Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
Pasal 5
(1)
Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib harus didaftarkan ke Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, sebelum diimpor untuk Barang luar negeri atau sebelum diperdagangkan untuk Barang produksi dalam negeri.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengawasan pra pasar dengan menerbitkan NRP untuk Barang produksi dalam negeri dan NPB untuk Barang impor.
(3) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki NRP untuk Barang produksi dalam negeri atau NPB untuk Barang impor.
(4) Barang yang wajib didaftarkan untuk mendapatkan NRP atau NPB tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 8 dihapus.
3. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Importir yang telah memiliki NPB untuk Barang impor yang telah diberlakukan SNI dan/atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3), wajib mencantumkan NPB dengan benar dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang.
(2) Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu melakukan pemeriksaan kesesuaian data NPB dengan data importasi Barang.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan dugaan pelanggaran, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyampaikan hasil pemeriksaaan kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa atau Direktur Tertib Niaga untuk dilakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 8
(1) Data importasi Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2) diakses dari portal INDONESIA Nasional Single Window (INSW) melalui portal INATRADE.
(2) Data importasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi untuk disampaikan kepada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Dalam rangka penelusuran konsistensi mutu barang dilakukan post audit melalui pengambilan contoh terhadap Barang yang telah diterbitkan NRP dan NPB.
(2) Pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat penyimpanan Barang atau gudang Pelaku Usaha.
(3) Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu secara berkala atau sewaktu-waktu menugaskan petugas pengambil contoh untuk melakukan
pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal diperlukan, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu dapat berkoordinasi dengan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa atau Direktur Tertib Niaga untuk menugaskan petugas pengawas melakukan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Dalam hal berdasarkan hasil post audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diperlukan tindak lanjut pengawasan dan/atau penegakan hukum, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyampaikan hasil post audit kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa atau Direktur Tertib Niaga.
6. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Industri Kecil Menengah yang melakukan importasi bahan baku dikecualikan dari ketentuan pendaftaran NPB.
(2) Industri Kecil Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus telah terdaftar di kementerian atau lembaga teknis terkait.
(3) Pengecualian pendaftaran NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus didaftarkan pada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu dengan menggunakan format permohonan pendaftaran tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan LPK yang melakukan sertifikasi Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib.
(3) Persyaratan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. fotokopi dokumen legalitas pembentukan
LPK;
b. fotokopi sertifikat akreditasi atau surat
penunjukan beserta ruang lingkupnya;
c. daftar laboratorium sesuai dengan ruang
lingkupnya;
d. fotokopi perjanjian kerjasama antara LSPro
dengan Laboratorium;
e. struktur organisasi dan daftar personil LPK;
f. fotokopi contoh sertifikat produk; dan
g. surat pernyataan untuk menyimpan
dokumen teknis sesuai dengan waktu yang
disepakati dalam perjanjian bilateral
dan/atau regional di bidang standardisasi,
dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy
untuk Barang yang telah diatur dalam
perjanjian dimaksud, sejak perjanjian telah
diberlakukan.
h. surat pernyataan bahwa LPK akan memastikan kliennya mencantumkan NRP atau NPB pada Barang dan/atau kemasan Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib.
(4) Permohonan pendaftaran untuk memperoleh nomor pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui online jika telah diterapkan.
(5) Tatacara pendaftaran LPK secara online ditetapkan oleh Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
8. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
SPPT SNI dan/atau Sertifikat kesesuaian yang diterbitkan oleh LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1), paling sedikit harus memuat informasi mengenai:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. nama dan alamat pabrik;
c. nama penanggungjawab/direktur;
d. nama dan alamat importir/perusahaan perwakilan di INDONESIA;
e. nama, merk dan tipe/jenis barang;
f. nomor dan judul SNI dan/atau persyaratan teknis;
g. nomor, masa berlaku dan tipe sertifikasi SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian;
h. kuantitas Barang, untuk barang dengan tipe sertifikasi tanpa audit sistem manajemen; dan
i. nomor packing list/nomor invoice, untuk Barang impor dengan tipe sertifikasi tanpa audit sistem manajemen.
9. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) LPK yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan penerbitan, perpanjangan, perubahan,
pembekuan, pengaktifan dan/atau pencabutan SPPT SNI dan/atau sertifikat kesesuaian kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara real time melalui website lpk.kemendag.go.id.
(3) Laporan penerbitan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri scan warna SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian asli serta foto Barang dan foto kemasan dari Barang yang disertifikasi.
(4) Foto kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk Barang yang tidak dikemas.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan produk pangan olahan, obat, kosmetik, dan alat kesehatan juga harus disampaikan kepada Direktur yang menangani pendaftaran di Kementerian Kesehatan serta Direktur yang menangani pendaftaran pangan olahan, obat, dan kosmetik di Badan Pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan kewenangannya.
10. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang.
(2) Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
(3) Dalam hal importir setelah 2 (dua) kali peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak mencantuman NPB atau mencantumkan NPB yang
tidak benar pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyampaikan rekomendasi pencabutan API kepada instansi penerbit.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak menghapus kewenangan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kesesuaian kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa atau Direktur Tertib Niaga.
11. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang; dan
b. pencabutan NRP atau NPB.
12. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1)
Menteri memerintahkan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan pasal 58 huruf a untuk melakukan penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang.
(2)
Menteri memberikan mandat penarikan Barang dan pemusnahan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
13. Diantara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 59A dan Pasal 59B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 Pelaku usaha tidak melakukan penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan API atau pencabutan ijin usaha.
(2) Pengenaan sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga kepada instansi penerbit.
Pasal 59
Dalam hal Importir dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dan Pasal 59A ayat
(1), Direktur Jenderal menyampaikan surat permintaan pelarangan kegiatan importasi oleh Importir dimaksud kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
14. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dikenakan sanksi administratif berupa penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
