Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH MINUMAN BERALKOHOL YANG DAPAT DIIMPOR YANG PENJUALAN DIKENAKAN PAJAK (DUTY PAID)

PERMENDAG No. 19-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fermentasi.
2. Importir Terdaftar Minuman Beralkohol, yang selanjutnya disingkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol.

Pasal 2

(1) Alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang dapat diimpor yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) secara nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. realisasi impor 3 (tiga) tahun terakhir untuk kebutuhan duty paid;
b. jumlah permohonan dari seluruh IT-MB; dan
c. perkiraan jumlah kunjungan wisatawan asing dan kebutuhan hotel, pub, bar, dan restoran anggota Persatuan Hotel dan Restoran INDONESIA.
(2) Dalam hal data atas perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak tersedia dalam batas waktu tertentu, penetapan alokasi www.djpp.kemenkumham.go.id

jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang dapat diimpor untuk kebutuhan duty paid dapat ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 3

Alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang dapat diimpor yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) untuk memenuhi kebutuhan Minuman Beralkohol secara nasional ditetapkan sebesar 553.000 (lima ratus lima puluh tiga ribu) karton atau setara dengan 4.977.000 (empat juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu) liter.

Pasal 4

Alokasi jenis dan jumlah Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 2013 sampai dengan 31 Maret 2014.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2012 tentang Penetapan Alokasi Jenis dan Jumlah Minuman Beralkohol Yang Dapat Diimpor Yang Penjualannya Dikenakan Pajak (Duty Paid) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id