Langsung ke konten

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PERMENDAG No. 11 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat dan/atau hak pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.

3. Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.

5. Pengurusan Piutang Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh PUPN dalam rangka mengurus Piutang Negara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 49 Prp.

Tahun 1960 dan peraturan perundang-undangan lain di bidang Piutang Negara.

6. Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan piutang negara dari pembukuan Pemerintah Pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara.

7. Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan piutang negara setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih Negara.

8. Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.

9. Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal yang selanjutnya disingkat PPNTO adalah pernyataan dari pejabat yang berwenang pada Kementerian Perdagangan sebagai bukti bahwa Piutang Negara dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah.

10. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.

11. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.

12. Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

14. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

15. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan tinggi madya Kementerian Perdagangan yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.

16. Kepala Satuan Kerja adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di tingkat pusat dan pejabat administrator pada unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

Piutang Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Negara pada unit di lingkungan Kementerian Perdagangan, kecuali piutang perpajakan dan piutang lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan tersendiri.

Pasal 3

(1) Menteri dalam pengelolaan Piutang Negara bertugas:

a. mengelola Piutang Negara secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara.

(2) Menteri dalam pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:

a. menerapkan prinsip mengenal pengguna layanan secara optimal;

b. meminta jaminan dapat berupa asuransi, bank garansi, surety bond, jaminan kebendaan atau perorangan kepada pihak Penangung Utang untuk menjamin dilunasinya Piutang Negara secara menyeluruh dan tepat waktu;

c. menerima, mencatat, dan mengadministrasikan pembayaran/angsuran Piutang Negara;

d. melakukan monitoring dan/atau verifikasi terhadap pembayaran, penyetoran, dan/atau upaya penagihan Piutang Negara;

e. menerbitkan surat ketetapan, surat tagihan, dan/atau surat peringatan kepada Penanggung Utang;

f. melaksanakan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan atau penagihan dengan upaya optimalisasi;

g. melaksanakan pemblokiran Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain Penanggung Utang;

h. melaksanakan roya jaminan kebendaan dan pencabutan pemblokiran Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain dalam hal terdapat penyelesaian Piutang Negara;

i. menerbitkan surat penyerahan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN;

j. mencari dan menginventarisasi Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang serta menginformasikan kepada PUPN untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum;

k. mengajukan permohonan Lelang langsung kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang terhadap Barang Jaminan yang telah diikat sempurna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme parate executie;

l. mengajukan gugatan melalui lembaga peradilan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. menerbitkan PPNTO dan SPTJM terhadap Piutang Negara yang pengurusannya tidak melalui PUPN sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;

n. mengajukan usul penghapusan Piutang Negara yang telah ditetapkan PSBDT atau PPNTO kepada Menteri Keuangan;

o. mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan upaya optimalisasi lainnya; dan

p. membuat dan menandatangani berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan meliputi:

a. penatausahaan;

b. penagihan;

c. penyelesaian; dan

d. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.

(2) Menteri dalam melakukan kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat melakukan kegiatan pengelolaan Piutang Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

(3) Dalam hal upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah dilakukan namun Piutang Negara tidak dilunasi, Menteri melakukan penyerahan Pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN, kecuali terhadap Piutang Negara yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

Bagian Kedua

Penatausahaan Piutang Negara

Pasal 5

(1) Kegiatan penatausahaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:

a. menatausahakan dokumen Piutang Negara;

b. menatausahakan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain, dalam hal terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan;

c. melakukan pembebanan jaminan kebendaan, dalam hal dalam proses pengelolaan Piutang Negara terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan;

d. melakukan penentuan kualitas dan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih; dan

e. menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan Piutang Negara sesuai standar akuntansi pemerintahan.

(2) Kegiatan penatausahaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.

Pasal 6

Dokumen Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a. dokumen sumber Piutang Negara; dan

b. dokumen pendukung Piutang Negara.

Pasal 7

(1) Dokumen sumber Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara sehingga memenuhi persyaratan untuk diakui/dicatat sebagai Piutang Negara meliputi:

a. perjanjian kredit, akta pengakuan utang, perjanjian ikatan dinas, perjanjian penyaluran dana, surat keputusan/keterangan/penunjukan pejabat yang menimbulkan Piutang Negara, surat kontrak, surat keputusan kerugian negara, beserta perubahan/ addendum, dokumen pemungutan penerimaan negara bukan pajak, surat tagihan berdasarkan laporan hasil verifikasi/monitoring penerimaan negara bukan pajak, surat tagihan dan surat ketetapan kurang bayar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak, serta surat tagihan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

b. rekening koran, prima nota, mutasi Piutang Negara, rincian tagihan/tunggakan/perhitungan, surat ketetapan, bukti pembayaran dan dokumen lain sejenis yang membuktikan besarnya Piutang Negara;

c. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal Piutang Negara berasal dari Tuntutan Ganti Kerugian; dan/atau

d. dokumen lain yang dapat membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dokumen pendukung Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan dokumen yang memperkuat serta memperjelas status hukum dan administrasi Piutang Negara, meliputi:

a. surat tagihan, peringatan, somasi, surat himbauan membayar atau surat lain sejenisnya;

b. dokumen identitas Penanggung Utang atau penjamin utang yang dapat berupa kartu tanda penduduk, surat izin mengemudi, kartu keluarga, paspor, kartu izin tinggal terbatas, akta pendirian perusahaan atau dokumen sejenisnya;

c. bukti kepemilikan jaminan dapat berupa sertifikat tanah dan/atau bangunan, buku pemilik kendaraan bermotor, surat tanda nomor kendaraan bermotor atau dokumen sejenisnya;

d. bukti pengikatan jaminan antara lain berupa hak tanggungan, hipotek, fidusia, dan gadai;

e. surat kuasa untuk menjual/menjaminkan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang;

f. daftar Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang yang diinventarisasi;

g. surat izin usaha, izin mendirikan bangunan, nomor pokok wajib pajak, tanda pengenal/pendaftaran perusahaan;

h. surat bukti asuransi, penjaminan, surety bond, bank garansi, atau surat sejenisnya;

i. surat keterangan/keputusan dari pejabat atau instansi yang berwenang;

j. foto, gambar, denah, peta, citra satelit; dan/atau

k. dokumen lain yang mendukung keberadaan Piutang Negara.

Pasal 8

Kegiatan penatausahaan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b paling sedikit dengan:

a. menatausahakan kepemilikan dan mengamankan dokumen;

b. mengurus peningkatan hak dan memperpanjang masa berlaku dokumen kepemilikan dalam hal hak akan berakhir;

c. melakukan tindakan pemblokiran dokumen kepemilikan ke instansi yang berwenang;

d. melakukan tindakan pencabutan blokir dan roya, dalam hal terdapat penyelesaian Piutang Negara; dan

e. penatausahaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pembebanan jaminan kebendaan terhadap Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi:

a. hak tanggungan;

b. hipotek;

c. fidusia; atau

d. gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Kementerian Perdagangan wajib melakukan penentuan kualitas Piutang Negara dan pembentukan penyisihan piutang negara tidak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) huruf d dengan mempertimbangkan paling sedikit:

a. jatuh tempo Piutang Negara; dan

b. upaya penagihan.

(2) Pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Pasal 11

Tata cara penentuan kualitas Piutang Negara dan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih pada Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan Piutang Negara sesuai standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e berupa pengakuan, pencatatan, pengukuran, penyajian, pengungkapan, dan kegiatan lain yang menyangkut akuntansi dan pelaporan Piutang Negara.

(2) Tata cara pelaksanaan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Bagian Ketiga

Penagihan Piutang Negara

Pasal 13

(1) Penagihan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:

a. penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan

b. penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan untuk seluruh jenis, besaran, dan kualifikasi Piutang Negara.

(3) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Kegiatan penagihan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 14

(1) Penagihan Piutang Negara secara tertulis dengan surat tagihan oleh Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a meliputi:

a. menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jatuh tempo atau sejak laporan yang menjadi dokumen sumber Piutang Negara diterima;

b. apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat tagihan pertama, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara, Kepala Satuan Kerja menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kedua;

c. apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal surat tagihan kedua, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara, Kepala Satuan Kerja menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan ketiga atau tagihan terakhir dengan tembusan kepada PUPN sesuai wilayah kerja;

d. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tagihan ketiga, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara:

1. Kepala Satuan Kerja menerbitkan surat penyerahan pengurusan piutang macet kepada PUPN; atau

2. dalam hal surat tagihan diterbitkan oleh mitra yang bekerja sama dengan Kepala Satuan Kerja dalam mengelola Piutang Negara, mitra menerbitkan surat penerusan tagihan Piutang Negara kepada Kepala Satuan Kerja, untuk selanjutnya dilakukan penyerahan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN; dan

e. kewajiban penyerahan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN setelah terbitnya surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan dalam hal upaya optimalisasi tidak dapat dilaksanakan.

(2) Kepala Satuan Kerja mendokumentasikan, mengadministrasikan, dan mengamankan surat tagihan, bukti pengiriman dan bukti lain yang terkait, baik secara manual maupun elektronik.

(3) Dalam hal Penanggung Utang tidak melakukan pemenuhan kewajiban atas surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjadi dasar bagi Kepala Satuan Kerja untuk menghentikan layanan kepada Penanggung Utang.

Pasal 15

Terhadap Piutang Negara yang berasal dari:

a. pembiayaan/penyaluran dana;

b. hasil pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau

c. Piutang Negara dengan tata cara penagihan tertulis tersendiri, tata cara penagihan secara tertulis mengikuti ketentuan dalam perjanjian dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Penyampaian surat tagihan kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1) dilakukan:

a. secara manual melalui surat tercatat; dan/atau

b. secara elektronik melalui surat elektronik.

(2) Dalam hal jumlah Piutang Negara lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, surat tagihan pertama diantar langsung oleh pegawai yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Kerja dengan membuat tanda terima.

(3) Dalam hal jumlah Piutang Negara lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, surat tagihan pertama diantar langsung oleh pegawai yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Kerja dengan membuat berita acara.

(4) Dalam hal Penanggung Utang tidak dijumpai saat penyampaian surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), surat tagihan disampaikan kepada orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja di kantor/tempat usaha Penanggung Utang atau kepala lingkungan setempat untuk disampaikan kepada Penanggung Utang.

(5) Proses penyampaian surat tagihan yang memerlukan tanda terima atau berita acara penyampaian surat tagihan dapat dilakukan secara manual atau elektronik.

Pasal 17

Mekanisme penagihan dengan surat tagihan secara tertulis terhadap Piutang Negara yang timbul berdasarkan putusan pengadilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Format surat tagihan, tanda terima, dan berita acara penyampaian surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat

Penagihan dengan Kegiatan Optimalisasi Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

Pasal 19

(1) Selain melakukan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, Menteri mengupayakan penagihan dengan optimalisasi Piutang Negara sesuai Pasal 13 ayat

(1) huruf b untuk mempercepat penyelesaian.

(2) Penagihan dengan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. restrukturisasi;

b. kerja sama penagihan dengan pihak ketiga:

1. Kejaksaan;

2. Kantor Wilayah sesuai wilayah kerja;

3. Direktorat Jenderal Anggaran;

4. Direktorat Jenderal Pajak;

5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau

6. pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. pelaksanaan parate executie jaminan kebendaan;

d. crash program penyelesaian Piutang Negara;

e. gugatan melalui lembaga peradilan; dan/atau

f. penghentian layanan kepada Penanggung Utang.

Pasal 20

(1) Selain optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dapat pula dilakukan upaya optimalisasi lainnya meliputi:

a. hibah Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah;

b. konversi Piutang Negara menjadi penyertaan modal negara;

c. penjualan hak tagih/Piutang Negara; dan/atau

d. debt to asset swap.

(2) Optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 21

(1) Penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan sebelum penyerahan ke PUPN.

(2) Dalam hal Piutang Negara telah diserahkan ke PUPN namun terdapat alasan untuk melakukan optimalisasi atau optimalisasi lainnya, Kepala Satuan Kerja selaku penyerah Piutang Negara:

a. melakukan penarikan pengurusan Piutang Negara dari PUPN dalam hal upaya optimalisasi dilakukan dengan restrukturisasi; atau

b. meminta kepada

PUPN

untuk melakukan pengembalian Piutang Negara dalam hal upaya optimalisasi dilakukan selain dengan restrukturisasi.

(3) Piutang Negara yang telah disetujui oleh PUPN untuk dilakukan penarikan atau pengembalian, selanjutnya dapat dilakukan penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) atau optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Pasal 22

(1) Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan secara selektif dalam rangka meningkatkan kemampuan Penanggung Utang melakukan pembayaran kembali.

(2) Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas permohonan tertulis Penanggung Utang kepada Menteri.

(3) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat memberikan:

a. surat persetujuan; atau

b. surat penolakan.

Pasal 23

Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dengan:

a. penjadwalan kembali;

b. perubahan persyaratan;

c. keringanan utang yang meliputi pengurangan pokok dan/atau kewajiban selain pokok;

d. pembayaran sebagian utang dengan pencairan Barang Jaminan yang disertai dengan penjadwalan kembali sisa utang; dan/atau

e. jenis restrukturisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Kerja sama penagihan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dituangkan dalam nota kesepahaman/perjanjian kerja sama.

(2) Nota kesepahaman/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. daftar rincian Penanggung Utang yang akan dilakukan penagihan bersama;

b. pola kerja penagihan bersama;

c. pendanaan; dan

d. jangka waktu kegiatan.

Pasal 25

(1) Menteri selaku pengelola Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan dapat memilih untuk melaksanakan parate executie jaminan kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dengan mengajukan permohonan Lelang kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang dalam hal Piutang Negara dijamin dengan jaminan kebendaan berupa hak tanggungan peringkat pertama, fidusia, atau gadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Menteri selaku pengelola Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang akan melaksanakan parate executie jaminan kebendaan, terlebih dahulu menerbitkan dan menyampaikan surat peringatan tersendiri sebanyak 3 (tiga) kali bahwa akan dilakukan penjualan Lelang, kecuali dalam surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) telah ditegaskan akan dilaksanakan kewenangan parate executie jaminan kebendaan melalui penjualan Lelang.

(3) Dalam hal pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Barang Jaminan:

a. tidak terjual, Menteri dapat memintakan Lelang ulang;

b. terjual sebagian, Menteri dapat menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN atau mengajukan permohonan Lelang ulang Barang Jaminan yang belum terjual kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang; atau

c. terjual namun masih terdapat sisa utang Menteri menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN.

(4) Dalam hal Barang Jaminan pada Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak terjual, Menteri menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN.

Pasal 26

(1) Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dilaksanakan:

a. Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan; atau

b. untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang khusus mengamanatkan adanya crash program yang dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.

(2) Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode waktu tertentu berupa:

a. keringanan utang, baik pokok maupun selain pokok;

b. percepatan penerbitan PSBDT atau PPNTO;

c. moratorium tindakan hukum; dan/atau

d. bentuk crash program lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(3) Menteri bertanggung jawab terhadap crash program yang dilaksanakannya.

Pasal 27

Optimalisasi Piutang Negara dengan gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e dilakukan dalam hal terdapat:

a. sengketa terhadap adanya dan besarnya jumlah Piutang Negara, sehingga tidak dapat diserahkan kepada PUPN; atau

b. masalah hukum yang menurut pertimbangan Menteri akan lebih efektif diselesaikan dengan gugatan melalui lembaga peradilan.

Pasal 28

(1) Optimalisasi Piutang Negara berupa penghentian layanan kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal Penanggung Utang mengajukan permohonan layanan kepada Kementerian Perdagangan.

(2) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. layanan yang sama; dan/atau

b. layanan lainnya, yang diajukan oleh Penanggung Utang yang sama.

Pasal 29

Menteri bertanggung jawab penuh terhadap Penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Bagian Kelima

Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

Pasal 30

(1) Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan dilakukan dengan:

a. pelunasan, termasuk pelunasan dengan keringanan; atau

b. penghapusan.

(2) Selain penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian Piutang Negara dapat dilakukan dengan pembatalan pengakuan Piutang Negara melalui koreksi pencatatan.

(3) Pembatalan pengakuan Piutang Negara melalui koreksi pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan dalam hal terdapat bukti kesalahan pengakuan, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian Perdagangan.

(4) Dalam hal Piutang Negara berupa piutang penerimaan negara bukan pajak, penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. terbitnya surat persetujuan atas keringanan penerimaan negara bukan pajak berupa pengurangan atau pembebasan penerimaan negara bukan pajak;

b. terbitnya penetapan atas pengajuan keberatan atas surat ketetapan penerimaan negara bukan pajak;

c. terbitnya koreksi atas surat tagihan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau

d. terbitnya pembetulan atas dokumen pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan/atau dokumen pembayaran dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 31

(1) Piutang Negara yang diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dinyatakan lunas dalam hal:

a. Penanggung Utang telah melunasi seluruh kewajibannya; atau

b. sebab lainnya yang sah.

(2) Kementerian Perdagangan menerbitkan bukti pelunasan yang sah terhadap Piutang Negara yang telah dinyatakan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Bagian Keenam

Penyetoran Pembayaran Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan dan Penerbitan Bukti Pelunasan

Pasal 32

Penerimaan pembayaran Piutang Negara wajib disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 33

(1) Penanggung Utang wajib menyampaikan salinan bukti setoran kepada satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilakukan penyetoran, dalam hal pembayaran Piutang Negara disetor sendiri oleh Penanggung Utang ke kas negara.

(2) Berdasarkan bukti setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan melakukan:

a. pencatatan Piutang Negara dalam kartu piutang; dan

b. penatausahaan bukti setoran.

Pasal 34

(1) Pelunasan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan dilakukan secara:

a. angsuran; atau

b. pembayaran sekaligus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau perjanjian yang mengaturnya.

(2) Setiap pelunasan Piutang Negara yang pembayarannya dilakukan secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara wajib menerbitkan bukti pelunasan.

(3) Setiap pelunasan Piutang Negara yang pembayarannya dilakukan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, bukti penerimaaan negara berfungsi sebagai bukti pelunasan.

(4) Dalam rangka penerbitan bukti pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara wajib mengonfirmasi kebenaran setoran Piutang Negara kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara.

(5) Konfirmasi kebenaran setoran Piutang Negara dalam rangka penerbitan bukti pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Piutang Negara yang jangka waktu pembayarannya kurang dari 1

(satu) tahun, konfirmasi kebenaran atas setoran dilakukan sebelum penerbitan bukti pelunasan; dan

b. untuk Piutang Negara yang jangka waktu pembayarannya lebih dari 1

(satu) tahun, konfirmasi kebenaran atas setoran dilakukan setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 35

Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Kementerian Perdagangan.

Pasal 36

(1) Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dengan kategori macet dan telah dilakukan penagihan secara tertulis dan/atau penagihan secara optimalisasi pada tingkat pertama namun tidak berhasil, wajib diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

(2) Penyerahan pengurusan kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap:

a. Piutang Negara yang tata cara pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri; dan

b. Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada

PUPN

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara.

Pasal 37

(1) Piutang Negara yang telah diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tetap dicatat sebagai Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan.

(2) Nilai Piutang Negara yang dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai pada saat diserahkan kepada PUPN.

Bagian Ketujuh

Penghapusan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

Pasal 38

(1) Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat dan Penghapusan Piutang Negara Secara Mutlak dapat dilakukan setelah Piutang Negara diurus secara optimal.

(2) Pengurusan Piutang Negara dinyatakan telah optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah dinyatakan sebagai:

a. PSBDT oleh PUPN; atau

b. PPNTO oleh Menteri, atas Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN.

Pasal 39

(1) Piutang Negara yang telah dinyatakan PSBDT atau PPNTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), harus segera diajukan usul Penghapusan Secara Bersyarat kepada Menteri Keuangan.

(2) Permohonan usulan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan secara Bersyarat maupun Mutlak atas Piutang Negara disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja/Unit Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.

(3) Pengajuan usul Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan.

Pasal 40

Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara.

Pasal 41

(1) Piutang Negara dengan kategori macet pada Kementerian Perdagangan yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN meliputi:

a. Piutang Negara dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis; atau

b. Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

(2) Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada prinsipnya diselesaikan sendiri oleh Menteri berdasarkan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b merupakan Piutang Negara yang adanya dan besarnya tidak dapat dipastikan secara hukum.

(2) Piutang Negara yang adanya dan besarnya tidak dapat dipastikan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, meliputi:

a. Piutang Negara yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai sehingga tidak dapat dibuktikan subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya;

b. Piutang Negara yang tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya dikarenakan tidak terdapat dokumen sumber, tidak terdapat kejelasan informasi dokumen sumber atau bukti-bukti pendukungnya;

c. Piutang Negara yang masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan; dan/atau

d. Piutang Negara yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau ditolak oleh PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara

Paragraf 1

Tata Cara Umum

Pasal 43

(1) Setiap Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mempunyai Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN harus melaksanakan upaya penagihan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sampai dengan lunas.

(2) Selain melakukan upaya penagihan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perdagangan dapat menempuh upaya penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dengan memperhatikan aspek efektivitas dan efisiensi.

Pasal 44

(1) Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN hanya dapat diusulkan penghapusan setelah diterbitkan PPNTO oleh Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara.

(2) Menteri bertanggung jawab penuh terhadap penerbitan

PPNTO.

(3) PPNTO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu mendapatkan reviu dari aparat pengawas internal pemerintah Kementerian Perdagangan.

(4) Format PPNTO tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 45

(1) Piutang Negara ditetapkan sebagai PPNTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dalam hal masih terdapat sisa kewajiban, namun:

a. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan

b. tidak ada Barang Jaminan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a.

(2) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil penilaian atau penaksiran bahwa Barang Jaminan mempunyai nilai jual yang rendah atau sama sekali tidak mempunyai nilai jual.

(3) Nilai jual yang rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal biaya yang harus dikeluarkan untuk menjual Barang Jaminan diperkirakan lebih besar dari hasil penjualannya.

Paragraf 2

Persyaratan PPNTO Untuk Sisa Kewajiban Paling Banyak Rp8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah) Per Penanggung Utang dan Tidak Ada Barang Jaminan Yang Diserahkan

Pasal 46

(1) Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, dapat diterbitkan PPNTO.

(2) Penerbitan PPNTO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Piutang Negara memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan;

b. kualitas Piutang Negara telah macet;

c. usia pencatatan Piutang Negara telah lebih dari 5

(lima) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10% (sepuluh persen);

d. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan paling sedikit dokumen berupa:

1. kartu keluarga miskin;

2. putusan pailit;

3. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;

4. bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin; dan/atau

5. bukti kunjungan penagihan oleh petugas satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara dalam bentuk surat kunjungan atau berita acara atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang; dan

e. terdapat reviu dari aparat pengawas internal pemerintah Kementerian Perdagangan bahwa proses pengelolaan Piutang Negara telah dilakukan secara optimal.

(3) Dalam hal jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), bukti bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf d angka 3) dapat berupa surat pernyataan Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara.

Paragraf 3

Persyaratan PPNTO Untuk Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan Yang Tidak Memenuhi Syarat Untuk Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN

Pasal 47

Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dapat diterbitkan

PPNTO

setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 48

Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN karena ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dengan jumlah sisa kewajiban Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per Penanggung Utang, dapat diterbitkan PPNTO setelah dipenuhi syarat:

a. telah disampaikan surat penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kualitas Piutang Negara telah macet;

c. usia pencatatan Piutang Negara telah lebih dari 7 (tujuh) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10% (sepuluh persen);

d. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan paling sedikit dokumen berupa:

1. kartu keluarga miskin;

2. putusan pailit; surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;

4. bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin; dan/atau

5. bukti kunjungan penagihan oleh petugas unit di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara dalam bentuk surat kunjungan atau berita acara atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang; dan

e. terdapat reviu dari aparat pengawas internal pemerintah Kementerian Perdagangan bahwa proses pengelolaan Piutang Negara telah dilakukan secara optimal.

Pasal 49

Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dengan sisa kewajiban Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, dapat diterbitkan PPNTO setelah dipenuhi syarat:

a. telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan;

b. kualitas Piutang Negara telah macet;

c. usia pencatatan Piutang Negara telah lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10% (sepuluh persen);

d. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan paling sedikit dokumen berupa:

1. kartu keluarga miskin;

2. putusan pailit;

3. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;

4. bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin; dan/atau

5. berita acara kunjungan penagihan oleh petugas pada unit di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang; dan

e. terdapat reviu dari aparat pengawas internal pemerintah Kementerian Perdagangan bahwa proses pengelolaan Piutang Negara telah dilakukan secara optimal.

Pasal 50

Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dengan sisa kewajiban lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, dapat diterbitkan surat pernyataan PPNTO setelah dipenuhi syarat:

a. telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan;

b. kualitas Piutang Negara telah macet;

c. usia pencatatan Piutang Negara telah lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10% (sepuluh persen);

d. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan paling sedikit dokumen berupa:

1. kartu keluarga miskin;

2. putusan pailit;

3. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;

4. bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin; dan/atau

5. berita acara kunjungan penagihan oleh petugas pada unit di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang;

e. telah dilakukan kerja sama penagihan dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b sesuai wilayah kerjanya; dan

f. terdapat reviu dari aparat pengawas internal pemerintah Kementerian Perdagangan bahwa proses pengelolaan Piutang Negara telah dilakukan secara optimal.

Pasal 51

(1) Dalam hal dari upaya penagihan yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b diperoleh bukti/dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara secara pasti, terhadap Piutang Negara yang semula termasuk kategori tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyerahan kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika memenuhi syarat:

a. jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); atau

b. terdapat Barang Jaminan yang diserahkan.

Pasal 52

(1) Dalam hal Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dilakukan upaya penagihan atau upaya lain yang dilakukan oleh petugas pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, namun Penanggung Utang tetap tidak mengakui adanya dan/atau besarnya Piutang Negara, Kementerian Perdagangan dapat melakukan upaya gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (2) huruf e.

(2) Gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam hal:

a. jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

b. adanya bukti formal yang memadai; dan

c. berdasarkan hasil identifikasi terdapat harta kekayaan Penanggung Utang yang dapat dilakukan penyitaan.

(3) Dalam hal gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan:

a. kalah/ditolak/tidak dapat diterima, namun tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut; atau

b. dimenangkan secara inkracht van gewijsde namun tidak dapat dilakukan eksekusi karena tidak terdapat harta kekayaan yang bisa diletakkan penyitaan, Sekretaris Jenderal menerbitkan

PPNTO

tanpa menunggu usia pencatatan melebihi ketentuan pada Pasal 50 huruf c.

Pasal 53

Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak sesuai Peraturan Menteri ini meliputi penghapusan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

Bagian Kedua

Kewenangan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak Terhadap Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN

Pasal 54

Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak terhadap Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada

PUPN

sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, ditetapkan oleh:

a. Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah):

b. Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan

c. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Bagian Ketiga

Persyaratan Pengajuan Surat Keputusan Penghapusan Secara Bersyarat terhadap Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN

Pasal 55

Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN hanya dapat diajukan Penghapusan Secara Bersyarat setelah dipenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah diurus secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah dinyatakan sebagai PPNTO oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian Perdagangan;

b. dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Menteri; dan

c. diusulkan oleh Menteri.

Bagian Keempat

Pengajuan Usulan Penghapusan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN

Paragraf 1

Umum

Pasal 56

(1) Menteri dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak atas Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan untuk jumlah:

a. sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara;

b. lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada Presiden, melalui Menteri Keuangan; dan

c. lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Menteri Keuangan.

(2) Batasan nilai Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Piutang Negara per Penanggung Utang.

Paragraf 2

Pengajuan Usulan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN

Pasal 57

(1) Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen paling sedikit:

a. daftar nominatif Penanggung Utang;

b. PPNTO; dan

c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Menteri.

(2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Sekretaris Jenderal.

(3) Daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:

a. nama para Penanggung Utang;

b. alamat para Penanggung Utang;

c. jumlah sisa kewajiban/utang para Penanggung Utang;

d. nama unit di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara;

e. nomor dan tanggal PPNTO;

f. tanggal terjadinya Piutang Negara;

g. tanggal Piutang Negara dinyatakan macet; dan

h. keterangan yang antara lain memuat keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, kondisi jaminan, dan/atau informasi lainnya.

(4) Dalam hal Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan berupa Tuntutan Ganti Kerugian, usulan persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat dilampiri dengan dokumen paling sedikit:

a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.

(5) Format surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan daftar nominatif Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima

Pengajuan Usulan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN

Paragraf 1

Persyaratan

Pasal 58

(1) Usulan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan diajukan setelah lewat waktu 2

(dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dengan dilampiri surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit:

a. daftar nominatif Penanggung Utang; dan

b. penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak.

(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.

Pasal 59

(1) Menteri melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan, untuk:

a. memastikan dipatuhinya seluruh peraturan perundang-undangan terkait Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan;

b. memastikan tercapainya semua tujuan kebijakan pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan;

c. memastikan penyetoran penerimaan negara dari hasil penagihan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan secara menyeluruh dan tepat waktu;

d. memastikan seluruh Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan mempunyai dokumen sumber dan dokumen pendukung yang handal dan dapat dipercaya;

e. memastikan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan dilaporkan secara tepat waktu;

f. memastikan telah dilaksanakan penentuan kualitas dan penyisihan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan;

g. memastikan terlaksananya kegiatan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan setiap periode; dan

h. memastikan terbentuknya basis data Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan secara elektronik dan terintegrasi dengan Kementerian Keuangan selaku BUN.

(2) Dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, Menteri dapat melibatkan Sekretariat Jenderal dan aparat pengawas internal pemerintah.

Pasal 60

(1) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dilakukan Sekretariat Jenderal.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat

(2) dilakukan aparat pengawas internal pemerintah melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

Pasal 61

Sekretariat Jenderal dalam melakukan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) melakukan kegiatan:

a. koordinasi dan monitoring atas penyelesaian Piutang Negara yang tercatat pada laporan keuangan Kementerian Perdagangan;

b. pembinaan terkait pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian.

Pasal 62

Aparat pengawas internal pemerintah dalam melakukan pengawasan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) melakukan kegiatan meliputi:

a. melakukan reviu atas nilai Piutang Negara yang tercatat pada laporan keuangan Kementerian Perdagangan;

b. melakukan reviu atas nilai penyetoran penerimaan negara dari hasil penagihan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan secara menyeluruh dan tepat waktu; dan

c. melakukan reviu atas usulan penerbitan PPNTO.

Pasal 63

(1) Kementerian Perdagangan melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara yang dikelolanya dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

(2) Rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap semester pada tahun berjalan dengan membandingkan data Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan pada periode yang sama di tahun berjalan.

Pasal 64

(1) Rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) terdiri atas:

a. rekonsiliasi saldo awal Piutang Negara;

b. rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan; dan

c. pemutakhiran kegiatan pengelolaan Piutang Negara.

(2) Hasil rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara dituangkan dalam bentuk berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara.

(3) Berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. identitas satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan;

b. data Piutang Negara yang dikelola; dan

c. penjelasan dalam hal terdapat perbedaan.

Pasal 65

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam Pengajuan Usulan Penghapusan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 503), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 66

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Maret 2025

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Œ

BUDI SANTOSO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN FORMAT SURAT TAGIHAN, TANDA TERIMA, DAN BERITA ACARA PENYAMPAIAN SURAT TAGIHAN

A. Format Surat Tagihan Satuan Kerja ..(1).. (...(2)...) Kementerian Perdagangan Surat Penagihan (SPn) Nomor : ...(3)....

Lembar ke : ...(4)...

Berdasarkan dokumen sumber penagihan piutang PNBP berupa Surat Keputusan tentang ........(5)........ tanggal .....(6)..... Nomor.....(7)..... yang diterbitkan oleh.....(8)....., kepada pegawai/pihak terutang yang tersebut dibawah ini:

Nama :........................(9).......................... alamat :........................(10)........................

Harus menyetor ke Kas Negara pada Bank Pos/Persepsi Sebesar Dengan huruf :......................(12).................... .................................................

Yaitu :......................(13).................... ……........................................... …..............................................

Penyetoran Piutang PNBP ke Kas Negara menggunakan kode-kode sebagai berikut:

Kementerian Negara/Lembaga :......(18)..... (..........) Unit Organisasi :......(18)..... (..........) Satuan Kerja :......(18)..... (..........) Lokasi :......(18)..... (..........) Jenis Kewenangan :......(18)..... (..........) Fungsi :......(18)..... (..........) Sub Fungsi :......(18)..... (..........) Program :.....(18)..... (..........) Kegiatan :.....(18)..... (..........) Output :......(18)..... (..........) Jenis belanja :.....(18)..... (..........) Akun :.....(18)..... (..........) Dibayar sekaligus *) Jatuh tempo pembayaran SPn tanggal ......(14)......

Dibayarkan secara angsuran *)

a. ...(15)... kali angsuran

b. Besar angsuran @Rp......(...(16)...)

c. Jatuh tempo pembayaran setiap tanggal ...(17).....

Perhatian

1. Surat penagihan ini harus disimpan baik- baik

2. Setiap penyetoran atas tagihan ini, agar pada bukti setor berkenaan dicantumkan tanggal dan nomor Surat Penagihan ini.

3. Apabila penyetoran dilakukan sendiri ke bank persepsi, maka penyetoran menggunakan kode-kode satuan kerja sebagaimana tersebut di atas, kemudian fotokopi bukti penyetoran tersebut disampaikan kepada satuan kerja bersangkutan. ..........,..........(19)..................

Kepala Satker .....................(20)...................

NIP..........................................

Rp (11)

4. Surat Penagihan ini berlaku sebagai surat penagihan pertama. *) diisi sesuai dengan cara pembayaran piutang PNBP Petunjuk Pengisian Surat Tagihan No. Uraian Isian

(1) Diisi dengan nama Satuan Kerja

(2) Diisi dengan kode Satuan Kerja

(3) Diisi dengan nomor surat penagihan

(4) Diisi dengan lembar surat penagihan

a. Lembar pertama untuk pihak yang berutang;

b. Lembar kedua untuk unit administrasi untuk digunakan sebagai penagihan; dan

c. Lembar ketiga untuk unit pembukuan untuk digunakan sebagai dokumen pencatatan/penatausahaan pada Kartu Piutang.

(5) Diisi dengan uraian surat Keputusan

(6) Diisi dengan tanggal surat Keputusan

(7) Diisi dengan nomor surat Keputusan

(8) Diiisi dengan pejabat yang menerbitkan surat Keputusan

(9) Diisi dengan nama pihak terutang

(10) Diisi dengan alamat pihak terutang

(11) Diisi dengan jumlah piutang PNBP dalam angka

(12) Diisi dengan jumlah piutang PNBP dalam huruf

(13) Diisi dengan uraian piutang PNBP

(14) Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran piutang PNBP (satu bulan terhitung sejak jatuh tempo pembayaran piutang PNBP)

(15) Diisi dengan angka yang menunjukan berapa kali piutang PNBP akan diangsur

(16) Diisi dengan nilai rupiah per angsuran dalam angka dan huruf

(17) Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran

(18) Diisi dengan uraian dan kode Kementerian Perdagangan, Unit Organisasi, Satuan Kerja, Lokasi, Jenis Kewenangan, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, output, jenis belanja, akun piutang PNBP bersangkutan.

(19) Diisi dengan tempat dan tanggal penandatangan/penerbitan SPn

(20) Diisi dengan nama dan NIP Kepala Satuan Kerja bersangkutan B. Format Tanda Terima Surat Tagihan

KOP SURAT SATUAN KERJA *) TANDA-TERIMA

Pada hari ini . . . . . . . . . . tanggal . . . . . . bulan . . . . . . tahun . . . . . . , yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

NIP/NIK

: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Pangkat/Gol. : . . . . . . . . . . . . . . . /Gol. . . . . . . . . . . . . . . .

Jabatan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Unit : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Alamat Rumah : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. telah menerima Surat Penagihan (SPn) Nomor . . . . . . . . . . . . . . . tanggal . . . . . . . . . .

Mengetahui, Kepala Satuan Kerja . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

NIP. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Yang Menerima, . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

C. Format Berita Acara Penyampaian Surat Tagihan

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI SANTOSO KOP SURAT SATUAN KERJA BERITA ACARA PENYAMPAIAN SURAT TAGIHAN

Pada hari ini . . . . . . . . . . tanggal . . . . . . . bulan . . . . . . . . tahun . . . . . . . . yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama/NIP

: . . . . . . . . . . . . . . . NIP . . . . . . . . . . . . . . .

Jabatan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

2. Nama/NIP

: . . . . . . . . . . . . . . . NIP . . . . . . . . . . . . . . .

Jabatan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

3. Nama/NIP

: . . . . . . . . . . . . . . . NIP . . . . . . . . . . . . . . .

Jabatan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . selaku Anggota Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang berdasarkan Keputusan Pembentukan TPKN Nomor . . . . . . . tanggal . . . . . . . . telah melakukan penyampaian surat tagihan terhadap:

Nama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. ..

NIP/NIK

: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Pangkat/Golongan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Jabatan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . .

Unit : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Demikian, Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya.

Yang Menerima, . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

NIP. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Penyampai,

1. Anggota TPKN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

NIP. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

2. Anggota TPKN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

NIP. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

3. Anggota TPKN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN FORMAT PERNYATAAN PIUTANG NEGARA TELAH OPTIMAL MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI SANTOSO KOP SURAT SATUAN KERJA

Nomor : Kode Surat Tempat...., Tanggal ………..

Sifat : Rahasia Lampiran :

Hal : Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal (PPNTO) Yth. Menteri Perdagangan di........

Bahwa Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN/DJKN atas nama .......... dengan nomor/kode registrasi.......... tahun (tercatat).......... telah dilakukan upaya pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:

1. telah dilakukan penagihan secara tertulis sebanyak ...... dengan surat nomor..........(sebutkan detail surat penagihan);

2. telah dilakukan penagihan dengan optimalisasi Piutang Negara berupa (sebutkan upaya optimalisasi dan keterangan pendukung).

Atas Piutang Negara tersebut telah dilakukan upaya pengelolaan secara maksimal sebagaimana dijelaskan di atas, namun masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp..........., dengan rincian.........

Mengingat Penanggung Utang tidak lagi mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggal/keberadaannya, dan tidak didukung barang jaminan, telah terjual, ditebus atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap pengelolaan Piutang Negara tersebut di atas, kami nyatakan telah optimal.

Demikian pernyataan ini dibuat sebenar-benarnya. Atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Kepala Satuan Kerja, ......................................

Tembusan:

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan;

2. Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan; dan

3. Direktur PKKN DJKN.

LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK DAN DAFTAR NOMINATIF PENANGGUNG UTANG

A. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

KOP SURAT MENTERI PERDAGANGAN

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor : SPTJM-...../(kode unit)/(bulan)/(tahun) Sifat : Rahasia Tanggal : .........................................................

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : .........................................................

NIP

: .........................................................

Pangkat/Golongan : .........................................................

Jabatan : .........................................................

Unit : .........................................................

Alamat : .........................................................

Untuk dan atas nama Menteri Perdagangan menyatakan dengan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggung jawab secara formil maupun substansi atas usulan penghapusan Piutang Negara sebagaimana tersebut di bawah ini:

Nama Penanggung Hutang : .........................................................

Nomor/kode registrasi : .........................................................

Tahun terjadinya piutang : .........................................................

Sisa Piutang : .........................................................

Atas Piutang Negara tersebut telah dilakukan upaya pengelolaan secara optimal sebagaimana dinyatakan pada surat PPNTO.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, dan dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan atau terjadi tuntutan hukum baik pidana maupun perdata, maka saya siap untuk bertanggung jawab dan menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan yang berlaku. . . . . . . . . . (kota), ...... (tanggal) a.n. Menteri Perdagangan Sekretaris Jenderal, Meterai 10.000 ...................................... (nama pejabat, ttd, dan cap basah) Mata Uang Nilai Tanggal Nilai Nomor Tanggal Instansi Pengelola

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15) 1 Nama Tanggal Tanggal Mata Uang Angka Tanggal Angka Angka Angka/huruf Tanggal Angka Angka Alamat 2 Nama Alamat Keterangan No Identitas Penanggung Hutang Tanggal Terjadinya Piutang Tanggal Piutang Macet Pembayaran Nilai Piutang Saldo Piutang

PPNTO

Sisa Utang Pengurangan /pembayaran setelah

PPNTO

B. Format Daftar Nominatif Piutang Negara Daftar Nominatif Piutang Negara Yang Diusulkan Penghapusan secara Bersyarat/Mutlak Kementerian Perdagangan Keterangan:

1. Nomor urut

2. Nama dan alamat Penanggung Utang

3. Tanggal pencatatan piutang

4. Tanggal piutang dinyatakan sebagai piutang macet

5. Sebutkan jenis mata uang

6. Tuliskan nominal jumlah utang

7. Tuliskan tanggal pembayaran utang, jika pembayaran dilakukan lebih satu kali tuliskan terakhir pembayaran

8. Tuliskan jumlah seluruh pembayaran (jika ada)

9. Jumlah hutang pada kolom 6 dikurangi jumlah pembayaran pada kolom 8

10. Isi dengan nomor PPNTO

11. Isi dengan tanggal PPNTO

12. Isi dengan Instansi Pengelola Piutang Negara pada K/L

13. Isi jumlah pembayaran setelah PPNTO (jika ada)

14. Isi sisa kewajiban setelah pembayaran PPNTO

15. Isi keterangan yang mendukung upaya penyelesaian.

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI SANTOSO

. . . . . . . (kota), . . . . .(tanggal) a.n. Menteri Perdagangan Sekretaris Jenderal, . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (nama pejabat, ttd, dan cap basah)