(1) API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. API Umum (API-U); dan
b. API Produsen (API-P).
(2) API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya diberikan
kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan
kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan
barang kepada pihak lain.
(3) API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya diberikan
kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan
sendiri, sebagai bahan baku, bahan penolong, dan/atau untuk
mendukung proses produksi.
(4) Barang yang diiimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang
untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.215
Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 45/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (APT)
Pasal 3
Pasal 4
(1) Kewenangan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) berada pada Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan API-P sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b kepada:
a. Direktur Jenderal, untuk badan usaha atau kontraktor di bidang
energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber
daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan
perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik
Indonesia; dan
b. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk
perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan penanaman
modal dalam negeri.
(3) Selain pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Menteri juga mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas
Provinsi, untuk menerbitkan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b.
(4) Penerbitan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk
perusahaan selain badan usaha atau kontraktor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan perusahaan penanaman modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) ditandatangani untuk dan atas nama Menteri.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4
A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 A
(1) Kepala BKPM dapat melimpahkan pendelegasian kewenangan
penerbitan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b kepada pejabat eselon 1 yang membidangi pelayanan
penanaman modal dan/atau pejabat eselon 2 yang membidangi
pelayanan perizinan di BKPM.
(2) Penerbitan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) oleh
Kepala Dinas Provinsi, hanya untuk importir pemilik izin usaha di
bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan
oleh instansi/dinas teknis selain BKPM.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.215
(3) Dalam hal penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau
bentuk pelayanan lain, pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas
Provinsi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan untuk penerapan program aplikasi
penerbitan API.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Impor dapat dilaksanakan tanpa API untuk:
a. barang impor sementara;
b. barang promosi;
c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan;
d. barang kiriman;
e. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah
umum,
amal,
sosial,
kebudayaan
atau
untuk
kepentingan
penanggulangan bencana alam;
f. barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan kesehatan yang
menggunakan anggaran pemerintah;
g. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan
pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak
sama
dengan
jumlah
pada
saat
diekspor
sesuai
dengan
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
h. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian
diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
i. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
j. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya
yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud;
k. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas
di Indonesia;
l. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang
bertugas di Indonesia; dan
m. barang pindahan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.215
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Impor tanpa API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat
dilakukan setelah memperoleh persetujuan impor dari Direktur Impor
Kementerian Perdagangan.
(2) Dalam hal impor tanpa API untuk barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k, huruf l, dan huruf m,
pelaksanaannya dilakukan tanpa persetujuan impor.
6. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) API-U atau API-P yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan
Peraturan Menteri ini oleh Kepala Dinas Provinsi, wajib disesuaikan
dengan Peraturan Menteri ini paling lama tanggal 31 Desember 2010.
(2) APIT yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri
ini oleh Kepala BKPM, wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri
ini paling lama tanggal 31 Desember 2010.
(3) APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT-U yang telah
diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini oleh Kepala
BKPM, wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama
tanggal 31 Desember 2010.
(4) APIT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang masa berlakunya
telah berakhir sebelum tanggal 31 Desember 2010, dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
(5) API-K yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri
ini oleh Direktur Jenderal, wajib disesuaikan dengan Peraturan
Menteri ini paling lama tanggal 31 Maret 2010.
(6) API-U, API-P, APIT, APIT yang diberlakukan sebagai APIU, APIT-
U, atau API-K, yang belum berakhir masa berlakunya wajib
mengajukan permohonan menjadi:
a. API-U untuk perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan;
atau
b. API-P untuk perusahaan yang bergerak di bidang industri atau
bidang usaha lain sejenis yang ijinnya diterbitkan oleh
instansi/dinas teknis yang berwenang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.215
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2010
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id
