1.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
2.
Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha
yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri
dari hanya satu penjual.
3.
Toko
Swalayan
adalah
Toko
dengan
sistem
pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang
secara
eceran
yang
berbentuk
minimarket,
supermarket,
department
store,
hypermarket,
ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
4.
Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang
terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang
didirikan secara vertikal maupun horizontal yang
dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau
dikelola
sendiri
untuk
melakukan
kegiatan
Perdagangan Barang.
5.
Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata,
dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah
2022, No. 435
Daerah,
swasta,
Badan
Usaha
Milik
Negara,
dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa
Tako, kios, las, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh
pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat,
atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli
Barang melalui tawar-menawar.
6.
Pemasok adalah Pelaku Usaha yang secara teratur
memasok barang ke Tako Swalayan dengan tujuan
untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha.
7.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil,
dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai
Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
8.
Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan
usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas
dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai,
memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan
UMK-M dengan usaha besar.
9.
Persyaratan
Perdagangan
adalah
syarat-syarat
dalam perjanjian kerja sama antara Tako Swalayan
dan/atau pengelola jaringan Tako Swalayan dengan
pemasok yang berhubungan dengan pemasokan
barang yang diperdagangkan dalam Tako Swalayan.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
2022, No. 435
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:
