Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PERSETUJUAN TIPE
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
2. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
3. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
4. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
5. Alat ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Produksi Dalam Negeri adalah Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang rancang bangun, perekayasaan dan proses pembuatannya dilakukan sendiri oleh produsen.
6. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Asal Impor merupakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang rancang bangun, perekayasaan, manufaktur, pabrikasi, perakitan dan penyelesaian akhir dilakukan sendiri oleh pabrikan negara asal.
7. Sertifikat Evaluasi Tipe adalah surat keterangan tertulis tentang hasil pelaksanaan Evaluasi Tipe terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang memenuhi syarat teknis yang diterbitkan oleh unit pelaksana teknis.
8. Tanda Kesesuaian Tipe adalah tanda yang dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, menyatakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diproduksi atau diimpor telah sesuai dengan Persetujuan Tipe.
9. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu menghasilkan barang
dan/atau jasa sesuai dengan persyaratan Standar Nasional INDONESIA
10. Syarat Teknis adalah ketentuan atau petunjuk yang bersifat teknis yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Evaluasi Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
11. Pemantauan (Surveillance) adalah kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan untuk memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diproduksi atau masuk ke wilayah Republik INDONESIA sesuai dengan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah mendapatkan Persetujuan Tipe.
12. Produsen Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang selanjutnya disebut Produsen adalah pelaku usaha yang melakukan proses pembuatan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
13. Importir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang selanjutnya disebut Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
14. Distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran barang.
15. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko.
16. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada pada direktorat jenderal yang
membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
17. Balai Pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, yang selanjutnya disebut Balai Pengujian UTTP merupakan UPT di bidang pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan serta pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
18. Unit Metrologi Legal, yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja pada Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Kabpaten/Kota yang menyelenggarakan kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dan Pengawasan di bidang metrologi legal.
19. Tipe adalah jenis, merek, dan model Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang mempunyai karakteristik desain, karakteristik operasional, dan sifat kemetrologian tertentu (khusus) serta diproduksi oleh pabrikan tertentu.
20. Famili adalah kelompok Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang memiliki kesamaan jenis, merek, dan model dalam hal desain dan prinsip pengukuran tetapi dapat berbeda pada sifat kemetrologian dan teknis yang tercantum pada Syarat Teknis.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
22. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan perlindungan konsumen dan tertib niaga pada Kementerian Perdagangan.
24. Direktur adalah direktur yang menyelenggarakan urusan metrologi legal pada Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi persetujuan tipe terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diproduksi di dalam negeri sebelum beredar di pasar atau yang berasal dari Impor sebelum memasuki wilayah Republik INDONESIA.
Pasal 3
Produsen dan Importir wajib memiliki perizinan berusaha berupa persetujuan tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2.
Pasal 4
(1) Perizinan berusaha berupa persetujuan tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Penerbitan persetujuan tipe sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan persyaratan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh direktorat yang membidangi metrologi legal secara elektronik melalui laman sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang terhubung dengan Sistem OSS.
Pasal 5
(1) Importir yang dikecualikan dari kewajiban persetujuan tipe, wajib memiliki surat keterangan pembebasan kewajiban persetujuan tipe dengan persyaratan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
(2) Dalam hal surat keterangan pembebasan kewajiban persetujuan tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk barang contoh dalam rangka persetujuan tipe, terhadap barang contoh dimaksud harus diajukan pemeriksaan Tipe dan/atau pengujian Tipe paling lambat 3 (tiga) bulan sejak surat keterangan pembebasan kewajiban persetujuan tipe diterbitkan.
(3) Surat keterangan pembebasan kewajiban persetujuan tipe diterbitkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Pasal 6
(1) Perizinan berusaha berupa persetujuan tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan perizinan berusaha berupa persetujuan tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Produsen dan Importir yang masih memproduksi atau melakukan kegiatan impor Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sesuai Tipe yang tercantum dalam persetujuan tipe.
Pasal 7
Persetujuan tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dan perpanjangan perizinan berusaha berupa Persetujuan Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Pasal 8
Penerbitan surat keterangan pembebasan kewajiban persetujuan tipe dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan verifikasi pemenuhan persyaratan penerbitan Persetujuan Tipe, dan perpanjangan perizinan berusaha berupa persetujuan tipe sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Persetujuan tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diperoleh berdasarkan evaluasi tipe.
(2) Evaluasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan Tipe;
b. pengujian Tipe; dan
c. penerbitan Sertifikat Evaluasi Tipe.
Pasal 10
(1) Pemeriksaan Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan pengujian Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan telah memenuhi Syarat Teknis.
(2) Pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tata cara pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan penetapan tata cara pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 11
(1) Pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh Balai
Pengujian UTTP.
(2) Pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe oleh Balai Pengujian UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penera berdasarkan penetapan tugas oleh kepala Balai Pengujian UTTP.
(3) Pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di:
a. Balai Pengujian UTTP;
b. lokasi pabrikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan di dalam negeri atau luar negeri;
c. gudang Importir untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan asal Impor;
d. tempat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang terpasang tetap; dan/atau
e. laboratorium uji pihak ketiga di dalam negeri atau luar negeri.
(4) Pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi standar ukuran yang mampu telusur dan peralatan pendukung.
(5) Lokasi pabrikan dan laboratorium uji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf e, harus memiliki sertifikat akreditasi laboratorium uji dari lembaga akreditasi yang diakui di negaranya.
Pasal 12
(1) Pemeriksaan Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap purwarupa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diajukan untuk:
a. tipe yang bukan merupakan Famili; atau
b. tipe yang merupakan Famili;
(2) Selain terhadap purwarupa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, pemeriksaan Tipe dilakukan terhadap sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dalam rangka kegiatan
Pemantauan (Surveillance).
(3) Pemeriksaan Tipe meliputi kegiatan:
a. pemeriksaan dokumen teknis lengkap berupa gambar rancang bangun konstruksi, spesifikasi teknis, panduan operasional (termasuk cara kalibrasi/penjustiran), dan informasi penyegelan/ pengamanan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan;
b. pemeriksaan salinan SPPT SNI yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian;
c. pemeriksaan kesesuaian spesifikasi purwarupa dengan dokumen teknis lengkap;
d. pemeriksaan kesesuaian spesifikasi purwarupa dalam hal purwarupa dilengkapi dengan salinan SPPT SNI;
e. pemeriksaan kesesuaian spesifikasi purwarupa dengan Syarat Teknis; dan
f. identifikasi jenis pengujian Tipe.
Pasal 13
Dalam hal pengajuan permohonan sertifikat evaluasi tipe disertai dengan salinan sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas metrologi legal negara lain yang telah menerapkan sistem sertifikasi The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian dari laboratorium uji lain terakreditasi yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian, dilakukan pemeriksaan Tipe tambahan selain pemeriksaan Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) berupa:
a. pemeriksaan kesesuaian laporan hasil pengujian dengan Syarat Teknis; dan
b. pemeriksaan kesesuaian purwarupa dengan sertifikat The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian dari laboratorium uji lain terakreditasi.
Pasal 14
Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengajuan untuk mendapatkan Sertifikat Evaluasi Tipe dinyatakan lengkap, kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan:
a. surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe yang menerangkan bahwa parameter pemeriksaan Tipe sesuai;
atau
b. surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe yang menerangkan bahwa parameter pemeriksaan Tipe tidak sesuai.
Pasal 15
Petunjuk pelaksanaan pemeriksaan Tipe dan format surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Pengujian Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap purwarupa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan setelah mendapatkan surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe yang menerangkan bahwa parameter pemeriksaan Tipe sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a.
(2) Selain terhadap purwarupa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian Tipe dilakukan terhadap sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dalam rangka kegiatan Pemantauan (Surveillance).
(3) Jenis pengujian Tipe meliputi:
a. pengujian Tipe komplet;
b. pengujian Tipe parsial; dan
c. pengujian Tipe terbatas.
Pasal 17
(1) Pengujian Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat diajukan oleh Pelaku Usaha untuk dilaksanakan secara gradual berdasarkan kelompok pengujian.
(2) Dalam hal pengujian Tipe dilaksanakan secara gradual, pelaksanaan pengujian pemenuhan aspek yang relevan dengan persyaratan teknis dan persyaratan kemetrologian dilakukan secara bertahap.
(3) Pengajuan tahapan pengujian berikutnya dalam pengujian gradual harus telah diajukan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak hasil pengujian sebelumnya dinyatakan lulus.
(4) Pelaksanaan tahapan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Produsen atau Importir.
Pasal 18
(1) Kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan surat keterangan hasil pengujian paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja untuk pengujian secara keseluruhan sejak surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe diterbitkan.
(2) Dalam hal Pengujian dilaksanakan secara gradual berdasarkan kelompok pengujian Kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan surat keterangan hasil pengujian paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan pengujian Tipe secara gradual.
Pasal 19
(1) Pengujian Tipe komplet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a, dilakukan terhadap purwarupa yang belum pernah dilakukan pengujian Tipe sebelumnya, yang meliputi pengujian pemenuhan semua aspek yang relevan dengan persyaratan kemetrologian dan persyaratan teknis secara keseluruhan untuk menilai kesesuaian dengan Syarat Teknis.
(2) Pengujian Tipe parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b, meliputi pengujian pemenuhan beberapa aspek yang relevan dengan persyaratan teknis dan persyaratan kemetrologian secara keseluruhan untuk menilai kesesuaian dengan Syarat Teknis terhadap purwarupa:
a. modifikasi dari Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah mendapatkan persetujuan tipe;
b. belum memenuhi persyaratan pada evaluasi tipe sebelumnya, khusus pengujian bukan karakteristik kemetrologian; atau
c. telah memiliki SPPT SNI, sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas metrologi legal negara lain yang telah menerapkan sistem sertifikasi The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian Tipe dari laboratorium uji lain terakreditasi dalam hal hasil pemeriksaan Tipe merekomendasikan perlunya dilakukan pengujian/pengujian ulang.
(3) Pengujian Tipe terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c, dilakukan terhadap purwarupa yang sedang dalam kegiatan Pemantauan (Surveillance), yang meliputi beberapa aspek yang relevan dengan persyaratan teknis dan persyaratan kemetrologian secara tertentu untuk menilai kesesuaian dengan Syarat Teknis.
Pasal 20
(1) Pemeriksaan Tipe dan/atau pengujian Tipe yang dilakukan di luar Balai Pengujian UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilakukan melalui metode:
a. secara langsung; atau
b. melalui online/daring/remote assesment.
(2) Produsen atau Importir mengajukan permohonan penilaian kelayakan pemeriksaan Tipe dan/atau pengujian Tipe yang dilakukan melalui
online/daring/remote assesment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada kepala Balai Pengujian UTTP.
(3) Produsen atau Importir dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. daftar standar ukuran yang mampu telusur dan peralatan pendukung untuk melaksanakan pengujian Tipe sesuai dengan permohonan;
b. daftar teknisi pelaksana yang memiliki kemampuan;
c. daftar seluruh peralatan pendukung untuk kegiatan online/daring/remote assesment dilengkapi dengan contoh aplikasi komunikasi daring; dan
d. surat pernyataan yang menyatakan jaringan dan aplikasi untuk online/daring/remote assesment dalam kondisi stabil dan minim gangguan.
(4) Berdasarkan persyaratan yang diajukan oleh Produsen dan Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Balai Pengujian UTTP melakukan penilaian kelayakan.
(5) Kepala Balai Pengujian UTTP MENETAPKAN Produsen atau Importir yang dinilai layak untuk dapat dilakukan pengujian pemeriksaan Tipe dan/atau pengujian Tipe melalui online/daring/remote assesment.
Pasal 21
(1) Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Evaluasi Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
(2) Penerbitan Sertifikat Evaluasi Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan surat keterangan hasil pengujian yang menyatakan bahwa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan telah lulus semua pengujian yang dipersyaratkan.
(3) Dalam hal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan merupakan Famili, Sertifikat Evaluasi Tipe dapat diterbitkan berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe.
(4) Dalam hal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan telah memiliki SPPT SNI, dan tidak diperlukan pengujian/pengujian ulang, Sertifikat Evaluasi Tipe dapat diterbitkan berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe.
(5) Dalam hal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan telah memiliki sertifikat The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian dari laboratorium uji lain dan tidak diperlukan pengujian/pengujian ulang, Sertifikat Evaluasi Tipe dapat diterbitkan berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan tipe yang merupakan pengakuan pemenuhan syarat teknis dari sertifikat The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian dari laboratorium uji lain.
(6) Kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan Sertifikat Evaluasi Tipe paling lama 3 (hari) kerja sejak surat keterangan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat keterangan hasil pemeriksaan tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterbitkan.
(7) Dalam hal surat keterangan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan keseluruhan atau salah satu pengujian yang dipersyaratkan dinyatakan tidak lulus, kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat keterangan untuk seluruh hasil pengujian atau surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe diterbitkan.
(8) Petunjuk pelaksanaan pengujian Tipe, format Sertifikat Evaluasi Tipe dan format surat penolakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) Produsen dan Importir berkewajiban menyampaikan laporan realisasi produksi, impor dan pemasaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara elektronik melalui laman sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Pasal 23
(1) Untuk menjamin pemenuhan kesesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan materi Persetujuan Tipe, Direktur Jenderal melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi.
(2) Pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur.
(3) Pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Produsen atau Importir yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak melakukan kewajiban pelaporan realisasi impor, produksi dan pemasaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah melakukan kewajiban pelaporan realisasi impor, produksi dan pemasaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, dan diduga terdapat ketidaksesuaian data; dan
c. melakukan modifikasi terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah memperoleh persetujuan tipe, dan diduga terjadi perubahan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perdagangan.
(4) Dalam hal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sudah beredar di pasar, Direktur dapat melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi kepada Distributor berdasarkan:
a. laporan pengaduan dari UPT, UML atau masyarakat;
atau
b. hasil temuan pengawasan;
(5) Pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. mengedarkan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang tidak memiliki persetujuan Tipe, tidak tercantum atau terpasang Tanda Kesesuaian Tipe, dan/atau tidak terpasang Tanda Kesesuaian Tipe yang benar; dan
b. mengedarkan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah memperoleh persetujuan tipe dan dilakukan modifikasi tanpa sepengetahuan Produsen atau Importir.
(6) Dalam hal ditemukan dugaan ketidaksesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan materi persetujuan tipe dalam kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), Direktur dapat melakukan Pemantauan (Surveillance)
(7) Tata cara pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) UPT dan UML melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan persetujuan tipe dan Tanda Kesesuaian Tipe sebelum ditera.
(2) Dalam hal ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan persetujuan tipe dan Tanda Kesesuaian Tipe, UPT atau UML melaporkan kepada Direktur.
(3) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Direktur dapat melakukan Pemantauan (Surveillance).
Pasal 25
(1) Pemantauan (Surveillance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan Pasal 24 ayat (3) dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan lapangan di lokasi dalam hal ditemukan dugaan ketidaksesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan materi persetujuan tipe; dan/atau
b. pemeriksaan Tipe dan/atau pengujian Tipe terhadap sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diambil dari pabrikan atau gudang Importir.
(2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh pengawas kemetrologian pada direktorat yang membidangi metrologi legal berdasarkan surat penugasan Direktur.
(3) Pemeriksaan Tipe dan/atau pengujian Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lapangan.
(4) Laporan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan pada Direktur paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pemeriksaan lapangan selesai dilaksanakan.
(5) Dalam hal diperlukan, Direktur menerbitkan surat tindak lanjut ketidaksesuaian materi persetujuan tipe atau Tanda Kesesuaian Tipe sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (6) dan Pasal 24 ayat (2) dan disampaikan kepada direktur yang membidangi tertib niaga untuk dilakukan
pengawasan kewajiban perizinan berusaha berbasis resiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Petunjuk pelaksanaan Pemantauan (Surveillance) dan format surat tindak lanjut ketidaksesuaian materi persetujuan tipe atau Tanda Kesesuaian Tipe sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2022
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
