Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 114-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATIWALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNANREVITALISASI SARANA PERDAGANGAN YANG DIDANAI DENGAN DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

PERMENDAG No. 114-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(3) Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
(4) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri Perdagangan ini dimaksudkan sebagai dasar bagi gubernur atau bupati/wali kota yang menerima penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2016.
(2) Kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan ditujukan untuk:
a. mendorong kelancaran arus barang;
b. menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
c. menjaga kestabilan harga;

d. mewujudkan pasar yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib, dan ruang publik yang nyaman;
e. meningkatkan kesempatan berusaha; dan
f. meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah.

Pasal 3

(1) Menteri menugaskan kepada gubenur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan/ revitalisasi sarana perdagangan yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Gubemur atau bupati/wali kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik fisik maupun administrasi.
(3) Penugasan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain.
(4) Gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri.
(5) Gubernur atau bupati/wali kota tidak diperkenankan mengusulkan perubahan pejabat pengelola keuangan pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan, kecuali pejabat pengelola keuangan dimaksud berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan.
(6) Gubernur atau bupati/wali kota dalam melaksanakan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan, berkewajiban:
a. melaksanakan tugas kegiatan pembangunan/ revitalisasi sarana perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sebaik-baiknya

hingga selesai, paling lambat dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan;
c. melakukan pembinaan agar operasionalisasi hasil kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan dapat memberikan dampak peningkatan kinerja;
d. menjaga dan memelihara hasil kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan setelah kegiatan pembangunan selesai; dan
e. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan/ revitalisasi sarana perdagangan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

Gubernur atau bupati/wali kota sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berkewajiban menandatangani Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

THOMAS TRIKASIH LEMBONG

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA