chanel ≤ 12dB
- octave ≤ 50Hz
- RF Filtered
- 4 segment LED Ladders
- Graphic Equalizer 9 band
Speaker Pasif 15 Inch : 2 unit
- Power Capacity program ≤ 500 W
- Peak ≤ 1000 W
- Nominal Impedance ≤ 8Ω
- Sensitivity ≤ 98 dB
- Max SPL ≤ 128dB
Power : 1 unit
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
149-
No
Peralatan
- 8Ω stereo ≥ 1500 W
- Sensitivity ≤ 9 dB
- Optimum power consumption
Mic Wireless: 2 unit.
- Precision Craftted Vocal Mic
- Dynamic
- Supercardoid
- Extremely smooth reponse for lead and backup vocals
- World renowned, warmth, clarity and sensitivity to fine
detail
- Currency frequency 500-800 MHz
- F/N ratio ≤ 80 dB
Receiver Mic Wireless : 1 Unit
- Locates clear channel instantly
- Automatically the transmitter dan receiver
- Antenna BNC
- Sensitivity 1UV ≤ 30dB S/N
Tripod untuk Speaker Pasif : 2 unit
- Terbuat dari besi yang cukup kuat menahan beban s/d
150 kg
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
150-
No
Peralatan
- Difinishing dengan baik
- Dilapisi cat pelindung karat
DVD Player : 1 unit
- Minimum compatible untuk DVD, Video, CD
Roll kabel untuk microphone regular
- Size 2 x 30
- Panjang minimum 90 meter
- Tinned Bore Cooper
- Low Noise
- High output
Roll kabel untuk speaker pasif
- Size 2 x 30
- Panjang minimum 50 meter
- Tinned Bore Cooper
- Low Noise
- High output
Mic Stand: 2 unit
- Adustable
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
151-
No
Peralatan
- Dilengkapi pemutar
- Bahan dari metal yang cukup kuat
- Dilapisi bahan pelindung karat
- Finishing cukup baik
Genset : 1 buah
- Standy output : ≥ 7000 W
- Output yang direkomendasikan ≤ 6500 W
- Voltage : 220 V
- Running time yang direkomendasikan ≥ 6 jam
- Konsumsi ≥ 4 liter/jam
- Tingkat kebisingan ≤ 75 dB
- Start system : dapat manual maupun bertenaga accu
- Dimensi : max 700 x 500 x 600 mm
- Berat ≤ 100 kg
- Dilengkapi Volt Meter
- Dilengkapi dengan Circuit Breaker (On/Off)
- Dilengkapi dengan Kabel Penghubung yang cukup kuat
untuk bekerja pada output sesuai spesifikasi dengan
panjang minimal 100 meter
- Dilengkapi dengan Kabel Penghubung yang cukup kuat
untuk bekerja pada output sesuai spesifikasi dengan
panjang minimal 100 meter
- Dilengkapi dengan soket untuk menghubungkan arus
dari genset ke peralatan
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
152-
No
Peralatan
Automatic Voltage Regulator : 1 buah
- Bahan : cover dari logam dicat dan gulungan motor dari
tembaga
- Power : ≤ 10.000 W
- Continues power : ≤ 8000 W
- Dilengkapi dengan indicator lampu
- Dilengkapi saklar on/off
- Terdapat pegangan dari karet/kulit yang bersifat isolator
- Dilengkapi indikator Voltage dan Arus Analog
Emergency Lamp : 1 buah
- Lama Waktu penggunaan ≥ 8 jam
- Terbuat dari bahan yang baik dan kuat
- Power : ≤ 25 W
- Backup
power
batere
:
batere
V
AH
(recharge
termasuk didalamnya)
Power Roll Cable : 1 buah
- Kabel terbuat dari bahan yang cukup kuat, tidak mudah
terkelupas
- Panjang ≥ 50 meter
- Terdapat setidaknya 4 lubang (cord)
- Bahan penutup
- Dilengkapi pemutar untuk menggulung kabel
- Dilengkapi pegangan
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
153-
No
Peralatan
- Power: dalam kondisi tergulung ≤ 1500W, terbentang ≤
4000W
Proyektor
-
Resolusi minimal 4000 lumens
Screen Proyektor
-
Ukuran 4 x 3 m
-
Dua muka
-
Portable dan dapat dilipat
4.d.
Unit pengawasan Kemetrologian Roda 4 (empat)
Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 (empat) merupakan kendaraan
dengan
karoseri
khusus
yang
menunjang
kegiatan
pengawasan
kemetrologian dengan spesifikasi umum sebagai berikut:
(1)Dapat menampung peralatan pengawasan kemetrologian;
(2)Memenuhi Spesifikasi teknis sebagai berikut:
-
Unit Fisik

Jenis : double cabin (4x4)

Mesin : Isi Silinder ≥ 2.400 cc

Power Steering : Asli/original dari rangka
-
Dimensi Karoseri :

Panjang Keseluruhan : 5.000 mm ±200 mm

Lebar Keseluruhan : 1.800 mm ±50 mm
-
Mesin

Daya Maksimum : ≥ 125 PS / 3.400 rpm

Torsi Maksimum : ≥ 27 Kgm / 1.000-3.000 rpm
-
Transmisi : Transmisi manual
-
4 wheel Drive
-
Suspensi

Depan : Double wishbone atau setara

Belakang : leaf spring atau setara
-
Roda
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
154-

Ban Depan : 245/70R16

Ban Belakang : 245/70R16
-
Pintu belakang : Hatch back ke atas dan ke bawah dengan
penyangga
gas
spring
(dikondisikan
dapat
ditutup
secara
kokoh)
-
Karoseri belakang dibuat dari bahan yang kuat dan kokoh dan
tidak mudah pecah
-
Alarm system : Standar
-
Reverse Sensor : Standar
-
Kaca film : ≤ 0.6
-
Kaca belakang menggunakan sticker one way vision atau setara
dengan warna disesuaikan atau selaras dengan cat body
-
Warna Cat : terdiri dari 3 warna biru sesuai dengan Gambar 14

CMYK : C100 M0 Y0 K0 dan RGB : R0 G147 B221 atau
setara/mendekati/menyerupai

CMYK : C60 M40 Y0 K0 dan RGB : R102 G122 B179 atau
setara/mendekati/menyerupai

CMYK : C40 M0 Y0 K0 dan RGB : R117 G197 B240 atau
setara/mendekati/menyerupai (warna garis) dengan tebal
garis 2 cm
-
Anti Karat : standar
-
Logo : Digital Printing
-
AC : minimum single blower (asli)
-
Audio System : Dilengkapi dengan perlengkapan audio system
yang cukup
Gambar
desain
Kendaraan
Unit
Pengawasan
Kemetrologian
roda
(empat)
untuk
DAK
Sub
Bidang
Sarana
Perdagangan
Menu
Pengembangan Sarana Pelayanan Tera dan tera Ulang serta Pengawasan
Kemetrologian adalah sebagaimana pada Gambar 86sebagai berikut.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
155-
Gambar 86 Contoh Desain Kendaraan Unit Pengawasan Kemetrologian
Roda 4 (Empat)
Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 (empat) yang didanai melalui
DAK Sub Bidang Sarana Perdagangan kegiatan Pengembangan Sarana
Pelayanan Tera dan tera Ulang serta Pengawasan Kemetrologianharus
dibuatkan sticker/cat nama Unit Pengawasan Kemetrologian dengan
mencantumkan Logo Kementerian Perdagangan, logo Bantjana Patakaran
Pralaya Kapradanan, dan Logo Pemda setempat, dengan ketentuan
sebagai berikut:
-
ukuran sticker/cat nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4
(empat)dibuat secara proporsional, disesuaikan dengan kendaraan;
-
ukuran logo Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan
pada
sisi
sebelah
kiri
sticker/cat nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 (empat);
-
ukuran
logo
Bantjana
Patakaran
Pralaya
Kapradanan,
dibuat
proporsional dan ditempatkan pada sisi atas sticker/cat nama Unit
Pengawasan Kemetrologian roda 4 (empat);
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
156-
-
ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara proporsional
dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan sticker/cat nama Unit
Pengawasan Kemetrologian roda 4 (empat);
-
nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 (empat) dibuat dan
ditempatkan
secara
simetris
di
tengah-tengah
(diantara
Logo
Kementerian Perdagangan dan Logo Pemda). Di bawahtulisan nama
kendaraan
mobilitas
ditambahkan
kalimat
“KERJASAMA
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
DAN……...(diisi
dengan
nama
Pemda)
MELALUI
DANA
ALOKASI
KHUSUS
BIDANG
SARANA
PERDAGANGAN TAHUN 20 …”.
-
warna tulisan pada Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 (empat)
adalah kuning menyala.
-
desainnama
Unit
Pengawasan
Kemetrologian
roda
(empat)
sebagaimana tercantum pada Gambar 87.
Gambar 87 Layout Nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4
4.e.
Unit Pengawasan Kemetrologian Roda 2
Unit Pengawasan Roda 2 (dua) merupakan kendaraan khusus yang
memuat peralatan pengawasan dan penyuluhan ukuran kecil dengan
spesifikasi sebagai berikut:
(1)Terdapat 2 (dua) jenis kendaraan Unit Pengawasan roda 2 (dua) yaitu;
transmisi manual dan transmisi automatic, dan dapat dipilih salah
satu maupun keduanya sesuai dengan kebutuhan, maksimum
pengadaan 2 (dua) Unit.
(2)Memenuhi spesifikasi teknis kendaraan sebagaimana berikut:.
(a)Unit Pengawasan roda 2 (dua) : Max 2 (dua) unit (Transmisi
Manual)
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
157-
-
Kapasitas silinder: 150 – 200 cc
-
Transmisi: minimal 5 kecepatan
-
Starter: Pedal dan elektrik
-
Type mesin: 4 langkah
-
Warna Cat : terdiri dari 3 (tiga) warna biru sesuai dengan
Gambar 88

CMYK : C100 M0 Y0 K0 dan RGB : R0 G147 B221 atau
setara/mendekati/menyerupai

CMYK : C60 M40 Y0 K0 dan RGB : R102 G122 B179
atau setara/mendekati/menyerupai
-
Logo : Digital Printing
-
Dilengkapi dengan 3 (tiga)buah box sesuai dengan gambar
88 A
(b)Unit Pengawasan roda 2 (dua): Max 2 (dua) unit (Transmisi
Otomatis)
-
Kapasitas silinder : 100 cc – 150 cc
-
Transmisi: Automatic
-
Starter : Pedal dan elektrik
-
Type mesin : 4 (empat) langkah SOHC, Air/Liquid Cooled
-
Sistem bahan bakar : Injeksi
-
Warna Cat : terdiri dari 3 warna biru sesuai dengan Gambar

CMYK : C100 M0 Y0 K0 dan RGB : R0 G147 B221 atau
setara/mendekati/menyerupai

CMYK : C60 M40 Y0 K0 dan RGB : R102 G122 B179
atau setara/mendekati/menyerupai
-
Logo : Digital Printing
-
Dilengkapi dengan 1(satu) buah box sesuai dengan gambar
88 B
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
158-
Gambar desain kendaraan Unit Pengawasan roda 2 (dua) adalah sebagaimana pada
Gambar 88 sebagai berikut:
A
B
Gambar 88 A) Contoh Desain Unit Pengawasan roda 2 (dua) Transmisi manual;
B) Contoh Desain Unit Pengawasan roda 2 (dua) Transmisi Automatic
Unit Pengawasan roda 2 (dua) harus dibuatkan sticker/cat nama
Unit
Pengawasan roda 2 (dua), dengan ketentuan sebagai berikut:
-
ukuran sticker/cat nama Unit Pengawasan roda 2 (dua) dibuat secara
proporsional, disesuaikan dengan kendaraan;
-
ukuran logo Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan
pada
sisi
sebelah
kiri
sticker/cat nama Unit Pengawasan roda 2 (dua);
-
ukuran
logo
Bantjana
Patakaran
Pralaja
Kapradanan,
dibuat
proporsional dan ditempatkan pada sisi atas sticker/cat nama Unit
Pengawasan roda 2 (dua);
-
ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara proporsional
dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan sticker/cat nama Unit
Pengawasan roda 2 (dua);
-
nama Unit Pengawasan roda 2 (dua)dibuat dan ditempatkan secara
simetris di tengah-tengah (diantara Logo Kementerian Perdagangan
dan Logo Pemda). Di bawah tulisan nama kendaraan mobilitas
ditambahkan
kalimat
“KERJASAMA
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN DAN ……...(diisi dengan nama Pemda) MELALUI
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN
20…”.
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
159-
-
warna tulisan pada Unit Pengawasan roda 2 (dua) adalah kuning
menyala.
-
design nama Unit Pengawasan roda 2 (dua) sebagaimana tercantum
pada Gambar 89.
Gambar 89 Layout Nama Unit Pengawasan Roda 2
Hal-hal pokok yang harus diperhatikan dalam penggunaan DAKSub
Bidang Sarana Perdagangan Menu Pengembangan Sarana Pelayanan
Tera dan tera Ulang serta Pengawasan Kemetrologian adalah sebagai
berikut:
1) Unit Berjalan Pelayanan Tera/Tera Ulang, Kendaraan operasional roda 2
(dua) dan roda 4 (empat) dimanfaatkan untuk kegiatan pelayanan
tera/tera ulang UTTP oleh Penera/Pegawai Berhak yang berada di UPTD
Metrologi Legal dan kendaraan Unit Pengawasan Kemetrologian roda
2(dua) dan roda 4 (empat) digunakan untuk kegiatan pengawasan dan
penyuluhan kemetrologian oleh Pengamat Tera/PPNS di Unit Kerja yang
memiliki tupoksi metrologi legal.
2) Pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang mendapat alokasi DAK Sub
Bidang Sarana Perdagangan Menu Pengembangan Sarana Pelayanan
Tera dan tera Ulang serta Pengawasan Kemetrologian harus menjaga
sarana metrologi legal yang diperoleh melalui DAK dengan baik melalui
inventarisasi
daftar
peralatan
secara
berkala
dan
tidak
dapat
dialihfungsikan tanpa seijin Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal
Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan.
Pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang mendapat alokasi DAK
Sub Bidang Sarana Perdagangan Menu Pengembangan Sarana
www.peraturan.go.id
2015, No.1990
-
160-
Pelayanan Tera dan tera Ulang serta Pengawasan Kemetrologian
harus melakukan verifikasi peralatan standar uji/kerja secara
berkala ke UPTD Metrologi Legal provinsi atau Balai Standardisasi
Metrologi Legal Regional di wilayah kerjanya masing-masing sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
C. Optimalisasi Anggaran
Untuk optimalisasi pemanfaatan sisa anggaran, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan untuk penambahan jumlah
peralatan standar uji/kerja sebagaimana tercantum dalam Tabel 3
(paling banyak hingga 2 (dua) set) dan/atau pembangunan fisik
pendukung yaitu meabeler, pembuatan taman dan lahan parkir,
instalansi tangki ukur mobil, dan instalasi uji meter taksi dalam hal
seluruh komponen dalam masing-masing kategori telah terpenuhi.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
www.peraturan.go.id