Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 13 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hibah adalah pemberian sukarela dengan pengalihan hak atas sesuatu.

2. Penerimaan Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
3. Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah berupa pemberian hibah yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
4. Hibah yang Direncanakan adalah Hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan.
5. Hibah Langsung adalah Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
6. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah.
7. Penerima Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang menerima Hibah.
8. Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemberi Hibah dan Penerima Hibah yang dituangkan dalam dokumen Perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas Pendapatan Hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
10. Pendapatan Hibah Langsung adalah Hibah yang diterima langsung oleh Kementerian/Lembaga, dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui KPPN yang pengesahannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
11. Daftar Rencana Kegiatan Hibah yang selanjutnya disebut DRKH adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai

dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi pembiayaan dari Pemberi Hibah.
12. Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Hibah yang selanjutnya disingkat DIPKH adalah dokumen yang berisi ringkasan informasi untuk pengusulan kegiatan yang dibiayai dari Hibah.
13. Dokumen Usulan Kegiatan Hibah yang selanjutnya disingkat DUKH adalah dokumen yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup, sumber daya yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan termasuk rencana pelaksanaan untuk mendapatkan gambaran kelayakan atas usulan kegiatan yang dibiayai dari Hibah.
14. Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat DRPH adalah daftar rencana pemberian hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan untuk dilaksanakan.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
16. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
17. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
18. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen serah terima barang/jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/ kepemilikan atas barang/jasa/surat berharga dari Pemberi Hibah kepada penerima hibah.

19. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan Pendapatan Hibah dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa Bendahara Umum Negara.
20. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat SP3HL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk diajukan pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke KPPN.
21. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan dan mencatat Pendapatan Hibah, dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa Bendahara Umum Negara.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
23. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara Penerima atau pada organisasi internasional.
24. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
25. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit organisasi pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.

26. Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
27. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran K/L.
28. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan.
29. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada K/L yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
30. Unit Teknis adalah unit kerja struktural di Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

Menteri berwenang untuk menerima dan memberi hibah.

Pasal 3

Hibah dapat berbentuk:
a. uang tunai;
b. uang untuk membiayai kegiatan;
c. barang/jasa; dan/atau
d. surat berharga.

Pasal 4

Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 5

(1) Penerimaan Hibah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Hibah harus memenuhi prinsip:
a. transparan;
b. akuntabel;
c. efisien dan efektif;
d. kehati-hatian;
e. tidak disertai ikatan politik; dan
f. tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.

Pasal 6

(1) Hibah yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berasal dari:
a. lembaga keuangan dalam negeri;
b. lembaga non keuangan dalam negeri;
c. Pemerintah Daerah;
d. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik INDONESIA;
e. lembaga lainnya; dan
f. perorangan.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan Hibah yang bersumber dari dalam negeri di Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Hibah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berasal dari:
a. negara asing;
b. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa;

c. lembaga multilateral;
d. lembaga keuangan asing;
e. lembaga non keuangan asing;
f. lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; dan
g. perorangan.

Pasal 8

Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. Hibah yang Direncanakan; dan/atau
b. Hibah Langsung.

Pasal 9

(1) Hibah yang Direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui proses pengajuan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari Hibah oleh pimpinan Unit Eselon I kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan.
(2) Pengajuan usulan kegiatan yang dibiayai dari Hibah oleh pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah melalui proses pengkajian oleh Sekretaris Unit Eselon I berdasarkan usulan dari pimpinan Unit Eselon II.
(3) Pengajuan usulan kegiatan yang dilaksanakan dengan skema Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. DIPKH; dan
b. DUKH.

Pasal 10

(1) Terhadap pengajuan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3), Kepala Biro

Perencanaan melakukan evaluasi usulan kegiatan dengan mempertimbangkan:
a. tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan;
b. prioritas Kementerian Perdagangan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Perdagangan dan Rencana Kerja Pemerintah; dan
c. kelayakan teknis dan kesesuaian kegiatan dengan program kerja Unit Teknis terkait.
(2) Dalam melakukan evaluasi usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Biro Perencanaan dapat meminta pertimbangan dari pimpinan Unit Teknis terkait.
(3) Kepala Biro Perencanaan menyampaikan usulan kegiatan yang telah dievaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan kegiatan yang telah dievaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.

Pasal 11

(1) Menteri mengajukan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari Hibah kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penilaian terhadap usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kelayakan teknis dan keselarasan perencanaan kegiatan.
(3) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN DRKH.
(4) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selanjutnya menyampaikan DRKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada:

a. Menteri Keuangan untuk digunakan sebagai bahan pengusulan kepada Calon Pemberi Hibah; dan
b. Menteri pada Kementerian/Pimpinan Lembaga yang usulan kegiatannya tercantum dalam DRKH.

Pasal 12

(1) Berdasarkan DRKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa melakukan perundingan Hibah dengan calon Pemberi Hibah.
(2) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan/atau K/L teknis terkait lainnya.

Pasal 13

(1) Hasil perundingan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dituangkan dalam Perjanjian Hibah.
(2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa.
(3) Salinan Perjanjian Hibah disampaikan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk kepada Menteri.

Pasal 14

Terhadap Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Hibah kepada Pemberi Hibah melalui Menteri Keuangan, setelah memperhatikan pertimbangan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 15

(1) Berdasarkan Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), DJPPR menerbitkan nomor register.

(2) Nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan ke unit kerja penerima.

Pasal 16

(1) Berdasarkan nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pimpinan unit kerja menyusun rencana kerja dan anggaran Hibah yang merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian Perdagangan.
(2) Pimpinan unit kerja pelaksana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan rencana kerja dan anggaran Hibah kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal melakukan penelaahan dan finalisasi rencana kerja dan anggaran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama unit kerja pelaksana Hibah.
(4) Berdasarkan hasil penelaahan dan finalisasi rencana kerja dan anggaran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sekretaris Jenderal menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk mencantumkan rencana kerja dan anggaran Hibah ke dalam DIPA Kementerian Perdagangan.

Pasal 17

(1) Hibah yang direncanakan dalam bentuk barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa;
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa dengan ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi Pemberi Hibah, para pihak dapat menyepakati ketentuan pengadaan barang/jasa yang dipergunakan.
(3) Hibah dalam bentuk uang, pertanggungjawaban pelaksanaan Hibahnya dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban APBN.

Pasal 18

Penerimaan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan memperhatikan:
a. tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan;
b. prioritas Kementerian Perdagangan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Perdagangan dan Rencana Kerja Pemerintah; dan
c. kelayakan teknis dan kesesuain kegiatan dengan program kerja Unit Teknis terkait.

Pasal 19

(1) Penerimaan Hibah Langsung dapat dikonsultasikan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan K/L terkait sebelum dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal setelah berkoordinasi dengan pimpinan Unit Eselon I terkait.
(3) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan dalam hal:
a. penerimaan Hibah untuk pertama kalinya dan/atau tidak berulang; dan
b. tidak sama dengan penerimaan Hibah sebelumnya.
(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. penentuan jenis Hibah;
b. bentuk Hibah; dan
c. penarikan Hibah.
(5) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan melalui:
a. tatap muka;
b. surat menyurat;
c. rapat; dan/atau

d. komunikasi melalui sarana elektronik.

Pasal 20

(1) Penerimaan Hibah Langsung dilakukan melalui Perundingan Hibah Langsung.
(2) Perundingan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan yang diberi kuasa.

Pasal 21

(1) Menteri atau Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan yang diberi kuasa dapat melakukan penandatanganan Perjanjian Hibah.
(2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pemberi Hibah dan Penerima Hibah;
b. tanggal Perjanjian Hibah/penandatanganan Perjanjian Hibah;
c. jumlah/nilai Hibah;
d. peruntukan;
e. ketentuan dan persyaratan;
f. keharusan Pemberi Hibah dan Penerima Hibah membuat BAST Hibah Langsung; dan
g. keharusan menyampaikan laporan capaian kinerja.
(3) Salinan atas Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Menteri Keuangan, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pimpinan Instansi Terkait lainnya.
(4) Dalam hal diperlukan, Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan perundingan dan kesepakatan kembali antara Kementerian Perdagangan dan Pemberi Hibah.

Pasal 22

Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam

Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pasal 23

(1) Setelah Perjanjian Hibah ditandatangani, PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dan barang/jasa/surat berharga kepada:
a. DJPPR, untuk Hibah yang berasal dari luar negeri;
atau
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, untuk Hibah yang berasal dari dalam negeri.
(2) Permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dan barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen:
a. Perjanjian Hibah;
b. ringkasan Hibah; dan
c. surat kuasa untuk menandatangani Perjanjian Hibah.
(3) Ketentuan mengenai proses permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan Hibah.

Pasal 24

(1) Dalam hal Hibah Langsung dalam bentuk uang, Satker penerima Hibah harus membuka dan mengelola Rekening Hibah untuk menampung uang dari Hibah dimaksud.
(2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening Hibah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Rekening Milik K/L atau Satker.
(3) Dalam hal telah dibuka rekening untuk manampung dana Hibah sebelum persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah diterbitkan, K/L atau Satker melakukan hal sebagai berikut:

a. mengajukan persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah;
b. membukan rekening pengelolaan Hibah berdasarkan persetujuan yang telah diterbitkan;
c. memindahkan saldo dana Hibah ke rekening yang telah mendapatkan persetujuan; dan
d. menutup rekening penampungan dana Hibah sebelumnya.
(4) Ketentuan mengenai pembukaan dan pengelolaan rekening Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

(1) PA/KPA penerima Hibah harus melakukan penyesuaian estimasi Pendapatan Hibah dan pagu belanja yang bersumber dari Hibah dalam DIPA.
(2) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi DIPA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.

Pasal 26

Pertanggungjawaban atas hibah langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban APBN.

Pasal 27

(1) Pendapatan Hibah dan belanja yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang, harus mendapatkan pengesahan dari KPPN.
(2) Pengesahan Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PA/KPA dengan mengajukan SP2HL kepada:
a. KPPN khusus pinjaman dan Hibah untuk Hibah yang berasal dari luar negeri; atau

b. KPPN mitra kerja untuk Hibah yang berasal dari dalam negeri.
(3) Ketentuan mengenai pengesahan pendapatan yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan Hibah.

Pasal 28

(1) Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa dengan ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi Pemberi Hibah, para pihak dapat menyepakati ketentuan pengadaan barang/jasa yang dipergunakan.

Pasal 29

(1) PA/KPA penerima Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c atau surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d harus membuat dan menandatangani BAST sesuai dengan format BAST sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal serah terima;
b. pihak pemberi dan penerima Hibah;
c. tujuan penyerahan;
d. nilai nominal dalam rupiah dan mata uang asing untuk Hibah dalam mata uang asing;
e. nilai nominal dalam rupiah untuk Hibah dalam mata uang rupiah;
f. bentuk Hibah; dan

g. rincian harga satuan barang/jasa.
(3) Salinan atas BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 30

(1) Pendapatan Hibah dan pencatatan beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, harus mendapatkan pengesahan dari KPPN mitra kerja.
(2) Usulan pengesahan Pendapatan Hibah dan pencatatan beban dan/atau aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh PA/KPA dengan menerbitkan SP3HL- BJS dan MPHL-BJS.
(3) PA/KPA menyampaikan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPPN mitra kerja.
(4) Ketentuan mengenai pengesahan Pendapatan Hibah dan pencatatan beban dan/atau aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan Hibah.

Pasal 31

(1) Pimpinan unit dan/atau Satker penerima Hibah harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah kepada Sekretaris Unit Eselon I penerima Hibah setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Hibah kurang dari 1 (satu) tahun, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setelah kegiatan berakhir.
(3) Sekretaris Unit Eselon I menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Perencanaan.

(4) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan triwulanan mengenai realisasi penyerapan dan kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah.
(5) Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan triwulanan mengenai realisasi penyerapan dan kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah kepada Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b. kemajuan fisik kegiatan;
c. realisasi penyerapan;
d. permasalahan dalam pelaksanaan; dan
e. rencana tindak lanjut penyelesaian masalah.
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

(1) Sekretaris Jenderal dapat membentuk Tim untuk melakukan evaluasi dan pemantauan atas seluruh proses kegiatan Hibah.
(2) Hasil evaluasi dan pemantauan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kerja hibah tahun berikutnya.

Pasal 33

(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan usulan Pemberian Hibah kepada Menteri Luar Negeri;
(2) Pemberian Hibah harus memenuhi prinsip:

a. Sesuai kemampuan keuangan negara;
b. Kehati-hatian;
c. Transparan; dan
d. Akuntabel.
(3) Pemberian Hibah memperhatikan:
a. Kebijakan luar negeri; dan
b. Kebutuhan dan permintaan Pemerintah Asing/ Lembaga Asing;
(4) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 34

Pemberian Hibah dilakukan melalui tahapan:
a. Penjajakan;
b. Perundingan;
c. Perumusan Usulan Rencana Pemberian Hibah;
d. Penyampaian Usulan Rencana Pemberian Hibah;
e. Pelaksanaan;
f. Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 35

(1) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan oleh Unit Kerja Pemrakarsa melalui koordinasi dengan calon penerima hibah.
(2) Dalam melakukan penjajakan, Unit Kerja Pemrakarsa melibatkan Sekretariat Unit Eselon I dan Biro Perencanaan.
(3) Dalam proses penjajakan, Unit Kerja Pemrakarsa mengidentifikasi mengenai:

a. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan;
b. Ketersediaan sumber daya;
c. Analisis manfaat;
d. Hasil yang diharapkan; dan
e. Kriteria calon penerima hibah.

Pasal 36

(1) Perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan dengan melibatkan kedua belah pihak.
(2) Perundingan dilaksanakan dengan menelaah dan membahas pokok-pokok materi/substansi kegiatan yang akan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
(3) Dalam hal melakukan perundingan, Unit Kerja Pemrakarsa melibatkan Sekretariat Unit Eselon I dan Biro Perencanaan.

Pasal 37

(1) Berdasarkan hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Unit Kerja Pemrakarsa menyusun dokumen usulan rencana pemberian hibah.
(2) Dokumen usulan rencana pemberian hibah paling sedikit memuat :
a. calon Penerima Hibah, yang mencakup:
1. nama institusi Pemerintah Asing/Lembaga Asing calon Penerima Hibah;
2. alamat institusi Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
3. pejabat yang bertanggung jawab pada institusi Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
4. surat permintaan dari calon Penerima Hibah atau pemberitahuan tertulis dari Perwakilan;
5. usulan Pemberian Hibah kepada Lembaga Asing harus menyertakan:
a) salinan akta pendirian yang dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal Lembaga Asing tersebut;
b) surat pernyataan mengenai asas, tujuan, dan kegiatan Lembaga Asing yang bersifat nirlaba;
c) surat rekomendasi dari Perwakilan yang wilayah kerjanya mencakup negara tempat Lembaga Asing beroperasi;

d) anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Lembaga Asing; dan e) profil yang berisi visi, misi, struktur, dan pengurus Lembaga Asing.
b. perkiraan nilai hibah, yang mencakup:
1. rincian perkiraan biaya dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalen valuta asing untuk setiap lingkup pekerjaan yang dituangkan dalam tabel biaya;
2. nilai hibah dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalen valuta asing yang akan ditetapkan dalam perjanjian Pemberian Hibah; dan
3. bentuk Hibah.
c. hasil yang diharapkan, dengan mencantumkan:
1. keluaran (output) yang menjelaskan indikator hasil dan bentuk Pemberian Hibah;
2. hasil (outcome) yang menjelaskan indikator mengenai dampak Pemberian Hibah terhadap politik luar negeri dan ekonomi nasional INDONESIA; dan
3. indikator pemantuan dan evaluasi yang menjelaskan mengenai tolok ukur kemajuan dan pencapaian tujuan Pemberian Hibah.
d. analisis risiko dan mitigasi risiko, meliputi:
1. risiko di para pemangku kepentingan;
2. risiko di pihak pelaksana termasuk pengaturan institusional, manajemen keuangan, mekanisme dan panduan pengadaan barang/jasa, tata pemerintahan yang baik;
dan/atau
3. risiko proyek termasuk risiko sosial, lingkungan hidup, dan pengawasan pelaksanaan hibah.
e. analisis manfaat Pemberian Hibah bagi Penerima Hibah dan Pemerintah.
(3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan Pemberian Hibah dalam bentuk

uang untuk membiayai kegiatan harus melampirkan rencana pelaksanaan yang paling sedikit memuat:
a. desain kegiatan, terdiri atas:
1. pelaksana kegiatan;
2. pihak lain yang terlibat;
3. metode pelaksanaan;
4. lokasi;
5. jangka waktu;
6. jadwal pelaksanaan;
7. lingkup pekerjaan;
8. komponen kegiatan; dan
9. penerima manfaat;
b. struktur pengelola kegiatan, terdiri atas:
1. penanggung jawab dari unit di kementerian/lembaga pengusul;
2. pelaksana Pemberian Hibah oleh Pemerintah, Penerima Hibah, atau organisasi internasional;
dan
3. pengawas kegiatan yang terdiri dari unit di kementerian/lembaga pengusul, unsur Penerima Hibah, dan/atau unsur organisasi internasional.
c. desain pengawasan, terdiri atas:
1. struktur organisasi pengawasan;
2. pola pengawasan realisasi penyerapan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan; dan
3. pola pengawasan kinerja Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan.
d. dalam hal diperlukan, desain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat memuat rencana pemeliharaan.

Pasal 38

(1) Unit Kerja Pemrakarsa menyampaikan usulan rencana pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan/atau ayat (3) kepada Sekretaris Unit Eselon I

pada tanggal 1 Januari sampai dengan paling lambat 30 September dalam 2 (dua) tahun anggaran sebelum pelaksanaan hibah.
(2) Sekretaris Unit Eselon I melakukan penilaian terhadap usulan rencana pemberian hibah berdasarkan prinsip pemberian hibah serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3).
(3) Sekretaris Unit Eselon I menyampaikan usulan rencana pemberian hibah yang telah dilakukan penilaian kepada Kepala Biro Perencanaan.
(4) Kepala Biro Perencanaan melakukan penilaian terhadap usulan rencana pemberian hibah berdasarkan prinsip pemberian hibah dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3), serta kesesuaian terhadap rencana kerja Kementerian Perdagangan.
(5) Kepala Biro Perencanaan menyampaikan hasil penilaian usulan rencana pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Sekretaris Jenderal.
(6) Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan rencana pemberian hibah kepada Menteri, yang apabila disetujui untuk ditandatangani, selanjutnya diteruskan kepada Menteri Luar Negeri paling lambat 31 Oktober dalam 2 (dua) tahun anggaran sebelum pelaksanaan hibah.

Pasal 39

(1) Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening Penerima Hibah.
(2) Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Hibah.

Pasal 40

(1) Pelaksanaan kegiatan pemberian hibah oleh Kementerian Perdagangan dilakukan melalui tahapan:

a. Pengadaan barang/jasa;
b. Serah terima barang/jasa.
(2) Kementerian Perdagangan atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggungjawab kegiatan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran barang/jasa atas kegiatan pemberian hibah yang diusulkan.
(3) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
(4) Pelaksanaan serah terima barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan Perjanjian Pemberian Hibah.

Pasal 41

(1) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Penerima Hibah dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Penerima Hibah atau rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah.
(2) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah berdasarkan permintaan Pemerintah Asing/Lembaga Asing sesuai dengan kemajuan fisik kegiatan.
(3) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Perdagangan dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggungjawab kegiatan.

Pasal 42

(1) Dalam hal kegiatan yang dibiayai dengan hibah tidak dapat dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan dan Penerima Hibah, penyaluran Pemberian Hibah dapat dilaksanakan melalui Organisasi Internasional.

(2) Penunjukan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa setelah mendapat pertimbangan Menteri Luar Negeri.
(3) Kementerian Perdagangan dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggungjawab kegiatan menyampaikan informasi hibah yang disalurkan melalui Organisasi Internasional kepada Penerima Hibah.
(4) Penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan permintaan Organisasi Internasional sesuai dengan perjanjian.
(5) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Perdagangan dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggungjawab kegiatan.

Pasal 43

(1) PA/KPA atau Pimpinan Unit Kerja Pemrakarsa Pemberian Hibah dalam bentuk barang harus membuat dan menandatangani BAST.
(2) BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal serah terima;
b. pihak pemberi dan penerima Hibah;
c. tujuan penyerahan;
d. nilai nominal;
f. bentuk Hibah; dan
g. rincian harga satuan barang/jasa.
(3) Salinan atas BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 44

(1) Unit Kerja Pemrakarsa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Sekretariat Unit Eselon I setiap 6 (enam) bulan sekali.

(2) Dalam hal periode pelaksanaan kegiatan hanya berlangsung dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, laporan pelaksanaan kegiatan dapat disampaikan pada akhir periode.
(3) Sekretariat Unit Eselon I meneruskan laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) kepada Sekretariat Jenderal dalam hal ini Biro Perencanaan, untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri.
(4) Menteri meneruskan laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) kepada Komite Pengarah, yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretariat Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) paling sedikit memuat:
a. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b. Kemajuan fisik kegiatan;
c. Realisasi penyerapan;
d. Permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan;
e. Rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan.
(6) Laporan pelaksanaan kegiatan merupakan bahan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi pemberian hibah yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal dalam hal ini Biro Perencanaan bersama dengan Sekretariat Unit Eselon I terkait.
(7) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan perpanjangan pemberian periode pemberian hibah atau pelaksanaan pemberian hibah sejenis di waktu yang akan datang.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penerimaan dan Pengelolaan Hibah di Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1519), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2020

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS SUPARMANTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA