Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

PERMENDAG No. 11 Tahun 2024 berlaku

Pasal 49

(1) Produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau
pemurnian berupa:
a. konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit)
dengan kadar ≥ 50% (lebih dari atau sama
dengan lima puluh persen) Fe dan ≥ 10% (lebih
dari
atau
sama
dengan
sepuluh
persen)
(Al2O3+SiO2);
b. konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% (lebih
dari atau sama dengan lima belas persen) Cu;
c. konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% (lebih
dari atau sama dengan lima puluh enam persen)
Pb;
d. konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% (lebih dari
atau sama dengan lima puluh satu persen) Zn;
dan
e. lumpur anoda (anode slime),
hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 31
Desember 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang energi dan sumber
daya mineral, yang dibuktikan dengan nomor dan
tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor
dari kantor pabean.
(2) Barang pertambangan berupa:
a. konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit)
dengan kadar ≥ 50% (lebih dari atau sama
dengan lima puluh persen) Fe dan ≥ 10% (lebih
dari
atau
sama
dengan
sepuluh
persen)
(Al2O3+SiO2);
b. konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% (lebih
dari atau sama dengan lima belas persen) Cu;
c. konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% (lebih
dari atau sama dengan lima puluh enam persen)
Pb;
d. konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% (lebih dari
atau sama dengan lima puluh satu persen) Zn;
dan
e. lumpur anoda (anode slime),
mulai tanggal 1 Januari 2025 hanya dapat diekspor
untuk keperluan penelitian dan pengembangan,
keperluan Ekspor kembali, dan/atau keperluan
Ekspor produk industri yang termasuk kategori
produk pertambangan yang bahan baku utamanya
berasal dari impor dan/atau skrap berupa logam.

(3) Produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau
pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan Barang pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

2.
Ketentuan
Lampiran
diubah,
sehingga
menjadi
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni
2024.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2024

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Œ

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23
TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN
PENGATURAN EKSPOR

PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG EKSPOR

I. SARANG BURUNG WALET (SBW)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
1.
ex 0410.90.10
Sarang Burung Walet yang didapat dari habitat
buatan Burung Walet

Eksportir Terdaftar (ET) SBW:
Surat Pernyataan Mandiri
(SPM) bermeterai yang memuat
data dan/atau informasi
mengenai:
1. Profil perusahaan;
2. Sumber bahan baku (rumah
walet);
3. Kapasitas produksi;
4. Jumlah tenaga kerja; dan
5. Peralatan produksi.

Perubahan ET-SBW:
1. ET SBW yang masih
berlaku; dan
2. Surat Pernyataan Mandiri
Dalam hal
eksportir telah
memiliki:
1. Nomor Kontrol
Veteriner (NKV);
dan/atau
2. Keputusan
penetapan
tempat
pelaksanaan
Tindakan
karantina dari
menteri yang
menyelenggarak
an urusan
pemerintahan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(SPM) bermeterai yang
memuat perubahan:
a. Identitas eksportir
(nama perusahaan dan
alamat perusahaan);
dan/atau
b. Kapasitas produksi.

di bidang
pertanian,
Surat pernyataan
mandiri (SPM)
bermeterai
sebagaimana
tercantum dalam
kolom persyaratan
dilengkapi dengan:
a. Nomor Kontrol
Veteriner (NKV);
dan/atau
b. Keputusan
penetapan
tempat
pelaksanaan
Tindakan
karantina dari
menteri yang
menyelenggarak
an urusan
pemerintah di
bidang
pertanian.

Memiliki dokumen
sertifikat sanitasi
(KH-12) yang
diterbitkan
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
bidang pertanian
untuk setiap
pengiriman.

Dalam hal Ekspor
SBW dilakukan
melalui:
a. Barang bawaan
penumpang
atau awak
sarana
pengangkut;
b. Barang pelintas
batas; atau
c. Barang kiriman
yang dikirim
melalui
penyelenggara
pos,
di atas 2 (dua)
kilogram tetap
memenuhi
kewajiban ET dan
KH-12.
Masa berlaku ET
SBW adalah
selama perusahaan
yang bersangkutan
masih
menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
SBW.

Masa Berlaku
Perubahan ET
SBW selama
perusahaan yang
bersangkutan
masih
menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor
SBW.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa Eksportir
Terdaftar yang
dapat dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
kapasitas
produksi.

II. BERAS

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
A.
UNTUK KEPERLUAN UMUM

A. PERUSAHAAN UMUM BULOG

10.06
Beras.
Persetujuan Ekspor (PE) Beras
Keperluan Umum (Perusahaan
Umum BULOG):

Neraca Komoditas yang
ditetapkan berdasarkan Hasil
kesepakatan rapat koordinasi
terbatas yang dikoordinasikan
oleh menteri yang
menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian
urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian.

Perubahan PE Beras
Keperluan Umum (Perusahaan
Umum BULOG):

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(Perusahaan Umum
BULOG) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas yang
ditetapkan
berdasarkan
Hasil
kesepakatan
rapat
koordinasi
terbatas yang
dikoordinasikan
oleh menteri
yang
menyelenggarak
an koordinasi,
sinkronisasi,
dan
pengendalian
urusan
kementerian
dalam
penyelenggaraa
n pemerintahan
di bidang
perekonomian;
atau

1006.30
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya,
disosoh atau dikilapkan maupun tidak :

-- Lain-lain:

2.
ex 1006.30.99
--- Lain-lain
Beras yang diproduksi
tidak melalui sistem
pertanian organik
(non organik) dengan
tingkat kepecahan
diatas 5% (lima persen)
sampai dengan 25%
(dua puluh lima
persen).

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(Perusahaan Umum BULOG)
yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan yang ditetapkan
berdasarkan Hasil
kesepakatan rapat
koordinasi terbatas yang
dikoordinasikan oleh
menteri yang
menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan
pemerintahan di bidang
perekonomian.

b. Hasil
kesepakatan
rapat
koordinasi
terbatas yang
dikoordinasikan
oleh menteri
yang
menyelenggarak
an koordinasi,
sinkronisasi,
dan
pengendalian
urusan
kementerian
dalam
penyelenggaraa
n pemerintahan
di bidang
perekonomian,
dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Hanya dapat
dilakukan oleh
Perum BULOG.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ekspor.

PE Beras
Keperluan Umum
(Perusahaan
Umum BULOG)
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Umum
(Perusahaan
Umum BULOG)
Paling lama 1
tahun takwim.

Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(Perusahaan
Umum BULOG)
selama sisa masa
berlaku PE Beras
Keperluan Umum
(Perusahaan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Umum BULOG).

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

B. BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA

10.06
Beras.
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):

Ketentuan dan data yang
tersedia, dalam hal Neraca
Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.

PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE

-
Beras setengah giling atau digiling
seluruhnya, disosoh atau dikilapkan
maupun tidak :

3.
1006.30.30
-- Beras ketan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.
RUSAHAAN
SWASTA) berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) paling
lama 1 tahun
takwim.

Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) selama
sisa masa berlaku
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
SWASTA).
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
4.
ex 1006.30.40
-- Beras Hom Mali

a. Beras yang
diproduksi melalui
sistem pertanian
organik.

PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.

PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.

PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
perubahan.

SWASTA) berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) paling
lama 1 tahun
takwim.

Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) selama
sisa masa berlaku
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA).

b. Beras yang tidak
diproduksi melalui
sistem pertanian
organik (non
organik) dengan
tingkat kepecahan
paling tinggi 25%
(dua puluh lima
persen).
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.

Perubahan PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan, yaitu

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
negara tujuan.
5.
ex 1006.30.50
-- Beras Basmati

a. Beras yang
diproduksi melalui
sistem pertanian
organik.

PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.

PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.

Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.

PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian

b. Beras yang tidak
diproduksi melalui
sistem pertanian
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
organik (non
organik) dengan
tingkat kepecahan
paling tinggi 25%
(dua puluh lima
persen).
Neraca Komoditas.

Perubahan PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.

Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) paling
lama 1 tahun
takwim.

Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) selama
sisa masa berlaku
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA).

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
6.
ex 1006.30.60
-- Beras Malys

a. Beras yang
diproduksi melalui
sistem pertanian
organik.

PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.

PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.

Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.

PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor

b. Beras yang tidak
diproduksi melalui
sistem pertanian
organik (non
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
organik) dengan
tingkat kepecahan
paling tinggi 25%
(dua puluh lima
persen).

Perubahan PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.

(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) paling
lama 1 tahun
takwim.

Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) selama
sisa masa berlaku
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA).
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
7.
ex 1006.30.70
-- Beras beraroma
lainnya
a. Beras yang
diproduksi melalui
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
Penerbitan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

sistem pertanian
organik.
SWASTA):
Neraca Komoditas.

PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.

Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.

PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).
b. Beras yang tidak
diproduksi melalui
sistem pertanian
organik (non
organik) dengan
tingkat kepecahan
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.

Perubahan PE Beras

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
paling tinggi 25%
(dua puluh lima
persen).
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.

Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) paling
lama 1 tahun
takwim.

Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) selama
sisa masa berlaku
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA).

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
8.
1006.30.91
--- Beras setengah
masak

PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

Perubahan PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.

a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.

PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) paling
lama 1 tahun
takwim.

Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) selama
sisa masa berlaku
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA).

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
9.
ex 1006.30.99
--- Lain-lain
a. Beras yang
diproduksi melalui
sistem pertanian
organik.
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.

PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.

ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.

PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
b. Beras yang
diproduksi tidak
melalui sistem
pertanian organik
(non organik)
dengan tingkat
kepecahan paling
tinggi 5% (lima
persen).
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.

Perubahan PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.

RUSAHAAN
SWASTA) paling
lama 1 tahun
takwim.

Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) selama
sisa masa berlaku
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA).

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
B.
UNTUK HIBAH

10.06
Beras
PE Beras Keperluan Hibah:
1. Hasil kesepakatan rapat
koordinasi terbatas yang
dikoordinasikan oleh
menteri yang
menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi,
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas;
dan/atau

1006.30
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya,
disosoh atau dikilapkan maupun tidak:

-- Lain-lain:

10.
ex 1006.30.99
--- Lain-lain
Beras yang diproduksi
tidak melalui sistem
pertanian organik (non

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
organik) dengan
tingkat kepecahan
paling tinggi 25% (dua
puluh lima persen).

dan pengendalian urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan
pemerintahan di bidang
perekonomian; dan
2. Rekomendasi dari
kementerian/badan/instan
si yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang penanggulangan
bencana atau
penyelenggaraan bantuan
sosial,
dalam hal Neraca Komoditas
belum ditetapkan.
Perubahan PE Beras
Keperluan Hibah:

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Hibah
yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Apabila Neraca Komoditas
belum ditetapkan, dalam hal
perubahan Pos Tarif/HS dan
uraian barang, jumlah,
pelabuhan muat dan/atau
negara tujuan:
b. Hasil
kesepakatan
rapat
koordinasi
terbatas yang
dikoordinasikan
oleh menteri
yang
menyelenggarak
an koordinasi,
sinkronisasi,
dan
pengendalian
urusan
kementerian
dalam
penyelenggaraa
n pemerintahan
di bidang
perekonomian.

Hanya dapat
dilakukan oleh
Badan Usaha Milik
Negara.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.

PE Beras
Keperluan Hibah

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
1. PE Beras Keperluan Hibah
yang masih berlaku;
2. Hasil kesepakatan rapat
koordinasi terbatas yang
dikoordinasikan oleh
menteri yang
menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan
pemerintahan di bidang
perekonomian; dan
3. Rekomendasi dari
kementerian/badan/instans
i yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang penanggulangan
bencana atau
penyelenggaraan bantuan
sosial.

Dalam Neraca Komoditas telah
ditetapkan, dalam hal
perubahan Pos Tarif/HS dan
uraian barang, jumlah,
pelabuhan muat dan/atau
negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Hibah
yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.

berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Hibah paling lama
1 (satu) tahun
takwim.

Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Hibah selama sisa
masa berlaku PE
Beras Keperluan
Hibah.

Elemen data
dan/at
au keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

III. HEWAN DAN PRODUK HEWAN

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

01.01
Kuda, keledai, bagal dan hinnie, hidup.
PE Hewan dan Produk Hewan:
Rekomendasi dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
pertanian atau Ketentuan dan
data yang tersedia, dalam hal
Neraca Komoditas belum
ditetapkan.

Perubahan PE Hewan dan
Produk Hewan:

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Hewan dan Produk
Hewan yang masih berlaku;
dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Hewan dan Produk
Hewan yang masih berlaku;
dan
2. Rekomendasi perubahan
dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE Hewan dan
Produk Hewan
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor

  • Kuda:

11.
ex 0101.21.00
-- Bibit
Pacu, Tunggang, Tarik,
Kaveleri, Polo, dan
Kesayangan

01.02
Binatang hidup jenis lembu.

  • Sapi:

12.
0102.21.00
-- Bibit

  • Kerbau:

13.
0102.31.00
-- Bibit

14.
0102.39.00
-- Lain-lain

01.03
Babi hidup.

15.
ex 0103.10.00
- Bibit
Pedaging dan Pelemak

  • Lain-lain:

16.
ex 0103.91.00
-- Berat kurang dari
50 kg
Hasil Budidaya

17.
ex 0103.92.00
-- Berat 50 kg atau
lebih
Hasil Budidaya

01.04
Biri-biri dan kambing, hidup.

0104.10
- Biri-biri:

18.
ex 0104.10.10
-- Bibit
Pedaging, Perah, dan
Woli/Bulu

19.
0104.10.90
-- Lain-lain

0104.20
- Kambing:

20.
ex 0104.20.10
-- Bibit
Pedaging, Perah, dan
Bulu/Rambut

21.
ex 0104.20.90
-- Lain-lain
Hasil Budidaya

01.05
Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies
Gallus domesticus, bebek, angsa,
kalkun, dan ayam guinea.

0105.11
-- Ayam dari spesies Gallus domesticus

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
22.
ex 0105.11.10
--- Ayam bibit
Pedaging dan Petelur
pertanian, atau Ketentuan
dan data yang tersedia,
dalam hal Neraca Komoditas
belum ditetapkan.

(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Hewan dan Produk
Hewan:
a. Selama 1 tahun
takwim, dalam
hal Neraca
Komoditas
telah
ditetapkan;
atau
b. Sesuai
Rekomendasi,
atau paling
lama 1 (satu)
tahun takwim
dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Masa berlaku
perubahan PE
Hewan dan Produk
Hewan selama sisa
masa berlaku PE
Hewan dan Produk
Hewan.

Elemen data

0105.13
-- Bebek:

23.
ex 0105.13.10
--- Bebek bibit
Pedaging dan Petelur

0105.94
-- Ayam dari spesies Gallus domesticus

24.
0105.94.10
--- Ayam bibit, selain ayam sabung

01.06
Binatang hidup lainnya.

  • Binatang menyusui:

25.
ex 0106.14.00
-- Kelinci dan hare
Bibit Kelinci

  • Burung:

26.
ex 0106.39.00
-- Lain-lain
Bibit Puyuh dan Bibit
Merpati

05.11
Produk hewani tidak dirinci atau termasuk
dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1
atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi
manusia.

27.
0511.10.00
- Mani dari binatang jenis lembu

  • Lain-lain:

0511.99
-- Lain-lain:

28.
ex 0511.99.10
--- Mani dari binatang
peliharaan
Mani Babi, Kambing
atau Biri-biri mini
straw dan standar

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

IV. TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TERMASUK DALAM DAFTAR CITES DAN NON CITES

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
CITES
a.
Binatang Hidup Jenis Lembu
29.
ex 0102.31.00
Bibit Anoa dari jenis:
- Anoa Dataran Rendah, Kerbau Pendek, Anoa
Daratan (Bubalus depressicornis).
- Anoa Pegunungan, Anoa Gunung (Bubalus
quarlesi).
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih

30.
ex 0102.39.00

Selain bibit, dari jenis:
- Anoa dataran rendah, Kerbau Pendek, Anoa
Daratan (Bubalus depressicornis).
- Anoa Pegunungan, Anoa Gunung (Bubalus
quarlesi).

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.
Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
b.
Babi Hidup

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
31.
ex 0103.10.00
Bibit semua jenis Babirusa (Babyrousa spp).
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

32.
ex 0103.91.00
Semua jenis Babirusa (Babyrousa spp) dengan
berat kurang dari 50 kg, selain bibit.

33.
ex 0103.92.00
Semua jenis Babirusa (Babyrousa spp) dengan
berat lebih dari 50 kg, selain bibit.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
c.
Kambing hidup
34.
ex 0104.20.10
Bibit Kambing dari jenis Kambing Sumatera,
Serow Sumatera (Capricornis sumatrensis).
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam

35.
ex 0104.20.90

Kambing dari jenis Kambing Sumatera, Serow
Sumatera (Capricornis sumatrensis) selain bibit.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.
PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
d. Binatang Hidup Lainnya
Binatang Menyusui
36.
0106.11.00
Semua Jenis Primata, antara lain:
-
Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis).
-
Beruk (Macaca nemestrina).
-
Lutung Surili (Presbytis comata)
-
Monyet
Hitam
Sulawesi,
Monyet
Wolai
(Macaca nigra).
-
Owa,
Kera
Tak
Berbuntut
(Hylobatidae)(semua
jenis
dari
family
Hylobatidae) kecuali Owa Jawa (Hylobates
moloch).
-
Monyet Sulawesi, Monyet Endore (Macaca
ochreata).
-
Monyet Sulawesi, Monyet Darre (Macaca
maura).
-
Bokoi, Beruk Mentawai (Macaca pagensis).
-
Monyet
Jambul,
Monyet
Boti
(Macaca
tonkeana).
-
Mawas Orang Utan (Pongo pygmaeus,
Pongo abelii dan Pongo tapanuliensis).
-
Lutung
Dahi
Putih,
Lutung
Jirangan
(Presbytis frontata).
-
Lutung Merah, Kelasi (Presbytis rubicunda).
-
Lutung Joja, Lutung Mentawai (Presbytis
potenziani).
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Bekantan Kahau (Nasalis larvatus).
-
Malu-Malu, Kukang Bukang (Nycticebus
coucang).
-
Rungka, Lutung Kedih (Presbytis thomasi).
-
Simpei Mentawai, Beruk Simakubu (Simias
concolor).
-
Binatang Hantu, Singapuar, Tarsius (semua
dari genus Tarsius).
-
Primata lainnya.

menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
37.
0106.12.10
Paus, lumba-lumba dan porpoise (binatang
menyusui dari ordo Cetacea); manate dan
dugong (binatang menyusui dari ordo Sirenia)

38.
0106.12.20
Anjing laut, singa laut dan beruang laut
(mamalia dari sub ordo Pinnipedia)

39.
ex 0106.19.00

Binatang menyusui lainnya, antara lain jenis:
- Kalong Hitam (Pteropus alecto).
- Kalong Kapauk (Pteropus vampyrus).
- Gajah, Gajah Asia (Elephas indicus/ Elephas
maximus).
- Binturung, Binturong (Arctictis binturong).
- Rusa Bawean (Axis kuhli).
- Anjing Ajag (Cuon alpinus).
- Musang Air (Cynogale bennetti).
- Kangguru Pohon (Dendrolagus spp.). (semua
dari genus Dendrolagus).
- Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis).
- Macan Kumbang, Macan Tutul, Harimau
Tutul (Panthera pardus).
- Harimau
Sumatera
(Panthera
tigris
sumatrae).
- Kucing Merah (Catopuma temmincki).

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Kucing Hutan, Meong Cangkok, Kucing
Kuwuk (Prionailurus bengalensis).
- Kucing Batu (Pardofelis marmorata).
- Kucing
Dampak,
Kucing
Tandang
(Prionailurus planiceps).
- Kucing Emas (Catopu matemmincki).
- Kucing Bakau (Prionailurus viverrinus).
- Beruang Madu (Helarctos malayanus).
- Landak
Irian,
Landak
Semut,
Nokdiak
Moncong
Panjang,
Nokdiak
Natafem
(Zaglossus bruijni).
- Berang-berang Cakar Kecil, Sero Ambrang
(Aonyx cinerea)
- Lutra, Berang-Berang Pantai (Lutra lutra).
- Lutra Sumatera, Berang-Berang Gunung
(Lutra sumatrana).
- Trenggiling, Peusing (Manis javanica).
- Harimau Dahan, Macan Dahan (Neofelis
nebulosa).
- Musang
Congkok,
Linsang
Linsang
(Prionodon linsang).
- Jelarang Hitam (Ratufa bicolor).
- Tapir, Cipan, Tapir Tenuk (Tapirus indicus).
- Musang
Luwak
(Paradoxurus
hermaphroditus)
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

Binatang Melata (Reptilia)
40.
ex 0106.20.00

Binatang melata, antara lain:
- Ular (Snakes):
-
Ular Boa Tanah (Candoia aspera).
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

-
Ular Boa Pohon (Candoiacarinata).
-
Ular
Sanca
Irian
(Apodora
papuama/Liasis olivaceus Papuanus).
-
Ular
Sanca
Coklat
(Leiopythonal
bertisii).
-
Ular Sanca Hitam (Liasis fuscus).
-
Ular Sanca Macklot (Liasis macklotti).
-
Ular
Sanca
Permata
(Morelia
amethistina).
-
Ular Sanca Boelen (Morelia boeleni).
-
Ular Sanca Karpet (Morelia spilota).
-
Sanca
Hijau
(Chondropyhton
viridis/Morelia viridis).
-
Sanca
Bodo
(Python
molurus/bivitatus).
-
Ular
Sanca
Kembang
(Python/Malayopython reticulatus).
-
Sanca Timor (Python/Malayopython
timorensis).
-
Ular Gendang Hitam (Python curtus).
-
Ular
Gendang
Merah
(Python
brongersmai).
-
Ular
Gendang
Dipong
(Python
breitensteini).
-
Ular Kobra Jawa (Naja sputatrix).
-
Ular
Kobra
Sumatra
(Naja
sumatrana).
-
King Kobra (Ophiophagus hannah).
-
Ular Jali (Ptyasmucosus).
- Biawak (Monitors):
-
Biawak Kalimantan (Lanthanotus
borneensis/Varanus borneensis).
-
Biawak Aru (Varanus beccari).
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Biawak
Coklat
(Varanus
gouldi/Varanus panoptes hornii).
-
Biawak
Ekor
Biru
(Varanus
doreanus).
-
Biawak Dumeril (Varanus dumerili).
-
Biawak Maluku (Varanus indicus).
-
Biawak Sepik (Varanus jobiensis).
-
Biawak
Komodo,
Ora
(Varanus
komodoensis).
-
Biawab Abu-Abu (Varanus nebulosus).
-
Biawak Hijau (Varanus prasinus).
-
Biawak Serunai (Varanus rudicollis).
-
Biawak
Bunga
Tanjung
(Varanus
salvadori).
-
Biawak Air (Varanus salvator).
-
Biawak Timor (Varanus timorensis).
-
Biawak Togian (Varanus togianus).

- Kura-Kura (Turtles):
-
Labi-Labi Biasa (Amyda cartilaginea).
-
Labi-Labi India (Chitra indica).
-
Labi-Labi Gendang (Chitra chitra).
-
Labi-Labi Kenwa (Pelochelys bibroni).
-
Labi-Labi Raksasa Asia (Pelochelys
cantorii).
-
Labi-Labi Irian (Pelochelys signifera).
-
Labi-Labi Batu (Dogania subplana).
-
Penyu Tempayan (Caretta caretta).
-
Penyu Hijau (Chelonia mydas).
-
Penyu
Belimbing
(Dermochelys
coriacea).
-
Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata).
-
Penyu Ridel (Lepidochelys olivacea).
lingkungan hidup dan
kehutanan.

masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Penyu Pipih (Natator depressa).
-
Tuntong Sumatra (Batagur affinis).
-
Tuntong
Semangka
(Calllagur/Batagur borneoensis).
-
Kura-Kura
Irian
(Carettochelys
insculpta).
-
Kura Irian Leher Panjang (Chelodina
novaeguineae).
-
Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodin
amccordi).
-
Kura-Kura
Ambon
(Cuora
amboinensis).
-
Kura-Kura
Daun
Asia
(Cyclemys
dentata).
-
Kura-Kura Duri (Heosemys spinosa).
-
Baning
Sulawesi
(Indotestudo
forsteni).
-
Kura-Kura Daun Sulawesi
(Leucocephalon/Geoemydam
yuwonoi).
-
Kura-Kura
Macan
(Malayemys
subtrijuga).
-
Baning Gunung (Manouriaemys).
-
Kura-Kura
Punggung
Datar
(Notochelys platynota).
-
Kura-Kura Gading (Orlitia borneensis).
-
Kura-Kura
Pipih
Putih
(Siebenrockiella crassicollis).

- Buaya (Crocodiles):
-
Buaya Air Tawar Irian (Crocodylus
novaeguineae).
-
Buaya Muara (Crocodylus porosus).

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Buaya Siam (Crocodylus siamensis).
-
Senyulong, Buaya Sapit (Tomistoma
schlegelii).

  • Tokek (Gekko Gecko)

Burung (Aves)
41.
0106.31.00

Semua jenis burung pemangsa, antara lain:
-
Burung
Alap-Alap,
Elang
(Accipitridae)
(semua dari jenis famili Accipitridae).
-
Burung
Alap-Alap,
Elang
(Falconidae)
(semua dari jenis famili Falconidae).
-
Burung Hantu, Celepuk, Beluk, Pungguk,
Kukuk (Strigidae) (semua jenis dari family
Strigidae).
-
Burung Hantu, Serak (Tytonidae).
-
Burung pemangsa lainnya
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali

42.
0106.32.00
Semua jenis burung Psittaciformes (termasuk
Burung Beo, Parkit, Macaw dan Kakatua),
antara lain:
-
Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis).
-
Nuri
Raja
Sayap
Kuning
(Alisterus
chloropterus).
-
Nuri Raja Papua (Aprosmictus erythropterus).
-
Nuri
Raja
Kembang
(Aprosmictus
jonquillaceus).
-
Nuri Hitam (Chalcopsitta atra).
-
Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei).
-
Nuri Aru (Chalcopsitta sintilata).
-
Perkici Josephina (Charmosyna josefinae).
-
Perkici Papua (Charmosyna papou).
-
Perkici Dagu Merah (Charmosyna placentis).
-
Perkici
Punggung
Hitam
(Charmosyna

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
pulchella).
-
Perkici Garis (Charmosyna multistriata).
-
Perkici
Kepala
Merah
(Charmosyna
rubronotata)
-
Perkici Kerdil (Charmosyna wilhelminae).
-
Nuri Maluku (Eos rubra).
-
Nuri Sayap Hitam (Eos cyanogenia).
-
Nuri Kalung Ungu (Eos squamata).
-
Nuri Pipi Merah (Geoffroyus geoffroyi).
-
Serindit Papua (Loriculus aurantifrons).
-
Serindit Melayu (Loriculus galgulus).
-
Serindit Jawa (Loriculus pusillus).
-
Serindit Sulawesi (Loriculus stigmatus).
-
Kasturi Ternate (Lorius garrulus).
-
Perkici
Paruh
Kuning
(Neopsittacus
musschenbroekkii).
-
Nuri Ara Mata Ganda (Opopsitta diopthalma).
-
Nuri
Ara
Dada
Jingga
(Opopsitta
gulielmitterti).
-
Perkici Arfak (Oreopsittacus arfaki).
-
Kringkring Bukit (Prioniturus platurus).
-
Nuri Kelam (Pseudeos fuscata).
-
Betet Biasan (Psittacula alexandri).
-
Betet Ekor Panjang (Psittacula longicauda).
-
Nuri
Ara
Panjang
(Psittaculirostris
desmarestii).
-
Nuri Ara Edward (Psittaculirostris edwardsii).
-
Nuri
Ara
Pipi
Kuning
(Psittaculirostris
salvadori).
-
Betet
Kelapa
Filipina
(Tanygnathus
lucionensis).
-
Betet Kelapa Paruh Besar (Tanygnathus
megalorhynchus).
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Perkici
Kuning
Hijau
(Trichoglossus
flavoviridis).
-
Perkici Lembayung (Trichoglossus goldiei).
-
Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).
-
Perkici Iris (Psitteuteles iris).
-
Kakatua Putih (Cacatua alba).
-
Kakatua Koki (Cacatua galerita).
-
Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana).
-
Kakatua Seram (Cacatua moluccensis).
-
Kakatua
Jambul
Kuning
(Cacatua
sulphurea).
-
Nuri Sangir (Eos histrio).
-
Bayan (Eclectus roratus).
-
Serindit Sangihe (Loriculuscatamene).
-
Serindit Sulawesi (Loriculusexilis).
-
Kakatua Raja, Kakatua Hitam (Probosciger
aterrimus).
-
Kasturi
Raja,
Betet
Besar
(Psittrichas
fulgidus).
-
Nuri Sulawesi (Tanygnathus sumatranus).
-
Nuri
Merah
Kepala
Hitam
(Lorius
domicellus).
-
Burung Psittaciformes (termasuk Burung
Parkit, Macaw dan Kakatua) lainnya.
-
Tiong emas (Gracula religiosa).
-
Tiong Nusa-Tenggara (Gracula venerate).
-
Tiong Nias (Gracula robusta).
-
Burung hantu Biak (Otus beccarii).
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
43.
ex 0106.39.00
Burung selain burung pemangsa, Psittaciformes
(termasuk burung Beo, Parkit, Macaw dan
Kakatua), Burung unta dan emu (Dromaius
novaehollandiae) antara lain:
-
Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora).

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Curik Bali (Leucopsar Rothschildi).
-
Burung Cendrawasih Paradisaeidae (semua
jenis dari Paradisaeidae).
-
Merak Hijau (Pavo muticus).
-
Kuau Kerdil (Polyplectron schleiermacheri).
-
Kuau raja (Argusianus argus).
-
Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng
(Bucerotidae)
(semua
jenis
famili
Bucerotidae).
-
Mentok Rimba (Asacornis scutulata).
-
Junai,
Burung
Mas,
Minata
(Caloenas
nicobarica).
-
Cikalang Christmas (Fregata andrewsi).
-
Burung
Dara
Mahkota,
Burung
Titi,
Mambruk (Goura spp.) (semua jenis dari
genus Goura).
-
Jenjang (Gruidae) (semua jenis dari genus
Gruidae).
-
Maleo Sengkawor (Macrocephalon maleo).
-
Trinil Nordman (Tringa guttifer)
-
Burung Paok, Burung Cacing (Pittidae)
(semua jenis dari family Pittidae).
-
Kalkun Padang Australia (Ardeotis australis).
-
Sikatan Aceh (Cyornis ruckii).
-
Mesia Telinga Perak (Leiothrix argentauris).
-
BangauBluwok (Mycteria cinereal).
-
Angsa Batu Christmas (Papasula abbotti).
-
Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus).
-
Gajahan (Numenius spp.) (semua jenis dari
genus Numenius)

Serangga (Insecta)
44.
ex 0106.49.00
Serangga lain-lain termasuk kepompong dari PE TUMBUHAN ALAM DAN
Penerbitan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
jenis:
-
Kupu-Kupu Sayap Burung Obi (Ornithoptera
aesacus).
-
Kupu-Kupu
Sayap
Burung
Croesus
(Ornithoptera croesus).
-
Kupu-Kupu
Sayap
Burung
Meridionalis
(Ornithoptera meridionalis).
-
Kupu-Kupu
Raja
Cuneifera
(Troides
cuneifera).
-
Kupu-Kupu Raja Talaud (Troides dohertyi).
-
Kupu-Kupu
Raja
Oblongo
maculatus
(Troidesoblongo maculatus).
-
Kupu-Kupu
Raja
Prattorum
(Troides
prattorum).
-
Kupu-Kupu
Sayap
Burung
Chimaera
(Ornithoptera chimaera).
-
Kupu-Kupu
Sayap
Burung
Goliath
(Ornithoptera goliath).
-
Kupu-Kupu
Sayap
Burung
Surga
(Ornithoptera paradisea).
-
Kupu-Kupu
Sayap
Burung
Priamus
(Ornithoptera priamus).
-
Kupu-Kupu
Sayap
Burung
Rothschildi
(Ornithoptera rothschildi).
-
Kupu-Kupu
Sayap
Burung
Tithonus
(Ornithoptera tithonus).
-
Kupu-Kupu
Raja
Brooke
(Trogonoptera
brookiana).
-
Kupu-Kupu
Raja
Malaya
(Troidesam
phrysus).
-
Kupu-Kupuraja
Borneo
(Troidesandromache).
-
Kupu-Kupu Raja Criton (Troidescriton).
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Kupu-Kupu
Raja
Haliphron
(Troides
haliphron).
-
Kupu-Kupu Raja Umum (Troides helena).
-
Kupu-Kupu
Raja
Hypolitus
(Troides
hypolitus).
-
Kupu-Kupu Raja Miranda (Troides miranda).
-
Kupu-Kupu Raja Timor (Troides plato).
-
Kupu-Kupu Raja Tanimbar (Troides riedeli).
-
Kupu-Kupu
Raja
Vandepolli
(Troides
vandepolli).
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
e. Tanaman hidup lainnya (termasuk akarnya), potongan dan cangkokan; sulur jamur
45.
0602.10.10
Anggrek potongan dan cangkokan tanpa akar.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca

46.
0602.90.10
Potongan dan cangkokan anggrek yang berakar.

47.
0602.90.20
Anakan anggrek.

48.
ex 0602.90.90

Lain-lain dari jenis:
-
Anggrek.
-
Aloe arborescens.
-
Cactus Non-Hibrida.
-
Cactus Hibrida.
-
Cycas spp.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
f.
Bunga dan kuncup bunga potong dari jenis yang cocok untuk karangan bunga atau untuk keperluan pajangan, segar, dikeringkan,
dicelup, dikelantang, diresapi, atau dikerjakan secara lain
49.
0603.13.00
Semua jenis anggrek.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali

50.
ex 0603.19.00
Kantong Semar (Nepenthes spp.) dalam bentuk
potongan segar.

51.
ex 0603.90.00
Kantong Semar (Nepenthes spp.) dalam bentuk
potongan selain segar.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
g. Daun, dahan dan bagian lainnya dari tanaman, tanpa bunga atau kuncup bunga, dan rumput, lumut mosse dan lumut lichen, dari
jenis yang cocok untuk karangan bunga atau keperluan pajangan, segar, dikeringkan, dicelup, dikelantang, diresapi atau diolah
secara lain
52.
ex 0604.20.90

Dalam bentuk segar:
-
Pakis (Cyathea spp).
-
Pakis Simpai (Cibotium spp).
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
Penerbitan
Persetujuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Anggrek.
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
53.
ex 0604.90.90
Dalam bentuk selain segar:
-
Pakis (Cyathea spp).
-
Pakis Simpai (Cibotium spp).
-
Anggrek.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
lingkungan hidup dan
kehutanan.

perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
h. Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk
insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan
atau dijadikan bubuk maupun tidak
54.
ex 1211.90.95
Keping Kayu Gaharu, segar, didinginkan, beku
atau dikeringkan, dari jenis:
-
Aquilaria malacensis.
-
Aquilaria filaria.
-
Gyrinops versteegii .
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam

55.
ex 1211.90.98
Akar laka (Dalbergia parviflora) dalam bentuk
kepingan dan bubuk asli (Genuine Powder) yang
belum
di
ekstrak
dan
bubuk
limbah
(Abok/setelah
di
ekstrak),
segar
atau
dikeringkan;
Ramin
(Gonystylus
bancanus)
dalam bentuk chips/kepingan dan bubuk asli
(Genuine Powder); Kayu Gaharu dalam bubuk

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
asli (Genuine Powder) yang belum di ekstrak
dan bubuk limbah (Abok/setelah di ekstrak),
segar atau dikeringkan, dari jenis:
-
Aquilaria malacensis.
-
Aquilaria filaria.
-
Gyrinops versteegii.
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
i.
Kayu kasar dikuliti atau dihilangkan getahnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar
56.
ex 4403.49.10
Baulk, sawlog dan veneer log, dari jenis Akar
laka
(Dalbergia
parviflora);
Pohon
Gaharu
(Aquilaria malacensis; Aquilaria filaria; Gyrinops
versteegii)
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang
mengalami perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku

57.
ex 4403.49.90
Selain Baulk, sawlog dan veneer log, dari jenis
Akar laka (Dalbergia parviflora); Pohon Gaharu
(Aquilaria malacensis; Aquilaria filaria; Gyrinops
versteegii); Ramin (Gonystylus bancanus)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
j.
Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung
kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94.
58.
ex 4420.11.00
Patung kecil, dari ramin (Gonystylus bancanus)
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
Penerbitan
Persetujuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang
mengalami perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
lingkungan hidup dan
kehutanan.

perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
k. Barang lainnya dari kayu.
59.
ex 4421.99.93
Manik-manik
untuk
doa
dari
Ramin
(Gonystylus bancanus)
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas

60.
ex 4421.99.94
Manik-manik lainnya dari Ramin (Gonystylus
bancanus)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
l.
Minyak atsiri (mengandung terpena atau tidak), termasuk konkrit dan absolut; resinoida; ekstrak oleoresin; konsentrat minyak
atsiri dalam lemak, dalam fixed oil, dalam malam atau sejenisnya, diperoleh melalui enfleurage atau maserasi; produk sertaan
bersifat terpena pada proses penghilangan terpena dari minyak atsiri; hasil sulingan dengan air dan larutan air dari minyak atsiri
61.
ex 3301.29.90
Minyak Gaharu (hasil penyulingan) dari jenis:
-
Aquilaria malacensis.
-
Aquilaria filaria.
-
Gyrinops verseteegii.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
m. Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat
perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau
ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak, untuk selain yang tidak dibakar.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
62.
ex 3307.41.10
Mengandung gaharu dalam bentuk bubuk.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

63.
ex 3307.41.90
Mengandung gaharu atau Ramin (Gonystylus
bancanus) dalam bentuk selain bubuk.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
n. Gading, tulang, tempurung kura-kura, tanduk, tanduk rusa, karang laut, kulit kerang, dan bahan ukiran hewani lainnya dikerjakan,
serta barang dari bahan tersebut (termasuk barang yang diperoleh melalui percetakan)
64.
9601.10.10
Barang dari gading berupa tempat cerutu atau
sigaret, wadah tembakau dan barang pajangan.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang

65.
9601.10.90
Gading dikerjakan dan barang dari gading
selain tempat cerutu atau sigaret, selain wadah
tembakau dan selain barang pajangan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
o. Gading, tempurung kura-kura, whalebone dan whalebone hair, tanduk, tanduk bercabang, kuku (binatang sejenis kuda atau sapi),
kuku burung, cakar burung dan paruh burung, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi
berbentuk; bubuk dan sisa dari produk tersebut
66.
0507.10.00
Gading, bubuk gading dan sisanya termasuk
cula badak
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan

67.
0507.90.20
Tempurung Kura-Kura.

68.
ex 0507.90.90
Paruh Burung, terutama dari jenis:
-
Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng
(Bucerotidae)
(semua
jenis
famili
Bucerotidae).

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
p. Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam;
Invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan
69.
ex 0308.11.10
Teripang (Holothuroidea) dalam bentuk hidup PE TUMBUHAN ALAM DAN
Penerbitan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dari jenis:
-
Holothuria fuscogilva
-
Holothuria nobilis
-
Holothuria whitmaei
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

70.
ex 0308.11.20
Teripang (Holothuroidea) dalam bentuk segar
atau dingin dari jenis:
-
Holothuria fuscogilva
-
Holothuria nobilis
-
Holothuria whitmaei

71.
ex 0308.12.00
Teripang (Holothuroidea) dalam bentuk beku
dari jenis:
-
Holothuria fuscogilva
-
Holothuria nobilis
-
Holothuria whitmaei

72.
ex 0308.19.20
Teripang
(Holothuroidea)
dalam
bentuk
dikeringkan, diasinkan, atau dalam air garam
dari jenis:
-
Holothuria fuscogilva
-
Holothuria nobilis
-
Holothuria whitmaei

73.
ex 0308.19.30
Teripang (Holothuroidea) dalam bentuk diasapi
dari jenis:
-
Holothuria fuscogilva
-
Holothuria nobilis
-
Holothuria whitmaei

74.
ex 0308.90.10
Koral dari jenis:
-
Stony Coral.
-
Substrat (Unidentified Scleractinian).
-
Base Rocks (Unidentified Scleractinian) Live
Rock.
Ketam:
-
Ketam Tapak Kuda (Tachypleus gigas).

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
q. Koral dan barang serupa itu, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut
75.
ex 0508.00.90

Koral dan barang serupa itu dari jenis:
-
Stony Coral.
-
Substrat (Unidentified Scleractinian).
-
Base Rocks (Unidentified Scleractinian) Live
Rock.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
r. Moluska, berkulit maupun tidak, hidup, segar, dingin, layak untuk dikonsumsi manusia
76.
ex 0307.71.10
Dalam keadaan hidup dari jenis:
-
Kima Tapak Kuda, Kima Kuku Beruang
(Hippopus hippopus)
-
Kima Cina (Hippopus porcellanus)
-
Kima
Kunia,
Lubang
(Tridacna/Chametrachea crocea)
-
Kima Selatan (Tridacna / Persikima derasa)
-
Kima Raksasa (Tridacna gigas)
-
Kima
Kecil
(Tridacna/
Chametrachea
maxima)
-
Kima
Sisik,
Kima
Seruling
(Tridacna/
Chametrachea squamosa)
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali

77.
ex 0307.71.20
Dalam keadaan segar atau dingin dari jenis:

Kima Tapak Kuda, Kima Kuku Beruang
(Hippopus hippopus)

Kima Cina (Hippopus porcellanus)

Kima
Kunia,
Lubang
(Tridacna/Chametrachea crocea)

Kima
Selatan
(Tridacna
/
Persikima
derasa)

Kima Raksasa (Tridacna gigas)

Kima
Kecil
(Tridacna/
Chametrachea
maxima)

Kima Sisik, Kima Seruling (Tridacna/
Chametrachea squamosa)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
78.
ex 0307.91.10
Dalam keadaan hidup dari jenis:

Nautilus Berongga (Nautilus pompillius)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
s. Cangkang moluska, krustasea atau binatang berkulit lunak
79.
ex 0508.00.20
Cangkang moluska dari jenis:
-
Nautilus Berongga (Nautilus pompillius)
-
Kima Tapak Kuda, Kima Kuku Beruang
(Hippopus hippopus)
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Kima Cina (Hippopus porcellanus)
-
Kima
Kunia,
Lubang
(Tridacna/Chametrachea crocea)
-
Kima Selatan (Tridacna / Persikama derasa)
-
Kima Raksasa (Tridacna gigas)
-
Kima
Kecil
(Tridacna/
Chametrachea
maxima)
-
Kima
Sisik,
Kima
Seruling
(Tridacna/
Chametrachea squamosa)
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
kehutanan.

masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
t. Jangat dan kulit mentah lainnya (segar atau diasinkan, dikeringkan, dikapur, diasamkan atau diawetkan secara lain, tetapi tidak
disamak, tidak diolah secara perkamen atau tidak diolah lebih lanjut), dihilangkan bulunya atau split maupun tidak, selain yang
dikecualikan oleh catatan 1 (b) atau catatan 1 (c) dalam bab 41
80.
ex 4103.20.00
Dari binatang melata dari jenis:
- Ular (Snakes).
- Biawak (Monitors).
- Buaya (Crocodiles).
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
u. Jangat dan kulit dari hewan lainnya disamak atau crust, tanpa wol atau bulu, split maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut
81.
ex 4106.40.00
Dari binatang melata dalam keadaan basah
(termasuk Wet Blue) dan keadaan kering (Crust)
dari jenis:
- Ular (Snakes).
- Biawak (Monitors).
- Buaya (Crocodiles).
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
v.
Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
82.
ex 0511.99.90
Darah dan semua bagian dari satwa liar.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

83.
ex 9705.22.00

Kupu-kupu dalam kondisi mati yang diawetkan
untuk keperluan zoologi dari jenis:
- Kupu-Kupu Sayap Burung Obi (Ornithoptera
aesacus).
- Kupu-Kupu
Sayap
Burung
Croesus
(Ornithoptera croesus).
- Kupu-Kupu
Sayap
Burung
Meridionalis
(Ornithoptera meridionalis).
- Kupu-Kupu
Raja
Cuneifera
(Troides
cuneifera).
- Kupu-Kupu Raja Talaud (Troides dohertyi).
- Kupu-Kupu Raja Oblongomaculatus (Troides
oblongomaculatus).
- Kupu-Kupu
Raja
Prattorum
(Troides
prattorum).
- Kupu-Kupu
Sayap
Burung
Chimaera
(Ornithoptera chimaera).

84.
ex 9705.29.00

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Kupu-Kupu
Sayap
Burung
Goliath
(Ornithoptera goliath).
- Kupu-Kupu
Sayap
Burung
Surga
(Ornithoptera paradisea).
- Kupu-Kupu
Sayap
Burung
Priamus
(Ornithoptera priamus).
- Kupu-Kupu
Sayap
Burung
Rothschildi
(Ornithoptera rothschildi).
- Kupu-Kupu
Sayap
Burung
Tithonus
(Ornithoptera tithonus).
- Kupu-Kupu
Raja
Brooke
(Trogonoptera
brookiana).
- Kupu-Kupu
Raja
Malaya
(Troides
amphrysus).
- Kupu-Kupu
Raja
Borneo
(Troides
andromache).
- Kupu-Kupu Raja Criton (Troides criton).
- Kupu-Kupu
Raja
Haliphron
(Troides
haliphron).
- Kupu-Kupu Raja Umum (Troides helena).
- Kupu-Kupu
Raja
Hypolitus
(Troides
hypolitus).
- Kupu-Kupu Raja Miranda (Troides miranda).
- Kupu-Kupu Raja Timor (Troides plato).
- Kupu-Kupu Raja Tanimbar (Troides riedeli).
- Kupu-Kupu
Raja
Vandepolli
(Troides
vandepolli).
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
w. Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari bab 1 atau 3, layak untuk dikonsumsi manusia
85.
0208.50.00
Daging dan sisanya yang dapat dimakan, segar,
dingin atau beku dari binatang melata.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam

86.
0210.93.00
Daging dan sisanya yang dapat dimakan,
diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau
diasapi serta tepung dan tepung kasar dari
daging dan sisanya yang dapat dimakan dari
binatang melata.

87.
ex 0510.00.00
Empedu dari Ular dan biawak dari jenis:

Ular-Sanca
Kembang
(Python/Malayopython reticulatus).

Ular-Gendang Hitam (Python curtus).

Ular-Gendang
Merah
(Python

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
brongersmai).

Ular-Gendang
Dipong
(Python
breitensteini).

Ular-Kobra Jawa (Naja sputatrix).

Ular Jali (Ptyas mucosus).

Biawak air (Varanus salvator).
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

NON CITES
x.
Binatang Hidup Jenis Lembu
88.
ex 0102.29.19
Banteng Jantan (Bos javanicus)
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

89.
ex 0102.29.90
Banteng Betina (Bos javanicus)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
y.
Babi Hidup
90.
ex 0103.10.00

Bibit dari jenis:
- Sus barbatus.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
Penerbitan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
- Sus celebensis.
- Sus scrofa.
- Sus verrucosus.
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

91.
ex 0103.91.00
Babi berat < 50 kg, selain bibit dari jenis:
- Sus barbatus.
- Sus celebensis.
- Sus scrofa.
- Sus verrucosus.

92.
ex 0103.92.00
Babi berat ≥ 50 kg, selain bibit dari jenis:
- Sus barbatus.
- Sus celebensis.
- Sus scrofa.
- Sus verrucosus

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
z.
Binatang Hidup Lainnya

Binatang Menyusui (Mamalia)
93.
0106.13.00
Unta dan camelid lainnya (Camelidae)
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam

94.
ex 0106.14.00
Kelinci Sumatera (Nesolagus netscheri).

95.
ex 0106.19.00
Binatang menyusui lainnya, dari jenis:
- Styloctenium wallacei.
- Kijang Muncak (Muntiacus muntjak).
- Semua Jenis Rusa (Rusa spp.).
- Landak Raya (Hystrix brachyura).
- Bajing Terbang Ekor Merah, Cukbo Ekor
Merah (Iomys horsfieldi).
- Bajing
Tanah
Bergaris,
Bokol
Borneo
(Lariscushosei).
- Bajing Tanah, Tupai Tanah, Bokol Buut

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(Lariscus insignis).
- Cukbo,
Bajing
Terbang,
Tando
Totol
(Petaurista elegans).
- Musang
Sulawesi
(Macrogalidea
musschenbroeki).
- Sigung Sumatera (Arctonyx collaris)
- Teledu Sigung (Mydausj avanensis).
- KanguruTanah (Thylogales pp.) (semua jenis
dari genusThylogale).
- Kancil, Pelanduk, Napu (Tragulus
spp.).
(semua jenis genus Tragulus).
- Ailurops ursinus.
- Kuskus Kuso (Phalanger ornatus).
- Strigocuscus celebensis.
- Callosciurus notatus.
- Callosciurus prevostii.
- Dactylopsila trivirgata.
- Petaurus breviceps.
- Vivericula tangalunga.
- Kubung, Tando, Walang kekes, Kubung
Malaya
(Cynocephalus
/Galeopterus
variegates)
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

Binatang Melata (Reptil)
96.
ex 0106.20.00
Binatang melata, dari jenis:
- Ular (Snakes)
-
Acanthophis antarcticus.
-
Acanthophis praelongus.
-
Acrochordus javanicus.
-
Acrochordus arafurae.
-
Acrochordus granulatus.
-
Ahaetullamy cterizans.
-
Ahaetulla prasina.
-
Boiga cynodon.
-
Boiga dendrophila.
-
Boiga drapiezii.
-
Boiga irregularis.
-
Boiga nigriceps.
-
Boiga multomaculata.
-
Bungarus candidus.
-
Bungarus fasciatus.
-
Bungarus flavicep.
-
Bungarus javanicus.
-
Calloselasma/Agkistrodon rhodostoma.
-
Cerberus rhyncops.
-
Chrysopelea paradisi.
-
Cylindrophis rufus.
-
Daboia /Vipera siamensis.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Dendrelaphis calligaster.
-
Dendrelaphis formosus.
-
Dendrelaphis pictus.
-
Dendrelaphis punctulatus.
-
Demansia atra.
-
Demansia olivacea.
-
Elaphe engganensis.
-
Elaphe flavolineata.
-
Elaphe porphyracea.
-
Elaphe radiata.
-
Elaphe subradiata.
-
Elaphe taeniura.
-
Enhydrisen hydris.
-
Enhydris plumbea.
-
Furina tristis.
-
Gonyosoma margaritifer.
-
Gonyosoma oxycephalum.
-
Homalopsis buccata
-
Laticauda colubrina.
-
Lycodonaulicus.
-
Macrophistodon rhodomelas.
-
Maticora bivirgata.
-
Micropechis ikaheka.
-
Oligodon purpurescens.
-
Oxyuranus scutellatus.
-
Pseudechis australis.
-
Pseudechis papuanus.
-
Pseudonaja textilis.
-
Ptyascarinatus.
-
Ptyaskorros.
-
Rhabdophis subminiata.
-
Rhinoplocephalus nigrostriatus.
-
Xenochrophis trianguligerus.
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Stegonotus cucullatus.
-
Trimeresurus albolabris.
-
Trimeresurus borneensis.
-
Trimeresurus fasciatus.
-
Trimeresurus hageni.
-
Trimeresurus popeorum.
-
Trimeresurus puniceus.
-
Trimeresurus sumatranus.
-
Tropidolae muswagleri.
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

- Kura-Kura
-
Chelodina parkeri.
-
Chelodina reimanni.
-
Chelodina siebenrocki.
-
Kura
Irian
Leher
Pendek
(Elseya
novaeguineae).
-
Elseya schultzei.
-
Emydura albertisi/subglobosa.

- Kadal (Lizard)
-
Cryptoblepharus boutoni.
-
Dasia olivacea/Lamprolepis Olivaceus.
-
Emoiacaeruleocauda/E. cyanuara.
-
Egernia frerei.
-
Lialis burtonis.
-
Lialisjicari.
-
Lamprolepis smaragdina.
-
Eutropis multifasciata.
-
Eutropisrudis.
-
Eutropis rugifera/Variagated mabuya.
-
Sphenomorphus mulleri.
-
Sphenomorphus sanctus.
-
Sphenomorphus variegatus.
-
Takydromus sexlineatus.
-
Kadal Panana (Tiliqua gigas).

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Tiliqua scincoides.
-
Tribolonotus gracilis.
-
Tribolonotus novaeguineae.
-
Tropidophorus apulus.
-
Soa-Soa, Biawak Ambon, Biawak Pohon
(Hydrosaurus amboinensis)

- Londok (Agamids)
-
Acanthosaura armata.
-
Aphaniotis acutirostris.
-
Aphaniotis fusca.
-
Bronchocela cristatella.
-
Bronchocela jubata.
-
Soa Payung (Chlamydosaurus kingii).
-
Draco fimbriatus Flying Dragon.
-
Draco beccari/ Lineatus.
-
Draco melanopogon.
-
Draco obscurus.
-
Draco volans.
-
Gonocephalus kuhlii.
-
Gonocephalus borneensis.
-
Gonocephalus chameleontinus.
-
Gonocephalus grandis.
-
Gonocephalus liogaster.
-
Hydrosaurus weberi.
-
Hypsilurus binotatus.
-
Bunglon
Sisir
(Hypsilurus
/Gonychephalus dilophus).
-
Hypsilurus godeffroyi.
-
Lophognathus temporalis.
-
Physignathus lesueurii.
-
Pseudocolates tympanistriga

- Cicak (Geckos)
-
Aeluroscalabotes felinus.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Cosymbotus platyurus.
-
Cyrtodactylus consobrinus.
-
Cyrtodactylus fumosus.
-
Cyrtodactylus louisiadensi.
-
Cyrtodactylus marmoratus.
-
Nactus pelagicus.
-
Gehyra baliola.
-
Gehyra marginata.
-
Gehyra mutilata.
-
Gehyra vorax.
-
Gekko monarchus.
-
Gekko smithi.
-
Gekko vittatus.
-
Hemidactylus frenatus.
-
Hemiphylodactylus typus.
-
Ptychozoon kuhli.

Amfibia (Frogs)
97.
ex 0106.90.00
Binatang hidup lain-lain dari binatang hidup
lainnya, dari jenis:
-
Bufo asper.
-
Bufo biporcatus.
-
Bufo celebensis.
-
Bufo melanostictus.
-
Bufo parvus.
-
Kaloula baleata.
-
Kaloula pulchra.
-
Leptobrachium hasselti.
-
Leptobrachium nigrops.
-
Leptophryne borbonica.
-
Litoria caerulea.
-
Litoria infrafrenata.
-
Litoria nasuta.
-
Litoria rubella.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Lymnodynastes convexiusculu.
-
Megophrys montana.
-
Megophrys nasuta.
-
Microhyla achatina.
-
Nyctixalus margaritifer.
-
Occidozyga laevis.
-
Occidozyga lima.
-
Philautus aurifasciatus.
-
Polypedates colletti.
-
Polypedates leucomystax.
-
Polypedates macrotis.
-
Polypedates otilophus.
-
Pseudobufo subasper.
-
Rana / Fejervarya Cancrivora.
-
Rana chalconota.
-
Rana erythraea.
-
Rana / Limnonectes kuhlii.
-
Rana / Limnonectes leporinus.
-
Rana / Fejervarya limnocharis.
-
Rana / Limnonectes) macrodon.
-
Rana / Limnonectes modesta.
-
Rana nicobariensis.
-
Rhacophorus javanus.
-
Rhacophorus nigropalmatus.
-
Rhacophorus pardalis.
-
Rhacophorus reindwardti.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

Burung (Aves)
98.
0106.33.00
Burung unta; emu (Dromaius novaehollandiae)
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor

99.
ex 0106.39.00
Burung selain Burung Pemangsa, Psittaciformes
(termasuk burung beo, parkit, macaw, dan
kakatua), burung unta, dan emu (Dromaius
novaehollandiae), antara lain:
-
Kerak Kerbau (Acridotheres javanicus).
-
Kerak Ungu (Acridotheres tristis).
-
Boha Wasur (Anseranas semipalmata).
-
Perling Ungu (Aplonis metallica).
-
Delimukan Zamrud (Chalcophaps indica).
-
Delimukan Timur (Chalcophaps stephani).
-
Cicadaun
Sayap-Biru
(Chloropsis
cochinchinensis)
-
Cicadaun Kecil (Chloropsis cyanopogon).
-
Cicadaun Besar (Chloropsis sonnerati).
-
Kucica Hutan (Copsychus malabaricus).
-
Kucica Kampung (Copsychus saularis).
-
Sikatan Banyumas (Cyornis banyumas)
-
Belibis Kembang (Dendrocygna arcuata)
-
Pergam Laut (Ducula bicolor).
-
Pergam Ekor-Ungu (Ducula rufigaster).
-
Pergam Zoe (Ducula zoeae).
-
Bondol Hijau Binglis (Erythrura prasina).
-
Ayamhutan Merah (Gallus gallus).
-
Ayamhutan Hijau (Gallus varius).
-
Kacembang Gadung (Irena puella).
-
Bondol Jawa (Lonchura leucogastroides).

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Bondol Tutul (Lonchura leucosticta).
-
Bondol Haji (Lonchura maja).
-
Bondol Rawa (Lonchura malacca).
-
Bondol Taruk (Lonchura molucca).
-
Bondol Peking (Lonchura punctulata).
-
Bondol Buba (Lonchura spectabilis).
-
Bondol Dada-Hitam (Lonchura teerinki).
-
Uncal Ambon (Macropygia amboinensis).
-
Uncal Kouran (Macropygia ruficeps).
-
Takur Tenggeret (Megalaima australis).
-
Takur
Ungkut-Ungkut
(Megalaima
haemacephala).
-
Mino Emas (Mino anais).
-
Mino Muka-Kuning (Mino dumontii).
-
Kepudang Kuduk-Hitam (Oriolus chinensis).
-
Delimukan Dewata (Otidiphaps nobilis).
-
Burunggereja Erasia (Passer montanus).
-
Pelanduk
Topi-Hitam
(Pellorneum
capistratum).
-
Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus).
-
Walik Dahi-Jingga (Ptilinopus aurantiifrons).
-
Walik Lunggung (Ptilinopus coronulatus).
-
Walik Perut-Jingga (Ptilinopus iozonus).
-
Walik Wompu (Ptilinopus magnificus).
-
Walik Kembang (Ptilinopus melanospila).
-
Walik Mutiara (Ptilinopus perlatus).
-
Walik Kepala-Ungu (Ptilinopus porphyreus).
-
Walik Elok (Ptilinopus pulchellus).
-
Walik Raja (Ptilinopus superbus).
-
Cucak Kuricang (Pycnonotus atriceps).
-
Cucak Kutilang (Pycnonotus aurigaster).
-
Cucak Gunung (Pycnonotus bimaculatus).
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Merbah Cerukcuk (Pycnonotus goiavier).
-
Cucak Kuning (Pycnonotus melanicterus).
-
Decu Belang (Saxicola caprata).
-
Tekukur Biasa (Streptopelia chinensis).
-
Jalak Suren (Sturnus contra).
-
Punai Gading (Treron vernans).
-
Gemak Loreng (Turnix suscitator).
-
Anis Merah (Zoothera citrina).
-
Anis Kembang (Zoothera interpress).
-
Walet
Sarang-Putih
(Aerodramus
fuciphagus).
-
Walet Sarang-Hitam (Aerodramus maximus).
-
Walet Polos (Aerodramus vanikorensis).
-
Burung
Namdur,
Burung
Dewata
(Ptilonorhynchidae).
-
Burung Kipas Perut Putih, Kipas Gunung
(Rhipidura euryura).
-
Burung Kipas (Rhipidura javanica).
-
Burung
Kipas
Ekor
Merah
(Rhipidura
phoenicura).
-
Jalak
Putih,
Kaleng
Putih
(Sturnus
melanopterus).
-
Burung Sesap, Penghisap Madu (Semua
Jenis Dari Famili Meliphagidae).
-
Burung Udang, Raja Udang (Semua Jenis
Dari Famili Alcedinidae).
-
Brencet Wergan (Alcippe pyrrhoptera).
-
Pecuk Ular (Anhinga melanogaster).
-
Kasuari Kecil (Casuarius bennetti).
-
Kasuari (Casuarius casuarius).
-
Kasuari
Gelambir
Satu
(Casuarius
unappenddiculatus).
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Bangau
Hitam,
Sandanglawe
(Ciconia
episcopus).
-
Burung
Sohabe
Coklat
(Colluricincla
megarhyncha).
-
Burung Matahari (Crocias albonotatus).
-
Wili-Wili,
Uar,
Bebek
Laut
(Esacus
magnirostris).
-
Seriwang Sangihe (Eutrichomyias rowleyi).
-
Trulek Lidi, Lilimo (Himantopus himantopus).
-
Bluwok Berwarna (Ibis leucocephala).
-
Marabu,
Bangau
Tong-Tong
(Leptoptilos
javanicus).
-
Blekek Asia (Limnodromus semipalmatus).
-
Burung
Kacamata
Leher
Abu-Abu
(Lophozosterops javanica).
-
Beleang Ekor Putih (Lophura bulweri).
-
Cangcarang (Megalaima armillaris).
-
Haruku, Ketuk-Ketuk (Megalaima corvina).
-
Tulung Tumpuk, Bultok Jawa (Megalaima
javensis).
-
Maleo, Burung Gosong (Semua jenis dari
famili Megapodiidae).
-
Burung Madu, Jantingan, Klaces (Semua
jenis dari famili Nectariniidae).
-
Kowak
Malammerah
(Nycticorax
caledonicus).
-
Gangsa Laut (Semua jenis dari famili
Pelecanidae).
-
Ibis Hitam, Roko-Roko (Plegadis falcinellus).
-
Glatik Kecil, Glatik Gunung (Psaltria exilis).
-
Ibis
Hitam
Punggung
Putih
(Pseudibis
davisoni).

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Burung
Tepus
Dada
Putih
(Satchyris
grammiceps).
-
Burung
Tepus
Pipi
Perak
(Satchyris
melanothorax).
-
Burung Dara Laut (Semua jenis dari genus
Sterna).
-
Angsa Batu Muka Biru (Sula dactylatra).
-
Angsa Batu (Sula leucogaster).
-
Angsa Batu Kaki Merah (Sula sula).
-
Ibis
Putih,
Platuk
Besi
(Threskiornis
aethiopicus).
-
Trulek Jawa (Vanellus macropterus).
-
Kuntul Kerbau (Bubulcus ibis).
-
Kuntul, Blekok (Semua Jenis Dari Egretta
spp. dan Ardeola spp.).
-
Gajahan (Semua Dari Jenis Numenius spp.).
-
Mandar Sulawesi (Aramidopsis plateni).
-
Kasumba, Luntur (Semua jenis dari famili
Trogonidae).

Serangga (Insekta)
100.
0106.41.00
Lebah
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam

101.
ex 0106.49.00
Serangga lain-lain dari jenis:
• Kumbang (Coleoptera)
-
Aegus acuminatus.
-
Aegus ceramensis.
-
Aegus dilaticollis.
-
Aegus fornicatus.
-
Aegus gracilis.
-
Aegus lansbergei.
-
Aegus parallelus.
-
Aegus platyodon.
-
Aegus punctipennis.
-
Allotopus moellenkampi.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Allotopus rosenbergi.
-
Calcodes alexandrae.
-
Calcodes brundi.
-
Calcodes hamjahi.
-
Calcodes lecourti.
-
Calcodes martinii.
-
Calcodesur sulae.
-
Cyclommatus canaliculatus.
-
Cyclommatus cupreonitens.
-
Cyclommatus dehaani.
-
Cyclommatus elaphus.
-
Cyclommatus imperator.
-
Cyclommatus lunifer.
-
Cyclommatus metallifer.
-
Cyclommatus modiglianii.
-
Cyclommatus pasteuri.
-
Cyclommatu spulchellus.
-
Cyclommatus weinreichi.
-
Dorcus alcides.
-
Dorcus arfakensis.
-
Dorcus arfakianus.
-
Dorcus bucephalus.
-
Dorcus detanii.
-
Dorcus eurycephalus.
-
Dorcus intermedius.
-
Dorcus meeki.
-
Dorcus mirabilis.
-
Dorcus parryi.
-
Dorcus parvulus.
-
Dorcus rama.
-
Dorcus reichei.
-
Dorcus saiga.
-
Dorcus taurus.
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Dorcus ternatensis.
-
Dorcus thoracicus.
-
Dorcus titanus.
-
Gnaphalory xopacus.
-
Gnaphalory xsqualidus.
-
Hexarthrius buqueti.
-
Hexarthrius deyrollei.
-
Hexarthrius mandibularis.
-
Hexarthrius parryi.
-
Hexarthrius rhinoceros.
-
Lamprima adolphinae.
-
Neolucanus cingnatus.
-
Neolucanus laticollis.
-
Nigidius helleri.
-
Odontolabis baderi.
-
Odontolabis bellicosa.
-
Odontolabis castelnaudi.
-
Odontolabis celebensis.
-
Odontolabis dalmanni.
-
Odontolabis deyrollei.
-
Odontolabis duivenbodei.
-
Odontolabis gazella.
-
Odontolabis hamdjahi.
-
Odontolabis hansi.
-
Odontolabis johanni.
-
Odontolabis kikuchii.
-
Odontolabis lacordairei.
-
Odontolabis lacorti.
-
Odontolabis latipennis.
-
Odontolabis ludekingi.
-
Odontolabis micros.
-
Odontolabis sarasinorum.
-
Odontolabis sommeri.
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Odontolabis spectabilis.
-
Odontolabis stevensi.
-
Odontolabis svenjae.
-
Odontolabis taronii.
-
Odontolabis ursulae.
-
Odontolabis wollastoni.
-
Odontolabis yasuokai.
-
Prosopocoilus astacoides.
-
Prosopocoilus Bison.
-
Prosopocoilus bruijni.
-
Prosopocoilus Buddha.
-
Prosopocoilus corporaali.
-
Prosopocoilus decipiens.
-
Prosopocoilus doesburgi.
-
Prosopocoilus fabricei.
-
Prosopocoilus forceps.
-
Prosopocoilus fruhstorferi.
-
Prosopocoilus giraffa.
-
Prosopocoilus lateralis.
-
Prosopocoilus laterinus.
-
Prosopocoilus mohnikei.
-
Prosopocoilus myrmecoleon.
-
Prosopocoilus occipitalis.
-
Prosopocoilus spectabilis.
-
Prosopocoilus tragulus.
-
Prosopocoilus wallacei.
-
Prosopocoilus zebra.

- Scarabaeidae
-
Allomyrina pfeifferi.
-
Beckius beccarii.
-
Blabephorus pinguis.
-
Ceratorytoderus candezei.
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Chalcocrates borchmanni.
-
Chalcocrates bretoni.
-
Chalcosoma atlas.
-
Chalcosoma caucasus.
-
Chalcosoma mollenkampi.
-
Clyster itys.
-
Coenoryctoderus candecei.
-
Dichodontus grandis.
-
Dipelicus alveolatus.
-
Dipelicus cantori.
-
Dipelicus fastigatus.
-
Dipelicus triangularis.
-
Hatanus tarsalis.
-
Oryctes gnu.
-
Oryctes rhinoceros.
-
Oryctoderus latitarsis.
-
Papuana lansbergei.
-
Papuana woodlarkiana.
-
Scapanes australis.
-
Trichogompus bicinus.
-
Trichogompus lunicolis.
-
Trichogompus simson.
-
Xylotrupes florensis.
-
Xylotrupes gideon.
-
Euchirus longimanus.
-
Catharsius molossus.
-
Heliocopris bucephalus.
-
Heliocopris tyrannus.
-
Agestrata orichalca.
-
Agestrata punctatosriata.
-
Chalcothea neglecta.
-
Chalcothea resplendens.
-
Chalcothea smaragdina.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Clerota budda.
-
Clerota rigifica.
-
Coilodera helleri.
-
Coilodera nobilis.
-
Dicheros bicornis.
-
Dicheros modestus.
-
Digenethle antoinei.
-
Dilochrosis balteata.
-
Dilochrosis flammula.
-
Glycosia tricolor.
-
Heterorrhina sexmaculata.
-
Ischiopsopha bifasciata.
-
Ischiopsopha ceramensis.
-
Ischiopsopha cuprea.
-
Ischiopsopha gestroi.
-
Ischiopsopha messagieri.
-
Ischiopsopha olivacea.
-
Ischiopsopha ritsemae.
-
Ischiopsopha wallacei.
-
Ixorida castanea.
-
Ixorida celebensis.
-
Ixorida moticola.
-
Lomaptera albertisi.
-
Lomaptera batchiana.
-
Lomaptera bicolorata.
-
Lomaptera burgeoni.
-
Lomaptera doriae.
-
Lomaptera eximia.
-
Lomaptera gracilis.
-
Lomaptera lubens.
-
Lomaptera macrophylla.
-
Lomaptera papua.
-
Lomaptera satanus.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Megaphonia adolphinae.
-
Morokia bennigseni.
-
Mycteristes rhinophyllus.
-
Mycteristes squamosus.
-
Mycteristes vollenhoveni.
-
Mysteroceros macleayi.
-
Mycterophallus xanthopus.
-
Plectrone tristis.
-
Plectrone borneensis.
-
Poecilopharis bouruensis.
-
Poecilopharis curtisi.
-
Poecilopharis femorata.
-
Poecilopharis schochi.
-
Poecilopharis whites.
-
Protaetia celebica.
-
Protaetia collfsi.
-
Protaetia gueyraudi.
-
Protaetia spectabilis.
-
Pseudocalcothea virens.
-
Rhapdotops insularis.
-
Rhomborhina gigantea.
-
Sternoplus chicheryi.
-
Sternoplus schaumii.
-
Taeniodera nigrithorax.
-
Thaumastopeus agni.
-
Thaumastopeus striatus.
-
Thaumastopeus westwoodi.
-
Theodosias maindoroni.
-
Trichaulax sericea.
-
Fruhstorferia javanus.

-
Cerambycidae
-
Abatocera irregularis.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Abatocera leonina.
-
Agrianome loriae.
-
Anaplophora amoena.
-
Anaplophora medembachi.
-
Anoplophora verstaagi.
-
Anhammus daleni.
-
Archetyous fulvipennis.
-
Batocera aeneonigra.
-
Batocera bruyni.
-
Batocera celebiana.
-
Batocera doesbergia.
-
Batocera gerstaeckeri.
-
Batocera gigas.
-
Batocera hercules.
-
Batocera humeridens.
-
Batocera laeta.
-
Batocera numitor.
-
Batocera parryi.
-
Batocera rosenbergi.
-
Batocera rubus.
-
Batocera sumbaensis.
-
Batocera thomae.
-
Batocera tigris.
-
Batocera wallacei.
-
Calloplophora graafi.
-
Chloridolum klaesii.
-
Dejanira quadripunctata.
-
Diastocera wallichi.
-
Doesburgia celebiana.
-
Dolichoprospus lethalis.
-
Epepeotes shlegeli.
-
Euryclelia cardinalis.
-
Euryphagus pictus.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Gerania bosci.
-
Glenea elegans.
-
Glenea sarasinorum.
-
Glenea juno.
-
Gnathonyxpiceipennis.
-
Hoplocerambyx nitidius.
-
Hoplocerambyx severus.
-
Iotocera tomentosa.
-
Kiphotheata saundersi.
-
Neocerambyx gigas.
-
Nemophas batoceroides.
-
Nemophas bifasciatus.
-
Nemophas forbesi.
-
Nemophas grayi.
-
Nemophas helleri.
-
Nemophas rosenbergi.
-
Nemophas tricolor.
-
Nemophas zonatus.
-
Nothopeus hemipterus.
-
Pachyteria dimidata.
-
Pachyteria equestris.
-
Pachyteria javana.
-
Pachyteria sumatrana.
-
Pachyteria melancholica.
-
Pachyteria virescens.
-
Pericycos sulawensis.
-
Protemnemus detzneri.
-
Protemnemus trituberculatus.
-
Raphipodus hopei.
-
Rosalia inexpectata.
-
Rosalia laeta.
-
Rosenbergia lislei.
-
Rosenbergia vetusta.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Rosenbergia weiskei.
-
Schmidtiana evertsi.
-
Schmidtiana heyrovskyl.
-
Sphingnotus insignis.
-
Sphingnotus mirabilis.
-
Temesisternus isabellae.
-
Temesisternus rafaelae.
-
Utopia castelnaudi.
-
Xixuthrus microcerus.

-
Curculionidae
-
Eupholus chevrolati.
-
Eupholus cuvieri.
-
Eupholus linnei.
-
Eupholus magnificus.
-
Eupholus rabbei.
-
Eupholus shaminadei.
-
Eupholus schoenherri.

-
Buprestidae

-
Belionota sumptuosa.
-
Belionota tricolor.
-
Callopistus castelnaudii.
-
Calodema ribbei.
-
Catoxantha oculenta.
-
Chrysochroa aurora.
-
Chrysochroa bimanensis.
-
Chrysochroa buqueti.
-
Chrysochroa castelnaudi.
-
Chrysochroa cyaneonigra.
-
Chrysochroa fulminans.
-
Chrysochroa kaupii.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Chrysochroa purpureiventris.
-
Chrysochroa variabilis.
-
Chrysodema aurifera.
-
Chrysodema elongata.
-
Chrysodema instabilis.
-
Chrysodema impressicollis.
-
Chrysodema mniszechi.
-
Chrysodema pyrospictica.
-
Chrysodema radians.
-
Chrysodema smaragdula.
-
Chrysodema subrevisa.
-
Chrysodema wallacei.
-
Cyphogastra angulicollis.
-
Cyphogastra bryini.
-
Cyphogastra calepyga.
-
Cyphogastra celebensis.
-
Cyphogastra falinosa.
-
Cyphogastra gloriosa.
-
Cyphogastra ignicauda.
-
Cyphogastra javanica.
-
Cyphogastra lansbergi.
-
Cyphogastra nigripennis.
-
Cyphogastra rollei.
-
Cyphogastra rothschildi.
-
Cyphogastra staudingeri.
-
Cyphogastra wallacei.
-
Demochroa detanii.
-
Demochroa glatiosa.
-
Demochroa lacordairei.
-
Gelaeus walkeri.
-
Megaloxantha bicolor.
-
Megaloxantha hemixantha.
-
Metataenia quadrisignata.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Metaxymorpha apicalis.
-
Metaxymorpha nigrofasciata.
-
Paracupta xanthocera.
-
Pseudhyperantha bloetei.

-
Chrysomelidae
-
Sagra femorata.

-
Brentidae
-
Eurachelus temmincki.

-
Carabidae
-
Mormolyce phyllodes.

-
Lampyridae
-
Luciola striata.


Tawon (Hymenoptera)
-
Megascolia procer.


Belalang (Orthoptera)
-
Phasmidae

-
Eurycantha horrida.
-
Eurycnema versirubra.
-
Extatosoma tiaratum.
-
Haniella grayii.
-
Heteropteryx dilatata.
-
Phasma gigas.

-
Phyllidae
-
Phyllium bioculatum.
-
Phyllium celebicum.
-
Phyllium pulchrifolium.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Phyllium siccifolium.

-
Mantidae
-
Creoboter mortis.
-
Deroplatys desicata.
-
Paratoxodera cornicollis.

-
Tettigoniidae
-
Aularchis miliaris.

• Kepik (Hemiptera)
-
Pentatomidae
-
Calliphora nobilis.
-
Catacanthus incarnatus.
-
Catacanthus nigripes.
-
Eucorysses grandis.
-
Oncomeris flavicornis.
-
Tectocoris diophthalmus.
-
Tessaratoma javanica.
-
Belostomatidae
-
Lethocerus indicus.

-
Cicadidae
-
Cryptotympana aquila.
-
Pomponia imperatoria.
-
Pomponia merula.
-
Tacua speciosa.
-
Tosena fasciata.

-
Fulgoridae
-
Aphaena chionaema.
-
Birdanthis similis.
-
Penthicodes atomaris.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Penthicodes falinosa.
-
Polydictya crassa.
-
Polydictya illuminata.
-
Pyrops cyanirostris.
-
Pyrops detanii.
-
Pyrops effusa.
-
Pyrops hamdjahi.
-
Pyrops hashimotoi.
-
Pyrops horsfieldi.
-
Pyrops oculata.
-
Pyrops pythica.
-
Pyrops sultana.
-
Pyrops valerian.
-
Saiva ishiharai.
-
Scamandra sanguiflua.
-
Scamandra tamborana.
-
Scamandra thetis.
-
Scamandra rosea.
-
Ulasia cynaxa.
-
Zanna servillei.
-
Zanna terminalis.

• Capung (Odonata)
-
Euphaea variegata.
-
Neurobasis chinensis.
-
Nannophya pygmaea.
-
Rhyothemis phyllis.

Kupu-kupu
dan
ngengat
(Lepidoptera)
termasuk kepompong dari jenis:
-
Papilionidae
-
Atrophaneura dixoni.
-
Atrophaneura hageni.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Atrophaneura kuehni.
-
Atrophaneura luchti.
-
Atrophaneura nox.
-
Atrophaneura palu.
-
Atrophaneura priapus.
-
Chilasa clytia.
-
Chilasa paradoxa.
-
Chilasa veiovis.
-
Cressida cressida.
-
Graphium agamemnon.
-
Graphium agetes.
-
Graphium androcles.
-
Graphium antiphates.
-
Graphium aristeus.
-
Graphium batjanensis.
-
Graphium cloanthus.
-
Graphium codrus.
-
Graphium delesserti.
-
Graphium deucalion.
-
Graphium dorcus.
-
Graphium doson.
-
Graphium empedovana.
-
Graphium encelades.
-
Graphium eurypylus.
-
Graphium evemon.
-
Graphium macareus.
-
Graphium macfarlanei.
-
Graphium meyeri.
-
Graphium milon.
-
Graphium ramaceus.
-
Graphium rhesus.
-
Graphium sarpedon.
-
Graphium stresemanni.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Graphium wallacei.
-
Graphium weiskei.
-
Lamproptera curius.
-
Lamproptera meges.
-
Losaria coon.
-
Losaria neptunus.
-
Pachliopta
adamas
(pachliopta
aristolochiae).
-
Pachliopta liris.
-
Pachliopta oreon.
-
Pachliopta polydorus.
-
Pachliopta polyphontes.
-
Papilio aegeus.
-
Papilio albinus.
-
Papilio ambrax.
-
Papilio ascalaphus.
-
Papilio blumei.
-
Papilio deiphobus.
-
Papilio demoleus.
-
Papilio demolion.
-
Papilio diophantus.
-
Papilio euchenor.
-
Papilio forbesi.
-
Papilio fuscus.
-
Papilio gambrisius.
-
Papilio gigon.
-
Papilio helenus.
-
Papilio heringi.
-
Papilio inopinatus.
-
Papilio iswara.
-
Papilio iswaroides.
-
Papilio jordani.
-
Papilio karna.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Papilio laglaizei.
-
Papilio lorquinianus.
-
Papilio memnon.
-
Papilio nephelus.
-
Papilio neumoegeni.
-
Papilio oenomaus.
-
Papilio palinurus.
-
Papilio paris.
-
Papilio peranthus.
-
Papilio pericles.
-
Papiliopolytes.
-
Papilio rumanzovia.
-
Papilio sataspes.
-
Papilio tydeus.
-
Papilio Ulysses.

-
Pieridae
-
Appias ada.
-
Appias albina.
-
Appias celestina.
-
Appias hombroni.
-
Appias ithome.
-
Appias lyncida.
-
Appias nero.
-
Appias placidia.
-
Appias zarinda.
-
Belenois java.
-
Catopsilia scylla.
-
Cepora aspasia.
-
Cepora celebensis.
-
Cepora fora.
-
Cepora judith.
-
Cepora julia.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Cepora laeta.
-
Cepora temena.
-
Cepora timnatha.
-
Delias abrophora.
-
Delias albertisi.
-
Delias alepa.
-
Delias angiensis.
-
Delias apatela.
-
Delias arabuana.
-
Delias arfakensis.
-
Delias argentata.
-
Delias aruna.
-
Delias aurantiaca.
-
Delias awongkor.
-
Delias bakeri.
-
Delias baracasa.
-
Delias battana.
-
Delias belisama.
-
Delias benasu.
-
Delias biaka.
-
Delia bobaga.
-
Delias bothwelli.
-
Delias buruana.
-
Delias callista.
-
Delias campbelli.
-
Delias candida.
-
Delias caroli.
-
Delias carstenziana.
-
Delias castaneus.
-
Delias catisa.
-
Delias catocausta.
-
Delias ceneus.
-
Delias chrysomelaena.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Delias crithoe.
-
Delias denigrata.
-
Delias discus.
-
Delias dixeyi.
-
Delias dohertyi.
-
Delias dorimene.
-
Delias dumasi.
-
Delias duris.
-
Delias echidna.
-
Delias edela.
-
Delias eichhorni.
-
Delias eileenae.
-
Delias elongatus.
-
Delias ennia.
-
Delias enniana.
-
Delias euphemia.
-
Delias fascelis.
-
Delias flavistriga.
-
Delias fruhstorferi.
-
Delias funerea.
-
Delias gabia.
-
Delias geraldina.
-
Delias germana.
-
Delias hapalina.
-
Delias heroni.
-
Delias hiemalis.
-
Delias hyparete.
-
Delias hypomelas.
-
Delias hypoxantha.
-
Delias imitator.
-
Delias inexpectata.
-
Delias isocharis.
-
Delias isse.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Delias joiceyi.
-
Delias jordani.
-
Delias kenricki.
-
Delias klossi.
-
Delias kuehni.
-
Delias kummeri.
-
Delias ladas.
-
Delias lemoulti.
-
Delias leucias.
-
Delias ligata.
-
Delias luctuosa.
-
Delias luteola.
-
Delias manuselensis.
-
Delias marguerita.
-
Delias mariae.
-
Delias mavroneria.
-
Delias melusina.
-
Delias microsticha.
-
Delias mira.
-
Delias mitisi.
-
Delias momea.
-
Delias mysis.
-
Delias nais.
-
Delias neagra.
-
Delias nigropunctata.
-
Delias oktanglap.
-
Delias oraia.
-
Delias ornytion.
-
Delias pasithoe.
-
Delias periboea.
-
Delias phippsi.
-
Delias poecilea.
-
Delias pratti.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Delias prouti.
-
Delias ribbei.
-
Delias rileyi.
-
Delias rosamontana.
-
Delias rosenbergi.
-
Delias rothschildi.
-
Delias sacha.
-
Delias sagessa.
-
Delias sambawana.
-
Delias shirozui.
-
Delias simanabum.
-
Delias singhapura.
-
Delias splendida.
-
Delias stresemanni.
-
Delias talboti.
-
Delias tessei.
-
Delias timorensis.
-
Delias toxopei.
-
Delias vidua.
-
Delias wallastoni.
-
Delias waterstradti.
-
Delias yabensis.
-
Delias zebra.
-
Delias zebuda.
-
Elodina egnatia.
-
Eurema hecabe.
-
Hebomoia glaucippe.
-
Hebomoia leucippe.
-
Ixias balice.
-
Ixias flavipennis.
-
Ixias kuehni.
-
Ixias ludekingi.
-
Ixias paluensis.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Ixias piepersi.
-
Ixias reinwardti.
-
Ixias venilia.
-
Ixias vollenhovii.
-
Pareronia argolis.
-
Pareronia chinki.
-
Pareronia jobaea.
-
Pareronia tritaea.
-
Pareronia valeria.
-
Saletara cycinna.
-
Saletara liberia.
-
Saletara panda.

-
Nymphalidae: Danainae
-
Danaus chrysippus.
-
Danaus ismare.
-
Danaus plexippus.
-
Euploea algea.
-
Euploea corinna.
-
Euploea configurata.
-
Euploea dentiplaga.
-
Euploea eupator.
-
Euploea gamelia.
-
Euploea latifasciata.
-
Euploea leucostictos.
-
Euploea magou.
-
Euploea mulciber.
-
Euploea phaenareta.
-
Euploea redtenbacheri.
-
Euploea sylvester.
-
Idea blanchardii.
-
Idea durvillei.
-
Idea idea.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Idea leuconoe.
-
Idea lynceus.
-
Idea stolli.
-
Idea tambusisiana.
-
Ideopsis gaura.
-
Ideopsis hewitsoni.
-
Ideopsis klassika.
-
Ideopsis vitrea.
-
Parantica albata.
-
Parantica cleona.
-
Parantica menadensis.
-
Parantica schenkii.
-
Tirumala choaspes.

-
Nymphalidae (Sub famili Lain-Lain)
-
Acraea andromacha.
-
Acraea issoria.
-
Acraea moluccana.
-
Agatasa calydonia.
-
Amnosia decora.
-
Apaturina erminea.
-
Bassarona dunya.
-
Bassarona labotas.
-
Cethosia biblis.
-
Cethosia chrysippe.
-
Cethosia hypsea.
-
Cethosia lamarcki.
-
Cethosia lechenaulti.
-
Cethosia myrina.
-
Cethosia penthesilea.
-
Cethosia tambora.
-
Charaxes affinis.
-
Charaxes bernardus.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Charaxes borneensis.
-
Charaxes durnfordi.
-
Charaxes elwesi.
-
Charaxes eurialus.
-
Charaxes harmodius.
-
Charaxes latona.
-
Charaxes madensis.
-
Charaxes mars.
-
Charaxes nitebis.
-
Charaxes ocellatus.
-
Charaxes orilus.
-
Charaxes setani.
-
Charaxes solon.
-
Cirrochroa imperatrix.
-
Cirrochroa regina.
-
Cirrochroa semiramis.
-
Cynitia iapis.
-
Cyrestis paulinus.
-
Cyrestis thyonneus.
-
Dichorragia nesimachus.
-
Dichorragia ninus.
-
Doleschallia bisaltide.
-
Doleschallia noorna.
-
Doleschallia hexopthalmos.
-
Dophla evelina.
-
Euripus nyctelius.
-
Euripus robustus.
-
Euthalia adonia.
-
Euthalia amabilis.
-
Euthalia amanda.
-
Euthalia anosia.
-
Euthalia atalanta.
-
Euthalia whiteheadi.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Euthaliopsis aetion.
-
Helcyra celebensis.
-
Helcyra takizawai.
-
Herona sumatrana.
-
Hestina divona.
-
Hypolimnas alimena.
-
Hypolimnas bolina.
-
Hypolimnas deois.
-
Hypolimnas diomea.
-
Hypolimnas pandarus.
-
Hypolimnas sumbawana.
-
Kallima limborgi.
-
Kallima paralekta.
-
Kallima spiridiva.
-
Kaniska canace.
-
Lexias aeetes.
-
Lexias aegle.
-
Lexias aeropus.
-
Lexias canescens.
-
Lexias dirtea.
-
Lexias immaculata.
-
Mimathyma ambica.
-
Moduza aemonia.
-
Moduza procris.
-
Moduza libnites.
-
Moduza lycone.
-
Moduza lymire.
-
Mynes doubledayi.
-
Mynes geoffroyi.
-
Mynes plateni.
-
Mynes talboti.
-
Parthenos aspila.
-
Parthenos sylvia.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Parthenos tigrina.
-
Polyura alphius.
-
Polyura athamas.
-
Polyura cognata.
-
Polyura dehanii.
-
Polyura galaxia.
-
Polyura gilolensis.
-
Polyura hebe.
-
Polyura jupiter.
-
Polyura pyrrhus.
-
Polyura schreiber.
-
Prothoe australis.
-
Prothoe calydonia.
-
Prothoe franck.
-
Rhinopalpa polynice.
-
Rohana macar.
-
Stibochiona coresia.
-
Terinos taxiles.
-
Terinos tethys.
-
Vanessa buana.
-
Vanessa dejeani.
-
Vanessa dilekta.
-
Vanessa samani.
-
Vindula arsinoe.
-
Vindula dejone.
-
Vindula erota.
-
Yoma algina.
-
Yoma sabina.

-
Nymphalidae: Satyrinae: Amathusiini
-
Amathuxidia plateni.
-
Discophora celinde.
-
Discophora necho.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Discophora sondaica.
-
Hyantis hodeva.
-
Morphopsis albertisi.
-
Morphopsis meeki.
-
Morphotenaris schoenbergi.
-
Taenaris artemis.
-
Taenaris bioculatus.
-
Taenaris catops.
-
Taenaris chionides.
-
Taenaris cyclops.
-
Taenaris diana.
-
Taenaris dimona.
-
Taenaris dioptrica.
-
Taenaris domitilla.
-
Taenaris honrathi.
-
Taenaris hyperbolus.
-
Taenaris macrops.
-
Taenaris myops.
-
Taenaris onolaus.
-
Taenaris scylla.
-
Taenaris selene.
-
Taenaris urania.
-
Thaumantis noureddin.
-
Thaumantis odana.
-
Zeuxidia amethystus.
-
Zeuxidia doubledayi.
-
Zeuxidia luxerii.

-
Nymphalidae: Satyrinae
-
Elymnias agondas.
-
Elymnias casiphone.
-
Elymnias ceryx.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Elymnias ceryxoides.
-
Elymnias cumaea.
-
Elymnias cybele.
-
Elymnias hewittsoni.
-
Elymnias hicetas.
-
Elymnias hypermnestra.
-
Elymnias kamara.
-
Elymnias nelsoni.
-
Elymnias nesaea.
-
Elymnias vitellia.
-
Lethe europa.
-
Melanitis amabilis.
-
Melanitis constantia.
-
Neorina crishna.
-
Neorina lowii.
-
Zethera incerta.

-
Nymphalidae: Libytheinae
-
Libythea geoffroy.

-
Riodinidae
-
Dicallaneura decorata.
-
Dicallaneura princessa.
-
Paralaxita damajanti.
-
Praetaxila satraps.
-
Praetaxila statira.
-
Taxila haquinus.

-
Lycaenidae
-
Amblypodia annetta.
-
Amblypodia narada.
-
Arhopala admete.
-
Arhopala aexone.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Arhopala araxes.
-
Arhopala arzenia.
-
Arhopala axiothea.
-
Arhopala chamaeleona.
-
Arhopala doreena.
-
Arhopala eumorphus.
-
Arhopala fulla.
-
Arhopala helianthes.
-
Arhopala hercules.
-
Arhopala herculina.
-
Arhopala nobilis.
-
Arhopala pseudocentaurus.
-
Arhopala thamryas.
-
Artipe dohertyi.
-
Austrozephyrus absolon.
-
Bindahara meeki.
-
Bindahara phocides.
-
Danis danis.
-
Danis phroso.
-
Deudorix epijarbas.
-
Deudorix epirus.
-
Drupadia ravindra.
-
Eliotia jalindra.
-
Eooxylides tharis.
-
Heliophorus epicles.
-
Horaga syrinx.
-
Hypochrysops anacletus.
-
Hypochrysops apelles.
-
Hypochrysops apollo.
-
Hypochrysops arronica.
-
Hypochrysops chrysargyrus.
-
Hypochrysops dicomas.
-
Hypochrysops elgneri.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Hypochrysops hypates.
-
Hypochrysops narcissus.
-
Hypochrysops polycletus.
-
Hypochrysops pythias.
-
Hypochrysops siren.
-
Hypochrysops theon.
-
Iraota rochana.
-
Liphyra brassolis.
-
Luthrodes cleotas.
-
Manto hypoleuca.
-
Neocheritra amrita.
-
Neomyrina nivea.
-
Poritia philota.
-
Poritia plateni.
-
Poritia sumatrae.
-
Purlisa gigantea.
-
Rapala domitia.
-
Rapala jangala.
-
Sithon nedymond.
-
Spindasis shama.
-
Tajuria cippus.
-
Tajuria discalis.
-
Tamala marciana.
-
Zeltus amasa.

-
Hesperiidae
-
Bibasis imperialis.
-
Choaspes illuensis.
-
Uraniidae
-
Alcides agathyrsus.
-
Alcides liris.
-
Alcides orontes.
-
Nyctalemon menoetius.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Nyctalemon patroclus.
-
Actias groenendaeli.
-
Actias isis.
-
Actias maenas.
-
Antheraea frithi.
-
Attacus atlas.
-
Attacus dohertyi.
-
Attacus inopinatus.
-
Coscinocera hercules.
-
Loepa cynopis.
-
Loepa sikkima.

-
Noctuidae, Agaristidae, Geometridae dan
Zygaenidae
-
Cocytia durvillei.
-
Episteme bisma.
-
Calysta brevipennis.
-
Dysphania contrata.
-
Dysphania malayanus.
-
Dysphania militalis.
-
Dysphania numana.
-
Miliona celebensis.
-
Miliona drucei.
-
Miliona everetti.
-
Miliona fulgida.
-
Miliona glaucans.
-
Miliona rawakensis.
-
Chalcosia phalaenaria.
-
Etersia risa.
-
Gynautocera philomera.
-
Histia libelluloides.
-
Pompelon marginata.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
102.
ex 0106.90.00
-
Arthropoda, Lipan dari jenis:
-
Scolopendra subspinipes.
-
Heterometrus fulvipes.
-
Mastigophorus giganteus.
-
Selenocosmia amdsti.
-
Selenocosmia dichromata.
-
Selenocosmia javanensis.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
aa. I Serangga dan Arthropoda dalam bentuk mati
103.
ex 9705.22.00
Serangga lain-lain dari jenis:
• Kumbang (Coleoptera)
-
Aegus acuminatus.
-
Aegus ceramensis.
-
Aegus dilaticollis.
-
Aegus fornicatus.
-
Aegus gracilis.
-
Aegus lansbergei.
-
Aegus parallelus.
-
Aegus platyodon.
-
Aegus punctipennis.
-
Allotopus moellenkampi.
-
Allotopus rosenbergi.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca

104.
ex 9705.29.00

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Calcodes alexandrae.
-
Calcodes brundi.
-
Calcodes hamjahi.
-
Calcodes lecourti.
-
Calcodes martinii.
-
Calcodes ursulae.
-
Cyclommatus canaliculatus.
-
Cyclommatus cupreonitens.
-
Cyclommatus dehaani.
-
Cyclommatus elaphus.
-
Cyclommatus imperator.
-
Cyclommatus lunifer.
-
Cyclommatus metallifer.
-
Cyclommatus modiglianii.
-
Cyclommatus pasteuri.
-
Cyclommatus pulchellus.
-
Cyclommatus weinreichi.
-
Dorcus alcides.
-
Dorcus arfakensis.
-
Dorcus arfakianus.
-
Dorcus bucephalus.
-
Dorcus detanii.
-
Dorcus eurycephalus.
-
Dorcus intermedius.
-
Dorcus meeki.
-
Dorcus mirabilis.
-
Dorcus parryi.
-
Dorcus parvulus.
-
Dorcus rama.
-
Dorcus reichei.
-
Dorcus saiga.
-
Dorcus taurus.
-
Dorcus ternatensis.
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Dorcus thoracicus.
-
Dorcus titanus.
-
Gnaphaloryx opacus.
-
Gnaphaloryx squalidus.
-
Hexarthrius buqueti.
-
Hexarthrius deyrollei.
-
Hexarthrius mandibularis.
-
Hexarthrius parryi.
-
Hexarthrius rhinoceros.
-
Lamprima adolphinae.
-
Neolucanus cingnatus.
-
Neolucanus laticollis.
-
Nigidius helleri.
-
Odontolabis baderi.
-
Odontolabis bellicosa.
-
Odontolabis castelnaudi.
-
Odontolabis celebensis.
-
Odontolabis dalmanni.
-
Odontolabis deyrollei.
-
Odontolabis duivenbodei.
-
Odontolabis gazella.
-
Odontolabis hamdjahi.
-
Odontolabis hansi.
-
Odontolabis johanni.
-
Odontolabis kikuchii.
-
Odontolabis lacordairei.
-
Odontolabis lacorti.
-
Odontolabis latipennis.
-
Odontolabis ludekingi.
-
Odontolabis micros.
-
Odontolabis sarasinorum.
-
Odontolabis sommeri.
-
Odontolabis spectabilis.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Odontolabis stevensi.
-
Odontolabis svenjae.
-
Odontolabis taronii.
-
Odontolabis ursulae.
-
Odontolabis wollastoni.
-
Odontolabis yasuokai.
-
Prosopocoilus astacoides.
-
Prosopocoilus bison.
-
Prosopocoilus bruijni.
-
Prosopocoilus buddha.
-
Prosopocoilus corporaali.
-
Prosopocoilus decipiens.
-
Prosopocoilus doesburgi.
-
Prosopocoilus fabricei.
-
Prosopocoilus forceps.
-
Prosopocoilus fruhstorferi.
-
Prosopocoilus giraffa.
-
Prosopocoilus lateralis.
-
Prosopocoilus laterinus.
-
Prosopocoilus mohnikei.
-
Prosopocoilus myrmecoleon.
-
Prosopocoilus occipitalis.
-
Prosopocoilus spectabilis.
-
Prosopocoilus tragulus.
-
Prosopocoilus wallacei.
-
Prosopocoilus zebra.

- Scarabaeidae
-
Allomyrina pfeifferi.
-
Beckius beccarii.
-
Blabephorus pinguis.
-
Ceratorytoderus candezei.
-
Chalcocrates borchmanni.
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Chalcocrates bretoni.
-
Chalcosoma atlas.
-
Chalcosoma caucasus.
-
Chalcosoma mollenkampi.
-
Clyster itys.
-
Coenoryctoderus candecei.
-
Dichodontus grandis.
-
Dipelicus alveolatus.
-
Dipelicus cantori.
-
Dipelicus fastigatus.
-
Dipelicus triangularis.
-
Hatanus tarsalis.
-
Oryctes gnu.
-
Oryctes rhinoceros.
-
Oryctoderus latitarsis.
-
Papuana lansbergei.
-
Papuana woodlarkiana.
-
Scapanes australis.
-
Trichogompus bicinus.
-
Trichogompus lunicolis.
-
Trichogompus simson.
-
Xylotrupes florensis.
-
Xylotrupes gideon.
-
Euchirus longimanus.
-
Catharsius molossus.
-
Heliocopris bucephalus.
-
Heliocopris tyrannus.
-
Agestrata orichalca.
-
Agestrata punctatosriata.
-
Chalcothea neglecta.
-
Chalcothea resplendens.
-
Chalcothea smaragdina.
-
Clerota budda.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Clerota rigifica.
-
Coilodera helleri.
-
Coilodera nobilis.
-
Dicheros bicornis.
-
Dicheros modestus.
-
Digenethle antoinei.
-
Dilochrosis balteata.
-
Dilochrosis flammula.
-
Glycosia tricolor.
-
Heterorrhina sexmaculata.
-
Ischiopsopha bifasciata.
-
Ischiopsopha ceramensis.
-
Ischiopsopha cuprea.
-
Ischiopsopha gestroi.
-
Ischiopsopha messagieri.
-
Ischiopsopha olivacea.
-
Ischiopsopha ritsemae.
-
Ischiopsopha wallacei.
-
Ixorida castanea.
-
Ixorida celebensis.
-
Ixorida moticola.
-
Lomaptera albertisi.
-
Lomaptera batchiana.
-
Lomaptera bicolorata.
-
Lomaptera burgeoni.
-
Lomaptera doriae.
-
Lomaptera eximia.
-
Lomaptera gracilis.
-
Lomaptera lubens.
-
Lomaptera macrophylla.
-
Lomaptera papua.
-
Lomaptera satanus.
-
Megaphonia adolphinae.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Morokia bennigseni.
-
Mycteristes rhinophyllus.
-
Mycteristes squamosus.
-
Mycteristes vollenhoveni.
-
Mysteroceros macleayi.
-
Mycterophallus xanthopus.
-
Plectrone tristis.
-
Plectrone borneensis.
-
Poecilopharis bouruensis.
-
Poecilopharis curtisi.
-
Poecilopharis femorata.
-
Poecilopharis schochi.
-
Poecilopharis whites.
-
Protaetia celebica.
-
Protaetia collfsi.
-
Protaetia gueyraudi.
-
Protaetia spectabilis.
-
Pseudocalcothea virens.
-
Rhapdotops insularis.
-
Rhomborhina gigantea.
-
Sternoplus chicheryi.
-
Sternoplus schaumii.
-
Taeniodera nigrithorax.
-
Thaumastopeus agni.
-
Thaumastopeus striatus.
-
Thaumastopeus westwoodi.
-
Theodosias maindoroni.
-
Trichaulax sericea.
-
Fruhstorferia javanus.

-
Cerambycidae
-
Abatocera irregularis.
-
Abatocera leonina.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Agrianome loriae.
-
Anaplophora amoena.
-
Anaplophora medembachi.
-
Anoplophora verstaagi.
-
Anhammus daleni.
-
Archetyous fulvipennis.
-
Batocera aeneonigra.
-
Batocera bruyni.
-
Batocera celebiana.
-
Batocera doesbergia.
-
Batocera gerstaeckeri.
-
Batocera gigas.
-
Batocera hercules.
-
Batocera humeridens.
-
Batocera laeta.
-
Batocera numitor.
-
Batocera parryi.
-
Batocera rosenbergi.
-
Batocera rubus.
-
Batocera sumbaensis.
-
Batocera thomae.
-
Batocera tigris.
-
Batocera wallacei.
-
Calloplophora graafi.
-
Chloridolum klaesii.
-
Dejanira quadripunctata.
-
Diastocera wallichi.
-
Doesburgia celebiana.
-
Dolichoprospus lethalis.
-
Epepeotes shlegeli.
-
Euryclelia cardinalis.
-
Euryphagus pictus.
-
Gerania bosci.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Glenea elegans.
-
Glenea sarasinorum.
-
Glenea juno.
-
Gnathonyx piceipennis.
-
Hoplocerambyx nitidius.
-
Hoplocerambyx severus.
-
Iotocera tomentosa.
-
Kiphotheata saundersi.
-
Neocerambyx gigas.
-
Nemophas batoceroides.
-
Nemophas bifasciatus.
-
Nemophas forbesi.
-
Nemophas grayi.
-
Nemophas helleri.
-
Nemophas rosenbergi.
-
Nemophas tricolor.
-
Nemophas zonatus.
-
Nothopeus hemipterus.
-
Pachyteria dimidata.
-
Pachyteria equestris.
-
Pachyteria javana.
-
Pachyteria sumatrana.
-
Pachyteria melancholica.
-
Pachyteria virescens.
-
Pericycos sulawensis.
-
Protemnemus detzneri.
-
Protemnemus trituberculatus.
-
Raphipodus hopei.
-
Rosalia inexpectata.
-
Rosalia laeta.
-
Rosenbergia lislei.
-
Rosenbergia vetusta.
-
Rosenbergia weiskei.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Schmidtiana evertsi.
-
Schmidtiana heyrovskyl.
-
Sphingnotus insignis.
-
Sphingnotus mirabilis.
-
Temesisternus isabellae.
-
Temesisternus rafaelae.
-
Utopia castelnaudi.
-
Xixuthrus microcerus.

-
Curculionidae
-
Eupholus chevrolati.
-
Eupholus cuvieri.
-
Eupholus linnei.
-
Eupholus magnificus.
-
Eupholus rabbei.
-
Eupholus shaminadei.
-
Eupholus schoenherri.

-
Buprestidae

-
Belionota sumptuosa.
-
Belionota tricolor.
-
Callopistus castelnaudii.
-
Calodema ribbei.
-
Catoxantha oculenta.
-
Chrysochroa aurora.
-
Chrysochroa bimanensis.
-
Chrysochroa buqueti.
-
Chrysochroa castelnaudi.
-
Chrysochroa cyaneonigra.
-
Chrysochroa fulminans.
-
Chrysochroa kaupii.
-
Chrysochroa purpureiventris.
-
Chrysochroa variabilis.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Chrysodema aurifera.
-
Chrysodema elongata.
-
Chrysodema instabilis.
-
Chrysodema impressicollis.
-
Chrysodema mniszechi.
-
Chrysodema pyrospictica.
-
Chrysodema radians.
-
Chrysodema smaragdula.
-
Chrysodema subrevisa.
-
Chrysodema wallacei.
-
Cyphogastra angulicollis.
-
Cyphogastra bryini.
-
Cyphogastra calepyga.
-
Cyphogastra celebensis.
-
Cyphogastra falinosa.
-
Cyphogastra gloriosa.
-
Cyphogastraignicauda.
-
Cyphogastra javanica.
-
Cyphogastra lansbergi.
-
Cyphogastra nigripennis.
-
Cyphogastra rollei.
-
Cyphogastra rothschildi.
-
Cyphogastra staudingeri.
-
Cyphogastra wallacei.
-
Demochroa detanii.
-
Demochroa glatiosa.
-
Demochroa lacordairei.
-
Gelaeus walkeri.
-
Megaloxantha bicolor.
-
Megaloxantha hemixantha.
-
Metataenia quadrisignata.
-
Metaxymorpha apicalis.
-
Metaxymorpha nigrofasciata.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Paracupta xanthocera.
-
Pseudhyperantha bloetei.

-
Chrysomelidae
-
Sagra femorata.

-
Brentidae
-
Eurachelus temmincki.

-
Carabidae
-
Mormolyce phyllodes.

-
Lampyridae
-
Luciola striata.


Tawon (Hymenoptera)
-
Megascolia procer.


Belalang (Orthoptera)
-
Phasmidae

-
Eurycantha horrida.
-
Eurycnema versirubra.
-
Extatosoma tiaratum.
-
Haniella grayii.
-
Heteropteryx dilatata.
-
Phasma gigas.

-
Phyllidae
-
Phyllium bioculatum.
-
Phyllium celebicum.
-
Phyllium pulchrifolium.
-
Phyllium siccifolium.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Mantidae
-
Creoboter mortis.
-
Deroplatys desicata.
-
Paratoxodera cornicollis.

-
Tettigoniidae
-
Aularchis miliaris.

• Kepik (Hemiptera)
-
Pentatomidae
-
Calliphora nobilis.
-
Catacanthus incarnatus.
-
Catacanthus nigripes.
-
Eucorysses grandis.
-
Oncomeris flavicornis.
-
Tectocoris diophthalmus.
-
Tessaratoma javanica.

-
Belostomatidae
-
Lethocerus indicus.

-
Cicadidae
-
Cryptotympana aquila.
-
Pomponia imperatoria.
-
Pomponia merula.
-
Tacua speciosa.
-
Tosena fasciata.

-
Fulgoridae
-
Aphaena chionaema.
-
Birdanthis similis.
-
Penthicodes atomaris.
-
Penthicodes falinosa.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Polydictya crassa.
-
Polydictya illuminata.
-
Pyrops cyanirostris.
-
Pyrops detanii.
-
Pyrops effusa.
-
Pyrops hamdjahi.
-
Pyrops hashimotoi.
-
Pyrops horsfieldi.
-
Pyrops oculata.
-
Pyrops pythica.
-
Pyrops sultana.
-
Pyrops valerian.
-
Saiva ishiharai.
-
Scamandra sanguiflua.
-
Scamandra tamborana.
-
Scamandra thetis.
-
Scamandra rosea.
-
Ulasia cynaxa.
-
Zanna servillei.
-
Zanna terminalis.

• Capung (Odonata)
-
Euphaea variegata.
-
Neurobasis chinensis.
-
Nannophya pygmaea.
-
Rhyothemis phyllis.

• Arthropodalain:
Scorpionidae,
Centipedes, Laba-Laba dan Kelabang
-
Heterometrus fulvipes.
-
Mastigophorus giganteus.
-
Selenocosmia amdsti.
-
Selenocosmia dichromata.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Selenocosmia javanensis.
• Kupu-Kupu dan Ngengat (Lepidoptera)
-
Papilionidae
-
Atrophaneura dixoni.
-
Atrophaneura hageni.
-
Atrophaneura kuehni.
-
Atrophaneura luchti.
-
Atrophaneura nox.
-
Atrophaneura palu.
-
Atrophaneura priapus.
-
Chilasa clytia.
-
Chilasa paradoxa.
-
Chilasa veiovis.
-
Cressida cressida.
-
Graphium agamemnon.
-
Graphium agetes.
-
Graphium androcles.
-
Graphium antiphates.
-
Graphium aristeus.
-
Graphium batjanensis.
-
Graphium cloanthus.
-
Graphium codrus.
-
Graphium delesserti.
-
Graphium deucalion.
-
Graphium dorcus.
-
Graphiumdoson.
-
Graphium empedovana.
-
Graphium encelades.
-
Graphium eurypylus.
-
Graphium evemon.
-
Graphium macareus.
-
Graphium macfarlanei.
-
Graphium meyeri.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Graphium milon.
-
Graphium ramaceus.
-
Graphium rhesus.
-
Graphium sarpedon.
-
Graphium stresemanni.
-
Graphium wallacei.
-
Graphium weiskei.
-
Lamproptera curius.
-
Lamproptera meges.
-
Losaria coon.
-
Losaria neptunus.
-
Pachliopta
adamas
(Pachliopta
aristolochiae).
-
Pachliopta liris.
-
Pachliopta oreon.
-
Pachliopta polydorus.
-
Pachliopta polyphontes.
-
Papilio aegeus.
-
Papilio albinus.
-
Papilio ambrax.
-
Papilio ascalaphus.
-
Papilio blumei.
-
Papilio deiphobus.
-
Papilio demoleus.
-
Papilio demolion.
-
Papilio diophantus.
-
Papilio euchenor.
-
Papilio forbesi.
-
Papilio fuscus.
-
Papilio gambrisius.
-
Papilio gigon.
-
Papilio helenus.
-
Papilio heringi.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Papilio inopinatus.
-
Papilio iswara.
-
Papilio iswaroides.
-
Papilio jordani.
-
Papilio karna.
-
Papilio laglaizei.
-
Papilio lorquinianus.
-
Papilio memnon.
-
Papilio nephelus.
-
Papilio neumoegeni.
-
Papilio oenomaus.
-
Papilio palinurus.
-
Papilio paris.
-
Papilio peranthus.
-
Papilio pericles.
-
Papilio polytes.
-
Papilio rumanzovia.
-
Papilio sataspes.
-
Papilio tydeus.
-
Papilio ulysses.

-
Pieridae
-
Appias ada.
-
Appias albina.
-
Appias celestina.
-
Appias hombroni.
-
Appias ithome.
-
Appias lyncida.
-
Appias nero.
-
Appias placidia.
-
Appias zarinda.
-
Belenois java.
-
Catopsilia scylla.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Cepora aspasia.
-
Cepora celebensis.
-
Cepora for a.
-
Cepora judith.
-
Cepora julia.
-
Cepora laeta.
-
Cepora temena.
-
Cepora timnatha.
-
Delias abrophora.
-
Delias albertisi.
-
Delias alepa.
-
Delias angiensis.
-
Delias apatela.
-
Delias arabuana.
-
Delias arfakensis.
-
Delias argentata.
-
Delias aruna.
-
Delias aurantiaca.
-
Delias awongkor.
-
Delias bakeri.
-
Delias baracasa.
-
Delias battana.
-
Delias belisama.
-
Delias benasu.
-
Delias biaka.
-
Delia bobaga.
-
Delias bothwelli.
-
Delias buruana.
-
Delias callista.
-
Delias campbelli.
-
Delias candida.
-
Delias caroli.
-
Delias carstenziana.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Delias castaneus.
-
Delias catisa.
-
Delias catocausta.
-
Delias ceneus.
-
Delias chrysomelaena.
-
Delias crithoe.
-
Delias denigrata.
-
Delias discus.
-
Delias dixeyi.
-
Delias dohertyi.
-
Delias dorimene.
-
Delias dumasi.
-
Delias duris.
-
Delias echidna.
-
Delias edela.
-
Delias eichhorni.
-
Delias eileenae.
-
Delias elongatus.
-
Delias ennia.
-
Delias enniana.
-
Delias euphemia.
-
Delias fascelis.
-
Delias flavistriga.
-
Delias fruhstorferi.
-
Delias funerea.
-
Delias gabia.
-
Delias geraldina.
-
Delias germana.
-
Delias hapalina.
-
Delias heroni.
-
Delias hiemalis.
-
Delias hyparete.
-
Delias hypomelas.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Delias hypoxantha.
-
Delias imitator.
-
Delias inexpectata.
-
Delias isocharis.
-
Delias isse.
-
Delias joiceyi.
-
Delias jordani.
-
Delias kenricki.
-
Delias klossi.
-
Delias kuehni.
-
Delias kummeri.
-
Delias ladas.
-
Delias lemoulti.
-
Delias leucias.
-
Delias ligata.
-
Delias luctuosa.
-
Delias luteola.
-
Delias manuselensis.
-
Delias marguerita.
-
Delias mariae.
-
Delias mavroneria.
-
Delias melusina.
-
Delias microsticha.
-
Delias mira.
-
Delias mitisi.
-
Delias momea.
-
Delias mysis.
-
Delias nais.
-
Delias neagra.
-
Delias nigropunctata.
-
Delias oktanglap.
-
Delias oraia.
-
Delias ornytion.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Delias pasithoe.
-
Delias periboea.
-
Delias phippsi.
-
Delias poecilea.
-
Delias pratti.
-
Delias prouti.
-
Delias ribbei.
-
Delias rileyi.
-
Delias rosamontana.
-
Delias rosenbergi.
-
Delias rothschildi.
-
Delias sacha.
-
Delias sagessa.
-
Delias sambawana.
-
Delias shirozui.
-
Delias simanabum.
-
Delias singhapura.
-
Delias splendida.
-
Delias stresemanni.
-
Delias talboti.
-
Delias tessei.
-
Delias timorensis.
-
Delias toxopei.
-
Delias vidua.
-
Delias wallastoni.
-
Delias waterstradti.
-
Delias yabensis.
-
Delias zebra.
-
Delias zebuda.
-
Elodina egnatia.
-
Eurema hecabe.
-
Hebomoia glaucippe.
-
Hebomoia leucippe.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Ixias balice.
-
Ixias flavipennis.
-
Ixias kuehni.
-
Ixias ludekingi.
-
Ixias paluensis.
-
Ixias piepersi.
-
Ixias reinwardti.
-
Ixias venilia.
-
Ixias vollenhovii.
-
Pareronia argolis.
-
Pareronia chinki.
-
Pareronia jobaea.
-
Pareronia tritaea.
-
Pareronia valeria.
-
Saletara cycinna.
-
Saletara liberia.
-
Saletara panda.

-
Nymphalidae: Danainae
-
Danaus chrysippus.
-
Danaus ismare.
-
Danaus plexippus.
-
Euploea algea.
-
Euploea corinna.
-
Euploea configurata.
-
Euploea dentiplaga.
-
Euploea eupator.
-
Euploea gamelia.
-
Euploea latifasciata.
-
Euploea leucostictos.
-
Euploea magou.
-
Euploea mulciber.
-
Euploea phaenareta.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Euploea redtenbacheri.
-
Euploea sylvester.
-
Idea blanchardii.
-
Idea durvillei.
-
Idea idea.
-
Idea leuconoe.
-
Idea lynceus.
-
Idea stolli.
-
Idea tambusisiana.
-
Ideopsis gaura.
-
Ideopsis hewitsoni.
-
Ideopsis klassika.
-
Ideopsis vitrea.
-
Parantica albata.
-
Parantica cleona.
-
Parantica menadensis.
-
Parantica schenkii.
-
Tirumala choaspes.

-
Nymphalidae (subfamili lain-lain)
-
Acraea andromacha.
-
Acraea issoria.
-
Acraea moluccana.
-
Agatasa calydonia.
-
Amnosia decora.
-
Apaturina erminea.
-
Bassarona dunya.
-
Bassarona labotas.
-
Cethosia biblis.
-
Cethosia chrysippe.
-
Cethosia hypsea.
-
Cethosia lamarcki.
-
Cethosia lechenaulti.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Cethosia myrina.
-
Cethosia penthesilea.
-
Cethosia tambora.
-
Charaxes affinis.
-
Charaxes bernardus.
-
Charaxes borneensis.
-
Charaxes durnfordi.
-
Charaxes elwesi.
-
Charaxes eurialus.
-
Charaxes harmodius.
-
Charaxes latona.
-
Charaxes madensis.
-
Charaxes mars.
-
Charaxes nitebis.
-
Charaxes ocellatus.
-
Charaxes orilus.
-
Charaxes setani.
-
Charaxes solon.
-
Cirrochroa imperatrix.
-
Cirrochroa regina.
-
Cirrochroa semiramis.
-
Cynitia iapis.
-
Cyrestis paulinus.
-
Cyrestis thyonneus.
-
Dichorragia nesimachus.
-
Dichorragia ninus.
-
Doleschallia bisaltide.
-
Doleschallia noorna.
-
Doleschallia hexopthalmos.
-
Dophla evelina.
-
Euripus nyctelius.
-
Euripus robustus.
-
Euthalia adonia.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Euthalia amabilis.
-
Euthalia amanda.
-
Euthalia anosia.
-
Euthalia atalanta.
-
Euthalia whiteheadi.
-
Euthaliopsis aetion.
-
Helcyra celebensis.
-
Helcyra takizawai.
-
Herona sumatrana.
-
Hestina divona.
-
Hypolimnas alimena.
-
Hypolimnas bolina.
-
Hypolimnas deois.
-
Hypolimnas diomea.
-
Hypolimnas pandarus.
-
Hypolimnas sumbawana.
-
Kallima limborgi.
-
Kallima paralekta.
-
Kallima spiridiva.
-
Kaniska canace.
-
Lexias aeetes.
-
Lexias aegle.
-
Lexias aeropus.
-
Lexias canescens.
-
Lexias dirtea.
-
Lexias immaculata.
-
Mimathyma ambica.
-
Moduza aemonia.
-
Moduza procris.
-
Moduza libnites.
-
Moduza lycone.
-
Moduza lymire.
-
Mynes doubledayi.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Mynes geoffroyi.
-
Mynes plateni.
-
Mynes talboti.
-
Parthenos aspila.
-
Parthenos sylvia.
-
Parthenos tigrina.
-
Polyura alphius.
-
Polyura athamas.
-
Polyura cognata.
-
Polyura dehanii.
-
Polyura galaxia.
-
Polyura gilolensis.
-
Polyura hebe.
-
Polyura jupiter.
-
Polyura pyrrhus.
-
Polyura schreiber.
-
Prothoe australis.
-
Prothoe calydonia.
-
Prothoe franck.
-
Rhinopalpa polynice.
-
Rohana macar.
-
Stibochiona coresia.
-
Terinos taxiles.
-
Terinos tethys.
-
Vanessa buana.
-
Vanessa dejeani.
-
Vanessa dilekta.
-
Vanessa samani.
-
Vindula arsinoe.
-
Vindula dejone.
-
Vindula erota.
-
Yoma algina.
-
Yoma sabina.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

-
Nymphalidae: Satyrinae: Amathusiini
-
Amathuxidia plateni.
-
Discophora celinde.
-
Discophora necho.
-
Discophora sondaica.
-
Hyantis hodeva.
-
Morphopsis albertisi.
-
Morphopsis meeki.
-
Morphotenaris schoenbergi.
-
Taenaris artemis.
-
Taenaris bioculatus.
-
Taenaris catops.
-
Taenaris chionides.
-
Taenaris cyclops.
-
Taenaris diana.
-
Taenaris dimona.
-
Taenaris dioptrica.
-
Taenaris domitilla.
-
Taenaris honrathi.
-
Taenaris hyperbolus.
-
Taenaris macrops.
-
Taenaris myops.
-
Taenaris onolaus.
-
Taenaris scylla.
-
Taenaris selene.
-
Taenaris urania.
-
Thaumantis noureddin.
-
Thaumantis odana.
-
Zeuxidia amethystus.
-
Zeuxidia doubledayi.
-
Zeuxidia luxerii.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Nymphalidae: Satyrinae
-
Elymnias agondas.
-
Elymnias casiphone.
-
Elymnias ceryx.
-
Elymnias ceryxoides.
-
Elymnias cumaea.
-
Elymnias cybele.
-
Elymnias hewittsoni.
-
Elymnias hicetas.
-
Elymnias hypermnestra.
-
Elymnias kamara.
-
Elymnias nelsoni.
-
Elymnias nesaea.
-
Elymnias vitellia.
-
Lethe europa.
-
Melanitis amabilis.
-
Melanitis constantia.
-
Neorina crishna.
-
Neorina lowii.
-
Zethera incerta.

-
Nymphalidae: Libytheinae
-
Libythea geoffroy.

-
Riodinidae
-
Dicallaneura decorata.
-
Dicallaneura princessa.
-
Paralaxita damajanti.
-
Praetaxila satraps.
-
Praetaxila statira.
-
Taxila haquinus.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Lycaenidae
-
Amblypodia annetta.
-
Amblypodia narada.
-
Arhopala admete.
-
Arhopala aexone.
-
Arhopala araxes.
-
Arhopala arzenia.
-
Arhopala axiothea.
-
Arhopala chamaeleona.
-
Arhopala doreena.
-
Arhopala eumorphus.
-
Arhopala fulla.
-
Arhopala helianthes.
-
Arhopala hercules.
-
Arhopala herculina.
-
Arhopala nobilis.
-
Arhopala pseudocentaurus.
-
Arhopalat hamryas.
-
Artipe dohertyi.
-
Austrozephyrus absolon.
-
Bindahara meeki.
-
Bindahara phocides.
-
Danis danis.
-
Danis phroso.
-
Deudorix epijarbas.
-
Deudorix epirus.
-
Drupadia ravindra.
-
Eliotia jalindra.
-
Eooxylides tharis.
-
Heliophorus epicles.
-
Horaga syrinx.
-
Hypochrysops anacletus.
-
Hypochrysops apelles.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Hypochrysops apollo.
-
Hypochrysops arronica.
-
Hypochrysops chrysargyrus.
-
Hypochrysops dicomas.
-
Hypochrysops elgneri.
-
Hypochrysops hypates.
-
Hypochrysops narcissus.
-
Hypochrysops polycletus.
-
Hypochrysops pythias.
-
Hypochrysops siren.
-
Hypochrysops theon.
-
Iraota rochana.
-
Liphyra brassolis.
-
Luthrodes cleotas.
-
Manto hypoleuca.
-
Neocheritra amrita.
-
Neomyrina nivea.
-
Poritia philota.
-
Poritia plateni.
-
Poritia sumatrae.
-
Purlisa gigantea.
-
Rapala domitia.
-
Rapala jangala.
-
Sithon nedymond.
-
Spindasis shama.
-
Tajuria cippus.
-
Tajuria discalis.
-
Tamala marciana.
-
Zeltus amasa.

-
Hesperiidae
-
Bibasis imperialis.
-
Choaspes illuensis.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Uraniidae
-
Alcides agathyrsus.
-
Alcides liris.
-
Alcides orontes.
-
Nyctalemon menoetius.
-
Nyctalemon patroclus.
-
Actias groenendaeli.
-
Actias isis.
-
Actias maenas.
-
Antheraea frithi.
-
Attacus atlas.
-
Attacus dohertyi.
-
Attacus inopinatus.
-
Coscinocera hercules.
-
Loepa cynopis.
-
Loepa sikkima.

-
Noctuidae, Agaristidae, Geometridae dan
Zygaenidae
-
Cocytia durvillei.
-
Episteme bisma.
-
Calysta brevipennis.
-
Dysphania contrata.
-
Dysphania malayanus.
-
Dysphania militalis.
-
Dysphania numana.
-
Miliona celebensis.
-
Miliona drucei.
-
Miliona everetti.
-
Miliona fulgida.
-
Miliona glaucans.
-
Miliona rawakensis.
-
Chalcosia phalaenaria.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Etersia risa.
-
Gynautocera philomera.
-
Histia libelluloides.
-
Pompelon marginata.
bb. Produk hewani tidak dirinci termasuk dalam pos lain; binatang mati dari bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia dari
jenis:
105.
ex 0511.99.90
Arthropoda, Lipan dari jenis:
-
Scolopendra subspinipes.
-
Heterometrus fulvipes.
-
Mastigophorus giganteus.
-
Selenocosmia amdsti.
-
Selenocosmia dichromata.
-
Selenocosmia javanensis.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
cc. Produk yang dapat dimakan berasal dari hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
106.
ex 0410.90.10
Sarang Burung Walet Asal Goa/Alam (Collocalia
spp.)

PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Memiliki dokumen
sertifikat sanitasi
(KH-12) yang
diterbitkan
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di
bidang pertanian
untuk setiap
pengiriman

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
dd. Daging
107.
ex 0203.21.00
Karkas dan setengah karkas dalam keadaan
beku dari babi dari jenis:
- Sus barbatus.
- Sus celebensis.
- Sus scrofa.
- Sus verrucosus.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
108.
ex 0203.22.00
Paha, bahu dan potongannya, dalam keadaan
beku, bertulang dari babi dari jenis:
- Sus barbatus.
- Sus celebensis.
- Sus scrofa.
- Sus verrucosus.
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE

109.
ex 0208.90.90
Daging Rusa spp.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
ee. Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari bab 1 atau 3, layak untuk dikonsumsi manusia
110.
0208.50.00
Daging dan sisanya yang dapat dimakan, segar,
dingin atau beku dari binatang melata.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

111.
0210.93.00
Daging dan sisanya yang dapat dimakan,
diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau
diasapi serta tepung dan tepung kasar dari
daging dan sisanya yang dapat dimakan dari
binatang melata.

112.
ex 0510.00.00
Empedu dari ular, dalam keadaan kering dari
jenis:
- Ular Lanang-sapi (Coelognathus radiatus)
- Ular koros/pucuk (Ptyas korros)
- Ular kadut (Homalopsis buccata)
- Ular karung (Acrochordus javanicus)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
ff. Gading, tulang, tempurung kura-kura, tanduk, ranggah rusa, koral, kulit kerang dan bahan ukiran hewani lainnya dikerjakan, serta
barang dari bahan tersebut (termasuk barang yang diperoleh melalui pencetakan)
113.
ex 9601.90.91
Tempat cerutu atau sigaret, wadah tembakau;
barang pajangan dari Ranggah Rusa dari jenis
Rusa Rusa spp (semua jenis rusa), Banteng,
Kerbau Liar
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor

114.
ex 9601.90.99
Lain-lain dari Ranggah Rusa dari jenis Rusa
Rusa spp (semua jenis rusa), Banteng, Kerbau
Liar.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
gg. Gading, tempurung kura-kura, whalebone dan whalebone hair, tanduk, tanduk bercabang, kuku (binatang sejenis kuda atau sapi),
kuku burung, cakar burung dan paruh burung, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi
berbentuk; bubuk dan sisa dari produk tersebut
115.
0507.90.20
Tempurung Kura-Kura.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca

116.
ex 0507.90.90
Ranggah Rusa (Rusa spp.), Banteng, Kerbau
Liar.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
hh. Tanaman hidup lainnya (termasuk akarnya), potongan dan cangkokan; sulur jamur
117.
ex 0602.90.90

Palmae hidup jenis:
-
Bindang,
Budang
(Borrassodendron
borneensis).
-
Palem Raja/Indonesia (Caryota no).
-
Palem Jawa (Ceratolobus glaucescens).
-
Pinang Jawa (Pinanga javana).
-
Daun Payung (Johannesteijsmaria altifrons).
-
Wanga (Pigafetta filaris).

PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
ii. Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk
insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan
bubuk maupun tidak
118.
ex 1211.90.95
Gaharu Buaya (Aetoxylon sympetalum) dalam
bentuk chips
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

119.
ex 1211.90.98
Pasak Bumi (Eurycoma longifolia) dalam bentuk
potongan, dihancurkan atau dalam bentuk
bubuk.

120.
ex 1211.90.99
Pasak Bumi (Eurycoma longifolia) dalam bentuk
selain potongan, dihancurkan atau dalam
bentuk bubuk.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
jj. Kayu kasar dikuliti atau dihilangkan getahnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar
121.
ex 4403.49.10
Baulk, sawlog dan veneer log, dari jenis Gaharu
Buaya (Aetoxylon sympetalum)
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau

122.
ex 4403.49.90
Selain Baulk, sawlog dan veneer log, dari jenis:
Gaharu Buaya (Aetoxylon sympetalum)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
kk. Umbi, bonggol, akar berbonggol, batang dibawah tanah, tajuk dan akar tongkat, dorman, sedang tumbuh atau berbunga; tanaman
dan akar chicory selain akar dari pos 12.12
123.
ex 0601.10.00

Dari tanaman jenis:
-
Bunga Padma (Rafflesia spp.).
-
Bunga Bangkai Jangkung (Amorphophallus
decus-silvae).
-
Bunga Bangkai Raksasa (Amorphophallus
titanium).
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
ll. Cangkang moluska, krustasea atau binatang berkulit lunak dan cuttle-bone, tidak dikerjakan atau dikerjakan atau sudah berbentuk
barang jadi
124.
ex 0508.00.20
Dari jenis:
- Ketam Kepala Kambing (Cassis cornuta).
- Triton Terompet (Charonia tritonis).
- Troka, Susu Bundar, Lola Merah (Rochia
nilotica).
- Batu Laga, Siput Hijau (Turbo/marmoratus).
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

125.
ex 9601.90.19
Cangkang dari Lola Merah (Rochia nilotica),
dikerjakan

126.
ex 9606.29.00
Kancing dari Lola Merah (Rochia nilotica).

127.
ex 9606.30.90
Bentukan Kancing dan button blank dari
Cangkang Lola Merah (Rochia nilotica).

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
mm. Krustasea, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; krustasea diasapi,
dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan; krustasea, bercangkang, dikukus atau direbus, dingin, beku,
dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam maupun tidak
128.
ex 0306.33.91
Krustasea, berkulit maupun tidak, hidup dari
jenis :
- Ketam Kelapa (Birgus latro).
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,

129.
ex 0306.33.92
Krustasea, berkulit maupun tidak, segar atau
dingin dari jenis :
- Ketam Kelapa (Birgus latro).

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
nn. Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku.
130.
0208.90.10
Paha semua jenis kodok.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
oo. Serangga dan produk lainnya yang dapat dimakan berasal dari hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
131.
ex. 0410.90.90
Telur dari jenis:
- Ketam Kelapa (Birgus latro).
- Ketam Tapak Kuda (Tachypleus gigas).
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
pp. Jangat dan kulit dari hewan lainnya disamak atau crust, tanpa wol atau bulu, split maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut

41.06
Hide dan skin dari hewan lainnya disamak atau
crust, tanpa wol atau bulu, split maupun tidak,
tetapi tidak diolah lebih lanjut.

132.
ex 4106.40.00
Dari binatang melata dalam keadaan basah
(termasuk Wet Blue) dan keadaan kering (Crust)
dari jenis:
- Ular (Snakes).
- Biawak (Monitors).
- Buaya (Crocodiles).

PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
133.
ex 4106.91.00
Dalam keadaan basah (termasuk wet blue) dari
burung unta; emu (Dromaius novaehollandiae)
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.

dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.

134.
ex 4106.92.00
Dalam keadaan kering (crust) dari burung unta;
emu (Dromaius novaehollandiae)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan Berusaha

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

V. IKAN (PISCES) YANG TERMASUK DALAM DAFTAR CITES DAN NON CITES

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
CITES
I.
Ikan Hidup
135.
ex 0301.11.95

Ikan Arwana (Scleropages formosus), dari jenis:
-
Super Red (Scleropages formosus).
-
Golden Red (Scleropages formosus).
-
Banjar Red (Scleropages formosus)
-
Green (Scleropages formosus)
PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas

136.
ex 0301.11.99
Ikan Hidup di Air Tawar, dari jenis:
-
Sapu Zebra (Hyparcistrus zebra)
-
Arapaima (Arapaima gigas)
-
Ikan Pari Air Tawar (Potamotrygon spp.)

137.
ex 0301.19.90
Ikan Hidup di Air Laut, dari jenis:
-
Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus)

138.
ex 0301.99.50
Ikan Hidup di Air Laut, dari jenis:
-
Pari gergaji (Anoxypristis cuspidata)
-
Pari Gergaji (Pristis spp)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Pari Manta (Mobula alfredi)
-
Pari Manta (Mobula birostris)
-
Pari Mobula (Mobula spp.)
-
Pari kikir (Glaucostegus spp.)
-
Pari Liongbun (Rhynchobatus spp.)
-
Pari Kupu-kupu (Rhina ancylostoma)
-
Hiu Paus (Rhincodon typus)
-
Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)
-
Hiu Martil. (Sphyrna spp)
-
Hiu Mako (Isurus spp.)
-
Hiu Mako (Lamna nasus)
-
Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)
-
Hiu Basking (Cethorinus maximus)
-
Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)
-
Hiu Koboy (Carchahrinus longimanus)
-
Ikan Raja Laut (Latimeria menadoensis)
-
Kuda Laut (Hippocampus spp.)
-
Clarion Angelfish (Holacanthus clarionensis)

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE IKAN berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
IKAN sesuai masa
berlaku SAJI-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
IKAN selama sisa
masa berlaku PE
IKAN.

Masa berlaku
perpanjangan PE
IKAN sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SAJI-LN.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
II. Ikan segar atau dingin, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging
139.
ex 0302.81.00
Dogfish dan hiu lainnya, dari jenis:

Hiu Martil (Sphyrna spp.)

Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)

Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)

Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)

Hiu Mako (Isurus spp.)

Hiu Mako (Lamna nasus)

Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)

Hiu Basking (Cethorinus maximus)

PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE IKAN berlaku
untuk 1 (satu) kali

140.
ex 0302.82.00
Pari dan skates Rajidae, dari jenis:

Pari Mobula (Mobula spp.)

Pari Kikir (Glaucostegus spp.)

Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.)

Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma)

141.
ex 0302.92.00
Sirip hiu, dari jenis:
-
Hiu Martil. (Sphyrna spp)
-
Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus )
-
Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)
-
Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)
-
Hiu Mako (Isurus spp.)
-
Hiu Mako (Lamna nasus)
-
Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)
-
Hiu Basking (Cethorinus maximus)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
142.
ex 0302.99.00
Sirip Pari, Tulang dan Kulit Pari, dari jenis:
-
Pari Mobula (Mobula spp.)
-
Pari Kikir (Glaucostegus spp.)
-
Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.)
-
Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma)
Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN
dari kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan
perikanan.
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
IKAN sesuai masa
berlaku SAJI-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
IKAN selama sisa
masa berlaku PE
IKAN.

Masa berlaku
perpanjangan PE
IKAN sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SAJI-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. Pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
III. Ikan beku, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging
143.
ex 0303.81.00
Dogfish dan hiu lainnya, dari jenis:
-
Hiu Martil (Sphyrna spp.)
-
Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)
-
Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)
-
Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)
PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Hiu Mako (Isurus spp.)
-
Hiu Mako (Lamna nasus)
-
Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)
-
Hiu Basking (Cethorinus maximus)
Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE IKAN berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
IKAN sesuai masa
berlaku SAJI-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
IKAN selama sisa
144.
ex 0303.82.00
Pari dan skates Rajidae, dari jenis:

Pari Mobula (Mobula spp.)

Pari Kikir (Glaucostegus spp.)

Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.)

Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma)

145.
ex 0303.92.00
Sirip hiu, dari jenis:
-
Hiu Martil (Sphyrna spp.)
-
Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)
-
Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)
-
Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)
-
Hiu Mako (Isurus spp.)
-
Hiu Mako (Lamna nasus)
-
Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)
-
Hiu Basking (Cethorinus maximus)

146.
ex 0303.99.00
Sirip Pari, Tulang dan kulit Pari, dari jenis:
-
Pari Mobula (Mobula spp.)
-
Pari Kikir (Glaucostegus spp.)
-
Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.)
-
Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
masa berlaku PE
IKAN.

Masa berlaku
perpanjangan PE
IKAN sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SAJI-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
IV. Fillet dan daging ikan lainnya, dicincang maupun tidak, segar, dingin, atau beku
147.
ex 0304.47.00
Fillet segar, dari jenis:

Hiu Martil (Sphyrna spp)

Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)

Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)

Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)

Hiu Mako. (Isurus spp)

Hiu Mako (Lamna nasus)

Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)

Hiu Basking (Cethorinus maximus)
PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

148.
ex 0304.48.00
Fillet segar, dari jenis:

Pari Mobula (Mobula spp.)

Pari Kikir (Glaucostegus spp.)

Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.)

Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma)

149.
ex 0304.56.00
Lain-lain segar dingin ikan Hiu, dari jenis:

Hiu Martil (Sphyrna spp.)

Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)

Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)

Hiu Mako (Isurus spp.)

Hiu Mako (Lamna nasus)

Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)

Hiu Basking (Cethorinus maximus)
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE IKAN berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
IKAN sesuai masa
berlaku SAJI-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
IKAN selama sisa
masa berlaku PE
IKAN.

Masa berlaku
perpanjangan PE
IKAN sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SAJI-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
150.
ex 0304.57.00
Lain-lain segar dingin Ikan Pari, dari jenis:

Pari Mobula (Mobula spp.)

Pari Kikir (Glaucostegus spp.)

Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.)

Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma)

151.
ex 0304.88.00
Fillet beku ikan Hiu dan Pari, dari jenis:

Pari Mobula (Mobula spp.)

Pari Kikir (Glaucostegus spp.)

Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.)

Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma)

Hiu Martil (Sphyrna spp.)

Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)

Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)

Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)

Hiu Mako (Isurus spp.)

Hiu Mako (Lamna nasus)

Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)

Hiu Basking (Cethorinus maximus)

152.
ex 0304.96.00
Lain-lain beku produk dogfish dan hiu lainnya,
dari jenis
-
Hiu Martil (Sphyrna spp.)
-
Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)
-
Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)
-
Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)
-
Hiu Mako (Isurus spp.)
-
Hiu Mako (Lamna nasus)
-
Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Hiu Basking (Cethorinus maximus)
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
153.
ex 0304.97.00
Lain-lain beku produk pari dan skates rajiidae,
dari jenis:

Pari Mobula (Mobula spp.)

Pari Kikir (Glaucostegus spp.)

Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.)

Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
V.
Ikan dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, ikan diasapi, dimasak maupun tidak sebelum proses pengasapan, tepung, pelet
dari ikan, layak dikonsumsi manusia
154.
ex 0305.39.92
Fillet ikan Hiu dan Pari Air Laut dikeringkan,
diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak
diasapi dari jenis :
-
Pari gergaji (Anoxypristis cuspidata)
-
Pari Gergaji (Pristis spp)
-
Hiu Paus (Rhincodon typus)
-
Pari Manta (Mobula alfredi)
-
Pari Manta (Mobula birostris)
-
Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)
-
Hiu Martil. (Sphyrna spp)
-
Hiu Mako (Isurus spp.)
-
Hiu Mako (Lamna nasus)
-
Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)
-
Hiu Basking (Cethorinus maximus)
-
Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)
-
Hiu Koboy (Carchahrinus longimanus)
-
Pari Mobula (Mobula spp.)
-
Pari kikir (Glaucostegus spp.)
-
Pari Liongbun (Rhynchobatus spp.)
-
Pari Kupu-kupu (Rhina ancylostoma)
PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE IKAN berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor

155.
ex 0305.59.29
Kuda Laut Kering, dari jenis
-
Kuda Laut (Hippocampus spp.)

156.
ex 0305.71.10
Sirip hiu dikeringkan atau diasapi, dari jenis:
-
Hiu Martil (Sphyrna spp.)
-
Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)
-
Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)
-
Hiu Mako (Isurus spp.)
-
Hiu Mako (Lamna nasus)
-
Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)
-
Hiu Basking (Cethorinus maximus)
berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
(transaksional).

Masa berlaku PE
IKAN sesuai masa
berlaku SAJI-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
IKAN selama sisa
masa berlaku PE
IKAN.

Masa berlaku
perpanjangan PE
IKAN sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SAJI-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
157.
ex 0305.71.90
Sirip hiu selain dikeringkan dan diasapi, dari
jenis:
-
Hiu Martil (Sphyrna spp.)
-
Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)
-
Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)
-
Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)
-
Hiu Mako (Isurus spp.)
-
Hiu Mako (Lamna nasus)
-
Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)
-
Hiu Basking (Cethorinus maximus)

158.
ex 0305.79.90
Sirip pari, dari jenis:
-
Pari Kikir (Glaucostegus spp.)
-
Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.)
-
Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma)

Insang pari, dari jenis:
-
Pari Mobula (Mobula spp.), dikeringkan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
VI.
Tepung, tepung kasar dan pellet dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, layak untuk dikonsumsi manusia.
159.
ex 0309.10.00
Tepung/Bubuk Kuda Laut, dari jenis
Kuda Laut (Hippocampus spp.)
PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perubahan PE IKAN:
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE IKAN berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
IKAN sesuai masa
berlaku SAJI-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
IKAN selama sisa
masa berlaku PE
IKAN.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Masa berlaku
perpanjangan PE
IKAN sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SAJI-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang
dapat dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam
Pasal 8 ayat (4),
yaitu negara
tujuan.
VII. Produk dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrate air lainnya; Ikan mati dari bab 3 tidak layak konsumsi manusia
160.
ex 0511.91.90
Tulang, Gigi, dan bagian lainnya, dari jenis:

Pari Mobula (Mobula spp.)

Pari Kikir (Glaucostegus spp.)

Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.)

Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma)

Hiu Martil (Sphyrna spp.)

Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)

Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)

Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)

Hiu Mako (Isurus spp.)

Hiu Mako (Lamna nasus)

Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)

Hiu Basking (Cethorinus maximus)
PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)

161.
ex 0511.91.30
Kulit hiu dan pari, dari jenis:

Pari Kikir (Glaucostegus spp.)

Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.)

Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma)

Hiu Martil (Sphyrna spp.)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)

Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)

Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)

Hiu Mako (Isurus spp.)

Hiu Mako (Lamna nasus)

Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)

Hiu Basking (Cethorinus maximus)
berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE IKAN berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
IKAN sesuai masa
berlaku SAJI-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
IKAN selama sisa
masa berlaku PE
IKAN.

Masa berlaku
perpanjangan PE
IKAN sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SAJI-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
NON CITES

VIII. Ikan hidup
162.
ex 0301.11.99
Ikan Air Tawar, dari jenis:
-
Pari Air Tawar (Fluvitrygon signifer)
-
Pari Air Tawar (Urogymnus polylepis)
-
Pari Air Tawar (Fluvitrygon oxyrhynchus)
-
Ikan Wader Goa (Barbodes microps)
-
Ikan
Balashark
(Balantiocheilos
melanopterus)
-
Belida Borneo (Chitala borneensis)
-
Belida Lopis (Chitala lopis)
-
Belida Sumatera (Chitala hypselonotus)
-
Selusur
Maninjau
(Homaloptera
gymnogaster)
-
Ikan Batak (Neolissochilus thienemanni)
-
Belida Jawa (Notopterus notopterus)
-
Ikan
Pasa
(Schismatorhynchus
heterorhynchus)
-
Arwana Brazil (Osteoglossum bicirrhosum)
-
Arwana Jardini (Scleropages jardinii)
PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE IKAN berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE

163.
ex 0301.92.00
Sidat (Anguilla spp.)
Selain benih dengan
ukuran panjang
sampai 35 cm
dan/atau berat
sampai 100 gram per
ekor dan/atau
berdiameter sampai
2,5 cm.

164.
ex 0301.99.50
Ikan Air Laut, dari jenis:
-
Pari Kai (Urolophus kaianus)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
IKAN sesuai masa
berlaku SAJI-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
IKAN selama sisa
masa berlaku PE
IKAN.

Masa berlaku
perpanjangan PE
IKAN sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SAJI-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
IX. Ikan, segar atau dingin, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04.
165.
0302.74.00
-- Sidat (Anguilla spp.)
PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE IKAN yang masih
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE IKAN berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
IKAN sesuai masa
berlaku SAJI-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
IKAN selama sisa
masa berlaku PE
IKAN.

Masa berlaku
perpanjangan PE
IKAN sesuai masa

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
berlaku
perpanjangan
SAJI-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
X.
Ikan, beku, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04.
166.
0303.26.00
-- Sidat (Anguilla spp.)
PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari
kementerian yang
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

PE IKAN berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
IKAN sesuai masa
berlaku SAJI-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
IKAN selama sisa
masa berlaku PE
IKAN.

Masa berlaku
perpanjangan PE
IKAN sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SAJI-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
XI. Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin atau beku.
167.
ex 0304.39.00
Fillet segar atau dingin dari Sidat (Anguilla spp.)
PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari
kementerian yang
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE IKAN berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
IKAN sesuai masa

168.
ex 0304.59.00
Daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak),
segar atau dingin dari Sidat (Anguilla spp.)

169.
ex 0304.69.00
Fillet beku dari Sidat (Anguilla spp.)

170.
ex 0304.99.90
Daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak),
beku dari Sidat (Anguilla spp.)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
berlaku SAJI-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
IKAN selama sisa
masa berlaku PE
IKAN.

Masa berlaku
perpanjangan PE
IKAN sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SAJI-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
XII. Ikan dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, ikan diasapi, dimasak maupun tidak sebelum proses pengasapan, tepung, pelet
dari ikan, layak dikonsumsi manusia
171.
ex 0305.31.00
Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam
air garam, tetapi tidak diasapi dari Sidat
(Anguilla spp.)
PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE IKAN yang masih
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau

172.
ex 0305.39.91
Fillet Ikan Air Tawar dikeringkan, diasinkan
atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi dari
jenis :
-
Pari Air Tawar (Fluvitrygon signifer)
-
Pari Air Tawar (Urogymnus polylepis)
-
Pari Air Tawar (Fluvitrygon oxyrhynchus)
-
Ikan Wader Goa (Barbodes microps)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
Ikan
Balashark
(Balantiocheilos
melanopterus)
-
Belida Borneo (Chitala borneensis)
-
Belida Lopis (Chitala lopis)
-
Belida Sumatera (Chitala hypselonotus)
-
Selusur
Maninjau
(Homaloptera
gymnogaster)
-
Ikan Batak (Neolissochilus thienemanni)
-
Belida Jawa (Notopterus notopterus)
-
Ikan
Pasa
(Schismatorhynchus
heterorhynchus)
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE IKAN berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
IKAN sesuai masa
berlaku SAJI-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
IKAN selama sisa
masa berlaku PE
IKAN.

Masa berlaku
perpanjangan PE
173.
ex 0305.44.00
Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan
yang dapat dimakan dari Sidat (Anguilla spp.)

174.
ex 0305.52.00
Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat
dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak
diasapi dari Sidat (Anguilla spp.)

175.
ex 0305.64.00
Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau
tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain
sisa ikan yang dapat dimakan dari Sidat
(Anguilla spp.)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
IKAN sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SAJI-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh, yang
dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
XIII. Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam;
invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan; tepung,
tepung kasar dan pellet dari invertebrata air selain krustasea dan moluska, layak untuk dikonsumsi manusia
176.
ex 0308.90.10
Bambu Laut (Isis hippuris) hidup.
PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)

177.
ex 0308.90.40
Bambu Laut (Isis hippuris) dikeringkan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE IKAN berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
IKAN sesuai masa
berlaku SAJI-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
IKAN selama sisa
masa berlaku PE
IKAN.

Masa berlaku
perpanjangan PE
IKAN sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SAJI-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
XIV. Ikan diolah atau diawetkan; kaviar dan pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan.

- Ikan, utuh atau dalam potongan, tetapi tidak
dicincang :

1604.17
-- Sidat :

178.
1604.17.10
--- Dalam kemasan kedap udara untuk
penjualan eceran
PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE IKAN berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

179.
1604.17.90
--- Lain-lain

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

Masa berlaku PE
IKAN sesuai masa
berlaku SAJI-LN.

Masa berlaku
perubahan PE
IKAN selama sisa
masa berlaku PE
IKAN.

Masa berlaku
perpanjangan PE
IKAN sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SAJI-LN.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

VI. PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
44.07
Kayu digergaji atau dibelah memanjang,
diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau
end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan
melebihi 6 mm.

1. Berasal dari kayu yang
merupakan bagian dari
batang pohon yang
mengandung kambium (ligno
selulosa) dan tidak
berkambium seperti kayu

  • Pohon jenis konifera :

4407.11
- - Dari pinus (Pinus spp.) :

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
180.
ex 4407.11.90
- - - Lain-lain
kelapa, kayu kelapa sawit,
bambu, dan/atau sejenisnya.
2. Harus memenuhi Kriteria
teknis sebagai berikut:
a. Kayu olahan dalam bentuk
S4S (surfaced four side),
yaitu produk kayu olahan
yang diratakan keempat
sisinya sehingga
permukaannya menjadi
rata dan halus:
- berasal dari kayu
merbau (Intsia sp, Intsia
bijuga, Intsia retusa,
Intsia plurijuga, Intsia
palembanica), meranti
putih (shorea assamica,
shorea sororia, shorea
gysbertsiana, shorea
retinodes, shorea
ochracea, shorea
lamellata, shorea
koordersi, shorea
virescens, shorea
roxburghii, shorea
javanica, shorea
hypochra, shorea
bracteolata, shorea
resinosa, shorea agami,
shorea spp, shorea
dealbata, shorea
henryana, shorea
sericeiflora, shorea
hentonyensis, shorea
gratissima, shorea
stalura, shorea farinosa,


181.
ex 4407.12.00

  • - Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.)


182.
ex 4407.13.00

- - Dari S-P-F (spruce (Picea spp.), pinus (Pinus
spp.) dan fir (Abies spp.))


183.
ex 4407.14.00
- - Dari Hem-fir (Western hemlock (Tsuga
heterophylla) dan fir (Abies spp.))


4407.19
- - Lain-lain :

184.
ex 4407.19.90
- - - Lain-lain

  • Dari kayu tropis :

4407.21
- - Mahogani (Swietenia spp.) :

185.
ex 4407.21.10
- - - Diketam, diampelas atau end-jointed


186.
ex 4407.21.90
- - - Lain-lain


4407.22
- - Virola, Imbuia dan Balsa :

187.
ex 4407.22.10
- - - Diketam, diampelas atau end-jointed


188.
ex 4407.22.90
- - - Lain-lain


4407.23
- - Jati :

189.
ex 4407.23.20
- - - Diketam, diampelas atau end-jointed


190.
ex 4407.23.90
- - - Lain-lain

4407.25
- - Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda
dan Meranti Bakau :

- - - Meranti Merah Tua atau Meranti Merah
Muda :

191.
ex 4407.25.13
- - - - Diketam, diampelas atau end-jointed


192.
ex 4407.25.19
- - - - Lain-lain

  • - - Meranti Bakau :

193.
ex 4407.25.21
- - - - Diketam, diampelas atau end-jointed


194.
ex 4407.25.29
- - - - Lain-lain

4407.26
- - Lauan Putih, Meranti Putih, Seraya Putih,
Meranti Kuning dan Alan :

195.
ex 4407.26.30
- - - Diketam, diampelas atau end-jointed


196.
ex 4407.26.90
- - - Lain-lain

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

4407.27
- - Sapelli :
shorea polita, parashorea
malaanonan) dan
meranti kuning (shorea
acuminatissima, shorea
balanocarpoides, shorea
feguetiana, shorea
gibbosa, shorea
hopeifolia, shorea
longisperma, shorea
polyandra, shorea
scollaris, shorea
multiflora, shorea
blumutensis, shorea
xantophylla, shorea spp,
shorea dolichocarpa,
shorea faguetioides,
shorea peltata, shorea
maxima, shorea resina-
nigra) dengan ketentuan
luas penampang tidak
lebih dari 15.000 mm2.
- berasal dari selain kayu
merbau, meranti putih
dan meranti kuning

dengan ketentuan luas
penampang tidak lebih
dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk
pengapalan mulai
tanggal 1 Agustus 2023
sampai dengan tanggal
31 Juli 2024 dibuktikan

197.
ex 4407.27.30
- - - Diketam, diampelas atau end-jointed


198.
ex 4407.27.90
- - - Lain-lain


4407.28
- - Iroko :

199.
ex 4407.28.10
- - - Diketam, diampelas atau end-jointed


200.
ex 4407.28.90
- - - Lain-lain


4407.29
- - Lain-lain :

  • - - Jelutung (Dyera spp.) :

201.
ex 4407.29.13
- - - - Diketam, diampelas atau end-jointed


202.
ex 4407.29.19
- - - - Lain-lain

  • - - Kapur (Dryobalanops spp.) :

203.
ex 4407.29.23
- - - - Diketam, diampelas atau end-jointed


204.
ex 4407.29.29
- - - - Lain-lain

  • - - Kempas (Koompassia spp.) :

205.
ex 4407.29.33
- - - - Diketam, diampelas atau end-jointed


206.
ex 4407.29.39
- - - - Lain-lain

  • - - Keruing (Dipterocarpus spp.) :

207.
ex 4407.29.43
- - - - Diketam, diampelas atau end-jointed


208.
ex 4407.29.49
- - - - Lain-lain

  • - - Ramin (Gonystylus spp.) :

209.
ex 4407.29.51
- - - - Diketam, diampelas atau end-jointed


210.
ex 4407.29.59
- - - - Lain-lain

  • - - Balau (Shorea spp.) :

211.
ex 4407.29.73
- - - - Diketam, diampelas atau end-jointed


212.
ex 4407.29.79
- - - - Lain-lain

  • - - Mengkulang (Heritiera spp.) :

213.
ex 4407.29.83
- - - - Diketam, diampelas atau end-jointed


214.
ex 4407.29.89
- - - - Lain-lain

  • - - Lain-lain :

215.
ex 4407.29.91
- - - - Jongkong (Dactylocladus spp.) dan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Merbau (Intsia spp.), diketam, diampelas atau
end-jointed
dengan nomor dan
tanggal pendaftaran
Pemberitahuan Ekspor
Barang dari kantor
pabean.

b. Kayu olahan dalam bentuk
S4S (surfaced four side),
yaitu produk kayu olahan
yang diratakan keempat
sisinya sehingga
permukaannya menjadi
rata dan halus:
- berasal dari kayu merbau
(Intsia sp, Intsia bijuga,
Intsia retusa, Intsia
plurijuga, Intsia
palembanica) dengan
ketentuan luas
penampang tidak lebih
dari 10.000 mm2.
- berasal dari selain kayu
merbau dengan ketentuan
luas penampang tidak
lebih dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk
pengapalan mulai dari
tanggal 1 Agustus 2024
dibuktikan dengan nomor
dan tanggal pendaftaran
Pemberitahuan Ekspor
Barang dari kantor
pabean.
216.
ex 4407.29.92
- - - - Jongkong (Dactylocladus spp.) dan
Merbau (Intsia spp.), lain-lain


217.
ex 4407.29.94
- - - - Albizia (Paraserianthes falcataria),
diketam, diampelas atau end-jointed


218.
ex 4407.29.95
- - - - Albizia (Paraserianthes falcataria), lain-
lain


219.
ex 4407.29.96
- - - - Karet (Hevea Brasiliensis), diketam,
diampelas atau end-jointed


220.
ex 4407.29.97
- - - - Karet (Hevea Brasiliensis), lain-lain


221.
ex 4407.29.98
- - - - Lain-lain, diketam, diampelas atau end-
jointed


222.
ex 4407.29.99
- - - - Lain-lain

  • Lain-lain :

4407.91
- - Dari ek (Quercus spp.) :

223.
ex 4407.91.30
- - - Diketam, diampelas atau end-jointed


224.
ex 4407.91.90
- - - Lain-lain

4407.92
- - Dari beech (Fagus spp.) :

225.
ex 4407.92.10
- - - Diketam, diampelas atau end-jointed


226.
ex 4407.92.90
- - - Lain-lain

4407.93
- - Dari maple (Acer spp.) :

227.
ex 4407.93.10
- - - Diketam, diampelas atau end-jointed


228.
ex 4407.93.90
- - - Lain-lain


4407.94
- - Dari cherry (Prunus spp.) :

229.
ex 4407.94.10
- - - Diketam, diampelas atau end-jointed


230.
ex 4407.94.90
- - - Lain-lain

4407.95
- - Dari ash (Fraxinus spp.) :

231.
ex 4407.95.10
- - - Diketam, diampelas atau end-jointed


232.
ex 4407.95.90
- - - Lain-lain

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

4407.96
- - Dari birch (Betula spp.) :

c. Finger Jointed yaitu Produk
kayu olahan yang
dihasilkan dengan
menyambung kayu
gergajian yang telah
dikeringkan dan diketam
keempat sisinya setelah
proses finger jointed dengan
ketentuan panjang setiap
keping yang disambungkan
tidak lebih dari 1.000 mm.

3. Toleransi ukuran dan
kecacatan:
a. Semua ukuran kayu
olahan yang diekspor
diberikan toleransi ukuran
sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5
mm;
- lebar tidak lebih dari 1
mm;
- panjang tidak lebih dari
50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan
mesin (machine – defect)
diperkenankan tidak lebih
dari 5% dari jumlah volume
yang diekspor.

4. Dalam hal terdapat Produk
Industri Kehutanan yang

233.
ex 4407.96.10
- - - Diketam, diampelas atau end-jointed


234.
ex 4407.96.90
- - - Lain-lain

4407.97
- - Dari poplar dan aspen (Populus spp.) :

235.
ex 4407.97.10
- - - Diketam, diampelas atau end-jointed


236.
ex 4407.97.90
- - - Lain-lain

4407.99
- - Lain-lain :

237.
ex 4407.99.10
- - - Diketam, diampelas atau end-jointed


238.
ex 4407.99.90
- - - Lain-lain

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
diragukan pemenuhan kriteria
teknisnya, Surveyor dapat
meminta persetujuan dari Tim
Koordinasi yang terdiri dari
unsur Kementerian
Perdagangan, Kementerian
Perindustrian, Kementerian
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dan Kementerian
Keuangan yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri atas
nama Menteri Perdagangan.

5. Pemerintah dapat
memberikan fasilitasi kepada
usaha mikro, usaha kecil
dan/atau usaha menengah
berupa pembebanan biaya
yang dikeluarkan atas
pelaksanaan Verifikasi atau
Penelusuran Teknis kepada
Pemerintah dalam rangka
penerbitan Laporan Surveyor
(LS) sesuai dengan
ketersediaan anggaran tahun
berjalan.

6. Usaha mikro, usaha kecil dan
usaha menengah harus
memenuhi kriteria sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
berlaku.

Elemen data dan/atau keterangan
tambahan selain yang diatur dalam
batang tubuh, yang dilakukan
penelitian sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
antara yang tercantum dalam
Laporan Surveyor di bidang Ekspor
dengan dokumen pemberitahuan
pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan
44.09
Kayu (termasuk strip dan frieze untuk lantai
papan, tidak dipasang) dibentuk tidak
terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya
dikorok, diberi lereng, V-jointed, beaded,
diberi pola bentukan, dibundarkan atau
sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau
permukaannya, diketam, diampelas atau
end-jointed maupun tidak.
1. Berasal dari kayu yang
merupakan bagian dari batang
pohon yang mengandung
kambium (ligno selulosa) dan
tidak berkambium seperti kayu
kelapa, kayu kelapa sawit,
bambu, dan/atau sejenisnya.

2. Harus memenuhi Kriteria
teknis sebagai berikut:
a. Kayu olahan dalam bentuk
E2E atau E4E yaitu produk
kayu olahan turunan dari
S4S yang diberi sudut
lengkung pada 2 (dua) sudut
(E2E) atau 4 (empat) sudut
(E4E) dengan ketentuan
sudut lengkung minimal 3
mm (R3):
- berasal dari kayu merbau
(Intsia sp, Intsia bijuga,

239.
ex 4409.10.00
- Pohon jenis konifera

  • Pohon selain jenis konifera :

240.
ex 4409.22.00
- - Dari kayu tropis


241.
ex 4409.29.00
- - Lain-lain

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Intsia retusa, Intsia
plurijuga, Intsia
palembanica), meranti
putih (shorea assamica,
shorea sororia, shorea
gysbertsiana, shorea
retinodes, shorea
ochracea, shorea
lamellata, shorea
koordersi, shorea
virescens, shorea
roxburghii, shorea
javanica, shorea
hypochra, shorea
bracteolata, shorea
resinosa, shorea agami,
shorea spp, shorea
dealbata, shorea
henryana, shorea
sericeiflora, shorea
hentonyensis, shorea
gratissima, shorea
stalura, shorea farinosa,
shorea polita, parashorea
malaanonan) dan
meranti kuning (shorea
acuminatissima, shorea
balanocarpoides, shorea
feguetiana, shorea
gibbosa, shorea hopeifolia,
shorea longisperma,
shorea polyandra, shorea
scollaris, shorea

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
multiflora, shorea
blumutensis, shorea
xantophylla, shorea spp,
shorea dolichocarpa,
shorea faguetioides,
shorea peltata, shorea
maxima, shorea resina-
nigra) dengan ketentuan
luas penampang tidak
lebih dari 15.000 mm2.
- berasal dari selain kayu
merbau, meranti putih
dan meranti kuning
dengan ketentuan luas
penampang tidak lebih
dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk
pengapalan mulai tanggal
1 Agustus 2023 sampai
dengan tanggal 31 Juli
2024 dibuktikan dengan
nomor dan tanggal
pendaftaran
Pemberitahuan Ekspor
Barang dari kantor
pabean.

b. Kayu olahan dalam bentuk
E2E atau E4E yaitu produk
kayu olahan turunan dari
S4S yang diberi sudut
lengkung pada 2 (dua) sudut
(E2E) atau 4 (empat) sudut

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(E4E) dengan ketentuan
sudut lengkung minimal 3
mm (R3):

- berasal dari kayu merbau
(Intsia sp, Intsia bijuga,
Intsia retusa, Intsia
plurijuga, Intsia
palembanica) dengan
ketentuan luas
penampang tidak lebih
dari 10.000 mm2.
- berasal dari selain kayu
merbau dengan ketentuan
luas penampang tidak
lebih dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk
pengapalan mulai dari
tanggal 1 Agustus 2024
dibuktikan dengan nomor
dan tanggal pendaftaran
Pemberitahuan Ekspor
Barang dari kantor
pabean.

c. Decorative Profile yaitu
Produk kayu olahan yang
dihasilkan dengan
membentuk kayu dengan
mesin moulder, sedemikian
rupa sehingga menampilkan
fungsi keindahan (fungsi
decorative) dan langsung

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dapat digunakan tanpa
merubah bentuk, kecuali
memotongnya sesuai ukuran
panjang yang diperlukan,
dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Ukuran luas penampang
tidak lebih dari 12.750
mm2;
2) Untuk Decorative Profile
Muka lebar:
-
decorative sekurang-
kurangnya setengah
(1/2) muka lebar pada
satu sisi;
-
tebal tidak lebih dari 25
mm, kedalaman
decorative sekurang-
kurangnya 3 mm;
-
tebal lebih dari 25 mm
s/d 50 mm, kedalaman
decorative sekurang-
kurangnya 6 mm;
-
tebal lebih dari 50 mm,
kedalaman decorative
sekurang-kurangnya 10
mm.
3) Untuk Decorative Profile
Muka tebal:
-
decorative sekurang-
kurangnya setengah
(1/2) muka tebal pada
satu sisi;

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
-
lebar tidak lebih dari
50 mm, kedalaman
decorative sekurang-
kurangnya 3 mm;
-
lebar lebih dari 50 mm
s/d 80 mm,
kedalaman decorative
sekurang-kurangnya 6
mm;
-
lebar lebih dari 80 mm
s/d 100 mm,
kedalaman decorative
sekurang-kurangnya
15 mm;
-
lebar lebih dari 100
mm, kedalaman
decorative sekurang-
kurangnya 20 mm.
Untuk Decorative Profile
dengan ukuran luas
penampang kurang dari
1.000 mm2 tidak terkena
ketentuan ukuran dan
kedalaman decorativenya.
Bila terdapat profil pada 2
(dua) sisi maka kedalaman
profile merupakan
penjumlahan dari 2 (dua) sisi
tersebut.

d. Kayu Profile untuk Kusen
Pintu (Door Jamb) atau
Kusen Jendela (Window

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Jamb) dengan ketentuan
luas penampang tidak lebih
dari 7.200 mm2.

e. Kayu Profile untuk Rangka
Pintu (Door Frame) atau
Rangka Jendela (Window
Frame) dengan ketentuan
sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 40
mm;
- luas penampang tidak
lebih dari 6.600 mm2.

f. Wall Panel, mempunyai
ukuran tebal tidak lebih dari
20 mm dengan luas
penampang tidak lebih dari
4.000 mm2 dalam bentuk
lidah dan alur (tongue and
groove), alur dan alur (groove
and groove) atau shiplap,
dengan ketentuan sebagai
berikut:
- lebar tidak lebih dari 50
mm mempunyai dalam
alur dan tinggi lidah atau
shiplap sekurang-
kurangnya 2 mm;
- lebar lebih dari 50 mm
s/d 100 mm mempunyai
dalam alur dan tinggi
lidah atau shiplap

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
sekurang-kurangnya 3
mm;
- lebar lebih dari 100 mm
mempunyai dalam alur
dan tinggi lidah atau
shiplap sekurang-
kurangnya 5 mm.

g. Flooring, mempunyai ukuran
tebal tidak lebih dari 35 mm
dengan luas penampang
tidak lebih dari 7.000 mm2
dalam bentuk lidah dan alur
(tongue and groove), alur dan
alur (groove and groove) atau
shiplap, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- lebar tidak lebih dari 50
mm mempunyai dalam
alur dan tinggi lidah atau
shiplap sekurang-
kurangnya 2 mm;
- lebar lebih dari 50 mm
s/d 100 mm mempunyai
dalam alur dan tinggi
lidah atau shiplap
sekurang-kurangnya 3
mm;
- lebar lebih dari 100 mm
mempunyai dalam alur
dan tinggi lidah atau
shiplap sekurang-
kurangnya 5 mm.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

h. Decking, mempunyai ukuran
tebal tidak lebih dari 45 mm
dan luas penampang tidak
lebih dari 9.000 mm2,
dengan ketentuan:
- dari jenis kayu merbau,
keruing, kempas,
bangkirai, kapur, ulin dan
balau;
- tebal tidak lebih dari 20
mm mempunyai dalam
reeded/ groove pada sisi
lebar sekurang-kurangnya
1,5 mm;
- tebal lebih dari 20 mm
s/d 35 mm mempunyai
dalam reeded/ groove
pada sisi lebar sekurang-
kurangnya 3 mm;
- tebal lebih dari 35 mm
s/d 45 mm mempunyai
dalam reeded/ groove
pada sisi lebar sekurang-
kurangnya 5 mm.
Bila terdapat reeded/groove
pada 2 (dua) sisi maka
kedalaman reeded/groove
merupakan penjumlahan
dari 2 (dua) sisi tersebut.
Sekurang-kurangnya
setengah permukaan lebar
harus diberi reeded atau

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
diberi 2 (dua) groove dengan
jarak yang proporsional pada
sepanjang kayunya.

i. Flooring untuk Truck,
Container, Ship Deck dan
Wagon, dalam bentuk lidah
dan alur (tongue and groove)
atau shiplap, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- dari jenis kayu merbau,
keruing, kempas dan
bangkirai;
- tebal tidak lebih dari 50
mm;
- luas penampang tidak
lebih dari 12.000 mm2;
- dalam alur dan tinggi
lidah dan kedalaman
shiplap sekurang-
kurangnya 5 mm.
Khusus pole, main sill, cross
sill dan truck body harus
disertai dengan gambar yang
memuat spesifikasi teknis
secara lengkap (gambar set
terpasang) dan harus
diekspor bersamaan dengan
flooringnya.

j. Post dan Beam yaitu Produk
kayu olahan dalam bentuk
E4E dan diberi

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
reeded/groove, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- luas penampang tidak
lebih dari 4.500 mm2
mempunyai reeded
/groove pada 2 (dua)
sisinya, dengan
kedalaman pada masing-
masing sisi sekurang-
kurangnya 2 mm;
- luas penampang tidak
lebih dari 8.100 mm2
mempunyai reeded
/groove pada 4 (empat)
sisinya, dengan
kedalaman pada masing-
masing sisi sekurang-
kurangnya 2 mm;
- luas penampang diatas
8.100 mm2 sampai
dengan 14.400 mm2
mempunyai reeded/groove
pada 4 (empat) sisinya,
dengan kedalaman pada
masing-masing sisi
sekurang-kurangnya 4
mm.

k. Window Board, dengan
ketentuan sebagai berikut:
-
salah satu sisi tebal
diberi bentukan profile
bullnose (lengkung

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
setengah lingkaran);
-
mempunyai ukuran tebal
tidak lebih dari 30 mm;
-
luas penampang tidak
lebih dari 7.800 mm2.

3. Toleransi ukuran dan
kecacatan:
a. Semua ukuran kayu
olahan yang diekspor
diberikan toleransi ukuran
sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5
mm;
- lebar tidak lebih dari 1
mm;
- panjang tidak lebih dari
50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan
mesin (machine – defect)
diperkenankan tidak lebih
dari 5% dari jumlah volume
yang diekspor.

4. Dalam hal terdapat Produk
Industri Kehutanan yang
diragukan pemenuhan kriteria
teknisnya, Surveyor dapat
meminta persetujuan dari Tim
Koordinasi yang terdiri dari
unsur Kementerian
Perdagangan, Kementerian
Perindustrian, Kementerian

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dan Kementerian
Keuangan yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri atas
nama Menteri Perdagangan.

5. Pemerintah dapat
memberikan fasilitasi kepada
usaha mikro, usaha kecil
dan/atau usaha menengah
berupa pembebanan biaya
yang dikeluarkan atas
pelaksanaan Verifikasi atau
Penelusuran Teknis kepada
Pemerintah dalam rangka
penerbitan LS sesuai dengan
ketersediaan anggaran tahun
berjalan.

6. Usaha mikro, usaha kecil dan
usaha menengah harus
memenuhi kriteria sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.

Elemen data dan/atau keterangan
tambahan selain yang diatur dalam
batang tubuh, yang dilakukan
penelitian sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
antara yang tercantum dalam

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Laporan Surveyor di bidang Ekspor
dengan dokumen pemberitahuan
pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan

44.18
Produk pertukangan dan bahan bangunan
rumah dari kayu, termasuk panel kayu
seluler, rakitan panel penutup lantai, atap
sirap dan shake.
1. Berasal dari kayu yang
merupakan bagian dari
batang pohon yang
mengandung kambium (ligno
selulosa) dan tidak
berkambium seperti kayu
kelapa, kayu kelapa sawit,
bambu, dan/atau sejenisnya.

2. Harus memenuhi Kriteria
teknis sebagai berikut:
Elemen bangunan dari kayu
yang merupakan unit
kesatuan dari bangunan,
dengan ketentuan harus
dalam bentuk set elemen
bangunan disertai gambar
yang memuat spesifikasi
teknis secara lengkap tanpa
merubah bentuk dan
memotongnya.

3. Toleransi ukuran dan
kecacatan:
a. Semua ukuran kayu
olahan yang diekspor
diberikan toleransi ukuran
sebagai berikut:

  • Jendela, jendela Prancis dan kusennya :

242.
ex 4418.11.00
- - Dari kayu tropis
Kusen jendela


243.
ex 4418.19.00
- - Lain-lain

  • Pintu dan kusennya serta ambang pintu :

244.
ex 4418.21.00
- - Dari kayu tropis
Kusen pintu dan
ambang pintu


245.
ex 4418.29.00
- - Lain-lain


246.
ex 4418.30.00
- Post dan beam selain produk dari subpos
4418.81 sampai dengan 4418.89


247.
ex 4418.40.00
- Penutup untuk pekerjaan kontruksi beton


248.
ex 4418.50.00
- Atap sirap dan shake

  • Rakitan panel penutup lantai :

249.
ex 4418.74.00
- - Lain-lain, untuk lantai mosaik


250.
ex 4418.75.00
- - Lain-lain, multilayer


251.
ex 4418.79.00
- - Lain-lain

  • Produk engineered structural timber :

4418.81
- - Glue-laminated timber (glulam) :

252.
ex 4418.81.10
- - - Dalam bentuk blok


253.
ex 4418.81.90
- - - Lain-lain


254.
ex 4418.82.00
- - Cross-laminated timber (CLT or X-lam)


255.
ex 4418.83.00
- - I beams


256.
ex 4418.89.00
- - Lain-lain

  • Lain-lain :

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
257.
ex 4418.92.00
- - Panel kayu seluler
-
tebal tidak lebih dari 0,5
mm;
-
lebar tidak lebih dari 1
mm;
-
panjang tidak lebih dari
50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan
mesin (machine – defect)
diperkenankan tidak lebih
dari 5% dari jumlah volume
yang diekspor.

4. Dalam hal terdapat Produk
Industri Kehutanan yang
diragukan pemenuhan
kriteria teknisnya, Surveyor
dapat meminta persetujuan
dari Tim Koordinasi yang
terdiri dari unsur
Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustrian,
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, dan
Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Perdagangan Luar
Negeri atas nama Menteri
Perdagangan.

5. Pemerintah dapat
memberikan fasilitasi kepada
usaha mikro, usaha kecil
dan/atau usaha menengah


258.
ex 4418.99.00
- - Lain-lain

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
berupa pembebanan biaya
yang dikeluarkan atas
pelaksanaan Verifikasi atau
Penelusuran Teknis kepada
Pemerintah dalam rangka
penerbitan LS sesuai dengan
ketersediaan anggaran tahun
berjalan.

6. Usaha mikro, usaha kecil dan
usaha menengah harus
memenuhi kriteria sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.

Elemen data dan/atau keterangan
tambahan selain yang diatur dalam
batang tubuh, yang dilakukan
penelitian sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
antara yang tercantum dalam
Laporan Surveyor di bidang Ekspor
dengan dokumen pemberitahuan
pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan

94.06
Bangunan prapabrikasi.
1. Berasal dari kayu yang
merupakan bagian dari
batang pohon yang
mengandung kambium (ligno
selulosa) dan tidak
berkambium seperti kayu
kelapa, kayu kelapa sawit,

9406.10
- Dari kayu :

259.
ex 9406.10.90
- - Lain-Lain

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
bambu, dan/atau sejenisnya.

2. Harus memenuhi Kriteria
teknis sebagai berikut:
Bangunan Prefabrikasi dari
kayu dengan ketentuan harus
dalam bentuk set bangunan
prefabrikasi disertai dengan
gambar yang memuat
spesifikasi teknis secara
lengkap tanpa merubah
bentuk dan memotongnya.

3. Toleransi ukuran dan
kecacatan:
a. Semua ukuran kayu
olahan yang diekspor
diberikan toleransi
ukuran sebagai berikut:
-
tebal tidak lebih dari 0,5
mm;
-
lebar tidak lebih dari 1
mm;
-
panjang tidak lebih dari
50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan
mesin (machine – defect)
diperkenankan tidak lebih
dari 5% dari jumlah
volume yang diekspor.

4. Dalam hal terdapat Produk
Industri Kehutanan yang

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
diragukan pemenuhan
kriteria teknisnya, Surveyor
dapat meminta persetujuan
dari Tim Koordinasi yang
terdiri dari unsur
Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustrian,
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan dan
Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Perdagangan Luar
Negeri atas nama Menteri
Perdagangan.

5. Pemerintah dapat
memberikan fasilitasi kepada
usaha mikro, usaha kecil
dan/atau usaha menengah
berupa pembebanan biaya
yang dikeluarkan atas
pelaksanaan Verifikasi atau
Penelusuran Teknis kepada
Pemerintah dalam rangka
penerbitan LS sesuai dengan
ketersediaan anggaran tahun
berjalan.

6. Usaha mikro, usaha kecil dan
usaha menengah harus
memenuhi kriteria sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
berlaku.

Elemen data dan/atau keterangan
tambahan selain yang diatur dalam
batang tubuh, yang dilakukan
penelitian sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
antara yang tercantum dalam
Laporan Surveyor di bidang Ekspor
dengan dokumen pemberitahuan
pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan

VII. INTAN KASAR

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

71.02
Intan, dikerjakan maupun tidak, tetapi tidak
dipasang atau disusun.
ET Intan Kasar:
1. Self Declaration atau
Deklarasi Mandiri
bermeterai mengenai data
perusahaan;
2. IUP dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral; dan
3. Rekomendasi dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral.
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

260.
7102.10.00
- Tidak disortir


  • Industri

261.
7102.21.00
-- Tidak dikerjakan atau dipotong secara
sederhana, dibelah atau dipecah


  • Bukan Industri

262.

7102.31.00

-- Tidak dikerjakan atau dipotong secara
sederhana, dibelah atau dipecah



No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Perubahan ET Intan Kasar:
1. ET Intan Kasar yang masih
berlaku;
2. Dokumen yang mengalami
perubahan; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai
mengenai kebenaran
perubahan identitas
eksportir

Perpanjangan ET Intan Kasar:
ET Intan Kasar yang masih
berlaku.

PE Intan Kasar:
1. ET Intan Kasar;
2. Surat pernyataan bermeterai
yang menyatakan sumber
tambang intan kasar,
identitas perusahaan,
jumlah dan ukuran serta
spesifikasi intan kasar yang
akan di ekspor, pelabuhan
muat, rencana waktu
eksportasi, negara tujuan,
nama dan alamat
perusahaan (importir) di
negara tujuan ekspor; dan
3. Laporan realisasi ekspor
tahun sebelumnya bagi
eksportir yang telah
mendapatkan PE, dalam hal
belum tersedia di SINAS
Intan Kasar adalah
intan yang
termasuk dalam
klasifikasi untuk 3
(tiga) Pos Tarif/HS
(7102) yang diatur
tata
niaga ekspornya.

LS untuk Intan
Kasar hanya
diwajibkan untuk
ekspor yang
menggunakan PE
Intan Kasar.
LS yang dimaksud
adalah berupa
dokumen Laporan
Surveyor disertai
Sertifikat Intan
Kasar/ Kimberley
Process
Certification
Scheme (KPCS)
yang di terbitkan
dari Surveyor yang
ditetapkan oleh
Menteri
Perdagangan.

Sertifikat Intan
Kasar adalah
dokumen yang

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Neraca Komoditas dan/atau
rencana ekspor tahun
berjalan.

Perubahan PE Intan Kasar:

Dalam hal perubahan identitas
eksportir dan/atau ET:
1. PE Intan Kasar yang masih
berlaku;
2. ET Intan Kasar yang telah
mengalami perubahan;
3. Dokumen yang mengalami
perubahan; dan
4. Surat Pernyataan bermeterai
mengenai perubahan Data
Identitas dari perusahaan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Intan Kasar yang masih
berlaku;
2. Laporan Realisasi Ekspor,
dalam hal belum tersedia di
SINAS Neraca Komoditas;
dan
3. Surat Pernyataan
bermeterai mengenai
perubahan Pos Tarif/HS
dan/atau Uraian Barang
jumlah, pelabuhan muat
wajib diterima oleh
negara tujuan
ekspor dalam
setiap melakukan
ekspor intan kasar
sesuai dengan
aturan KPCS.

Dalam hal ekspor
Intan Kasar yang
menggunakan PE
Intan Kasar Yang
Diekspor Kembali,
Sertifikat Intan
Kasar yang wajib
diterima negara
tujuan ekspor
sesuai dengan
aturan KPCS
adalah sertifikat
yang diterbitkan
oleh negara asal.
Ekspor kembali
hanya ditujukan ke
Peserta KPCS dan
tidak diperlukan
LS.

Masa berlaku ET
Intan Kasar 3 (tiga)
Tahun sejak
tanggal diterbitkan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dan/atau negara tujuan
dari perusahaan.

PE Intan Kasar Yang Diekspor
Kembali:
1. Dokumen Pemberitahuan
Impor Barang (PIB);
2. ET Intan Kasar atau IT Intan
Kasar yang bersangkutan;
dan
3. Dokumen terkait dan
Sertifikat Intan Kasar dari
badan/instansi penerbit di
negara peserta Kimberley
Process Certification Scheme
(KPCS) yang disertakan pada
waktu Intan Kasar tersebut
dimasukkan/diimpor ke
Indonesia.
Perubahan ET
Intan Kasar
berlaku selama
sisa masa berlaku
ET Intan Kasar.

Masa berlaku
perpanjangan ET
Intan Kasar adalah
3 (tiga) tahun sejak
tanggal diterbitkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE Intan Kasar
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Intan Kasar 1
(satu) tahun
takwim.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Masa berlaku
perubahan PE
Intan Kasar selama
sisa masa berlaku
PE Intan Kasar.

Eksportir hanya
dapat memiliki 1
(satu) PE Intan
Kasar Yang
Diekspor Kembali.

PE Intan Kasar
Yang Diekspor
Kembali berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
Intan Kasar Yang
Diekspor Kembali
paling lama 1
(satu) bulan.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Laporan
Surveyor di bidang

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi: negara
tujuan.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh
berupa tanggal
akhir (expired
date), dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan untuk
memastikan pada
saat pengajuan
pemberitahuan
ekspor barang,
Laporan Surveyor
masih berlaku.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
a. Eksportir
Terdaftar;
dan/atau
b. negara tujuan.

VIII. TIMAH

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

80.01
Timah tidak ditempa.

263.
ex 8001.10.00
Timah Murni Batangan
ET Timah Murni Batangan:
1. IUP Operasi Produksi/IUP,
IUPK Operasi
Produksi/IUPK;
2. a. Bukti terdaftar pada
sistem aplikasi data
Minerba One Data
Indonesia (MODI) pada
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber
daya mineral (sistem
belum terintegrasi), atau
b. konfirmasi pada sistem
aplikasi data Minerba One
Penerbitan
Persetujuan Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan; atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan.
A. Harus memenuhi
kriteria teknis


No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Data Indonesia (MODI)
yang telah terintegrasi
dengan SINSW; dan
3. Dalam hal terdapat kerja
sama jual beli Bijih
dan/atau Konsentrat
Timah, selain harus
memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dan angka 2,
juga harus memenuhi:
a. Surat Keterangan yang
diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang energi dan
sumber daya mineral
yang menyatakan bahwa
Pemegang IUP OP/IUP
atau IUPK OP/IUPK yang
menjadi pihak penyedia
Bijih dan/atau
Konsentrat Timah
merupakan perusahaan
yang berafiliasi dengan
pemegang IUP OP/IUP
atau IUPK OP/IUPK yang
menjadi pihak yang
melakukan kegiatan
Pengolahan dan
Pemurnian Bijih
dan/atau Konsentrat
sebagai berikut:

1. Timah Murni
Batangan
adalah Timah
Murni dengan
kandungan
Stannum (Sn)
paling rendah
99,9 % dalam
bentuk
batangan yang
merupakan
hasil dari
kegiatan
pengolahan
dan
pemurnian
Bijih Timah
oleh Smelter;

2. Unsur
pengotor
dengan jumlah
keseluruhan
paling tinggi
0,1%, dengan
kadar masing-
masing paling
tinggi:
1)
Besi (Fe) ≤
0,005%
(50 ppm);

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Timah menjadi Timah
Murni Batangan; dan
b. Surat Perjanjian Kerja
sama antara pemegang
IUP OP/IUP atau IUPK
OP/IUPK yang menjadi
pihak penyedia Bijih
dan/atau Konsentrat
Timah dengan IUP
OP/IUP atau IUPK
OP/IUPK yang menjadi
pihak yang melakukan
kegiatan Pengolahan dan
Pemurnian Bijih
dan/atau Konsentrat
Timah menjadi Timah
Murni Batangan; atau
c. Surat Perjanjian Kerja
sama antara pemegang
IPR (Izin Pertambangan
Rakyat) yang menjadi
pihak penyedia Bijih
dan/atau Konsentrat
Timah dengan pemegang
IUP OP/IUP atau IUPK
OP/IUPK yang menjadi
pihak yang melakukan
kegiatan Pengolahan dan
Pemurnian Bijih
dan/atau Konsentrat
Timah menjadi Timah
Murni Batangan
4. Dalam hal terdapat kerja
2)
Alumuniu
m (Al) ≤
0,001%
(10 ppm);
3)
Arsenik
(As) ≤
0,03%
(300 ppm);
4)
Bismuth
(Bi) ≤
0,015%
(150 ppm);
5)
Kadmium
(Cd) ≤
0,001%
(10 ppm);
6)
Tembaga
(Cu) ≤
0,015%
(150 ppm);
7)
Timbal
(Pb) ≤
0,030%
(300 ppm);
8)
Antimoni
(Sb) ≤
0,015%
(150 ppm);
9)
Seng (Zn) ≤
0,001%
(10 ppm);
dan
10) Unsur

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
sama fasilitas smelter,
selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dan
angka 2, juga harus
memenuhi:
a. Surat Perjanjian Kerja
sama antara pemegang
IUP OP/IUP atau IUPK
OP/IUPK yang menjadi
pihak penyedia Bijih
dan/atau Konsentrat
Timah dengan
pemegang IUI/ Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian
sesuai peraturan
perundang-undangan
yang memiliki fasilitas
smelter yang melakukan
kegiatan Pengolahan dan
Pemurnian Bijih
dan/atau Konsentrat
Timah menjadi Timah
Murni Batangan; dan
b. Izin Usaha Industri (IUI)/
Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan yang
diterbitkan oleh
kementerian yang
lainnya
(jumlah
keseluruh
an unsur
lainnya
mengikuti
jumlah
total
unsur
pengotor);

3. Dimensi
ukuran:
1) Panjang
atas : 410 –
540 mm;
2) Panjang
bawah: 270
– 390 mm;
3) Lebar atas :
100 – 160
mm;
4) Lebar
bawah
:
88 – 125
mm; dan
5) Tinggi
: 64 – 125
mm;

4. Berat 1 (satu)
batang Timah
Murni

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang perindustrian
yang dimiliki oleh pemilik
fasilitas smelter yang
akan melakukan kegiatan
Pengolahan dan
Pemurnian Bijih
dan/atau Konsentrat
Timah menjadi Timah
Murni Batangan.
Perubahan ET Timah Murni
Batangan:
1. ET Timah Murni Batangan
yang masih berlaku;
2. IUP Operasi Produksi/IUP,
IUPK Operasi
Produksi/IUPK yang masih
berlaku;
3. a. Bukti terdaftar pada
sistem aplikasi data
Minerba One Data
Indonesia (MODI) pada
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang energi dan
sumber daya mineral
(sistem belum
terintegrasi), atau
b. konfirmasi pada sistem
aplikasi data Minerba
Batangan: 25
Kg dengan
toleransi ± 2
Kg; dan

5. Pengemasan
maksimum 40
batang dengan
total berat
1000 kg
dengan
toleransi ± 20
kg per
kemasan.
B. Setiap
perusahaan
hanya dapat
memiliki satu
jenis pengakuan
Eksportir
Terdaftar Timah,
yaitu pengakuan
sebagai ET-Timah
Murni Batangan
atau pengakuan
sebagai ET-Timah
Industri.

C. Rencana Ekspor
sebagaimana
dimaksud pada
persyaratan

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
One Data Indonesia
(MODI) yang telah
terintegrasi dengan
SINSW;
4. Dalam hal terdapat kerja
sama jual beli Bijih
dan/atau Konsentrat
Timah, selain harus
memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud
pada angka 1, angka 2 dan
angka 3 juga harus
memenuhi:
a. Surat Keterangan yang
diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang energi dan
sumber daya mineral
yang menyatakan
bahwa Pemegang IUP
OP/IUP atau IUPK
OP/IUPK yang menjadi
pihak penyedia Bijih
dan/atau Konsentrat
Timah merupakan
perusahaan yang
berafiliasi dengan
pemegang IUP OP/IUP
atau IUPK OP/IUPK
yang menjadi pihak
yang melakukan
untuk
mendapatkan PE
Timah Murni
Batangan, paling
sedikit memuat:
- Asal Bahan Baku
Bijih Timah
- Provinsi/
Kabupaten/Kota
- Pos Tarif/HS
- Uraian Barang
- Rencana
Ekspor/Volume
Ekspor Dalam 1
(satu) Tahun
- Perkiraan Harga
(US$/TNE)

ET Timah Murni
Batangan berlaku
selama perusahaan
yang bersangkutan
masih menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor
timah murni
batangan.

Perubahan ET
Timah Murni
Batangan berlaku
selama perusahaan
yang bersangkutan

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
kegiatan Pengolahan
dan Pemurnian Bijih
dan/atau Konsentrat
Timah menjadi Timah
Murni Batangan; dan
b. Surat Perjanjian Kerja
sama antara pemegang
IUP OP/IUP atau IUPK
OP/IUPK yang menjadi
pihak penyedia Bijih
dan/atau Konsentrat
Timah dengan IUP
OP/IUP atau IUPK
OP/IUPK yang menjadi
pihak yang melakukan
kegiatan Pengolahan
dan Pemurnian Bijih
dan/atau Konsentrat
Timah menjadi Timah
Murni Batangan; atau
c. Surat Perjanjian Kerja
sama antara pemegang
IPR (Izin Pertambangan
Rakyat) yang menjadi
pihak penyedia Bijih
dan/atau Konsentrat
Timah dengan
pemegang IUP OP/IUP
atau IUPK OP/IUPK
yang menjadi pihak
yang melakukan
kegiatan Pengolahan
dan Pemurnian Bijih
masih menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor
Timah Murni
Batangan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE Timah Murni
Batangan berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Timah Murni
Batangan berlaku:
a. Selama 1 (satu)
tahun takwim;
atau
b. Sesuai masa
berlaku Izin
Usaha yang
dilampirkan pada

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dan/atau Konsentrat
Timah menjadi Timah
Murni Batangan.
5. Dalam hal terdapat kerja
sama fasilitas smelter,
selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana
dimaksud pada angka 1,
angka 2 dan angka 3, juga
harus memenuhi:
a. Surat Perjanjian Kerja
sama antara pemegang
IUP OP/IUP atau IUPK
OP/IUPK yang menjadi
pihak penyedia Bijih
dan/atau Konsentrat
Timah dengan
pemegang
IUI/Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan yang
memiliki fasilitas
smelter yang
melakukan kegiatan
Pengolahan dan
Pemurnian Bijih
dan/atau Konsentrat
Timah menjadi Timah
Murni Batangan; dan
b. Izin Usaha Industri
(IUI) / Perizinan
dokumen ET,
apabila masa
berlaku Izin
Usaha kurang
dari 1 (satu)
tahun takwim
sejak tanggal
diterbitkannya
PE Produk Timah
Murni Batangan.

Perubahan PE
Timah Murni
Batangan berlaku
selama sisa masa
berlaku PE Timah
Murni Batangan.

Timah Murni
Batangan yang
akan di ekspor
maupun dijual di
dalam negeri wajib
diperdagangkan
melalui Bursa
Timah.

Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran Teknis
oleh Eksportir
dilakukan:
a. kepada

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Berusaha Berbasis
Risiko Sektor
Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan di Bidang
Industri yang
diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang perindustrian
yang dimiliki oleh
pemilik fasilitas smelter
yang akan melakukan
kegiatan Pengolahan
dan Pemurnian Bijih
dan/atau Konsentrat
Timah menjadi Timah
Murni Batangan; dan
6. Surat Pernyataan
bermeterai mengenai
alasan perubahan.
PE Timah Murni Batangan:
1. ET Timah Murni Batangan;
2. Bukti status piutang
terhadap penerimaan
negara bukan pajak berupa
iuran tetap dan/atau royalti
atas bahan baku Timah
yang digunakan yang
diterbitkan oleh
kementerian yang
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor
secara
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum diberlak
ukan.

Elemen data
dan/atau
keterangan

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral;
3. Laporan realisasi ekspor
yang telah mendapatkan PE
sebelumnya, dalam hal
belum tersedia di SINAS
Neraca Komoditas,
dan/atau Rencana ekspor
selama 1 (satu) tahun
takwim; dan
4. Persetujuan Rencana Kerja
dan Anggaran Biaya (RKAB)
yang diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral, dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan.

Perubahan PE Timah Murni
Batangan

Dalam hal perubahan identitas
eksportir dan/atau ET:
1. ET Timah Murni Batangan
yang masih berlaku;
2. PE Timah Murni Batangan
yang masih berlaku;
3. Dokumen yang mengalami
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh, yang
dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Laporan
Surveyor di bidang
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi: pelabuhan
tujuan.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat
(4), yaitu Eksportir
Terdaftar.

Data lain pada
Perizinan Berusaha

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
perubahan; dan
4. Surat Pernyataan
bermeterai mengenai
perubahan Data Identitas
dari perusahaan.

Dalam hal perubahan
jumlah/alokasi:
1.
ET Timah Murni Batangan
yang masih berlaku;
2.
PE Timah Murni Batangan
yang masih berlaku;
3.
Laporan realisasi ekspor,
dalam hal belum tersedia
di SINAS Neraca
Komoditas;
4.
Persetujuan Rencana
Kerja dan Anggaran Biaya
(RKAB) yang diterbitkan
oleh kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber
daya mineral, dalam hal
Neraca Komoditas belum
ditetapkan;
5. Persetujuan Perubahan
Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya (RKAB)
yang diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
di bidang Ekspor
berupa Eksportir
Terdaftar yang
dapat dilakukan
perubahan
sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat
(4), yaitu

a. IUP Operasi
Produksi/IUP,
IUPK Operasi
Produksi/IUP
yang masih
berlaku
dan/atau telah
habis masa
berlakunya;
b. Bukti terdaftar
pada sistem
aplikasi data
Minerba One
Data Indonesia
(MODI) pada
kementerian
yang
menyelenggara
kan urusan
pemerintahan
di bidang
energi dan
sumber daya
mineral, atau

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
energi dan sumber daya
mineral, dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan; dan
6. Surat Pernyataan
bermeterai mengenai
perubahan jumlah/alokasi
dari perusahaan.

konfirmasi
pada sistem
aplikasi data
Minerba One
Data Indonesia
(MODI);
c. Surat
Keterangan
yang
diterbitkan
oleh
kementerian
yang
menyelenggara
kan urusan
pemerintahan
di bidang
energi dan
sumber daya
mineral;
d. Surat
Perjanjian
Kerja sama
antara
pemegang IUP
OP/IUP atau
IUPK OP/IUPK
yang menjadi
pihak penyedia
Bijih dan/atau
Konsentrat
Timah dengan
IUP OP/IUP

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
atau IUPK
OP/IUPK yang
menjadi pihak
yang
melakukan
kegiatan
Pengolahan
dan Pemurnian
Bijih dan/atau
Konsentrat
Timah menjadi
Timah Murni
Batangan;
e. Surat
Perjanjian
Kerja sama
antara
pemegang IPR
(Izin
Pertambangan
Rakyat) yang
menjadi pihak
penyedia Bijih
dan/atau
Konsentrat
Timah dengan
pemegang IUP
OP/IUP atau
IUPK OP/IUPK
yang menjadi
pihak yang
melakukan
kegiatan

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Pengolahan
dan Pemurnian
Bijih dan/atau
Konsentrat
Timah menjadi
Timah Murni
Batangan;
f. Surat
Perjanjian
Kerja sama
antara
pemegang IUP
OP/IUP atau
IUPK OP/IUPK
yang menjadi
pihak penyedia
Bijih dan/atau
Konsentrat
Timah dengan
pemegang
IUI/Perizinan
Berusaha
Berbasis Risiko
Sektor
Perindustrian;
dan/atau
g. Izin Usaha
Industri (IUI) /
Perizinan
Berusaha
Berbasis Risiko
Sektor
Perindustrian.

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

38.10
Preparat bersifat asam untuk permukaan
logam; flux dan preparat tambahan lainnya
untuk menyolder, mematri atau mengelas;
bubuk dan pasta untuk menyolder, mematri
atau mengelas terdiri dari logam dan bahan
lain; preparat dari jenis yang digunakan
sebagai inti atau pelapis untuk elektroda las
atau batang las.
ET Timah Industri:
1. Izin Usaha Industri (IUI) /
Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perindustrian
sesuai peraturan
perundang-undangan yang
diterbitkan oleh
Kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang
perindustrian.
2. Pernyataan Mandiri (Self
Declaration) bermeterai yang
menyatakan bahwa
perusahaan merupakan
industri timah.
Perubahan ET Timah
Industri:
1. ET Timah Industri yang
masih berlaku;
2. Izin Usaha Industri (IUI) /
Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan yang diterbitkan
oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang
perindustrian yang masih
berlaku, dan
3. Surat Pernyataan
Penerbitan
Persetujuan Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan; atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan.

A. Harus memenuhi
kriteria teknis
sebagai berikut:

1. Timah Solder
adalah Timah
Paduan
dengan
kandungan
Stannum (Sn)
paling tinggi
99,7 % dalam
bentuk kawat
/ wire, solder
bar extrude,
bar casting
/canai, bar
segitiga sama
sisi, solder

264.
ex 3810.10.00
- Preparat bersifat asam untuk permukaan
logam; bubuk atau pasta untuk menyolder,
memateri dan mengelas terdiri dari logam dan
bahan lain


80.03
Batang, batang kecil, profil dan kawat timah.

265.
ex 8003.00.10
- Batang untuk menyolder



266.
ex 8003.00.90
- Lain-lain


83.11
Kawat, batang kecil, pembuluh, pelat,
elektroda dan produk semacam itu, dari
logam tidak mulia atau dari karbida logam,
dilapisi atau diisi dengan fluks dari jenis yang
digunakan untuk menyolder, mematri,
mengelas atau mengendapkan logam atau
karbida logam; kawat dan batang kecil, dari
bubuk logam tidak mulia diaglomerasi,
digunakan untuk penyemprotan logam.

8311.30
- Batang kecil dilapisi dan cored wire, dari logam
tidak mulia, untuk menyolder, mematri, atau
mengelas dengan api :

-- Lain-lain :

267.
ex 8311.30.91
--- Dalam gulungan



268.
ex 8311.30.99
--- Lain-lain



269.
ex 8311.90.00
- Lain-lain



No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
bermeterai mengenai
alasan perubahan.

PE Timah Industri:
1. ET Timah Industri yang
masih berlaku;
2. Rekomendasi dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian, dalam hal
Neraca Komoditas belum
ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor
bagi yang telah
mendapatkan PE
sebelumnya, dalam hal
belum tersedia di SINAS
Neraca Komoditas.

Perubahan PE Timah Industri

Dalam hal perubahan identitas
eksportir dan/atau ET:
1. ET Timah Industri yang
masih berlaku;
2. PE Timah Industri yang
masih berlaku;
3. Dokumen yang mengalami
perubahan; dan
4. Surat Pernyataan
bermeterai mengenai
pasta/cream,
solder powder,
solder ball,
solder half
ball, dan
solder
tape/pita,
yang
digunakan
untuk
menyolder dan
mengelas;
2. Kandungan
Besi (Fe)
paling tinggi
0,005%;

3. Satu atau
lebih unsur
tambahan
untuk paduan
dengan
persentase
kadar sebagai
berikut:
1) Perak (Ag) ≥
0,1% (1000
ppm);

2) Tembaga
(Cu) ≥ 0,1%
(1000 ppm);
3) Bismuth

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
perubahan Data Identitas
dari perusahaan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. ET Timah Industri yang
masih berlaku;
2. PE Timah Industri yang
masih berlaku;
3. Rekomendasi perubahan
dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian, dalam hal
Neraca Komoditas belum
ditetapkan; dan
4. Surat pernyataan
bermeterai mengenai
perubahan Pos Tarif/HS,
Uraian barang, jumlah,
pelabuhan muat dan/atau
negara tujuan.

(Bi) ≥ 0,1%
(1000 ppm);
4) Timbal (Pb)
≥ 0,1%
(1000 ppm);
5) Nikel (Ni) ≥
0,03% (300
ppm);
6) Germanium
(Ge) ≥
0,005% (50
ppm);
7) Antimoni
(Sb) ≥ 0,1%
(1000 ppm);
8) Zinc (Zn) ≥
0,1% (1000
ppm);
dan/atau
9) Indium (In)
≥ 0,1%
(1000 ppm);

4. Bentuk Timah
Solder:
1) Kawat/wire
yang
memiliki
diameter
paling tinggi
3 mm;
2) Solder bar

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
extrude dan
casting/can
ai;
a) Panjang
maksimal
: 330 mm
dengan
toleransi
+ 5 mm;
b) Lebar
maksimal
: 20 mm
dengan
toleransi
+ 5 mm;
c) Tebal
maksimal
: 10 mm
dengan
toleransi
+ 5 mm;
dan
d) Berat
maksimal
:1 Kg per
unit;
3) Segitiga
sama sisi
dengan
panjang sisi
paling tinggi
20 mm

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dengan
toleransi ± 5
mm dan
panjang
paling tinggi
330 mm
dengan
toleransi ± 5
mm;
4) Solder
pasta /
cream;
5) Solder
powder;
6) Solder ball,
solder half
ball dengan
diameter
maksimal
50 mm
dengan
toleransi ± 5
mm; atau
7) Solder
tape/pita
dengan
ketebalan
maksimal
0,5 mm
yang
digulung
dalam

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
bobin; dan

5. Cara
pengemasan
(packaging):
1) Timah
Solder
berbentuk
kawat/wire
digulungka
n dalam
bobin
dimasukkan
dalam
dus/karton
box
maksimum
Kg/gulunga
n; atau
2) Timah
Solder
selain
berbentuk
kawat/wire
menggunak
an karton
box
maksimum
25 Kg.

B. Penandaan
Timah Solder

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
yang diekspor
harus diberi
kemasan atau
label yang paling
sedikit memuat:
1. Kandungan
komposisi
paduan
Stannum (Sn)
dan Besi (Fe);
2. Buatan
Indonesia;
3. Merek;
4. Bentuk
dan/atau
Dimensi;
5. Berat Bersih;
dan
6. Tanggal
Pembuatan.
ET Timah Industri
berlaku selama
perusahaan yang
bersangkutan
masih menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor
timah industri.

Perubahan ET
Timah Industri
berlaku selama

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
perusahaan yang
bersangkutan
masih menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor
Timah Industri.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE Timah Industri
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Timah Industri
berlaku selama 1
(satu) tahun
takwim.

Masa berlaku
perubahan PE
Timah Industri
berlaku selama sisa

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
masa berlaku PE
Timah Industri.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh, yang
dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi: Negara
tujuan.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh, yang
dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Laporan
Surveyor di bidang
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. negara tujuan;
dan
b. pelabuhan
tujuan.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat
(4), yaitu Eksportir
Terdaftar dan
negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa Eksportir

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Terdaftar yang
dapat dilakukan
perubahan
sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat
(4), yaitu Izin Usaha
Industri (IUI) /
Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko
Sektor
Perindustrian yang
masih berlaku
dan/atau telah
habis masa
berlakunya.

80.07
Barang lainnya dari timah.
Penerbitan
Persetujuan Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan; atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

A. Harus memenuhi
kriteria teknis
sebagai berikut:

270.
ex 8007.00.20
- Pelat, lembaran dan strip, dengan ketebalan
melebihi 0,2 mm



271.
ex 8007.00.30
- Foil (dicetak atau diberi alas kertas, kertas
karton, plastik atau bahan alas semacam itu,
maupun tidak), dengan ketebalan tidak melebihi
0,2 mm (tidak termasuk alasnya); bubuk dan
serpih



272.
ex 8007.00.40
- Pembuluh, pipa dan alat kelengkapan
pembuluh atau kelengkapan pipa (misalnya,
penyambung, siku-siku, selongsong)


  • Lain-lain :

273.
ex 8007.00.91
-- Tempat atau kotak sigaret; asbak



274.
ex 8007.00.92
-- Peralatan rumah tangga lainnya



275.
ex 8007.00.93
-- Tabung yang dapat dilipat



276.
ex 8007.00.99
-- Lain-lain


No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

1. Barang
Lainnya Dari
Timah adalah
barang lain
yang terbuat
dari Timah
dengan
kandungan
Stannum (Sn)
paling tinggi
96 % dalam
bentuk pelat,
lembaran
strip, foil,
pembuluh,
pipa, alat
kelengkapan
pembuluh
atau
kelengkapan
pipa, tempat
atau kotak
sigaret, asbak,
peralatan
rumah tangga
lainnya, dan
tabung yang
dapat dilipat;

2. Kandungan
Besi (Fe)
paling tinggi

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
0,005%; dan

3. Satu atau
lebih unsur
tambahan
untuk paduan
dengan
persentase
kadar sebagai
berikut:
1) Bismuth
(Bi) ≥ 0,1%
(1000
ppm);
2) Tembaga
(Cu) ≥
0,4% (4000
ppm);
3) Perak (Ag)
≥ 0,1%
(1000
ppm);
4) Nikel (Ni) ≥
0,03% (300
ppm);
5) Antimoni
(Sb) ≥ 0,1%
(1000
ppm);
6) Zinc (Zn) ≥
0,1% (1000
ppm);
dan/atau

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
7) Indium (In)
≥ 0,1 %
(1000
ppm).

B. Penandaan
Barang Lainnya
Dari Timah
yang diekspor
harus diberi
kemasan atau
label yang
paling sedikit
memuat:
1. Kandungan
komposisi
paduan
Stannum
(Sn) dan
Besi (Fe);
2. Buatan
Indonesia;
3. Merek;
4. Bentuk
dan/atau
Dimensi;
5. Berat
Bersih; dan
6. Tanggal
Pembuatan.

Masa berlaku ET
Timah Industri

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
selama perusahaan
yang bersangkutan
masih menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor
timah industri.

Perubahan ET
Timah Industri
berlaku selama
perusahaan yang
bersangkutan
masih menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor
Timah Industri.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE Timah Industri
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Masa berlaku PE
Timah Industri
berlaku selama 1
(satu) tahun
takwim.

Masa berlaku
perubahan PE
Timah Industri
berlaku selama sisa
masa berlaku PE
Timah Industri.

Timah Solder dan
Barang Lainnya
Dari Timah dapat
diekspor, wajib
menggunakan
bahan baku Timah
Murni Batangan
yang berasal dari
Bursa Timah dan
telah dilengkapi
dengan Bukti
Pembelian Timah
dari Bursa atau
BPTB.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
batang tubuh, yang
dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi: Negara
tujuan.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh, yang
dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Laporan
Surveyor di bidang
Ekspor dengan
dokumen

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. negara tujuan;
dan
b. pelabuhan
tujuan.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat
(4), yaitu Eksportir
Terdaftar dan
negara tujuan.

IX. SISA DAN SKRAP LOGAM

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
277.
7204.10.00
Sisa dan skrap dari besi tuang.
PE Sisa dan Skrap Logam:
1. Rencana ekspor sisa dan
skrap logam selama 1
(satu) tahun;
2. Rekomendasi dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
Penerbitan
Persetujuan Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah

278.
7204.21.00
Sisa dan skrap dari baja stainless.

279.
7204.29.00
Sisa dan skrap dari baja paduan
selain dari baja stainless.

280.
7204.30.00
Sisa dari skrap dari besi atau baja dilapis timah.

281.
7204.41.00
Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari
baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
baja dilapisi timah dengan bentuk gram,
serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji,
kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel
maupun tidak.
pemerintahan di bidang
perindustrian, dalam hal
Neraca Komoditas belum
ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor
bagi yang telah
mendapatkan PE
sebelumnya, dalam hal
belum tersedia di SINAS
Neraca Komoditas.

Perubahan PE Sisa dan
Skrap Logam

Dalam hal perubahan
identitas eksportir:
1. PE Sisa dan Skrap Logam
yang masih berlaku;
2. Dokumen yang mengalami
perubahan;
3. Rekomendasi perubahan
dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian, dalam hal
Neraca Komoditas belum
ditetapkan; dan
4. Surat Pernyataan
bermeterai mengenai
perubahan Data Identitas
dari perusahaan

ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Pos Tarif/HS
7204.10.00,
7204.29.00,
7204.30.00,
7204.41.00, dan
7204.49.00 hanya
dapat diekspor dari
wilayah KPBPB
atau KEK di Pulau
Batam dan khusus
yang berasal dari
Pulau Batam.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE Sisa dan
Skrap Logam
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
282.
7204.49.00
Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari
baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau
baja dilapisi timah, selain bentuk gram, serutan,
kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran,
potongan dan hancuran, dalam bundel maupun
tidak.

283.
7404.00.00
Sisa dan skrap tembaga.

284.
ex 7404.00.00
Sisa dan skrap perunggu.

285.
ex 7404.00.00
Sisa dan skrap kuningan.

286.
7503.00.00
Sisa dan skrap nikel.

287.
7602.00.00
Sisa dan skrap aluminium.

288.
7902.00.00
Sisa dan skrap seng.

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat dan
negara tujuan:
1. PE Sisa dan Skrap Logam
yang masih berlaku;
2. Dokumen yang mengalami
perubahan;
3. Rekomendasi perubahan
dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian, dalam hal
Neraca Komoditas belum
ditetapkan;
4. Surat pernyataan
bermeterai mengenai
perubahan Pos Tarif/HS,
Uraian barang, jumlah,
pelabuhan muat dan/atau
negara tujuan; dan
5. Laporan realisasi ekspor
PE yang berlaku, dalam
hal belum tersedia di
SINAS Neraca Komoditas.
lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Sisa dan Skrap
Logam:
a. Selama 1 (satu)
tahun takwim,
dalam hal
Neraca
Komoditas
telah
ditetapkan;
atau
b. Selama 6
(enam) bulan
sejak tanggal
diterbitkan,
dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Masa berlaku
perubahan PE Sisa
dan Skrap Logam
selama sisa masa

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
berlaku PE Sisa
dan Skrap Logam.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.

X. BARANG CONTOH PRODUK INDUSTRI PERTAMBANGAN UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENGOLAHAN
DAN/ATAU PEMURNIAN

No.
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
289.
2609.00.00
Bijih Timah dan Konsentratnya
PE Barang Contoh Produk
Industri Pertambangan Untuk
Keperluan Penelitian Dan
Pengembangan Teknologi
Pengolahan dan/atau
Pemurnian:
1. Surat Pernyataan bermeterai
mengenai keperluan
penelitian dan pengembangan
teknologi pengolahan
dan/atau pemurnian dari
pemohon; dan
2. Rekomendasi dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral paling sedikit
Penerbitan
Persetujuan Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)

26.20
Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan
besi atau baja) mengandung arsenik, logam
atau senyawanya.

  • Lain-lain:

2620.99
-- Lain-lain:

290.
2620.99.10
--- Terak dan timah keras

291.
ex 2620.99.90
--- Lain-lain.
Tailing dan
Amang Timah

292.
8001.20.00
- Paduan timah

No.
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
memuat:
a. maksud dan tujuan
pengiriman Barang
Contoh ke luar negeri;
b. uraian barang, Pos
Tarif/HS, jumlah, dan
satuan;
c. pelabuhan muat; dan
d. negara tujuan
dalam hal Neraca Komoditas
belum ditetapkan.

atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE Barang Contoh
Produk Industri
Pertambangan
untuk Keperluan
Penelitian dan
Pengembangan
Teknologi
Pengolahan
dan/atau
Pemurnian berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
Barang Contoh
Produk Industri
Pertambangan
untuk Keperluan
Penelitian dan
Pengembangan
Teknologi
Pengolahan
dan/atau
Pemurnian paling
lama 1 (satu)
tahun.

No.
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam
Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat
ekspor dan negara
tujuan.

XI. PREKURSOR NON FARMASI

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
293.
2806.10.00
- Hidrogen klorida (asam hidroklorida)
ET Prekursor Non Farmasi:
Rekomendasi dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian.
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca



294.
2807.00.10

- Asam sulfat mengandung H2SO4 lebih dari
80 % menurut beratnya



295.
2807.00.90
- Lain-lain



296.
2841.61.00
-- Kalium permanganat


No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
297.
2902.30.00
- Toluena

Perubahan ET Prekursor Non
Farmasi:
1. ET Prekursor Non Farmasi
yang masih berlaku; dan
2. Rekomendasi dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian.

Perpanjangan ET Prekursor
Non Farmasi:
1. ET Prekursor Non Farmasi
yang masih berlaku; dan
2. Rekomendasi dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian.

PE Prekursor Non Farmasi:
1. ET Prekursor Non Farmasi
yang masih berlaku;
2. Laporan realisasi ekspor
Prekursor Non Farmasi
untuk ET Prekursor Non
Farmasi yang telah
mendapatkan PE
sebelumnya, dalam hal
belum tersedia di SINAS
Neraca Komoditas,
dan/atau rencana ekspor
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan; atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Masa berlaku ET
Prekursor Non
Farmasi selama 3
(tiga) tahun sejak
tanggal
diterbitkan.

Masa berlaku
perubahan ET
Prekursor Non
Farmasi selama
sisa masa berlaku
ET Prekursor Non
Farmasi.

Masa berlaku
perpanjangan ET
Prekursor Non
Farmasi selama 3
(tiga) tahun sejak
tanggal
diterbitkan.



298.
2909.11.00
-- Dietil eter



299.
2914.11.00
-- Aseton



300.
2914.12.00
-- Butanon (metil etil keton)



301.
2914.31.00
-- Fenilaseton (fenilpropan-2-one)



302.
2915.24.00
-- Asetat anhidrida



303.
2916.34.00
-- Asam fenilasetat dan garamnya



304.
2922.43.00
-- Asam antranilat dan garamnya



305.
2924.23.00
-- Asam 2-Asetamidobenzoat (asam N-
asetilantranilat) dan garamnya



306.
2932.91.00
-- Isosafrol



307.
2932.92.00
-- 1-(1,3-Benzodioxol-5-yl)propan-2-one



308.
2932.93.00
-- Piperonal



309.
2932.94.00
-- Safrol



310.
2933.32.00
-- Piperidina dan garamnya



311.
2939.41.00
-- Efedrin dan garamnya



312.
2939.42.00
-- Pseudoefedrin (INN) dan garamnya



313.
2939.44.00
-- Norefedrin dan garamnya



314.
2939.61.00
-- Ergometrin (INN) dan garamnya



315.
2939.62.00
-- Ergotamin (INN) dan garamnya



316.
2939.63.00
-- Asam lisergat dan garamnya


No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
tahun berjalan; dan
3. Rekomendasi dari:
a. Kepala Badan Narkotika
Nasional; dan
b. Kepala Badan Reserse
Kriminal Kepolisian
Republik Indonesia
dalam hal neraca komoditas
belum di tetapkan.

Perubahan PE Prekursor Non
Farmasi
Dalam hal perubahan identitas
eksportir dan/atau ET:
1. ET Prekursor Non Farmasi
yang masih berlaku;
2. PE Prekursor Non Farmasi
yang masih berlaku; dan
3. Surat pernyataan
bermeterai mengenai
perubahan data identitas
dari perusahaan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang,
jumlah dan/atau pelabuhan
muat:
1. ET Prekursor Non Farmasi
yang masih berlaku;
2. PE Prekursor Non Farmasi
yang masih berlaku;
3. Laporan Realisasi Ekspor,
dalam hal belum tersedia di
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE Prekursor Non
Farmasi berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Prekursor Non
Farmasi selama 1
(satu) tahun
takwim.

Masa berlaku
perubahan PE
Prekursor Non
Farmasi selama
sisa masa berlaku
PE Prekursor Non
Farmasi.

1. ET Prekursor
Non Farmasi

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
SINAS Neraca Komoditas;
dan
4. Rekomendasi perubahan
dari:
a. Kepala Badan Narkotika
Nasional, dan
b. Kepala Badan Reserse
Kriminal Kepolisian
Republik Indonesia,
dalam hal Neraca Komoditas
belum ditetapkan.

harus
memberitahuka
n rencana
pengapalan
kepada Kepala
BNN yang
mencakup:
a. Jenis
barang;
b. Jumlah
barang;
c. Pelabuhan
muat;
d. Tanggal
keberangkat
an kapal;
e. Pelabuhan;
dan
f. Negara
tujuan
ekspor.
2. Atas
pemberitahuan
rencana
pengapalan
sebagaimana
dimaksud pada
angka 1,
Kepala BNN
harus
menyampaikan
Pre Export
Notification

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(PEN) kepada
Instansi/Badan
/Lembaga yang
berwenang di
negara tujuan
ekspor.
3. Atas
penyampaian
PEN
sebagaimana
dimaksud pada
angka 2,
Instansi/Badan
/Lembaga yang
berwenang di
negara tujuan
ekspor
menyampaikan
jawaban atas
rencana ekspor
dimaksud
paling lama 5
(lima) hari kerja
terhitung sejak
tanggal
penyampaian
PEN.
4. Apabila dalam
waktu 5 (lima)
hari kerja
Instansi/Badan
/Lembaga yang
berwenang di

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
negara tujuan
ekspor
sebagaimana
dimaksud pada
angka 2 tidak
memberikan
jawaban,
negara tujuan
ekspor
dianggap dapat
menerima
pelaksanaan
ekspor
Prekursor Non
Farmasi.
5. Kepala BNN
harus
menyampaikan
pemberitahuan
kepada ET
Prekursor Non
Farmasi atas
PEN yang
disampaikan ke
negara tujuan
ekspor dengan
tembusan
kepada instansi
terkait paling
lama 2 (dua)
hari kerja
terhitung sejak
jawaban PEN

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
diterima atau
setelah 5 (lima)
hari kerja
dalam hal
Instansi/Badan
/Lembaga yang
berwenang di
negara tujuan
ekspor tidak
memberikan
konfirmasi.
6. ET Prekursor
Non Farmasi
hanya dapat
melaksanakan
ekspor setelah
mendapat
pemberitahuan
dari BNN atas
PEN yang
disampaikan
oleh
Instansi/Badan
/Lembaga yang
berwenang di
negara tujuan
ekspor.
7. Kepala BNN
dapat
menerbitkan
peraturan
pelaksanaan
mengenai tata

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
cara penerbitan
PEN dengan
berpedoman
pada Peraturan
Menteri ini.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan muat
ekspor; dan
b. negara tujuan.

Elemen data
dan/atau
keterangan

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Laporan
Surveyor di bidang
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi: negara
tujuan.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
Eksportir
Terdaftar.

XII. PUPUK UREA NON SUBSIDI

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

31.02
Pupuk mineral atau kimia, mengandung
nitrogen.
PE Pupuk Urea Non Subsidi:
1. Surat Keterangan Alokasi
Ekspor (SKAE) Pupuk Urea
Non Subsidi yang
diterbitkan oleh PT Pupuk
Indonesia (Persero); dan
2. Surat pernyataan
bermeterai yang
menyatakan:
a. Pupuk urea yang akan
diekspor merupakan
Pupuk Urea Non Subsidi;
dan
b. PT Pupuk Indonesia
(Persero) menjamin
ketersediaan Pupuk Urea
Bersubsidi di dalam
negeri.

Perubahan PE Pupuk Urea
Non Subsidi:

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Pupuk Urea Non Subsidi
yang masih berlaku; dan
2. Surat Keterangan
Perubahan Data dari PT
Pupuk Indonesia (Persero).

Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Hanya boleh
diekspor oleh
produsen pupuk
yang merupakan
Anak Perusahaan
PT Pupuk
Indonesia (Persero).

Jumlah Pupuk
Urea Non Subsidi
yang diekspor
setiap tahun
ditetapkan

317.
3102.10.00
- Urea, dalam larutan air maupun tidak

31.05
Pupuk mineral atau kimia mengandung dua
atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor
dan kalium; pupuk lainnya; barang dari Bab
ini dalam bentuk tablet atau bentuk
semacam itu atau dalam kemasan dengan
berat kotor tidak melebihi 10 kg.

3105.10
- Barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau
bentuk semacam itu atau dalam kemasan
dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg :

318.
ex 3105.10.90
-- Lain-lain
Pupuk Urea dalam
bentuk tablet atau
bentuk semacam itu
atau dalam kemasan
dengan berat kotor
tidak melebihi dari 10
kg

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang,
jumlah, dan/atau pelabuhan
muat:
1. PE Pupuk Urea Non Subsidi
yang masih berlaku;
2. Surat Keterangan Alokasi
Ekspor (SKAE) Pupuk Urea
Non Subsidi yang
diterbitkan oleh PT Pupuk
Indonesia (Persero);
3. Surat Keterangan
Perubahan Data dari PT
Pupuk Indonesia (Persero);
4. Keterangan Alokasi Ekspor
(SKAE) Pupuk Urea Non
Subsidi sebelumnya;
5. Laporan Realisasi Ekspor,
dalam hal belum tersedia di
SINAS Neraca Komoditas;
dan
6. Surat peryataan bermeterai
yang menyatakan:
a. Pupuk urea yang akan di
ekspor merupakan Pupuk
Urea Non Subsidi; dan
b. PT Pupuk Indonesia
(Persero) menjamin
ketersediaan Pupuk Urea
Bersubsidi di dalam
negeri.

berdasarkan Rapat
Koordinasi dengan
mempertimbangka
n ketersediaan dan
kebutuhan pupuk
dalam negeri serta
mempertimbangka
n usulan dari PT
Pupuk Indonesia
(Persero).

Rapat Koordinasi
adalah rapat antar
kementerian/
lembaga yang
diselenggarakan
oleh kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di
bidang
perdagangan,
dilaksanakan pada
bulan Desember
sebelum tahun
pelaksanaan.

Dalam keadaan
tertentu, jumlah
Pupuk Urea Non
Subsidi yang telah
ditetapkan dapat

diubah
berdasarkan Rapat
Koordinasi.

Perubahan jumlah
Pupuk Urea Non
Subsidi yang dapat
diekspor dilakukan
dengan
mempertimbangka
n perkembangan
ketersediaan dan
kebutuhan pupuk
di dalam negeri.

Jumlah Pupuk
Urea Non Subsidi
yang diekspor
ditetapkan dalam
bentuk matriks
kebutuhan dan
alokasi pupuk urea
non subsidi yang
akan diekspor
paling sedikit
memuat informasi
sebagai berikut :
1. Saldo awal
tahun;
2. Produksi
tahun alokasi;
3. Kebutuhan
dalam negeri;

4. Alokasi stok
akhir tahun;
5. Urea tersedia
setelah alokasi
stok akhir
tahun; dan
6. Potensi yang
dapat
diekspor.

Matriks kebutuhan
dan alokasi Pupuk
Urea Non Subsidi
yang akan diekspor
disampaikan
kepada PT Pupuk
Indonesia (Persero)
dengan tembusan
pimpinan
kementerian/
lembaga yang
terkait.

Berdasarkan
alokasi Pupuk Urea
Non Subsidi yang
akan diekspor PT
Pupuk Indonesia
(persero)
melakukan
pembagian alokasi
jumlah Ekspor
Pupuk Urea Non

Subsidi kepada
Anak Perusahaan
dengan
menerbitkan SKAE
Pupuk Urea Non
Subsidi.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.

PE Pupuk Urea
Non Subsidi
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Pupuk Urea Non
Subsidi selama 1
(satu) tahun
takwim.

Masa berlaku
perubahan PE
Pupuk Urea Non
Subsidi selama
sisa masa berlaku

PE Pupuk Urea
Non Subsidi.

XIII. BAHAN BAKAR LAIN

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

22.07
Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan
kadar alkohol 80% atau lebih menurut
volumenya; etil alkohol dan alkohol lainnya,
didenaturasi berapapun kadarnya.
ET Bahan Bakar Lain:
1. Self Declaration bermeterai
yang menyatakan Badan
Usaha (BU) Bahan Bakar
Lain; dan
2. Perizinan Usaha di bidang
Bahan Bakar Lain.

Perubahan ET Bahan Bakar
Lain:
1. ET Bahan Bakar Lain yang
masih berlaku;
2. Perizinan Usaha di bidang
Bahan Bakar Lain yang
masih berlaku; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai
mengenai alasan perubahan.

PE Bahan Bakar Lain:
1. ET Bahan Bakar Lain yang
masih berlaku;
2. Laporan realisasi ekspor
Bahan Bakar Lain bagi yang
telah mendapatkan PE
sebelumnya, dalam hal
belum tersedia di SINAS
Neraca Komoditas, dan/atau
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Masa berlaku ET
Bahan Bakar Lain
selama perusahaan
yang bersangkutan
masih
menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor
Bahan Bakar Lain.

319.

2207.10.00
- Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan
kadar alkohol 80% atau lebih menurut
volumenya


2207.20
- Etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi,
berapapun kadarnya:

-- Etil alkohol didenaturasi, termasuk alkohol
dimetilasi:

320.
2207.20.11
--- Etil alkohol dengan kadar alkohol melebihi
99% menurut volumenya



321.
ex 2207.20.19
--- Lain-lain
Etil alkohol di
denaturasi dengan
kadar alkohol sampai
dengan 99% menurut
volumenya


38.26
Biodiesel dan campurannya, tidak
mengandung atau mengandung kurang dari
70% menurut beratnya minyak petroleum
atau minyak yang diperoleh dari mineral
mengandung bitumen.

- Biodiesel, tidak mengandung minyak
petroleum:

322.
3826.00.10
-- Coconut methyl ester (CME)


-- Palm Methyl Ester (termasuk palm kernel

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
methyl ester):
rencana ekspor tahun
berjalan; dan
3. Rekomendasi dari:
a. kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang energi dan
sumber daya mineral,
untuk ET Bahan Bakar
Lain yang mengekspor
Bahan Bakar Lain
sebagai keperluan
Bahan Bakar; atau
b. kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang perindustrian,
untuk ET Bahan Bakar
Lain yang mengekspor
Bahan Bakar Lain
sebagai bahan baku
dan/atau bahan
penolong industri
dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan.

Perubahan PE Bahan Bakar
Lain:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir dan/atau ET:
1. ET Bahan Bakar Lain yang
masih berlaku;

Masa berlaku
perubahan ET
Bahan Bakar Lain
selama perusahaan
yang bersangkutan
masih
menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor
Bahan Bakar Lain.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.
PE Bahan Bakar
Lain berlaku untuk
1 (satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).
Masa berlaku PE
Bahan Bakar Lain
baru:
1. Selama 1 (satu)
323.
3826.00.21
--- Dengan kandungan metil ester 96,5% atau
lebih tetapi tidak melebihi 98%


324.
3826.00.22
--- Dengan kandungan metil ester melebihi
98%

325.
3826.00.29
--- Lain-lain



326.
3826.00.30
-- Lain-lain



327.
ex 3826.00.90
- Lain-Lain
Untuk yang
mengandung
Biodiesel/Fatty Acid
Methyl Ester berasal
selain dari Palm




328.

Untuk yang
mengandung
Biodiesel/Fatty Acid
Methyl Ester berasal
dari Palm


No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
2. PE Bahan Bakar Lain yang
masih berlaku; dan
3. Surat pernyataan
bermeterai mengenai alasan
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang,
jumlah dan/atau pelabuhan
muat:
1. ET Bahan Bakar Lain yang
masih berlaku;
2. PE Bahan Bakar Lain yang
masih berlaku;
3. Laporan Realisasi Ekspor,
dalam hal belum tersedia di
SINAS Neraca Komoditas;
4. Rekomendasi perubahan
dari:
a. kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber
daya mineral, untuk ET
Bahan Bakar Lain yang
mengekspor Bahan Bakar
Lain sebagai keperluan
Bahan Bakar; atau
b. kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang perindustrian,
untuk ET Bahan Bakar
tahun takwim
dalam hal
Neraca
Komoditas telah
ditetapkan;
atau
2. Sesuai dengan
Rekomendasi
dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Masa berlaku
perubahan PE
Bahan Bakar Lain
selama sisa masa
berlaku PE Bahan
Bakar Lain.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Lain yang mengekspor
Bahan Bakar Lain sebagai
bahan baku dan/atau
bahan penolong industri
dalam hal Neraca Komoditas
belum ditetapkan.
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat
ekspor.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
Eksportir
Terdaftar.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa Eksportir
Terdaftar yang
dapat dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
8 ayat (4), yaitu
Perizinan Usaha di
bidang Bahan
Bakar Lain yang
masih berlaku
dan/atau telah
habis masa
berlakunya.

XIV. MINYAK BUMI DAN GAS BUMI

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
27.09
Minyak petroleum dan minyak yang
diperoleh dari mineral mengandung bitumen,
mentah.
ET Minyak Bumi dan Gas
Bumi:
1. Pernyataan Mandiri (Self
Declaration) bermeterai yang
menyatakan Badan Usaha
(BU) dan/atau Badan Usaha
Tetap (BUT) Minyak dan Gas
Bumi; dan
2. Perizinan Usaha di bidang
Minyak dan Gas Bumi.

Perubahan ET Minyak Bumi
dan Gas Bumi:
1. ET Minyak Bumi dan Gas
Bumi yang masih berlaku;
2. Perizinan Usaha di bidang
Minyak dan Gas Bumi
yang masih berlaku; dan
Masa berlaku ET
Minyak Bumi dan
Gas Bumi selama
perusahaan yang
bersangkutan
masih
menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor
Minyak Bumi dan
Gas Bumi.

Masa berlaku
perubahan ET
Minyak Bumi dan
Gas Bumi selama
perusahaan yang
bersangkutan

329.
2709.00.10
- Minyak petroleum mentah



330.
2709.00.20
- Kondensat


27.10
Minyak petroleum dan minyak yang
diperoleh dari mineral mengandung bitumen,
selain mentah; preparat tidak dirinci atau
termasuk dalam pos manapun, mengandung
minyak petroleum atau minyak yang
diperoleh dari mineral mengandung bitumen
70% atau lebih menurut beratnya, minyak
ini merupakan unsur dasar dari preparat
tersebut; minyak sisa.

- Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh
dari mineral mengandung bitumen (selain
mentah) dan preparat tidak dirinci atau
termasuk dalam pos manapun, mengandung

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
minyak petroleum atau minyak yang diperoleh
dari mineral mengandung bitumen 70% atau
lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan
unsur dasar dari preparat tersebut, selain yang
mengandung biodiesel dan selain minyak sisa:
3. Surat Pernyataan
bermeterai mengenai alas
an perubahan.

PE Minyak Bumi dan Gas
Bumi:
1. ET Minyak Bumi dan Gas
Bumi yang masih berlaku;
2. Rekomendasi Ekspor
Minyak Bumi dan Gas Bumi
yang diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral atau data yang
tersedia dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor
Minyak Bumi dan Gas Bumi
bagi yang telah
mendapatkan PE
sebelumnya, dalam hal
belum tersedia di SINAS
Neraca Komoditas.

Perubahan PE Minyak Bumi
dan Gas Bumi:

Dalam hal perubahan identitas
eksportir dan/atau ET:
1. ET Minyak Bumi dan Gas
masih
menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor
Minyak Bumi dan
Gas Bumi.

Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
1)
Neraca
Komoditas,
dalam hal
telah
ditetapkan;
atau
2) Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE Minyak Bumi
dan Gas Bumi

2710.12
-- Minyak ringan dan preparatnya:

--- Bahan bakar motor, bertimbal:

331.
2710.12.11
---- Dari RON 97 dan lebih



332.
2710.12.12
---- Dari RON 90 dan lebih tetapi di bawah RON



333.
2710.12.13
---- Dari RON lainnya


--- Bahan bakar motor, tanpa timbal:

---- Dari RON 97 dan lebih:

334.
2710.12.21
----- Tidak dicampur



335.
2710.12.22
----- Dicampur dengan etanol



336.
2710.12.23
----- Lain-lain


---- Dari RON 90 dan lebih tetapi dibawah RON
97:

337.
2710.12.24
----- Tidak dicampur



338.
2710.12.25
----- Dicampur dengan etanol



339.
2710.12.26
----- Lain-lain


---- Dari RON lainnya:

340.
2710.12.27
----- Tidak dicampur



341.
2710.12.28
----- Dicampur dengan etanol



342.
2710.12.29
----- Lain-lain


--- Bahan bakar pesawat terbang, dari jenis
yang digunakan dalam mesin piston pesawat
terbang:

343.
2710.12.31
---- Oktan 100 dan lebih



344.
2710.12.39
---- Lain-lain


2710.19
-- Lain-lain:

--- Bahan bakar diesel; minyak bahan bakar:

345.
2710.19.71
---- Bahan bakar kendaraan bermesin diesel


No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
346.
2710.19.72
---- Bahan bakar diesel lainnya
Bumi yang masih berlaku;
2. PE Minyak Bumi dan Gas
Bumi yang masih berlaku;
3. Dokumen yang mengalami
perubahan; dan
4. Surat pernyataan bermeterai
mengenai kebenaran
identitas eksportir.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. ET Minyak Bumi dan Gas
Bumi yang masih berlaku;
2. PE Minyak Bumi dan Gas
Bumi yang masih berlaku;
3. Laporan realisasi ekspor,
dalam hal belum tersedia di
SINAS Neraca Komoditas;
dan
4. Rekomendasi perubahan
Ekspor Minyak Bumi dan
Gas Bumi yang diterbitkan
oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral, atau data yang
tersedia dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan.

berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Minyak Bumi dan
Gas Bumi:
a. Selama 1 (satu)
tahun takwim,
dalam hal
Neraca
Komoditas
telah
ditetapkan;
atau
b. Sesuai dengan
rekomendasi,
atau paling
lama 1 (satu)
tahun takwim
dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Masa berlaku
perubahan PE



347.
2710.19.79
---- Minyak bahan bakar



348.
2710.19.81
--- Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan
bakar jet) yang mempunyai titik nyala 23⁰C
atau lebih



349.
2710.19.82
--- Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan
bakar jet) yang mempunyai titik nyala kurang
dari 230C



350.
2710.19.83
--- Kerosin lainnya


27.11
Gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya.

  • Dicairkan:

351.
2711.11.00
-- Gas alam



352.
2711.12.00
-- Propana



353.
2711.13.00
-- Butana



354.
2711.19.00
-- Lain-lain


  • Dalam bentuk gas:

2711.21
-- Gas alam:

355.
2711.21.10
--- Dari jenis yang digunakan sebagai bahan
bakar motor



356.
2711.21.90
--- Lain-lain


No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

Minyak Bumi dan
Gas Bumi selama
sisa masa berlaku
PE Minyak Bumi
dan Gas Bumi.

Gas Bumi dalam
bentuk gas dengan
Pos Tarif/HS
2711.21.10 dan
2711.21.90 yang
ekspornya
dialirkan langsung
melalui pipa ke
luar daerah pabean
dikecualikan dari
ketentuan PE dan
kewajiban LS.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan muat
ekspor; dan
b. negara tujuan
(Untuk PE Migas
Hilir).

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
Eksportir Terdaftar
dan negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa Eksportir
Terdaftar yang
dapat dilakukan
perubahan
sebagaimana

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
Perizinan Usaha di
bidang Minyak dan
Gas Bumi yang
masih berlaku
dan/atau telah
habis masa
berlakunya.

29.09

Eter, eter alkohol, eter-fenol, eter-alkohol-
fenol, alkohol peroksida, eter peroksida,
keton peroksida (mempunyai rumus kimia
tertentu
maupun
tidak),
dan
turunan
halogenasi,
sulfonasi,
nitrasi
atau
nitrosasinya.
Untuk
keperluan
sebagai
bahan
bakar
dan/atau
campuran bahan bakar

ET Minyak Bumi dan Gas Bumi
- Dimethyl Ether (ET Migas -
DME):
1.
Pernyataan
Mandiri
(Self
Declaration)
bermeterai
yang menyatakan Badan
Usaha
(BU)
dan/atau
Badan Usaha Tetap (BUT)
Minyak dan Gas Bumi; dan
2. Perizinan Usaha di bidang
Minyak dan Gas Bumi.

Perubahan ET Minyak Bumi
dan Gas Bumi - Dimethyl Ether
(ET Migas - DME):
1. ET Minyak Bumi dan Gas
Bumi - Dimethyl Ether (ET
Migas - DME) yang masih
berlaku;
Masa berlaku ET
Minyak Bumi dan
Gas Bumi -
Dimethyl Ether
selama perusahaan
yang bersangkutan
masih
menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor
Minyak Bumi dan
Gas Bumi.

Masa berlaku
perubahan ET
Minyak Bumi dan
Gas Bumi -
Dimethyl Ether
selama perusahaan
yang bersangkutan
masih
menjalankan
kegiatan usaha di

-
Eter
asiklik
dan
turunan
halogenasi,
sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya

357.
ex 2909.19.00
-- Lain-lain
Dimethyl Ether


No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
2. Perizinan Usaha di bidang
Minyak dan Gas Bumi yang
masih berlaku; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai
mengenai alasan perubahan.

PE Minyak Bumi dan Gas Bumi
- Dimethyl Ether (PE Migas –
DME):
1. ET Minyak Bumi dan Gas
Bumi (ET Migas) atau ET
Minyak Bumi dan Gas Bumi
- Dimethyl Ether (ET Migas -
DME) yang masih berlaku;
2. Rekomendasi Ekspor Minyak
Bumi dan Gas Bumi yang
diterbitkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber
daya mineral, atau data yang
tersedia dalam hal Neraca
Komoditas belum ditetapkan;
dan
3. Laporan realisasi ekspor
Minyak Bumi dan Gas Bumi
bagi yang telah
mendapatkan PE
sebelumnya, dalam hal
belum tersedia di SINAS
Neraca Komoditas.

Perubahan PE Minyak Bumi
bidang ekspor
Minyak Bumi dan
Gas Bumi.

Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a.
Neraca
Komoditas,
dalam hal
telah
ditetapkan;
atau
b.
Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir hanya
dapat memiliki
1 (satu) PE.

PE Minyak Bumi
dan Gas Bumi -
Dimethyl Ether
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dan Gas Bumi - Dimethyl Ether
(PE Migas – DME):

Dalam hal perubahan identitas
eksportir dan/atau ET:
1. ET Minyak Bumi dan Gas
Bumi (ET Migas) atau ET
Minyak Bumi dan Gas Bumi
- Dimethyl Ether (ET Migas -
DME) yang masih berlaku;
2. PE Minyak Bumi dan Gas
Bumi - Dimethyl Ether (PE
Migas – DME) yang masih
berlaku;
3. Dokumen yang mengalami
perubahan; dan
4. Surat pernyataan
bermeterai mengenai
kebenaran identitas
eksportir.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. ET Minyak Bumi dan Gas
Bumi (ET Migas) atau ET
Minyak Bumi dan Gas
Bumi - Dimethyl Ether (ET
Migas - DME) yang masih
berlaku;
2. PE Minyak Bumi dan Gas
Bumi - Dimethyl Ether (PE
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Minyak Bumi dan
Gas Bumi -
Dimethyl Ether:
a. Selama 1 (satu)
tahun takwim,
dalam hal
Neraca
Komoditas telah
ditetapkan;
atau
b. Sesuai dengan
rekomendasi,
atau paling
lama 1 (satu)
tahun takwim
dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Masa berlaku
perubahan PE
Minyak Bumi dan
Gas Bumi -
Dimethyl Ether
selama sisa masa

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Migas – DME) yang masih
berlaku;
3. Laporan realisasi ekspor,
dalam hal belum tersedia di
SINAS Neraca Komoditas;
dan
4. Rekomendasi perubahan
Ekspor Minyak Bumi dan
Gas Bumi yang diterbitkan
oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral, atau data yang
tersedia dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan.

Untuk
keperluan
bahan
baku/bahan
penolong
industri

ET Minyak Bumi dan Gas Bumi
Dimethyl Ether (ET Migas-DME):
1.
Pernyataan
Mandiri
(Self
Declaration)
bermeterai
yang menyatakan Badan
Usaha Industri; dan
2. Perizinan Usaha di bidang
Industri.

Perubahan ET Minyak Bumi
dan Gas Bumi Dimethyl Ether
berlaku PE Minyak
Bumi dan Gas
Bumi.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan
(Untuk PE
Migas Hilir).

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
(ET Migas-DME):
1. ET Minyak Bumi dan Gas
Bumi Dimethyl Ether (ET
Migas-DME) yang masih
berlaku;
2. Perizinan Usaha di bidang
Industri yang masih
berlaku; dan
3. Surat Pernyataan
bermeterai mengenai alasan
perubahan.

PE Minyak Bumi dan Gas Bumi
- Dimethyl Ether (PE Migas –
DME):
1. ET Minyak Bumi dan Gas
Bumi Dimethyl Ether (ET
Migas-DME)
yang
masih
berlaku;
2. Rekomendasi
Ekspor
Minyak
Bumi
dan
Gas
Bumi yang diterbitkan oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
perindustrian,
atau
data
yang tersedia dalam hal
Neraca Komoditas belum
ditetapkan; dan
3. Laporan
realisasi
ekspor
Minyak
Bumi
dan
Gas
Bumi
bagi
yang
telah
mendapatkan
PE
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4, yaitu
Eksportir Terdaftar
dan negara tujuan.

Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa Eksportir
Terdaftar yang
dapat dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4, yaitu:
a. Perizinan
Usaha di
bidang Minyak
dan Gas Bumi
yang masih
berlaku
dan/atau telah
habis masa
berlakunya;
dan/atau
b. Perizinan

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
sebelumnya,
dalam
hal
belum tersedia di SINAS
Neraca Komoditas.

Perubahan PE Minyak Bumi
dan Gas Bumi - Dimethyl Ether
(PE Migas – DME):

Dalam hal perubahan identitas
eksportir dan/atau ET:
1. ET Minyak Bumi dan Gas
Bumi Dimethyl Ether (ET
Migas-DME)
yang
sudah
mengalami perubahan;
2. PE Minyak Bumi dan Gas
Bumi - Dimethyl Ether (PE
Migas – DME) yang masih
berlaku;
3. Dokumen yang mengalami
perubahan; dan
4. Surat
pernyataan
bermeterai
mengenai
kebenaran
identitas
eksportir.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. ET Minyak Bumi dan Gas
Bumi Dimethyl Ether (ET
Migas-DME)
yang
masih
berlaku;
Usaha di
bidang Industri
yang masih
berlaku
dan/atau telah
habis masa
berlakunya.

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
2. PE Minyak Bumi dan Gas
Bumi - Dimethyl Ether (PE
Migas – DME) yang masih
berlaku;
3. Laporan
realisasi
ekspor,
dalam hal belum tersedia di
SINAS Neraca Komoditas;
dan
4. Rekomendasi
perubahan
Ekspor Minyak Bumi dan
Gas Bumi yang diterbitkan
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perindustrian,
atau
data
yang tersedia dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

XV. PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
MINERAL LOGAM DAN BUKAN LOGAM
358.
ex 2507.00.00

Kaolin olahan dalam bentuk noodle dengan
brightness ≥ 79%, ≤ 47% SiO2, dan ≥ 36% Al2O3

Ekspor Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
dan/atau
Pemurnian
dengan
kewajiban
Laporan Suveyor


359.
ex 2507.00.00

Kaolin olahan dalam bentuk tepung dengan
brightness ≥ 79%, ≤ 47% SiO2, ≥ 36% Al2O3, dan
ukuran butir lolos saringan 325 mesh ≥ 99%


360.
ex 2508.40.10
ex 2508.40.90
Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya
dalam bentuk noodle atau tepung dengan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
ex 3824.99.99

kadar > 20 % Al2O3, < 1,5% Fe2O3, < 60% SiO2,
dan Whiteness-spectrofometer dibakar 12200C >
(LS) hanya dapat
dilakukan oleh
perusahaan yang
memiliki:
1. IUP Operasi
Produksi/IUP,
atau
2. IUPK Operasi
Produksi/IUPK
, atau
3. IUP Operasi
Produksi
Khusus untuk
Pengangkutan
dan
Penjualan/Izin
Pengangkutan
dan Penjualan,
atau
4. IUI/ Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko Sektor
Perindustrian
sesuai
peraturan
perundang-
undangan.

Pos Tarif/HS ex
7403.11.00 yang
berasal dari
kawasan berikat
361.
ex 2521.00.00

Batu kapur giling dengan ukuran butir lolos
saringan 1000 mesh ≥ 80%


362.
ex 2522.10.00
ex 2825.90.00

Kapur tohor dengan kadar ≥ 96% CaO


363.
ex 2522.20.00
ex 2825.90.00

Kapur padam/kapur kembang/slake lime dengan
kadar ≥ 70% Ca(OH)2


364.
ex 2529.10.10

Feldspar olahan dengan kandungan ≥ 10%
(K2O + Na2O) dan ≤ 1% Fe2O3


365.
ex 2530.90.10
ex 2530.90.90
ex 2615.10.00
Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar ≥ 63%
(Zr02 + HfO2) d50 = 1,43 ± 0,16 µm


366.
ex 2530.90.10
ex 2530.90.90
ex 2615.10.00

Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar ≥ 62%
(Zr02 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2 µm


367.
ex 2530.90.10
ex 2530.90.90
ex 2615.10.00

Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar ≥
65,5% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 60 mesh ≥
95%


368.
ex 2530.90.10
ex 2530.90.90
ex 2615.10.00

Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar ≥ 64%
(Zr02 + HfO2) lolos saringan 325 mesh ≥ 95%


369.
ex 2530.90.90
ex 3802.90.90
ex 3824.99.99

Zeolit olahan dengan KTK ≥ 80 meq/100 gram

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
370.
ex 2606.00.00
Proppant dengan kadar ≥ 72% Al2O3
(Granulated) dengan API Crush Test 7500 Psi
dengan fraksi ukuran -20+40 mesh ≤ 5,2%,
fraksi ukuran -30+50 mesh ≤ 2,5%, fraksi
ukuran -40+70 mesh ≤ 2,0%, dan Apparent
Specific Gravity (ASG) ≥ 3,27
dikecualikan dari
kewajiban
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis (LS) dan
wajib
menyampaikan
laporan realisasi
Ekspor baik yang
terealisasi
maupun tidak
terealisasi secara
elektronik setiap
bulan paling
lambat tanggal 15
(lima belas) pada
bulan berikutnya.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Laporan
Surveyor di bidang


371.
ex 2615.10.00
ex 2825.60.00

Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran ≥ 99%
(Zr02 + HfO2)


372.
2618.00.00

Terak butiran (pasir terak) dari industri
pembuatan besi atau baja


373.
2619.00.00
Terak, sampah (selain terak butiran), kerak
logam dan sisa lainnya dari pembuatan besi
atau baja


374.
ex 2620.99.90

Sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion
Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur
anoda


375.
ex 2804.50.00

Telurium dengan kadar ≥ 99% Te


376.
ex 2804.90.00

Selenium dengan kadar ≥ 99% Se


377.
ex 2804.90.00

Selenium dari hasil pemurnian lanjut lumpur
anoda dengan kadar ≥ 90% Se


378.

Logam tanah jarang dengan total 17 unsur
yang terkandung dalam tanah jarang ≥ 99%,
yaitu:

ex 2805.30.00
a. Skandium dengan kadar ≥ 99%


ex 2805.30.00
b. Itrium dengan kadar ≥ 99%


ex 2805.30.00

c.
Lantanum dengan kadar ≥ 99%


ex 2805.30.00
d. Serium dengan kadar ≥ 99%


ex 2805.30.00
e.
Praseodimium dengan kadar ≥ 99%

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
ex 2805.30.00
f.
Neodimium dengan kadar ≥ 99%
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi: jumlah
Barang dan satuan
Barang.

Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
Eksportir
dilakukan:
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,
dalam hal


ex 2805.30.00
g.
Prometium dengan kadar ≥ 99%


ex 2805.30.00
h. Samarium dengan kadar ≥ 99%


ex 2805.30.00
i.
Europium dengan kadar ≥ 99%


ex 2805.30.00
j.
Gadolinium dengan kadar ≥ 99%


ex 2805.30.00
k. Terbium dengan kadar ≥ 99%


ex 2805.30.00
l.
Disprosium dengan kadar ≥ 99%


ex 2805.30.00
m. Holmium dengan kadar ≥ 99%


ex 2805.30.00
n. Erbium dengan kadar ≥ 99%


ex 2805.30.00
o. Tulium dengan kadar ≥ 99%


ex 2805.30.00
p. Iterbium dengan kadar ≥ 99%


ex 2805.30.00
q. Lutesium dengan kadar ≥ 99%


379.
ex 2811.29.90
Telurium dioksida dengan kadar ≥ 98% TeO2


380.
ex 2812.19.00
Zirkonium oksiklorida (ZOC) dengan kadar ≥
90% ZrOCl2.8H2O


381.
ex 2817.00.10
Seng oksida dengan kadar ≥ 98% ZnO


382.
ex 2817.00.20
Seng peroksida dengan kadar ≥ 98% ZnO2


383.
ex 2818.20.00
Smelter grade alumina dengan kadar ≥ 98%
Al2O3


384.
ex 2818.20.00
Chemical grade alumina dengan kadar ≥ 90%
Al2O3


385.
ex 2818.30.00

Aluminium hidroksida dengan kadar ≥ 90%
Al(OH)3


386.
ex 2819.90.00

Kromium hidroksida (Cr(OH)3) dengan kadar ≥
47% Cr


387.
ex 2820.10.00

Mangan dioksida olahan dengan kadar ≥ 98%
MnO2


388.
ex 2820.10.00

Electrolytic manganese dioxide dengan kadar ≥
90% MnO2 dan K < 250 ppm


389.
ex 2820.90.00

Mangan monoksida dengan kadar ≥ 42% Mn
dan ≤ 4% MnO2


390.
ex 2820.90.00
Mangani oksida dengan kadar ≥ 90% Mn3O4


391.
ex 2822.00.00
Kobalt Oksida (CoO) dengan kadar ≥ 65% Co

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
392.
ex 2822.00.00

Kobalt Hidroksida (Co(OH)2) dengan kadar ≥
50% Co
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum diberlak
ukan.


393.
ex 2823.00.00
ex 3206.11.10
ex 3206.11.90
Titanium dioksida produk pemurnian dengan
kadar ≥ 85% TiO2


394.
ex 2824.10.00
Timbal oksida dengan kadar ≥ 98% PbO


395.
ex 2824.90.00
Timbal dioksida dengan kadar ≥ 98% PbO2


396.
ex 7501.20.00
Mixed Hydroxide Presipitate (MHP) dengan
kadar ≥ 25% Ni


397.
ex 2825.40.00

Nikel Hidroksida (Ni(OH)2) dengan kadar ≥ 50%
Ni


398.
ex 2825.40.00
ex 7501.20.00
Nikel Oksida (NiO) dengan kadar ≥ 65% Ni


399.
ex 2825.80.00

Diantimon Trioksida hasil pemurnian lanjut
terak dari hasil pemurnian konsentrat timah
dengan kadar ≥ 90% Sb2O3


400.
ex 2825.80.00

Diantimon pentaoksida dengan kadar ≥ 95%
Sb2O5


401.
ex 2825.90.00

Niobium oksida dengan kadar ≥ 90% Nb2O5


402.
ex 2825.90.00

Seng hidroksida dengan kadar ≥ 98% Zn(OH)2


403.
ex 2825.90.00

Tantalum oksida dengan kadar ≥ 90% Ta2O5


404.
ex 2825.90.00

Telurium hidroksida dengan kadar ≥ 98%
Te(OH)4


405.
ex 2825.90.00

Timbal hidroksida dengan kadar ≥ 98% Pb(OH)2


406.
ex 2827.35.00

Nikel klorida dan nikel klorida hidrat (NiCl2 dan
NiCl2.xH2O) dengan kadar ≥ 20% Ni


407.
ex 2827.39.90

Mangan klorida dengan kadar ≥ 90% MnCl2


408.
ex 2827.39.10
Kobalt klorida dan kobalt klorida hidrat (CoCl2

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

dan CoCl2.xH2O) dengan kadar ≥ 19% Co
409.
ex 2827.39.90

Titanium tetraklorida dengan kadar ≥ 87%
TiCl4


410.
ex 2829.19.00

Kromium klorat (Cr(ClO3)2) dengan kadar ≥ 16%
Cr


411.
ex 2830.90.90

Kobalt sulfida (CoS) dengan kadar ≥ 40% Co


412.
ex 2830.90.90
ex 7501.10.00

Nikel sulfida (NiS) dengan kadar ≥ 40% Ni


413.
ex 2832.20.00

Kromium sulfit (Cr2(SO3)3) dengan kadar ≥ 28%
Cr


414.
ex 2833.24.00

Nikel sulfat dan nikel sulfat hidrat (NiSO4 dan
NiSO4.xH2O) dengan kadar ≥ 20% Ni


415.
ex 2833.29.30

Kromium sulfat (Cr2(SO4)3) dengan kadar ≥ 14%
Cr


416.
ex 2833.29.90

Mangan sulfat dengan kadar ≥ 90% MnSO4


417.
ex 2833.29.90

Zirkonium Sulfat (ZOS) dengan kadar ≥ 90%
Zr(SO4)2.4H2O


418.
ex 2833.29.90

Zirkonium Berbasis Sulfat (ZBS) dengan kadar
≥ 90% Zr5O8(SO4)2.xH2O


419.
ex 2833.29.90

Kobalt sulfat dan kobalt sulfat hidrat (CoSO4
dan CoSO4.xH2O) dengan kadar ≥ 19% Co


420.
ex 2834.10.00

Kromium nitrit (Cr(NO2)3) dengan kadar ≥ 25%
Cr


421.
ex 2834.29.90

Kromium nitrat dan kromium nitrat hidrat
(Cr(NO3)3) dan Cr(NO3)3.xH2O dengan kadar ≥
12% Cr


422.
ex 2835.29.90

Kromium fosfat (CrPO4) dengan kadar ≥ 20% Cr


423.
ex 2836.50.10
Kalsium karbonat presipitat dengan kadar ≥

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
ex 2836.50.90

98% CaCO3 dan berat jenis ≤ 0,7 g/cc
424.
ex 2836.99.90

Hydroxide Nickel Carbonate (HNC) dengan
kadar ≥ 40% Ni


425.
ex 2836.99.90

Mangan karbonat olahan dengan kadar ≥ 90%
MnCO3


426.
ex 2836.99.90

Zirkonium Berbasis Karbonat (ZBC) dengan
kadar ≥ 90% ZrOCO3.xH2O


427.
ex 2836.99.90
Nikel karbonat (NiCO3) dengan kadar ≥ 40% Ni


428.
ex 2836.99.90

Kobalt karbonat (CoCO3) dengan kadar ≥ 40%
Co


429.
ex 2836.99.90

Kromium karbonat (Cr2(CO3)3) dengan kadar ≥
16% Cr


430.
ex 2841.61.00

Kalium permanganat dengan kadar ≥ 90%
KMnO4


431.
ex 2841.69.00

Kromium permanganat (Cr(MnO4)) dengan
kadar ≥ 12% Cr


432.
ex 2842.90.90

Amonium Zirkonium Karbonat (AZC) dengan
kadar ≥ 90% (NH4)3ZrOH(CO3)3.2H2O


433.
ex 2842.90.90

Kalium Heksafloro Zirkonat (KFZ) dengan kadar ≥
90% K2ZrF6


434.
ex 2846.10.00
ex 2846.90.00
Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar ≥
99% REOH


435.
ex 2846.10.00
ex 2846.90.00
Logam oksida tanah jarang dengan kadar ≥
99% REO


436.
ex 2915.29.90

Zirkonium Asetat (ZAC) dengan kadar ≥ 90%
H2ZrO2(C2H3O2)2


437.
ex 3802.90.20

Bentonit olahan dengan bleaching power ≥ 70%
atau Specific Surface Area ≥ 150 m2/g atau
konduktivitas ≥ 300 µS/cm


438.
ex 7501.20.00

Mixed Sulfide Presipitate (MSP) dengan kadar ≥
45% Ni


439.
ex 7001.00.00
Cullet (leburan kuarsa) dengan kadar ≥ 80% SiO2

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
440.
ex 7106.10.00
ex 7106.91.00
ex 7106.92.00
Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk
tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi,
dengan kadar ≥ 99% Ag


441.
ex 7108.11.00
ex 7108.12.10
ex 7108.12.90
ex 7108.13.00
Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk
tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi
lainnya, bukan mata uang, dengan kadar ≥
99% Au


442.
ex 7110.11.10
ex 7110.19.00

Platinum, tidak ditempa atau dalam bentuk
setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang
tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan
kadar ≥ 99% Pt


443.
ex 7110.21.10
ex 7110.29.00

Paladium, tidak ditempa atau dalam bentuk
setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang
tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan
kadar ≥ 99% Pd


444.
ex 7201.10.00
ex 7201.20.00
Besi wantah (pig iron) bukan paduan dengan
kadar ≥ 75% Fe


445.
ex 7202.11.00
ex 7202.19.00
Fero mangan dengan kadar ≥ 60% Mn


446.
ex 7202.29.00

Logam paduan (alloy) fero silikon dengan kadar
≥ 75% Fe


447.
ex 7202.30.00

Fero silikon mangan dengan kadar ≥ 60% Mn


448.
ex 7202.41.00
ex 7202.49.00
Logam paduan (alloy) fero kromium dengan
kadar ≥ 75% Fe


449.
ex 7201.50.00

Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan)
dengan kadar ≥ 4% Ni


450.
ex 7201.50.00

Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan)
dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar ≥ 75%
Fe


451.
ex 7202.60.00

Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan
(lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar ≥
8% Ni

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
452.
ex 7202.60.00

Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge
FeNi) dengan kadar ≥ 4% Ni


453.
ex 7202.60.00

Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge
FeNi) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar ≥
75% Fe


454.
ex 7202.70.00
Fero molibdenum dengan kadar ≥ 75% Fe


455.
ex 7202.80.00

Logam paduan (alloy) fero-tungsten dan fero-
silikon-tungsten dengan kadar ≥ 75% Fe


456.
ex 7202.91.00
Fero titanium dengan kadar ≥ 65% Ti


457.
ex 7202.91.00
Fero-silikon-titanium dengan kadar ≥ 75% Fe


458.
ex 7202.92.00
Fero-vanadium dengan kadar ≥ 75% Fe


459.
ex 7203.10.00
ex 7203.90.00
Besi spon dengan kadar ≥ 72% Fe


460.
ex 7203.10.00
Besi spon paduan besi (sponge ferro alloy)
dengan kadar ≥ 72% Fe yang diperoleh dengan
reduksi langsung dari bijih besi


461.
ex 7403.11.00

Tembaga katoda dimurnikan dengan kadar ≥
99,9% Cu


462.
ex 7403.13.00
ex 7403.19.00

Tembaga dimurnikan dalam bentuk billet,
dalam bentuk ingot atau batang tuangan,
dalam bentuk slab, dengan kadar ≥ 99,9% Cu


463.
ex 7403.29.00

Paduan tembaga telurid dengan kadar ≥ 20 %
Te


464.
ex 7501.10.00
Ni mate dengan kadar ≥ 70% Ni


465.
ex 7502.10.00
ex 7502.20.00
Nikel tidak ditempa dengan kadar ≥ 93% Ni


466.
ex 7504.00.00
Nikel dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥
93% Ni


467.
ex 7801.10.00
ex 7801.91.00
ex 7801.99.00
Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion
dengan kadar ≥ 90% Timbal (Pb)


468.
ex 7901.11.00
ex 7901.12.00
Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion
dengan kadar ≥ 90% Seng (Zn)

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
ex 7901.20.00
469.
ex 8101.10.00
Wolfram dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥
90% W


470.
ex 8101.94.00
Wolfram tidak ditempa dengan kadar ≥ 90% W


471.
ex 8105.20.10

Logam kobalt tidak ditempa dengan kadar ≥ 93%
Co


472.
ex 8105.20.90

Logam kobalt dalam bentuk bubuk dengan
kadar ≥ 93% Co


473.
ex 8108.20.00

Logam paduan titanium tidak ditempa dengan
kadar ≥ 65% Ti


474.
ex 8108.20.00

Logam paduan titanium dalam bentuk bubuk
dengan kadar ≥ 65% Ti


475.
ex 8109.21.00
ex 8109.29.00

Zirkonium tidak ditempa dengan kadar ≥ 95%
Zr


476.
ex 8109.21.00
ex 8109.29.00

Zirkonium dalam bentuk bubuk dengan kadar
≥ 95% Zr


477.
ex 8109.91.00
ex 8109.99.00

Spon zirkonium dengan kadar ≥ 85% Zr


478.
ex 8110.10.00

Antimoni tidak ditempa atau dalam bentuk
bubuk dengan kadar ≥ 99% Sb


479.
ex 8111.00.90

Mangan spon dengan kadar ≥ 49% Mn dan ≤
4% MnO2


480.
ex 8111.00.90
Silika mangan dengan kadar ≥ 60% Mn


481.
ex 8112.21.00

Logam paduan kromium tidak ditempa dengan
kadar ≥ 60% Cr


482.
ex 8112.21.00
ex 8112.29.00

Logam krom tidak ditempa atau dalam bentuk
bubuk atau bentuk lainnya, dengan kadar ≥
99% Cr


483.
ex 8112.29.00

Logam paduan (alloy) kromium dalam bentuk
lainnya dengan kadar ≥ 60% Cr

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
484.
ex 8112.31.00
Hafnium tidak ditempa dengan kadar ≥ 95% Hf


485.
ex 8112.31.00
Hafnium dalam bentuk bubuk kadar ≥ 95% Hf


BATUAN
486.
ex 2514.00.00
ex 6803.00.00
Slate (Batu Sabak) yang telah dilakukan
pemotongan

Ekspor Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
dan/atau
Pemurnian
dengan
kewajiban
Laporan Suveyor
(LS) hanya dapat
dilakukan oleh
perusahaan yang
memiliki:
a. IUP Operasi
Produksi/IUP,
atau
b. IUPK Operasi
Produksi/IUP,
atau
c. IUP Operasi
Produksi
Khusus untuk
Pengangkutan
dan
Penjualan/Izi
n
Pengangkutan
dan
Penjualan,
atau
d. IUI/ Perizinan


487.
ex 2515.12.10
ex 2515.12.20
ex 6802.10.00
ex 6802.21.00
ex 6802.91.10
Marmer yang hanya dilakukan pemotongan
dan/atau pemolesan dalam bentuk ubin,
balok, dan slab tanpa proses lebih lanjut


488.
ex 2516.12.10
ex 2516.12.20
ex 2517.10.00
ex 2517.49.00
ex 6802.10.00
ex 6802.23.00
ex 6802.93.10
ex 6802.93.90

Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran
dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk
batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping,
bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu
pecah dengan ukuran maksimal 100 cm x 80
cm x 60 cm


489.
ex 2516.90.00
ex 2517.49.00
Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan
Andesit yang telah dilakukan pemilahan
ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam
bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir,
keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk,
dan batu pecah dengan ukuran maksimal 100
cm x 80 cm x 60 cm


490.
ex 2517.10.00

Kerikil, gravel, batu pecah atau batu tumbuk,
yang lazim digunakan untuk campuran beton,
untuk mengeraskan jalan atau untuk rel kereta
api atau pemberat lainnya, shingle dan flint,
diolah dengan dipanaskan maupun tidak,
selain dari granit dan marmer


491.
ex 2517.49.00
Butir, keping dan bubuk, dari batuan dari pos

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

25.15 atau 25.16, diolah dengan dipanaskan
maupun tidak, selain dari granit dan marmer
Berusaha
Berbasis
Risiko Sektor
Perindustrian
sesuai
peraturan
perundang-
undangan.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Laporan
Surveyor di bidang
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi: jumlah
Barang dan satuan
Barang.

492.
ex 2530.90.90

Toseki yang telah dilakukan pemilahan ukuran
dan/atau pemotongan dalam bentuk ubin dan
slab


493.
ex 2517.49.00
ex 2530.90.90
ex 3802.90.90
ex 6806.20.00
Obsidian yang telah dilakukan pemanasan
dengan kandungan air ≤ 1 %


494.
ex 2530.10.00
ex 3802.90.90
ex 6806.20.00
Perlit yang sudah dilakukan pemanasan
dengan kandungan air ≤ 1 %


495.
ex 7103.10.90

Onik tidak dikerjakan lebih lanjut, yang telah
dilakukan pemilahan ukuran dan/atau
pemotongan, dapat dalam bentuk ubin dan
slab dengan ukuran ketebalan maksimal 5 cm,
atau dalam bentuk batu hias


496.
ex 7103.99.00

Agat, Giok (jade), Opal, dan Topas yang sudah
dilakukan pemolesan dapat dalam bentuk batu
permata


497.
ex 7103.99.00

Chert (rijang), Garnet, Jasper, Kalsedon,
Krisopras, dan Onik yang sudah dilakukan
pemolesan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
Eksportir
dilakukan:
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
belum diberlak
ukan.
SILIKA, KUARSA, KONSENTRAT, LUMPUR ANODA DAN PRODUK HASIL PENGOLAHAN DARI SLAG PROSES PELEBURAN DORE
498.
ex 2505.10.00
ex 2506.10.00

Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack
sand dengan kadar ≥ 98,5% SiO2, roundness ≥
60%, spherecity ≥ 70%, kelarutan dalam asam
khlorida ≤ 1,3% mampu pecah dalam tekanan
5.000 psi, dan fraksi ukuran -30+50 mesh ≤
12,8%, atau fraksi ukuran -30+70 mesh ≤
5,2%, atau fraksi ukuran -40+70 mesh ≤ 8,7%

Hasil Pengolahan berupa
Silika dan Kuarsa

PE Produk Pertambangan
Hasil Pengolahan berupa
Silika dan Kuarsa:
1. IUP Operasi Produksi/IUP,
IUPK Operasi
Produksi/IUPK, IUP Operasi
Produksi Khusus untuk
Pengangkutan dan
Penjualan/Izin
Pengangkutan dan
Penjualan, atau IUI/
Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan;
2. Bagi IUP Operasi Produksi
Khusus untuk
Pengangkutan dan
Penjualan/Izin
Pengangkutan dan
Penjualan dan IUI/
Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan, selain harus
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Silika dan
Kuarsa
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan
dan data yang
tersedia,
dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE Produk
Pertambangan



499.
ex 2505.10.00
ex 2506.10.00

Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak
(molding sand) dengan kadar > 90% SiO2, lolos
saringan 30 mesh ≥ 90%, clay content ≤ 0,20%,
kadar air ≤ 1%, dan roundness ≥ 50%



500.
ex 2505.10.00
ex 2506.10.00

Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica
sand dengan kadar > 99,5% SiO2 dan < 120
ppm Fe2O3



501.
ex 2505.10.00
ex 2506.10.00

Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica
dengan kadar > 95% SiO2, natural whiteness >
85% atau melalui uji dikalsinasi pada
temperatur 700ºC whiteness > 90%, dan lolos
saringan 16 mesh


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud
pada angka 1, juga harus
memenuhi Surat perjanjian
kerjasama jual beli Silika
dan Kuarsa, dengan:
a. IUP Operasi
Produksi/IUP, atau
b. IUPK Operasi
Produksi/IUPK;
3. Bagi pemilik:
a. IUP Operasi
Produksi/IUP atau IUPK
Operasi Produksi/IUPK
wajib melampirkan
Persetujuan RKAB
Tahun Berjalan yang
dikeluarkan oleh
kementerian/Pemerintah
Daerah Provinsi yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang energi dan
sumber daya mineral;
atau
b. IUP Operasi Produksi
Khusus untuk
Pengangkutan dan
Penjualan/Izin
Pengangkutan dan
Penjualan dan IUI/
Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor
Hasil Pengolahan
berupa Silika dan
Kuarsa berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Silika dan
Kuarsa:
a. Selama 1 (satu)
tahun takwim;
atau
b. Sesuai masa
berlaku Izin
Usaha yang
dilampirkan,
apabila masa
berlaku Izin
Usaha kurang
dari 1 (satu)
tahun takwim
sejak tanggal
diterbitkannya
PE Produk

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan wajib
melampirkan
Persetujuan RKAB
Tahun Berjalan yang
dikeluarkan oleh
kementerian/
Pemerintah Daerah
Provinsi yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang energi dan
sumber daya mineral
milik IUP Operasi
Produksi/IUP atau IUPK
Operasi Produksi/IUPK
yang bekerjasama;
4. Hasil uji laboratorium yang
menunjukkan kadar atau
spesifikasi produk Silika
dan Kuarsa yang akan
diekspor sesuai dengan
uraian barang diatur
ekspor; dan
5. Rencana ekspor selama 1
(satu) tahun.

Perubahan PE Produk
Pertambangan Hasil
Pengolahan berupa Silika dan
Kuarsa:
Dalam hal perubahan identitas
Pertambangan
Hasil
Pengolahan
berupa Silika
dan Kuarsa.

Masa berlaku
perubahan PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Silika dan
Kuarsa selama
sisa masa berlaku
PE Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Silika dan
Kuarsa.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
eksportir:
1. PE Produk Pertambangan
yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang,
jumlah, dan/atau Pelabuhan
muat:
1. PE Produk Pertambangan
yang masih berlaku;
2. Laporan realisasi ekspor,
dalam hal belum tersedia di
SINAS Neraca Komoditas.;
3. Surat pernyataan
bermeterai yang
menyatakan alasan
perubahan;
4. Bagi pemilik:
a. IUP Operasi
Produksi/IUP atau
IUPK Operasi
Produksi/IUPK wajib
melampirkan
Persetujuan RKAB
Tahun Berjalan yang
dikeluarkan oleh
kementerian/
Pemerintah Daerah
Provinsi yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat
Ekspor.

Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
Eksportir
dilakukan:
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
di bidang energi dan
sumber daya mineral;
atau
b. IUP Operasi Produksi
Khusus untuk
Pengangkutan dan
Penjualan/Izin
Pengangkutan dan
Penjualan dan IUI/
Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan wajib
melampirkan
Persetujuan RKAB
Tahun Berjalan yang
dikeluarkan oleh
kementerian/
Pemerintah Daerah
Provinsi yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang energi dan
sumber daya mineral
milik IUP Operasi
Produksi/IUP atau
IUPK Operasi
Produksi/IUPK yang
bekerjasama; dan
5. Perubahan rencana ekspor.

dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum diberlak
ukan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
502.
ex 2601.11.10
ex 2601.11.90
ex 2601.12.10
ex 2601.12.90
Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit)
dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10%
(Al2O3+SiO2).
Hasil pengolahan Konsentrat
besi laterit, Konsentrat
tembaga, Konsentrat timbal,
dan Konsentrat seng.

PE Produk Pertambangan:
1. IUP Operasi Produksi/IUP
atau IUPK Operasi
Produksi/IUPK; dan
2. Rekomendasi Ekspor
Produk Pertambangan yang
diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral, dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan.

Perubahan PE Produk
Pertambangan

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Produk Pertambangan
yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang,
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Konsentrat besi
laterit, Konsentrat
tembaga,
Konsentrat timbal,
dan Konsentrat
seng, hanya dapat
diekspor sampai
dengan tanggal 31
Desember 2024,
sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di
bidang energi dan
sumber daya



503.
ex 2603.00.00
Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu



504.
ex 2607.00.00
Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb



505.
ex 2608.00.00
Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
jumlah, dan/atau Pelabuhan
muat:
1. PE Produk Pertambangan
yang masih berlaku;
2. Rekomendasi Ekspor
Produk Pertambangan yang
diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral, dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor,
dalam hal belum tersedia di
SINAS Neraca Komoditas.

mineral.

Ekspor Hasil
pengolahan
Konsentrat besi
laterit, Konsentrat
tembaga,
Konsentrat timbal,
dan Konsentrat
seng, hanya dapat
dilakukan oleh
perusahaan yang
memiliki:
1) IUP Operasi
Produksi/IUP,
atau
2) IUPK Operasi
Produksi/IUPK

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE Produk
Pertambangan
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Produk
Pertambangan
paling lama sampai
dengan 31
Desember 2024,
sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di
bidang energi dan
sumber daya
mineral.

Masa berlaku
perubahan PE
Produk
Pertambangan
selama sisa masa
berlaku PE Produk
Pertambangan.

Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
Eksportir
dilakukan:

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum diberlak
ukan.

Elemen data
dan/atau
keterangan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat
Ekspor.

506.
ex 2614.00.10
Konsentrat ilmenite dengan kadar ≥ 45% TiO2

Konsentrat ilmenite

PE Produk Pertambangan
Hasil Pengolahan berupa
Konsentrat Ilmenite:

1. IUP Operasi Produksi/IUP,
IUPK Operasi
Produksi/IUPK, atau
IUI/Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan di Bidang
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Industri yang diterbitkan
oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian; dan
2. Bagi pemilik IUP Operasi
Produksi/IUP atau IUPK
Operasi Produksi/IUPK:
Persetujuan Rencana Kerja
dan Anggaran Biaya (RKAB)
dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral atau Pemerintah
Daerah Provinsi yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral, dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan; atau
3. Bagi pemilik IUI/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan di Bidang
Industri yang diterbitkan
oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian: Rekomendasi
Ekspor Produk
belum
ditetapkan.

Ekspor Hasil
pengolahan
Konsentrat
ilmenite hanya
dapat dilakukan
oleh perusahaan
yang memiliki:
1) IUP Operasi
Produksi/IUP,
2) IUPK Operasi
Produksi/IUPK,
atau
3) IUI/Perizinan
Berusaha
Berbasis Risiko
Sektor
Perindustrian
sesuai
peraturan
perundang-
undangan di
Bidang Industri
yang
diterbitkan oleh
kementerian
yang
menyelenggarak
an urusan
pemerintahan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Pertambangan yang
diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian, yang paling
sedikit memuat: Pos
Tarif/HS, Jenis/Uraian
Barang sesuai dengan
uraian barang diatur
ekspor, alokasi ekspor,
satuan barang, pelabuhan
muat, dan nama pemilik IUP
Operasi Produksi/IUP atau
IUPK Operasi
Produksi/IUPK sumber
bahan baku, dalam hal
Neraca Komoditas belum
ditetapkan.

Perubahan PE Produk
Pertambangan Hasil
Pengolahan berupa
Konsentrat Ilmenite:

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Produk Pertambangan
yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

di bidang
perindustrian.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Konsentrat
Ilmenite berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Konsentrat
Ilmenite:
a. Selama 1 (satu)
tahun takwim;
b. Sesuai masa
berlaku Izin

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang,
jumlah, dan/atau Pelabuhan
muat:
1. PE Produk Pertambangan
yang masih berlaku;
2. Perubahan
a. Rekomendasi Ekspor
Produk Pertambangan
yang diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang perindustrian;
atau
b. Persetujuan Rencana
Kerja dan Anggaran
Biaya (RKAB) dari
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang energi dan
sumber daya mineral
atau Pemerintah Daerah
Provinsi yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang energi dan
sumber daya mineral,
dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor,
Usaha yang
dilampirkan,
apabila masa
berlaku Izin
Usaha kurang
dari 1 (satu)
tahun takwim
sejak tanggal
diterbitkannya
PE Produk
Pertambangan
Hasil
Pengolahan
berupa
Konsentrat
Ilmenite; atau
c. Sesuai masa
berlaku
rekomendasi,
dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Masa berlaku
perubahan PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Konsentrat
Ilmenite selama

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dalam hal belum tersedia di
SINAS Neraca Komoditas.
sisa masa berlaku
PE Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Konsentrat
Ilmenite.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat
Ekspor.

Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Eksportir
dilakukan:
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum diberlak
ukan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
507.
ex 2614.00.90
Konsentrat rutil dengan kadar ≥ 90% TiO2
Konsentrat Rutil

PE Produk Pertambangan
Hasil Pengolahan berupa
Konsentrat Rutil:

1. IUP Operasi Produksi/IUP,
IUPK Operasi
Produksi/IUPK, atau
IUI/Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan di Bidang
Industri yang diterbitkan
oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian; dan
2. Bagi pemilik IUP Operasi
Produksi/IUP atau IUPK
Operasi Produksi/IUPK:
Persetujuan Rencana Kerja
dan Anggaran Biaya (RKAB)
dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral atau Pemerintah
Daerah Provinsi yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Ekspor Hasil
pengolahan
Konsentrat rutil
hanya dapat
dilakukan oleh
perusahaan yang
memiliki:
1) IUP Operasi
Produksi/IUP,
2) IUPK Operasi
Produksi/IUPK,
atau
3) IUI/Perizinan
Berusaha
Berbasis Risiko


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
mineral, dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan; atau
3. Bagi pemilik IUI/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan di Bidang
Industri yang diterbitkan
oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian: Rekomendasi
Ekspor Produk
Pertambangan yang
diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian, yang paling
sedikit memuat: Pos
Tarif/HS, Jenis/Uraian
Barang sesuai dengan
uraian barang diatur
ekspor, alokasi ekspor,
satuan barang, pelabuhan
muat, dan nama pemilik IUP
Operasi Produksi/IUP atau
IUPK Operasi
Produksi/IUPK sumber
bahan baku, dalam hal
Neraca Komoditas belum
ditetapkan.
Sektor
Perindustrian
sesuai
peraturan
perundang-
undangan di
Bidang Industri
yang
diterbitkan oleh
kementerian
yang
menyelenggarak
an urusan
pemerintahan
di bidang
perindustrian.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Konsentrat
Rutil berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Perubahan PE Produk
Pertambangan Hasil
Pengolahan berupa
Konsentrat Rutil:

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Produk Pertambangan
yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang,
jumlah, dan/atau Pelabuhan
muat:
1. PE Produk Pertambangan
yang masih berlaku;
2. Perubahan
a. Rekomendasi Ekspor
Produk Pertambangan
yang diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang perindustrian;
atau
b. Persetujuan Rencana
Kerja dan Anggaran
Biaya (RKAB) dari
kementerian yang
menyelenggarakan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Konsentrat
Rutil:
a. Selama 1 (satu)
tahun takwim;
b. Sesuai masa
berlaku Izin
Usaha yang
dilampirkan,
apabila masa
berlaku Izin
Usaha kurang
dari 1 (satu)
tahun takwim
sejak tanggal
diterbitkannya
PE Produk
Pertambangan
Hasil
Pengolahan
berupa
Konsentrat
Rutil; atau
c. Sesuai masa
berlaku
rekomendasi,

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
urusan pemerintahan di
bidang energi dan
sumber daya mineral
atau Pemerintah Daerah
Provinsi yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang energi dan
sumber daya mineral,
dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor,
dalam hal belum tersedia di
SINAS Neraca Komoditas.
dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Masa berlaku
perubahan PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Konsentrat
Rutil selama sisa
masa berlaku PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pengolahan
berupa Konsentrat
Rutil.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat
Ekspor.

Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
Eksportir
dilakukan:
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum diberlak
ukan.
508.
ex 2620.29.00
ex 7112.99.90

Lumpur anoda (anode slime)
Hasil pemurnian berupa
Lumpur Anoda (anoda slime).

PE Produk Pertambangan
Hasil Pemurnian berupa
Lumpur Anoda (Anoda Slime):

1. IUPK Operasi Produksi/IUPK
atau IUI/Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan; dan
2. Bagi pemilik IUPK Operasi
Produksi/IUPK,
Rekomendasi Ekspor Produk
Pertambangan yang
diterbitkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Produk
Pertambangan
Lumpur Anoda
Hanya dapat


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
daya mineral, dalam hal
Neraca Komoditas belum
ditetapkan; atau
3. Bagi pemilik IUI/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan, Rekomendasi
yang diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian, dalam hal
Neraca Komoditas belum
ditetapkan.

Perubahan PE Produk
Pertambangan Hasil
Pemurnian berupa Lumpur
Anoda (Anoda Slime):

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Produk Pertambangan
yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang,
jumlah, dan/atau Pelabuhan
muat:
1. PE Produk Pertambangan
diekspor sampai
tanggal hanya
dapat diekspor
sampai dengan
tanggal 31
Desember 2024,
sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di
bidang energi dan
sumber daya
mineral.

Ekspor Hasil
Pengolahan
dan/atau
Pemurnian berupa
Lumpur Anoda
hanya dapat
dilakukan oleh
perusahaan yang
memiliki IUPK
Operasi
Produksi/IUPK
atau IUI/ Perizinan
Berusaha Berbasis
Risiko Sektor
Perindustrian
sesuai peraturan
perundang-

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
yang masih berlaku;
2. Bagi pemilik IUPK Operasi
Produksi/IUPK,
Rekomendasi Ekspor
Produk Pertambangan yang
diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral, dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan; atau
3. Bagi pemilik IUI/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan, Rekomendasi
yang diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian, dalam hal
Neraca Komoditas belum
ditetapkan; dan
4. Laporan realisasi ekspor,
dalam hal belum tersedia di
SINAS Neraca Komoditas.

undangan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE Produk
Pertambangan
Hasil Pemurnian
berupa Lumpur
Anoda (Anoda
Slime) berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
pengiriman (non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pemurnian
berupa Lumpur
Anoda (Anoda
Slime) paling lama
sampai dengan 31
Desember 2024,
sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
bidang energi dan
sumber daya
mineral.

Masa berlaku
perubahan PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pemurnian
berupa Lumpur
Anoda (Anoda
Slime) selama sisa
masa berlaku PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pemurnian
berupa Lumpur
Anoda (Anoda
Slime).

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat
Ekspor.

Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
Eksportir
dilakukan:
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum diberlak
ukan.
509.
ex 7112.30.00
ex 7112.99.90

Produk hasil pengolahan dari slag proses
peleburan dore.

Hasil pemurnian berupa
Produk hasil pengolahan
dari slag proses peleburan
dore.

PE Produk Pertambangan
Hasil Pemurnian berupa
Produk Hasil Pengolahan dari
Slag Proses Peleburan Dore:
1. IUI/Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan; dan
2. Rekomendasi yang
diterbitkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang perindustrian, dalam
hal Neraca Komoditas belum
ditetapkan.

Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Ekspor Hasil
Pengolahan
dan/atau
Pemurnian berupa
Produk hasil


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Perubahan PE Produk
Pertambangan Hasil
Pemurnian berupa Produk
Hasil Pengolahan dari Slag
Proses Peleburan Dore:

Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Produk Pertambangan
yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang,
jumlah, dan/atau Pelabuhan
muat:
1. PE Produk Pertambangan
yang masih berlaku;
2. Rekomendasi yang
diterbitkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang perindustrian, dalam
hal Neraca Komoditas belum
ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor,
dalam hal belum tersedia di
SINAS Neraca Komoditas.

pengolahan dari
slag proses
peleburan dore
hanya dapat
dilakukan oleh
perusahaan yang
memiliki IUI/
Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko
Sektor
Perindustrian
sesuai peraturan
perundang-
undangan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

PE Produk
Pertambangan
Hasil Pemurnian
berupa Produk
Hasil Pengolahan
dari Slag Proses
Peleburan Dore
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pemurnian
berupa Produk
Hasil Pengolahan
dari Slag Proses
Peleburan Dore:
a. Selama 1 (satu)
tahun takwim,
dalam hal
Neraca
Komoditas telah
ditetapkan;
atau
b. Sesuai masa
berlaku
rekomendasi,
dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Masa berlaku
perubahan PE
Produk
Pertambangan
Hasil Pemurnian

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
berupa Produk
Hasil Pengolahan
dari Slag Proses
Peleburan Dore
selama sisa masa
berlaku PE Produk
Pertambangan
Hasil Pemurnian
berupa Produk
Hasil Pengolahan
dari Slag Proses
Peleburan Dore.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Ekspor.

Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
Eksportir
dilakukan:
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Kementerian
dan Lembaga
belum diberlak
ukan.
510.
ex 3824.99.99

Silika dan kuarsa yang dilapisi dengan resin
dalam bentuk resin coated sand dengan
bending strength ≥ 45 kg/m2, lolos saringan 30
mesh ≥ 90%, kadar air ≤ 0,20%, Loss On
Ignition (LOI) ≤ 2%, dan resin content ≥ 1,20%
Sama dengan persyaratan
untuk PE Produk
Pertambangan Hasil
pengolahan berupa Silika dan
Kuarsa.
Sama dengan
keterangan untuk
PE Produk
Pertambangan
Hasil pengolahan
berupa Silika dan
Kuarsa.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat
Ekspor.


XVI. BARANG PERTAMBANGAN UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, KEPERLUAN EKSPOR KEMBALI, DAN KEPERLUAN
EKSPOR PRODUK INDUSTRI

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
511.
2502.00.00
Pirit besi tidak digongseng
PE Barang Pertambangan
untuk keperluan penelitian
dan pengembangan:
1. Self declaration bermeterai
yang menyatakan bahwa
barang tersebut tidak
untuk diperdagangkan;
dan
2. Pertimbangan Teknis dari
kementerian atau lembaga
terkait yang paling sedikit
memuat Nama Eksportir,
Pos Tarif/HS,
Jenis/Uraian dan
Spesifikasi Barang yang
mengacu pada uraian
barang dilarang ekspor,
Jumlah/Alokasi, Negara
Tujuan, dan Masa
Berlaku, dalam hal neraca
komoditas belum tersedia.

PE Barang Pertambangan
untuk keperluan ekspor
kembali bahan baku yang
termasuk kategori barang
pertambangan yang berasal
dari impor yang dilakukan
oleh Angka Pengenal
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

Eksportir yang
mengajukan PE
Barang
Pertambangan
untuk keperluan
penelitian dan



512.
ex 2505.10.00

Pasir silika dan pasir kuarsa yang belum
mengalami proses pengolahan (raw)



513.
2505.90.00
Pasir alam lainnya



514.
ex 2505.10.00
ex 2506.10.00

Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack
sand dengan kadar < 98,5% SiO2, roundness <
60%, spherecity < 70%, kelarutan dalam asam
khlorida > 1,3% dan mampu pecah dalam
tekanan 5.000 psi, fraksi ukuran -30+50 mesh
12,8%, atau fraksi ukuran -30+70 mesh >
5,2%, atau fraksi ukuran -40+70 mesh > 8,7%



515.
ex 2505.10.00
ex 2506.10.00

Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak
(molding sand) dengan kadar ≤ 90% SiO2, lolos
saringan 30 mesh < 90%, clay content > 0,20%,
kadar air > 1%, dan roundness < 50%



516.
ex 2505.10.00
ex 2506.10.00

Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica
sand dengan kadar ≤ 99,5% SiO2 dan ≥ 120
ppm Fe2O3



517.
ex 2505.10.00
ex 2506.10.00

Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica
dengan kadar ≤ 95% SiO2, natural whiteness ≤
85% atau melalui uji dikalsinasi pada
temperatur 700ºC whiteness ≤ 90%, dan lolos
saringan 16 mesh



518.
ex 2507.00.00

Kaolin olahan dalam bentuk noodle dengan
brightness < 79%, > 47% SiO2, dan < 36% Al2O3



519.
ex 2507.00.00

Kaolin olahan dalam bentuk tepung dengan
brightness < 79%, > 47% SiO2, < 36% Al2O3,
dan ukuran butir lolos saringan 325 mesh <
99%


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
520.
2508.10.00
Bentonit
Importir Umum (API-U) atau
Angka Pengenal Importir
Produsen (API-P) dan tidak
sesuai dengan spesifikasi
yang diinginkan oleh
importir dan/atau tidak
habis terpakai ke negara asal
barang:

1. Self declaration bermeterai
yang menyatakan bahwa
barang tersebut tidak
untuk diperdagangkan;
2. Hasil uji/analisa
laboratorium, material data
sheet, atau dokumen
lainnya yang menunjukkan
bahwa spesifikasi
komoditas yang akan
diekspor sesuai dengan
uraian barang dilarang
ekspor.
3. Pemberitahuan Impor
Barang (PIB).

PE Barang Pertambangan
untuk keperluan ekspor
produk industri yang
termasuk kategori produk
pertambangan yang bahan
baku utamanya berasal dari
impor dan/atau skrap (khusus
logam) yang dilakukan oleh
pengembangan,
yang tidak dapat
memiliki NIB
sesuai ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dapat
dikecualikan
dari kewajiban
NIB.

PE Barang
Pertambangan
untuk keperluan
penelitian dan
pengembangan
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Barang
Pertambangan
untuk keperluan
penelitian dan
pengembangan
sesuai
Pertimbangan



521.
2508.30.00
Tanah liat tahan api



522.
ex 2508.40.10

Fuller's earth, yang belum mengalami proses
pengolahan (raw)



523.
ex 2508.40.90

Tanah liat lainnya yang belum mengalami
proses pengolahan (raw)



524.
2508.50.00
Andalusite, kyanite dan sillimanite



525.
2508.60.00
Mullite



526.
2508.70.00
Tanah chamotte atau tanah dinas



527.
ex 2508.40.10
ex 2508.40.90
ex 3824.99.99

Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya
dalam bentuk noodle atau tepung dengan
kadar ≤ 20 % Al2O3, ≥ 1,5% Fe2O3, ≥ 60% SiO2,
dan Whiteness-spectrofometer dibakar 12200C
≤ 79



528.
2511.10.00
2511.20.00
ex 2816.40.00
Barium sulfat alam (barit); barium karbonat
alam (witherite); dan barium oksida,
dikalsinasi maupun tidak.



529.
2512.00.00
Tanah diatomea (misalnya, kieselguhr, tripolite
dan diatomit) dan tanah semacam itu yang
mengandung silika, dikalsinasi maupun tidak,
dengan berat jenis sebesar 1 atau kurang.



530.
ex 2513.20.00
Garnet alam



531.
ex 2514.00.00

Slate (Batu Sabak) yang tidak dilakukan
pemotongan



532.
ex 2515.11.00
Marmer yang tidak dikerjakan dengan
pemotongan dan/atau pemolesan



533.
ex 2516.11.00
Granit yang tidak dikerjakan dengan
pemilahan ukuran atau pemotongan



534.
ex 2516.12.10
ex 2516.12.20
ex 2517.10.00
ex 2517.49.00
ex 6802.10.00
Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran
dan/atau pemotongan dapat dalam bentuk
batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping,
bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu
pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
ex 6802.23.00
ex 6802.93.10
ex 6802.93.90
x 80 cm x 60 cm
produsen pemegang API-P:
1. Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) dan/atau Bukti
Perolehan Skrap; dan
2. Pertimbangan Teknis dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang
perindustrian atau
ketentuan dan data yang
tersedia, dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan, yang paling
sedikit memuat Nama
Eksportir, Pos Tarif/HS,
Jenis/Uraian dan Spesifikasi
Barang yang mengacu pada
uraian barang dilarang
ekspor, Jumlah/Alokasi,
Satuan, Negara Tujuan, dan
Masa Berlaku.

PE Barang Pertambangan
untuk keperluan ekspor
produk industri yang
termasuk kategori produk
pertambangan yang bahan
baku utamanya berasal dari
impor dan/atau skrap
(khusus logam) yang
dilakukan oleh Mitra
Produsen yang bekerjasama
Teknis atau 1
(satu) tahun.

PE Barang
Pertambangan
untuk keperluan
ekspor kembali
bahan baku yang
dilakukan oleh
Importir API-U
atau API-P berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
Barang
Pertambangan
untuk keperluan
ekspor kembali
bahan baku yang
dilakukan oleh
Importir API-U
atau API-P selama
6 (enam) bulan.

PE Barang
Pertambangan
untuk keperluan
ekspor produk
industri yang
535.
ex 2516.90.00
ex 2517.49.00

Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan
Andesit yang tidak dikerjakan dengan
pemilahan ukuran atau pemotongan



536.
ex 2516.90.00
ex 2517.49.00

Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan
Andesit yang telah dilakukan pemilahan
ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam
bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir,
keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk,
dan batu pecah dengan ukuran lebih besar
dari 100 cm x 80 cm x 60 cm



537.
ex 2530.90.90

Toseki yang tidak dilakukan pemilahan ukuran
dan/atau pemotongan dalam bentuk ubin dan
slab



538.
ex 2517.49.00
ex 2530.90.90
ex 3802.90.90
ex 6806.20.00
Obsidian yang tidak dikerjakan dengan
pemanasan dengan kandungan air > 1 %



539.
ex 2521.00.00

Batu kapur giling dengan ukuran butir lolos
saringan 1000 mesh < 80%



540.
ex 2522.10.00
ex 2825.90.00
Kapur tohor dengan kadar < 96% CaO



541.
ex 2522.20.00
ex 2825.90.00
Kapur padam/ kapur kembang/ slake lime
dengan kadar < 70% Ca(OH)2



542.
ex 2529.10.10

Feldspar olahan dengan kandungan < 10%
(K2O + Na2O) dan > 1% Fe2O3



543.
ex 2530.10.00
Perlit yang tidak dikerjakan dengan
pemanasan dengan kandungan air > 1 %



544.
ex 2530.90.90

Top soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus);
Produk mineral yang belum mengalami proses
pengolahan (raw)


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
545.
ex 2530.90.10
ex 2530.90.90
ex 2615.10.00
Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 63%
(Zr02 + HfO2) d50 = 1,43 ± 0,16 µm
dengan produsen pemegang
API-P:
1. Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) dan/atau
Bukti perolehan skrap;
2. Bukti Perjanjian Kerjasama
antara Mitra Produsen
dengan Produsen pemegang
API-P; dan
3. Pertimbangan Teknis dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang
perindustrian atau
Ketentuan dan data yang
tersedia, dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan, yang paling
sedikit memuat Nama
Eksportir, Pos Tarif/HS,
Jenis/Uraian dan Spesifikasi
Barang yang mengacu pada
uraian barang dilarang
ekspor, Jumlah/Alokasi,
Satuan, Negara Tujuan, dan
Masa Berlaku.

PE Barang Pertambangan
untuk keperluan ekspor
produk jasa di bidang iradiasi
dan zat radioaktif yang
termasuk kategori
produk
pertambangan
yang bahan baku
utamanya berasal
dari impor
dan/atau skrap
(khusus logam)
yang dilakukan
oleh produsen
pemegang API-P
atau Mitra
Produsen yang
bekerjasama
dengan produsen
pemegang API-P
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Barang
Pertambangan
untuk keperluan
ekspor produk
industri yang
termasuk
kategori produk



546.
ex 2530.90.10
ex 2530.90.90
ex 2615.10.00
Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 62%
(Zr02 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2 µm



547.
ex 2530.90.10
ex 2530.90.90
ex 2615.10.00
Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 64%
(Zr02 + HfO2) lolos saringan 325 mesh < 95%



548.
ex 2530.90.10
ex 2530.90.90
ex 2615.10.00
Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar <
65,5% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 60 mesh <
95%



549.
ex 2530.90.90
ex 3802.90.90
ex 3824.99.99
Zeolit olahan dengan KTK < 80 meq/100 gram



550.
2601.20.00
Pirit besi digongseng



551.
ex 2601.11.10
ex 2601.11.90
ex 2601.12.10
ex 2601.12.90
Bijih besi dan konsentratnya, termasuk
konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit)
dengan kadar < 50% Fe dan < 10%
(Al2O3+SiO2).



552.
2602.00.00
Bijih mangan dan konsentratnya, termasuk
bijih mangan mengandung besi dan
konsentratnya dengan kandungan mangan 20
% atau lebih, dihitung dari berat kering.



553.
ex 2603.00.00
Bijih tembaga



554.
ex 2603.00.00
Konsentrat tembaga dengan kadar < 15% Cu



555.
2604.00.00
Bijih nikel dan konsentratnya



556.
2605.00.00
Bijih kobalt dan konsentratnya



557.
ex 2606.00.00
Bijih aluminium dan konsentratnya termasuk
proppant dengan kadar < 72% Al2O3
(Granulated) dengan API Crush Test 7500 Psi
dengan fraksi ukuran -20+40 mesh > 5,2%,
fraksi ukuran -30+50 mesh > 2,5%, fraksi


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
ukuran -40+70 mesh > 2,0%, dan Apparent
Specific Gravity (ASG) < 3,27
termasuk kategori produk
pertambangan (khusus
batuan) yang seluruhnya
berasal dari impor ke negara
asal eksportir barang:
1. Izin usaha dibidang radiasi
dan zat radioaktif;
2. Pemberitahuan Impor
Barang (PIB); dan
3. Pertimbangan teknis dari
kementerian atau lembaga
pemerintah non kementerian
dibidang radiasi dan zat
radioaktif, yang paling
sedikit memuat: Nama
Eksportir, Pos Tarif/HS,
Jenis/Uraian Barang,
Satuan, Jumlah/Alokasi,
dan Masa Berlaku.

pertambangan
yang bahan baku
utamanya berasal
dari impor
dan/atau skrap
(khusus logam)
yang dilakukan
oleh produsen
pemegang API-P
atau Mitra
Produsen yang
bekerjasama
dengan produsen
pemegang API-P:
a. 1 (satu) tahun
takwim dalam
hal Neraca
Komoditas telah
ditetapkan;
atau
b. Sesuai dengan
Pertimbangan
Teknis, atau 1
(satu) tahun
takwim dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

PE Barang
Pertambangan
untuk keperluan
558.
ex 2607.00.00
Bijih timbal



559.
ex 2607.00.00
Konsentrat timbal dengan kadar < 56% Pb



560.
ex 2608.00.00
Bijih seng



561.
ex 2608.00.00
Konsentrat seng dengan kadar < 51% Zn



562.
2610.00.00
Bijih kromium dan konsentratnya



563.
2611.00.00
Bijih tungsten dan konsentratnya



564.
2612.10.00
Bijih uranium dan konsentratnya



565.
2612.20.00
Bijih torium dan konsentratnya



566.
2613.10.00
2613.90.00
Bijih molibdenum dan konsentratnya,
dipanggang (roasted) maupun tidak



567.
ex 2614.00.10
Bijih ilmenite



568.
ex 2614.00.10
Konsentrat ilmenite dengan kadar < 45% TiO2



569.
ex 2614.00.90
Bijih rutil



570.
ex 2614.00.90
Konsentrat rutil dengan kadar < 90% TiO2



571.
ex 2614.00.90
Bijih dan konsentrat titanium lainnya, selain
ilmenite dan rutil



572.
ex 2615.10.00
Bijih zirconium



573.
ex 2615.10.00
ex 2825.60.00
Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran < 99%
(Zr02 + HfO2)



574.
2615.90.00

Bijih niobium, tantalum, atau vanadium dan
konsentratnya



575.
2616.10.00
Bijih perak dan konsentratnya



576.
ex 2616.90.00
Bijih emas dan konsentratnya



577.
2617.10.00
Bijih antimoni dan konsentratnya



578.
2617.90.00
Bijih lainnya dan konsentratnya



579.
2620.11.00
2620.19.00
2620.21.00
ex 2620.29.00
2620.30.00
2620.40.00
Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan
besi atau baja) mengandung arsenik, logam
atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan
selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan
Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut
lumpur anoda.

√ √

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
2620.60.00
2620.91.00
ex 2620.99.90

ekspor produk jasa
di bidang iradiasi
dan zat radioaktif
yang termasuk
kategori produk
pertambangan
(khusus batuan)
yang seluruhnya
berasal dari impor
ke negara asal
eksportir barang
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Barang
Pertambangan
untuk keperluan
ekspor produk
jasa di bidang
iradiasi dan zat
radioaktif yang
termasuk
kategori produk
pertambangan
(khusus batuan)
580.
ex 2804.50.00
Telurium dengan kadar < 99% Te



581.
ex 2804.90.00
Selenium dengan kadar < 99% Se



582.
ex 2804.90.00

Selenium dari hasil pemurnian lanjut lumpur
anoda dengan kadar < 90% Se



583.

Logam tanah jarang dengan total 17 unsur
yang terkandung dalam tanah jarang < 99%,
yaitu:

ex 2805.30.00
a.
Skandium dengan kadar < 99%



ex 2805.30.00
b. Itrium dengan kadar < 99%



ex 2805.30.00
c.
Lantanum dengan kadar < 99%



ex 2805.30.00
d. Serium dengan kadar < 99%



ex 2805.30.00
e.
Praseodimium dengan kadar < 99%



ex 2805.30.00
f.
Neodimium dengan kadar < 99%



ex 2805.30.00
g.
Prometium dengan kadar < 99%



ex 2805.30.00
h. Samarium dengan kadar < 99%



ex 2805.30.00
i.
Europium dengan kadar < 99%



ex 2805.30.00
j.
Gadolinium dengan kadar < 99%



ex 2805.30.00
k. Terbium dengan kadar < 99%



ex 2805.30.00
l.
Disprosium dengan kadar < 99%



ex 2805.30.00
m. Holmium dengan kadar < 99%



ex 2805.30.00
n. Erbium dengan kadar < 99%



ex 2805.30.00
o. Tulium dengan kadar < 99%



ex 2805.30.00
p. Iterbium dengan kadar < 99%



ex 2805.30.00

q. Lutesium dengan kadar < 99%



584.
ex 2811.29.90
Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2



585.
ex 2812.19.00
Zirkonium oksiklorida (ZOC) dengan kadar <
90% ZrOCl2.8H2O



586.
ex 2817.00.10
Seng oksida dengan kadar < 98% ZnO



587.
ex 2817.00.20
Seng peroksida dengan kadar < 98% ZnO2


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
588.
ex 2818.20.00

Smelter grade alumina dengan kadar < 98%
Al2O3
yang seluruhnya
berasal dari impor
ke negara asal
eksportir barang:
Sesuai dengan
Pertimbangan
Teknis, atau 1
(satu) tahun dalam
hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan.

Pertimbangan
Teknis
a. Pertimbangan
Teknis
dikirimkan oleh
kementerian
yang
menyelenggarak
an urusan
pemerintahan
di bidang energi
dan sumber
daya mineral
secara
elektronik ke
Sistem
elektronik
ESDM untuk
diteruskan ke
Sistem



589.
ex 2818.20.00

Chemical grade alumina dengan kadar < 90%
Al2O3



590.
ex 2818.30.00

Aluminium hidroksida dengan kadar < 90%
Al(OH)3



591.
ex 2819.90.00
Kromium hidroksida (Cr(OH)3) dengan kadar <
47% Cr



592.
ex 2820.10.00

Mangan dioksida olahan dengan kadar < 98%
MnO2



593.
ex 2820.10.00
Electrolytic manganese dioxide dengan kadar <
90% MnO2 dan K ≥ 250 ppm



594.
ex 2820.90.00

Mangan monoksida dengan kadar < 42% Mn
dan > 4% MnO2



595.
ex 2820.90.00
Mangani oksida dengan kadar < 90% Mn3O4



596.
ex 2822.00.00
Kobalt Oksida (CoO) dengan kadar < 65% Co



597.
ex 2822.00.00
Kobalt Hidroksida (Co(OH)2) dengan kadar <
50% Co



598.
ex 2614.00.90
ex 2823.00.00
ex 3206.11.10
ex 3206.11.90
ex 3206.19.10
ex 3206.19.90
Titanium Dioksida produk pemurnian dengan
kadar < 85% TiO2



599.
ex 2824.10.00
Timbal oksida dengan kadar < 98% PbO



600.
ex 2824.90.00
Timbal dioksida dengan kadar < 98% PbO2



601.
ex 7501.20.00

Mixed Hydroxide Presipitate (MHP) dengan
kadar < 25% Ni



602.
ex 2825.40.00

Nikel Hidroksida (Ni(OH)2) dengan kadar < 50%
Ni



603.
ex 2825.40.00
ex 7501.20.00
Nikel Oksida (NiO) dengan kadar < 65% Ni


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
604.
ex 2825.80.00

Diantimon Trioksida hasil pemurnian lanjut
terak dari hasil pemurnian konsentrat timah
dengan kadar < 90% Sb2O3
Indonesia
National Single
Window
(SINSW) dan
http://inatrade.
kemendag.go.id
b. Pertimbangan
Teknis
dikirimkan
oleh
kementerian
yang
menyelenggara
kan urusan
pemerintahan
di bidang
perindustrian
secara
elektronik ke
Sistem
Informasi
Industri
Nasional
(SIINas) untuk
diteruskan ke
Sistem
Indonesia
National Single
Window
(SINSW) dan
http://inatrade
.kemendag.go.i



605.
ex 2825.80.00
Diantimon Pentaoksida dengan kadar < 95%
Sb2O5



606.
ex 2825.90.00
Niobium oksida dengan kadar < 90% Nb2O5



607.
ex 2825.90.00
Seng hidroksida dengan kadar < 98% Zn(OH)2



608.
ex 2825.90.00
Tantalum oksida dengan kadar < 90% Ta2O5



609.
ex 2825.90.00

Telurium hidroksida dengan kadar < 98%
Te(OH)4



610.
ex 2825.90.00

Timbal hidroksida dengan kadar < 98%
Pb(OH)2



611.
ex 2827.35.00

Nikel klorida dan nikel klorida hidrat (NiCl2
dan NiCl2.xH2O) dengan kadar < 20% Ni



612.
ex 2827.39.10

Kobalt klorida dan kobalt klorida hidrat (CoCl2
dan CoCl2.xH2O) dengan kadar < 19% Co



613.
ex 2827.39.90
Mangan klorida dengan kadar < 90% MnCl2



614.
ex 2827.39.90
Titanium Tetraklorida dengan kadar < 87%
TiCl4



615.
ex 2829.19.00
Kromium klorat (Cr(ClO3)2) dengan kadar <
16% Cr



616.
ex 2830.90.90
Kobalt Sulfida (CoS) dengan kadar < 40% Co



617.
ex 2830.90.90
ex 7501.10.00
Nikel Sulfida (NiS) dengan kadar < 40% Ni



618.
ex 2832.20.00
Kromium sulfit (Cr2(SO3)3) dengan kadar < 28%
Cr



619.
ex 2833.24.00

Nikel sulfat dan nikel sulfat hidrat (NiSO4 dan
NiSO4.xH2O) dengan kadar < 20% Ni



620.
ex 2833.29.30
Kromium sulfat (Cr2(SO4)3) dengan kadar <
14% Cr



621.
ex 2833.29.90
Mangan sulfat dengan kadar < 90% MnSO4



622.
ex 2833.29.90
Zirkonium sulfat (ZOS) dengan kadar < 90%
Zr(SO4)2.4H2O


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
623.
ex 2833.29.90
Zirkonium Berbasis Sulfat (ZBS) dengan kadar
< 90% Zr5O8(SO4)2.xH2O
d
c. Pertimbangan
Teknis
dikirimkan
oleh badan
yang
menyelenggara
kan urusan
pemerintahan
di bidang
pengawasan
tenaga nuklir
sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang
berlaku secara
elektronik ke
Sistem
elektronik
BAPETEN
untuk
diteruskan ke
Sistem
Indonesia
National Single
Window
(SINSW) dan
http://inatrade
.kemendag.go.i
d



624.
ex 2833.29.90

Kobalt sulfat dan kobalt sulfat hidrat (CoSO4
dan CoSO4.xH2O) dengan kadar < 19% Co



625.
ex 2834.10.00
Kromium nitrit (Cr(NO2)3) dengan kadar < 25%
Cr



626.
ex 2834.29.90

Kromium nitrat dan kromium nitrat hidrat
(Cr(NO3)3) dan Cr(NO3)3.xH2O dengan kadar <
12% Cr



627.
ex 2835.29.90
Kromium fosfat (CrPO4) dengan kadar < 20%
Cr



628.
ex 2836.50.10
ex 2836.50.90
Kalsium karbonat presipitat dengan kadar <
98% CaCO3 dan berat jenis > 0,7 g/cc



629.
ex 2836.99.90
Hydroxide Nickel Carbonate (HNC) dengan
kadar < 40% Ni



630.
ex 2836.99.90
Mangan karbonat olahan dengan kadar < 90%
MnCO3



631.
ex 2836.99.90
Zirkonium Berbasis Karbonat (ZBC) dengan
kadar < 90% ZrOCO3.xH2O



632.
ex 2836.99.90
Kromium karbonat (Cr2(CO3)3) dengan kadar <
16% Cr



633.
ex 2836.99.90
Nikel karbonat (NiCO3) dengan kadar < 40% Ni



634.
ex 2836.99.90

Kobalt karbonat (CoCO3) dengan kadar < 40%
Co



635.
ex 2841.61.00
Kalium permanganat dengan kadar < 90%
KMnO4



636.
ex 2841.69.00
Kromium permanganat (Cr(MnO4)) dengan
kadar < 12% Cr



637.
ex 2842.90.90

Amonium Zirkonium Karbonat (AZC) dengan
kadar < 90% (NH4)3ZrOH(CO3)3.2H2O



638.
ex 2842.90.90

Kalium Heksafloro Zirkonat (KFZ) dengan kadar <
90% K2ZrF6



639.
ex 2846.10.00
Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar <


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
ex 2846.90.00
99% REOH
PE Barang
Pertambangan
untuk keperluan
penelitian dan
pengembangan
dikecualikan dari
kewajiban
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis (LS)

PE Barang
Pertambangan
untuk keperluan
ekspor kembali
bahan baku yang
termasuk
kategori barang
pertambangan
yang berasal dari
impor yang
dilakukan oleh
Angka Pengenal
Importir Umum
(API-U) atau
Angka Pengenal
Importir
Produsen (API-P)
dan tidak sesuai
dengan
spesifikasi yang
diinginkan oleh
importir dan/atau
640.
ex 2846.10.00
ex 2846.90.00
Logam oksida tanah jarang dengan kadar <
99% REO



641.
ex 2915.29.90
Zirkonium Asetat (ZAC) dengan kadar < 90%
H2ZrO2(C2H3O2)2



642.
ex 3802.90.20

Bentonit olahan dengan bleaching power <
70%, Specific Surface Area < 150 m2/g dan
konduktivitas < 300 µS/cm



643.
ex 3824.99.99
Silika dan kuarsa yang dilapisi resin dalam
bentuk resin coated sand dengan bending
strength < 45 kg/m2, lolos saringan 30 mesh <
90%, kadar air > 0,20%, Loss On Ignition (LOI)
2%, dan resin content < 1,20%



644.
ex 7501.20.00

Mixed Sulfide Presipitate (MSP) dengan kadar <
45% Ni



645.
ex 7001.00.00
Cullet (leburan kuarsa) dengan kadar < 80% SiO2



646.
7103.10.20
ex 7103.10.90

Agat, Chert (rijang), Garnet, Giok (jade),
Jasper, Kalsedon, Opal, Krisopras, Topas, dan
Onik yang belum dilakukan pemolesan



647.
ex 7103.10.90

Onik yang tidak dikerjakan dengan pemilahan
ukuran dan/atau pemotongan



648.
ex 7103.10.90

Onik tidak dikerjakan lebih lanjut, yang telah
dilakukan pemilahan ukuran dan/atau
pemotongan, dapat dalam bentuk ubin dan
slab dengan ukuran ketebalan lebih dari 5 cm,
atau bukan dalam bentuk batu hias



649.
ex 7106.10.00
ex 7106.91.00
ex 7106.92.00
Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk
tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi,
dengan kadar < 99% Ag



650.
ex 7108.11.00
ex 7108.12.10
ex 7108.12.90
ex 7108.13.00
Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk
tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi
lainnya, bukan mata uang, dengan kadar <
99% Au


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
651.
ex 7110.11.10
ex 7110.19.00

Platinum, tidak ditempa atau dalam bentuk
setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang
tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan
kadar < 99% Pt
tidak habis
terpakai ke
negara asal
barang
dikecualikan dari
kewajiban
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis (LS)

PE Barang
Pertambangan
untuk keperluan
ekspor produk
jasa di bidang
iradiasi dan zat
radioaktif yang
termasuk
kategori produk
pertambangan
(khusus batuan)
yang seluruhnya
berasal dari impor
ke negara asal
eksportir barang
dikecualikan dari
kewajiban
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis (LS)

Elemen data
dan/atau



652.
ex 7110.21.10
ex 7110.29.00

Paladium, tidak ditempa atau dalam bentuk
setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang
tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan
kadar < 99% Pd



653.
ex 7201.10.00
ex 7201.20.00
Besi wantah (pig iron) bukan paduan dengan
kadar < 75% Fe



654.
ex 7201.50.00

Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan)
dengan kadar < 2% Ni



655.
ex 7201.50.00

Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan)
dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar < 75%
Fe



656.
ex 7202.11.00
ex 7202.19.00
Fero Mangan dengan kadar < 60% Mn



657.
ex 7202.29.00

Logam paduan (alloy) fero silikon dengan kadar
< 75% Fe



658.
ex 7202.30.00
Fero silikon mangan dengan kadar < 60% Mn



659.
ex 7202.41.00
ex 7202.49.00
Logam paduan (alloy) fero kromium dengan
kadar < 75% Fe



660.
ex 7202.60.00

Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge
FeNi) dengan kadar < 2% Ni



661.
ex 7202.60.00

Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge
FeNi) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar <
75% Fe



662.
ex 7202.60.00

Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan
(lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar <
8% Ni



663.
ex 7202.70.00
Fero molibdenum dengan kadar < 75% Fe



664.
ex 7202.80.00
Logam paduan (alloy) fero-tungsten dan fero-
silikon-tungsten dengan kadar < 75% Fe


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
665.
ex 7202.91.00
Fero titanium dengan kadar < 65% Ti
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor untuk
keperluan
penelitian dan
pengembangan,
untuk keperluan
ekspor kembali
bahan baku yang
termasuk kategori
barang
pertambangan
yang berasal dari
impor yang
dilakukan oleh
Angka Pengenal
Importir Umum
(API-U) atau Angka
Pengenal Importir
Produsen (API-P)
dan tidak sesuai
dengan spesifikasi
yang diinginkan



666.
ex 7202.91.00
Fero-silikon-titanium dengan kadar < 75% Fe



667.
ex 7202.92.00
Fero-vanadium dengan kadar < 75% Fe



668.
ex 7203.10.00
Besi spon paduan besi (sponge ferro alloy)
dengan kadar < 72% Fe yang diperoleh dengan
reduksi langsung dari bijih besi



669.
ex 7203.10.00
ex 7203.90.00
Besi spon dengan kadar < 72% Fe



670.
7401.00.10
Mate tembaga



671.
7401.00.20
Tembaga semen (tembaga endapan)



672.
7402.00.10
7402.00.90
Tembaga tidak dimurnikan; anoda tembaga
untuk pemurnian secara elektrolisa



673.
ex 7403.11.00

Tembaga katoda dimurnikan dengan kadar <
99,9% Cu



674.
ex 7403.13.00
ex 7403.19.00

Tembaga dimurnikan dalam bentuk billet,
dalam bentuk ingot atau batang tuangan,
dalam bentuk slab, dengan kadar < 99,9% Cu



675.
ex 7403.29.00

Paduan tembaga telurid dengan kadar < 20 %
Te



676.
ex 7501.10.00
Ni mate dengan kadar < 70% Ni



677.
ex 7502.10.00
ex 7502.20.00
Nikel tidak ditempa dengan kadar < 93% Ni



678.
ex 7504.00.00

Nikel dalam bentuk bubuk dengan kadar <
93% Ni



679.
ex 7801.10.00
ex 7801.91.00
ex 7801.99.00
Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion
dengan kadar < 90% Timbal (Pb)



680.
ex 7901.12.00
ex 7901.20.00
Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion
dengan kadar < 90% Seng (Zn)



681.
ex 8101.10.00

Wolfram dalam bentuk bubuk dengan kadar <
90% W



682.
ex 8101.94.00
Wolfram tidak ditempa dengan kadar < 90% W



683.
ex 8105.20.10
Logam kobalt tidak ditempa dengan kadar < 93%


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

Co
oleh importir
dan/atau tidak
habis terpakai ke
negara asal
barang, atau untuk
keperluan ekspor
produk jasa di
bidang iradiasi dan
zat radioaktif yang
termasuk kategori
produk
pertambangan
(khusus batuan)
yang seluruhnya
berasal dari impor
ke negara asal
eksportir barang
dengan dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat Ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
684.
ex 8105.20.90

Logam kobalt dalam bentuk bubuk dengan
kadar < 93% Co



685.
ex 8108.20.00

Logam paduan titanium tidak ditempa atau
dalam bentuk bubuk dengan kadar < 65% Ti



686.
ex 8109.21.00
ex 8109.29.00
Zirkonium tidak ditempa atau dalam bentuk
bubuk dengan kadar < 95% Zr



687.
ex 8109.91.00
ex 8109.99.00
Spon zirkonium dengan kadar < 85% Zr



688.
ex 8110.10.00

Antimoni tidak ditempa atau dalam bentuk
bubuk dengan kadar < 99% Sb



689.
ex 8111.00.90
Mangan spon dengan kadar < 49% Mn dan >
4% MnO2



690.
ex 8111.00.90
Silika mangan dengan kadar < 60% Mn



691.
ex 8112.21.00

Logam paduan kromium tidak ditempa dengan
kadar < 60% Cr



692.
ex 8112.21.00
ex 8112.29.00
Logam krom tidak ditempa atau dalam bentuk
bubuk atau bentuk lainnya, dengan kadar <
99% Cr



693.
ex 8112.29.00
Logam paduan (alloy) kromium dengan kadar <
60% Cr



694.
ex 8112.31.00

Hafnium tidak ditempa atau dalam bentuk
bubuk dengan kadar < 95% Hf


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor untuk
keperluan ekspor
produk industri
yang termasuk
kategori produk
pertambangan
yang bahan baku
utamanya berasal
dari impor
dan/atau skrap
(khusus logam)
yang dilakukan
oleh produsen
pemegang API-P
atau Mitra
Produsen yang
bekerjasama
dengan produsen
pemegang API-P
dengan dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat
Ekspor.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
Eksportir
dilakukan:
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
belum diberlak
ukan.
695.
ex 2601.11.10
ex 2601.11.90
ex 2601.12.10
ex 2601.12.90
Konsentrat besi laterit (gutit, hematit,
magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10%
(Al2O3+SiO2).

PE Barang Pertambangan
untuk keperluan penelitian
dan pengembangan:
1. Self declaration bermeterai
yang menyatakan bahwa
barang tersebut tidak
untuk diperdagangkan;
dan
2. Pertimbangan Teknis dari
kementerian atau lembaga
terkait yang paling sedikit
memuat Nama Eksportir,
Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian
dan Spesifikasi Barang
yang mengacu pada uraian
barang dilarang ekspor,
Jumlah/Alokasi, Negara
Tujuan, dan Masa Berlaku.

PE Barang Pertambangan
untuk keperluan ekspor
kembali bahan baku yang
termasuk kategori barang
pertambangan yang berasal
dari impor yang dilakukan
oleh Angka Pengenal
Importir Umum (API-U) atau
Angka Pengenal Importir
Produsen (API-P) dan tidak
sesuai dengan spesifikasi
Mulai tanggal 1
Januari 2025
sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di
bidang energi dan
sumber daya
mineral, Pos
Tarif/HS dan
Uraian Barang
dengan nomor
urut 695 sampai
dengan 699 dapat
diekspor untuk
keperluan
penelitian dan
pengembangan,
keperluan ekspor
kembali, dan
keperluan ekspor
produk industri.

Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal



696.
ex 2603.00.00
Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu



697.
ex 2607.00.00
Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb



698.
ex 2608.00.00
Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn



699.
ex 2620.29.00
ex 7112.99.90
Lumpur anoda (anode slime)


No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
yang diinginkan oleh
importir dan/atau tidak
habis terpakai ke negara asal
barang:
1. Self declaration bermeterai
yang menyatakan bahwa
barang tersebut tidak
untuk diperdagangkan;
2. Hasil uji/analisa
laboratorium, material data
sheet, atau dokumen
lainnya yang menunjukkan
bahwa spesifikasi
komoditas yang akan
diekspor sesuai dengan
uraian barang dilarang
ekspor.
3. Pemberitahuan Impor
Barang (PIB).

PE Barang Pertambangan
untuk keperluan ekspor
produk industri yang
termasuk kategori produk
pertambangan yang bahan
baku utamanya berasal dari
impor dan/atau skrap (khusus
logam) yang dilakukan oleh
produsen pemegang API-P:
1. Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) dan/atau
Bukti Perolehan Skrap; dan
2. Pertimbangan Teknis dari
telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.

Eksportir yang
mengajukan PE
Barang
Pertambangan
untuk keperluan
penelitian dan
pengembangan,
yang tidak dapat
memiliki NIB
sesuai ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dapat
dikecualikan
dari kewajiban
NIB.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang
perindustrian dalam hal
Neraca Komoditas belum
ditetapkan, yang paling
sedikit memuat Nama
Eksportir, Pos Tarif/HS,
Jenis/Uraian dan
Spesifikasi Barang yang
mengacu pada uraian
barang dilarang ekspor,
Jumlah/Alokasi, Negara
Tujuan, dan Masa Berlaku.

PE Barang Pertambangan
untuk keperluan ekspor
produk industri yang
termasuk kategori produk
pertambangan yang bahan
baku utamanya berasal dari
impor dan/atau skrap
(khusus logam) yang
dilakukan oleh Mitra
Produsen yang bekerjasama
dengan produsen pemegang
API-P:
1. Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) dan/atau
Bukti perolehan skrap;
2. Bukti Perjanjian Kerjasama
antara Mitra Produsen
PE Barang
Pertambangan
untuk keperluan
penelitian dan
pengembangan
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Barang
Pertambangan
untuk keperluan
penelitian dan
pengembangan
sesuai
Pertimbangan
Teknis atau 1
(satu) tahun.

PE Barang
Pertambangan
untuk keperluan
penelitian dan
pengembangan
dikecualikan dari
kewajiban
Verifikasi atau

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
dengan Produsen
pemegang API-P; dan
3. Pertimbangan Teknis dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang
perindustrian atau
Ketentuan dan data yang
tersedia, dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan, yang paling
sedikit memuat Nama
Eksportir, Pos Tarif/HS,
Jenis/Uraian dan
Spesifikasi Barang yang
mengacu pada uraian
barang dilarang ekspor,
Jumlah/Alokasi, Negara
Tujuan, dan Masa Berlaku.

Penelusuran
Teknis (LS)

PE Barang
Pertambangan
untuk keperluan
ekspor kembali
bahan baku yang
dilakukan oleh
Importir API-U
atau API-P berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).

Masa berlaku PE
Barang
Pertambangan
untuk keperluan
ekspor kembali
bahan baku yang
dilakukan oleh
Importir API-U
atau API-P selama
6 (enam) bulan.

PE Barang
Pertambangan
untuk keperluan
ekspor produk
industri yang

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
termasuk kategori
produk
pertambangan
yang bahan baku
utamanya berasal
dari impor
dan/atau skrap
(khusus logam)
yang dilakukan
oleh produsen
pemegang API-P
atau Mitra
Produsen yang
bekerjasama
dengan produsen
pemegang API-P
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Barang
Pertambangan
untuk keperluan
ekspor produk
industri yang
termasuk
kategori produk

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
pertambangan
yang bahan baku
utamanya berasal
dari impor
dan/atau skrap
(khusus logam)
yang dilakukan
oleh produsen
pemegang API-P
atau Mitra
Produsen yang
bekerjasama
dengan produsen
pemegang API-P:
a. 1 (satu) tahun
takwim dalam
hal Neraca
Komoditas
telah
ditetapkan;
atau
b. Sesuai dengan
Pertimbangan
Teknis, atau 1
(satu) tahun
takwim dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Pertimbangan
Teknis
a. Pertimbangan
Teknis
dikirimkan
oleh
kementerian
yang
menyelenggara
kan urusan
pemerintahan
di bidang
energi dan
sumber daya
mineral secara
elektronik ke
Sistem
elektronik
ESDM untuk
diteruskan ke
Sistem
Indonesia
National Single
Window
(SINSW) dan
http://inatrad
e.kemendag.go
.id
b. Pertimbangan
Teknis
dikirimkan
oleh
kementerian

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
yang
menyelenggara
kan urusan
pemerintahan
di bidang
perindustrian
secara
elektronik ke
Sistem
Informasi
Industri
Nasional
(SIINas) untuk
diteruskan ke
Sistem
Indonesia
National Single
Window
(SINSW) dan
http://inatrad
e.kemendag.go
.id

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor (PE Barang
Pertambangan
untuk keperluan
penelitian dan
pengembangan dan
PE Barang
Pertambangan
untuk keperluan
ekspor kembali
bahan baku yang
dilakukan oleh
Importir API-U
atau API-P) dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat Ekspor;
dan
b. negara tujuan.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor untuk
keperluan ekspor
produk industri
yang termasuk
kategori produk
pertambangan
yang bahan baku
utamanya berasal
dari impor
dan/atau skrap
(khusus logam)
yang dilakukan
oleh produsen
pemegang API-P
atau Mitra
Produsen yang
bekerjasama
dengan produsen
pemegang API-P
dengan dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat
Ekspor.

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
Eksportir
dilakukan:
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor secara
elektronik,
dalam hal
integrasi sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga

No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
belum diberlak
ukan.

XVII. BATUBARA

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

27.01
Batu bara; briket, ovoid dan bahan bakar
padat semacam itu dibuat dari batu bara.
ET Batubara bagi Pemilik IUP
Operasi Produksi/IUP, IUPK
Operasi Produksi/IUPK, atau
PKP2B/IUPK Sebagai
Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian:
1. Izin
Usaha,
berupa
IUP
Operasi Produksi/IUP, IUPK
Operasi
Produksi/IUPK,
PKP2B/IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/ Perjanjian;
2. Bukti terdaftar pada sistem
aplikasi
data
pada
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
energi
dan
sumber
daya
mineral; dan
3. Surat pernyataan bermeterai
yang
menyatakan
bahwa
batubara
yang
diekspor
berasal dari tambang yang
sah
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
Masa berlaku ET
Batubara selama 3
(tiga) tahun sejak
tanggal diterbitkan
atau sesuai masa
berlaku Izin Usaha
yang dilampirkan,
apabila masa
berlaku Izin Usaha
kurang dari 3
(tiga) tahun sejak
tanggal
diterbitkannya ET
Batubara.

Masa berlaku
perubahan ET
Batubara selama
sisa masa berlaku
ET Batubara.

Masa berlaku
perpanjangan ET
Batubara selama 3
(tiga) tahun sejak
tanggal diterbitkan

- Batu bara, dihancurkan maupun tidak, tetapi
tidak diaglomerasi:

700.
2701.11.00
-- Antrasit

2701.12

-- Batu bara bitumen:

701.
2701.12.10
--- Batu bara bahan bakar


702.
2701.12.90
--- Lain-lain


703.
2701.19.00
-- Batu bara lainnya

27.02
Lignit, diaglomerasi maupun tidak, tidak
termasuk jet.

704.
2702.10.00
- Lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi
tidak diaglomerasi


705.
2702.20.00
- Lignit diaglomerasi

27.03

Gambut (termasuk serasah gambut),
diaglomerasi maupun tidak.

706.
2703.00.10

- Gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal
maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi


707.
2703.00.20
- Gambut diaglomerasi

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
undangan yang berlaku.

Perubahan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih
berlaku;
2. Izin Usaha yang masih
berlaku, berupa IUP Operasi
Produksi/IUP, IUPK
OperasiProduksi/IUPK,
PKP2B/IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian;
3. Bukti terdaftar pada sistem
aplikasi data pada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral;
4. Surat pernyataan bermeterai
mengenai alasan perubahan;
dan
5. Surat pernyataan bermeterai
yang menyatakan bahwa
batubara yang diekspor
berasal dari tambang yang
sah sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Perpanjangan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih
berlaku;
atau sesuai masa
berlaku Izin Usaha
yang dilampirkan,
apabila masa
berlaku Izin Usaha
kurang dari 3
(tiga) tahun sejak
tanggal
diterbitkannya
perpanjangan ET
Batubara.

Eksportir yg telah
ditetapkan sebagai
ET Batubara wajib
melakukan
Ekspor.

Permohonan
Verifikasi atau
Penelusuran
Teknis oleh
Eksportir
dilakukan:
a. kepada
Surveyor
melalui SINSW
dalam hal
integrasi
sistem
informasi
mengenai
Mineral dan

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
2. IUP Operasi Produksi/IUP,
IUPK Operasi
Produksi/IUPK,
PKP2B/IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian;
3. Bukti terdaftar pada sistem
aplikasi data pada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral; dan
4. Surat pernyataan
bermeterai yang
menyatakan bahwa
batubara yang diekspor
berasal dari tambang yang
sah sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

ET Batubara Kerjasama antar
Sesama Pemilik IUP Operasi
Produksi/IUP, IUPK Operasi
Produksi/IUPK, atau
PKP2B/IUPK Sebagai
Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian:
1. Izin Usaha, berupa IUP
Operasi Produksi/IUP, IUPK
Operasi Produksi/IUPK,
PKP2B/IUPK sebagai
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
telah
diberlakukan;
atau
b. kepada
Surveyor
secara
elektronik,
dalam hal
integrasi
sistem
informasi
mengenai
Mineral dan
Batubara
antara
Kementerian
dan Lembaga
belum
diberlakukan.

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian;
2. Surat perjanjian kerja sama
jual beli batubara, antar
sesama pemegang IUP
Operasi Produksi/IUP, IUPK
Operasi Produksi/IUPK,
atau PKP2B/IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian;
3. Bukti terdaftar pada sistem
aplikasi data pada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral; dan
4. Surat pernyataan
bermeterai yang
menyatakan bahwa
batubara yang diekspor
berasal dari tambang yang
sah sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Perubahan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih
berlaku;
2. Izin Usaha yang masih
berlaku, berupa IUP Operasi
Produksi/IUP, IUPK Operasi
Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Laporan
Surveyor di bidang
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi: jumlah
Barang dan
satuan Barang.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa Eksportir
Terdaftar yang
dapat dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu:
a. Izin Usaha
yang masih
berlaku
dan/atau telah
habis masa
berlakunya,
berupa IUP
Operasi

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian;
3. Surat perjanjian kerja sama
jual beli batubara, antar
sesama pemegang IUP
Operasi Produksi/IUP, IUPK
Operasi Produksi/IUPK, atau
PKP2B/IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/
Perjanjian;
4. Bukti terdaftar pada sistem
aplikasi data pada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral;
5. Surat pernyataan bermeterai
mengenai alasan perubahan;
dan
6. Surat pernyataan bermeterai
yang menyatakan bahwa
batubara yang diekspor
berasal dari tambang yang
sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku bila perubahan
terkait kerjasama.

Perpanjangan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih
berlaku;
2. Izin Usaha, berupa IUP
Produksi/IUP,
IUPK Operasi
Produksi/IUPK
, PKP2B/IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/
Perjanjian;
b. Bukti terdaftar
pada sistem
aplikasi data
pada
kementerian
yang
menyelenggara
kan urusan
pemerintahan
di bidang
energi dan
sumber daya
mineral;
c. Surat
perjanjian
kerja sama jual
beli batubara,
antar sesama
pemegang IUP
Operasi
Produksi/IUP,
IUPK Operasi
Produksi/IUPK
, atau

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Operasi Produksi/IUP, IUPK
Operasi Produksi/IUPK,
PKP2B/IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian;
3. Surat perjanjian kerja sama
jual beli batubara, antar
sesama pemegang IUP
Operasi Produksi/IUP, IUPK
Operasi Produksi/IUPK,
atau PKP2B/IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian;
4. Bukti terdaftar pada sistem
aplikasi data pada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral; dan
5. Surat pernyataan
bermeterai yang
menyatakan bahwa
batubara yang diekspor
berasal dari tambang yang
sah sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

ET Batubara Kerjasama
antara Pemilik IUP Operasi
Produksi Khusus Untuk
Pengangkutan dan Penjualan
PKP2B/IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/
Perjanjian;
d. Surat
perjanjian
kerja sama jual
beli batubara,
antara IUP
Operasi
Produksi
Khusus untuk
Pengangkutan
dan Penjualan
/Izin
Pengangkutan
dan Penjualan
Batubara
dengan
pemegang IUP
Operasi
Produksi/IUP,
IUPK Operasi
Produksi/IUPK
, atau
PKP2B/IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/
Perjanjian;

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
/Izin Pengangkutan dan
Penjualan Batubara dengan
Pemegang IUP Operasi
Produksi/IUP, IUPK Operasi
Produksi/IUPK, atau
PKP2B/IUPK Sebagai
Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian:
1. Izin Usaha, berupa IUP
Operasi Produksi Khusus
untuk Pengangkutan dan
Penjualan /Izin
Pengangkutan dan
Penjualan Batubara;
2. Surat perjanjian kerja sama
jual beli batubara, antara
IUP Operasi Produksi
Khusus untuk
Pengangkutan dan
Penjualan /Izin
Pengangkutan dan
Penjualan Batubara dengan
pemegang IUP Operasi
Produksi/IUP, IUPK Operasi
Produksi/IUPK, atau
PKP2B/IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian;
3. Bukti terdaftar pada sistem
aplikasi data pada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
dan/atau
e. Surat
perjanjian
kerja sama jual
beli batubara,
antar sesama
Pemilik IUP
Operasi
Produksi
Khusus Untuk
Pengangkutan
dan Penjualan
/Izin
Pengangkutan
dan Penjualan
Batubara.

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
energi dan sumber daya
mineral; dan
4. Surat pernyataan
bermeterai yang
menyatakan bahwa
batubara yang diekspor
berasal dari tambang yang
sah sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Perubahan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih
berlaku;
2. Izin Usaha yang masih
berlaku, berupa IUP
Operasi Produksi Khusus
untuk Pengangkutan dan
Penjualan /Izin
Pengangkutan dan
Penjualan Batubara;
3. Surat perjanjian kerja sama
jual beli batubara, antara
IUP Operasi Produksi
Khusus untuk
Pengangkutan dan
Penjualan /Izin
Pengangkutan dan
Penjualan Batubara dengan
pemegang IUP Operasi
Produksi/IUP, IUPK Operasi
Produksi/IUPK, atau
PKP2B/IUPK sebagai

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian;
4. Bukti terdaftar pada sistem
aplikasi data pada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral;
5. Surat pernyataan
bermeterai mengenai alasan
perubahan; dan
6. Surat pernyataan
bermeterai yang
menyatakan bahwa
batubara yang diekspor
berasal dari tambang yang
sah sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku bila
perubahan terkait
kerjasama.

Perpanjangan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih
berlaku;
2. IUP Operasi Produksi
Khusus untuk
Pengangkutan dan
Penjualan /Izin
Pengangkutan dan
Penjualan Batubara;
3. Surat perjanjian kerja sama

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
jual beli batubara, antara
IUP Operasi Produksi
Khusus untuk
Pengangkutan dan
Penjualan /Izin
Pengangkutan dan
Penjualan Batubara dengan
pemegang IUP Operasi
Produksi/IUP, IUPK Operasi
Produksi/IUPK, atau
PKP2B/IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian;
4. Bukti terdaftar pada sistem
aplikasi data pada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral; dan
5. Surat pernyataan
bermeterai yang
menyatakan bahwa
batubara yang diekspor
berasal dari tambang yang
sah sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

ET Batubara Kerjasama antar
Sesama Pemilik IUP Operasi
Produksi Khusus Untuk
Pengangkutan dan Penjualan

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
/Izin Pengangkutan dan
Penjualan Batubara:
1. Izin Usaha, berupa IUP
Operasi Produksi Khusus
untuk Pengangkutan dan
Penjualan /Izin
Pengangkutan dan
Penjualan Batubara;
2. Surat perjanjian kerja sama
jual beli batubara, antar
sesama Pemilik IUP Operasi
Produksi Khusus Untuk
Pengangkutan dan
Penjualan /Izin
Pengangkutan dan
Penjualan Batubara;
3. Bukti terdaftar pada sistem
aplikasi data pada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral; dan
4. Surat pernyataan
bermeterai yang
menyatakan bahwa
batubara yang diekspor
berasal dari tambang yang
sah sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Perubahan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih
berlaku;
2. Izin Usaha yang masih
berlaku, berupa IUP
Operasi Produksi Khusus
untuk Pengangkutan dan
Penjualan /Izin
Pengangkutan dan
Penjualan Batubara;
3. Surat perjanjian kerja sama
jual beli batubara, antar
sesama Pemilik IUP Operasi
Produksi Khusus Untuk
Pengangkutan dan
Penjualan /Izin
Pengangkutan dan
Penjualan Batubara;
4. Bukti terdaftar pada sistem
aplikasi data pada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral;
5. Surat pernyataan
bermeterai mengenai alasan
perubahan; dan
6. Surat pernyataan
bermeterai yang
menyatakan bahwa
batubara yang diekspor
berasal dari tambang yang

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
sah sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku bila
perubahan terkait
kerjasama.

Perpanjangan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih
berlaku;
2. IUP Operasi Produksi
Khusus untuk
Pengangkutan dan
Penjualan /Izin
Pengangkutan dan
Penjualan Batubara;
3. Surat perjanjian kerja sama
jual beli batubara, antar
sesama Pemilik IUP Operasi
Produksi Khusus Untuk
Pengangkutan dan
Penjualan /Izin
Pengangkutan dan
Penjualan Batubara;
4. Bukti terdaftar pada sistem
aplikasi data pada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral; dan
5. Surat pernyataan
bermeterai yang
menyatakan bahwa

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
batubara yang diekspor
berasal dari tambang yang
sah sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

XVIII. PRODUK BATUBARA

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS

27.01
Batu bara; briket, ovoid dan bahan bakar
padat semacam itu dibuat dari batu bara.
PE Produk Batubara:
1. IUI/Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan; dan
2. Rekomendasi dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian; yang paling
sedikit memuat: Asal
Barang, Pos Tarif/HS,
Jenis/Uraian Barang,
Jumlah/Alokasi Ekspor,
Satuan, dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan.

Perubahan PE Produk
Batubara:
Dalam hal perubahan identitas
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal
telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.

Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan

708.
2701.20.00
- Briket, ovoid dan bahan bakar padat
semacam itu dibuat dari batu bara

27.04

Kokas dan semi-kokas dari batu bara, dari
lignit atau dari tanah gemuk, diaglomerasi
maupun tidak; retort carbon.

709.
2704.00.10
- Kokas dan semi kokas dari batu bara

710.
2704.00.20
- Kokas dan semi kokas dari lignit atau dari
tanah gemuk

711.
2704.00.30
- Retort carbon

712.
2705.00.00
Gas batu bara, gas air, gas produser dan gas
semacam itu, selain gas minyak bumi dan gas
hidrokarbon lainnya.

713.
2706.00.00

Ter sulingan dari batu bara, dari lignit atau
dari tanah gemuk, dan ter mineral lainnya
didehidrasi atau disuling sebagian maupun
tidak, termasuk ter yang dibentuk kembali.

27.07
Minyak dan produk lainnya hasil
penyulingan ter batu bara bersuhu tinggi;
produk semacam itu yang berat unsur
aromatiknya melebihi unsur non aromatik.

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
714.
2707.10.00
- Benzol (benzena)
eksportir:
1. PE Produk Batubara yang
masih berlaku; dan
2. IUI/Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian sesuai
peraturan perundang-
undangan yang masih
berlaku.

Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS, Uraian barang,
jumlah, dan/atau Pelabuhan
muat:
1. PE Produk Batubara yang
masih berlaku;
2. Rekomendasi dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian, yang paling
sedikit memuat: Asal
Barang, Pos Tarif/HS,
Jenis/Uraian Barang,
Jumlah/Alokasi Ekspor,
dalam hal Neraca
Komoditas belum
ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor.
Ekspor.

PE Produk
Batubara berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).

Masa berlaku PE
Produk Batubara:
a. Selama 1
(satu) tahun
takwim, dalam
hal Neraca
Komoditas
telah
ditetapkan;
atau
b. Sesuai masa
berlaku
rekomendasi,
dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan

715.
2707.20.00
- Toluol (toluena)

716.
2707.30.00
- Xilol (xilena)

717.
2707.40.00
- Naftalena

718.
2707.50.00
- Campuran hidrokarbon aromatik lainnya 65%
volume atau lebih (termasuk yang hilang)
disuling pada suhu 250ºC dengan metode
ISO 3405 (setara dengan metode ASTM D 86)

- Lain-lain:
719.
2707.91.00
-- Minyak kreosol

2707.99
-- Lain-lain:

720.
2707.99.10
--- Carbon black feedstock

721.
2707.99.90
--- Lain-lain

27.08
Pek dan pek kokas, diperoleh dari ter batu
bara atau dari ter mineral lainnya.

722.
2708.10.00
- Pek

723.
2708.20.00
- Pek kokas

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Masa berlaku
perubahan PE
Produk Batubara
selama sisa masa
berlaku PE
Produk Batubara

Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
pelabuhan muat
Ekspor.

Data lain pada
Perizinan
Berusaha di

No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
IUI/Perizinan
Berusaha Berbasis
Risiko Sektor
Perindustrian
yang masih
berlaku dan/atau
telah habis masa
berlakunya.

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ZULKIFLI HASAN