Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hibah adalah pemberian sukarela dengan pengalihan hak atas sesuatu.
2. Penerimaan Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
3. Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah berupa pemberian hibah yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
4. Hibah yang Direncanakan adalah Hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan.
5. Hibah Langsung adalah Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
6. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah.
7. Penerima Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang menerima Hibah.
8. Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemberi Hibah dan Penerima Hibah yang dituangkan dalam dokumen Perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas Pendapatan Hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
10. Pendapatan Hibah Langsung adalah Hibah yang diterima langsung oleh Kementerian/Lembaga, dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui KPPN yang pengesahannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
11. Daftar Rencana Kegiatan Hibah yang selanjutnya disebut DRKH adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai
dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi pembiayaan dari Pemberi Hibah.
12. Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Hibah yang selanjutnya disingkat DIPKH adalah dokumen yang berisi ringkasan informasi untuk pengusulan kegiatan yang dibiayai dari Hibah.
13. Dokumen Usulan Kegiatan Hibah yang selanjutnya disingkat DUKH adalah dokumen yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup, sumber daya yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan termasuk rencana pelaksanaan untuk mendapatkan gambaran kelayakan atas usulan kegiatan yang dibiayai dari Hibah.
14. Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat DRPH adalah daftar rencana pemberian hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan untuk dilaksanakan.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
16. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
17. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
18. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen serah terima barang/jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/ kepemilikan atas barang/jasa/surat berharga dari Pemberi Hibah kepada penerima hibah.
19. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan Pendapatan Hibah dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa Bendahara Umum Negara.
20. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat SP3HL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk diajukan pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke KPPN.
21. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan dan mencatat Pendapatan Hibah, dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa Bendahara Umum Negara.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
23. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara Penerima atau pada organisasi internasional.
24. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
25. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit organisasi pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
26. Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
27. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran K/L.
28. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan.
29. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada K/L yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
30. Unit Teknis adalah unit kerja struktural di Kementerian Perdagangan.
