Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 14-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pakaian Seragam adalah pakaian yang dikenakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mencerminkan Visi dan Misi Kementerian Perdagangan. 2. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA.

Pasal 2

(1) Setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan diwajibkan memakai pakaian seragam. (2) Pakaian Seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Kementerian, yang meliputi: a. Pakaian seragam untuk pria, terdiri dari: 1. Kemeja pendek berwarna abu-abu tua; dan 2. Celana panjang berwarna abu-abu tua. b. Pakaian seragam untuk wanita, terdiri dari: 1. Kemeja lengan panjang 7/8 (tujuh perdelapan) berwarna abu- abu tua; 2. Rok berwarna abu-abu tua dengan panjang 5 (lima) cm dibawah lutut; dan/atau 3. Celana panjang berwarna abu-abu tua. c. Pakaian seragam untuk wanita berjilbab, terdiri dari: 1. Kemeja lengan panjang berwarna abu-abu tua; 2. Rok berwarna abu-abu tua dengan panjang disesuaikan; dan/atau 3. Celana panjang berwarna abu-abu tua; serta 4. Jilbab berwarna abu-abu muda. (3) Jenis bahan dan model pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Pakaian seragam wajib dikenakan pada 2 (dua) hari kerja, yaitu hari Senin dan Rabu. (2) Pakaian seragam wajib dikenakan secara lengkap, bersih dan rapi.

Pasal 4

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin pegawai berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. Seluruh pegawai dilingkungan Kementerian Perdagangan wajib memakai pakaian seragam yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan; b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2007 tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M- DAG/PER/3/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN