Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 107-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 33MDAGPER82008 TENTANG PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI

PERMENDAG No. 107-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 12

(1) Perusahaan wajib memiliki tenaga ahli paling sedikit 2 (dua) orang.
(2) Kantor cabang perusahaan wajib memiliki tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang.
(3) Perusahaan yang bekerjasama melalui sistem waralaba wajib memiliki tenaga ahli dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit 2 (dua) orang untuk perusahaan yang merupakan penerima waralaba; atau
b. paling sedikit 1 (satu) orang untuk perusahaan yang merupakan penerima waralaba lanjutan.
(4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
(2) dan
(3), wajib membuktikan keahliannya dengan melampirkan

bukti kepemilikan dan menunjukkan dokumen asli bukti Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terakreditasi di INDONESIA.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA