Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020 BIDANG PASAR MENU KEGIATAN PENYEDIAAN PERALATAN UJI MUTU BARANG BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG

PERMENDAG No. 19 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang yang selanjutnya disingkat BPSMB adalah satuan kerja pada Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan pengujian dan/atau sertifikasi mutu barang.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini sebagai acuan standar teknis kegiatan penyediaan peralatan uji mutu barang BPSMB yang dibiayai melalui DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar. (2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk membantu Pemerintah Daerah Provinsi dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung peningkatan mutu produk ekspor potensial melalui peningkatan kemampuan pengujian. (3) Pemerintah Daerah Provinsi penerima DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan kegiatan penyediaan peralatan uji mutu barang BPSMB berdasarkan rencana kegiatan DAK Fisik yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Pasal 3

Kegiatan penyediaan peralatan uji mutu barang BPSMB yang dibiayai melalui DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA